Terpaksa Bertransaksi Haram

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Thursday, January 2, 2020

Rekap Kajian Online  Hamba اللَّهِ SWT Ummi G1
Hari, Tgl: Selasa, 09 Pebruari 2019 
Materi: Terpaksa bertransaksi haram
Nara Sumber: Ustadz Robin
Waktu Kajian: 09.00-11.00 WIB
Notulen: Bunda Meita
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

MATERI

TERPAKSA BERTRANSAKSI HARAM

Kondisi zaman yang tidak ideal membuat seorang muslim tidak jarang, terpaksa melakukan praktik muamalah yang diharamkan Allah.

Dalam kondisi seperti ini, kaidah fiqih yang dipakai para fuqoha adalah;

الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات

Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.”

Kaidah fiqih ini disimpulkan dari firman Allah ta`ala;

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ

Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173)

Berdasarkan kaidah ini, maka seseorang diperbolehkan melakukan praktik muamalah yang aslinya terlarang, dengan 3 syarat:

1. Terpaksa
2. Hatinya tidak menginginkannya
3. Dilakukan sesuai kadar keterpaksaannya (tidak melampaui batas)

Contoh kasus:
Seorang nelayan perlu uang untuk memperbaiki perahunya yang rusak parah, sedangkan tidak ada yang bisa meminjamkannya uang di desa itu kecuali lembaga riba.
Maka halal baginya untuk memakai pinjaman riba tersebut agar perahunya bisa diperbaiki sehingga ia bisa menafkahi keluarganya. Syarat pertama; terpaksa, terpenuhi di sini.

Syarat kedua; hatinya tidak menginginkannya.

Syarat ini dipenuhi dengan meyakini dalam hati bahwa riba itu haram dan sebisa mungkin tidak membicarakan praktik ribanya kepada orang lain. Bukan malah membanggakan dll.
Ini sebagai tanda hatinya malu berbuat hal terlarang walaupun terpaksa.

Adapun sebagai syarat ketiga; tidak melampaui batas.

Maka tidak boleh baginya untuk aji mumpung sekalian pinjam uang untuk membeli hal-hal yang tidak darurat baginya (misal: menambah hiasan di perahunya, melengkapinya dengan TV LCD, dll).

Sungguh, Allah telah memudahkan agama ini bagi hamba-hambaNyanamun Dia tidak menyukai mereka yang melampaui batas.

Inilah salah satu bentuk kesempurnaan syariat Islam. Ia menjadi longgar ketika kondisi sempit, dan menjadi padat ketika kondisi longgar.

Semoga Allah menjauhkan kita dari keterpaksaan bertransaksi haram.



############
TANYA JAWAB

1.  Ustadz ijin bertanya, di kampung saya ada semacam praktek pinjaman uang namanya bersanji. Wajib hadir setiap pekan saat setoran. Kalau pinjam 1 juta dikasih 900 ribu, katanya yang 100 biaya admin, dicicil tiap pekan. Itu kumpulan emak-emak, misalnya saat pengucuran dana ada 10 orang maka wajib 10 orang itu hadir tidak boleh tidak, jika tak hadir temannya yang harus nanggung cicilan dia. Pinjam 1 juta akan berbalik ke pemodal 1,2 juta. Dan ini masyarakat pikir sangat membantu saat anak tidak bisa bayar sekolah, rumah bocor atau buat modal dagang. Kalau begini bagaimana ustadz, termasuk terpaksa apa tidak?
Jawab:
Yang paling tahu tentang keterpaksaan itu sebenarnya diri sendiri dan Allah.
Pertama, praktik yang dilakukan jelas riba. 2x lagi ribanya. Pinjam sejuta dipotong 100 ribu, lalu nanti pas mengembalikan kena lagi tambahan 200 ribu.
Kedua, anak sekolah, rumah bocor, dan modal dagang, ini sejauh mana terpaksanya, yang paling paham adalah yang bertransaksi.
Jika pun terpaksa, apakah memang tidak ada jalan lain setelah diusahakan ke sana kemari? Perlu diingat, salah satu hadits tentang haramnya riba menyebutkan bahwa 1 dirham riba lebih berat daripada 36x berzina. Coba ditimbang-timbang keterpaksaan kita dalam riba, dengan perbuatan zina. Kira-kira dalam kondisi apa kita mau terpaksa berzina misalnya. Ini buat kira-kira saja.


2. Ustadz, bagaimana dengan orang yang faham Agama tapi masih saja mngambil uang riba, seperti ambil pinjaman di bank buat bikin rumah, padahal tahu kalau riba itu haram, apakah di sini masih memakai unsur keterpaksaan?
Jawab:
Di Indonesia secara umum, apalagi di kota besar bisa dibilang sudah tidak ada unsur keterpaksaan menggunakan bank riba. muslim selayaknya memakai bank syariah. Kita doakan saudara-saudara kita segera sadar dan mendukung bank syariah


3. Ustadz izin bertanya, ada ibu single parent yang bekerja untuk menafkahi 2 anaknya tapi penghasilannya tidak cukup dan dia punya tabungan di depositokan untuk tambahan kekurangannya karena dia tidak bisa berbisnis. Yang seperti ini bagaimana ustadz?
Jawab:
Depositokan saja di bank syariah. bebas riba, insya Allah


4. Maaf ustadz, menyambung yang diatas, apakah uang yang di depositokan kena zakat?
Jawab:
Semua tabungan kena zakat jika sudah cukup nisab dan haul


5. Ustadz ijin bertanya (sedikit curhat juga ya) . Saya dan suami itu susah untuk menabung. Sudah rencana buat investasi emas tapi uang gaji itu habis lagi habis lagi. Sudah 3 tahun ini tetap saja tidak pernah punya tabungan. Kami berniat untuk kpr rumah. Kami juga sebenarnya tidak mau kpr begitu karena riba. Kami berpikir ya sudahlah daripada uang habis terus lebih baik dipakai kpr. Kalaupun uang habis tapi ya kita punya rumah (pemikirannya seperti itu). Dan berniat melunasi dalam jumlah banyak saat mendapat bonus perusahaan. Kami juga sudah mencari-cari perumahan syariah, tpi cicilan perbulannya tidak sesuai dengan kemampuan kami. Kami juga sudah berkali=kali negosiasi sama orang-orang yang berniat menjual rumahnya, meminta mencicil tapi mereka meminta saya pinjam saja uang ke bank. Itu bagaimana ya? Apa kondisi saya ini darurat?
Jawab:
Kalau menurut saya pribadi, kpr ini tidak terpaksa. Latar belakang KPR adalah untuk menabung (karena selama ini gagal menabung). Sedangkan menabung hukumnya tidak wajib. Adapun menghindari riba hukumnya wajib. Saran saya, coba diperbaiki lagi manajemen keuangannya. Coba buat pembukuan sederhana yang lengkap. Setelah membuat pembukuan sederhana, nanti kelompokkan mana pengeluaran primer, sekunder tersier. Bisa juga dikelompokkan dengan berbagai kebutuhan:
Makan
Jalan2
Uang Sekolah
Kebutuhan rutin (air listrik dll)
Nanti stelah pembukuan akan tampak apakah ada pengeluaran yg tdk perlu atau berlebihan

Baru buat perencanann.ya
Misal, makan hanya X rupiah per bulan, buat amplop khusus uang makan isinya cuma X rupiah.
Begitu juga pengeluaran lain, buatkan amplopnya dan isi sesuai jumlahnya saja. Jadi kalau amplop jalan-jalan sudah habis, ya tidak bisa jalan-jalan lagi. Kalau amplop pulsa habis, ya tidak bos beli pulsa lg. demikian sterusnya, lama2 akan terbiasa pengeluarannya. Ini salah satu cara. Yang lebih modern bisa pakai aplikasi gratisan dari google playstore.
Intinya harus catat dulu, baru nanti kelihatan gambaran pengeluaran kita. Setelah kelihatan, baru kita kendalikan. Masalah kebanyakan rumah tangga adalah tidak kelihatan gambaran pengeluarannya. Kalau tidak kelihatan ya sulit dikendalikan. Ibarat makhluk halus, tidak mungkin dikendalikan.

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.keuangan.pribadiku


6. Ustadz afwan. Bagaimana jika kita diberi makanan atau hadiah dari si fulan yang kerjanya di bank/koperasi riba, sebaiknya diterima karena menghargai si pemberi atau ditolak saja?
Jawab:
Ulama berbeda pendapat. Pendapat yang lebih kuat menurut saya halal diterima. Namun penting juga kita menjaga hati kita jangan sampai keenakan atau aji mumpung



•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•

Kita tutup dengan membacakan istighfar....hamdalah..
Astaghfirullahal’adzim..... Alhamdulillahirabbil'aalamiin

Doa Kafaratul Majelis:

 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!