NOTULENSI KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ SWT (HA) Online
Hari, Tanggal: Kamis, 04 April 2019
Pukul: 15.00 sd 18.00 WIB
Group: Ummi G1-G6 dan Akhwat
PJ : G2
******************************************
NO
|
PERTANYAAN & JAWABAN
|
1
|
G2
Ustadz/Ustadzah ingin bertanya. Apa
hukumnya tukar kado Ustadz/Ustadzah? Biasanya di sekolah-sekolah ketika di akhir
tahun ajaran, mengadakan perpisahan yang disertai tukar kado sebagai kenang-kenangan?
Jawab (Ustadz Syaikul):
Apabila bertukar kado itu dilakukan
bukan karena alasan komersil, tidak mengharap keuntungan apapun, dan tidak
menuntut ganti kepada pihak yang diberi kado, maka bertukar kado yang
demikian dikatakan sebagai memberi hadiah, bukan transaksi jual beli.
Hukumnya boleh berdasarkan dalil untuk saling memberi hadiah, sebagai wasilah untuk
menumbuhkan rasa kasih sayang sesama manusia. Namun jika diniatkan
sebagai sesuatu yang transaksional, ada keinginan mendapatkan harta orang
lain, maka tidak boleh karena termasuk transaksi gharar (tidak jelas
speknya).
|
2
|
G2
Mau tanya apa hukumnya kalau suami kasar main fisik sama istrinya, padahal masalah bisa diselesaikan dengan cara bicara baik-baik?
Jawab (Ustadzah Maryam):
Sesungguhnya Allah membenci al ja'zhari al jawwazh artinya bahwa yang di maksud ialah
orang yang
bersikap keras terhadap istri/ keluarganya
dan sombong pada
dirinya.
Surah Ar-Rum:21, intinya tujuan
hidup bersuami istri ialah ketentraman, cinta dan kasih sayang. Bila sebaliknya
bahkan main fisik maka sudah
melakukan perbuatan tercela. Berhubungan dengan hukum termasuk KDRT bisa terkena jerat hukum (undang-undangnya mungkin ada, nomor sekian).
Wallahu'alam.
|
3
|
G2
Biasanya yang pegang kendali
keuangan rumah tangga adalah istri. Apakah salah jika suami yang mengatur keuangan
dan menjalankan kewajibannya mencukupi semua kebutuhan? karena memang sang suami anak
tunggal dan kebutuhan orang tua beliau yang cukupi, maka sang istri ridho keuangan
dipegang sepenuhnya oleh suami.
Jawab (Ustadzah Maryam):
InsyaAllah tidak ada yang salah bila semua
sudah menjadi kesepakatan bersama
bila tidak ada pelanggaran dalam syari'at. Masalah
keuangan kadang juga menjadi sensitif untuk itu perlu di jaga
komunikasinya supaya tidak ada missed, apalagi
kalau posisinya gaji istri lebih
besar dan merasa punya andil lebih banyak.
Wallahu 'alam.
|
4
|
G5
Assalamualaikum ustadz/ustadzah. Mau nanya tentang donor asip. Dalam
hadist kalau saya
tidak salah dikatakan "jika bayi menyusu
sampai 5x kenyang, maka ia menjadi saudara sepersusuan dengan anak dari si
pendonor asip". Nah bagaimana jika kasusnya si baby ini dapat
asip dari orang yang berbeda-beda (si A, B, C, D), namun tiap orang pendonor tidak ada yang sampai 5x
mendonorkan asipnya.
Pertanyaannya:
1. Apakah msih bisa dianggap
saudara sepersusuan dengan anak-anak pendonor A, B, C, D?
2. Apakah suami si pendonor menjadi
mahrom bagi si baby?
Jawab (Ustadzah Syahidah):
Salah satu rukun radho'ah
(menyusui) adalah dilihat Kadar air susu (مقدار اللبن)
minimal yaitu 3 isapan. Berdasarkan Hadits Muslim dan Ahmad Nabi bersabda:
عن أم الفضل قالت دخل أعرابي على نبي الله صلى الله عليه و سلم وهو في بيتي فقال يا نبي الله إني كانت لي امرأة فتزوجت عليها أخرى فزعمت امرأتي الأولى أنها أرضعت امرأتي الحدثي رضعة أو رضعتين فقال نبي الله صلى الله عليه و سلم : لا تحرم الإملاجة والإملاجتان
Dari Ummu Fadhl mengatakan bahwa “Seorang Arab pedalaman datang
kepada Nabi yang ketika itu beliau ada dirumahku, lalu orang itu berkata,
“Wahai Nabi! Saya mempunyai seorang isteri, lalu saya menikah lagi. Kemudian
Isteriku yang meyakini bahwa dia pernah menyusui isteriku yang muda dengan
sekali atau dua kali susuan?.” Nabi SAW bersabda: “Sekali hisapan dan Dua
kali Hisapan tidaklah menjadikan mahram.”
Maka untuk kehati - hatian 3 kali
isapan sudah menjadikannya mahrom, walaupun disini terjadi perbedaan pendapat
ulama. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
“Hal-hal dari hubungan persusuan diharamkan sebagaimana hal-hal
tersebut diharamkan dari hubungan nasab.” (HR.
Bukhari: 2645).
Termasuk ayah dan anak-anaknya atau saudara
sepersusuan.
|
5
|
G3
Ijin bertanya. Keluarga A setiap
tahun nabung agar bisa berqurban. Tahun ini dia berjanji mau membelikan
ibunya hewan qurban agar ibunya bisa ibadah qurban. Tapi ternyata ada
kebutuhan mendesak sehingga sepertinya sulit mewujudkan janji itu. Apa yang lebih
baik A lakukan? Merelakan tabungannya untuk ibunya saja yang berarti dia
tahun ini tidak ibadah qurban atau memilih menunda untuk ibu agar A tetep
qurban?
Jawab (Ustadz Undang):
Yang lebih baik merelakan tabungan
nya untuk ibunya berkurban. Kenapa ? Janji adalah hutang, melunasi hutang lebih utama
dan lebih wajib disbanding berkurban di hari Id, karena:
✅Melunasi hutang itu wajib, sedangkan berkurban itu sunah mu’akkadah
(sangat ditekankan). Yang sunah tidak didahulukan dari yang wajib. Bahkan
seandainya berpedoman pada pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa
berkurban itu wajib, tetap saja melunasi hutang itu didahulukan, karena
berkurban diwajibkan, bagi mereka yang memiliki kemampuan, sedangkan orang
yang memiliki hutang berarti dia tidak memiliki kemampuan.
✅Melunasi hutang merupakan pembebasan diri dari tanggungjawab,
✅Hutang adalah hak hamba sedangkan berkurban adalah hak Allah yang
bersifat sunah dan luas.
✅Membiarkan hutang boleh jadi sangat berbahaya. Jadi jelas bahwa
menunaikan hutang janji lebih wajib dari Menyembelih hewan kurban.
Karena tidak ada yang tahu umur
kita sampai kapan jangan sampai hal yg wajib tertunda karena melaksanakan
sunah terlebih dahulu.
|
6
|
G3
Ijin tanya ustadz/ah. Bagaimana hukum
aqiqah dalam Islam. Dan adakah batasan umur sampai berapa seseorang di aqiqahi. Bagaimana jika
orang tidak mampu karena masalah ekonomi hingga tidak bisa mengaqiqahi anak
atau kluarganya? Adakah amalan lain untuk menggantikan aqiqah. Palagi orang
yg fakir ilmu blm faham ttg aqiqah bgaimana hukumnya? Trimakasih
Jawab (Ustadzah Syahidah):
Akikah hukumnya sunah
muakkad (ditekankan) menurut pendapat yang lebih kuat. Jika Akikah
belum ditunaikan, sunah akikah tidak gugur, meskipun si anak sudah balig.
Apabila seorang bapak sudah mampu untuk melaksanakan akikah, maka dia
dianjurkan untuk memberikan akikah bagi anaknyav yang belum diakikahi
tersebut.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam:
كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى
“Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelih pada hari
ketujuh, dicukur, dan diberi nama.” Diriwayatkan
Imam Ahamd, Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibn Majah.
Aqiqah sunnah muakkadah bagi yang
mampu Bilamana orang tua anak tidak melaksanakannya, disyariatkan untuk
melaksanakan akikah tersebut jika telah mampu.
Jika tetap tidak memiliki kemampuan
untuk melakukannya, maka dia tidak dibebani untuk melakukannya, sebagaimana
firman Allâh Azza wa Jalla :
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Maka bertakwalah kamu kepada Allâh menurut kesanggupanmu [At-Taghâbun/64:16]
Dan firman-Nya:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Allâh tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan
kesanggupannya. [Al-Baqarah/2:286]
Wallahu'alam.
|
7
|
G5
Assalamualaikum ustadz, ingin bertanya, kalau kita sholat sudah terlambat (tidak tepat waktu) apa masih boleh kita solat qobliyah? dan mana yang lebih kita utamakan kalau kita punya waktu pendek, berzikir atau berdoa? terimakasih atas jawabannya.
Jawab (Ustadz Endang):
Waalaykumusalaam warahmatullahi
wabarakaatuhu. Bismillah. Khusus sholat qobliyah shubuh, walaupun mengerjakan
shubuhnya terlambat , sholat qibliyahnya tetap di kejar setelah sholat
shubuh. Selain itu, tidak
ada petunjuk dari Nabi mengerjakan sholat qobliyah setelah sholat rawatib
nya. Mana utama antara zikir dan berdoa dalam keadaan demikian, sebaiknya
berdoa di utamakan.
Wallahu a'lam.
|
8
|
G1
Afwan ustadz bertanya. Bagaimana
hukumnya jika kita sholat subuh jamaah kemudian baca doa al maksurat pagi
sambil memasak dan sholat isyraq setelah anak berangkat, apakah berpahala
sama dengan duduk dzikir di masjid menungu utk shalat isyraq?
Jawab (Ustadz Endang):
Bismillah. Baca doa pagi dan
petang bisa dalam keadaan bagaimanapun, duduk, berdiri, atau berbaring. Maksudnya
sambil tetap beraktivitas seperti biasa, sambil masak, setrika, sambil nyetir, dll, selama berada
di tempat yg tdk terlarang berzikir.
Perhatikan firman Allah
Azzawajalla:
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di
waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu
telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa).
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas
orang-orang yang beriman.
Wallahu a'lam.
|
9
|
G6
Assalamualaikum. Ijin bertanya. Anak saya
divonis syaraf lehernya terjepit. Kaki nya sempat lemas. Yang ingin saya tanyakan
apa itu syaraf leher terjepit? (seputar syaraf leher terjepit). Dan
pengaruhnya bagi anak saya. Terapi apa yg paling baik untuk anak saya? Anak
saya laki-laki umur 7 tahun?
Jawab (dr Lilis):
Dua duanya tentang syaraf terjepit
ya. Syaraf terjepit di tulang belakang biasanya karena ada hernia nukleus
pulposus atau HNP. Pada kasus anak ibu 7 tahun ada jepotan di tulang belakang
daerah leher agak jarang terjadi. Kemungkinan ada kekainan bawaan atau ada
riwayat jatuh ya bu? Tapi terlepas dari penyebabnya. Untuk
kasus ini saya sarankan untuk konsul ke dokter bedah syaraf. Selain ke
dokter syaraf.
|
10
|
G6
Ijin bertanya tentang syaraf kejepit. Sudah 2 tahun saya positif syaraf
kejepit pada lumbar ke 4. Saya tidak ikut fisioterapi karena jujur saja malas untuk urus administrasinya.
Harus dini hari ambil
nomer. Antri dll. Sementara kondisi tidak bisa berdiri lebih dari
3 menit dan duduk juga susah. Saya hanya terapi PTB (pemijatan tulang
belakang), bekam, renang, akupunktur dan herbal. Alhamdulillah sempat sembuh.
Saat kambuh saya terapi seperti itu lagi. Apakah boleh
seperti itu? Maksudnya tanpa
menjalani fisioterapi atau minum obat-obat dari dokter. Bagaimana mencegah agar tidak kambuh lagi?
Jawab (dr Lilis):
Tentang syaraf terjepit ya. Syaraf terjepit
di tulang belakang biasanya karena ada hernia nukleus pulposus atau HNP. tapi
biasanya terjadi pada usia di atas 40 tahun. Tapi terlepas dari penyebabnya.
Untuk kedua kasus ini saya sarankan untuk konsil ke dokter bedah syaraf.
Selain ke dokter syaraf.
Seringkali penjepitan syaraf tulang
belakang perlu tindakan dari dokter bedah syaraf. Tidak cukup hanya obat
minum dan fisioterapi.
Kalau tidak ke dokter hanya bekam
dan pengobatan alternatif lain yg dikhawatirkan adalah kerusakan pada syaraf
tulang belakangnya semakin parah dan meluas di sekitar tempat kelainan
sekarang. Gejala tidak ada perbaijan atah malah semakin lumpuh menunjukkan
kelainan tidak bertambah vaik atau sembuh. Jadi saran saya konsul
ke dokter bedah saraf. Untuk dilakukan pemeriksaan MRI, EMG dll. Kalau di
jakarta coba ke RS PON Cawang.
|
11
|
G5
Assalamualaikum ustadz/ustadzah mau tanya, apa benar orang berzina tidak mendapat ampunan meski dia bertaubat setaubatnya juga jalani sholat plus puasa
sunah ibadahnya sia-sia ya? dan bagaimana kalau begini dengan ibadahnya?
Jawab (Ustadz Farid Nu'man):
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa
Barakatuh. Bismillahirrahmanirrahim
.
Dosa apa pun .. Asalkan kita sempat
tobat nasuha sebelum wafat, Allah akan mengampuninya. Insya Allah. Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan
caranya:
- Dia tidak melakukan lagi
- Menyesalinya
- Bertekad selamanya tidak
melakukan lagi
Allah Ta'ala berfirman:
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka
sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah
mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha
Penyayang. (QS. Az-Zumar, Ayat
53)
Ada pun dosa yang tidak akan
diampuni adalah SYIRIK, itu pun jika dia TIDAK BERTOBAT sampai wafat. Kalau
sempat bertobat, maka sama dengan
dosa lainnya, akan Allah Ta'ala ampuni sebagaimana ayat di atas.
Demikian. Wallahu a'lam
|
12
|
G1
Assalamualaikum ustdaz/ustadzah
ijin bertanya. Boleh saya minta doa-doa yang benar setelah solat? Dan juga dzikir pagi dan petang yang benar?
Terimakasih
Jawab (Ustadz Syaikul):
Waalaikumussalam wrwb. Abduh Zulfidar Akaha
dalam buku Panduan Praktis Doa & Dzikir Sehari-hari Menurut Al Qur’an dan
Sunnah menjelaskan bahwa setelah salam, Rasulullah biasa membaca dzikir dan
doa berikut ini:
1. Istighfar tiga kali
أَسْتَغْفِرُ اللًّهَ , أَسْتَغْفِرُ اللًّهَ , أَسْتَغْفِرُ اللًّهَ
(Astaghfirulloh, Astaghfirulloh,
Astaghfirulloh)
Artinya: Aku mohon ampun kepada Allah, Aku mohon ampun kepada Allah, Aku mohon
ampun kepada Allah
2. Doa keselamatan
اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ
(Allohumma antas salaam wa minkas
salaam tabaarokta yaa dzal jalaali wal ikrom)
Artinya: Ya Allah, Engkau adalah Maha Pemberi keselamatan dan keselamatan
hanyalah dari-Mu, Mahaberkah Engkau, wahai Pemilik Keagungan dan Kemuliaan
Keterangan: Istighfar dan doa di
atas bersumber dari hadits riwayat Muslim.
3. Membaca dzikir ini
لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ، اَللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ
(Laa ilaha illalloh wahdahu laa
syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir.
Allohumma laa maani’a limaa a’thoyta wa laa mu’thiya limaa mana’ta wa laa
yanfa’u dzal jaddi minkal jadd)
Artinya: Tiada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, tiada sekutu bagiNya.
Kerajaan dan pujian hanyalah milik-Nya, dan Dia Mahakuasa atas segala
sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang dapat menolak apa yang Engkau berikan dan
tidak ada yang dapat memberi apa yang Engkau tolak. Juga tidak bermanfaat
orang kaya (tanpa amal), dari-Mu segala kekayaan.
Keterangan: Dzikir ini bersumber
dari hadits shahih riwayat Muslim.
4. Ayat kursi
اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلَّا بِمَا شَاءَ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ
(Alloohu laa ilaaha illaa huwal
hayyul qoyyuum laa ta’khudzuhuu sinatuuw walaa naum lahuu maa fiis samaawaati
wamaa fil ardhi man dzaal ladzii yasyfa’u ‘indahuu illaa bi-idznih ya’lamu
maa baina aidiihim wamaa kholfahum walaa yuhiithuuna bisyai-in min ‘ilmihii
illaa bimaasyaa-a wasi’a kursiyyuhus samaawaati wal ardho walaa ya-uuduhuu
hifzhuhumaa wahuwal ’aliyyul azhiim)
Artinya: Allah tidak ada Tuhan melainkan Dia yang Maha Kekal lagi terus
menerus mengurus makhlukNya, tidak mengantuk dan tidak tidur KepunyaanNya apa
yang di langit dan di bumi. Siapakah yang dapat memberi syafa’at di sisi
Allah tanpa izinNya? Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di
belakang meraka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah
melainkan apa yang dikehendakiNya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi, Dan
Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha
Besar.
Keterangan: Membaca ayat kursi (QS.
Al-Baqarah: 255) ini berdasarkan hadits shahih riwayat An Nasa’i
5. Tasbih 33x, tahmid 33x, takbir
33x
سُبْحَانَ اللَّهِ
(Subhaanalloh) (33x)
Artinya: maha suci Allah
الْحَمْدُ لِلَّهِ
(Alhamdulillah) (33x)
Artinya: segala puji bagi Allah
اللَّهُ أَكْبَرُ
(Allohu akbar) (33x)
Artinya: Allah Maha Besar
Keterangan: Membaca tasbih, tahmid
dan takbir masing-masing 33 kali ini berdasar hadits shahih riwayat Muslim
dan Abu Daud
6. Membaca dzikir
لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ
(Laa ilaha illalloh wahdahu laa
syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir)
Artinya: Tiada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, tiada sekutu bagiNya.
Kerajaan dan pujian hanyalah milik-Nya, dan Dia Mahakuasa atas segala
sesuatu.
Keterangan: Membaca dzikir ini
berdasar hadits shahih riwayat Muslim dan Abu Daud, lanjutan dari hadits
tasbih, tahmid dan takbir masing-masing 33 kali di atas
7. Doa minta dzikir, syukur, ihsan
اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ
(Alloohumma a’innii ‘alaa dzikrika
wa syukrika wa husni ‘ibaadatik)
Artinya: Ya Allah, tolonglah aku untuk selalu mengingat-Mu, bersyukur
kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu
Keterangan: Doa ini bersumber dari
hadits shahih riwayat An Nasa’i dan Abu Dawud
Menambahkan dzikir dan doa setelah
sholat. Karena
sudah di luar sholat, maka boleh menambah dzikir dan doa sesuai kondisi masing-masing
orang termasuk waktu dan kelapangan. Tentu dzikir dan doanya adalah yang
baik-baik dan tidak bertentangan dengan syariat.
|
13
|
G6
Assalamualaikum ustadz, apakah orangtua yang sudah wafat akan
tetap menanggung dosa dari
anak-anaknya
yang masih saling tidak bertegur
sapa dan masih saling menyimpan rasa
sakit hati? Bagaimana memperbaiki
situasi ini jika adik ingin kembali memperbaiki benang yang kusut, sedangkan
sang kakak tidak, bahkan cenderung masih ada amarah?
Jawab (Ustadz Syaikul):
Waalaikumussalam wrwb. Pada dasarnya
seseorang tidak akan menanggung dosa kecuali hasil perbuatannya sendiri. Orang tua tdk
akan menanggung dosa permusuhan yang terjadi antara anaknya, kecuali orang
tua ikut andil dalam permusuhan tersebut.
Adapun adik yang sudah berusaha memperbaiki hubungan
dengan sang
kakak, semoga Allah berkahi dan mudahkan. Kewajiban kita hanya berusaha. Yang
penting istiqomah, dan kuatkan dengan doa. Berdoa kepada Allah agar sang
kakak dilunakkan hatinya untuk memperbaiki hubungan.
|
14
|
G6
Assalamu'alaykum ustadz/ustadzah.
Saya bunda Adek. Izin bertanya. Ini berkaitan dengan hak waris. Apa ibu tiri
mendapatkan bagian waris dr rahimahullah ayah? walau kemudian ayah
wafat beliau menikah lagi. Pada perkawinan dengan ayah mendapatkan seorang anak wanita? Berapa persen bagiannya
(istri tadi)? Sedang
ayah sebelumnya memiliki 5 orang anak (3 wanita, 2 pria). Jazakumullahu khoyr
jawabannya ustadz/ustadzah
Jawab (Ustadz Dodi):
Walaikumsalam. Dapat, Istri
mendapatkan 1/8 dan sisanya dibagikan kepada anak anaknya.
|
15
|
Akhwat
Assalamu'alaikum ustadz/ustadzah,
jadi hari senin kemarin ada orang yang jas hujannya jatuh dari motor, terus saya
ambil niatnya mau ngejar tapi itu orang masuk gang sempit yang hanya muat untuk 1
motor, jadi mesti ngantri kalo mau masuk ke gang itu, singkat cerita saya
kehilangan jejak, sekarang apa yang harus saya lakukan ya ustadz / ustadzah
terhadap jas hujan itu?
Jawab (Ustadzah Enung):
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Bisa dititipkan di
tempat ditemukan, ke Rt/rw/dkm setempat untuk bantu diumumkan, atau bisa juga
diumumkan di medsos.
|
16
|
G6
Assalamualaikum ustadz, maaf jorok. Kalau pada saat
mengaji tiba-tiba hidung terasa gatal, bolehkan mengorek hidung/ngupil? Terimakasih
Jawab (Ustadzah Maryam):
Wa'alaykummussalam wrwb, InsyaAllah
tidak apa-apa asal tetap menjaga adab-adabnya dan tidak menjadi kebiasaan, berbeda dengan sholat
"jangan berpaling kanan kiri atau bermain-main seperti
anak kecil hingga menghilangkan ruh shalat dan kekusyu'an.
|
17
|
Akhwat
Izin bertanya ustadzah. Ada sholat yang
harus dilakulan sebelum berhubungan suami istri, bagaimana niatnya?
Tatacaranya sama seperti solat sunnah biasa kah?
Jawab (Ustadzah Lilah):
Tidak ada.
|
18
|
G4
Ustadz/ah, dalam islam musik itu hukumnya haram kan ya? Kalau masalahnya dengerin musik-musik nasyid atau
shalawat yang di buat lagu hukumnya bagaimana? Mohon pencerahannya.
Jawab (Ustadz Syaikul):
Assalamu 'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh, Nyanyian dan musik sepanjang zaman selalu menjadi wilayah khilaf di
antara para ulama. Dan lebih detail, ada bagiannya yang disepakati
keharamannya, namun ada juga yang diperselishkan.
Bagian yang disepakati keharamannya
adalah nyanyian yang berisi syair-syair kotor, jorok dan cabul. Sebagaimana
perkataan lain, secara umum yang kotor dan jorok diharamkan dalam Islam.
Terutama ketika musik itu diiringi dengan kemungkaran, seperti sambil minum
khamar dan judi. Atau jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah seperti
menyebabkan timbul cinta birahi pada wanita. Atau jika menyebabkan lalai dan
meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan shalat atau menunda-nundanya dan
lain-lain.
Namun apabila sebuah nyanyian dan
musik tidak seperti itu, barulah kemudian para ulama berbeda pendapat. Ada
yang masih tetap mengharamkannya namun ada juga yang menghalalkannya. Penyebab
perbedaan pendapat itu cukup beragam, namun berkisar para dua hal.
Pertama, dalilnya kuat namun
istidlalnya lemah. Kedua, dalilnya lemah meski istidlalnya kuat.
Contoh 1:
Kita ambil contoh penyebab
perbedaan dari sisi dalil yang kuat sanadnya namun lemah istidlalnya. Yaitu
ayat Al-Quran al-Kariem. Kitatahu bahwa Al-Quran itu kuat sanadnya karena
semua ayatnya mutawatir. Namun belum tentu yang kuat sanadnya, kuat juga
istidlalnya. Kita ambil ayat berikut ini:
Dan di antara manusia orang yang mempergunakan perkataan yang tidak
berguna untuk menyesatkan dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan
jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (QS. Luqman: 5)
Oleh kalangan yang mengharamkan
musik, ayat ini sering dijadikan bahan dasar untuk istidlal mereka. Mereka
menafsirkan bahwa lahwal hadits (perkataan yang tidak berguna) adalah
nyanyian, lagu dan musik.
Sebenarnya tidak ada masalah dengan
ayat ini, karena secara eksplisit tidak mengandung pengharaman tentang lagu,
musik atau nyanyian. Yang dilarang adalah perkataan yang tidak berguna. Bahwa
ada ulama yang menafsirkannya sebagai nyanyian musik, tentu tidak boleh
memaksakan pandangannya.
Kita bisa membaca pandangan Ibnu
Hazm tentang ayat di atas. Beliau mengatakan bahwa yang diancam di ayat ini
adalah orang kafir. Dan hal itu dikarenakan orang-orang kafir itu menjadi
agama Allah sebagai ejekan. Meski seseorang membeli mushaf lalu menjadikannya
ejekan, maka dia pun kafir. Itulah yang disebutkan oleh Allah SWT dalam ayat
ini. Jadi Allah SWT tidak mencela orang yang membeli alat musik apabila bukan
untuk menjadikannya sebagai penyesat manusia.
Contoh 2: Hadits Nabawi
Dalam salah satu hadits yang shahih
ada disebutkan tentang hal-hal yang dianggap sebagai dalil pengharaman
nyanyian dan musik.
Sungguh akan ada di antara umatku, kaum yang menghalalkan zina,
sutera, khamr dan alat-alat yang melalaikan`. (HR
Bukhari)
Karena hadits ini terdapat di dalam
shahih Bukhari, maka dari sisi keshahihan sudah tidak ada masalah. Sanadnya
shahih meski ada juga sebagian ulama hadits yang masih meragukanya.
Namun dari segi istidlal, teks
hadits ini masih bersifat umum, tidak menunjuk alat-alat tertentu dengan
namanya secara spesifik dan eksplisit. Di titik inilah sesungguhnya terjadi
selisih pendapat para ulama. Dalil yang bersifat umum masih mungkin dipersoalkan
apabila langsung dijadikan landasan untuk mengharamkan sesuatu.
Batasan yang ada dan disepakati
adalah bila alat itu bersifat melalaikan. Namun apakah bentuknya alat musik
atau bukan, maka para ulama berbeda pendapat.
Contoh 3: Hadits Nabawi
Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar
suara seruling gembala, maka ia menutupi telingannya dengan dua jarinya dan
mengalihkan kendaraannya dari jalan tersebut. Ia berkata:`Wahai Nafi` apakah
engkau dengar?`. Saya menjawab:`Ya`. Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai
saya berkata:`Tidak`. Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya, dan
mengalihkan kendaraannya ke jalan lain dan berkata: Saya melihat Rasulullah
saw. mendengar seruling gembala kemudian melakukan seperti ini. (HR Ahmad,
Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Hadits ini sudah agak jelas dari
segi istidlalnya, yaitu Rasulullah menutup telinganya saat mendengar suara
seruling gembala. Namun dari segi kekuatan sanadnya, para ulama hadits
mengatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mungkar. Dan hadits mungkar kedudukannya
lebih parah dari sekedar hadits dhaif.
Dan memang banyak sekali dalil
pengharaman musik yang derajat haditsnya bermasalah. Dan wajar bila Abu Bakar
Ibnul Al-Arabi mengatakan, "Tidak ada satu pun dalil yang shahih untuk
mengharamkan nyanyian."
Dan Ibnu Hazm juga senada. Beliau
mengatakan, "Semua riwayat hadits tentang haramnya nyanyian adalah
batil."
Dari Umar bin Hushain, bahwa
Rasulullah saw. berkata tentang umat ini:` Gerhana, gempa dan fitnah. Berkata
seseorang dari kaum muslimin:`Wahai Rasulullah kapan itu terjadi?` Rasul
menjawab:` Jika biduanita, musik dan minuman keras dominan` (HR At-Tirmidzi).
Sebagian Shahabat Menghalalkan
Musik
Dari banyak riwayat kita
mendapatkan keterangan bahwa di antara para shahabat nabi SAW, tidak sedikit
yang menghalakan lagu dan nyanyian.
Misalnya Abdullah bin Ja`far,
Abdullah bin Zubair, Al-Mughirah bin Syu`bah, Usamah bin Zaid, Umran bin
Hushain, Muawiyah bin Abi Sufyan, Atha bin Abi Ribah, Abu Bakar Al-Khallal.
Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya,
Nailul Authar menuliskan bahwa para ulama Madinahmemberikan kemudahan pada
nyanyian walaupun dengan gitar dan biola`.
Juga diriwayatkan oleh Abu Manshur
Al-Bagdadi As-Syafi`i dalam kitabnya bahwa Abdullah bin Ja`far menganggap
bahwa nyanyi tidak apa-apa, bahkan membolehkan budak-budak wanita untuk
menyanyi dan beliau sendiri mendengarkan alunan suaranya. Dan hal itu terjadi
di masa khilafah Amirul Mukminin Ali ra. Begitu juga Abu Manshur meriwayatkan
hal serupa pada Qodhi Syuraikh, Said bin Al-Musayyib, Atho bin abi Ribah,
Az-Zuhri dan Asy-Sya`bi.
Imam Al-Haramain dalam kitabnya,
An-Nihayah dan Ibnu Abi Ad-Dunya yang menukil dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin;
bahwa Abdullah bin Zubair memiliki budak-budak wanita dan gitar.
Dan Ibnu Umar pernah kerumahnya
ternyata di sampingnya ada gitar, Ibnu Umar berkata:` Apa ini wahai sahabat
Rasulullah saw. kemudian Ibnu Zubair mengambilkan untuknya, Ibnu Umar
merenungi kemudian berkata, "Ini mizan Syami(alat musik) dari
Syam?".Ibnu Zubair menjawab, "Dengan ini akal seseorang bisa seimbang."
Dan diriwayatkan dari Ar-Rawayani
dari Al-Qofaal bahwa madzhab Malik bin Anas membolehkan nyanyian dengan alat
musik.
Dan jika diteliti dengan cermat,
maka ulama muta`akhirin yang mengharamkan alat musik karena mereka mengambil
sikap wara`(hati-hati). Mereka melihat kerusakan yang timbul di masanya.
Sedangkan ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi`in menghalalkan alat
musik karena mereka melihat memang tidak ada dalil baik dari Al-Qur`an maupun
hadits yang jelas mengharamkannya. Sehingga dikembalikan pada hukum asalnya
yaitu mubah.
Oleh karena itu bagi umat Islam
yang mendengarkan nyanyian dan musik harus memperhatikan faktor-faktor
berikut:
1. Lirik Lagu yang Dilantunkan.
Hukum yang berkaitan dengan lirik
ini adalah seperti hukum yang diberikan pada setiap ucapan dan ungkapan
lainnya. Artinya, bila muatannya baik menurut syara`, maka hukumnya
dibolehkan. Dan bila muatanya buruk menurut syara`, maka dilarang.
2. Alat Musik yang Digunakan.
Sebagaimana telah diungkapkan di
muka bahwa, hukum dasar yang berlaku dalam Islam adalah bahwa segala sesuatu
pada dasarnya dibolehkan kecuali ada larangan yang jelas. Dengan ketentuan
ini, maka alat-alat musik yang digunakan untuk mengiringi lirik nyanyian yang
baik pada dasarnya dibolehkan. Sedangkan alat musik yang disepakati bolehnya
oleh jumhur ulama adalah ad-dhuf (alat musik yang dipukul). Adapun alat musik
yang diharamkan untuk mendengarkannya, para ulama berbeda pendapat satu sama
lain. Satu hal yang disepakati ialah semua alat itu diharamkan jika
melalaikan.
3. Cara Penampilan.
Harus dijaga cara penampilannya
tetap terjaga dari hal-hal yang dilarang syara` seperti pengeksposan cinta
birahi, seks, pornografi dan ikhtilath.
4. Akibat yang Ditimbulkan.
Walaupun sesuatu itu mubah, namun
bila diduga kuat mengakibatkan hal-hal yang diharamkan seperti melalaikan
shalat, munculnya ulah penonton yang tidak Islami sebagi respon langsung dan
sejenisnya, maka sesuatu tersebut menjadi terlarang pula. Sesuai dengan
kaidah Saddu Adz dzaroi` (menutup pintu kemaksiatan).
5. Aspek Tasyabuh atau Keserupaan Dengan Orang Kafir.
Perangkat khusus, cara penyajian
dan model khusus yang telah menjadi ciri kelompok pemusik tertentu yang
jelas-jelas menyimpang dari garis Islam, harus dihindari agar tidak terperangkap
dalam tasyabbuh dengan suatu kaum yang tidak dibenarkan. Rasulullah saw.
bersabda:
Siapa yang menyerupai suatu kaum
maka ia termasuk mereka. (HR Abu Dawud)
6. Orang yang menyanyikan.
Haram bagi kaum muslimin yang
sengaja mendengarkan nyanyian dari wanita yang bukan muhrimnya. Sebagaimana
firman Allah SWT.:
Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang
lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga
berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah
perkataan yang baik. (QS Al-Ahzaab 32)
Demikian kesimpulan tentang hukum
nyanyian dan musik dalam Islam semoga bermanfaat bagi kaum muslimin dan
menjadi panduan dalam kehidupan mereka.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu
'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
*Ahmad Sarwat, Lc
|
19
|
Akhwat
Assalamu'alaikum ustad/zah, saya
mau bertanya. Saya sudah lama tidak bertemu orang tua kandung saya. Saya
tinggal dengan keluarga angkat saya sejak bayi. Orangtua angkat saya sudah
mencoba mencari orgtua kandung saya namun tidak pernah ketemu sejak 24 tahun
yang lalu. Apa yang harus sy lakukan selain berdoa? Terimakasih
Jawab (Ustadz Endang):
Waalaykumusalaam warahmatullahi
wabarakaatuhu. Subhanallah semoga penanya diberikan kesabaran dan ketaban oleh Allah
atas keadaan yang sedemikian rupa. Seorang anak, siapapun pasti ingin bersama
dengan kedua orangtua kandungnya. Apalagi sejak kecil tdk pernah bersua dalam
waktu yang lama. Subhanallah semoga Allah mengganti kerinduannya dengan
kebaikan-kebaikan.
Allah tentu lebih mengetahui yang
terbaik bagi hamba2Nya.
Walau terkadang keadaannya amat
sangat berat. Namun yakinilah bahwa
semua keadaan kita adalah kehendakNya,
dan itu pasti yang terbaik. Teruslah berusaha dan berdo'a, semoga Allah
segara mempertemukan penanya dengan orangtua kandungnya. Jangan berputus harapan
dari rahmat Allah.Teruslah berdoa.
Wallahu a'lam.
|
20
|
Akhwat
Assalamualaikum ustadz/ah.
Bagaimana bila menikah dengan mualaf tetapi keimanan mualaf tersebut masih ragu dn masih
terbawa dengan adat agama sebelumnya, bagaimana hukumnya dan hukum pernikahannya?
Jawab (Ustadz Ashari):
Wassalamu'alaikum. Ulama berbeda
pendapat kali Ikhwan di boleh kan
karena diharapkan bisa membawa keislaman. Sebaliknya wanita di
larang khawatir terbawa ke agama suami.
|
21
|
Akhwat
Assalamualaikum. Bila tidak membaca
doa setelah wudhu itu apakah wudhunya sah atau tidak? Dan apakah
diperbolehkan jika tidak membaca doa setelah wudhu?
Jawab-1 (Ustadz Dodi):
Sah
Jawab-2 (Ustadz Endang):
Waalaykumusalaam warahmatullahi
wabarakaatuhu. Bismillah. Terkadang pertanyaan itu tidak
tepat di ajukan. Pertanyaan yang tepat dalam soal wudhu adalah, apa keutamaan
membaca do'a Sesudah Wudhu.
Lafaz doa sesudah Wudhu sebagai
berikut:
أَشْهَدُ اَنْ لاَإِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
اللَّهُمَّاجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَوَجْعَلْنَيْ مِن عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ
“Asyhadu allaa ilaaha illallaah,
wahdahu laa syariika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa Rasuluh.
Allahumma j’alnii minat-tawwabiina, waj’alnii minal-mutathahiriina waj’alnii
min ‘ibaadikash-shalihin.”
“Aku bersaksi Tiada Tuhan melainkan Allah Yang Tunggal, tiada sekutu
bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamb-Nya dan
utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku orang yang ahli tobat, dan jadikanlah
aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan hamba-hamba-Mu yang
saleh.”
Seberapa Penting Doa Sesudah Wudhu
itu ?
Barang siapa yang di akhir wudhu syahadat dan doa tersebut, maka akan
dijamin masuk surga dengan delapan pintu yang disediakan untuknya, terserah
mau masuk surga melalui pintu mana yang disukainya
(HR. Muslim, Ahmad, Tarmidzi).
Wallahu a'lam.
|
•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•
Kita tutup dengan
membacakan istighfar....hamdalah..
Astaghfirullahal’adzim.....
Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa Kafaratul
Majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا
أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya
Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah
melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus
Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On
line-Hamba Allah
FB : Kajian On
Line-Hamba Allah
Twitter:
@kajianonline_HA
IG:
@hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment