Home » » TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Friday, January 3, 2020


NOTULENSI KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ SWT (HA) Online
Hari, Tanggal: Kamis, 04 April 2019
Pukul: 15.00 sd 18.00 WIB
Group: Ummi G1-G6 dan Akhwat
PJ : G2

******************************************

NO
PERTANYAAN & JAWABAN
1
G2
Ustadz/Ustadzah ingin bertanya. Apa hukumnya tukar kado Ustadz/Ustadzah? Biasanya di sekolah-sekolah ketika di akhir tahun ajaran, mengadakan perpisahan yang disertai tukar kado sebagai kenang-kenangan?

Jawab (Ustadz Syaikul):
Apabila bertukar kado itu dilakukan bukan karena alasan komersil, tidak mengharap keuntungan apapun, dan tidak menuntut ganti kepada pihak yang diberi kado, maka bertukar kado yang demikian dikatakan sebagai memberi hadiah, bukan transaksi jual beli. Hukumnya boleh berdasarkan dalil untuk saling memberi hadiah, sebagai wasilah untuk menumbuhkan rasa kasih sayang sesama manusia. Namun jika diniatkan sebagai sesuatu yang transaksional, ada keinginan mendapatkan harta orang lain, maka tidak boleh karena termasuk transaksi gharar (tidak jelas speknya).

2
G2
Mau tanya apa hukumnya kalau suami kasar main fisik sama istrinya, padahal masalah bisa diselesaikan dengan cara bicara baik-baik?

Jawab (Ustadzah Maryam):
Sesungguhnya Allah membenci al ja'zhari al jawwazh artinya bahwa yang di maksud ialah orang yang bersikap keras terhadap istri/ keluarganya dan sombong pada dirinya.
Surah Ar-Rum:21, intinya tujuan hidup bersuami istri ialah ketentraman, cinta dan kasih sayang. Bila sebaliknya bahkan main fisik maka sudah melakukan perbuatan tercela. Berhubungan dengan hukum termasuk KDRT bisa terkena jerat hukum (undang-undangnya mungkin ada, nomor sekian).
Wallahu'alam.

3
G2
Biasanya yang pegang kendali keuangan rumah tangga adalah istri. Apakah salah jika suami yang mengatur keuangan dan menjalankan kewajibannya mencukupi semua kebutuhan? karena memang sang suami anak tunggal dan kebutuhan orang tua beliau yang cukupi, maka sang istri ridho keuangan dipegang sepenuhnya oleh suami.

Jawab (Ustadzah Maryam):
InsyaAllah tidak ada yang salah bila semua sudah menjadi kesepakatan bersama bila tidak ada pelanggaran dalam syari'at. Masalah keuangan kadang juga menjadi sensitif untuk itu perlu di jaga komunikasinya supaya tidak ada missed, apalagi kalau posisinya gaji istri lebih besar dan merasa punya andil lebih banyak.
Wallahu 'alam.

4
G5
Assalamualaikum ustadz/ustadzah. Mau nanya tentang donor asip. Dalam hadist kalau saya tidak salah dikatakan "jika bayi menyusu sampai 5x kenyang, maka ia menjadi saudara sepersusuan dengan anak dari si pendonor asip". Nah bagaimana jika kasusnya si baby ini dapat asip dari orang yang berbeda-beda (si A, B, C, D), namun tiap orang pendonor tidak ada yang sampai 5x mendonorkan asipnya.
Pertanyaannya:
1. Apakah msih bisa dianggap saudara sepersusuan dengan anak-anak pendonor A, B, C, D?
2. Apakah suami si pendonor menjadi mahrom bagi si baby?

Jawab (Ustadzah Syahidah):
Salah satu rukun radho'ah (menyusui) adalah dilihat Kadar air susu (مقدار اللبن) minimal yaitu 3 isapan. Berdasarkan Hadits Muslim dan Ahmad Nabi bersabda:

عن أم الفضل قالت دخل أعرابي على نبي الله صلى الله عليه و سلم وهو في بيتي فقال يا نبي الله إني كانت لي امرأة فتزوجت عليها أخرى فزعمت امرأتي الأولى أنها أرضعت امرأتي الحدثي رضعة أو رضعتين فقال نبي الله صلى الله عليه و سلم : لا تحرم الإملاجة والإملاجتان 

Dari Ummu Fadhl mengatakan bahwa “Seorang Arab pedalaman datang kepada Nabi yang ketika itu beliau ada dirumahku, lalu orang itu berkata, “Wahai Nabi! Saya mempunyai seorang isteri, lalu saya menikah lagi. Kemudian Isteriku yang meyakini bahwa dia pernah menyusui isteriku yang muda dengan sekali atau dua kali susuan?.” Nabi SAW bersabda: “Sekali hisapan dan Dua kali Hisapan tidaklah menjadikan mahram.”

Maka untuk kehati - hatian 3 kali isapan sudah menjadikannya mahrom, walaupun disini terjadi perbedaan pendapat ulama. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
Hal-hal dari hubungan persusuan diharamkan sebagaimana hal-hal tersebut diharamkan dari hubungan nasab.” (HR. Bukhari: 2645).

Termasuk ayah dan anak-anaknya atau saudara sepersusuan.

5
G3
Ijin bertanya. Keluarga A setiap tahun nabung agar bisa berqurban. Tahun ini dia berjanji mau membelikan ibunya hewan qurban agar ibunya bisa ibadah qurban. Tapi ternyata ada kebutuhan mendesak sehingga sepertinya sulit mewujudkan janji itu. Apa yang lebih baik A lakukan? Merelakan tabungannya untuk ibunya saja yang berarti dia tahun ini tidak ibadah qurban atau memilih menunda untuk ibu agar A tetep qurban?

Jawab (Ustadz Undang):
Yang lebih baik merelakan tabungan nya untuk ibunya berkurban. Kenapa ? Janji adalah hutang, melunasi hutang lebih utama dan lebih wajib disbanding berkurban di hari Id, karena:
Melunasi hutang itu wajib, sedangkan berkurban itu sunah mu’akkadah (sangat ditekankan). Yang sunah tidak didahulukan dari yang wajib. Bahkan seandainya berpedoman pada pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa berkurban itu wajib, tetap saja melunasi hutang itu didahulukan, karena berkurban diwajibkan, bagi mereka yang memiliki kemampuan, sedangkan orang yang memiliki hutang berarti dia tidak memiliki kemampuan.
Melunasi hutang merupakan pembebasan diri dari tanggungjawab,
Hutang adalah hak hamba sedangkan berkurban adalah hak Allah yang bersifat sunah dan luas.
Membiarkan hutang boleh jadi sangat berbahaya. Jadi jelas bahwa menunaikan hutang janji lebih wajib dari Menyembelih hewan kurban.

Karena tidak ada yang tahu umur kita sampai kapan jangan sampai hal yg wajib tertunda karena melaksanakan sunah terlebih dahulu.

6
G3
Ijin tanya ustadz/ah. Bagaimana hukum aqiqah dalam Islam. Dan adakah batasan umur sampai berapa seseorang di aqiqahi. Bagaimana jika orang tidak mampu karena masalah ekonomi hingga tidak bisa mengaqiqahi anak atau kluarganya? Adakah amalan lain untuk menggantikan aqiqah. Palagi orang yg fakir ilmu blm faham ttg aqiqah bgaimana hukumnya? Trimakasih

Jawab (Ustadzah Syahidah):
Akikah hukumnya sunah muakkad (ditekankan) menurut pendapat yang lebih kuat. Jika Akikah belum ditunaikan, sunah akikah tidak gugur, meskipun si anak sudah balig. Apabila seorang bapak sudah mampu untuk melaksanakan akikah, maka dia dianjurkan untuk memberikan akikah bagi anaknyav yang belum diakikahi tersebut.

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى

Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelih pada hari ketujuh, dicukur, dan diberi nama.” Diriwayatkan Imam Ahamd, Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibn Majah.

Aqiqah sunnah muakkadah bagi yang mampu Bilamana orang tua anak tidak melaksanakannya, disyariatkan untuk melaksanakan akikah tersebut jika telah mampu.
Jika tetap tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya, maka dia tidak dibebani untuk melakukannya, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kamu kepada Allâh menurut kesanggupanmu [At-Taghâbun/64:16]

Dan firman-Nya:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Allâh tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. [Al-Baqarah/2:286]
Wallahu'alam.

7
G5
Assalamualaikum ustadz, ingin bertanya, kalau kita sholat sudah terlambat (tidak tepat waktu) apa masih boleh kita solat qobliyah? dan mana yang lebih kita utamakan kalau kita punya waktu pendek, berzikir atau berdoa? terimakasih atas jawabannya.

Jawab (Ustadz Endang):
Waalaykumusalaam warahmatullahi wabarakaatuhu. Bismillah. Khusus sholat qobliyah shubuh, walaupun mengerjakan shubuhnya terlambat , sholat qibliyahnya tetap di kejar setelah sholat shubuh. Selain itu, tidak ada petunjuk dari Nabi mengerjakan sholat qobliyah setelah sholat rawatib nya. Mana utama antara zikir dan berdoa dalam keadaan demikian, sebaiknya berdoa di utamakan.
Wallahu a'lam.

8
G1
Afwan ustadz bertanya. Bagaimana hukumnya jika kita sholat subuh jamaah kemudian baca doa al maksurat pagi sambil memasak dan sholat isyraq setelah anak berangkat, apakah berpahala sama dengan duduk dzikir di masjid menungu utk shalat isyraq?

Jawab (Ustadz Endang):
Bismillah. Baca doa pagi dan petang bisa dalam keadaan bagaimanapun, duduk, berdiri, atau berbaring. Maksudnya sambil tetap beraktivitas seperti biasa, sambil masak,  setrika, sambil nyetir, dll, selama berada di tempat yg tdk terlarang berzikir.

Perhatikan firman Allah Azzawajalla:

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
Wallahu a'lam.

9
G6
Assalamualaikum. Ijin bertanya. Anak saya divonis syaraf lehernya terjepit. Kaki nya sempat lemas. Yang ingin saya tanyakan apa itu syaraf leher terjepit? (seputar syaraf leher terjepit). Dan pengaruhnya bagi anak saya. Terapi apa yg paling baik untuk anak saya? Anak saya laki-laki umur 7 tahun?

Jawab (dr Lilis):
Dua duanya tentang syaraf terjepit ya. Syaraf terjepit di tulang belakang biasanya karena ada hernia nukleus pulposus atau HNP. Pada kasus anak ibu 7 tahun ada jepotan di tulang belakang daerah leher agak jarang terjadi. Kemungkinan ada kekainan bawaan atau ada riwayat jatuh ya bu? Tapi terlepas dari penyebabnya. Untuk  kasus ini saya sarankan untuk konsul ke dokter bedah syaraf. Selain ke dokter syaraf.

10
G6
Ijin bertanya tentang syaraf kejepit. Sudah 2 tahun saya positif syaraf kejepit pada lumbar ke 4. Saya tidak ikut fisioterapi karena jujur saja malas untuk urus administrasinya. Harus dini hari ambil nomer. Antri dll. Sementara kondisi tidak bisa berdiri lebih dari 3 menit dan duduk juga susah. Saya hanya terapi PTB (pemijatan tulang belakang), bekam, renang, akupunktur dan herbal. Alhamdulillah sempat sembuh. Saat kambuh saya terapi seperti itu lagi. Apakah boleh seperti itu? Maksudnya tanpa menjalani fisioterapi atau minum obat-obat dari dokter. Bagaimana mencegah agar tidak kambuh lagi?

Jawab (dr Lilis):
Tentang syaraf terjepit ya. Syaraf terjepit di tulang belakang biasanya karena ada hernia nukleus pulposus atau HNP. tapi biasanya terjadi pada usia di atas 40 tahun. Tapi terlepas dari penyebabnya. Untuk kedua kasus ini saya sarankan untuk konsil ke dokter bedah syaraf. Selain ke dokter syaraf.
Seringkali penjepitan syaraf tulang belakang perlu tindakan dari dokter bedah syaraf. Tidak cukup hanya obat minum dan fisioterapi.
Kalau tidak ke dokter hanya bekam dan pengobatan alternatif lain yg dikhawatirkan adalah kerusakan pada syaraf tulang belakangnya semakin parah dan meluas di sekitar tempat kelainan sekarang. Gejala tidak ada perbaijan atah malah semakin lumpuh menunjukkan kelainan tidak bertambah vaik atau sembuh. Jadi saran saya konsul ke dokter bedah saraf. Untuk dilakukan pemeriksaan MRI, EMG dll. Kalau di jakarta coba ke RS PON Cawang.

11
G5
Assalamualaikum ustadz/ustadzah mau tanya, apa benar orang berzina tidak mendapat ampunan meski dia bertaubat setaubatnya juga jalani sholat plus puasa sunah ibadahnya sia-sia ya? dan bagaimana kalau begini dengan ibadahnya?

Jawab (Ustadz Farid Nu'man):
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillahirrahmanirrahim .
Dosa apa pun .. Asalkan kita sempat tobat nasuha sebelum wafat, Allah akan mengampuninya. Insya Allah.  Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan caranya:
- Dia tidak melakukan lagi
- Menyesalinya
- Bertekad selamanya tidak melakukan lagi

Allah Ta'ala berfirman:

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar, Ayat 53)

Ada pun dosa yang tidak akan diampuni adalah SYIRIK, itu pun jika dia TIDAK BERTOBAT sampai wafat. Kalau sempat bertobat, maka sama dengan dosa lainnya, akan Allah Ta'ala ampuni sebagaimana ayat di atas.
Demikian. Wallahu a'lam

12
G1
Assalamualaikum ustdaz/ustadzah ijin bertanya. Boleh saya minta doa-doa yang benar setelah solat? Dan juga dzikir pagi dan petang yang benar? Terimakasih

Jawab (Ustadz Syaikul):
Waalaikumussalam wrwb. Abduh Zulfidar Akaha dalam buku Panduan Praktis Doa & Dzikir Sehari-hari Menurut Al Qur’an dan Sunnah menjelaskan bahwa setelah salam, Rasulullah biasa membaca dzikir dan doa berikut ini:

1. Istighfar tiga kali
أَسْتَغْفِرُ اللًّهَ , أَسْتَغْفِرُ اللًّهَ , أَسْتَغْفِرُ اللًّهَ
(Astaghfirulloh, Astaghfirulloh, Astaghfirulloh)
Artinya: Aku mohon ampun kepada Allah, Aku mohon ampun kepada Allah, Aku mohon ampun kepada Allah

2. Doa keselamatan
اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ
(Allohumma antas salaam wa minkas salaam tabaarokta yaa dzal jalaali wal ikrom)
Artinya: Ya Allah, Engkau adalah Maha Pemberi keselamatan dan keselamatan hanyalah dari-Mu, Mahaberkah Engkau, wahai Pemilik Keagungan dan Kemuliaan

Keterangan: Istighfar dan doa di atas bersumber dari hadits riwayat Muslim.

3. Membaca dzikir ini
لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ، اَللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ
(Laa ilaha illalloh wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir. Allohumma laa maani’a limaa a’thoyta wa laa mu’thiya limaa mana’ta wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jadd)
Artinya: Tiada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, tiada sekutu bagiNya. Kerajaan dan pujian hanyalah milik-Nya, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang dapat menolak apa yang Engkau berikan dan tidak ada yang dapat memberi apa yang Engkau tolak. Juga tidak bermanfaat orang kaya (tanpa amal), dari-Mu segala kekayaan.

Keterangan: Dzikir ini bersumber dari hadits shahih riwayat Muslim.

4. Ayat kursi
اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلَّا بِمَا شَاءَ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ
(Alloohu laa ilaaha illaa huwal hayyul qoyyuum laa ta’khudzuhuu sinatuuw walaa naum lahuu maa fiis samaawaati wamaa fil ardhi man dzaal ladzii yasyfa’u ‘indahuu illaa bi-idznih ya’lamu maa baina aidiihim wamaa kholfahum walaa yuhiithuuna bisyai-in min ‘ilmihii illaa bimaasyaa-a wasi’a kursiyyuhus samaawaati wal ardho walaa ya-uuduhuu hifzhuhumaa wahuwal ’aliyyul azhiim)
Artinya: Allah tidak ada Tuhan melainkan Dia yang Maha Kekal lagi terus menerus mengurus makhlukNya, tidak mengantuk dan tidak tidur KepunyaanNya apa yang di langit dan di bumi. Siapakah yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izinNya? Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang meraka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendakiNya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi, Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Keterangan: Membaca ayat kursi (QS. Al-Baqarah: 255) ini berdasarkan hadits shahih riwayat An Nasa’i

5. Tasbih 33x, tahmid 33x, takbir 33x
سُبْحَانَ اللَّهِ
(Subhaanalloh) (33x)
Artinya: maha suci Allah

الْحَمْدُ لِلَّهِ
(Alhamdulillah) (33x)
Artinya: segala puji bagi Allah

اللَّهُ أَكْبَرُ
(Allohu akbar) (33x)
Artinya: Allah Maha Besar

Keterangan: Membaca tasbih, tahmid dan takbir masing-masing 33 kali ini berdasar hadits shahih riwayat Muslim dan Abu Daud

6. Membaca dzikir
لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ
(Laa ilaha illalloh wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir)
Artinya: Tiada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, tiada sekutu bagiNya. Kerajaan dan pujian hanyalah milik-Nya, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.

Keterangan: Membaca dzikir ini berdasar hadits shahih riwayat Muslim dan Abu Daud, lanjutan dari hadits tasbih, tahmid dan takbir masing-masing 33 kali di atas

7. Doa minta dzikir, syukur, ihsan
اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ
(Alloohumma a’innii ‘alaa dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibaadatik)
Artinya: Ya Allah, tolonglah aku untuk selalu mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu

Keterangan: Doa ini bersumber dari hadits shahih riwayat An Nasa’i dan Abu Dawud

Menambahkan dzikir dan doa setelah sholat. Karena sudah di luar sholat, maka boleh menambah dzikir dan doa sesuai kondisi masing-masing orang termasuk waktu dan kelapangan. Tentu dzikir dan doanya adalah yang baik-baik dan tidak bertentangan dengan syariat.

13
G6
Assalamualaikum ustadz, apakah orangtua yang sudah wafat akan tetap menanggung dosa dari anak-anaknya yang masih saling tidak bertegur sapa dan masih saling menyimpan rasa sakit hati? Bagaimana  memperbaiki situasi ini jika adik ingin kembali memperbaiki benang yang kusut, sedangkan sang kakak tidak, bahkan cenderung masih ada amarah?

Jawab (Ustadz Syaikul):
Waalaikumussalam wrwb. Pada dasarnya seseorang tidak akan menanggung dosa kecuali hasil perbuatannya sendiri. Orang tua tdk akan menanggung dosa permusuhan yang terjadi antara anaknya, kecuali orang tua ikut andil dalam permusuhan tersebut.
Adapun adik yang sudah berusaha memperbaiki hubungan dengan sang kakak, semoga Allah berkahi dan mudahkan. Kewajiban kita hanya berusaha. Yang penting istiqomah, dan kuatkan dengan doa. Berdoa kepada Allah agar sang kakak dilunakkan hatinya untuk memperbaiki hubungan.

14
G6
Assalamu'alaykum ustadz/ustadzah. Saya bunda Adek. Izin bertanya. Ini berkaitan dengan hak waris. Apa ibu tiri  mendapatkan bagian waris dr rahimahullah ayah? walau kemudian ayah wafat beliau menikah lagi. Pada perkawinan dengan ayah mendapatkan seorang anak wanita? Berapa persen bagiannya (istri tadi)? Sedang ayah sebelumnya memiliki 5 orang anak (3 wanita, 2 pria). Jazakumullahu khoyr jawabannya ustadz/ustadzah

Jawab (Ustadz Dodi):
Walaikumsalam. Dapat, Istri mendapatkan 1/8 dan sisanya dibagikan kepada anak anaknya.

15
Akhwat
Assalamu'alaikum ustadz/ustadzah, jadi hari senin kemarin ada orang yang jas hujannya jatuh dari motor, terus saya ambil niatnya mau ngejar tapi itu orang masuk gang sempit yang hanya muat untuk 1 motor, jadi mesti ngantri kalo mau masuk ke gang itu, singkat cerita saya kehilangan jejak, sekarang apa yang harus saya lakukan ya ustadz / ustadzah terhadap jas hujan itu?

Jawab (Ustadzah Enung):
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Bisa dititipkan di tempat ditemukan, ke Rt/rw/dkm setempat untuk bantu diumumkan, atau bisa juga diumumkan di medsos.

16
G6
Assalamualaikum ustadz, maaf jorok. Kalau pada saat mengaji tiba-tiba hidung terasa gatal, bolehkan mengorek hidung/ngupil?  Terimakasih

Jawab (Ustadzah Maryam):
Wa'alaykummussalam wrwb, InsyaAllah tidak apa-apa asal tetap menjaga adab-adabnya dan tidak menjadi kebiasaan, berbeda dengan sholat "jangan berpaling kanan kiri atau bermain-main seperti anak kecil hingga menghilangkan ruh shalat dan kekusyu'an.

17
Akhwat
Izin bertanya ustadzah. Ada sholat yang harus dilakulan sebelum berhubungan suami istri, bagaimana niatnya? Tatacaranya sama seperti solat sunnah biasa kah?

Jawab (Ustadzah Lilah):
Tidak ada.

18
G4
Ustadz/ah, dalam islam musik itu hukumnya haram kan ya? Kalau masalahnya dengerin musik-musik nasyid atau shalawat yang di buat lagu hukumnya bagaimana? Mohon pencerahannya.

Jawab (Ustadz Syaikul):
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Nyanyian dan musik sepanjang zaman selalu menjadi wilayah khilaf di antara para ulama. Dan lebih detail, ada bagiannya yang disepakati keharamannya, namun ada juga yang diperselishkan.
Bagian yang disepakati keharamannya adalah nyanyian yang berisi syair-syair kotor, jorok dan cabul. Sebagaimana perkataan lain, secara umum yang kotor dan jorok diharamkan dalam Islam. Terutama ketika musik itu diiringi dengan kemungkaran, seperti sambil minum khamar dan judi. Atau jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah seperti menyebabkan timbul cinta birahi pada wanita. Atau jika menyebabkan lalai dan meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan shalat atau menunda-nundanya dan lain-lain.

Namun apabila sebuah nyanyian dan musik tidak seperti itu, barulah kemudian para ulama berbeda pendapat. Ada yang masih tetap mengharamkannya namun ada juga yang menghalalkannya. Penyebab perbedaan pendapat itu cukup beragam, namun berkisar para dua hal.
Pertama, dalilnya kuat namun istidlalnya lemah. Kedua, dalilnya lemah meski istidlalnya kuat.

Contoh 1:
Kita ambil contoh penyebab perbedaan dari sisi dalil yang kuat sanadnya namun lemah istidlalnya. Yaitu ayat Al-Quran al-Kariem. Kitatahu bahwa Al-Quran itu kuat sanadnya karena semua ayatnya mutawatir. Namun belum tentu yang kuat sanadnya, kuat juga istidlalnya. Kita ambil ayat berikut ini:

Dan di antara manusia orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (QS. Luqman: 5)

Oleh kalangan yang mengharamkan musik, ayat ini sering dijadikan bahan dasar untuk istidlal mereka. Mereka menafsirkan bahwa lahwal hadits (perkataan yang tidak berguna) adalah nyanyian, lagu dan musik.

Sebenarnya tidak ada masalah dengan ayat ini, karena secara eksplisit tidak mengandung pengharaman tentang lagu, musik atau nyanyian. Yang dilarang adalah perkataan yang tidak berguna. Bahwa ada ulama yang menafsirkannya sebagai nyanyian musik, tentu tidak boleh memaksakan pandangannya.
Kita bisa membaca pandangan Ibnu Hazm tentang ayat di atas. Beliau mengatakan bahwa yang diancam di ayat ini adalah orang kafir. Dan hal itu dikarenakan orang-orang kafir itu menjadi agama Allah sebagai ejekan. Meski seseorang membeli mushaf lalu menjadikannya ejekan, maka dia pun kafir. Itulah yang disebutkan oleh Allah SWT dalam ayat ini. Jadi Allah SWT tidak mencela orang yang membeli alat musik apabila bukan untuk menjadikannya sebagai penyesat manusia.

Contoh 2: Hadits Nabawi
Dalam salah satu hadits yang shahih ada disebutkan tentang hal-hal yang dianggap sebagai dalil pengharaman nyanyian dan musik.
Sungguh akan ada di antara umatku, kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat yang melalaikan`. (HR Bukhari)

Karena hadits ini terdapat di dalam shahih Bukhari, maka dari sisi keshahihan sudah tidak ada masalah. Sanadnya shahih meski ada juga sebagian ulama hadits yang masih meragukanya.
Namun dari segi istidlal, teks hadits ini masih bersifat umum, tidak menunjuk alat-alat tertentu dengan namanya secara spesifik dan eksplisit. Di titik inilah sesungguhnya terjadi selisih pendapat para ulama. Dalil yang bersifat umum masih mungkin dipersoalkan apabila langsung dijadikan landasan untuk mengharamkan sesuatu.
Batasan yang ada dan disepakati adalah bila alat itu bersifat melalaikan. Namun apakah bentuknya alat musik atau bukan, maka para ulama berbeda pendapat.

Contoh 3: Hadits Nabawi
Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling gembala, maka ia menutupi telingannya dengan dua jarinya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan tersebut. Ia berkata:`Wahai Nafi` apakah engkau dengar?`. Saya menjawab:`Ya`. Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai saya berkata:`Tidak`. Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya, dan mengalihkan kendaraannya ke jalan lain dan berkata: Saya melihat Rasulullah saw. mendengar seruling gembala kemudian melakukan seperti ini. (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Hadits ini sudah agak jelas dari segi istidlalnya, yaitu Rasulullah menutup telinganya saat mendengar suara seruling gembala. Namun dari segi kekuatan sanadnya, para ulama hadits mengatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mungkar. Dan hadits mungkar kedudukannya lebih parah dari sekedar hadits dhaif.
Dan memang banyak sekali dalil pengharaman musik yang derajat haditsnya bermasalah. Dan wajar bila Abu Bakar Ibnul Al-Arabi mengatakan, "Tidak ada satu pun dalil yang shahih untuk mengharamkan nyanyian."
Dan Ibnu Hazm juga senada. Beliau mengatakan, "Semua riwayat hadits tentang haramnya nyanyian adalah batil."

Dari Umar bin Hushain, bahwa Rasulullah saw. berkata tentang umat ini:` Gerhana, gempa dan fitnah. Berkata seseorang dari kaum muslimin:`Wahai Rasulullah kapan itu terjadi?` Rasul menjawab:` Jika biduanita, musik dan minuman keras dominan` (HR At-Tirmidzi).

Sebagian Shahabat Menghalalkan Musik

Dari banyak riwayat kita mendapatkan keterangan bahwa di antara para shahabat nabi SAW, tidak sedikit yang menghalakan lagu dan nyanyian.
Misalnya Abdullah bin Ja`far, Abdullah bin Zubair, Al-Mughirah bin Syu`bah, Usamah bin Zaid, Umran bin Hushain, Muawiyah bin Abi Sufyan, Atha bin Abi Ribah, Abu Bakar Al-Khallal.
Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya, Nailul Authar menuliskan bahwa para ulama Madinahmemberikan kemudahan pada nyanyian walaupun dengan gitar dan biola`.

Juga diriwayatkan oleh Abu Manshur Al-Bagdadi As-Syafi`i dalam kitabnya bahwa Abdullah bin Ja`far menganggap bahwa nyanyi tidak apa-apa, bahkan membolehkan budak-budak wanita untuk menyanyi dan beliau sendiri mendengarkan alunan suaranya. Dan hal itu terjadi di masa khilafah Amirul Mukminin Ali ra. Begitu juga Abu Manshur meriwayatkan hal serupa pada Qodhi Syuraikh, Said bin Al-Musayyib, Atho bin abi Ribah, Az-Zuhri dan Asy-Sya`bi.

Imam Al-Haramain dalam kitabnya, An-Nihayah dan Ibnu Abi Ad-Dunya yang menukil dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin; bahwa Abdullah bin Zubair memiliki budak-budak wanita dan gitar.

Dan Ibnu Umar pernah kerumahnya ternyata di sampingnya ada gitar, Ibnu Umar berkata:` Apa ini wahai sahabat Rasulullah saw. kemudian Ibnu Zubair mengambilkan untuknya, Ibnu Umar merenungi kemudian berkata, "Ini mizan Syami(alat musik) dari Syam?".Ibnu Zubair menjawab, "Dengan ini akal seseorang bisa seimbang."

Dan diriwayatkan dari Ar-Rawayani dari Al-Qofaal bahwa madzhab Malik bin Anas membolehkan nyanyian dengan alat musik.

Dan jika diteliti dengan cermat, maka ulama muta`akhirin yang mengharamkan alat musik karena mereka mengambil sikap wara`(hati-hati). Mereka melihat kerusakan yang timbul di masanya. Sedangkan ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi`in menghalalkan alat musik karena mereka melihat memang tidak ada dalil baik dari Al-Qur`an maupun hadits yang jelas mengharamkannya. Sehingga dikembalikan pada hukum asalnya yaitu mubah.

Oleh karena itu bagi umat Islam yang mendengarkan nyanyian dan musik harus memperhatikan faktor-faktor berikut:

1. Lirik Lagu yang Dilantunkan.
Hukum yang berkaitan dengan lirik ini adalah seperti hukum yang diberikan pada setiap ucapan dan ungkapan lainnya. Artinya, bila muatannya baik menurut syara`, maka hukumnya dibolehkan. Dan bila muatanya buruk menurut syara`, maka dilarang.

2. Alat Musik yang Digunakan.
Sebagaimana telah diungkapkan di muka bahwa, hukum dasar yang berlaku dalam Islam adalah bahwa segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan kecuali ada larangan yang jelas. Dengan ketentuan ini, maka alat-alat musik yang digunakan untuk mengiringi lirik nyanyian yang baik pada dasarnya dibolehkan. Sedangkan alat musik yang disepakati bolehnya oleh jumhur ulama adalah ad-dhuf (alat musik yang dipukul). Adapun alat musik yang diharamkan untuk mendengarkannya, para ulama berbeda pendapat satu sama lain. Satu hal yang disepakati ialah semua alat itu diharamkan jika melalaikan.

3. Cara Penampilan.
Harus dijaga cara penampilannya tetap terjaga dari hal-hal yang dilarang syara` seperti pengeksposan cinta birahi, seks, pornografi dan ikhtilath.

4. Akibat yang Ditimbulkan.
Walaupun sesuatu itu mubah, namun bila diduga kuat mengakibatkan hal-hal yang diharamkan seperti melalaikan shalat, munculnya ulah penonton yang tidak Islami sebagi respon langsung dan sejenisnya, maka sesuatu tersebut menjadi terlarang pula. Sesuai dengan kaidah Saddu Adz dzaroi` (menutup pintu kemaksiatan).

5. Aspek Tasyabuh atau Keserupaan Dengan Orang Kafir.
Perangkat khusus, cara penyajian dan model khusus yang telah menjadi ciri kelompok pemusik tertentu yang jelas-jelas menyimpang dari garis Islam, harus dihindari agar tidak terperangkap dalam tasyabbuh dengan suatu kaum yang tidak dibenarkan. Rasulullah saw. bersabda:

Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk mereka. (HR Abu Dawud)

6. Orang yang menyanyikan.
Haram bagi kaum muslimin yang sengaja mendengarkan nyanyian dari wanita yang bukan muhrimnya. Sebagaimana firman Allah SWT.:
Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. (QS Al-Ahzaab 32)

Demikian kesimpulan tentang hukum nyanyian dan musik dalam Islam semoga bermanfaat bagi kaum muslimin dan menjadi panduan dalam kehidupan mereka.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
*Ahmad Sarwat, Lc

19
Akhwat
Assalamu'alaikum ustad/zah, saya mau bertanya. Saya sudah lama tidak bertemu orang tua kandung saya. Saya tinggal dengan keluarga angkat saya sejak bayi. Orangtua angkat saya sudah mencoba mencari orgtua kandung saya namun tidak pernah ketemu sejak 24 tahun yang lalu. Apa yang harus sy lakukan selain berdoa? Terimakasih

Jawab (Ustadz Endang):
Waalaykumusalaam warahmatullahi wabarakaatuhu. Subhanallah semoga penanya diberikan kesabaran dan ketaban oleh Allah atas keadaan yang sedemikian rupa. Seorang anak, siapapun pasti ingin bersama dengan kedua orangtua kandungnya. Apalagi sejak kecil tdk pernah bersua dalam waktu yang lama. Subhanallah semoga Allah mengganti kerinduannya dengan kebaikan-kebaikan.
Allah tentu lebih mengetahui yang terbaik bagi hamba2Nya.
Walau terkadang keadaannya amat sangat  berat. Namun yakinilah bahwa semua keadaan kita adalah kehendakNya,  dan itu pasti yang terbaik. Teruslah berusaha dan berdo'a, semoga Allah segara mempertemukan penanya dengan orangtua kandungnya. Jangan berputus harapan dari rahmat Allah.Teruslah berdoa.
Wallahu a'lam.

20
Akhwat
Assalamualaikum ustadz/ah. Bagaimana bila menikah dengan mualaf tetapi keimanan mualaf tersebut masih ragu dn masih terbawa dengan adat agama sebelumnya, bagaimana hukumnya dan hukum pernikahannya?

Jawab (Ustadz Ashari):
Wassalamu'alaikum. Ulama berbeda pendapat  kali Ikhwan di boleh kan karena diharapkan bisa membawa keislaman. Sebaliknya wanita di larang khawatir terbawa ke agama suami.

21
Akhwat
Assalamualaikum. Bila tidak membaca doa setelah wudhu itu apakah wudhunya sah atau tidak? Dan apakah diperbolehkan jika tidak membaca doa setelah wudhu?

Jawab-1 (Ustadz Dodi):
Sah

Jawab-2 (Ustadz Endang):
Waalaykumusalaam warahmatullahi wabarakaatuhu. Bismillah. Terkadang pertanyaan itu tidak tepat di ajukan. Pertanyaan yang tepat dalam soal wudhu adalah, apa keutamaan membaca do'a Sesudah Wudhu.

Lafaz doa sesudah Wudhu sebagai berikut:

أَشْهَدُ اَنْ لاَإِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

اللَّهُمَّاجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَوَجْعَلْنَيْ مِن عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ

Asyhadu allaa ilaaha illallaah, wahdahu laa syariika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa Rasuluh. Allahumma j’alnii minat-tawwabiina, waj’alnii minal-mutathahiriina waj’alnii min ‘ibaadikash-shalihin.”
Aku bersaksi Tiada Tuhan melainkan Allah Yang Tunggal, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamb-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku orang yang ahli tobat, dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan hamba-hamba-Mu yang saleh.”

Seberapa Penting Doa Sesudah Wudhu itu ?
Barang siapa yang di akhir wudhu syahadat dan doa tersebut, maka akan dijamin masuk surga dengan delapan pintu yang disediakan untuknya, terserah mau masuk surga melalui pintu mana yang disukainya (HR. Muslim, Ahmad, Tarmidzi).
Wallahu a'lam.




•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•

Kita tutup dengan membacakan istighfar....hamdalah..
Astaghfirullahal’adzim..... Alhamdulillahirabbil'aalamiin

Doa Kafaratul Majelis:

 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!