NOTULENSI
KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama
Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ
SWT (HA) Online
Hari,
Tanggal: Kamis, 07 Februari 2019
Pukul:
15.00 sd 18.00 WIB
Group:
Ummi G1-G6 dan Akhwat
PJ
: Ummi G2
******************************************
NO
|
PERTANYAAN & JAWABAN
|
1
|
G3
Assalamu'alaikum. Di lingkungan saya ada program
pembagian nasi bungkus setiap jumat dan saya salah satu yang bertugas
menarikin dana ke warga. Akan tetapi ada ganjalan di hati. Pertama, kurang
transparanya laporan keuangan pengelola dana. Yang kedua, yayasan yang
menerima nasi bungkus tersebut sebenarnya sudah banyak donatur besar yang
membantu setiap bulan. (Dalam arti lain kurang tepat sasaran). Pertanyaanya,
dengan 2 hal tersebut apabila salah, apakah saya juga dituntut di hadapan
Allah akan pertanggungjawaban dana yang saya kumpulkan dari warga? Karena si
Pengelola program ini termasuk orang yang keras kepala dan susah diberi
masukan, jadi saran-saran saya tidak di dengar. Apakah sebaiknya saya mundur?
Syukron.
Jawab (Ustadz Endang): Bismillah. Mari
kita perhatikan firman Allah berikut:
1. Dalam surat Al 'Ashr
ِ﴿١﴾ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي وَالْعَصْر
خُسْرٍ﴿٢﴾إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ
Demi masa. Sesungguhnya manusia itu
benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan
amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat
menasehati supaya menetapi kesabaran. [Al-‘Ashr/ 103: 1- 3]
2. Dalam hadits shohih
Addiinu nashihatun, Agama adalah nasihat
3. Hadist yang lain
Tolonglah saudaramu yang zholim dan yang di
zholimi, seorang sahabat berkata
menolong yang di zholimi kami fahami,
namun bgm menolong yang zholim. Rasul menjawab, hentikan dari kdzholimannya.
Dari ketiga dalil diatas maka kita dapati
kewajiban menasihati sesama. Dari kasus ini nampaknya pengelola merasa nyaman
dengan keadaan yang demikian. Wallahu a'lam, karena apa? Pada dasarnya setiap
orang bertanggung jawab atas perbuatannya dan seseorang terlepas tanggung jawab
dri perbuatan orang lain. Namun jika terdapat keadaan saling membantu dalam
kebathilan maka yang membantu dan yang di bantu bertanggung jawab semuanya
kepada Allah.
FirmanNya.. Tolong menolonglah dalam kebaikan
dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan..
Jika kontribusi penanya dalam amaliyah yayasan
tersebut dirasa tidak nyaman karena merasa ada yang tidak benar, sebaiknya keluar dari amaliyah itu, karena suasana hati yang tidak tenang
merupakan isyarat bahwa pekerjaan itu bermasalah. Carilah akrivitas sejenis
yang lebih baik keadaaanya, baik
secara administrasi maupun secara ketepatan dalam penyaluran. Wallahu a'lam.
|
2
|
G3
Assalamualaikum. Afwan ustad/zah mau bertanya. Orangtua
saya sudah bercerai lalu keduanya menikah lagi dan tanpa disangka-sangka
mereka pun dua-duanya bercerai kembali. Bagaimana sikap saya sebagai anak, sedangkan
saya hatinya sangat terpukul, sedangkan memori masa lalu saya kalau teringat
sangat membuatku terpukul. Dan bagaimana saya sebagai anak perempuan sendirian
yang harus memilih tinggal diantara satu orangtua saya, karrna sama-sama sendiri.
Saya sangat bingung dan tertekan. Mohon motivasinya ustadz/ah.Terimakasih.
Jawab (Ustadz Endang): Bismillah. Perceraian
selalu meninggalkan luka bagi banyak pihak. Dua keluarga yang terikat menjadi
putus. Dan yang paling berat dampaknya adalah anak-anak. Namun jika sdh
terjadi itu merupakan taqdir yang harus di sikapi dengan iman oleh semuanya.
Apalagi sudah pernah rujuk lalu bercerai,
nampaknya pernah ada upaya perbaikan namun tidak berhasil di pertahankan.
Buat anak yang ayah ibunya berpisah:
1. Anak tidak boleh memiliki rasa benci kepada
salah satu diantara keduanya, baik kepada ayah atau kepada ibu.
2. Perceraian itu adalah hanya antara ayah dan
ibu sebagai suami dan isteri, dan agama mengatur itu. Mereka bisa disebut
bekas isteri atau bekas suami. Adapun anak-anak tetaplah anak-anak sampai
akhirat pun tidak ada bekas ibu, bekas ayah dan bekas anak.
3. Tetaplah berbakti kepada keduanya dangan bakti
yang proporsional dan adil. Berikan hak mereka berdua untuk mendapatkan
kebaktian kita.
4. Mengambil hikmah dari peristiwa itu, untuk menjadi pelajaran berharga sebagai
ilmu di masa anak-anak nanti berumah tangga.
Wallahu a'lam
|
3
|
G3
Saya mau bertanya, bibi saya mau mengadakan
aqiqah untuk ibunya yang sudah meninggal. Mohon pencerahannya dengan hadits
atau ayat yang berkaitan. Dan apa yang harus saya lakukan dengan hal tersebut?
Mohon maaf. Syukron
Jawab (Ustadz Endang): Bismillah. Aqiqah
untuk anak adalah pekerjaan yang harus di lakukan oleh orang tua terhadap
anaknya. Dan dilakukan saat bayi itu berumur 7 hari. Ada juga pendapat sampe
40 hari. Maka jika bibi kita mau meng aqiqahkan ibunya itu tdk tepat, sebab aqiqah untuk ibunya adalah kewajiban
kakeknya terdahulu. Bahwa kemudian ibunya bibi atau neneknya penanya ini
belum di aqiqahkan, maka tidak ada seorang pun diantara anak-anak dan cucu-cucunya
berkewajiban mengaqiqahi ibu atau neneknya. Namun masih ada kebaikan yang
bisa dilakukan untuk ibu yang sdh meninggal,
bisa menghajikan,
mengumrohkan, berqurban atas
namanya dan shodaqoh atas namanya. Aqiqah bukan ibadah qurban juga bukan
ibadah shodaqoh, tapi aqiqah adalah
ibadah yang syarat dan Ketentuanny mengikat. Nashihatilah dengan cara yang
baik. Semoga Allah memberikan hidayah kepada kita semuanya. Aamiin. Wallahu
a'lam.
|
4
|
G5
Assalamualaikum,.Mau tanya, ada pedagang A dan B.
Pedagang B meminjam uang ke ke A untuk modal berdagang, dengan perjanjian
bila untung akan ada bagi hasil tapi tidak disebutkan jumlahnya, apakah bagi
hasilnya halal? Misal jika Si A menolak untuk diberikan tambahan dari uang
yang dipinjam, lalu si B memberikan barang ke si A, apakah barang tersebut
halal?
Jawab (Ustadz Ashari): Wassalamu'alaikum. Sebaiknya
di buat perjanjian jelas antara keduanya. Di tentukan pembagian setelah di
potong biaya biaya. Berapa besaran masing masing. Kasus demikian selama
saling ridho halal. Prinsip hutang piutang tidak ada tambahan yg di sebut di
depan. Tetapi Islam memberikan hadiah sebagai hal terpuji boleh.
|
5
|
Akhwat
Assalamu'alaikum. Saya mau tanya, bagaimana hukum
membaca basmallah di dalam kamar mandi? Terima kasih, wassalamu'alaikum
Jawab (Ustadz Dodi): Waalaikumsalam. Bacanya
sebelum masuk kamar mandi dan baca doa masuk kamar mandi.
|
6
|
G5
Assalamualaikum warohmatullhai wabarokatuh. Aku
mau tanya, kita dilarang nyemir rambut dengan warna hitam, tapi boleh tidak
kita gunakan minyak urang aring/lidah buaya, buat perawatan rambut juga,
orang aring bisa menghitamkan rambut bagaimana kalau begini?
Jawab (Ustadz Dodi): Walaikumsalam.
Tergantung niatnya. Apakah dikhususkan untuk perawatan atau memang berniat
kuat menghitamkan rambut.
|
7
|
G6
Assalamualaikum ustadz/ah. Bolehkan kita
mencukupkan jumlah anak (kita punya anak 3 aja, misalnya), karena kondisi
kesehatan pada saat kehamilan terakhir sangat lemah. Terimakasih
Jawab (Ustadz Dodi): Walaikumsalam. Apapun
boleh ketika ada alasan medis yang ditunjang dengan diagnosa yang kuat.
والله أعلم بالصواب
|
8
|
Akhwat
Assalamualaikum ustadz/ah izin bertanya. Merupakan
tugas suami mendidik keluarganya untuk bermanhaj. Namun apabila kenyataannya
suami lebih awam dari istrinya, apa yang harus dilakukan istri? Apa tetap
harus menaati suaminya dalam ketidaktahuan suaminya tersebut? (Misal menurut
suami tahlilan itu sah sah saja namun dalam pandangan istri berbeda). Bagaimana
cara terbaik untuk menasehati suaminya?
Jawab (U Fitrianingsih): Wa'alaikumussalam
warahmatullahi wabarakatuh. Bunda sholihah,
ketika kita ingin menasehati seseorang memang tidaklah mudah. Apalagi
terhadap keluarga sendiri. Bil khusus dengan suami. Secara suami adalah
qowwam bagi istrinya dan kebanyakan sifat seorang suami atau laki-laki tidak
mau dinasehati oleh istrinya secara langsung. Ada rasa gengsi dan ego dalam
hatinya. Walaupun mngkn nantinya apa yg dinasehati istrinya itu dibenarkan
juga dalam hatinya.
Dan satu hal yang harus kita miliki jangan
menganggap suami itu lebih rendah ilmunya dari kita. Mngkn saja suami
mempunyai pandangan yang berbeda. Jadi kita harus mengedepankan positif
thinking dulu. Kemudian dalam menasehati harus sabar dan hati-hati serta
harus dengan bahasa yang bisa dipahami oleh suami. Pun tidak menggurui. Cari
suasana enak dulu untuk bisa masuk berdiskusi mengenai topik perbedaan
tersebut. Agar bisa lebih diterima. Atau bisa dengan contoh atau dengan
bercerita. Bisa juga dengan membelikan buku-buku bacaan. Biar suami juga bisa
ikutan baca-baca, bisa juga mengajak suami sama-sama ikut mendatangi ta'lim-ta’lim
atau kajian-kajian agar pemahaman mengenai manhaj tersebut sama. Jika suami
agak keras, bisa juga melalui perantara untuk menasehati suami, perantara
yang bs mempengaruhi dan dihormati oleh suami.
Terakhir jangan lupa mendoakan suami. Karena
hanya Allah lah yang dapat memberikan pemahaman yang baik kepada umatnya dan
hanya Allah jualah jg yg dapat membolak balikkan hati manusia. Jangan mudah
berputus asa ya Bunda, bersabarlah utk terus dalam menasehati karena itu
sebuah kebaikan dan balasannya surga, in sya Allah.
Watawaashoubil haqqi wa tawaashoubilsshobr
watawaashobilmarhamah
Wallahu a'lambisshowwab.
|
9
|
G2
Bila suami sudah berkali kali selingkuh, apakah
harus bertahan dan memaafkan? Karena cenderung suami itu genit pada setiap
wanita, terimakasih.
Jawab (Ustadz Satria Hadi Lubis): Jika
sudah berkali-kali selingkuh maka sudah seharusnya isteri menggugat cerai
(khulu) ke pengadilan agama. Yang bisa dimaafkan itu jika perselingkuhannya
adalah karena khilaf (hanya sekali) tapi kalau sudah berkali-kali berarti
sudah menjadi watak yang sulit dihilangkan bahkan sampai tua. Setiap ada
kesempatan maka akan selingkuh dan ini tidak baik untuk kesehatan keluarga
dan kondisi mental isteri serta anak. Namun yang dimaksud selingkuh disini
adalah sudah terjadi hubungan badan, bukan hanya sekedar dugaan saja.
Wallahu'alam.
|
10
|
G2
Saya mau tanya, anak saya (kelas 4 SD, semi
autis) pernah mengambil dompet di jalan dan uangnya dipakai untuk jajan.
Sampai sekarang tidak dapat ditelusuri uang milik siapa, bagaimana cara
mengembalikannya? Apakah bisa sekedar infaq ke masjid dengan niat
mengembalikan untuk pemilik dompet tersebut? saya takut anak saya makan dari
yang haram. Terima kasih.
Jawab (Ustadz Syaikul): Yang pertama
pahamkan ke anaknya bahwa apa yang dia lakukan itu salah. Gunakan bahasa yang
baik untuk anak-anak. Beri pemisalan misalnya dia kehilangan uang, tentu
inginnya uang dikembalikan bukan dipakai orang yg menemukan. Kedua, ajak dia
untuk merelakan uang jajannya untuk sedekah, sebesar uang temuan tersebut.
biarkan ia yang mengganti, bukan orang tuanya. Dan buat pengumuman dari dompet
hilang itu di tempat yang kira-kira bisa diketahui publik bila mampu. Jika
nanti pemiliknya muncul, wajib mengembalikan dompet dan uangnya walaupun sudah
terlanjur disedekahkan.
Dalam kasus ini, saya melihat yang paling utama
diselesaikan adalah isu pendidikan anaknya, mengapa ia bisa memakai uang yang
bukan miliknya untuk jajan. Mohon maaf, saya sendiri kurang ilmu terkait semi
autis itu seperti apa. Tapi saran saya bangunlah kedekatan yang cukup hingga
anak bisa banyak terbuka dan berkonsultasi dalam penggunaan harta yang bukan
miliknya.
Jika terkait pendidikan anak secara umum (tanpa
keluahan sakit tertentu) isu "mudah menjajanka harta yang bukan
miliknya" lebih penting drpd isu menyelesaikan harta haram yang sudah
terlanjur dimakan. dan pendidikan ini tidak sekali dua kali selesai dengan
diomongkan saja, tapi harus terus menerus dan butuh effort orang tua, di
situlah pahala besar bagi kita orang tua. Nantinya kesholehan mereka akan
menjadi tabungan pahala terus menerus bahkan setelah kita meninggal dunia.
|
11
|
G2
Tanya ya, bagaimanakah hisabnya kelak di akhirat
nanti seorang muslimah yang sudah 40 tahunan minum obat psikiater karena
kondisi psikisnya?
Jawab (Ustadz Syaikul): Minum obat
hukumnya tergantung kondisi. Bisa wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram.
Tergantung tingkat kedaruratan obat dan efeknya bagi tubuh. Obat yang wajib
bila tidak meminumnya bisa menyebabkan kematian. Obat yang haram jika tidak
diperlukan tubuh, tapi merusak tubuh jika dikonsumsi. Misal narkotika untuk
tujuan fly. Jika kondisinya tidak seekstrim di atas, maka hukumnya antara
sunnah, mubah, atau makruh.
|
12
|
G1
Afwan bertanya ustadz/ah, saya pernah membaca,
bahwa kita tidak dianjurkan meminta rukhyah.
Bagaimana jika si fulan selalu gelisah tidak
tenang, apa yang sebaiknya dilakukan?
Jawab (Ustadz Tono): Tidak boleh minta
ruqyah syirik, kalau minta ruqyah Syar'iyyah boleh.
|
13
|
Akhwat
Assalamu'alaikum. Saya mau tanya, ketika kita
memaknai dan menghayati setiap bacaan shalat karena teringat semua dosa-dosa
kita, apakah diperbolehkan? atau justru dilarang karena mengganggu kekhusyu'an
sholat kita?
Jawab (Ustadzah Tribuwana): Walaikumsalam,
mungkin bisa dalam waktu lain memaknai bacaan sholat agar sholat bisa
khusyu'. Paling ga kita tau arti bacaan sholat.
|
14
|
Akhwat
Apakah boleh memejamkan mata ketika sholat?
Adakah kiat-kiatnya agar khusyu' ketika sholat?
Jawab-1 (Ustadz Tribuwana): jika karena tidak
terpaksa (misal di depan kita ada gambar atau barang yang mengganggu
kekhusyu'an sholat) maka sholat tidak boleh merem.
Jawab-2 (Ustadz Undang): Para ulama
menegaskan, memejamkan mata ketika shalat hukumnya makruh. Kecuali ketika hal
ini dibutuhkan, karena pemandangan di sekitarnya sangat mengganggu
konsentrasi shalatnya. Alasan dihukumi makruh, ada beberapa keterangan dari
para ulama, diantaranya,
a. Memejamkan mata ketika shalat, bukan termasuk
sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnul Qoyim (w. 751 H) mengatakan,
ولم يكن من هديه صلى الله عليه و سلم تغميض عينيه في الصلاة
”Bukan termasuk sunah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, memejamkan mata ketika shalat.” (Zadul
Ma’ad, 1/283)
b. Memejamkan mata ketika shalat, termasuk
kebiasaan shalat orang yahudi. Dalam ar-Raudhul Murbi’ – kitab fikih madzhab
hambali – pada penjelasan hal-hal yang makruh ketika shalat, dinyatakan,
ويكره أيضا تغميض عينيه لأنه فعل اليهود
”Makruh memejamkan mata
ketika shalat, karena ini termasuk perbuatan orang yahudi.” (ar-Raudhul Murbi’,
1/95).
c. Karena memejamkan mata bisa menyebabkan orang
tertidur
Sebagian ulama membolehkan memejamkan mata ketika
ada kebutuhan. Misalnya, dengan memejamkan mata, dia menjadi tidak terganggu
dengan pemandangan di sekitarnya. Ibnul Qoyim mengatakan,
والصواب أن يقال : إن كان تفتيح العينين لا يخل بالخشوع فهو أفضل ، وإن كان يحول بينه وبين الخشوع لما في قبلته من الزخرفة والتزويق أو غيره مما يشوش عليه قلبه ، فهنالك لا يكره التغميض قطعًا ، والقول باستحبابه في هذا الحال أقربُ إلى أصول الشرع ومقاصده من القول بالكراهة
Kesimpulan yang benar, jika membuka mata (ketika
shalat) tidak mengganggu kekhusyuan, maka ini yang lebih afdhal. Tetapi jika
membuka mata bisa mengganggu kekhusyuan, karena di arah kiblat ada gambar
ornamen hiasan, atau pemandangan lainnya yang mengganggu konsentrasi hatinya,
maka dalam kondisi ini tidak makruh memejamkan mata.
Wallahu a’lam
Untuk kiat-kiat sholat khusu banyak. Dari mulai
persiapan dan gerakan serta bacaan sholat ada caranya ini jawaban nya perlu
kajian khusus. Seseorang yang tengah melaksanakan sholat perlu menyadari
tidak ada jaminan usianya akan panjang. Bahkan tidak ada yang bisa memastikan
seseorang tetap hidup ketika berganti gerakan sholat. Kunci sholat adalah
kesadaran.
Karenanya, usahakan agar sebelum shalat dalam
kondisi tenang. Lebih baik jika kita telah berada di mesjid sebelum adzan
berkumandang, agar memiliki waktu luang untuk konsentrasi dan menenangkan
pikiran. Setiap gerakan dan ucapan dalam shalat memiliki makna dan jawaban
tertentu. Agar bisa khusu kita harus memahaminya.
|
15
|
G6
Assalamualaikum ustadz/ah, maaf ada titipan
pertanyaan dari keponakan:
1. Bila seseorang ingin menjalani ta'aruf
bolehkah dia berbalas chat via HP dengan seorang ikhwan, meski saat vc dia
menggunakan niqob.
2. Apakah boleh jika ingin ta'aruf seorang ikhwan datang ke rumah akhwat
seorang diri dan menginap?
Jawab (Ustadz Umar):
1. Tidak boleh. Ta'aruf yang benar ada mediasi
dan tidak boleh ikhtilat meski dengan media hp.
2. Apalagi ta'aruf sampai menginap di rumah; itu
berbahaya.
|
16
|
G6
Assalamualaikum. Saya mau bertanya tentang hak
waris bagi seorang istri yang suaminya sudah meninggal. Pasangan suami istri
ini belum memiliki anak, dan orang tua dari suami kedua-duanyanya (ayah dan
ibu) masih hidup. Bagaimana pembagian warisannya ketika suami meninggal.
Terimakasih sebelumnya.
Jawab (Ustadz Dodi): Setelah dikurangi
biaya pemakaman dan juga semua harta ditotalkan termasuk mobil dan rumah. Maka
:
Istri → 1/4
Ibu → 1/4
Ayah → Sisanya
|
17
|
G4
Ustadz/ah mau tanya, jika anak usia diatas satu
tahun masih bisakah aqiqah, karena dalam hadits hanya disebutkan 7 hari atau
14 hari, ada yang mengatakan bisa walaupun sudah dewasa, tapi ada yang
mengatakan gantikan saja dengan berkurban, karena sunnahnya 7 hari atau 14
hari, yang mana lebih baik dipilih ustadz?
Jawab (Ustadz Ashari): Ulama berbeda
pendapat ada yang memahami hari 7 dan sebagainya. Selebihnya tidak ada sunah. Sementara Ibnul
Qayim mengatakan, “Bab, hukum untuk orang yang belum diakikahi bapaknya,
apakah dia boleh mengakikahi diri sendiri setelah balig?” Al-Khalal
mengatakan, “Anjuran bagi orang yang belum diakikahi di waktu kecil, agar
mengakikahi diri sendiri setelah dewasa.”
|
18
|
G4
Ustadz/ah, apakah air hujan itu bagus untuk kesehatan
saat bukan air yang pertama turun?
Jawab (Ustadzah Fina): Allah Ta’ala
berfirman,
فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12)
“Maka aku katakan
kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha
Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan
membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan
mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12)
Terdapat sebuah atsar dari Hasan Al Bashri
rahimahullah sebagai berikut.
أَنَّ رَجُلًا شَكَى إِلَيْهِ الْجَدْب فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر الْفَقْر فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر جَفَاف بُسْتَانه فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر عَدَم الْوَلَد فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، ثُمَّ تَلَا عَلَيْهِمْ هَذِهِ الْآيَة
Sesungguhnya seseorang mengadukan kepada Al
Hasan tentang musim paceklik yang terjadi. Lalu Al Hasan menasehatkan,
“Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.
Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau
tentang kemiskinannya. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon
ampunlah) kepada Allah”.
Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau
tentang kekeringan pada lahan (kebunnya). Lalu Al Hasan menasehatkan,
“Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.
Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau
karena sampai waktu itu belum memiliki anak. Lalu Al Hasan menasehatkan,
“Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.
Kemudian setelah itu Al Hasan Al Bashri
membacakan surat Nuh di atas.
Maksud surat Nuh di atas sebagaimana dikatakan
oleh Ibnu Katsir, “Jika kalian meminta ampun (beristigfar) kepada Allah dan
mentaati-Nya, niscaya kalian akan mendapatkan banyak rizki , akan diberi
keberkahan hujan dari langit, juga kalian akan diberi keberkahan dari tanah
dengan ditumbuhkannya berbagai tanaman, dilimpahkannya air susu, serta akan dilapangkan
pula harta dan anak, yaitu kalian akan diberi anak dan keturunan. Di samping
itu, Allah juga akan memberikan kepada kalian kebun-kebun dengan berbagai
buah yang di tengah-tengahnya akan dialirkan sungai-sungai.”
Dalam al-Qur'an banyak sekali disebutkan
tentang kebaikan hujan sebagai rizki,
rahmat untuk seluruh alam dari Allah dan kita pun dilarang untuk mengeluhkan
saat hujan turun melainkan kemudian berdoa "Allaahumma shoyyiban
naafi'aa"
Laman kesehatan boldsky.com menyebutkan bahwa air
hujan adalah air yang masih murni dan belum terkontaminasi berbagai zat
lainnya mengingat air ini masih belum tersentuh permukaan benda layaknya
tanah, batu, dan lain sebagainya. Karena alasan inilah cukup banyak orang di
berbagai belahan dunia yang menampung air hujan agar bisa dikonsumsi sebagai
air minum meskipun tetap saja sebaiknya air ini dimasak terlebih dahulu
sebelum diminum. Jika ada isu yang menyebutkan jika air hujan kaya akan
polutan, isu ini juga masih bisa diperdebatkan.
Tak hanya menyenangkan untuk dilakukan,
hujan-hujanan ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Jika kita
melakukannya, kelembaban udara yang ada saat hujan turun ternyata bisa
membuat kulit menjadi semakin sehat. Tak hanya itu, aroma yang muncul saat
hujan, khususnya saat bersentuhan dengan tanah atau yang disebut sebagai
petrichor ini juga bisa menenangkan pikiran dan meredakan stress. Selain itu,
air hujan ternyata memiliki sifat basa sehingga bisa membantu proses
detoksifikasi pada tubuh, membuat saluran pencernaan menjadi lebih sehat, dan
membantu menjaga hoo keseimbangan kadar pH di dalam darah.
Namun tetap harus proporsional, tidak berlebihan
pula ketika misalnya kita hujan-hujanan berlama-lama karena dapat
mengakibatkan flu dan sebagainya.
Wallahu a'lam bisshowab.
|
19
|
G4
Izin bertanya. Phobia dalam pandangan Islam
bagaimana? Hypnotheraphy dalam islam juga bagaimana?
Jawab (U Lien/Yeni): Phobia adalah
suatu perasaan takut berlebihan terhadap suatu hal yang tidak masuk akal,
baik itu objek maupun situasi yang sebenarnya tidak menimbulkan bahaya. Phobia
biasanya timbul dari traumatis yang pernah dialami yang tertanam cukup lama
di otak. Dalam islam tidak dibenarkan phobia krn itu harus segera ditangani
karna bisa mengganggu kesehatan jiwa bahkan fisiknya.
Hypniterapi dalam islam diperbolehkan terutama untuk
kesehatan dengan syarat dan ketentuan berlaku, yaitu tidak menggunakan jin
atau melanggar syariat islam itu sendiri.
|
20
|
G1
Ustadz/ah ijin bertanya. Bagaimana hukum arisan
dan saham wajib PKK yang diniatkan untu7k silaturahmi tetangga, ketika
pembagian hasil usaha tidak kita ambil?
Jawab (Ustadz Syaikul): Arisan hukumnya
halal selama tidak ada riba. Total nilai yang disetor sama dengan nilai yang
diterima, semua peserta menerima sama. Saya tidak paham dengan saham wajib
PKK. Saham hukumnya mubah, selama tidak terkait dengan bisnis yang haram
(riba, minuman keras, dll). Jika PKK memakai prinsip pinjaman berbunga maka
termasuk riba. Bagusnya diajak konsul ke ustadz yang paham keuangan syariah
setempat untuk diubah akadnya agar sesuai syariah. Tidak sulit sebenarnya. Kalau
tidak mampu, ada baiknya menjauhi komunitas yang melakukan pinjaman berbunga.
Silaturahim bisa dibangun dg cara lain, seperti sering berkunjung ke rumah
tetangga, berbagi lauk dan lain-lain.
Kalaupun ternyata mudharat tidak ikut jauh lebih
besar, misalnya mengancam keselamatan keluarga sehingga sangat benar-benar
terpaksa ikut, maka boleh saja ikut tapi jangan ambil bunganya.
|
•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•
Kita tutup dengan membacakan
hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa Kafaratul Majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا
أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika
asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah,
dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah
melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus
Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog:
http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On
line-Hamba Allah
FB : Kajian On
Line-Hamba Allah
Twitter:
@kajianonline_HA
IG:
@hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment