NOTULENSI KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ
SWT (HA) Online
Hari, Tanggal: Kamis, 14 Maret 2019
Pukul: 15.00 sd 18.00 WIB
Group: Ummi G1-G6 dan Akhwat
PJ : G5
******************************************
NO
|
PERTANYAAN & JAWABAN
|
1
|
G6
Bunda Yuli: Assalamualaikum ustadzah/ustadz. Bolehkah fidyah dirupakan
nasi kotak lengkap sayur dan lauk, sehari dihitung 3 kotak dan disalurkan ke
panti asuhan? Untuk orang tua yang sakit-sakitan dan lemah yang kemungkinan
besar tidak dapat berpuasa Ramadhan tahun ini, kapan waktu yang terbaik
membayar kan fidyahnya?
Jawab (Ustadz Endang):
Bismillah. Boleh, silakan bayar fidyah dalam bentuk makanan yang sudah
dikemas, dan ini yang lebih sesuai dengan keadaan masyarakat kita. Sebaiknya
dilaksanakan secepatnya, umpamanya sejak tanggal 2 Syawal pada tahun
tersebut.
Wallahu a'lam
|
2
|
G6
Bunda Adek: Assalamu'alaykum ustadz/ustadzah, ijin bertanya, saya bunda
Adek. Bagaimana hukumnya kalau kita menjual barang misalkan mobil. Kepada
orang yang bekerja di bank konvensional? Dalam artian kerja ditempat uang
riba (afwan kalau detil banget). Apa uang yang kita dapatkan jadi dihukumi
riba juga? Sedang sebelumnya kita beli mobil tadi dengan uang halal In Syaa
Allah.
Jawab (Ustadz Ashari):
Wassalamu'alaikum. Hukumnya boleh halal karena transaksi bukan riba.
Usaha dengan kerja sama dengan bank syariah ibu punya usaha di modal dari
bank aqad nudzarabah maka keuntungan setelah di kurangi biaya di bagi sesuai
nisbah atau kesepakatan. Bila rugi karena resiko bisnis baru kerugian di
tanggung berdua.
|
3
|
G6
Ustadzah/ustadz, bapak saya untuk (maaf) buang air kecil harus dengan
bantuan selang, saat mau sholat biasanya urine bag nya dikosongkan, karena
kalau dilepas akan tercecer dan untuk mengganti baru harus dgn bantuan
dokter/mantri. Sah kah sholat orang tua saya ustadzah, kadang bapak ragu-ragu
akan hal tersebut, tapi tetap melaksanakan sholat? Terimakasih
Jawab (Ustadz Dodi ):
In sha اللّهُ sah. Bersihkan saja semampunya dan ini ada alasan medisnya.
|
4
|
G-5
Assalamu"alaikum wrwb.
Ustadz mau tanya di luar bulan ramadhan sholat malam baiknya di mulai
dari sholat apa dulu, misal tahajud, hajat, tasbih, urutan yang baik yang
mana dulu?
Jawab (Ustadz Endang):
Waalaykumusalaam warahmatullahi wabarakaatuhu. Bismillah.
Sholat tahajjud, sholat lail adalah penyebutan untuk ibadah yang sama,
yaitu sholat sunnah yang di kerjakan setelah shalat Isya' sampai dengan waktu
fajar. Dinamakan sholat tahajjud jika dilaksanan setelah bangum tidur.
Dinamakan sholat lail jika dilaksanakan sebelum tidur. Adapun pelaksanaannya
langsung mengerjakan tahajjud tanpa di dahului sholat hajat atau sholat
tasbih, kecuali memang ada keperluan
untuk itu silakan saja sholat hajat dahulu. Dan sholat tahajjudnya di
akhirkan karena ada witirnya, dan tdk
ada sholat setelah witir.
Wallahu a'lam
|
5
|
G-5
Sepenggal hadist,
“....Tidak, melainkan mereka kufur kepada
suami dan mengingkari kebaikan suami. Seandainya engkau berbuat baik kepada
salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat
darimu ada sesuatu (yang tidak menyenangkan hatinya) niscaya ia akan
berkata : Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pertanyaannya:
Di hadist tersebut dikatakan istri yang kufur kepada suami, kalau
sebaliknya bagaimana ustadz/ustdzah, dan kalau suami hanya menuntut haknya
dilayani, sementara kewajiabannya terhadap istri tidak di penuhi?
Jawab (1) (Ustadzah
Tribuwhana):
Yang pasti suami tersebut berdosa, karena telah melalaikan kewajibannya kepada
istrinya
Jawab (2) (Ustadzah
Riyanti):
Sebelum mengambil tindakan terhadap suami hendaknya kita tinjau dahulu
jenis perbuatan dosa yang gemar dilakukan suami. Karena dosa ada beberapa
jenis yaitu:
1. Dosa kecil: semua dosa yang belum sampai pada derajat dosa besar.
2. Dosa besar: Perbuatan dosa yang diancam pelakunya dalam Al Quran
maupun hadits dengan api neraka, laknat , kemurkaan Allah atau siksa-Nya.
3. Dosa kesyirikan atau kekufuran: Dosa semacam ini pelakunya akan kekal
di neraka jika belum taubat sebelum mati.
Sikap istri terhadap
perbuatan suami
Jika suami melakukan dosa kecil atau malas dalam melakukan kebaikan maka
hendaknya ia bersabar dengan menasihatinya sesuai kemampuan, dan selalu
berdoa kepada Allah Ta’ala agar memberinya hidayah. Dan tidak boleh baginya
untuk mengadukan masalah ini kepada orang lain, karena ini merupakan rahasia
yang suami.
Akan tetapi jika maksiat yang ia gemari adalah dosa besar maka hendaknya
ia mengambil langkah-langkah berikut ini:
1. Menasihatinya dengan cara yang bijak. Sementara itu ia selalu berdoa agar
suaminya dapat kembali ke jalan yang lurus. Dan cara ini hendaknya ditempuh
dengan sabar(tidak terburu-buru), karena bagaimana pun rahasia keluarga
hendaknya tidak bocor kepada pihak ketiga. Kecuali jika perbuatan dosa ini
merupakan perbuatan fakhisyah (perbuatan keji yang menjijikkan). Seperti
zina, mendatangi istri lewat duburnya, dan semacamnya. Maka ia mengambil
langkah kedua.
2. Langkah kedua, Jika dengan cara pertama tidak mempan, atau bahkan terjadi
keributan, atau perbuatan suami adalah dosa yang sangat keji, maka ia meminta
bantuan pihak ketiga, yaitu orang tua suami atau saudaranya yang ia segani.
Diharapkan dengan ini akan berubah dengan nasihat dari keluarga dan kerabat
sendiri tanpa melibatkan orang jauh. Namun jika ia tidak mendapatkannya pada
keluarga, maka si istri boleh melibatkan orang lain yang dihormati suami
dalam urusan agama.
3. Apabila suami tetap tidak berubah maka jalan yang terakhir adalah meminta
cerai (khulu’); yakni apabila dosa besar yang dilakukannya adalah dosa yang
sangat berpengaruh pada agama istri. Namun jika dosa itu hanya kembali
pengaruhnya kepada suami saja maka hendaknya istri bersabar dan terus
berusaha semampunya untuk menasihati, walaupun boleh baginya meminta cerai.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits,
عَنْ ثَوْبَانَ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ ».
Dari Tsauban semoga Allah meridhainya berkata, “Rasulullah -shallallahu
‘alaihi wa sallam- bersabda,’Wanita mana saja yang meminta cerai kepada
suaminya tanpa alasan syar’i maka haram baginya bau surga.’” [Riwayat Abu Dawud no. 2228, at-Tirmidzi No. 1187. Hadis ini dishahihkan
oleh al-Albani dalam ta’liq-nya]
4. Apabila dosa tersebut merupakan perbuatan syirik akbar atau kekufuran dan
suami tidak mau tobat dari perbuatan tersebut dan telah iqamatul hujah, maka
wajib bagi istri bercerai dengan suami. Hal ini sebagaimana firman Allah
Ta’ala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآتُوهُم مَّا أَنفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَن تَنكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَلَاتُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنفَقُوا ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu
perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka.
Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah
mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan
mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi
orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.
Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar.
Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka
maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan
perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu
bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar.
Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana [al-Mumtahanah:
10 ]
|
6
|
G-1
Ijin bertanya:
1. Bagaimana hukumnya orang yang sakit tapi tidak mau sholat padahal sudah
diingatkan?
2. Setelah si sakit ini sembuh, terus mau sholat lagi, apakah ia wajib
mengqodho sholatnya selama sakit?
3. Jika orang tua kita tidak sholat, apakah kita wajib mengqodhokan
sholat orang tua kita?
Jawab (Ustadzah Syahidah):
1.Shalat merupakan rukun Islam yang paling besar setelah Syahadatain.
Maka wajib bagi setiap muslim untuk menjaganya dan tidak gugur selama akalnya
masih berfungsi. Seseorang yang sakit shalat sesuai dengan kondisinya, yaitu
dengan berdiri jika mampu atau duduk atau berbaring atau dengan isyarat lisan
sementara kedua kakinya menghadap kiblat dengan memberi isyarat ruku’ dan
sujud. Maka, meninggalkan shalat selama sakit adalah sebuah kesalahan, Selama
akal sehat dan masih bisa berpikir maka sesungguhnya masih wajib shalat
sesuai dengan keadaan
{لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا}
“Allah tidak
membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya” (QS. Al Baqarah: 286).
Teruslah kepada keluarga untuk mengingatkan,sambil membantu dalam
pelaksanaan sholatnya
2. Masih wajib qodho ketika sudah sembuh
3. Persoalan ini sudah dibahas dan diperdebatkan oleh para ulama sejak
dulu. Dalam Fathul Mu’in, Zainuddin Al-Malibari mengatakan:
من مات وعليه صلاة فرض لم تقض ولم تفد عنه، وفي قول: إنها تفعل عنه، أوصى بها أم لا، حكاه العبادي عن الشافعي لخبر فيه، وفعل به السبكي عن بعض أقاربه
Artinya, “Orang yang sudah
meninggal dan memiliki tanggungan shalat wajib tidak diwajibkan qadha dan
tidak pula bayar fidyah.
Menurut satu pendapat, dianjurkan qadha’, baik diwasiatkan maupun tidak,
sebagaimana yang dikisahkan Al-‘Abadi dari As-Syafi’i karena ada hadis
mengenai persoalan ini. Bahkan, As-Subki melakukan (qadha shalat) untuk
sebagian sanak-familinya.”
Memang tidak terdapat hadits yang secara tegas menunjukkan kebolehan
qadha shalat. Ulama yang membolehkan hal ini berdalil pada hadis kewajiban
qadha puasa bagi ahli waris. ‘Aisyah pernah mendengar Rasulullah bahwa:
من مات وعليه صيام صام عنه وليه
Artinya, “Siapa yang
meninggal dan memiliki tanggungan puasa, wajib bagi keluarganya untuk
mengqadhanya,” (HR Al-Bukhari).
Anjuran mengqadha puasa ini disematkan pada shalat, karena keduanya
sama-sama ibadah badaniyah (ibadah fisik).
|
7
|
G 1
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya mau bertanya, bagaimana
jika ada seseorang yang datang bulan melebihi 1 bulan. Apakah benar dalam islam jika melebihi 2 Minggu itu
sudah termasuk darah penyakit dan bukan darah haid. Serta sudah diperbolehkan
sholat, puasa, dan sebagainya. Terima kasih sebelumnya. Wassalamu'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Jawab (Ustadzah Syahidah):
Mayoritas ulama – madzhab Maliki, Syafii, dan Hambali – berpendapat bahwa
batas maksimal waktu haid adalah 15 hari. Sedangkan menurut Hanafiyah, batas
maksimal haid adalah 10 hari.
Dalam Matan Ghayah wa Taqrib (Matan Abi Syuja’) dinyatakan,
وأقل الحيض : يوم وليلة وأكثره : خمسة عشر يوما وغالبه : ست أو سبع
Batas minimal haid adalah
sehari semalam, sedangkan batas maksimalnya adalah 15 hari, dan umumnya haid
terjadi selama 6 atau 7 hari. (Matan Ghayah
wa Taqrib, Abi Syuja’, hlm. 51)
Pendapat jumhur berdalil dengan keterangan dari seorang tabiin, Atha bin
Abi Rabah yang diriwayatkan oleh Bukhari secara muallaq.
وَقَالَ عَطَاءٌ: الحَيْضُ يَوْمٌ إِلَى خَمْسَ عَشْرَةَ
Atha mengatakan, ”Haid
minimal sehari hingga 15 hari.” (HR. Bukhari
secara muallaq).
Maka di hari ke-16 seorang wanita harus segela mandi wajib dan
melaksanakan kewajiban yang lainnya
|
8
|
G 1
Maaf, saya belum paham tentang bagi hasil di bank syariah, misal saya mau
usaha tapi tidak punya modal terus mau pinjam di bank syariah dengan sistem
bagi hasil, misal suatu saat usaha saya mengalami kerugian, apa bank juga mau
menanggungnya? jazakallah
Jawab (Ustadz Ashari):
Usaha dengan kerja sama dengan bank syariah ibu punya usaha di modal dari
bank aqad nudzarabah maka keuntungan setelah di kurangi biaya di bagi sesuai
nisbah atau kesepakatan. Bila rugi karena resiko bisnis baru kerugian di
tanggung berdua.
|
9
|
G4
Ada titipan pertanyaan dari teman, penderita kista diperbolehkan makan
alpukat tidak ya? Tapi kista juga, hamil juga.
Jawab-1 (dr Lilis):
Boleh makan alpukat mbak, kan tidak sering dan tidak banyak.
Jawab-2 (dr Eka):
Boleh
Jawab-3 (Ustadzah Fina):
Tingkat basanya alpukat tinggi, bagus buat kesehatan.
Alpukat, Pisang, Berry, Wortel, Seledri, Currant, Kurma, Bawang Putih. Buahan
dan sayuran di atas memiliki kandungan antioksidan yang sangat tinggi. Mereka
memiliki kisaran pH 8.0 dan bereaksi secara kimiawi terhadap makanan yang
bersifat asam dengan pH 5.0, menjadikan pH asam tersebut naik menjadi
bersifat alkali. Berry, kurma dan terutama bawang putih memiliki kandungan
spesial yang dapat menjaga tekanan darah menjadi stabil.
|
10
|
G-5
Saat ini kan banyak sekali bermunculan perumahan syariah. Tapi ada satu
sistem yang masih buat saya tidak faham. Ada perumahan syariah yang konsepnya
non riba tanpa bank tapi rumahnya tidak ready. Kita disuruh bayar DP dan
nyicil dulu selama 3 tahun. Setelah 3 tahun baru kita dibuatkan rumahnya.
Yang jadi pertanyaannya, apakah itu diperbolehkan.?
Jawab (Ustadz Dodi):
Boleh selama jelas klausalnya
|
11
|
G2
Assalamualaikum, mau tanya kalau keputihan itu termasuk najis atau tidak
ya?
Jawab (Ustadzah Syahidah):
Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh
Dijelaskan oleh Imam As Syafi’i dalam Kitab Al-Umm menjelaskan,
كل ما خَرَجَ من ذَكَرٍ من رُطُوبَةِ بَوْلٍ أو مَذْيٍ أو وَدْيٍ أو ما لاَ يُعْرَفُ أو يُعْرَفُ فَهُوَ نَجِسٌ كُلُّهُ ما خَلاَ المنى
Artinya, “Setiap kencing, madzi,
wadzi atau sesuatu yang tidak diketahui atau diketahui yang keluar dari
dzakar (kemaluan bagian depan) maka semua hukumnya najis kecuali mani.”
Cairan keputihan yang dialami oleh perempuan termasuk wadi, yakni cairan
keluar biasanya setelah kencing, atau karena kecapekan, dan tidak mengandung
ciri dari mani maupun madzi yang lengket dan bersyahwat.
WAllahu'alam.
|
12
|
G4
Hukum Waris dalam islam, jika seorang istri mempunyai beberapa harta dari
masih gadis sampai nikah, beliau belum punya anak, sedangkan bapaknya sudah
meninggal, kakaknya perempuan dan ibunya beda agama, harta tersebit jatuh
full ke suami atau dibagi-bagikan ke ibu dan kakaknya? beliau hanya 2
bersaudara dengan kakaknya.
Jawab (Ustadz Dodi):
Tidak jatuh semua ke suaminya. Jatah suami prosentasenya lebih kecil
dibandingkan ke orang tua dan saudaranya.
|
13
|
G3
Ijin bertanya, Bunda terlibat hutang yang pakai riba terlanjur, karena memang
sangat butuh, bayar tiap bulan nyicil mau melunasi tidak bisa karena potong
gaji, bingung, bagaimana/mohon
penjelasannya.
Jawab (Ustadz Syaikul):
Masak tidak bisa dilunasi? Harusnya bisa, asal kemauan kita kuat. Tinggal
dikomunikasikan saja pemberi utang dan administrasi kantor. Harusnya ada
jalan keluar. Kalau sudah berusaha keras tetap tidak ada cara untuk
melunasinya, silahkan sesuai jadwal cicilan yang ada sambil bertaubat dan
memperbanyak sedekah serta tidak mengulanginya lagi.
|
14
|
G3
Ijin bertanya. Bagaimana menyikapi orang tua yang selalu minta uang atau
dibelikan sesuatu pada anak padahal kondisi anak masih pontang panting
membiayai keluarganya sedangkan orang tua sebenarnya mampu mencukupi
kebutuhannya?
Jawab (Ustadzah Maryam):
Bismillah. Dengan kasus orangtua yang mempunyai sikap seperti itu,
usahakan anak tetap berbuat baik/ birul walidain dengan tarik ulur saja. Mungkin
ada beberapa orangtua yang minta diperhatikan anak dengan dipenuhi
keinginannya walaupun sebenarnya mampu. Oleh karena itu, berikan perhatian
lebih tanpa harus dengan materi yang banyak. Sesekali sempatkan menginap dengan
membawa oleh-oleh ala kadarnya, dengarkan curhatnya sambil di pijit. Jalin
komunikasi dengan baik, ceritakan teman/sodara yang bisa diambil
pengalamannya dengan harapan orangtua mengerti kalau ternyata anaknya juga sedang
proses dalam membangun rumah tangga yang perlu support dan do'a. Pengalaman beberapa
orang yang jauh dengan orangtua, katanya saat bertemu berikan sesuatu ke orangtua
walaupun kecil/sedikit karena itu di anggap perhatian dan berkesan. Tapi kalau
ada orangtua yang selalu minta dan tidak mau tahu sikon RT nya, itu mah emang
bermasalah dan perlu di terapi. Wallahu a'lam.
|
15
|
G2
Assalamualaikum, mau nanya kalau istri kasih harta warisan sama adek laki-lakinya
yang istrinya sudah meningal, punya anak yatim 5 anak bantuin karena istri
kaya banget tidak punya anak, suatu ketika istrinya meningal, adek lakinya juga
meningal, terus kakaknya istri minta jatah warisan ke suami, terus sama si
suami rumah yang dikasih ke adeknya istri yang diminta lagi dijual dengan hasil
dibagi 2, separo buat kakak istri yang sudah meningal separo buat ponakan yang
yatim 5 anak, sampai sekarang anak yatimnya tidak pada ikhlas, bagaimana hukumnya?
Jawab (Ustadz Syaikul):
Misal:
B: Ibu kaya
C: Adik laki-laki dari ibu kaya
Dilihat dari alur cerita sepertinya B masih hidup ketika memberikan
hartanya ke C. Maka namanya bukan warisan, tapi hadiah. Hadiah yang sudah
diberikan secara sah semasa hidup, tidak dapat diambil oleh orang lain,
walaupun dia ahli waris dari B. Tidak ada urusan terhadap warisan, itu hadiah
semasa hidup.
Kasusnya lain, jika yang dimaksud warisan B ke C adalah wasiat (bukan
hadiah) agar hartanya diberikan ke C jika dia (B) meninggal. Wasiat harta
untuk ahli waris hukumnya terlarang. Maka harta warisan harus dibagi (ulang)
menurut hukum Islam.
Catatan:
C adalah lelaki, istrinya sudah meninggal, maka anaknya bukan yatim, tapi
piatu.
Yatim: tidak punya ayah
Piatu: tidak punya ibu.
(setelah C meninggal maka anak-anak yang 5 berubah menjadi yatim piatu).
|
16
|
G3
Mau bertanya. Sebelum akad Nikah, seorang Perempuan mengajukan syarat
bahwa suaminya tidak boleh merokok, disanggupi oleh pihak laki-laki. Namun
setelah pernikahan menginjak tahun ke-5 suaminya merokok dan tidak bisa
berhenti. Si istri sudah mengingatkan namun suami seakan tidak peduli dan
terkesn masa bodoh. Langkah apa yang sebaiknya diambil si istri, dan bagaimana
islam memandang hal ini (suami yang tidak mematuhi syarat, setelah menikah)?
terimakasih atas jawabannya.
Jawab (Ustadz Farid):
Bismillahirrahmanirrahim.
Suami tersebut berdosa sebab melanggar syarat yang pernah dia setujui.
Rasulullah ﷺ bersabda:
المسلمون على شروطهم
Kaum muslimin terikat oleh
syarat yg mereka buat. (HR. Abu Daud)
Tapi, apakah lantas menjadi cerai? Tidak. Sebab, dalam klausul syaratnya
tidak disebutkan demikian. Misal "Jika ternyata suami melanggar maka
istri berhak menggugat cerai". Yang
istri lakukan adalah jangan "orientasi cerai", tapi "orientasi
solusi". Bantu suami untuk meninggalkan rokok, karena merokok itu bagian
dari penyakit itu sendiri yaitu kecanduan. Ada tiga bahaya pada rokok:
- Dharar Maaliy, bahaya bagi harta yaitu pemborosan
- Dharar jasadiy, bahaya bagi fisik, ini sudah sama-sama kita tahu
- Dharar nafsiy, bahaya bagi jiwa yaitu kecanduan.
Wallahu a'lam
|
17
|
G2
Assalamualaikum. Apakah berkahnya air zamzam masih ada apabila ia
tercampuri air putih biasa?
Jawab (Ustadzah Maryam):
Air zamzam dengan rasanya yang khas dan diminum dengan do'anya yang
khusus InsyaAllah jadi berkah, tapi kalau dicampur maka akan hilang khasiat dan
sebagainya.
|
18
|
Akhwat.
Assalamualaikum ustadz/ustadzah. Bagaimana cara kita selektif dalam
menentukan sumber ilmu? Adakah standarnya?
Jawab (Ustadzah Lien):
Bismillah. Standarnya tidak keluar dari tuntunan syariat Quran dan
sunnah, dan semua itu perlu proses panjang karena belajar sepanjang hayat tidak
hanya cukup membaca di internet kalau bisa ikuti kajian-kajian dunia
nyatanya.
|
19
|
G3
Ada orang yang berhutang dengan kita tapi tidak dibayar-bayar, mungkin
dikarenakan kemampuan ekonominya juga belum memungkinkan untuk membayar. Daripada
kelamaan bertahun-tahun tidak dibayar, boleh tidak kita anggap sudah lunas
dengan mengurangi zakat harta yang kita keluarkan (jadi kita anggap kita memberikan zakat kita ke orang itu)? syukron
Jawab (Ustadzah Fina):
Abu Qotadah pun mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَفَّسَ عَنْ غَرِيمِهِ أَوْ مَحَا عَنْهُ كَانَ فِي ظِلِّ الْعَرْشِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa
memberi keringanan pada orang yang berutang padanya atau bahkan membebaskan
utangnya, maka dia akan mendapatkan naungan ‘Arsy di hari kiamat.” Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih.
(Lihat Musnad Shohabah fil Kutubit Tis’ah dan Tafsir Al Qur’an Al Azhim pada
tafsir surat Al Baqarah ayat 280)
Inilah keutamaan yang sangat besar bagi orang yang berhati mulia seperti
Abu Qotadah.
Begitu pula disebutkan bahwa orang yang berbaik hati untuk memberi
tenggang waktu bagi orang yang kesulitan, maka setiap harinya dia dinilai
telah bersedekah.
Dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya,
من أنظر معسرًا فله بكل يوم صدقة قبل أن يحل الدين فإذا حل الدين فأنظره كان له بكل يوم مثلاه صدقة
“Barangsiapa
memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap
hari sebelum batas waktu pelunasan,
dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi
lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka
setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai
piutangnya.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, Ath
Thobroniy, Al Hakim, Al Baihaqi. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash
Shohihah no. 86 mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Begitu pula terdapat keutamaan lainnya. Orang yang berbaik hati dan
bersabar menunggu untuk utangnya dilunasi, niscaya akan mendapatkan ampunan
Allah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ ، فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ تَجَاوَزُوا عَنْهُ ، لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا ، فَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهُ
“Dulu ada seorang
pedagang biasa memberikan pinjaman kepada orang-orang. Ketika melihat ada
yang kesulitan, dia berkata pada budaknya: Maafkanlah dia (artinya bebaskan
utangnya). Semoga Allah memberi ampunan pada kita. Semoga Allah pun memberi
ampunan padanya.” (HR. Bukhari no. 2078)
|
20
|
Akhwat
Boleh kah kita sebagai anak (perempuan) menjadi imam atas ayahnya yang sudah
sepuh (kadang pikun)?
Jawab (Ustadzah Riyanti):
Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Jika
perempuan menjadi imam untuk laki-laki dewasa, perempuan dan anak laki-laki,
shalat perempuan dalam shalat berjamaah itu sah. Sedangkan shalat laki-laki
dan anak laki-laki tidaklah sah dikarenakan Allah menjadikan laki-laki
sebagai imam bagi perempuan, juga laki-laki adalah wali bagi perempuan.
Sehingga jika ada perempuan menjadi imam bagi laki-laki, hal itu tidak
dibolehkan sama sekali. Begitu juga jika wanita menjadi imam untuk khuntsa
musykil (orang yang punya kerancuan jenis kelamin ini, disebut ambigous
genitalia, pen.), shalat dari khuntsa musykil tersebut tidaklah sah.
Seandainya pula wanita itu menjadi imam untuk khuntsa musykil dan ia belum
mengganti shalatnya yang tidak sah tadi, lalu terbukti ternyata orang yang
punya kerancuan jenis kelamin tadi adalah wanita, tetap disukai jika orang
yang punya kerancuan jenis kelamin mengulangi shalatnya. Jadi, tetap masih
dianggap shalat orang tersebut tidaklah sah.” (Al-Umm, 2: 320)
Jika orang yang sudah tua tersebut sampai hilang akalnya maka dia tidak
wajib shalat, karena orang yang hilang akalnya tidak dibebani dengan
kewajiban, apa pun bentuknya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam,
رفع القلم عن ثلاث عن النائم حتى يستيقظ وعن الصغير حتى يكبر وعن المجنون حتى يعقل أو يفيق
“Pena catatan amal
diangkat (amalnya tidak dicatat) untuk tiga orang: orang yang tidur sampai
dia bangun, anak kecil sampai dia balig, dan orang gila sampai dia sembuh
atau berakal.” (H.R. An-Nasa’i dan Abu Daud; dinilai sahih
oleh Al-Albani)
Namun jika ada orang yang sudah sangat tua dan dia masih sadar, belum
hilang ingatannya, maka dia wajib shalat semampunya. Bisa dengan duduk atau
berbaring, jika tidak mampu berdiri.
|
21
|
G4
Ijin bertanya ustad/ah, apa hukumnya khitan bagi anak perempuan?
Jawab (Ustadzah
Fitrianingsih):
Khitan merupakan sesuatu yang difithrahkan untuk manusia. Sebagaimana
sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
Artinya: “Fithrah itu ada lima:
Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan
memotong kumis.“ (HR. Al-Bukhary Muslim)
Namun di kalangan para ulama terdapat perbedaan pendapat tentang hukum
khitan bagi wanita. Sebagian mengatakan khitan bagi wanita hukumnya wajib,
sebagian lagi mengatakan hukumnya sunnah (dianjurkan).
⏩ Dalil yang Menunjukkan
Wajib
Ulama yang mewajibkan khitan bagi wanita, mereka beralasan dengan
dalil-dalil berikut :
1. Hukum wanita sama dengan laki-laki kecuali ada dalil yang
membedakannya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam,
إنما النساء شقائق الرجال
“Wanita itu
saudara kandung laki-laki“ (H.R. Abu Dawud
236, hasan)
2. Adanya beberapa dalil yang menunjukkan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam menyebutkan khitan bagi wanita, di antaranya sabda
beliau,
إذ التقى الختا نا ن فقد وجب الغسل
“ Apabila
bertemu dua khitan, maka wajib mandi “ (H.R. Tirmidzi
108, shahih)
Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan
bahwa wanita juga dikhitan”
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shalllallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
إذ جلس بين شهبها الأربع و مسّ الختان الختان فقد وجب الغسل.
“Apabila seseorang
laki-laki berada di empat cabang wanita (bersetubuh dengan wanita) dan
khitan menyentuh khitan, maka wajib mandi “ (H.R. Bukhari I/291, Muslim 349)
Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda kepada ‘Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha,
إذا خفضت فأشمي ولا تنهكي فإنّه أسرى للوجه وأحضى للزوج
“Apabila Engkau
mengkhitan wanita, sisakanlah sedikit dan jangan potong (bagian kulit klitoris)
semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh
suami “ (H.R. Al Khatib dalam Tarikh 5/327,
dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah)
3. Khitan bagi wanita sangat masyhur dilakukan oleh para sahabat dan para
salaf sebagaimana tersebut di atas.
⏩ Dalil yang Menunjukkan
Sunnah
Adapun ulama yang berpendapat khitan wanita hukumnya sunnah, mereka
beralasan sebagai berikut :
1.Tidak ada dalil yang tegas yang menunjukkan wajibnya khitan bagi
wanita.
2.Khitan bagi laki-laki tujuannya untuk membersihkan sisa air kencing
yang najis pada kulup kepala penis, sedangkan suci dari najis merupakan
syarat sahnya shalat. Sedangkan khitan bagi wanita tujuannya untuk
mengecilkan syahwatnya, yang ini hanyalah untuk mencari sebuah kesempurnaan
dan bukan sebuah kewajiban. (Lihat Syarhul Mumti’ I/134)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya,
“Apakah wanita itu dikhitan ?” Beliau menjawab, “Ya, wanita itu dikhitan dan
khitannya adalah dengan memotong daging yang paling atas yang mirip dengan
jengger ayam jantan. Rasulullah shallallahu’alaihi wa
sallam bersabda, “Biarkanlah sedikit dan jangan potong semuanya, karena
itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi suami”. Hal ini karena
tujuan khitan laki-laki ialah untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam
penutup kulit kepala penis. Sedangkan tujuan khitan wanita adalah untuk
menstabilkan syahwatnya, karena apabila wanita tidak dikhitan maka syahwatnya
akan sangat besar.” (Majmu’ Fatawa 21/114)
Kesimpulannya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang
khitan bagi wanita. Namun yang jelas khitan merupakan bagian syariat bagi
wanita, terlepas hukumnya wajib ataupun sunnah. Barangsiapa yang
melaksanakannya tentu lebih utama. Dan ini termasuk bagian menghidupkan
sunnah nabi yang hampir hilang, sehingga orang yang melakukannya termasuk
orang yang disebutkan oleh Rasulullah shallalhu ‘alaihi wa
sallam dalam sabda beliau,
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ
“Barangsiapa yang
membuat sunnah yang baik dalam Islam, maka dia akan mendapatkan pahalanya dan
pahala orang yang mengikutinya tanpa dikurangi dari pahala mereka
sedikitpun ”(H.R Muslim 1017)
Wallahu a'lam bisshowwab.
|
•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•
Kita tutup dengan
membacakan istighfar....hamdalah..
Astaghfirullahal’adzim.....
Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa Kafaratul
Majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا
أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya
Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah
melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus
Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog:
http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On
line-Hamba Allah
FB : Kajian On
Line-Hamba Allah
Twitter:
@kajianonline_HA
IG:
@hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment