Rekap
Kajian Online Hamba اللَّهِ
SWT Ummi G1
Hari,
Tgl: Selasa, 09 Pebruari 2019
Materi:
Terpaksa bertransaksi haram
Nara
Sumber: Ustadz Robin
Waktu
Kajian: 09.00-11.00 WIB
Notulen: Bunda Meita
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
MATERI
TERPAKSA BERTRANSAKSI HARAM
Kondisi
zaman yang tidak ideal membuat seorang muslim tidak jarang, terpaksa melakukan
praktik muamalah yang diharamkan Allah.
Dalam
kondisi seperti ini, kaidah fiqih yang dipakai para fuqoha adalah;
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات
“Keadaan darurat
membolehkan suatu yang terlarang.”
Kaidah
fiqih ini disimpulkan dari firman Allah ta`ala;
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
“Tetapi
barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.”
(QS. Al Baqarah: 173)
Berdasarkan
kaidah ini, maka seseorang diperbolehkan melakukan praktik muamalah yang
aslinya terlarang, dengan 3 syarat:
1.
Terpaksa
2.
Hatinya tidak menginginkannya
3.
Dilakukan sesuai kadar keterpaksaannya (tidak melampaui batas)
Contoh
kasus:
Seorang
nelayan perlu uang untuk memperbaiki perahunya yang rusak parah, sedangkan
tidak ada yang bisa meminjamkannya uang di desa itu kecuali lembaga riba.
Maka
halal baginya untuk memakai pinjaman riba tersebut agar perahunya bisa
diperbaiki sehingga ia bisa menafkahi keluarganya. Syarat pertama; terpaksa, terpenuhi
di sini.
Syarat
kedua; hatinya tidak menginginkannya.
Syarat
ini dipenuhi dengan meyakini dalam hati bahwa riba itu haram dan sebisa mungkin
tidak membicarakan praktik ribanya kepada orang lain. Bukan malah membanggakan
dll.
Ini
sebagai tanda hatinya malu berbuat hal terlarang walaupun terpaksa.
Adapun
sebagai syarat ketiga; tidak melampaui batas.
Maka
tidak boleh baginya untuk aji mumpung sekalian pinjam uang untuk membeli
hal-hal yang tidak darurat baginya (misal: menambah hiasan di perahunya,
melengkapinya dengan TV LCD, dll).
Sungguh,
Allah telah memudahkan agama ini bagi hamba-hambaNyanamun Dia tidak menyukai
mereka yang melampaui batas.
Inilah
salah satu bentuk kesempurnaan syariat Islam. Ia menjadi longgar ketika kondisi
sempit, dan menjadi padat ketika kondisi longgar.
Semoga
Allah menjauhkan kita dari keterpaksaan bertransaksi haram.
############
TANYA JAWAB
1. Ustadz ijin bertanya, di kampung saya ada semacam praktek pinjaman uang
namanya bersanji. Wajib hadir setiap pekan saat setoran. Kalau pinjam 1 juta dikasih
900 ribu, katanya yang 100 biaya admin,
dicicil tiap pekan.
Itu kumpulan emak-emak, misalnya saat pengucuran dana ada 10 orang maka wajib 10 orang itu hadir tidak boleh tidak, jika tak hadir temannya yang harus nanggung cicilan dia.
Pinjam 1 juta akan berbalik ke pemodal 1,2 juta. Dan ini masyarakat pikir sangat membantu saat anak tidak bisa bayar sekolah, rumah bocor atau buat modal
dagang. Kalau begini bagaimana ustadz, termasuk terpaksa apa tidak?
Jawab:
Yang
paling tahu tentang keterpaksaan itu sebenarnya diri sendiri dan Allah.
Pertama,
praktik yang
dilakukan
jelas riba. 2x lagi ribanya. Pinjam sejuta dipotong 100 ribu, lalu nanti pas
mengembalikan kena lagi tambahan 200 ribu.
Kedua,
anak sekolah, rumah bocor, dan modal dagang, ini sejauh mana terpaksanya, yang
paling paham adalah yang bertransaksi.
Jika pun
terpaksa, apakah memang tidak ada jalan lain setelah diusahakan ke sana kemari? Perlu diingat,
salah satu hadits tentang
haramnya riba menyebutkan bahwa 1 dirham riba lebih berat daripada 36x berzina. Coba
ditimbang-timbang keterpaksaan kita dalam riba, dengan perbuatan zina. Kira-kira dalam kondisi apa kita mau
terpaksa berzina misalnya. Ini buat kira-kira saja.
2. Ustadz, bagaimana dengan orang yang faham Agama tapi masih saja mngambil uang riba, seperti ambil pinjaman di bank buat bikin rumah, padahal tahu kalau riba itu haram, apakah di sini masih
memakai unsur keterpaksaan?
Jawab:
Di Indonesia secara umum, apalagi di kota besar bisa dibilang sudah tidak ada unsur keterpaksaan
menggunakan bank riba. muslim selayaknya memakai bank syariah. Kita doakan saudara-saudara kita segera sadar
dan mendukung bank syariah
3. Ustadz izin bertanya, ada ibu single parent yang bekerja untuk menafkahi 2 anaknya tapi penghasilannya tidak cukup dan dia punya tabungan di
depositokan untuk
tambahan kekurangannya karena dia tidak bisa berbisnis. Yang seperti ini bagaimana ustadz?
Jawab:
Depositokan saja di bank
syariah. bebas riba, insya Allah
4. Maaf ustadz, menyambung yang diatas, apakah uang yang di depositokan kena zakat?
Jawab:
Semua tabungan kena
zakat jika sudah cukup nisab dan haul
5. Ustadz ijin bertanya (sedikit curhat
juga ya) . Saya
dan suami itu susah untuk menabung.
Sudah rencana buat investasi emas tapi uang gaji itu habis lagi habis lagi. Sudah 3 tahun ini tetap saja tidak pernah punya tabungan. Kami berniat untuk kpr
rumah. Kami
juga sebenarnya tidak mau kpr begitu karena riba. Kami berpikir ya sudahlah daripada uang habis terus lebih baik
dipakai kpr. Kalaupun
uang habis tapi
ya kita punya rumah (pemikirannya seperti
itu). Dan
berniat melunasi dalam jumlah banyak saat mendapat bonus perusahaan. Kami juga sudah mencari-cari perumahan syariah,
tpi cicilan perbulannya tidak sesuai dengan kemampuan kami. Kami juga sudah berkali=kali negosiasi sama orang-orang yang berniat menjual
rumahnya, meminta mencicil tapi mereka meminta saya pinjam saja uang ke bank. Itu bagaimana ya? Apa kondisi saya
ini darurat?
Jawab:
Kalau
menurut saya pribadi, kpr ini tidak terpaksa. Latar belakang KPR adalah
untuk
menabung (karena selama ini gagal menabung).
Sedangkan menabung hukumnya tidak wajib. Adapun menghindari riba hukumnya
wajib. Saran saya, coba diperbaiki lagi manajemen keuangannya. Coba buat
pembukuan sederhana yang lengkap. Setelah membuat pembukuan sederhana, nanti kelompokkan mana pengeluaran primer, sekunder tersier. Bisa juga dikelompokkan dengan berbagai kebutuhan:
Makan
Jalan2
Uang
Sekolah
Kebutuhan
rutin (air listrik dll)
Nanti
stelah pembukuan akan tampak apakah ada pengeluaran yg tdk perlu atau
berlebihan
Baru
buat perencanann.ya
Misal,
makan hanya X rupiah per bulan, buat amplop khusus uang makan isinya cuma X
rupiah.
Begitu juga pengeluaran lain,
buatkan amplopnya dan isi sesuai jumlahnya saja. Jadi kalau amplop jalan-jalan sudah habis, ya tidak bisa jalan-jalan lagi. Kalau amplop pulsa habis, ya
tidak bos beli pulsa lg. demikian
sterusnya, lama2 akan terbiasa pengeluarannya. Ini salah satu cara. Yang lebih modern bisa pakai aplikasi gratisan
dari google playstore.
Intinya harus catat dulu,
baru nanti kelihatan gambaran pengeluaran kita. Setelah kelihatan, baru
kita kendalikan. Masalah kebanyakan rumah tangga adalah tidak kelihatan gambaran
pengeluarannya. Kalau tidak kelihatan ya sulit
dikendalikan. Ibarat makhluk halus, tidak mungkin dikendalikan.
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.keuangan.pribadiku
6. Ustadz afwan. Bagaimana jika kita diberi makanan atau hadiah dari si fulan yang kerjanya di bank/koperasi riba, sebaiknya diterima karena menghargai si pemberi
atau ditolak saja?
Jawab:
Ulama
berbeda pendapat. Pendapat yang lebih kuat menurut saya halal
diterima. Namun penting juga
kita menjaga hati kita jangan sampai keenakan atau aji mumpung
•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•
Kita tutup dengan membacakan istighfar....hamdalah..
Astaghfirullahal’adzim..... Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa Kafaratul Majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا
أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta
astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa
tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon
pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
★★★★★★★★★★★★★★
Badan
Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba
اللَّهِ SWT
Blog:
http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage
: Kajian On line-Hamba Allah
FB
: Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter:
@kajianonline_HA
IG:
@hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment