Home » , » TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Friday, October 25, 2019



NOTULENSI KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ SWT (HA) Online
Hari, Tanggal: Kamis, 07 Februari 2019
Pukul: 15.00 sd 18.00 WIB
Group: Ummi G1-G6 dan Akhwat
PJ : Ummi G2

******************************************

NO
PERTANYAAN & JAWABAN
1
G3
Assalamu'alaikum. Di lingkungan saya ada program pembagian nasi bungkus setiap jumat dan saya salah satu yang bertugas menarikin dana ke warga. Akan tetapi ada ganjalan di hati. Pertama, kurang transparanya laporan keuangan pengelola dana. Yang kedua, yayasan yang menerima nasi bungkus tersebut sebenarnya sudah banyak donatur besar yang membantu setiap bulan. (Dalam arti lain kurang tepat sasaran). Pertanyaanya, dengan 2 hal tersebut apabila salah, apakah saya juga dituntut di hadapan Allah akan pertanggungjawaban dana yang saya kumpulkan dari warga? Karena si Pengelola program ini termasuk orang yang keras kepala dan susah diberi masukan, jadi saran-saran saya tidak di dengar. Apakah sebaiknya saya mundur? Syukron.

Jawab (Ustadz Endang): Bismillah. Mari kita perhatikan firman Allah berikut:
1. Dalam surat Al 'Ashr

ِ﴿١﴾ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي وَالْعَصْر
 خُسْرٍ﴿٢﴾إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. [Al-‘Ashr/ 103: 1- 3]

2. Dalam hadits shohih
Addiinu nashihatun, Agama adalah nasihat

3. Hadist yang lain
Tolonglah saudaramu yang zholim dan yang di zholimi,  seorang sahabat berkata menolong yang di zholimi kami fahami,  namun bgm menolong yang zholim. Rasul menjawab,  hentikan dari kdzholimannya.

Dari ketiga dalil diatas maka kita dapati kewajiban menasihati sesama. Dari kasus ini nampaknya pengelola merasa nyaman dengan keadaan yang demikian. Wallahu a'lam, karena apa? Pada dasarnya setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya dan seseorang terlepas tanggung jawab dri perbuatan orang lain. Namun jika terdapat keadaan saling membantu dalam kebathilan maka yang membantu dan yang di bantu bertanggung jawab semuanya kepada Allah.

FirmanNya.. Tolong menolonglah dalam kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan..

Jika kontribusi penanya dalam amaliyah yayasan tersebut dirasa tidak nyaman karena merasa ada yang tidak benar,  sebaiknya keluar dari amaliyah itu,  karena suasana hati yang tidak tenang merupakan isyarat bahwa pekerjaan itu bermasalah. Carilah akrivitas sejenis yang lebih baik keadaaanya,  baik secara administrasi maupun secara ketepatan dalam penyaluran. Wallahu a'lam.

2
G3
Assalamualaikum. Afwan ustad/zah mau bertanya. Orangtua saya sudah bercerai lalu keduanya menikah lagi dan tanpa disangka-sangka mereka pun dua-duanya bercerai kembali. Bagaimana sikap saya sebagai anak, sedangkan saya hatinya sangat terpukul, sedangkan memori masa lalu saya kalau teringat sangat membuatku terpukul. Dan bagaimana saya sebagai anak perempuan sendirian yang harus memilih tinggal diantara satu orangtua saya, karrna sama-sama sendiri. Saya sangat bingung dan tertekan. Mohon motivasinya ustadz/ah.Terimakasih.

Jawab (Ustadz Endang): Bismillah. Perceraian selalu meninggalkan luka bagi banyak pihak. Dua keluarga yang terikat menjadi putus. Dan yang paling berat dampaknya adalah anak-anak. Namun jika sdh terjadi itu merupakan taqdir yang harus di sikapi dengan iman oleh semuanya.
Apalagi sudah pernah rujuk lalu bercerai, nampaknya pernah ada upaya perbaikan namun tidak berhasil di pertahankan.

Buat anak yang ayah ibunya berpisah:
1. Anak tidak boleh memiliki rasa benci kepada salah satu diantara keduanya, baik kepada ayah atau kepada ibu.
2. Perceraian itu adalah hanya antara ayah dan ibu sebagai suami dan isteri, dan agama mengatur itu. Mereka bisa disebut bekas isteri atau bekas suami. Adapun anak-anak tetaplah anak-anak sampai akhirat pun tidak ada bekas ibu, bekas ayah dan bekas anak.
3. Tetaplah berbakti kepada keduanya dangan bakti yang proporsional dan adil. Berikan hak mereka berdua untuk mendapatkan kebaktian kita.
4. Mengambil hikmah dari peristiwa itu,  untuk menjadi pelajaran berharga sebagai ilmu di masa anak-anak nanti berumah tangga.
Wallahu a'lam

3
G3
Saya mau bertanya, bibi saya mau mengadakan aqiqah untuk ibunya yang sudah meninggal. Mohon pencerahannya dengan hadits atau ayat yang berkaitan. Dan apa yang harus saya lakukan dengan hal tersebut? Mohon maaf. Syukron

Jawab (Ustadz Endang): Bismillah. Aqiqah untuk anak adalah pekerjaan yang harus di lakukan oleh orang tua terhadap anaknya. Dan dilakukan saat bayi itu berumur 7 hari. Ada juga pendapat sampe 40 hari. Maka jika bibi kita mau meng aqiqahkan ibunya itu tdk tepat,  sebab aqiqah untuk ibunya adalah kewajiban kakeknya terdahulu. Bahwa kemudian ibunya bibi atau neneknya penanya ini belum di aqiqahkan, maka tidak ada seorang pun diantara anak-anak dan cucu-cucunya berkewajiban mengaqiqahi ibu atau neneknya. Namun masih ada kebaikan yang bisa dilakukan untuk ibu yang sdh meninggal,  bisa menghajikan,  mengumrohkan,  berqurban atas namanya dan shodaqoh atas namanya. Aqiqah bukan ibadah qurban juga bukan ibadah shodaqoh,  tapi aqiqah adalah ibadah yang syarat dan Ketentuanny mengikat. Nashihatilah dengan cara yang baik. Semoga Allah memberikan hidayah kepada kita semuanya. Aamiin. Wallahu a'lam.

4
G5
Assalamualaikum,.Mau tanya, ada pedagang A dan B. Pedagang B meminjam uang ke ke A untuk modal berdagang, dengan perjanjian bila untung akan ada bagi hasil tapi tidak disebutkan jumlahnya, apakah bagi hasilnya halal? Misal jika Si A menolak untuk diberikan tambahan dari uang yang dipinjam, lalu si B memberikan barang ke si A, apakah barang tersebut halal?

Jawab (Ustadz Ashari): Wassalamu'alaikum. Sebaiknya di buat perjanjian jelas antara keduanya. Di tentukan pembagian setelah di potong biaya biaya. Berapa besaran masing masing. Kasus demikian selama saling ridho halal. Prinsip hutang piutang tidak ada tambahan yg di sebut di depan. Tetapi Islam memberikan hadiah sebagai hal terpuji boleh.

5
Akhwat
Assalamu'alaikum. Saya mau tanya, bagaimana hukum membaca basmallah di dalam kamar mandi? Terima kasih, wassalamu'alaikum

Jawab (Ustadz Dodi): Waalaikumsalam. Bacanya sebelum masuk kamar mandi dan baca doa masuk kamar mandi.

6
G5
Assalamualaikum warohmatullhai wabarokatuh. Aku mau tanya, kita dilarang nyemir rambut dengan warna hitam, tapi boleh tidak kita gunakan minyak urang aring/lidah buaya, buat perawatan rambut juga, orang aring bisa menghitamkan rambut bagaimana kalau begini?

Jawab (Ustadz Dodi): Walaikumsalam. Tergantung niatnya. Apakah dikhususkan untuk perawatan atau memang berniat kuat menghitamkan rambut.

7
G6
Assalamualaikum ustadz/ah. Bolehkan kita mencukupkan jumlah anak (kita punya anak 3 aja, misalnya), karena kondisi kesehatan pada saat kehamilan terakhir sangat lemah. Terimakasih

Jawab (Ustadz Dodi): Walaikumsalam. Apapun boleh ketika ada alasan medis yang ditunjang dengan diagnosa yang kuat.
والله أعلم بالصواب

8
Akhwat
Assalamualaikum ustadz/ah izin bertanya. Merupakan tugas suami mendidik keluarganya untuk bermanhaj. Namun apabila kenyataannya suami lebih awam dari istrinya, apa yang harus dilakukan istri? Apa tetap harus menaati suaminya dalam ketidaktahuan suaminya tersebut? (Misal menurut suami tahlilan itu sah sah saja namun dalam pandangan istri berbeda). Bagaimana cara terbaik untuk menasehati suaminya?

Jawab (U Fitrianingsih): Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bunda sholihah,  ketika kita ingin menasehati seseorang memang tidaklah mudah. Apalagi terhadap keluarga sendiri. Bil khusus dengan suami. Secara suami adalah qowwam bagi istrinya dan kebanyakan sifat seorang suami atau laki-laki tidak mau dinasehati oleh istrinya secara langsung. Ada rasa gengsi dan ego dalam hatinya. Walaupun mngkn nantinya apa yg dinasehati istrinya itu dibenarkan juga dalam hatinya.
Dan satu hal yang harus kita miliki jangan menganggap suami itu lebih rendah ilmunya dari kita. Mngkn saja suami mempunyai pandangan yang berbeda. Jadi kita harus mengedepankan positif thinking dulu. Kemudian dalam menasehati harus sabar dan hati-hati serta harus dengan bahasa yang bisa dipahami oleh suami. Pun tidak menggurui. Cari suasana enak dulu untuk bisa masuk berdiskusi mengenai topik perbedaan tersebut. Agar bisa lebih diterima. Atau bisa dengan contoh atau dengan bercerita. Bisa juga dengan membelikan buku-buku bacaan. Biar suami juga bisa ikutan baca-baca, bisa juga mengajak suami sama-sama ikut mendatangi ta'lim-ta’lim atau kajian-kajian agar pemahaman mengenai manhaj tersebut sama. Jika suami agak keras, bisa juga melalui perantara untuk menasehati suami, perantara yang bs mempengaruhi dan dihormati oleh suami.

Terakhir jangan lupa mendoakan suami. Karena hanya Allah lah yang dapat memberikan pemahaman yang baik kepada umatnya dan hanya Allah jualah jg yg dapat membolak balikkan hati manusia. Jangan mudah berputus asa ya Bunda, bersabarlah utk terus dalam menasehati karena itu sebuah kebaikan dan balasannya surga, in sya Allah.

Watawaashoubil haqqi wa tawaashoubilsshobr watawaashobilmarhamah
Wallahu a'lambisshowwab.


9
G2
Bila suami sudah berkali kali selingkuh, apakah harus bertahan dan memaafkan? Karena cenderung suami itu genit pada setiap wanita, terimakasih.

Jawab (Ustadz Satria Hadi Lubis): Jika sudah berkali-kali selingkuh maka sudah seharusnya isteri menggugat cerai (khulu) ke pengadilan agama. Yang bisa dimaafkan itu jika perselingkuhannya adalah karena khilaf (hanya sekali) tapi kalau sudah berkali-kali berarti sudah menjadi watak yang sulit dihilangkan bahkan sampai tua. Setiap ada kesempatan maka akan selingkuh dan ini tidak baik untuk kesehatan keluarga dan kondisi mental isteri serta anak. Namun yang dimaksud selingkuh disini adalah sudah terjadi hubungan badan, bukan hanya sekedar dugaan saja. Wallahu'alam.

10
G2
Saya mau tanya, anak saya (kelas 4 SD, semi autis) pernah mengambil dompet di jalan dan uangnya dipakai untuk jajan. Sampai sekarang tidak dapat ditelusuri uang milik siapa, bagaimana cara mengembalikannya? Apakah bisa sekedar infaq ke masjid dengan niat mengembalikan untuk pemilik dompet tersebut? saya takut anak saya makan dari yang haram. Terima kasih.

Jawab (Ustadz Syaikul): Yang pertama pahamkan ke anaknya bahwa apa yang dia lakukan itu salah. Gunakan bahasa yang baik untuk anak-anak. Beri pemisalan misalnya dia kehilangan uang, tentu inginnya uang dikembalikan bukan dipakai orang yg menemukan. Kedua, ajak dia untuk merelakan uang jajannya untuk sedekah, sebesar uang temuan tersebut. biarkan ia yang mengganti, bukan orang tuanya. Dan buat pengumuman dari dompet hilang itu di tempat yang kira-kira bisa diketahui publik bila mampu. Jika nanti pemiliknya muncul, wajib mengembalikan dompet dan uangnya walaupun sudah terlanjur disedekahkan.

Dalam kasus ini, saya melihat yang paling utama diselesaikan adalah isu pendidikan anaknya, mengapa ia bisa memakai uang yang bukan miliknya untuk jajan. Mohon maaf, saya sendiri kurang ilmu terkait semi autis itu seperti apa. Tapi saran saya bangunlah kedekatan yang cukup hingga anak bisa banyak terbuka dan berkonsultasi dalam penggunaan harta yang bukan miliknya.
Jika terkait pendidikan anak secara umum (tanpa keluahan sakit tertentu) isu "mudah menjajanka harta yang bukan miliknya" lebih penting drpd isu menyelesaikan harta haram yang sudah terlanjur dimakan. dan pendidikan ini tidak sekali dua kali selesai dengan diomongkan saja, tapi harus terus menerus dan butuh effort orang tua, di situlah pahala besar bagi kita orang tua. Nantinya kesholehan mereka akan menjadi tabungan pahala terus menerus bahkan setelah kita meninggal dunia.

11
G2
Tanya ya, bagaimanakah hisabnya kelak di akhirat nanti seorang muslimah yang sudah 40 tahunan minum obat psikiater karena kondisi psikisnya?

Jawab (Ustadz Syaikul): Minum obat hukumnya tergantung kondisi. Bisa wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram. Tergantung tingkat kedaruratan obat dan efeknya bagi tubuh. Obat yang wajib bila tidak meminumnya bisa menyebabkan kematian. Obat yang haram jika tidak diperlukan tubuh, tapi merusak tubuh jika dikonsumsi. Misal narkotika untuk tujuan fly. Jika kondisinya tidak seekstrim di atas, maka hukumnya antara sunnah, mubah, atau makruh.

12
G1
Afwan bertanya ustadz/ah, saya pernah membaca, bahwa kita tidak dianjurkan meminta rukhyah.
Bagaimana jika si fulan selalu gelisah tidak tenang, apa yang sebaiknya dilakukan?

Jawab (Ustadz Tono): Tidak boleh minta ruqyah syirik, kalau minta ruqyah Syar'iyyah boleh.

13
Akhwat
Assalamu'alaikum. Saya mau tanya, ketika kita memaknai dan menghayati setiap bacaan shalat karena teringat semua dosa-dosa kita, apakah diperbolehkan? atau justru dilarang karena mengganggu kekhusyu'an sholat kita?

Jawab (Ustadzah Tribuwana): Walaikumsalam, mungkin bisa dalam waktu lain memaknai bacaan sholat agar sholat bisa khusyu'. Paling ga kita tau arti bacaan sholat.

14
Akhwat
Apakah boleh memejamkan mata ketika sholat? Adakah kiat-kiatnya agar khusyu' ketika sholat?

Jawab-1 (Ustadz Tribuwana): jika karena tidak terpaksa (misal di depan kita ada gambar atau barang yang mengganggu kekhusyu'an sholat) maka sholat tidak boleh merem.

Jawab-2 (Ustadz Undang): Para ulama menegaskan, memejamkan mata ketika shalat hukumnya makruh. Kecuali ketika hal ini dibutuhkan, karena pemandangan di sekitarnya sangat mengganggu konsentrasi shalatnya. Alasan dihukumi makruh, ada beberapa keterangan dari para ulama, diantaranya,
a. Memejamkan mata ketika shalat, bukan termasuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnul Qoyim (w. 751 H) mengatakan,

ولم يكن من هديه صلى الله عليه و سلم تغميض عينيه في الصلاة

Bukan termasuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, memejamkan mata ketika shalat.” (Zadul Ma’ad, 1/283)

b. Memejamkan mata ketika shalat, termasuk kebiasaan shalat orang yahudi. Dalam ar-Raudhul Murbi’ – kitab fikih madzhab hambali – pada penjelasan hal-hal yang makruh ketika shalat, dinyatakan,

ويكره أيضا تغميض عينيه لأنه فعل اليهود

Makruh memejamkan mata ketika shalat, karena ini termasuk perbuatan orang yahudi.” (ar-Raudhul Murbi’, 1/95).

c. Karena memejamkan mata bisa menyebabkan orang tertidur
Sebagian ulama membolehkan memejamkan mata ketika ada kebutuhan. Misalnya, dengan memejamkan mata, dia menjadi tidak terganggu dengan pemandangan di sekitarnya. Ibnul Qoyim mengatakan,

والصواب أن يقال : إن كان تفتيح العينين لا يخل بالخشوع فهو أفضل ، وإن كان يحول بينه وبين الخشوع لما في قبلته من الزخرفة والتزويق أو غيره مما يشوش عليه قلبه ، فهنالك لا يكره التغميض قطعًا ، والقول باستحبابه في هذا الحال أقربُ إلى أصول الشرع ومقاصده من القول بالكراهة

Kesimpulan yang benar, jika membuka mata (ketika shalat) tidak mengganggu kekhusyuan, maka ini yang lebih afdhal. Tetapi jika membuka mata bisa mengganggu kekhusyuan, karena di arah kiblat ada gambar ornamen hiasan, atau pemandangan lainnya yang mengganggu konsentrasi hatinya, maka dalam kondisi ini tidak makruh memejamkan mata.
Wallahu a’lam

Untuk kiat-kiat sholat khusu banyak. Dari mulai persiapan dan gerakan serta bacaan sholat ada caranya ini jawaban nya perlu kajian khusus. Seseorang yang tengah melaksanakan sholat perlu menyadari tidak ada jaminan usianya akan panjang. Bahkan tidak ada yang bisa memastikan seseorang tetap hidup ketika berganti gerakan sholat. Kunci sholat adalah kesadaran.
Karenanya, usahakan agar sebelum shalat dalam kondisi tenang. Lebih baik jika kita telah berada di mesjid sebelum adzan berkumandang, agar memiliki waktu luang untuk konsentrasi dan menenangkan pikiran. Setiap gerakan dan ucapan dalam shalat memiliki makna dan jawaban tertentu. Agar bisa khusu kita harus memahaminya.

15
G6
Assalamualaikum ustadz/ah, maaf ada titipan pertanyaan dari keponakan:
1. Bila seseorang ingin menjalani ta'aruf bolehkah dia berbalas chat via HP dengan seorang ikhwan, meski saat vc dia menggunakan niqob.
2. Apakah boleh jika ingin ta'aruf  seorang ikhwan datang ke rumah akhwat seorang diri  dan menginap?

Jawab (Ustadz Umar):
1. Tidak boleh. Ta'aruf yang benar ada mediasi dan tidak boleh ikhtilat meski dengan media hp.
2. Apalagi ta'aruf sampai menginap di rumah; itu berbahaya.

16
G6
Assalamualaikum. Saya mau bertanya tentang hak waris bagi seorang istri yang suaminya sudah meninggal. Pasangan suami istri ini belum memiliki anak, dan orang tua dari suami kedua-duanyanya (ayah dan ibu) masih hidup. Bagaimana pembagian warisannya ketika suami meninggal. Terimakasih sebelumnya.

Jawab (Ustadz Dodi): Setelah dikurangi biaya pemakaman dan juga semua harta ditotalkan termasuk mobil dan rumah. Maka :
Istri 1/4
Ibu 1/4
Ayah Sisanya

17
G4
Ustadz/ah mau tanya, jika anak usia diatas satu tahun masih bisakah aqiqah, karena dalam hadits hanya disebutkan 7 hari atau 14 hari, ada yang mengatakan bisa walaupun sudah dewasa, tapi ada yang mengatakan gantikan saja dengan berkurban, karena sunnahnya 7 hari atau 14 hari, yang mana lebih baik dipilih ustadz?

Jawab (Ustadz Ashari): Ulama berbeda pendapat ada yang memahami hari 7 dan sebagainya.  Selebihnya tidak ada sunah. Sementara Ibnul Qayim mengatakan, “Bab, hukum untuk orang yang belum diakikahi bapaknya, apakah dia boleh mengakikahi diri sendiri setelah balig?” Al-Khalal mengatakan, “Anjuran bagi orang yang belum diakikahi di waktu kecil, agar mengakikahi diri sendiri setelah dewasa.”

18
G4
Ustadz/ah, apakah air hujan itu bagus untuk kesehatan saat bukan air yang pertama turun?

Jawab (Ustadzah Fina): Allah Ta’ala berfirman,

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12)

Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12)

Terdapat sebuah atsar dari Hasan Al Bashri rahimahullah sebagai berikut.

أَنَّ رَجُلًا شَكَى إِلَيْهِ الْجَدْب فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر الْفَقْر فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر جَفَاف بُسْتَانه فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر عَدَم الْوَلَد فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، ثُمَّ تَلَا عَلَيْهِمْ هَذِهِ الْآيَة

Sesungguhnya seseorang mengadukan kepada Al Hasan tentang musim paceklik yang terjadi. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.

Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kemiskinannya. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.
Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kekeringan pada lahan (kebunnya). Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.
Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau karena sampai waktu itu belum memiliki anak. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.
Kemudian setelah itu Al Hasan Al Bashri membacakan surat Nuh di atas.

Maksud surat Nuh di atas sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Katsir, “Jika kalian meminta ampun (beristigfar) kepada Allah dan mentaati-Nya, niscaya kalian akan mendapatkan banyak rizki , akan diberi keberkahan hujan dari langit, juga kalian akan diberi keberkahan dari tanah dengan ditumbuhkannya berbagai tanaman, dilimpahkannya air susu, serta akan dilapangkan pula harta dan anak, yaitu kalian akan diberi anak dan keturunan. Di samping itu, Allah juga akan memberikan kepada kalian kebun-kebun dengan berbagai buah yang di tengah-tengahnya akan dialirkan sungai-sungai.”

Dalam al-Qur'an banyak sekali disebutkan tentang  kebaikan hujan sebagai rizki, rahmat untuk seluruh alam dari Allah dan kita pun dilarang untuk mengeluhkan saat hujan turun melainkan kemudian berdoa "Allaahumma shoyyiban naafi'aa"

Laman kesehatan boldsky.com menyebutkan bahwa air hujan adalah air yang masih murni dan belum terkontaminasi berbagai zat lainnya mengingat air ini masih belum tersentuh permukaan benda layaknya tanah, batu, dan lain sebagainya. Karena alasan inilah cukup banyak orang di berbagai belahan dunia yang menampung air hujan agar bisa dikonsumsi sebagai air minum meskipun tetap saja sebaiknya air ini dimasak terlebih dahulu sebelum diminum. Jika ada isu yang menyebutkan jika air hujan kaya akan polutan, isu ini juga masih bisa diperdebatkan.

Tak hanya menyenangkan untuk dilakukan, hujan-hujanan ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Jika kita melakukannya, kelembaban udara yang ada saat hujan turun ternyata bisa membuat kulit menjadi semakin sehat. Tak hanya itu, aroma yang muncul saat hujan, khususnya saat bersentuhan dengan tanah atau yang disebut sebagai petrichor ini juga bisa menenangkan pikiran dan meredakan stress. Selain itu, air hujan ternyata memiliki sifat basa sehingga bisa membantu proses detoksifikasi pada tubuh, membuat saluran pencernaan menjadi lebih sehat, dan membantu menjaga hoo keseimbangan kadar pH di dalam darah.

Namun tetap harus proporsional, tidak berlebihan pula ketika misalnya kita hujan-hujanan berlama-lama karena dapat mengakibatkan flu dan sebagainya.
Wallahu a'lam bisshowab.

19
G4
Izin bertanya. Phobia dalam pandangan Islam bagaimana? Hypnotheraphy dalam islam juga bagaimana?

Jawab (U Lien/Yeni): Phobia adalah suatu perasaan takut berlebihan terhadap suatu hal yang tidak masuk akal, baik itu objek maupun situasi yang sebenarnya tidak menimbulkan bahaya. Phobia biasanya timbul dari traumatis yang pernah dialami yang tertanam cukup lama di otak. Dalam islam tidak dibenarkan phobia krn itu harus segera ditangani karna bisa mengganggu kesehatan jiwa bahkan fisiknya.
Hypniterapi dalam islam diperbolehkan terutama untuk kesehatan dengan syarat dan ketentuan berlaku, yaitu tidak menggunakan jin atau melanggar syariat islam itu sendiri.

20
G1
Ustadz/ah ijin bertanya. Bagaimana hukum arisan dan saham wajib PKK yang diniatkan untu7k silaturahmi tetangga, ketika pembagian hasil usaha tidak kita ambil?

Jawab (Ustadz Syaikul): Arisan hukumnya halal selama tidak ada riba. Total nilai yang disetor sama dengan nilai yang diterima, semua peserta menerima sama. Saya tidak paham dengan saham wajib PKK. Saham hukumnya mubah, selama tidak terkait dengan bisnis yang haram (riba, minuman keras, dll). Jika PKK memakai prinsip pinjaman berbunga maka termasuk riba. Bagusnya diajak konsul ke ustadz yang paham keuangan syariah setempat untuk diubah akadnya agar sesuai syariah. Tidak sulit sebenarnya. Kalau tidak mampu, ada baiknya menjauhi komunitas yang melakukan pinjaman berbunga. Silaturahim bisa dibangun dg cara lain, seperti sering berkunjung ke rumah tetangga, berbagi lauk dan lain-lain.
Kalaupun ternyata mudharat tidak ikut jauh lebih besar, misalnya mengancam keselamatan keluarga sehingga sangat benar-benar terpaksa ikut, maka boleh saja ikut tapi jangan ambil bunganya.





•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•

Kita tutup dengan membacakan hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin

Doa Kafaratul Majelis:

 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!