Home » » TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Friday, January 3, 2020


NOTULENSI KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ SWT (HA) Online
Hari, Tanggal: Kamis, 21 Februari 2019
Pukul: 15.00 sd 18.00 WIB
Group: Ummi G1-G6 dan Akhwat
PJ : Akhwat

******************************************

NO
PERTANYAAN & JAWABAN
1
G-5
Bagaimana cara menghadapi anak-anak sekolah (SD) yang super aktif? Sudah berusaha sabar, dengan cara lembut masih tetap tidak mendengar?

Jawab (Ustadzah Enung):
Menghadapi anak-anak yang super aktif :
perbanyak permainan fisik yang kreatif agar energi berlebih mereka tersalurkan
sering-sering memberi tantangan positif agar minat dan bakat mereka terasah
kerjasama dengan orangtua untuk mengurangi makanan manis yang diberikan pada anak
perbanyak do'a

2
G-5
Ustadz/ustadzah, boleh tidak uang zakat mall kita belikan barang, contoh kita mau bagikan uang zakat mall 100 ribu/orang, tapi kita kasih barang yang seharga 100 ribu, dan boleh tidak kita zakat mall sama saudara, terimakasih ustadz- ustadzah.

Jawab (Ustadz Farid Nu'man):
Bismillahirrahmanirrahim. Sebenarnya, zakat uang mesti diberikan dalam bentuk uang. TAPI, jika memang barang lebih dibutuhkan atau lebih maslahat, sebab khwatir si mustahiq tidak pandai mengelola uang tsb, atau hanya beli hal yg sia-sia, maka BOLEH diganti lalu diberikan dgn barang.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

إذا كان هناك فقير معين ، يحتاج إما إلى دواء أو غذاء ، أو نحو ذلك من احتياجاته ، ويعلم أنه سيترتب على صرف الزكاة له نقوداً مفسدة واضحة ، أو كانت المصلحة تقتضي عدم إعطاء ذلك الفقير النقود ، ففي هذه الحال أجاز بعض العلماء صرفها له مواد عينية بدلاً من النقود

Jika ada org faqir tertentu membutuhkan obat atau kebutuhan pokok, atau kebutuhan lainnya, dan juga diketahui bahwa nyata-nyata jika diberikan dalam bentuk uang justru tidak bermanfaat, maka sebagian ulama membolehkan mengganti uang itu dengan barang tertentu yg dia butuhkan. (Al Islam Su'aal wa Jawaab no.  138684)

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah mengatakan:

ويجوز أن يخرج عن النقود عروضاً من الأقمشة والأطعمة وغيرها ، إذا رأى المصلحة لأهل الزكاة في ذلك مع اعتبار القيمة ، مثل أن يكون الفقير مجنوناً ، أو ضعيف العقل ، أو سفيهاً ، أو قاصراً ، فيخشى أن يتلاعب بالنقود ، وتكون المصلحة له في إعطائه طعاماً ، أو لباساً ينتفع به من زكاة النقود بقدر القيمة الواجبة ، وهذا كله في أصح أقوال أهل العلم

Boleh saja mengeluarkan zakat uang, dgn berupa bahan pakaian, makanan, atau lainnya, yg senilai dengan uang itu. Jika memang dinilai itu mendatangkan maslahat bagi yg berhak menerimanya. Misal kepada org faqir yang gila, lemah akal, khawatir dia bermain-main dengan uangnya. Baginya, yg lebih bermaslahat adalah memberikan makanan, atau pakaian, yg dengannya bisa diambil manfaatnya dari zakat uangnya senilai zakat yang wajib. Ini semua merupakan pendapat yg lebih shahih dari dua pendapat ulama. (Al Fatawa, 14/253)

Demikian. Wallahu a'lam

3
G-6
Assalamulaikum, mau nanya, ada teman yang masih percaya pada jimat seperti batu akik, taring macan, yang dijadikan kalung dan lain-lain. Apakah dia belajar tentang islam dengan cara yang salah? Mau menegur cuma ada rasa tidak enak, karena afwan saya pun masih belajar. Bagaimana cara menegur yang tidak menyudutkan bahwa yang dia pelajari itu termasuk syirik?

Jawab (Ustadz Dodi):
100% salah. Jika dia meyakini benda benda itu menyebabkan sesuatu, tanpa peran serta اللّهُ Ta’ala. Maka yang bersangkutan sudah melakukan kesyirikan.

4
G-6
Assalamualaikum ustadz, ustadzah mohon maaf saya belum paham dgn istilah wasilah atau tawasul, mohon penjelasannya ustadz, ustadzah, terimakasih

Jawab (Ustadz Dodi):
Ini meminta didoakan kepada orang-orang soleh. Dipersilahkan selama memang orang soleh yang masih hidup, bukan orang soleh yang sudah meninggal dunia

والله أعلم بالصواب

5
G-6
Assalamu'alaykum. Izin bertanya ustadz dan ustadzah. Kita sudah berserah diri pada Allah apapun keputusan terhadap suatu masalah. Apa dengan kita terus berdo'a pada Allah bukan suatu bentuk ketidaktakwaan kita? Afwan, karena terkadang ana ada kebimbangan dan takut salah dalam bersikap. Maksudnya begini ketika kita sedang menghadapi masalah atau ingin sesuatu. Yang sebaiknya kita bertawakal atau berserah diri sama Allahu Robbi. Dan kita harus yakin Allah akan beri yang terbaik bagi kita. Tapi kita dalam hati malah merasa takabur saja karena merasa dan yakin dengan yang kita mau tadi pasti diqobul sama Allah. Makanya kita berdoa begitu, minta sama Allah. Apa itu salah satu wujud kita enggak bertaqwa? Yakin tapi takut takabur jadinya.

Jawab (Ustadzah Fitrianingsih):
Pasrah atau berserah diri kepada Allah atau yang biasa kita kenal dengan TAWAKAL adalah suatu hal yg berbeda dengan TAQWA. Namun antara Taqwa dan Tawakal saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.

Secara lughah (bahasa), TAQWA berarti: takut atau mencegah dari sesuatu yang dibenci dan dilarang. Sedangkan menurut istilah, terdapat pelbagai pengertian mengenai taqwa. Ibn Abbas mendefinisikan, taqwa adalah takut berbuat syirik kepada Allah dan selalu mengerjakan ketaatan kepada-Nya. [tafsir Ibn Katsir, hal. 71]
Sedangkan TAWAKAL menurut Ibnu Qayyim al-Jauzi  merupakan amalan dan ubudiyah (penghambaan) hati dengan menyandarkan segala sesuatu hanya kepada Allah, tsiqah terhadap-Nya, berlindung hanya kepada-Nya dan ridha atas sesuatu yang menimpa dirinya, berdasarkan keyakinan bahwa Allah akan memberikannya segala ‘kecukupan’ bagi dirinya, dengan tetap melaksanakan ‘sebab-sebab’ (faktor-faktor yang mengarahkannya pada sesuatu yang dicarinya) serta usaha keras untuk dapat memperolehnya.

Orang bertaqwa harus melengkapi dirinya dengan bekal Tawakal, sebab jika keduanya saling terpisah maka akan menimbulkan sikap was-was penyakit hati, sehingga amalnya itu lebih banyak meninggalkan kerugian. Jika orang bertawakal tanpa taqwa, maka akan mudahnya timbul sifat menerima takdir dan hanya pasrah berdoa saja dengan tidak melakukan usaha.
Dan apa yg dikuatirkan oleh bunda ketika Bunda sudah berdoa terus, yakin pasti Allah akan kabulkan (bertawakal) namun bunda masih merasa bahwa itu suatu ketidaktaqwaan Bunda  mngkn hal tersebut bisa saja demikian. Jika memang Tawakalnya ini tidak dibarengi dengan usaha. Namun jika Bunda sudah berusaha semaksimal mngkn kemudian bunda berdoa terus, mnyerahkan hasilnya sepenuhnya hanya kepada Allah. Ini adalah bentuk ketaqwaan bunda kepada Allah.
Apabila Bunda masih ada rasa takut takabur atau was-was. Hati2 was-was ini dari syetan utk mnggoda manusia, sebaiknya bnyk beristighfar.
Wallahu'alam bisshowwab.

6
AKHWAT
Bismillah, Ana dari serang, izin ustadz/ustadzah, kita sering sekali mendengar kata manhaj, sebenarnya manhaj itu apa dan seperti apa sih? lalu manhaj di indonesia itu yang seperti apa? Apakah setiap muslim di indonesia harus mengikuti salah satunya?

Jawab (Ustadzah Fina):
Minhaj atau Manhaj, menurut bahasa arab artinya jalan yang jelas & terang. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, Untuk tiap umat di antara kamu, kami berikan aturan & jalan yang terang…” (Al Maidah: 48).

Sedangkan menurut istilah syar'i, Manhaj ialah kaidah-kaidah & ketentuan-ketentuan yang digunakan bagi setiap pelajaran-pelajaran ilmiyyah, seperi kaidah-kaidah bahasa arab, ushul ‘aqidah, ushul fiqih, & ushul tafsir di mana dengan ilmu-ilmu ini pembelajaran dalam islam beserta pokok-pokoknya menjadi teratur & benar.

Dan manhaj yang benar adalah jalan hidup yang lurus & terang dalam beragama menurut pemahaman para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

"Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan-jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa dalam kesesatan yang Telah dikuasainya itu dan kami masukkan ia kedalam jahannam, & jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (An-Nisaa: 115)

Manhaj seorang muslim berasal dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Ini sudah jelas rujukannya tidak bisa ditawar dan tidak ada perbedaan. Nah dalam penjabaran dari manhaj tersebut ada beberapa pendapat, contoh dalam sholat ada pendapat yang bacaan basmalahnya dijahrkan, ada yang disirrikan, atau terkait perbedaan pendapat ulama dalam hal mengusap kepala dalam berwudhu apakah bersambung dengan telinga atau tidak, antara imam Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad berbeda pendapat dengan Imam Abu Hanifah.
Nah dari hal-hal yang seperti ini yang kemudian ketika orang mengikuti pendapat imam Syafi'i maka artinya mengikuti madzhab Syafi'i,dst. Maka sesungguhnya hal yang seperti ini bukanlah sebuah masalah karena setiap madzhab bersumber dari muara yang sama yakni 1 manhaj : Alquran dan Sunnah. Selama apa yang dilakukan ada dasarnya tidak masalah berbeda dalam hal-hal yang cabang. Yang salah adalah ketika beramal tidak mengikuti manhaj yang sudah ada namun berdasarkan "kata orang dulu" atau berdasarkan tradisi nenek moyang yang belum diketahui jelas dalil/Nash yang mendasari amalan-amalannya. 
Wallahu a'lam.

7
G-1
Afwan bertanya ustadz. TJSU sebelumnya kita tidak boleh tolong menolong dalam pembayaran angsuran kredit riba. Kalau kita dititipin si fulan yang lagi sakit untuk bayar angsuran kartu kredit pake kartu ATM kita boleh ustadz?

Jawab (Ustadz Syaikul):
Dalil dasarnya adalah surat Al Maidah ayat 2; "...dan janganlah tolong menolong dalam perbuatan dosa..."

Sebaiknya kita bisa tegas dengan kata-kata yang baik sambil meminta maaf bahwa kita tidak bisa membantunya. Kecuali kartu kreditnya adalah kartu kredit syariah.

8
G-2
Maaf saya mau bertanya Ustadz/ah, saya rumahnya bersebelahan sama warung Non Muslim, sedangkan banyak yang di masuk termasuk daging B2.dll, kalau asapnya kena jemuran baju bagaimana kalau buat sholat, apakah sholatnya sah?

Jawab-1 (Ustadz Syaikul):
Dalam fiqih, ada yang disebut dengan istihalah, yaitu:

تغيّر الشّيء عن طبعه ووصفه

Berubahnya sesuatu dari tabi’at asal atau sifatnya yang awal.”

Ulama berbeda pendapat apakah istihalah ini bisa mengubah hukum semua benda yang awalnya najis dan haram menjadi suci dan halal. Mazhab Hanafiyah dan Malikiyah cenderung toleran dalam bab ini dan menganggap zat yang telah berubah bentuk maka dihukumi dengan bentuk barunya dan telah hilang najis pada zat lamanya. Sedangkan Syafiiyah cenderung lebih ketat pada masalah istihalah.
Saya pribadi cenderung pada pendapat Hanafiyah dan Malikiyah, bahwa sesuatu yang haram bila berubah bentuk dan hilang sifat awalnya maka ia menjadi suci dan halal. Seperti bangkai dinosaurus yang berubah menjadi minyak bumi, atau kotoran hewan yang berubah menjadi pupuk dan diserap tanaman dll.

Jawab-2 (Ustadzah Syahidah):
Partama kita harus mengetahui terlebih dahulu hukum asap dari daging babi, para ulama berbeda pendapat dalam hal ini , dan menurut syaikh Ibnu Hajar, pendapat yang bisa diamalkan adalah pendapat yang menyatakan bahwasanya asap najis mugholadzoh (anjing dan babi, Asu lan Celeng), meskipun sedikit tetap dianggap najis, sehingga wajib untuk disucikan.

9
G-2
Assalammualaikum. Setiap menjelang datangnya bulan ramadhan apakah wajib kita ziarah kubur?

Jawab (Ustadzah Syahidah):
Wa'alaikumsalam, warohmatullahi wabarokatuh. Pada dasarnya, ziarah kubur itu dapat dilaksanakan kapan saja, Sebab inti (hikmah) dari ziarah ialah menebalkan keimanan dengan mengingat mati. Ziarah di bulan suci Ramadhan ataupun di Hari Raya, sekalipun sebenarnya tidak ada perintah dan tidak ada larangan. Dan karena tidak adanya larangan, orang yang suka ziarah mengambil inisiatif alangkah indahnya jika dapat kirim doa pada hari-hari yang penuh rahmat dan ampunan (hari-hari bulan Ramadhan) dan hari yang bahagia (Idul Fithri),
Imam Harawi dalam Syarh Shahih Muslim dalam hal penjelasan mengenai hari ziarah mengatakan: Tidak ada hadits shahih yang menerangkan ketentuan hari untuk melakukan ziarah kubur dan tidak pula ada pembatasan berapa kali ziarah.
WAllahu'alam.

10
G-3
Assalamualaikum ustadz/ustadzah. Bagaimana hukumnya arisan emas dan melakukan jual beli online emas? Saya dapat info katanya jual beli emas harus tatap muka

Jawab (Ustadz Ashari):
Wassalamu'alaikum, yang harus dilakukan adalah sistem yang tidak bertentangan dengan syariah. Buat ketentuan di sepakati tidak riba tidak ada terdholimi. Saling ridho jelas Haq kan kewajiban.

11
G-1
Saya baca tentang bahaya riba, lalu saya cerita ke teman eh ditanggapi "itu si A bosnya bank titil (bank kreditan konvensional) anaknya ya bagus hafal quran, keluarganya baik, hidupnya enak, jadi gak masalah tentang kerja di bank atau hutang di bank. Nah, bagaimana saya harus bersikap dengan orang-orang seperti ini?

Jawab (Ustadz Ashari):
Islam memberikan tuntunan. Disinilah ujian ketaatan. Meninggalkan larangan adalah ketaatan yang bila di langgar konsekwensinya bukan hanya di dunia. Riba dosa besar hukuman akhirat jelas. Justru disini letak ujian ketaatan. Semoga hafidz mengantarkan hidayah.

12
AKHWAT
Assalamu'alaikum ustadz. Saya Ratu izin bertanya. Bagaimana adab lamaran yang sesuai dengan syariat islam? Ada yang pernah menasihati saya bahwa, saat lamaran hanya pihak keluarga ikhwan saja yang datang ke rumah akhwat untuk menyampaikan maksud melamar tanpa diikuti sang ikhwan (calon pengantin pria). Apa benar begitu? Karena yang saya lihat selama ini, proses lamaran selalu ada calon pengantin pria yang datang bersama keluarganya. Bukan hanya perwakilan keluarga/orangtuanya saja.  Syukron katsiir.

Jawab (Ustadz Umar):
Sebaiknya keluarga dan ikhwan yang bersangkutan, ikut datang melamar. Karena zaman sekarang juga banyak tipu muslihat, kita perlu memastikan dan minta kesungguhan pihak ikhwan dan yang bersangkutan untuk melamar. Dan pasti pihak keluarga akhwat juga sangat ingin tahu calonnya yang mana. Demikian.

13
AKHWAT
Assalamualaikum, apabila dalam berumah tangga kewajiban istri untuk taat dengan suami. Namun misalkan sebelum berumah tangga sudah ada kesepakatan untuk tinggal dirumah ibu perempuan karena ibunya tinggal sendiri. Namun sang suami diperintah ibunya untuk tinggal dirumah ibunya? Apakah dosa istri untuk menolak ajakan suami bila diajak tinggal bersama suami di rumah ibunya?

Jawab (Ustadz Umar):
Ya. Krn sesungguhnya akhwat yang sudah bersuami taatnya pada suami bukan pada orangtua. Tapi sebenarnya perkara seperti yang ditanyakan bisa dikomunikasikan dengan baik. Dari hati ke hati. Saya yakin jika suami itu paham agama dan sholih, bisa diajak kompromi. Bahkan mungkin suami dengan senang hati bila ibu istri mau tinggal bersama.


14
G-2
Assalamualaikum. Bu Ustadzah mau tanya, bagaimana zikir setelah shalat Maghrib menurut ajaran Rasulullah. Jazaakallahu khairon katsiron atas jawabannya.

Jawab (Ustadzah Tribuwhana):
Dzikir setelah sholat wajib ataupun sunnah tidak apa-apa dikerjakan.

15
G-3
Ijin bertanya ustadzah, apakah besar presentasi setiap zakat maal sama. Lalu bagaimana cara menghitung zakat untuk penghasilan yang tidak tetap, jika istri tidak bekerja, tapi terkadang dari sisa uang belanja bisa nabung, apakah tabungan ini juga harus bayar zakat?

Jawab-1 (Ustadzah Tribuwhana):
Pengeluaran zakat maal tidak sama, jika penghasilannya tidak mencapai nishab-nya maka tidak perlu dikeluarkan zakat, cukup infaq atau sedekah tentang zakat infaq dan sedekah perlu satu materi khusus tidak bisa dijawab di point ini.

Jawab-2 (Ustadz Syaikul):
Ada zakat maal ada berbagai macam dan banyak jenisnya. Termasuk zakat mal adalah zakat pertanian, zakat peternakan, zakat rikaz (barang temuan), zakat emas perak, dll. Termasuk juga zakat penghasilan. Persentasenya bisa berbeda-beda. Adapun zakat penghasilan ada perbedaan cara hitung di kalangan ulama. Saya sebutkan salah satu saja dari fatwa MUI tuk memudahkan.
Nisab zakat penghasilan adalah 85gr emas (sekitar 46,75 juta jika harga emas 550rb per gram). Bisa dihitung dari penghasilan bersih setahun atau jika sekali mendapatkan penghasilan langsung terpenuhi nisabnya, maka bisa langsung ditunaikan zakatnya. Besaran zakatnya 2,5%.
Adapun tabungan, juga wajib ditunaikan zakatnya sebesar 2,5% jika saldonya memenuhi nisab, dan sudah berlangsung selama 1 tahun (hijriah).
Wallahu a`lam

16
G-4
Ijin bertanya. Saya dan beberapa temen berniat mengadakan Jumat barokah, membuat nasi bungkus lalu dibagikan kepada yang membutuhkan, inginnya program ini berlanjut setiap Jumat. Nah pertanyaannya, dana yang masuk sebaiknya dihabiskan sekali waktu, atau dibuat budget berapa perminggunya? dikarenakan salah 1 dari kami ingin mengikuti Rasulullah yang infak/sodakoh ya langsung dibagikan saat itu juga. Donasi kami kumpulkan dari teman-teman juga, ada yang menyumbang tenaga, jadi kami sifatnya sukarela. Apakah saya salah kalau berbeda pendapat, yaitu dana yang masuk tidak dihabiskan sekali waktu, cukup sesuai target yang dibutuhkan sisanya untuk Jumat depan ditambah dana nanti yang masuk, agar berkelanjutan maksudnya.


Jawab (Ustadz Endang):
Bismillah. Ini soal sangat teknis. Pengalaman teman-teman yang melkukan aksi yang sama biasanya polanya begini:
1. Di prediksi siklus jumlah donasinya perminggu. Kalau relative aman perminggu dengan angka donasi yang sama tdklah mengapa dihabisakan dana yang didapat saat itu untuk di buat paket makanan.
2. Dibuat standar jumlah porsi yang akan di buat. Umpamnya perminggu 100 paket. Maka berapapun donasi yang didapat akan dibuat 100 paket. Jika donasi lebih maka disimpan untuk pekan berikut jika donasi kurang di subsidi agar tetap 100 paket.
3. Mengikuti jumlah donasi yang ada saja dibuat seadanya.

Silakan mana saja caranya in syaa Allah tetap bermanfaat.
Ini soal teknis ya. Saya kira tidak keliru berpendapat demikian. Karena pendapat itu juga dipakai oleh beberapa komunitas sejenis. Hanya memang dalam berorganisasi kita harus siap menerima perbedaan pendapat dan menerima keputusan yang sudah disepakati. Sekali lagi ini hanya soal teknis ya. Wallahu a'lam.

17
G-4
Bagaimana cara pembagian hasil dalam bank syariah ustadz/ah? Sedangkan kalau bank konvensional sistem bunga bank.

Jawab (Ustadz Dodi):
Semua keuntungan yang didapatkan Bank Syariah dalam mengelola Uang Nasabah, maka pihak Bank bisa saja menetapkan angka dalam jumlah Prosentase dari keuntungan, bukan dari saldo mengendap.

18
G-6
Bismillaah. Bagaimana status penggunaan minyak kutus-kutus bagi kaum muslim karena ada pro dan kontra yang beredar di masyarakat? Disinyalir dalam pembuatannya diiringi dengan ritual dan jampi-jampi dari ibadah agama Hindu. Jazakumulloh khoir.

Jawab (Ustadz Syahrowi):
Sebenarnya minyak kutus-kutus adalah minyak herbal dan jika hanya minyak biasa, tidak dijampi-jampi tidak apa-apa digunakan. Tapi jika sudah dijampi-jampi oleh biarawan hindu maka sebaiknya ditinggalkan.  Karena praktik tersebut adalah bagian dari syirik. Jika ragu-ragu sebaiknya juga ditinggalkan.

دع ما يريبك الي ما لا يريبك

Tinggalkan apa-apa yang meragukanmu, beralihlah kepada yang tidak meragukanmu (HR. At Tirmidzi no. 2518, shahih).
Wallahu'alam

19
G-4
Tentang kredit emas, sudah ditanya kan ke ustadz, ada yang bilang boleh, ada yang bilang tidak boleh, mohon penjelasan, adakah dalil tentang hal ini?

Jawab (Ustadz Syaikul):
Dalilnya ada di Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Sudah dibahas dalam fatwa tersebut bahwa mencicil emas ada perbedaan di kalangan ulama. Ini lumrah terjadi karena perbedaan dalam memahami hadits dari Nabi shallallahu `alaihi wasallam (walaupun haditsnya sama). Adanya 2 pendapat yang berbeda, bukan berarti salah satu pasti salah dan salah satu pasti benar.
Dalam banyak contoh, perbedaan cabang fikih hanya bermakna mana yang lebih tepat, mana yang kurang tepat, bukan terkait dosa dan neraka. Dan perbedaan ini telah terjadi sejak zaman sahabat radhiallahu anhum masih bersama Nabi shallallahu `alaihi wasallam. Silahkan bunda memilih pendapat yang menurut bunda lebih kuat. Saya pribadi lebih setuju tidak cicil emas.

20
G-5
Boleh tidak kita sholat hajat ato tasbih di luar bulan ramadhan?

Jawab (Ustadz Endang):
Bismillah. Sholat sunnah tasbih dan sholat sunnah hajat merupakan dua sholat sunnah yang pelaksanaannya tdk di khususkan pada waktu dan tempat tertentu, ia boleh di kerjakan siang maupun malam dan di lakukan baik di bulan Ramadhan maupun di luar ramadhan. Dan tidak memperlakukan dengan perlakuan khusus seperti setiap sembilan hari sekali atau 35 hari sekali atau 100 hari sekalj dan seterusnya. Semoga Allah menerima seluruh ibadah kita.. Aamiin.
Wallahu a'lam.




•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•

Kita tutup dengan membacakan istighfar....hamdalah..
Astaghfirullahal’adzim..... Alhamdulillahirabbil'aalamiin

Doa Kafaratul Majelis:

 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!