NOTULENSI
KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama
Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ
SWT (HA) Online
Kamis,
20 Desember 2018
Pukul
15.00 sd 18.00 WIB
Group
Ummi G1-G6 dan Akhwat
PJ
: Akhwat
******************************************
NO
|
PERTANYAAN & JAWABAN
|
1
|
G6
Assalamu'alaykum ustadz. Izin bertanya. Bagaimana
hukumnya menggadaikan emas di pegadaian? Ada beberapa petunjuk membolehkan.
Dahulu nabi pernah menggadaikan baju perangnya. Uang jasa yang sudah
ditentukan bila kita menebusnya apakah itu yang termasuk riba? Saya dapat
tawaran dari pegadaian untuk buka cabang gadai emas di rumah, dapat fee dari
kerja sama itu, Apakah fee dri situ termasuk riba.?
Jawab (Ustadz
Dodi) : Jika systemnya masih menggunakan system konvensional maka jelas
keharamannya. Rasulullah pernah menggadai tetapi tidak ada penambahan nilai
didalamnya.
|
2
|
G-5
Assalamualaikum. Mau tanya tentang zakat or
sedekah, di kantor alhamdulillah bakal ada remunerasi tunjangan kinerja
(tukin), nas bos punya usul sama PNS untuk menyumbang buat honorer supaya
mereka juga bisa "merasakan" rapelan tukin. Banyak yang kurang
setuju termasuk saya. Jadi bagaimana ustadz kalau tidak ikhlas? Apalagi
katanya mau ditentukan jumlahnya. Kalau dari segi hukum "kewajiban"
zakat/sedekah itu bagaimana? Secara mereka honor kan dapat gaji juga per
bulan, beda dengan jika ditujukan untuk anak yatim atau pengemis?!
Jawab (Ustadz
Dodi) : Tidak bisa dipaksakan, maka jika tidak setuju, bicara saja atau
tidak ikut serta. Kewajiban honorer adalah kewajiban negara yang sudah
memakai tenaga mereka. Bukan kewajiban perorangan.
|
3
|
G-5
Assalamu 'alaikum, tanya ustadz/ah. Bagaimana
hukumnya bersalaman tangan dengan saudara pada saat lebaran antara laki-laki
dan perempuan?
Jawab-1
(Ustadzah Fitrianingsih) : Wa'alaikumussalam. Pada dasarnya hukum
berjabat tangan adalah sunnah. Hal ini dijelaskan pada hadits,
مَا
مِنْ
مُسْلِمَيْنِ
يَلْتَقِيَانِ
فَيَتَصَافَحَانِ
إِلاَّ
غُفِرَ
لَهُمَا
قَبْلَ
أَنْ
يَتَفَرَّقَا
Artinya: “Tidak
ada pribadi Muslim yang bertemu dan berjabat tangan kecuali dosa mereka
diampuni Allah SWT sebelum mereka berpisah” (HR. At-Tirmidzi)
Rasulullah SAW turut menjelaskan dalam hadits,
إن
المؤمن
إذا
لقي
المؤمن،
فسلم
عليه
وأخذ
بيده،
فصافحه،
تناثرت
خطاياهما،
كما
يتناثر
ورق
الشجر
Artinya: “Jika
seorang mukmin bertemu dengan orang mukmin lain, mereka memberi salam dan
mengambil tangannya (berjabat tangan), bertaburlah dosa-dosa mereka sebagai
mana daun-daun tersebar.” (HR Al-Tabrani dan Al-Baihaqy)
Kedua hadits ini menjelaskan bahwa dengan berjabat
tangan maka in sya Allah dosa seorang umat muslim akan diampuni oleh Allah
SWT sebagaimana daun-daun yang jatuh berserakan. Allah SWT menyukai umat
muslim untuk saling menikmati hikmah silaturahmidan berkumpul seraya
saling memaafkan.
Dibenarkan bagi umat muslim saling berjabat
tangan apabila:
Laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan
perempuan. Sesama mahram baik antar laki-laki dan perempuan. Laki-laki dengan
perempuan nenek-nenek yang bukan mahram ataupun sebaliknya, yang tidak
mempunyai lagi syahwat. Ulama banyak menyebutkan bahwa berjabat tangan dengan
lawan jenis lebih baik dihindari karena hukumnya haram. Ini dijelaskan bahwa
sekalipun Rasulullah SAW tidak pernah berjabat tangan dengan wanita kecuali
istri dan anak perempuan sebagai berikut:
أَخْبَرَناَ
مُحَمَّدُ
بْنُ
يَحْيَى
قَالَ
أَخْبَرَ
ناَ
عَبْدُ
الرَّزَّاقْ
عَنْ
مُعَمَّرْ
عَنِ
الزُّهْرِيْ
عَنْ
عُرْوَةَ
عَنْ
عَائِشَةَ
قالت
مَا
مَسَّ
رَسُوْلُ
اللهِ
صَلَّى
الله
ُعَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
يَدَ
امْرَأَةٍ
قَطٌّ
إِلاَّ
امْرَأَةً
يَمْلِكُهَا
Artinya: “Aisyah
mengatakan bahwa Rasulullah saw tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita,
namun hanya seorang wanita yang dimilikinya”
إني لا أصافح النساء
Artinya: “Saya
tidak berjabat tangan dengan wanita” (HR. Al-Mawtah dan Tirmidzi)
Hal ini sudah sangat menjelaskan agar umat muslim
sangat tidak diperbolehkan untuk saling berjabat tangan apabila berbeda jenis
dan bukan mahram.
Jawab-2
(Ustadz Dodi) : Lihat dan teliti. Jika masih mahram tidak apa-apa. Berikut
dijelaskan skema mahrom dan bukan mahrom. (gambar dibawah)
|
4
|
G-5
Assalammualaikum WarahmatuAllahi wabarakatuh. Ada
beberapa hal yang ingin saya tanyakan. (1) Menurut ustadz/ah bagaimana cara
menyikapi ketidakadilan?
Jawab (Ustadzah
Fitrianingsih/Ning) : Tak dapat dipungkiri, dalam hidup ada
ketidakadilan. Dan setiap kita pastinya mengalami dari yang namanya
ketidakadilan tersebut. Namun kita tidak usah gelisah. Bila ketidakadilan
tersebut bukan sesuatu yang besar atau tidak begitu merugikan, lebih baik
lupakan. Bersantai dan fokus pada sesuatu yang lebih menarik dan lebih
menguntungkan. Warnai lah dengan kebaikan2 dari ketidakadilan tersebut. Jika
ada kerugian yang nyata, dan akibatkan berdampak tidak baik maka bersikaplah
tegas. Bicarakan dengan tenang dan jelaskan secara baik-baik mengenai dampak
yang disebabkan dari ketidakadilan tersebut pada yang bersangkutan. Atau bisa
dengan perantara seseorang yang sangat di hormati oleh yang melakukan
ketidakadilan tersebut utk disampaikan.
Berkutat pada ketidakadilan dan tak melakukan apa
pun untuk mengubahnya, akan memengaruhi kita untuk melakukan hal-hal obsesif
yang menguras energi dan emosi. Sikap itu juga membuat kita fokus pada
masalah, bukan solusi. Lakukan apa yg bisa kita lakukan. Selebihnya biarkan
menjadi hak preogratif Allah utk mngubah atau tidak dr ketidakadilan
tersebut.
(2) Bagaimana caranya mengajak orang lain membiasakan
diri untuk "amar ma'ruf nahi munkar"? Selain dengan memberi contoh?
Jawab
(Ustadzah Fitrianingsih/Ning) : Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
“Orang yang ingin beramar ma’ruf nahi mungkar semestinya memiliki tiga bekal
yaitu: [1] ilmu, [2] lemah lembut, dan [3] sabar. Ilmu haruslah ada
sebelum amar ma’ruf nahi mungkar (di awal). Lemah lembut harus ada ketika
ingin beramar ma’ruf nahi mungkar (di tengah-tengah). Sikap sabar harus ada sesudah
beramar ma’ruf nahi mungkar (di akhir)
(3)Bagaimana menyikapi/ menasehati prinsip dan
tujuan hidup (anggota kluarga yang kita kasihi) yang tidak sejalan dengan
ajaran agama Islam?
Jawab (Ustadzah
Fitrianingsih/Ning) : Cara menasehatinya denga cinta dan kasih sayang.
Karena jika didalam hati kita sdh tertanam rasa cinta dan kasih sayang
terhadap anggota keluarga kita yang melakukan sesuatu jalan yang tidak
sejalan dengan islam maka tidak ada kata bosan kita mendekati, merangkul dan
menasehati anggota keluarga kita tersebut. Sambil terus di do'akan agar
anggota keluarga kita tersebut kembali ke jalan sesuai ajaran islam. Ingat
tugas kita hanya menyanpaikan, untuk hasil kita tidak boleh jauh masuk ke
ranah tersebut. Karena menjadi preogratif Allah untek bisa membolak balikkan
hati manusia. Wallahu a'lam bisshowwab.
|
5
|
G5
Assalamualaikum, bagaimana hukumnya kita membeli
barang, yang pihak sana mengklaim syariah, tetapi pada prakteknya masih
seperti riba? Misal kita ambil kredit motor, dengan harga yang sudah mereka
tentukan. Terus dalam perjalanan bayar terpaksa menunggak setor, dan tetap
dikenai denda oleh pihak leasing. Yang katanya denda tersebut akan dipakai
sebagai dana sedekah entah kemana. Terimakasih.
Jawab
(Ustadz Farid) : Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillahirrahmanirrahim
Denda tidak semua terlarang. Yang terlarang
adalah denda dalam pembayaran sebuah transaksi. Denda dalam pembayaran sebuah
transaksi adalah termasuk riba, yaitu nasi'ah.
Syaikh
Sa’diy Abu Jaib menjelaskan:
هو
الزيادة
المشروطة
التي
يأخذها
الدائن
من
المدين
نظير
التأجيل.
Yaitu
tambahan yang disyaratkan dan diambil oleh si pemberi hutang kepada yang
berhutang jika terjadi penundaan pembayaran. (Al Qamus Al Fiqhiy, Hal.
144)
Lalu, Syaikh Abdurrahman Al Jaziriy berkata:
لا
خلاف
بين
أئمة
المسلمين
في
تحريم
ربا
النسيئة
فهو
كبيرة
من
الكبائر
بلا
نزاع
وقد
ثبت
ذلك
بكتاب
الله
تعالى
وسنة
رسوله
وإجماع
المسلمين
Tidak ada
perbedaan pendapat diantara para imam kaum muslimin dalam haramnya riba
nasi’ah. Itu adalah di antara dosa besar, tanpa ada perdebatan. Hal itu telah
ditegaskan dalam Al Quran dan As Sunnah dan ijma’ kaum muslimin. ( Al Fiqhu ‘Alal Madzahib Al
Arba’ah, 2/172)
Ada dua keadaan DENDA dibolehkan:
1. Orang yang sengaja menunda-nunda pembayaran
padahal mampu, sehingga yang dia lalukan adalah kezaliman thdp rekanannya.
Ini boleh diberikan ta'dzir (hukuman), salah satunya gharamah (denda).
Nabi ﷺ
bersabda:
"Menunda-nunda
(pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu, maka dia telah menghalalkan
harga dirinya dan pemberian sanksi kepadanya.” (HR. An Nasa'i, Abu Dawud,
Ibu Majah, dan Ahmad).
Hanya saja denda ini sebaiknya tidak dipakai
sebagai keuntungan tapi manfaatkan utk kepentingan umum. Inilah yg
(seharusnya) dilakukan pada KPR bank syariah, atau leasing syariah. Ada pun
jika penunggakan terjadi karena memang tidak mampu bayar, bukan karena
sengaja menunda padahal mampu, maka dia tidak boleh di denda.
2. Denda karena pelanggaran terhadap hak orang
lain atau lingkungan.
Misal melanggar lalu lintas, buang sampah
sembarang, merokok sembarang. Ini jelas buka riba. Bahkan Imam Asy Syafi'iy
dan Imam Ahmad mengatakan orang yang tidak berzakat padahal dia wajib zakat,
maka negara hendaknya menghukumnya dengan mengambil pula denda darinya.
Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
أما
من
امتنع
عن
أدائها - مع
اعتقاده
وجوبها - فإنه
يأثم
بامتناعه
دون
أن
يخرجه
ذلك
عن
الاسلام،
وعلى
الحاكم
أن
يأخذها
منه
قهرا
ويعزره،
ولا
يأخذ
من
ماله
أزيد
منها،
إلا
عند
أحمد
والشافعي
في
القديم،
فإنه
يأخذها
منه،
ونصف
ماله،
عقوبة
له
“Ada pun
orang yang tidak berzakat –dan dia masih mengakui kewajibannya- maka dia
berdosa karena namun tidak sampai mengeluarkannya dari Islam, dan Hakim wajib
mengambilnya secara paksa dan menta’zirnya, dan diambilnya sesuai kadarnya
tidak boleh lebih, kecuali menurut Ahmad dan Asy Syafi’i dalam pendapatnya
yang lama, bahwa mesti diambil lebihnya sebanyak setengah hartanya,
sebagai hukuman baginya.” (Fiqhus
Sunnah, 1/333)
Wallahu a'lam
|
6
|
Akhwat
Mohon ijin bertanya. Ada suatu kejadian di lingkungan
kerja, ada hubungan antara rekan kerja yang menjurus ke hubungan terlarang
(perselingkuhan), sehingga menyebabkan keresahan dlingkungan kerja. Sudah berbagai
cara dilakukan untuk menegur kedua belah pihak, baik dengan sindiran maupun
berbicara langsung ke yang bersangkutan, namun sepertinya kedua belah pihak
sudah dibutakan oleh setan, sehingga semua teguran sudah tidak di dengarkan.
Apa lagi yang seharusnya kita lakukan sebagai rekan kerja untuk menyikapinya?
Apakah kita terkena dosanya juga dari perselingkuhan tersebut? Karena semua
usaha sudah dilakukan sebagai teman untuk mengingatkan tapi tidak menyebabkan
perubahan. Terima Kasih
Jawab (Ustadzah
Kharis) : Dalam hadis di sebutkan, "
Barang siapa melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tanganmu, jika tidak
mampu maka rubahlah dg lisanmu jika tidak mampu rubahlah dg hatimu dan itulah selemah lemah iman.”
Dalam hadis itu yang di sebutkan pertama adalah dengan
kekuasaan. Artinya bagaimana sikap pimpinan dalam melihat hal ini? Jika sebagai
pimpinan dalam sebuah lingkungan kerja apabila melihat kondisi maksiat, dan sudah
diingatkan berkali-kali bisa mengambil tindakan mengeluarkan yang
bersangkutan karena faham konsekuensinya jika kemaksiatan di biarkan akan
berimbas pada ketidak berkahan semua yang ada di tempat kerja, maka harus
berani memutus.
Tapi jika kita sebagai sama-sama karyawan, yang bisa
kita lakukan adalah mengingatkan, menolak dengan hati kemaksiatan itu, dan
mendoakan, minta sama Alloh agar Alloh ingatkan dengan cara-Nya, menyampaikan
ke pimpinan akan hal tersebut, sebagai upaya yang pertama.
|
7
|
G6
Tanya ustadz. Jika seseorang mempunyai hewan
ternak kambing, yang di pelihara orang lain dalam hal ini saudara, jika hewan
tersebut mati atau di jual, apakah yang punya hewan ternak berhak
mengetahuinya? Bagaimana jika yang di amanahi untuk mengurus hewan tersebut
tidak memberi kabar apapun, bolehkah orang yang mempunyai hewan mengambil
saja hewan sisanya? Intinya, bagaimana menegur saudara yang di beri amanah
itu? Terima Kasih
Jawab
(Ustadz Syaikhul/Robin) : Apa akadnya ketika hewan itu dititipkan ke saudara?
Jika akad ketika dititipkan itu tidak jelas, maka kesalahannya sudah ada
sejak awal. Bertransaksi tapi tidak jelas. Jangan-jangan saudara merasa itu
dikasih. Sedangkan jika akadnya di awal adalah titipan, maka wajib yang
dititipi menjaga amanah. Namun perlu jelas hak dan kewajibannya. Dititipi
hewan kan perlu ongkos, siapa yang menanggung makannya, biaya operator
penitipan dll? Masalah akan timbul ketika hal-hal ini tidak jelas.
Ketika sudah timbul masalah, maka perlu
musyawarah baik-baik. Bukan hanya menuntut apa yang menjadi hak kita, tapi juga
melihat selama ini jangan-jangan kita tidak memperhatikan hak orang yang
dititipi. Intinya, musyawarah dan banyak berdoa kepada Allah untuk memohon
petunjuk.
|
8
|
G6
Assalamu'alaykum ustadz wa ustadzah, mau
bertanya. Bagaimana hukumnya menggunakan (memakai) air sumur yang sebelumnya
ada bangkai hewan didalamnya. Walau sudah dibuang bangkai tersebut. Bagaimana
hukumnya? Terima Kasih
Jawab (Ustadz
Syahrowi) : Wa'alahkumussalam wr wb, harus dipastikan bahwa air tersebut
bebas dari najis, dan tidak berbau bangkai lagi. Sebaiknya dikuras dulu,
dibuang air yang sudah tercemar bangkai tersebut, supaya tidak ada keraguan
kebersihannya, bebas dari najism Wallahu'alam
|
9
|
G4
Mau tanya Ustadz/ Ustadzah. Mengenai batas haid
bulanan. Misal ini sudah hari2 terakhir haid. Jam 3 sore pas liat masih ada
sisa haid. tapi tidak tahu itu keluarnya dari jam berapa sebelum jam 3 atau
pas jam 3 karena tidak terasa, lalu batas berapa jam saya harus segera mandi
junub? Sebelum sempat mandi junub, suami minta bercampur biar sekalian
junubnya, bagaimana hukumnya? Terima Kasih
Jawab-1
(Ustadzah Lillah) : Pastikan saat
akan mandi junub, diusap liang vagina untuk memastikan sudah kembali keluar
cairan bening. Tidak boleh, hukumnya haram karena mandi junub adalah pintu
halalnya kembali.
Jawab-2
(Ustadz Dodi) : Secepatnya mandi junub. Kan harus sholat Ashar.
|
10
|
G3
Izin bertanya Ustadz/Ustadzah, pada saat ini kan
musim kampanye. Kalau kita, menduga bahwa si A itu agama kristen. Sedang kita
lihat pernah sholat dan pernah berkerudung. Kalau benar itu hukumnya gimana? Kalau
dugaan kita salah hukumnya bagaimana? Karena sering melihat. Dampaknya ke
kita. Maksudnya Kalau dugaan itu salah jadi apa tergolong ghibah atau fitnah,
apa ditanggung kita yang nyebarin? Terima Kasih
Jawab
(Ustadz Syaikhul/Robin) : Yang dinilai adalah apa yang tampak fisik. Kalau
dia terlihat sholat, maka lebih baik diduga muslim. Bukan sebaliknya. Adapun
dalam memilih calon legislatif di musim kampanye, kita pilih yang lebih
terang dan jelas islamnya 100% saja. Jangan menyebarkan sesuatu yang sifatnya
dugaan terkait keburukan orang lain.
|
11
|
G3
Mau bertanya Ustadz/Ustadzah. Apakah seharusnya
kita taqlim itu, ustadnya harus pakai tabir atau berhadap-hadapan sama jamaah
wanita? Terima Kasih
Jawab
(Ustadz Syaikhul)/Robin : Tidak harus pakai tabir, selama tdk ada fitnah
yang dikhawatirkan. Tabir bukanlah sesuatu yang wajib. Bukankah wanitanya sudah
wajib menutup aurat.
|
12
|
G2
Tanya ustadz/ustadzah, ketika mendengar bencana
ini itui di belahan bumi yang jauh dari kita, atau ancaman dan penindasan, paad
islam yang minoritas di negara-negara lain, atau juga himbauan untuk amal
jariyah pembangunan mesjid sekolah anak, atau pesantren di tempat belajar
online misalnya. Begitu hati ini ingin juga ikut memberikan infaq terbaik,
sementara kita hanya ibu rumah tangga yang tidak memiliki penghasilan. Ketika
ada sedikit uang yang mungkin bisa di infaq-an pun, di sisi keluarga dekat
sekali, ibu dan adek juga lebih membutuhkan. Jadi untuk berinfaq itu
prioritasnya bagaimana? ataukah kita seharusnya siapkan infaq terbaik untuk
setiap pos-pos yang ada di depan mata? Mhn pencerahannya ustadz. Terima Kasih
Jawab
(Ustadz Syaikhul/Robin): Dalam kondisi semua variabel sama, infaq yang
utama ke keluarga.
“Bersedekah kepada orang miskin adalah satu sedekah, dan
kepada kerabat ada dua (kebaikan); sedekah dan silaturrahim.” (HR. Ahmad,
Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan Hakim, Shahihul Jami’ no. 3858)
Kalau bisa dibagi-bagi sesuai kebutuhannya sehingga
infaq bisa ke berbagai tempat lebih baik. Kalau pun tidak bisa, kita bisa
membantu infaq di tempat lain dengan cara mengiklankan saluran-saluran donasi
ke berbagai jaringan dan kontak kita.
|
13
|
Akhwat
Assalamualaikum mau bertanya. Kita bekerja
disuatu tempat dan melihat pegawai suka pakai-pakai barang dagangan bahkan
ada dibawa pulang entah sudah ijin atau belum, dan disana juga ada pelaku
pelecehan seksual, tapi karena tidak ada bukti, tidak dipecat hanya dberi
surat peringatan. Mau melapor tapi takut, karena hampir semua karyawan suka
ambil-ambil barang, belum lagi pegawai wanita suka berkata-kata kotor, apa lebih
mencari pekerjaan baru meski dapatnya lama atau tetap disana dengan melihat
kelakuan orang-orang disana? Terima Kasih
Jawab-1
(Ustadz Syaikhul/Robin) : Jika ada kekhawatiran membahayakan agama kita
dan tidak ada kekhawatiran susahnya hidup karena menunggu pekerjaan baru,
maka keluar lebih baik. Allah Maha Pemberi Rizki. Atau sambil mencari
pekerjaan baru, bisa bertahan di pekerjaan lama tapi berusaha menjaga diri
agar tidak terwarnai oleh lingkungan yang buruk dan terus berdoa kepada Allah
Jawab-2
(Ustadz Farid) : Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Apa yang diceritakan tentang lingkungan kerjanya
memang sangat buruk. Luruskan mereka kalau kita ada keberanian, ada akses,
atau adukan ke pihak yang punya power di kantor dan bersabarlah. Jika tidak
bisa, bahkan kerusakan mereka sudah parah, dan kita khawatir terbawa arus
mereka, maka tidak apa-apa resign dari situ, cari yang lebih baik.
Wallahu a'lam.
|
14
|
G-5
Assalamualaiakum, mau tanya, bagaimana cara mensucikan
baju yang dicuci dengan mesin cuci, maksudnya, bagaimana cara mencuci dengan
mesin cuci agar pakaian suci? kadang ada pendapat kalau suci itu misal di bak
pakaian harus di rendam sampai air luber, terkadang kita tidak tahu apakah
baju terkena najis atau tidak. Terima Kasih
Jawab
(Ustadzah Maryam) : Kalau belajar dari beberapa pengalaman, memangnya
baiknya, pertama di rendam / di putar dengan air biasa dulu agar kotoran
keluar. Untuk baju anak-anak yang kita tahu
ada najis, pisahkan supaya baju kita yang bersih InsyaAllah tidak
tercampur. Kedua, baju diputar dengan sabun. Ketiga, kalau kita cium masih
bau, putar lagi dengan sabun sambil disikat. Keempat, bilas dengan air mengalir.
Jadi kalau yang ketiga kali sudah tidak ada bau alias wangi, bisa dibilas.
Intinya baju yang ada kotoran apalagi
najis, lebih baik dipisah.
|
15
|
G-5
Assalamualaikum. Izin bertanya. Misal kita dapat
uang kembalian yang sobek sedikit pada bagian ujungnya. (Sepotong pas bagian
ujung) pertama kita tidak tahu karena kembaliannya kan ditumpuk dengan
pecahan uang kertas lainnya. Nah pas kita yahu. Ternyata itu sobek dikit,
hilang sedikit bagian ujungnya. Tapi kalau sepintas tidak keliatan uang itu
sobek. Pas kita tahu kalo uang tersebut sobek/rusak dibagian tertentu lalu
kita belanjakan lagi uang tersebut karena nominalnya lumayan. Apakah kita
berdosa dengan membelanjakan uang tersebut? Kan kita juga dapatnya dari orang
lain.
Jawab
(Ustadzah Maryam) : Bila melakukan suatu kesalahan merasa berdosa/bersalah,
Alhamdulillah kalau hati kita menjadi tidak tenang bahwa pertanda alarm
dari Allah. Begitupun dengan kasus di
atas, kalau merasa tidak tenang baiknya kita tidak usah belanjakan, tapi
tukar saja di Bank Indonesia, tapi walaupun misalnya tidak bisa anggap saja
itu musibah, semoga dengan itu ALLAH menghapus dosa-dosa kita dan
menggantikan dengan yang lebih baik. Ada cerita penjual yang saat itu ada
pembeli yang membeli dengan uang 50an ribu palsu. Si penjual tahu dan tidak
tega untuk mengatakan kalau uang itu palsu, jadi tetap dilayani pembeli itu dengan
maksud juga membantu agar tetap bisa
memenuhi kebutuhan pokoknya. MasyaAllah, esoknya si penjual itu dapat uang
dari kakaknya yang datang bertamu 10 kali lipat.
|
16
|
G3
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh. Bagaiman
hukumnya jika kita memberikan baju-baju kita di jaman kita belum hijab kepada
kaum Nasrani? Bagaimana jika baju tersebut di pakai untuk acara keagamaannya,
apakah kita yang memberikan baju tersebut berdosa karena memberikan baju dan
di pakai untuk acara keagamaannya? Terima Kasih
Jawab
(Ustadzah Maryam) : Semua kembali ke niat, jadi bisa dimanfaatkan orang
lain entah islam/non. Ketika orang tersebut menggunakan untuk acara apapun
kembali ke si pemakai. Tapi kalau kita tahu yang lebih butuh muslim, itu lebih
baik InsyaAllah, walaupun tidak mengapa kalau disekitar kita juga nonis butuh
bantuan karena misalnya bencana.
|
17
|
Afwan bertanya
ustadz/zah, fulanah A menikah dengan fulan B, setelah nikah istri baru
tahu kalau suami bekerja di koperasi riba, istri sering mengingatkn suami tentang
pekerjaannya, suami tidak mau menerima, bahkan bilang lebih memilih pekerjaan
daripada istri. Bagaimana seharusnya sikap istri? Terima Kasih
Jawab
(Ustadz Farid) : Bismillahirrahmanirrahim. Sikap istri menasihatinya sudah
benar. Sebab, budaya munashahah (saling menasihati) adalah salah satu ciri
hidupnya nadi Islam di keluarga tersebut. Jangan bosan mengingatkan, sabar
dan jangan sambil marah, cari waktu dan cara yang tepat, dan berikan jalan
keluar. Batu karang yang keras, dengan kelembutan tetesan air yang rutin
akhirnya bolong juga. Minta kepada Allah, agar hati suami terbuka bahwa yang
dia tempuh itu salah. Wallahu a'lam
|
18
|
G6
Tanya ustadz/ah. Ini titipan seorang sahabat. Apa
yang harus saya lakukan jika sampai saat ini jodoh yang saya harapkan belum
datang, terkadang sedih jika melihat keluarga yang lain, apalagi jika selalu
pertanyaan yang sama di tanyakan. Bagaimana sikap saya seharusnya ustadz/ah?
Jawab (Ustadzah
Fina) : Meyakini satu hal bahwa jodoh adalah salah satu hal yang sudah
Allah tetapkan selain kematian, bahagia/celakanya kita, maka dia telah pasti
kedatangannya, tanpa diminta maju atau diundur-undur atau dihalangi. Ia
datang tepat pada waktunya yang sudah Allah tetapkan bagi kita. Maka tidak
perlu khawatir akan hal itu. Yang perlu dikhawatirkan adalah apakah saat
jodoh itu datang kita dalam keadaan terbaik atau tidak, karena ia sudah
disetting modelnya sama dengan kondisi kita. Ketika kita baik maka jodoh kita
datang pula dalam keadaan baik, ataupun sebaliknya. Maka yang bisa dilakukan
adalah memantaskan diri menjadi hamba/muslimah terbaik agar kemudian Allah
datangkan laki-laki yang terbaik dan Sholih dalam kehidupan kita hingga
saatnya tiba, ia menjadi bonus tak ternilai saat kita menyempurnakan
ketaqwaan dan tawakal hanya kepada Allah saja. Wallahu a'lam.
|
19
|
Akhwat
Mohon ijin bertanya, bagaimana hukumnya jika
menggunakan uang elektronik ?
Jawab (Ustadz
Syaikhul/Robin) : Boleh. Kaidah fiqih menyebutkan asal dari semua
aktivitas muamalah adalah halal/boleh, selama tidak ada dalil larangan yang tidak
dilanggar.
|
20
|
G1
Afwan bertanya, apakah ada cara khusus menghafal
alquran dan menjaga hafalan untuk usia
di atas 40 tahun, seringnya dapat baru yang lama hilang?
Jawab
(Ustadz Syahrowi) : Iya betul, menghafal di usia muda ibarat mengukir di
atas batu, lama hilangnya, tapi menghafal di usia tua, ibarat melukis di
pasir pantai, lukisan baru jadi, yang lama hilang disapu air. Namun demikian
banyak cara untuk merawat hafalan, salah satunya disiplin melakukan muro'jaah
atau mengulang-ulang hafalan. Baik di waktu-waktu senggang, atau saat sholat
malam. Atau gabung komunitas penghafal qur'an.
|
21
|
G1
Apakah bapak angkat boleh menjadi wali nikah?
Sementara bapak kandung tidak diketahui keberadaannya. Yang disebut wali
hakim itu bagaimana ustadz/ah? Jazakalloh khoir.
Jawab
(Ustadz Syahrowi) : Jika bapak kandung tidak tahu dimana rimbanya, maka
walinya bisa ke saudara laki-lakinya atau ke pamannya. Jika semuanya tidak
ada, pakai wali hakim. Wali hakim itu ditunjuk oleh KUA. Wallahu'alam
|
•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•
Kita tutup dengan membacakan
hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa Kafaratul Majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا
أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika
asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah,
dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah
melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus
Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog:
http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On
line-Hamba Allah
FB : Kajian On
Line-Hamba Allah
Twitter:
@kajianonline_HA
IG:
@hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment