Home » , » TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Tuesday, October 22, 2019




NOTULENSI KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ SWT (HA) Online
Kamis, 20 Desember 2018
Pukul 15.00 sd 18.00 WIB
Group Ummi G1-G6 dan Akhwat
PJ : Akhwat
******************************************


NO
PERTANYAAN & JAWABAN
1
G6
Assalamu'alaykum ustadz. Izin bertanya. Bagaimana hukumnya menggadaikan emas di pegadaian? Ada beberapa petunjuk membolehkan. Dahulu nabi pernah menggadaikan baju perangnya. Uang jasa yang sudah ditentukan bila kita menebusnya apakah itu yang termasuk riba? Saya dapat tawaran dari pegadaian untuk buka cabang gadai emas di rumah, dapat fee dari kerja sama itu, Apakah fee dri situ termasuk riba.?

Jawab (Ustadz Dodi) : Jika systemnya masih menggunakan system konvensional maka jelas keharamannya. Rasulullah pernah menggadai tetapi tidak ada penambahan nilai didalamnya.

2
G-5
Assalamualaikum. Mau tanya tentang zakat or sedekah, di kantor alhamdulillah bakal ada remunerasi tunjangan kinerja (tukin), nas bos punya usul sama PNS untuk menyumbang buat honorer supaya mereka juga bisa "merasakan" rapelan tukin. Banyak yang kurang setuju termasuk saya. Jadi bagaimana ustadz kalau tidak ikhlas? Apalagi katanya mau ditentukan jumlahnya. Kalau dari segi hukum "kewajiban" zakat/sedekah itu bagaimana? Secara mereka honor kan dapat gaji juga per bulan, beda dengan jika ditujukan untuk anak yatim atau pengemis?!

Jawab (Ustadz Dodi) : Tidak bisa dipaksakan, maka jika tidak setuju, bicara saja atau tidak ikut serta. Kewajiban honorer adalah kewajiban negara yang sudah memakai tenaga mereka. Bukan kewajiban perorangan.

3
G-5
Assalamu 'alaikum, tanya ustadz/ah. Bagaimana hukumnya bersalaman tangan dengan saudara pada saat lebaran antara laki-laki dan perempuan?

Jawab-1 (Ustadzah Fitrianingsih) : Wa'alaikumussalam. Pada dasarnya hukum berjabat tangan adalah sunnah. Hal ini dijelaskan pada hadits,
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا
Artinya: “Tidak ada pribadi Muslim yang bertemu dan berjabat tangan kecuali dosa mereka diampuni Allah SWT sebelum mereka berpisah” (HR. At-Tirmidzi)

Rasulullah SAW turut menjelaskan dalam hadits,

إن المؤمن إذا لقي المؤمن، فسلم عليه وأخذ بيده، فصافحه، تناثرت خطاياهما، كما يتناثر ورق الشجر

Artinya: “Jika seorang mukmin bertemu dengan orang mukmin lain, mereka memberi salam dan mengambil tangannya (berjabat tangan), bertaburlah dosa-dosa mereka sebagai mana daun-daun tersebar.” (HR Al-Tabrani dan Al-Baihaqy)

Kedua hadits ini menjelaskan bahwa dengan berjabat tangan maka in sya Allah dosa seorang umat muslim akan diampuni oleh Allah SWT sebagaimana daun-daun yang jatuh berserakan. Allah SWT menyukai umat muslim untuk saling menikmati hikmah silaturahmidan berkumpul seraya saling memaafkan.
Dibenarkan bagi umat muslim saling berjabat tangan apabila:
Laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan. Sesama mahram baik antar laki-laki dan perempuan. Laki-laki dengan perempuan nenek-nenek yang bukan mahram ataupun sebaliknya, yang tidak mempunyai lagi syahwat. Ulama banyak menyebutkan bahwa berjabat tangan dengan lawan jenis lebih baik dihindari karena hukumnya haram. Ini dijelaskan bahwa sekalipun Rasulullah SAW tidak pernah berjabat tangan dengan wanita kecuali istri dan anak perempuan sebagai berikut:

أَخْبَرَناَ مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى قَالَ أَخْبَرَ ناَ عَبْدُ الرَّزَّاقْ عَنْ مُعَمَّرْ عَنِ الزُّهْرِيْ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قالت مَا مَسَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ قَطٌّ إِلاَّ امْرَأَةً يَمْلِكُهَا
Artinya: “Aisyah mengatakan bahwa Rasulullah saw tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita, namun hanya seorang wanita yang dimilikinya”
إني لا أصافح النساء
Artinya: “Saya tidak berjabat tangan dengan wanita” (HR. Al-Mawtah dan Tirmidzi)

Hal ini sudah sangat menjelaskan agar umat muslim sangat tidak diperbolehkan untuk saling berjabat tangan apabila berbeda jenis dan bukan mahram.

Jawab-2 (Ustadz Dodi) : Lihat dan teliti. Jika masih mahram tidak apa-apa. Berikut dijelaskan skema mahrom dan bukan mahrom. (gambar dibawah)

4
G-5
Assalammualaikum WarahmatuAllahi wabarakatuh. Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan. (1) Menurut ustadz/ah bagaimana cara menyikapi ketidakadilan?

Jawab (Ustadzah Fitrianingsih/Ning) : Tak dapat dipungkiri, dalam hidup ada ketidakadilan. Dan setiap kita pastinya mengalami dari yang namanya ketidakadilan tersebut. Namun kita tidak usah gelisah. Bila ketidakadilan tersebut bukan sesuatu yang besar atau tidak begitu merugikan, lebih baik lupakan. Bersantai dan fokus pada sesuatu yang lebih menarik dan lebih menguntungkan. Warnai lah dengan kebaikan2 dari ketidakadilan tersebut. Jika ada kerugian yang nyata, dan akibatkan berdampak tidak baik maka bersikaplah tegas. Bicarakan dengan tenang dan jelaskan secara baik-baik mengenai dampak yang disebabkan dari ketidakadilan tersebut pada yang bersangkutan. Atau bisa dengan perantara seseorang yang sangat di hormati oleh yang melakukan ketidakadilan tersebut utk disampaikan.
Berkutat pada ketidakadilan dan tak melakukan apa pun untuk mengubahnya, akan memengaruhi kita untuk melakukan hal-hal obsesif yang menguras energi dan emosi. Sikap itu juga membuat kita fokus pada masalah, bukan solusi. Lakukan apa yg bisa kita lakukan. Selebihnya biarkan menjadi hak preogratif Allah utk mngubah atau tidak dr ketidakadilan tersebut.

(2) Bagaimana caranya mengajak orang lain membiasakan diri untuk "amar ma'ruf nahi munkar"? Selain dengan memberi contoh?

Jawab (Ustadzah Fitrianingsih/Ning) : Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Orang yang ingin beramar ma’ruf nahi mungkar semestinya memiliki tiga bekal yaitu: [1] ilmu, [2] lemah lembut, dan [3] sabar. Ilmu haruslah ada sebelum amar ma’ruf nahi mungkar (di awal). Lemah lembut harus ada ketika ingin beramar ma’ruf nahi mungkar (di tengah-tengah). Sikap sabar harus ada sesudah beramar ma’ruf nahi mungkar (di akhir)

(3)Bagaimana menyikapi/ menasehati prinsip dan tujuan hidup (anggota kluarga yang kita kasihi) yang tidak sejalan dengan ajaran agama Islam?

Jawab (Ustadzah Fitrianingsih/Ning) : Cara menasehatinya denga cinta dan kasih sayang. Karena jika didalam hati kita sdh tertanam rasa cinta dan kasih sayang terhadap anggota keluarga kita yang melakukan sesuatu jalan yang tidak sejalan dengan islam maka tidak ada kata bosan kita mendekati, merangkul dan menasehati anggota keluarga kita tersebut. Sambil terus di do'akan agar anggota keluarga kita tersebut kembali ke jalan sesuai ajaran islam. Ingat tugas kita hanya menyanpaikan, untuk hasil kita tidak boleh jauh masuk ke ranah tersebut. Karena menjadi preogratif Allah untek bisa membolak balikkan hati manusia. Wallahu a'lam bisshowwab.

5
G5
Assalamualaikum, bagaimana hukumnya kita membeli barang, yang pihak sana mengklaim syariah, tetapi pada prakteknya masih seperti riba? Misal kita ambil kredit motor, dengan harga yang sudah mereka tentukan. Terus dalam perjalanan bayar terpaksa menunggak setor, dan tetap dikenai denda oleh pihak leasing. Yang katanya denda tersebut akan dipakai sebagai dana sedekah entah kemana. Terimakasih.

Jawab (Ustadz Farid) : Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillahirrahmanirrahim
Denda tidak semua terlarang. Yang terlarang adalah denda dalam pembayaran sebuah transaksi. Denda dalam pembayaran sebuah transaksi adalah termasuk riba, yaitu nasi'ah.
 Syaikh Sa’diy Abu Jaib menjelaskan:
هو الزيادة المشروطة التي يأخذها الدائن من المدين نظير التأجيل.
Yaitu tambahan yang disyaratkan dan diambil oleh si pemberi hutang kepada yang berhutang jika terjadi penundaan pembayaran. (Al Qamus Al Fiqhiy, Hal. 144)

Lalu, Syaikh Abdurrahman Al Jaziriy berkata:
لا خلاف بين أئمة المسلمين في تحريم ربا النسيئة فهو كبيرة من الكبائر بلا نزاع وقد ثبت ذلك بكتاب الله تعالى وسنة رسوله وإجماع المسلمين
Tidak ada perbedaan pendapat diantara para imam kaum muslimin dalam haramnya riba nasi’ah. Itu adalah di antara dosa besar, tanpa ada perdebatan. Hal itu telah ditegaskan dalam Al Quran dan As Sunnah dan ijma’ kaum muslimin.  ( Al Fiqhu ‘Alal Madzahib Al Arba’ah,  2/172)

Ada dua keadaan DENDA dibolehkan:

1. Orang yang sengaja menunda-nunda pembayaran padahal mampu, sehingga yang dia lalukan adalah kezaliman thdp rekanannya. Ini boleh diberikan ta'dzir (hukuman), salah satunya gharamah (denda).
Nabi bersabda:
"Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu, maka dia telah menghalalkan harga dirinya dan pemberian sanksi kepadanya.” (HR. An Nasa'i, Abu Dawud, Ibu Majah, dan Ahmad).

Hanya saja denda ini sebaiknya tidak dipakai sebagai keuntungan tapi manfaatkan utk kepentingan umum. Inilah yg (seharusnya) dilakukan pada KPR bank syariah, atau leasing syariah. Ada pun jika penunggakan terjadi karena memang tidak mampu bayar, bukan karena sengaja menunda padahal mampu, maka dia tidak boleh di denda.

2. Denda karena pelanggaran terhadap hak orang lain atau lingkungan.

Misal melanggar lalu lintas, buang sampah sembarang, merokok sembarang. Ini jelas buka riba. Bahkan Imam Asy Syafi'iy dan Imam Ahmad mengatakan orang yang tidak berzakat padahal dia wajib zakat, maka negara hendaknya menghukumnya dengan mengambil pula denda darinya.

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

أما من امتنع عن أدائها - مع اعتقاده وجوبها - فإنه يأثم بامتناعه دون أن يخرجه ذلك عن الاسلام، وعلى الحاكم أن يأخذها منه قهرا ويعزره، ولا يأخذ من ماله أزيد منها، إلا عند أحمد والشافعي في القديم، فإنه يأخذها منه، ونصف ماله، عقوبة له

“Ada pun orang yang tidak berzakat –dan dia masih mengakui kewajibannya- maka dia berdosa karena namun tidak sampai mengeluarkannya dari Islam, dan Hakim wajib mengambilnya secara paksa dan menta’zirnya, dan diambilnya sesuai kadarnya tidak boleh lebih, kecuali menurut Ahmad dan Asy Syafi’i dalam pendapatnya yang lama, bahwa mesti diambil lebihnya sebanyak setengah hartanya, sebagai  hukuman baginya.” (Fiqhus Sunnah, 1/333)
Wallahu a'lam

6
Akhwat
Mohon ijin bertanya. Ada suatu kejadian di lingkungan kerja, ada hubungan antara rekan kerja yang menjurus ke hubungan terlarang (perselingkuhan), sehingga menyebabkan keresahan dlingkungan kerja. Sudah berbagai cara dilakukan untuk menegur kedua belah pihak, baik dengan sindiran maupun berbicara langsung ke yang bersangkutan, namun sepertinya kedua belah pihak sudah dibutakan oleh setan, sehingga semua teguran sudah tidak di dengarkan. Apa lagi yang seharusnya kita lakukan sebagai rekan kerja untuk menyikapinya? Apakah kita terkena dosanya juga dari perselingkuhan tersebut? Karena semua usaha sudah dilakukan sebagai teman untuk mengingatkan tapi tidak menyebabkan perubahan. Terima Kasih

Jawab (Ustadzah Kharis) : Dalam hadis di sebutkan, " Barang siapa melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tanganmu, jika tidak mampu maka rubahlah dg lisanmu jika tidak mampu rubahlah dg hatimu  dan itulah selemah lemah iman.”
Dalam hadis itu yang di sebutkan pertama adalah dengan kekuasaan. Artinya bagaimana sikap pimpinan dalam melihat hal ini? Jika sebagai pimpinan dalam sebuah lingkungan kerja apabila melihat kondisi maksiat, dan sudah diingatkan berkali-kali bisa mengambil tindakan mengeluarkan yang bersangkutan karena faham konsekuensinya jika kemaksiatan di biarkan akan berimbas pada ketidak berkahan semua yang ada di tempat kerja, maka harus berani memutus.

Tapi jika kita sebagai sama-sama karyawan, yang bisa kita lakukan adalah mengingatkan, menolak dengan hati kemaksiatan itu, dan mendoakan, minta sama Alloh agar Alloh ingatkan dengan cara-Nya, menyampaikan ke pimpinan akan hal tersebut, sebagai upaya yang pertama.

7
G6
Tanya ustadz. Jika seseorang mempunyai hewan ternak kambing, yang di pelihara orang lain dalam hal ini saudara, jika hewan tersebut mati atau di jual, apakah yang punya hewan ternak berhak mengetahuinya? Bagaimana jika yang di amanahi untuk mengurus hewan tersebut tidak memberi kabar apapun, bolehkah orang yang mempunyai hewan mengambil saja hewan sisanya? Intinya, bagaimana menegur saudara yang di beri amanah itu? Terima Kasih

Jawab (Ustadz Syaikhul/Robin) : Apa akadnya ketika hewan itu dititipkan ke saudara? Jika akad ketika dititipkan itu tidak jelas, maka kesalahannya sudah ada sejak awal. Bertransaksi tapi tidak jelas. Jangan-jangan saudara merasa itu dikasih. Sedangkan jika akadnya di awal adalah titipan, maka wajib yang dititipi menjaga amanah. Namun perlu jelas hak dan kewajibannya. Dititipi hewan kan perlu ongkos, siapa yang menanggung makannya, biaya operator penitipan dll? Masalah akan timbul ketika hal-hal ini tidak jelas.
Ketika sudah timbul masalah, maka perlu musyawarah baik-baik. Bukan hanya menuntut apa yang menjadi hak kita, tapi juga melihat selama ini jangan-jangan kita tidak memperhatikan hak orang yang dititipi. Intinya, musyawarah dan banyak berdoa kepada Allah untuk memohon petunjuk.

8
G6
Assalamu'alaykum ustadz wa ustadzah, mau bertanya. Bagaimana hukumnya menggunakan (memakai) air sumur yang sebelumnya ada bangkai hewan didalamnya. Walau sudah dibuang bangkai tersebut. Bagaimana hukumnya? Terima Kasih

Jawab (Ustadz Syahrowi) : Wa'alahkumussalam wr wb, harus dipastikan bahwa air tersebut bebas dari najis, dan tidak berbau bangkai lagi. Sebaiknya dikuras dulu, dibuang air yang sudah tercemar bangkai tersebut, supaya tidak ada keraguan kebersihannya, bebas dari najism Wallahu'alam

9
G4
Mau tanya Ustadz/ Ustadzah. Mengenai batas haid bulanan. Misal ini sudah hari2 terakhir haid. Jam 3 sore pas liat masih ada sisa haid. tapi tidak tahu itu keluarnya dari jam berapa sebelum jam 3 atau pas jam 3 karena tidak terasa, lalu batas berapa jam saya harus segera mandi junub? Sebelum sempat mandi junub, suami minta bercampur biar sekalian junubnya, bagaimana hukumnya? Terima Kasih

Jawab-1 (Ustadzah Lillah) :  Pastikan saat akan mandi junub, diusap liang vagina untuk memastikan sudah kembali keluar cairan bening. Tidak boleh, hukumnya haram karena mandi junub adalah pintu halalnya kembali.

Jawab-2 (Ustadz Dodi) : Secepatnya mandi junub. Kan harus sholat Ashar.

10
G3
Izin bertanya Ustadz/Ustadzah, pada saat ini kan musim kampanye. Kalau kita, menduga bahwa si A itu agama kristen. Sedang kita lihat pernah sholat dan pernah berkerudung. Kalau benar itu hukumnya gimana? Kalau dugaan kita salah hukumnya bagaimana? Karena sering melihat. Dampaknya ke kita. Maksudnya Kalau dugaan itu salah jadi apa tergolong ghibah atau fitnah, apa ditanggung kita yang nyebarin? Terima Kasih

Jawab (Ustadz Syaikhul/Robin) : Yang dinilai adalah apa yang tampak fisik. Kalau dia terlihat sholat, maka lebih baik diduga muslim. Bukan sebaliknya. Adapun dalam memilih calon legislatif di musim kampanye, kita pilih yang lebih terang dan jelas islamnya 100% saja. Jangan menyebarkan sesuatu yang sifatnya dugaan terkait keburukan orang lain.

11
G3
Mau bertanya Ustadz/Ustadzah. Apakah seharusnya kita taqlim itu, ustadnya harus pakai tabir atau berhadap-hadapan sama jamaah wanita? Terima Kasih

Jawab (Ustadz Syaikhul)/Robin : Tidak harus pakai tabir, selama tdk ada fitnah yang dikhawatirkan. Tabir bukanlah sesuatu yang wajib. Bukankah wanitanya sudah wajib menutup aurat.

12
G2
Tanya ustadz/ustadzah, ketika mendengar bencana ini itui di belahan bumi yang jauh dari kita, atau ancaman dan penindasan, paad islam yang minoritas di negara-negara lain, atau juga himbauan untuk amal jariyah pembangunan mesjid sekolah anak, atau pesantren di tempat belajar online misalnya. Begitu hati ini ingin juga ikut memberikan infaq terbaik, sementara kita hanya ibu rumah tangga yang tidak memiliki penghasilan. Ketika ada sedikit uang yang mungkin bisa di infaq-an pun, di sisi keluarga dekat sekali, ibu dan adek juga lebih membutuhkan. Jadi untuk berinfaq itu prioritasnya bagaimana? ataukah kita seharusnya siapkan infaq terbaik untuk setiap pos-pos yang ada di depan mata? Mhn pencerahannya ustadz. Terima Kasih

Jawab (Ustadz Syaikhul/Robin): Dalam kondisi semua variabel sama, infaq yang utama ke keluarga.
Bersedekah kepada orang miskin adalah satu sedekah, dan kepada kerabat ada dua (kebaikan); sedekah dan silaturrahim.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan Hakim, Shahihul Jami’ no. 3858)

Kalau bisa dibagi-bagi sesuai kebutuhannya sehingga infaq bisa ke berbagai tempat lebih baik. Kalau pun tidak bisa, kita bisa membantu infaq di tempat lain dengan cara mengiklankan saluran-saluran donasi ke berbagai jaringan dan kontak kita.

13
Akhwat
Assalamualaikum mau bertanya. Kita bekerja disuatu tempat dan melihat pegawai suka pakai-pakai barang dagangan bahkan ada dibawa pulang entah sudah ijin atau belum, dan disana juga ada pelaku pelecehan seksual, tapi karena tidak ada bukti, tidak dipecat hanya dberi surat peringatan. Mau melapor tapi takut, karena hampir semua karyawan suka ambil-ambil barang, belum lagi pegawai wanita suka berkata-kata kotor, apa lebih mencari pekerjaan baru meski dapatnya lama atau tetap disana dengan melihat kelakuan orang-orang disana? Terima Kasih

Jawab-1 (Ustadz Syaikhul/Robin) : Jika ada kekhawatiran membahayakan agama kita dan tidak ada kekhawatiran susahnya hidup karena menunggu pekerjaan baru, maka keluar lebih baik. Allah Maha Pemberi Rizki. Atau sambil mencari pekerjaan baru, bisa bertahan di pekerjaan lama tapi berusaha menjaga diri agar tidak terwarnai oleh lingkungan yang buruk dan terus berdoa kepada Allah

Jawab-2 (Ustadz Farid) : Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Apa yang diceritakan tentang lingkungan kerjanya memang sangat buruk. Luruskan mereka kalau kita ada keberanian, ada akses, atau adukan ke pihak yang punya power di kantor dan bersabarlah. Jika tidak bisa, bahkan kerusakan mereka sudah parah, dan kita khawatir terbawa arus mereka, maka tidak apa-apa resign dari situ, cari yang lebih baik.
Wallahu a'lam.

14
G-5
Assalamualaiakum, mau tanya, bagaimana cara mensucikan baju yang dicuci dengan mesin cuci, maksudnya, bagaimana cara mencuci dengan mesin cuci agar pakaian suci? kadang ada pendapat kalau suci itu misal di bak pakaian harus di rendam sampai air luber, terkadang kita tidak tahu apakah baju terkena najis atau tidak. Terima Kasih

Jawab (Ustadzah Maryam) : Kalau belajar dari beberapa pengalaman, memangnya baiknya, pertama di rendam / di putar dengan air biasa dulu agar kotoran keluar. Untuk baju anak-anak yang kita tahu  ada najis, pisahkan supaya baju kita yang bersih InsyaAllah tidak tercampur. Kedua, baju diputar dengan sabun. Ketiga, kalau kita cium masih bau, putar lagi dengan sabun sambil disikat. Keempat, bilas dengan air mengalir. Jadi kalau yang ketiga kali sudah tidak ada bau alias wangi, bisa dibilas. Intinya  baju yang ada kotoran apalagi najis, lebih baik dipisah.

15
G-5
Assalamualaikum. Izin bertanya. Misal kita dapat uang kembalian yang sobek sedikit pada bagian ujungnya. (Sepotong pas bagian ujung) pertama kita tidak tahu karena kembaliannya kan ditumpuk dengan pecahan uang kertas lainnya. Nah pas kita yahu. Ternyata itu sobek dikit, hilang sedikit bagian ujungnya. Tapi kalau sepintas tidak keliatan uang itu sobek. Pas kita tahu kalo uang tersebut sobek/rusak dibagian tertentu lalu kita belanjakan lagi uang tersebut karena nominalnya lumayan. Apakah kita berdosa dengan membelanjakan uang tersebut? Kan kita juga dapatnya dari orang lain.

Jawab (Ustadzah Maryam) : Bila melakukan suatu kesalahan merasa berdosa/bersalah, Alhamdulillah kalau hati kita menjadi tidak tenang bahwa pertanda alarm dari  Allah. Begitupun dengan kasus di atas, kalau merasa tidak tenang baiknya kita tidak usah belanjakan, tapi tukar saja di Bank Indonesia, tapi walaupun misalnya tidak bisa anggap saja itu musibah, semoga dengan itu ALLAH menghapus dosa-dosa kita dan menggantikan dengan yang lebih baik. Ada cerita penjual yang saat itu ada pembeli yang membeli dengan uang 50an ribu palsu. Si penjual tahu dan tidak tega untuk mengatakan kalau uang itu palsu, jadi tetap dilayani pembeli itu dengan maksud juga membantu  agar tetap bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. MasyaAllah, esoknya si penjual itu dapat uang dari kakaknya yang datang bertamu 10 kali lipat.

16
G3
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh. Bagaiman hukumnya jika kita memberikan baju-baju kita di jaman kita belum hijab kepada kaum Nasrani? Bagaimana jika baju tersebut di pakai untuk acara keagamaannya, apakah kita yang memberikan baju tersebut berdosa karena memberikan baju dan di pakai untuk acara keagamaannya? Terima Kasih

Jawab (Ustadzah Maryam) : Semua kembali ke niat, jadi bisa dimanfaatkan orang lain entah islam/non. Ketika orang tersebut menggunakan untuk acara apapun kembali ke si pemakai. Tapi kalau kita tahu yang lebih butuh muslim, itu lebih baik InsyaAllah, walaupun tidak mengapa kalau disekitar kita juga nonis butuh bantuan karena misalnya bencana.

17
Afwan bertanya ustadz/zah, fulanah A menikah dengan fulan B, setelah nikah istri baru tahu kalau suami bekerja di koperasi riba, istri sering mengingatkn suami tentang pekerjaannya, suami tidak mau menerima, bahkan bilang lebih memilih pekerjaan daripada istri. Bagaimana seharusnya sikap istri? Terima Kasih

Jawab (Ustadz Farid) : Bismillahirrahmanirrahim. Sikap istri menasihatinya sudah benar. Sebab, budaya munashahah (saling menasihati) adalah salah satu ciri hidupnya nadi Islam di keluarga tersebut. Jangan bosan mengingatkan, sabar dan jangan sambil marah, cari waktu dan cara yang tepat, dan berikan jalan keluar. Batu karang yang keras, dengan kelembutan tetesan air yang rutin akhirnya bolong juga. Minta kepada Allah, agar hati suami terbuka bahwa yang dia tempuh itu salah. Wallahu a'lam

18
G6
Tanya ustadz/ah. Ini titipan seorang sahabat. Apa yang harus saya lakukan jika sampai saat ini jodoh yang saya harapkan belum datang, terkadang sedih jika melihat keluarga yang lain, apalagi jika selalu pertanyaan yang sama di tanyakan. Bagaimana sikap saya  seharusnya ustadz/ah?

Jawab (Ustadzah Fina) : Meyakini satu hal bahwa jodoh adalah salah satu hal yang sudah Allah tetapkan selain kematian, bahagia/celakanya kita, maka dia telah pasti kedatangannya, tanpa diminta maju atau diundur-undur atau dihalangi. Ia datang tepat pada waktunya yang sudah Allah tetapkan bagi kita. Maka tidak perlu khawatir akan hal itu. Yang perlu dikhawatirkan adalah apakah saat jodoh itu datang kita dalam keadaan terbaik atau tidak, karena ia sudah disetting modelnya sama dengan kondisi kita. Ketika kita baik maka jodoh kita datang pula dalam keadaan baik, ataupun sebaliknya. Maka yang bisa dilakukan adalah memantaskan diri menjadi hamba/muslimah terbaik agar kemudian Allah datangkan laki-laki yang terbaik dan Sholih dalam kehidupan kita hingga saatnya tiba, ia menjadi bonus tak ternilai saat kita menyempurnakan ketaqwaan dan tawakal hanya kepada Allah saja. Wallahu a'lam.

19
Akhwat
Mohon ijin bertanya, bagaimana hukumnya jika menggunakan uang elektronik ?

Jawab (Ustadz Syaikhul/Robin) : Boleh. Kaidah fiqih menyebutkan asal dari semua aktivitas muamalah adalah halal/boleh, selama tidak ada dalil larangan yang tidak dilanggar.

20
G1
Afwan bertanya, apakah ada cara khusus menghafal alquran dan menjaga hafalan  untuk usia di atas 40 tahun, seringnya dapat baru yang lama hilang?

Jawab (Ustadz Syahrowi) : Iya betul, menghafal di usia muda ibarat mengukir di atas batu, lama hilangnya, tapi menghafal di usia tua, ibarat melukis di pasir pantai, lukisan baru jadi, yang lama hilang disapu air. Namun demikian banyak cara untuk merawat hafalan, salah satunya disiplin melakukan muro'jaah atau mengulang-ulang hafalan. Baik di waktu-waktu senggang, atau saat sholat malam. Atau gabung komunitas penghafal qur'an. 

21
G1
Apakah bapak angkat boleh menjadi wali nikah? Sementara bapak kandung tidak diketahui keberadaannya. Yang disebut wali hakim itu bagaimana ustadz/ah? Jazakalloh khoir.

Jawab (Ustadz Syahrowi) : Jika bapak kandung tidak tahu dimana rimbanya, maka walinya bisa ke saudara laki-lakinya atau ke pamannya. Jika semuanya tidak ada, pakai wali hakim. Wali hakim itu ditunjuk oleh KUA. Wallahu'alam




•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•

Kita tutup dengan membacakan hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin

Doa Kafaratul Majelis:

 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!