Home » » TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU),

TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU),

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Thursday, January 2, 2020


NOTULENSI KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ SWT (HA) Online
Hari, Tanggal: Kamis, 14 Maret 2019
Pukul: 15.00 sd 18.00 WIB
Group: Ummi G1-G6 dan Akhwat
PJ : G5

******************************************

NO
PERTANYAAN & JAWABAN
1
G6
Bunda Yuli: Assalamualaikum ustadzah/ustadz. Bolehkah fidyah dirupakan nasi kotak lengkap sayur dan lauk, sehari dihitung 3 kotak dan disalurkan ke panti asuhan? Untuk orang tua yang sakit-sakitan dan lemah yang kemungkinan besar tidak dapat berpuasa Ramadhan tahun ini, kapan waktu yang terbaik membayar kan fidyahnya?

Jawab (Ustadz Endang):
Bismillah. Boleh, silakan bayar fidyah dalam bentuk makanan yang sudah dikemas, dan ini yang lebih sesuai dengan keadaan masyarakat kita. Sebaiknya dilaksanakan secepatnya, umpamanya sejak tanggal 2 Syawal pada tahun tersebut.
Wallahu a'lam

2
G6
Bunda Adek: Assalamu'alaykum ustadz/ustadzah, ijin bertanya, saya bunda Adek. Bagaimana hukumnya kalau kita menjual barang misalkan mobil. Kepada orang yang bekerja di bank konvensional? Dalam artian kerja ditempat uang riba (afwan kalau detil banget). Apa uang yang kita dapatkan jadi dihukumi riba juga? Sedang sebelumnya kita beli mobil tadi dengan uang halal In Syaa Allah.

Jawab (Ustadz Ashari):
Wassalamu'alaikum. Hukumnya boleh halal karena transaksi bukan riba. Usaha dengan kerja sama dengan bank syariah ibu punya usaha di modal dari bank aqad nudzarabah maka keuntungan setelah di kurangi biaya di bagi sesuai nisbah atau kesepakatan. Bila rugi karena resiko bisnis baru kerugian di tanggung berdua.

3
G6
Ustadzah/ustadz, bapak saya untuk (maaf) buang air kecil harus dengan bantuan selang, saat mau sholat biasanya urine bag nya dikosongkan, karena kalau dilepas akan tercecer dan untuk mengganti baru harus dgn bantuan dokter/mantri. Sah kah sholat orang tua saya ustadzah, kadang bapak ragu-ragu akan hal tersebut, tapi tetap melaksanakan sholat? Terimakasih

Jawab (Ustadz Dodi ):
In sha اللّهُ sah. Bersihkan saja semampunya dan ini ada alasan medisnya.

4
G-5
Assalamu"alaikum wrwb.
Ustadz mau tanya di luar bulan ramadhan sholat malam baiknya di mulai dari sholat apa dulu, misal tahajud, hajat, tasbih, urutan yang baik yang mana dulu?

Jawab (Ustadz Endang):
Waalaykumusalaam warahmatullahi wabarakaatuhu. Bismillah.
Sholat tahajjud, sholat lail adalah penyebutan untuk ibadah yang sama, yaitu sholat sunnah yang di kerjakan setelah shalat Isya' sampai dengan waktu fajar. Dinamakan sholat tahajjud jika dilaksanan setelah bangum tidur. Dinamakan sholat lail jika dilaksanakan sebelum tidur. Adapun pelaksanaannya langsung mengerjakan tahajjud tanpa di dahului sholat hajat atau sholat tasbih,  kecuali memang ada keperluan untuk itu silakan saja sholat hajat dahulu. Dan sholat tahajjudnya di akhirkan karena ada witirnya,  dan tdk ada sholat setelah witir.
Wallahu a'lam

5
G-5
Sepenggal hadist,
 “....Tidak, melainkan mereka kufur kepada suami dan mengingkari kebaikan suami. Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak menyenangkan  hatinya) niscaya ia akan berkata : Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pertanyaannya:
Di hadist tersebut dikatakan istri yang kufur kepada suami, kalau sebaliknya bagaimana ustadz/ustdzah, dan kalau suami hanya menuntut haknya dilayani, sementara kewajiabannya terhadap istri tidak di penuhi?

Jawab (1) (Ustadzah Tribuwhana):
Yang pasti suami tersebut berdosa, karena telah melalaikan kewajibannya kepada istrinya


Jawab (2) (Ustadzah Riyanti):
Sebelum mengambil tindakan terhadap suami hendaknya kita tinjau dahulu jenis perbuatan dosa yang gemar dilakukan suami. Karena dosa ada beberapa jenis yaitu:
1. Dosa kecil: semua dosa yang belum sampai pada derajat dosa besar.
2. Dosa besar: Perbuatan dosa yang diancam pelakunya dalam Al Quran maupun hadits dengan api neraka, laknat , kemurkaan Allah atau siksa-Nya.
3. Dosa kesyirikan atau kekufuran: Dosa semacam ini pelakunya akan kekal di neraka jika belum taubat sebelum mati.

Sikap istri terhadap perbuatan suami
Jika suami melakukan dosa kecil atau malas dalam melakukan kebaikan maka hendaknya ia bersabar dengan menasihatinya sesuai kemampuan, dan selalu berdoa kepada Allah Ta’ala agar memberinya hidayah. Dan tidak boleh baginya untuk mengadukan masalah ini kepada orang lain, karena ini merupakan rahasia yang suami.

Akan tetapi jika maksiat yang ia gemari adalah dosa besar maka hendaknya ia mengambil langkah-langkah berikut ini:
1.       Menasihatinya dengan cara yang bijak. Sementara itu ia selalu berdoa agar suaminya dapat kembali ke jalan yang lurus. Dan cara ini hendaknya ditempuh dengan sabar(tidak terburu-buru), karena bagaimana pun rahasia keluarga hendaknya tidak bocor kepada pihak ketiga. Kecuali jika perbuatan dosa ini merupakan perbuatan fakhisyah (perbuatan keji yang menjijikkan). Seperti zina, mendatangi istri lewat duburnya, dan semacamnya. Maka ia mengambil langkah kedua.

2.       Langkah kedua, Jika dengan cara pertama tidak mempan, atau bahkan terjadi keributan, atau perbuatan suami adalah dosa yang sangat keji, maka ia meminta bantuan pihak ketiga, yaitu orang tua suami atau saudaranya yang ia segani. Diharapkan dengan ini akan berubah dengan nasihat dari keluarga dan kerabat sendiri tanpa melibatkan orang jauh. Namun jika ia tidak mendapatkannya pada keluarga, maka si istri boleh melibatkan orang lain yang dihormati suami dalam urusan agama.

3.       Apabila suami tetap tidak berubah maka jalan yang terakhir adalah meminta cerai (khulu’); yakni apabila dosa besar yang dilakukannya adalah dosa yang sangat berpengaruh pada agama istri. Namun jika dosa itu hanya kembali pengaruhnya kepada suami saja maka hendaknya istri bersabar dan terus berusaha semampunya untuk menasihati, walaupun boleh baginya meminta cerai. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,

عَنْ ثَوْبَانَ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ ».

Dari Tsauban semoga Allah meridhainya berkata, “Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,’Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan syar’i maka haram baginya bau surga.’” [Riwayat Abu Dawud no. 2228, at-Tirmidzi No. 1187. Hadis ini dishahihkan oleh al-Albani dalam ta’liq-nya]

4.       Apabila dosa tersebut merupakan perbuatan syirik akbar atau kekufuran dan suami tidak mau tobat dari perbuatan tersebut dan telah iqamatul hujah, maka wajib bagi istri bercerai dengan suami. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآتُوهُم مَّا أَنفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَن تَنكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَلَاتُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنفَقُوا ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana [al-Mumtahanah: 10 ]

6
G-1
Ijin bertanya:
1. Bagaimana hukumnya orang yang sakit tapi tidak mau sholat padahal sudah diingatkan?
2. Setelah si sakit ini sembuh, terus mau sholat lagi, apakah ia wajib mengqodho sholatnya selama sakit?
3. Jika orang tua kita tidak sholat, apakah kita wajib mengqodhokan sholat orang tua kita?

Jawab (Ustadzah Syahidah):
1.Shalat merupakan rukun Islam yang paling besar setelah Syahadatain. Maka wajib bagi setiap muslim untuk menjaganya dan tidak gugur selama akalnya masih berfungsi. Seseorang yang sakit shalat sesuai dengan kondisinya, yaitu dengan berdiri jika mampu atau duduk atau berbaring atau dengan isyarat lisan sementara kedua kakinya menghadap kiblat dengan memberi isyarat ruku’ dan sujud. Maka, meninggalkan shalat selama sakit adalah sebuah kesalahan, Selama akal sehat dan masih bisa berpikir maka sesungguhnya masih wajib shalat sesuai dengan keadaan
{لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا‏}
Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya” (QS. Al Baqarah: 286).
Teruslah kepada keluarga untuk mengingatkan,sambil membantu dalam pelaksanaan sholatnya

2. Masih wajib qodho ketika sudah sembuh
3. Persoalan ini sudah dibahas dan diperdebatkan oleh para ulama sejak dulu. Dalam Fathul Mu’in, Zainuddin Al-Malibari mengatakan:

من مات وعليه صلاة فرض لم تقض ولم تفد عنه، وفي قول: إنها تفعل عنه، أوصى بها أم لا، حكاه العبادي عن الشافعي لخبر فيه، وفعل به السبكي عن بعض أقاربه

Artinya, “Orang yang sudah meninggal dan memiliki tanggungan shalat wajib tidak diwajibkan qadha dan tidak pula bayar fidyah.

Menurut satu pendapat, dianjurkan qadha’, baik diwasiatkan maupun tidak, sebagaimana yang dikisahkan Al-‘Abadi dari As-Syafi’i karena ada hadis mengenai persoalan ini. Bahkan, As-Subki melakukan (qadha shalat) untuk sebagian sanak-familinya.”
Memang tidak terdapat hadits yang secara tegas menunjukkan kebolehan qadha shalat. Ulama yang membolehkan hal ini berdalil pada hadis kewajiban qadha puasa bagi ahli waris. ‘Aisyah pernah mendengar Rasulullah bahwa:

من مات وعليه صيام صام عنه وليه

Artinya, “Siapa yang meninggal dan memiliki tanggungan puasa, wajib bagi keluarganya untuk mengqadhanya,” (HR Al-Bukhari).
Anjuran mengqadha puasa ini disematkan pada shalat, karena keduanya sama-sama ibadah badaniyah (ibadah fisik). 

7
G 1
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya mau bertanya, bagaimana jika ada seseorang yang datang bulan melebihi 1 bulan. Apakah benar  dalam islam jika melebihi 2 Minggu itu sudah termasuk darah penyakit dan bukan darah haid. Serta sudah diperbolehkan sholat, puasa, dan sebagainya. Terima kasih sebelumnya. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jawab (Ustadzah Syahidah):
Mayoritas ulama – madzhab Maliki, Syafii, dan Hambali – berpendapat bahwa batas maksimal waktu haid adalah 15 hari. Sedangkan menurut Hanafiyah, batas maksimal haid adalah 10 hari.

Dalam Matan Ghayah wa Taqrib (Matan Abi Syuja’) dinyatakan,

وأقل الحيض : يوم وليلة وأكثره : خمسة عشر يوما وغالبه : ست أو سبع

Batas minimal haid adalah sehari semalam, sedangkan batas maksimalnya adalah 15 hari, dan umumnya haid terjadi selama 6 atau 7 hari. (Matan Ghayah wa Taqrib, Abi Syuja’, hlm. 51)

Pendapat jumhur berdalil dengan keterangan dari seorang tabiin, Atha bin Abi Rabah yang diriwayatkan oleh Bukhari secara muallaq.

وَقَالَ عَطَاءٌ: الحَيْضُ يَوْمٌ إِلَى خَمْسَ عَشْرَةَ

Atha mengatakan, ”Haid minimal sehari hingga 15 hari.” (HR. Bukhari secara muallaq).

Maka di hari ke-16 seorang wanita harus segela mandi wajib dan melaksanakan kewajiban yang lainnya

8
G 1
Maaf, saya belum paham tentang bagi hasil di bank syariah, misal saya mau usaha tapi tidak punya modal terus mau pinjam di bank syariah dengan sistem bagi hasil, misal suatu saat usaha saya mengalami kerugian, apa bank juga mau menanggungnya? jazakallah

Jawab (Ustadz Ashari):
Usaha dengan kerja sama dengan bank syariah ibu punya usaha di modal dari bank aqad nudzarabah maka keuntungan setelah di kurangi biaya di bagi sesuai nisbah atau kesepakatan. Bila rugi karena resiko bisnis baru kerugian di tanggung berdua.

9
G4
Ada titipan pertanyaan dari teman, penderita kista diperbolehkan makan alpukat tidak ya? Tapi kista juga, hamil juga.

Jawab-1 (dr Lilis):
Boleh makan alpukat mbak, kan tidak sering dan tidak banyak.

Jawab-2 (dr Eka):
Boleh

Jawab-3 (Ustadzah Fina):
Tingkat basanya alpukat tinggi, bagus buat kesehatan.
Alpukat, Pisang, Berry, Wortel, Seledri, Currant, Kurma, Bawang Putih. Buahan dan sayuran di atas memiliki kandungan antioksidan yang sangat tinggi. Mereka memiliki kisaran pH 8.0 dan bereaksi secara kimiawi terhadap makanan yang bersifat asam dengan pH 5.0, menjadikan pH asam tersebut naik menjadi bersifat alkali. Berry, kurma dan terutama bawang putih memiliki kandungan spesial yang dapat menjaga tekanan darah menjadi stabil.

10
G-5
Saat ini kan banyak sekali bermunculan perumahan syariah. Tapi ada satu sistem yang masih buat saya tidak faham. Ada perumahan syariah yang konsepnya non riba tanpa bank tapi rumahnya tidak ready. Kita disuruh bayar DP dan nyicil dulu selama 3 tahun. Setelah 3 tahun baru kita dibuatkan rumahnya. Yang jadi pertanyaannya, apakah itu diperbolehkan.?

Jawab (Ustadz Dodi):
Boleh selama jelas klausalnya

11
G2
Assalamualaikum, mau tanya kalau keputihan itu termasuk najis atau tidak ya?

Jawab (Ustadzah Syahidah):
Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh
Dijelaskan oleh Imam As Syafi’i dalam Kitab Al-Umm menjelaskan,

كل ما خَرَجَ من ذَكَرٍ من رُطُوبَةِ بَوْلٍ أو مَذْيٍ أو وَدْيٍ أو ما لاَ يُعْرَفُ أو يُعْرَفُ فَهُوَ نَجِسٌ كُلُّهُ ما خَلاَ المنى

Artinya, “Setiap kencing, madzi, wadzi atau sesuatu yang tidak diketahui atau diketahui yang keluar dari dzakar (kemaluan bagian depan) maka semua hukumnya najis kecuali mani.”

Cairan keputihan yang dialami oleh perempuan termasuk wadi, yakni cairan keluar biasanya setelah kencing, atau karena kecapekan, dan tidak mengandung ciri dari mani maupun madzi yang lengket dan bersyahwat.
WAllahu'alam.

12
G4
Hukum Waris dalam islam, jika seorang istri mempunyai beberapa harta dari masih gadis sampai nikah, beliau belum punya anak, sedangkan bapaknya sudah meninggal, kakaknya perempuan dan ibunya beda agama, harta tersebit jatuh full ke suami atau dibagi-bagikan ke ibu dan kakaknya? beliau hanya 2 bersaudara dengan kakaknya.

Jawab (Ustadz Dodi):
Tidak jatuh semua ke suaminya. Jatah suami prosentasenya lebih kecil dibandingkan ke orang tua dan saudaranya.

13
G3
Ijin bertanya, Bunda terlibat hutang yang pakai riba terlanjur, karena memang sangat butuh, bayar tiap bulan nyicil mau melunasi tidak bisa karena potong gaji, bingung, bagaimana/mohon  penjelasannya.

Jawab (Ustadz Syaikul):
Masak tidak bisa dilunasi? Harusnya bisa, asal kemauan kita kuat. Tinggal dikomunikasikan saja pemberi utang dan administrasi kantor. Harusnya ada jalan keluar. Kalau sudah berusaha keras tetap tidak ada cara untuk melunasinya, silahkan sesuai jadwal cicilan yang ada sambil bertaubat dan memperbanyak sedekah serta tidak mengulanginya lagi.

14
G3
Ijin bertanya. Bagaimana menyikapi orang tua yang selalu minta uang atau dibelikan sesuatu pada anak padahal kondisi anak masih pontang panting membiayai keluarganya sedangkan orang tua sebenarnya mampu mencukupi kebutuhannya?

Jawab (Ustadzah Maryam):
Bismillah. Dengan kasus orangtua yang mempunyai sikap seperti itu, usahakan anak tetap berbuat baik/ birul walidain dengan tarik ulur saja. Mungkin ada beberapa orangtua yang minta diperhatikan anak dengan dipenuhi keinginannya walaupun sebenarnya mampu. Oleh karena itu, berikan perhatian lebih tanpa harus dengan materi yang banyak. Sesekali sempatkan menginap dengan membawa oleh-oleh ala kadarnya, dengarkan curhatnya sambil di pijit. Jalin komunikasi dengan baik, ceritakan teman/sodara yang bisa diambil pengalamannya dengan harapan orangtua mengerti kalau ternyata anaknya juga sedang proses dalam membangun rumah tangga yang perlu support dan do'a. Pengalaman beberapa orang yang jauh dengan orangtua, katanya saat bertemu berikan sesuatu ke orangtua walaupun kecil/sedikit karena itu di anggap perhatian dan berkesan. Tapi kalau ada orangtua yang selalu minta dan tidak mau tahu sikon RT nya, itu mah emang bermasalah dan perlu di terapi. Wallahu a'lam.

15
G2
Assalamualaikum, mau nanya kalau istri kasih harta warisan sama adek laki-lakinya yang istrinya sudah meningal, punya anak yatim 5 anak bantuin karena istri kaya banget tidak punya anak, suatu ketika istrinya meningal, adek lakinya juga meningal, terus kakaknya istri minta jatah warisan ke suami, terus sama si suami rumah yang dikasih ke adeknya istri yang diminta lagi dijual dengan hasil dibagi 2, separo buat kakak istri yang sudah meningal separo buat ponakan yang yatim 5 anak, sampai sekarang anak yatimnya tidak pada ikhlas, bagaimana hukumnya?

Jawab (Ustadz Syaikul):
Misal:
B: Ibu kaya
C: Adik laki-laki dari ibu kaya
Dilihat dari alur cerita sepertinya B masih hidup ketika memberikan hartanya ke C. Maka namanya bukan warisan, tapi hadiah. Hadiah yang sudah diberikan secara sah semasa hidup, tidak dapat diambil oleh orang lain, walaupun dia ahli waris dari B. Tidak ada urusan terhadap warisan, itu hadiah semasa hidup.
Kasusnya lain, jika yang dimaksud warisan B ke C adalah wasiat (bukan hadiah) agar hartanya diberikan ke C jika dia (B) meninggal. Wasiat harta untuk ahli waris hukumnya terlarang. Maka harta warisan harus dibagi (ulang) menurut hukum Islam.
Catatan:
C adalah lelaki, istrinya sudah meninggal, maka anaknya bukan yatim, tapi piatu.
Yatim: tidak punya ayah
Piatu: tidak punya ibu.
(setelah C meninggal maka anak-anak yang 5 berubah menjadi yatim piatu).

16
G3
Mau bertanya. Sebelum akad Nikah, seorang Perempuan mengajukan syarat bahwa suaminya tidak boleh merokok, disanggupi oleh pihak laki-laki. Namun setelah pernikahan menginjak tahun ke-5 suaminya merokok dan tidak bisa berhenti. Si istri sudah mengingatkan namun suami seakan tidak peduli dan terkesn masa bodoh. Langkah apa yang sebaiknya diambil si istri, dan bagaimana islam memandang hal ini (suami yang tidak mematuhi syarat, setelah menikah)? terimakasih atas jawabannya.

Jawab (Ustadz Farid):
Bismillahirrahmanirrahim.
Suami tersebut berdosa sebab melanggar syarat yang pernah dia setujui.

Rasulullah bersabda:

المسلمون على شروطهم

Kaum muslimin terikat oleh syarat yg mereka buat. (HR. Abu Daud)

Tapi, apakah lantas menjadi cerai? Tidak. Sebab, dalam klausul syaratnya tidak disebutkan demikian. Misal "Jika ternyata suami melanggar maka istri berhak menggugat cerai".  Yang istri lakukan adalah jangan "orientasi cerai", tapi "orientasi solusi". Bantu suami untuk meninggalkan rokok, karena merokok itu bagian dari penyakit itu sendiri yaitu kecanduan. Ada tiga bahaya pada rokok:
- Dharar Maaliy, bahaya bagi harta yaitu pemborosan
- Dharar jasadiy, bahaya bagi fisik, ini sudah sama-sama kita tahu
- Dharar nafsiy, bahaya bagi jiwa yaitu kecanduan.
Wallahu a'lam

17
G2
Assalamualaikum. Apakah berkahnya air zamzam masih ada apabila ia tercampuri air putih biasa?

Jawab (Ustadzah Maryam):
Air zamzam dengan rasanya yang khas dan diminum dengan do'anya yang khusus InsyaAllah jadi berkah, tapi kalau dicampur maka akan hilang khasiat dan sebagainya.

18
Akhwat.
Assalamualaikum ustadz/ustadzah. Bagaimana cara kita selektif dalam menentukan sumber ilmu? Adakah standarnya?

Jawab (Ustadzah Lien):
Bismillah. Standarnya tidak keluar dari tuntunan syariat Quran dan sunnah, dan semua itu perlu proses panjang karena belajar sepanjang hayat tidak hanya cukup membaca di internet kalau bisa ikuti kajian-kajian dunia nyatanya.

19
G3
Ada orang yang berhutang dengan kita tapi tidak dibayar-bayar, mungkin dikarenakan kemampuan ekonominya juga belum memungkinkan untuk membayar. Daripada kelamaan bertahun-tahun tidak dibayar, boleh tidak kita anggap sudah lunas dengan mengurangi zakat harta yang kita keluarkan (jadi kita anggap kita  memberikan zakat kita ke orang itu)? syukron

Jawab (Ustadzah Fina):
Abu Qotadah pun mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَفَّسَ عَنْ غَرِيمِهِ أَوْ مَحَا عَنْهُ كَانَ فِي ظِلِّ الْعَرْشِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Barangsiapa memberi keringanan pada orang yang berutang padanya atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapatkan naungan ‘Arsy di hari kiamat.” Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih. (Lihat Musnad Shohabah fil Kutubit Tis’ah dan Tafsir Al Qur’an Al Azhim pada tafsir surat Al Baqarah ayat 280)

Inilah keutamaan yang sangat besar bagi orang yang berhati mulia seperti Abu Qotadah.
Begitu pula disebutkan bahwa orang yang berbaik hati untuk memberi tenggang waktu bagi orang yang kesulitan, maka setiap harinya dia dinilai telah bersedekah.
Dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya,

من أنظر معسرًا فله بكل يوم صدقة قبل أن يحل الدين فإذا حل الدين فأنظره كان له بكل يوم مثلاه صدقة
Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan,  dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, Ath Thobroniy, Al Hakim, Al Baihaqi. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 86 mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Begitu pula terdapat keutamaan lainnya. Orang yang berbaik hati dan bersabar menunggu untuk utangnya dilunasi, niscaya akan mendapatkan ampunan Allah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ ، فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ تَجَاوَزُوا عَنْهُ ، لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا ، فَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهُ
Dulu ada seorang pedagang biasa memberikan pinjaman kepada orang-orang. Ketika melihat ada yang kesulitan, dia berkata pada budaknya: Maafkanlah dia (artinya bebaskan utangnya). Semoga Allah memberi ampunan pada kita. Semoga Allah pun memberi ampunan padanya.” (HR. Bukhari no. 2078)

20
Akhwat
Boleh kah kita sebagai anak (perempuan) menjadi imam atas ayahnya yang sudah sepuh (kadang pikun)?

Jawab (Ustadzah Riyanti):
Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Jika perempuan menjadi imam untuk laki-laki dewasa, perempuan dan anak laki-laki, shalat perempuan dalam shalat berjamaah itu sah. Sedangkan shalat laki-laki dan anak laki-laki tidaklah sah dikarenakan Allah menjadikan laki-laki sebagai imam bagi perempuan, juga laki-laki adalah wali bagi perempuan. Sehingga jika ada perempuan menjadi imam bagi laki-laki, hal itu tidak dibolehkan sama sekali. Begitu juga jika wanita menjadi imam untuk khuntsa musykil (orang yang punya kerancuan jenis kelamin ini, disebut ambigous genitalia, pen.), shalat dari khuntsa musykil tersebut tidaklah sah. Seandainya pula wanita itu menjadi imam untuk khuntsa musykil dan ia belum mengganti shalatnya yang tidak sah tadi, lalu terbukti ternyata orang yang punya kerancuan jenis kelamin tadi adalah wanita, tetap disukai jika orang yang punya kerancuan jenis kelamin mengulangi shalatnya. Jadi, tetap masih dianggap shalat orang tersebut tidaklah sah.” (Al-Umm, 2: 320)

Jika orang yang sudah tua tersebut sampai hilang akalnya maka dia tidak wajib shalat, karena orang yang hilang akalnya tidak dibebani dengan kewajiban, apa pun bentuknya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

رفع القلم عن ثلاث عن النائم حتى يستيقظ وعن الصغير حتى يكبر وعن المجنون حتى يعقل أو يفيق

Pena catatan amal diangkat (amalnya tidak dicatat) untuk tiga orang: orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia balig, dan orang gila sampai dia sembuh atau berakal.” (H.R. An-Nasa’i dan Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Namun jika ada orang yang sudah sangat tua dan dia masih sadar, belum hilang ingatannya, maka dia wajib shalat semampunya. Bisa dengan duduk atau berbaring, jika tidak mampu berdiri.

21
G4
Ijin bertanya ustad/ah, apa hukumnya khitan bagi anak perempuan?

Jawab (Ustadzah Fitrianingsih):
Khitan merupakan sesuatu yang difithrahkan untuk manusia. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

Artinya: “Fithrah itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis.“ (HR. Al-Bukhary Muslim)

Namun di kalangan para ulama terdapat perbedaan pendapat tentang hukum khitan bagi wanita. Sebagian mengatakan khitan bagi wanita hukumnya wajib, sebagian lagi mengatakan hukumnya sunnah (dianjurkan).

Dalil yang Menunjukkan Wajib

Ulama yang mewajibkan khitan bagi wanita, mereka beralasan dengan dalil-dalil berikut :

1. Hukum wanita sama dengan laki-laki kecuali ada dalil yang membedakannya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إنما النساء شقائق الرجال

Wanita itu saudara kandung laki-laki“ (H.R. Abu Dawud 236, hasan)

2. Adanya beberapa dalil yang menunjukkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan khitan bagi wanita, di antaranya sabda beliau,

إذ التقى الختا نا ن فقد وجب الغسل

 Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi “ (H.R. Tirmidzi 108, shahih)

Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa wanita juga dikhitan”

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shalllallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذ جلس بين شهبها الأربع و مسّ الختان الختان فقد وجب الغسل.

Apabila seseorang laki-laki berada di empat cabang wanita (bersetubuh dengan wanita)  dan khitan menyentuh khitan, maka wajib mandi “ (H.R. Bukhari I/291, Muslim 349)

Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha,

إذا خفضت فأشمي ولا تنهكي فإنّه أسرى للوجه وأحضى للزوج

Apabila Engkau mengkhitan wanita, sisakanlah sedikit dan jangan potong (bagian kulit klitoris) semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami “ (H.R. Al Khatib dalam Tarikh 5/327, dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah)

3. Khitan bagi wanita sangat masyhur dilakukan oleh para sahabat dan para salaf sebagaimana tersebut di atas.

Dalil yang Menunjukkan Sunnah

Adapun ulama yang berpendapat khitan wanita hukumnya sunnah, mereka beralasan sebagai berikut :

1.Tidak ada dalil yang tegas yang menunjukkan wajibnya khitan bagi wanita.

2.Khitan bagi laki-laki tujuannya untuk membersihkan sisa air kencing yang najis pada kulup kepala penis, sedangkan suci dari najis merupakan syarat sahnya shalat. Sedangkan khitan bagi wanita tujuannya untuk mengecilkan syahwatnya, yang ini hanyalah untuk mencari sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban. (Lihat Syarhul Mumti’ I/134)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya, “Apakah wanita itu dikhitan ?” Beliau menjawab, “Ya, wanita itu dikhitan dan khitannya adalah dengan memotong daging yang paling atas yang mirip dengan jengger ayam jantan. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Biarkanlah sedikit dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi suami”. Hal ini karena tujuan khitan laki-laki ialah untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam penutup kulit kepala penis. Sedangkan tujuan khitan wanita adalah untuk menstabilkan syahwatnya, karena apabila wanita tidak dikhitan maka syahwatnya akan sangat besar.” (Majmu’ Fatawa 21/114)

Kesimpulannya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang khitan bagi wanita. Namun yang jelas khitan merupakan bagian syariat bagi wanita, terlepas hukumnya wajib ataupun sunnah. Barangsiapa yang melaksanakannya tentu lebih utama. Dan ini termasuk bagian menghidupkan sunnah nabi yang hampir hilang, sehingga orang yang melakukannya termasuk orang yang disebutkan oleh Rasulullah shallalhu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau,

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ

Barangsiapa yang membuat sunnah yang baik dalam Islam, maka dia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya tanpa dikurangi dari pahala mereka sedikitpun ”(H.R Muslim 1017)

Wallahu a'lam bisshowwab.




•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•

Kita tutup dengan membacakan istighfar....hamdalah..
Astaghfirullahal’adzim..... Alhamdulillahirabbil'aalamiin

Doa Kafaratul Majelis:

 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!