NOTULENSI KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ
SWT (HA) Online
Hari, Tanggal: Kamis, 21 Februari 2019
Pukul: 15.00 sd 18.00 WIB
Group: Ummi G1-G6 dan Akhwat
PJ : Akhwat
******************************************
NO
|
PERTANYAAN & JAWABAN
|
1
|
G-5
Bagaimana cara menghadapi anak-anak
sekolah (SD) yang super aktif? Sudah berusaha sabar, dengan cara lembut masih
tetap tidak mendengar?
Jawab (Ustadzah Enung):
Menghadapi anak-anak yang super
aktif :
▪ perbanyak permainan fisik yang kreatif agar energi berlebih mereka
tersalurkan
▪
sering-sering memberi tantangan positif agar minat dan
bakat mereka terasah
▪ kerjasama dengan orangtua untuk mengurangi makanan manis yang
diberikan pada anak
▪ perbanyak do'a
|
2
|
G-5
Ustadz/ustadzah, boleh tidak uang
zakat mall kita belikan barang, contoh kita mau bagikan uang zakat mall
100 ribu/orang, tapi kita kasih barang yang seharga 100 ribu, dan boleh tidak kita
zakat mall sama saudara, terimakasih ustadz- ustadzah.
Jawab (Ustadz Farid Nu'man):
Bismillahirrahmanirrahim. Sebenarnya,
zakat uang mesti diberikan dalam bentuk uang. TAPI, jika memang barang lebih
dibutuhkan atau lebih maslahat, sebab khwatir si mustahiq tidak pandai
mengelola uang tsb, atau hanya beli hal yg sia-sia, maka BOLEH diganti lalu
diberikan dgn barang.
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid
Hafizhahullah mengatakan:
إذا كان هناك فقير معين ، يحتاج إما إلى دواء
أو غذاء ، أو نحو ذلك من احتياجاته ، ويعلم أنه سيترتب على صرف الزكاة له نقوداً
مفسدة واضحة ، أو كانت المصلحة تقتضي عدم إعطاء ذلك الفقير النقود ، ففي هذه الحال
أجاز بعض العلماء صرفها له مواد عينية بدلاً من النقود
Jika ada org faqir tertentu
membutuhkan obat atau kebutuhan pokok, atau kebutuhan lainnya, dan juga
diketahui bahwa nyata-nyata jika diberikan dalam bentuk uang justru tidak
bermanfaat, maka sebagian ulama membolehkan mengganti uang itu dengan barang
tertentu yg dia butuhkan. (Al Islam Su'aal wa Jawaab
no. 138684)
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Rahimahullah mengatakan:
ويجوز أن يخرج عن النقود عروضاً من الأقمشة والأطعمة
وغيرها ، إذا رأى المصلحة لأهل الزكاة في ذلك مع اعتبار القيمة ، مثل أن يكون الفقير
مجنوناً ، أو ضعيف العقل ، أو سفيهاً ، أو قاصراً ، فيخشى أن يتلاعب بالنقود ، وتكون
المصلحة له في إعطائه طعاماً ، أو لباساً ينتفع به من زكاة النقود بقدر القيمة الواجبة
، وهذا كله في أصح أقوال أهل العلم
Boleh saja mengeluarkan zakat
uang, dgn berupa bahan pakaian, makanan, atau lainnya, yg senilai dengan uang
itu. Jika memang dinilai itu mendatangkan maslahat bagi yg berhak
menerimanya. Misal kepada org faqir yang gila, lemah akal, khawatir dia
bermain-main dengan uangnya. Baginya, yg lebih bermaslahat adalah memberikan
makanan, atau pakaian, yg dengannya bisa diambil manfaatnya dari zakat
uangnya senilai zakat yang wajib. Ini semua merupakan pendapat yg lebih
shahih dari dua pendapat ulama. (Al Fatawa, 14/253)
Demikian. Wallahu a'lam
|
3
|
G-6
Assalamulaikum, mau nanya, ada
teman yang masih percaya pada jimat seperti batu akik, taring macan, yang
dijadikan kalung dan lain-lain. Apakah dia belajar tentang islam dengan cara yang
salah? Mau menegur cuma ada rasa tidak enak, karena afwan saya pun masih
belajar. Bagaimana cara menegur yang tidak menyudutkan bahwa yang dia
pelajari itu termasuk syirik?
Jawab (Ustadz Dodi):
100% salah. Jika dia meyakini benda
benda itu menyebabkan sesuatu, tanpa peran serta اللّهُ Ta’ala. Maka yang bersangkutan
sudah melakukan kesyirikan.
|
4
|
G-6
Assalamualaikum ustadz, ustadzah
mohon maaf saya belum paham dgn istilah wasilah atau tawasul, mohon
penjelasannya ustadz, ustadzah, terimakasih
Jawab (Ustadz Dodi):
Ini meminta didoakan kepada orang-orang
soleh. Dipersilahkan selama memang orang soleh yang masih hidup, bukan orang
soleh yang sudah meninggal dunia
والله أعلم بالصواب
|
5
|
G-6
Assalamu'alaykum. Izin bertanya
ustadz dan ustadzah. Kita sudah berserah diri pada Allah apapun keputusan terhadap
suatu masalah. Apa dengan kita terus berdo'a pada Allah bukan suatu bentuk
ketidaktakwaan kita? Afwan, karena terkadang ana ada kebimbangan dan takut
salah dalam bersikap. Maksudnya begini ketika kita sedang menghadapi masalah
atau ingin sesuatu. Yang sebaiknya kita bertawakal atau berserah diri sama
Allahu Robbi. Dan kita harus yakin Allah akan beri yang terbaik bagi kita.
Tapi kita dalam hati malah merasa takabur saja karena merasa dan yakin dengan
yang kita mau tadi pasti diqobul sama Allah. Makanya kita berdoa begitu, minta
sama Allah. Apa itu salah satu wujud kita enggak bertaqwa? Yakin tapi takut
takabur jadinya.
Jawab (Ustadzah
Fitrianingsih):
Pasrah atau berserah diri kepada
Allah atau yang biasa kita kenal dengan TAWAKAL adalah suatu hal yg berbeda
dengan TAQWA. Namun antara Taqwa dan Tawakal saling berkaitan dan tidak dapat
dipisahkan satu dengan yang lainnya.
Secara lughah (bahasa), TAQWA berarti: takut atau mencegah
dari sesuatu yang dibenci dan dilarang. Sedangkan menurut istilah, terdapat
pelbagai pengertian mengenai taqwa. Ibn Abbas mendefinisikan, taqwa adalah
takut berbuat syirik kepada Allah dan selalu mengerjakan ketaatan kepada-Nya.
[tafsir Ibn Katsir, hal. 71]
Sedangkan TAWAKAL menurut Ibnu Qayyim al-Jauzi merupakan amalan dan ubudiyah (penghambaan)
hati dengan menyandarkan segala sesuatu hanya kepada Allah, tsiqah
terhadap-Nya, berlindung hanya kepada-Nya dan ridha atas sesuatu yang menimpa
dirinya, berdasarkan keyakinan bahwa Allah akan memberikannya segala
‘kecukupan’ bagi dirinya, dengan tetap melaksanakan ‘sebab-sebab’
(faktor-faktor yang mengarahkannya pada sesuatu yang dicarinya) serta usaha
keras untuk dapat memperolehnya.
Orang bertaqwa harus melengkapi
dirinya dengan bekal Tawakal, sebab jika keduanya saling terpisah maka akan
menimbulkan sikap was-was penyakit hati, sehingga amalnya itu lebih banyak
meninggalkan kerugian. Jika orang bertawakal tanpa taqwa, maka akan mudahnya
timbul sifat menerima takdir dan hanya pasrah berdoa saja dengan tidak
melakukan usaha.
Dan apa yg dikuatirkan oleh bunda
ketika Bunda sudah berdoa terus, yakin pasti Allah akan kabulkan (bertawakal)
namun bunda masih merasa bahwa itu suatu ketidaktaqwaan Bunda mngkn hal tersebut bisa saja demikian. Jika
memang Tawakalnya ini tidak dibarengi dengan usaha. Namun jika Bunda sudah
berusaha semaksimal mngkn kemudian bunda berdoa terus, mnyerahkan hasilnya
sepenuhnya hanya kepada Allah. Ini adalah bentuk ketaqwaan bunda kepada
Allah.
Apabila Bunda masih ada rasa takut
takabur atau was-was. Hati2 was-was ini dari syetan utk mnggoda manusia,
sebaiknya bnyk beristighfar.
Wallahu'alam bisshowwab.
|
6
|
AKHWAT
Bismillah, Ana dari serang, izin ustadz/ustadzah,
kita sering sekali mendengar kata manhaj, sebenarnya manhaj itu apa dan
seperti apa sih? lalu manhaj di indonesia itu yang seperti apa? Apakah setiap
muslim di indonesia harus mengikuti salah satunya?
Jawab (Ustadzah Fina):
Minhaj atau Manhaj, menurut bahasa
arab artinya jalan yang jelas & terang. Allah Ta’ala berfirman, yang
artinya, ”Untuk
tiap umat di antara kamu, kami berikan aturan & jalan yang terang…” (Al Maidah: 48).
Sedangkan menurut istilah syar'i,
Manhaj ialah kaidah-kaidah & ketentuan-ketentuan yang digunakan bagi
setiap pelajaran-pelajaran ilmiyyah, seperi kaidah-kaidah bahasa arab, ushul
‘aqidah, ushul fiqih, & ushul tafsir di mana dengan ilmu-ilmu ini
pembelajaran dalam islam beserta pokok-pokoknya menjadi teratur & benar.
Dan manhaj yang benar adalah jalan
hidup yang lurus & terang dalam beragama menurut pemahaman para sahabat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
"Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran
baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan-jalan orang-orang mukmin, Kami
biarkan ia leluasa dalam kesesatan yang Telah dikuasainya itu dan kami
masukkan ia kedalam jahannam, & jahannam itu seburuk-buruk tempat
kembali.” (An-Nisaa: 115)
Manhaj seorang muslim berasal dari
Al-Qur'an dan As-Sunnah. Ini sudah jelas rujukannya tidak bisa ditawar dan
tidak ada perbedaan. Nah dalam penjabaran dari manhaj tersebut ada beberapa
pendapat, contoh dalam sholat ada pendapat yang bacaan basmalahnya dijahrkan,
ada yang disirrikan, atau terkait perbedaan pendapat ulama dalam hal mengusap
kepala dalam berwudhu apakah bersambung dengan telinga atau tidak, antara
imam Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad berbeda pendapat dengan Imam Abu
Hanifah.
Nah dari hal-hal yang seperti ini
yang kemudian ketika orang mengikuti pendapat imam Syafi'i maka artinya
mengikuti madzhab Syafi'i,dst. Maka sesungguhnya hal yang seperti ini
bukanlah sebuah masalah karena setiap madzhab bersumber dari muara yang sama
yakni 1 manhaj : Alquran dan Sunnah. Selama apa yang dilakukan ada dasarnya
tidak masalah berbeda dalam hal-hal yang cabang. Yang salah adalah ketika
beramal tidak mengikuti manhaj yang sudah ada namun berdasarkan "kata
orang dulu" atau berdasarkan tradisi nenek moyang yang belum diketahui
jelas dalil/Nash yang mendasari amalan-amalannya.
Wallahu a'lam.
|
7
|
G-1
Afwan bertanya ustadz. TJSU
sebelumnya kita tidak boleh tolong menolong dalam pembayaran angsuran kredit
riba. Kalau kita dititipin si fulan yang lagi sakit untuk bayar angsuran
kartu kredit pake kartu ATM kita boleh ustadz?
Jawab (Ustadz Syaikul):
Dalil dasarnya adalah surat Al
Maidah ayat 2; "...dan janganlah
tolong menolong dalam perbuatan dosa..."
Sebaiknya kita bisa tegas dengan
kata-kata yang baik sambil meminta maaf bahwa kita tidak bisa membantunya. Kecuali
kartu kreditnya adalah kartu kredit syariah.
|
8
|
G-2
Maaf saya mau bertanya Ustadz/ah, saya
rumahnya bersebelahan sama warung Non Muslim, sedangkan banyak yang di masuk
termasuk daging B2.dll, kalau asapnya kena jemuran baju bagaimana kalau buat
sholat, apakah sholatnya sah?
Jawab-1 (Ustadz Syaikul):
Dalam fiqih, ada yang disebut
dengan istihalah, yaitu:
تغيّر الشّيء عن طبعه ووصفه
“Berubahnya sesuatu dari tabi’at asal atau sifatnya yang awal.”
Ulama berbeda pendapat apakah
istihalah ini bisa mengubah hukum semua benda yang awalnya najis dan haram
menjadi suci dan halal. Mazhab Hanafiyah dan Malikiyah cenderung toleran
dalam bab ini dan menganggap zat yang telah berubah bentuk maka dihukumi dengan
bentuk barunya dan telah hilang najis pada zat lamanya. Sedangkan Syafiiyah
cenderung lebih ketat pada masalah istihalah.
Saya pribadi cenderung pada
pendapat Hanafiyah dan Malikiyah, bahwa sesuatu yang haram bila berubah
bentuk dan hilang sifat awalnya maka ia menjadi suci dan halal. Seperti
bangkai dinosaurus yang berubah menjadi minyak bumi, atau kotoran hewan yang
berubah menjadi pupuk dan diserap tanaman dll.
Jawab-2 (Ustadzah Syahidah):
Partama kita harus mengetahui
terlebih dahulu hukum asap dari daging babi, para ulama berbeda pendapat
dalam hal ini , dan menurut syaikh Ibnu Hajar, pendapat yang bisa diamalkan
adalah pendapat yang menyatakan bahwasanya asap najis mugholadzoh (anjing dan
babi, Asu lan Celeng), meskipun sedikit tetap dianggap najis, sehingga wajib
untuk disucikan.
|
9
|
G-2
Assalammualaikum. Setiap menjelang
datangnya bulan ramadhan apakah wajib kita ziarah kubur?
Jawab (Ustadzah Syahidah):
Wa'alaikumsalam, warohmatullahi
wabarokatuh. Pada dasarnya, ziarah kubur itu dapat dilaksanakan kapan saja,
Sebab inti (hikmah) dari ziarah ialah menebalkan keimanan dengan mengingat
mati. Ziarah di bulan suci Ramadhan ataupun di Hari Raya, sekalipun
sebenarnya tidak ada perintah dan tidak ada larangan. Dan karena tidak adanya
larangan, orang yang suka ziarah mengambil inisiatif alangkah indahnya jika
dapat kirim doa pada hari-hari yang penuh rahmat dan ampunan (hari-hari bulan
Ramadhan) dan hari yang bahagia (Idul Fithri),
Imam Harawi dalam Syarh Shahih
Muslim dalam hal penjelasan mengenai hari ziarah mengatakan: Tidak ada hadits
shahih yang menerangkan ketentuan hari untuk melakukan ziarah kubur dan tidak
pula ada pembatasan berapa kali ziarah.
WAllahu'alam.
|
10
|
G-3
Assalamualaikum ustadz/ustadzah.
Bagaimana hukumnya arisan emas dan melakukan jual beli online emas? Saya
dapat info katanya jual beli emas harus tatap muka
Jawab (Ustadz Ashari):
Wassalamu'alaikum, yang harus
dilakukan adalah sistem yang tidak bertentangan dengan syariah. Buat
ketentuan di sepakati tidak riba tidak ada terdholimi. Saling ridho jelas Haq
kan kewajiban.
|
11
|
G-1
Saya baca tentang bahaya riba, lalu
saya cerita ke teman eh ditanggapi "itu
si A bosnya bank titil (bank kreditan konvensional) anaknya ya bagus hafal quran,
keluarganya baik, hidupnya enak, jadi gak masalah tentang kerja di bank atau
hutang di bank. Nah, bagaimana saya harus bersikap dengan orang-orang seperti
ini?
Jawab (Ustadz Ashari):
Islam memberikan tuntunan.
Disinilah ujian ketaatan. Meninggalkan larangan adalah ketaatan yang bila di
langgar konsekwensinya bukan hanya di dunia. Riba dosa besar hukuman akhirat
jelas. Justru disini letak ujian ketaatan. Semoga hafidz mengantarkan
hidayah.
|
12
|
AKHWAT
Assalamu'alaikum ustadz. Saya Ratu
izin bertanya. Bagaimana adab lamaran yang sesuai dengan syariat islam? Ada yang
pernah menasihati saya bahwa, saat lamaran hanya pihak keluarga ikhwan saja yang
datang ke rumah akhwat untuk menyampaikan maksud melamar tanpa diikuti sang
ikhwan (calon pengantin pria). Apa benar begitu? Karena yang saya lihat
selama ini, proses lamaran selalu ada calon pengantin pria yang datang
bersama keluarganya. Bukan hanya perwakilan keluarga/orangtuanya saja. Syukron katsiir.
Jawab (Ustadz Umar):
Sebaiknya keluarga dan ikhwan yang bersangkutan, ikut datang
melamar. Karena zaman sekarang juga banyak tipu muslihat, kita perlu
memastikan dan minta kesungguhan pihak ikhwan dan yang bersangkutan untuk
melamar. Dan pasti pihak keluarga akhwat juga sangat ingin tahu calonnya yang
mana. Demikian.
|
13
|
AKHWAT
Assalamualaikum, apabila dalam
berumah tangga kewajiban istri untuk taat dengan suami. Namun misalkan
sebelum berumah tangga sudah ada kesepakatan untuk tinggal dirumah ibu
perempuan karena ibunya tinggal sendiri. Namun sang suami diperintah ibunya
untuk tinggal dirumah ibunya? Apakah dosa istri untuk menolak ajakan suami
bila diajak tinggal bersama suami di rumah ibunya?
Jawab (Ustadz Umar):
Ya. Krn sesungguhnya akhwat yang sudah
bersuami taatnya pada suami bukan pada orangtua. Tapi sebenarnya perkara
seperti yang ditanyakan bisa dikomunikasikan dengan baik. Dari hati ke hati.
Saya yakin jika suami itu paham agama dan sholih, bisa diajak kompromi.
Bahkan mungkin suami dengan senang hati bila ibu istri mau tinggal bersama.
|
14
|
G-2
Assalamualaikum. Bu Ustadzah mau
tanya, bagaimana zikir setelah shalat Maghrib menurut ajaran Rasulullah.
Jazaakallahu khairon katsiron atas jawabannya.
Jawab (Ustadzah Tribuwhana):
Dzikir setelah sholat wajib ataupun
sunnah tidak apa-apa dikerjakan.
|
15
|
G-3
Ijin bertanya ustadzah, apakah
besar presentasi setiap zakat maal sama. Lalu bagaimana cara menghitung zakat
untuk penghasilan yang tidak tetap, jika istri tidak bekerja, tapi terkadang
dari sisa uang belanja bisa nabung, apakah tabungan ini juga harus bayar
zakat?
Jawab-1 (Ustadzah Tribuwhana):
Pengeluaran zakat maal tidak sama,
jika penghasilannya tidak mencapai nishab-nya maka tidak perlu dikeluarkan
zakat, cukup infaq atau sedekah tentang zakat infaq dan sedekah perlu satu
materi khusus tidak bisa dijawab di point ini.
Jawab-2 (Ustadz Syaikul):
Ada zakat maal ada berbagai macam
dan banyak jenisnya. Termasuk zakat mal adalah zakat pertanian, zakat
peternakan, zakat rikaz (barang temuan), zakat emas perak, dll. Termasuk juga
zakat penghasilan. Persentasenya bisa berbeda-beda. Adapun zakat penghasilan
ada perbedaan cara hitung di kalangan ulama. Saya sebutkan salah satu saja
dari fatwa MUI tuk memudahkan.
Nisab zakat penghasilan adalah 85gr
emas (sekitar 46,75 juta jika harga emas 550rb per gram). Bisa dihitung dari
penghasilan bersih setahun atau jika sekali mendapatkan penghasilan langsung
terpenuhi nisabnya, maka bisa langsung ditunaikan zakatnya. Besaran zakatnya
2,5%.
Adapun tabungan, juga wajib
ditunaikan zakatnya sebesar 2,5% jika saldonya memenuhi nisab, dan sudah
berlangsung selama 1 tahun (hijriah).
Wallahu a`lam
|
16
|
G-4
Ijin bertanya. Saya dan beberapa
temen berniat mengadakan Jumat barokah, membuat nasi bungkus lalu dibagikan kepada
yang membutuhkan, inginnya program ini berlanjut setiap Jumat. Nah
pertanyaannya, dana yang masuk sebaiknya dihabiskan sekali waktu, atau dibuat
budget berapa perminggunya? dikarenakan salah 1 dari kami ingin mengikuti
Rasulullah yang infak/sodakoh ya langsung dibagikan saat itu juga. Donasi
kami kumpulkan dari teman-teman juga, ada yang menyumbang tenaga, jadi kami
sifatnya sukarela. Apakah saya salah kalau berbeda pendapat, yaitu dana yang
masuk tidak dihabiskan sekali waktu, cukup sesuai target yang dibutuhkan
sisanya untuk Jumat depan ditambah dana nanti yang masuk, agar berkelanjutan
maksudnya.
Jawab (Ustadz Endang):
Bismillah. Ini soal sangat teknis. Pengalaman
teman-teman yang melkukan aksi yang sama biasanya polanya begini:
1. Di prediksi siklus jumlah
donasinya perminggu. Kalau relative aman perminggu dengan angka donasi yang
sama tdklah mengapa dihabisakan dana yang didapat saat itu untuk di buat
paket makanan.
2. Dibuat standar jumlah porsi yang
akan di buat. Umpamnya perminggu 100 paket. Maka berapapun donasi yang
didapat akan dibuat 100 paket. Jika donasi lebih maka disimpan untuk pekan
berikut jika donasi kurang di subsidi agar tetap 100 paket.
3. Mengikuti jumlah donasi yang ada
saja dibuat seadanya.
Silakan mana saja caranya in syaa
Allah tetap bermanfaat.
Ini soal teknis ya. Saya kira tidak
keliru berpendapat demikian. Karena pendapat itu juga dipakai oleh beberapa
komunitas sejenis. Hanya memang dalam berorganisasi kita harus siap menerima
perbedaan pendapat dan menerima keputusan yang sudah disepakati. Sekali lagi
ini hanya soal teknis ya. Wallahu a'lam.
|
17
|
G-4
Bagaimana cara pembagian hasil dalam
bank syariah ustadz/ah? Sedangkan kalau bank konvensional sistem bunga bank.
Jawab (Ustadz Dodi):
Semua keuntungan yang didapatkan
Bank Syariah dalam mengelola Uang Nasabah, maka pihak Bank bisa saja menetapkan
angka dalam jumlah Prosentase dari keuntungan, bukan dari saldo mengendap.
|
18
|
G-6
Bismillaah. Bagaimana status
penggunaan minyak kutus-kutus bagi kaum muslim karena ada pro dan kontra yang
beredar di masyarakat? Disinyalir dalam pembuatannya diiringi dengan ritual
dan jampi-jampi dari ibadah agama Hindu. Jazakumulloh khoir.
Jawab (Ustadz Syahrowi):
Sebenarnya minyak kutus-kutus
adalah minyak herbal dan jika hanya minyak biasa, tidak dijampi-jampi tidak
apa-apa digunakan. Tapi jika sudah dijampi-jampi oleh biarawan hindu maka
sebaiknya ditinggalkan. Karena praktik
tersebut adalah bagian dari syirik. Jika ragu-ragu sebaiknya juga
ditinggalkan.
دع ما يريبك الي ما لا يريبك
Tinggalkan apa-apa yang meragukanmu, beralihlah kepada yang tidak meragukanmu (HR. At Tirmidzi no. 2518, shahih).
Wallahu'alam
|
19
|
G-4
Tentang kredit emas, sudah ditanya
kan ke ustadz, ada yang bilang boleh, ada yang bilang tidak boleh, mohon
penjelasan, adakah dalil tentang hal ini?
Jawab (Ustadz Syaikul):
Dalilnya ada di Fatwa Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Sudah dibahas dalam fatwa tersebut
bahwa mencicil emas ada perbedaan di kalangan ulama. Ini lumrah terjadi
karena perbedaan dalam memahami hadits dari Nabi shallallahu `alaihi wasallam
(walaupun haditsnya sama). Adanya 2 pendapat yang berbeda, bukan berarti
salah satu pasti salah dan salah satu pasti benar.
Dalam banyak contoh, perbedaan
cabang fikih hanya bermakna mana yang lebih tepat, mana yang kurang tepat,
bukan terkait dosa dan neraka. Dan perbedaan ini telah terjadi sejak zaman
sahabat radhiallahu anhum masih bersama Nabi shallallahu `alaihi wasallam. Silahkan
bunda memilih pendapat yang menurut bunda lebih kuat. Saya pribadi lebih
setuju tidak cicil emas.
|
20
|
G-5
Boleh tidak kita sholat hajat ato
tasbih di luar bulan ramadhan?
Jawab (Ustadz Endang):
Bismillah. Sholat sunnah tasbih dan
sholat sunnah hajat merupakan dua sholat sunnah yang pelaksanaannya tdk di
khususkan pada waktu dan tempat tertentu, ia boleh di kerjakan siang maupun
malam dan di lakukan baik di bulan Ramadhan maupun di luar ramadhan. Dan tidak
memperlakukan dengan perlakuan khusus seperti setiap sembilan hari sekali
atau 35 hari sekali atau 100 hari sekalj dan seterusnya. Semoga Allah
menerima seluruh ibadah kita.. Aamiin.
Wallahu a'lam.
|
•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•
Kita tutup dengan
membacakan istighfar....hamdalah..
Astaghfirullahal’adzim.....
Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa Kafaratul
Majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا
أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya
Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah
melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus
Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog:
http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On
line-Hamba Allah
FB : Kajian On
Line-Hamba Allah
Twitter:
@kajianonline_HA
IG:
@hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment