Home » » TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Friday, January 3, 2020


NOTULENSI KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ SWT (HA) Online
Hari, Tanggal: Kamis, 20 Maret 2019
Pukul: 15.00 sd 18.00 WIB
Group: Ummi G1-G6 dan Akhwat
PJ : G4

******************************************

NO
PERTANYAAN & JAWABAN
1
G-5
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bagaimana hukumnya jika ada teman yang share lewat WA tentang BERBAGI BERKAH, semacam arisan berantai, kita diminta untuk transfer sejumlah uang ke tiap rekening yang nama dan nomor rekeningnya tertera di list (4 orang). Setelah transfer ke rekening tersebut, nama di nomor urut 1 dihapus dan diganti dengan nama yang di nomor urut 2, demikian seterusnya, hingga kemudian nomor urut 4 diganti dengan nama kita. Setelah itu kita diminta mengirim sebanyak-banyaknya ke orang lain agar mendapat giliran berkah berantai dari transferan orang lain.

Jawab (Ustadz Ashari):
Wassalamu'alaikum. Program semacam ini haram hukumnya karena transaksi fasad tidak jelas. Aqad tidak transparan jadi ada gharrar nya

2
G-5
Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh, bismillah, afwan, bagaimana hukumnya membayar denda buku, uang spp, dan sebagainya yang pembayarannya diharuskan di transfer melalui ATM atau melalui bank BRI misalnya? Makasih

Jawab (Ustadz Ashari):
Wassalamu'alaikum. Kalau denda di sepakati di awal sebagai sebuah konsekuensi atau untuk efek jera boleh transaksi lewat ATM

3
G-5
Ada pertanyaan dari teman kantor kemarin. Bapak mertuanya pernah sakit parah 20 tahun lalu. Dibawa kerumah sakit dengan biaya yang besar. Jadi kesepakatan pihak keluarga adik dan kakak biaya pengobatan dibagi 2, masing masing si adik dan kakak membayar 2 juta rupiah pada saat itu. Si adik belum mempunyai uang, sehingga mengutang dari kakaknya sebesar 2 juta. Tahun ini ketika duduk bareng dibahas kembali masalah ini, dan si kakak meminta harga utang 20 tahun lalu dibayar sekarang dengan harga emas, jadi kira-kira menjadi hampir 11 gram emas, apa boleh seperti itu?

Jawab (Ustadz Ashari):
Hukum utang piutang tidak ada tambahan, supaya tidak masuk riba bisa kasih bentuk hasil bagi sebagai ucapan terima kasih.

4
G4
Ustadz/ah, didalam alquran ada nama surat yg sama, seperti Q.S : 26 & 42, apa bedanya surat tersebut dan namanya bisa sama? Dan Q.S : 32 & 41, namanya juga sama? untuk Q.S : 41 pada quran tanpa terjemahan nama suratnya AS SAJDAH, sedangkan pada quran dengan terjemahan namanya FUSSILAT, kok bisa beda ya ustadz/ah? Atau itu hanya sekedar nama atau ada asal muasalnya namanya sedikit kembar begitu? Mohon pencerahannya.

Jawab (Ustadz Endang):
Bismillah. Beda ya bunda arti surat As-Syuro dengan Asy-Syu'aro'. Asy-syuro artinya Musyawarah
Sedang Asy-Syu'aro' Artinya Para penyair. Begitupun dengan surat Fussilat dengan surat As-sajdah
Fussilat artinya yang dijelaskan sedang As-sajdah artinya sujud. Memang nama lain dari surat Fussilat adalah haa miim sajdah. Tapi berbeda walaupun ada sedikit persamaan.
Demikianlah surat-syrat Al-Quran itu memiliki lebih dari satu nama dan semuanya benar, kadang dalam satu mushaf di tulis dengan nama pertama, di mushaf lain di tulis dengan nama kedua itu biasa. Contoh surat Al-mu'min, bukan hanya bernama surat Al-Mu’min, tetapi juga surat Ghafir, bahkan juga dinamakan dengan surat Ath-Thaul. Ketiganya adalah nama resmi dan memang ada kaitannya dengan surat tersebut.

1. Surat Al-Mukmin
Nama surat Al-Mukmin didapat dari sebuah hadits nabi SAW yang menyebutnya sebagai surat Hamim Al-Mukmin, sebagai cara untuk membedakannya dengan surat lain yang juga dinamakan atau berawalan Hamim, misalnya Hamim As-Sajdah. Dan disebut dengan surat Al-Mukmin (laki-laki yang beriman) karena mengacu kepada kisah seorang mukmin yang terdapat di dalam ayat 28 dari surat ini.

2. Surat Ghafir
Sedangkan nama Ghafir digunakan karena di awal surat terdapat ayat ketiga yang berisi lafadz Ghafir. Dan Ghafir adalah salah satu sifat Allah SWT, yaitu Mengampuni.

3. Surat Ath-Thaul
Sedangkan nama lainnya adalah Ath-Thaul. Dan surat ini dinamakan Ath-Thaul lantaran juga ada kata tersebut pada ayat ketiga, yaitu pada lafadz dziththaul, yang terdapat di akhir ayat. Ath-Thaul berarti yang mempunyai karunia yang tidak putus.

5
G3
Dari bunda Ugi. Saya tanya ustadz. Ada istilah "bancaan" dalam lingkungan pedesaan atau tasyakuran. Apakah bisa dikategorikan sedekah atau sodaqoh? Suwun.

Jawab (Ustadz Dodi):
Niatnya mau ngikutin ritual atau mau memberikan sedekah? Ngga usah pakai nama ritual, ngga boleh urutannya sama. Ngga boleh ada doa-doa yang tidak dicontohkan, tidak ada juga kegiatan amalan apapun. Maka sedekah is sedekah aja. Selesai.

6
G3
Bagaimana saya seharusnya bersikap kepada orang selalu dengki, iri dan sering nyinyir terhadap diri kita? Karena kita hidup di perkampungan kan harus bersosialisasi dengan orang lain. Saya termasuk jarang berkumpul dengan orang lain, di rumah salah dan keluar sebentar juga salah. Bagaimana ya, saya juga merasa bingung seharusnya saya bersikap seperti apa biar orang lain tidak berbuat buruk kepada diri kita, karena menjadi resah dan tidak nyaman. Suwun.

Jawab (Ustadz Endang):
Bismillah. Begitulah sifat dalam kehidupan, kita dihadapakan pada sesuatu yang berpasangan,  ada siang ada malam,  ada yang benci ada yang suka. Itu normal.
Nabi Muhammad Shollallahu alayhi wassallama manusia paling mulia pun banyak yang benci dan dengki kepada beliau, bahkan hendak membunuh beliau. Namun beliau tetap bergaul ditengah masyarakat dan bersabar atas sikap mereka.
Bunda, Rasulullah Shollallahu alayhi wassallama mengajarkan kepada ummatnya tetaplah bermasyarakat jangan bersembunyi dari manusia dan bersabarlah dari sikap2 mereka yang tdk suka kepada kita,  sampai ada yang iri dan dengki kepada kita itu merupakan masalah mereka bukan masalah kita.
Wallahu a'lam

7
G6.
Assalamualaikum. Bacaan sholawat nabi sesuai sunah rasulullah itu seperti ap?

Jawab (Ustadz Endang):
Bismillah. Allahumma sholli 'ala Muhammad wa 'ala aali Muhamad.. Ini sholawat sunnah paling singkat. Bisa ditambah dengan Kamaa sholayta 'ala Ibrohim wa 'alaa aali Ibrohim..  Dst..
Wallahu a'lam

8
G1
Assalamualaikum ustadz/ah, walimatul ursy sesudah akad nikah umumnya dibiayai pihak perempuan, sebaiknya menurut syariah bagaimana ustadz/ah?

Jawab (Ustadzah Maryam):
Bismillah. Sebenarnya hal ini bukan suatu keharusan, tidak pula harus di paksakan dan bisa di komunikasikan supaya semua pihak mempermudah urusan supaya mendapatkan keberkahan. Kalaupun yang siap pihak wanita, biasanya dari pihak laki-laki akan memberi uang sekedar untuk menambahkan uang belanja mantenan. Atau ada juga pihak lelaki yang mengadakan setelah beberapa hari akad nikah, istilahnya mengunduh mantu. Intinya tidak ada aturan khusus justru dalam Islam kita harus mensyiarkan untuk sederhana dan mempermudah dalam urusan ini.

9
Akhwat
Mau tanya pertanyaan titipan. Kalau misal kita dalam kondisi terdampar atau bencana dan cuma ada makanan daging haram, apa boleh dimakan ato lebih baik tidak? Terima kasih.

Jawab (Ustadzah Fina):

 (إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ)
[Surat Al-Baqarah 173]

Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ)
[Surat Al-An'am 145]

Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Catatannya: jika dalam kondisi terpaksa memakannya (tidak ada sumber makanan lain) dan bukan karena ingin,serta makan secukupnya sebagai syarat untuk tetap bisa bertahan hidup maka tidak mengapa.
Wallahu a'lam.

10
G1
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya izin bertanya. Saya kurang paham tentang hukum bercadar. Bagaimana hukum bercadar menurut syariat Islam? Dan apakah boleh jika setelah memakai lalu pada lain hari dilepas lagi? Terima kasih sebelumnya untuk kesempatan nya.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Jawab (Ustadz Dodi):
Ada Ulama yang mewajibkan jika parasnya cantik dan ada yang hanya men-sunnahkan.

11
G6
Sholawat nabi kita ada berapa dan yang mana yg sebaiknya kita lafazkan setiap hari terutama di hari jumat?

Jawab (Ustadz Endang):
Bismillah. Inilah lafazh shalawat yang paling utama, yang kita amalkan di setiap kesempatan,  baik dalam sholat maupun diluar sholat. Yang mengatakan hal ini adalah Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu ta’ala dalam kitab beliau Fathul Bari, beliau mengatakan bahwa diambilkan dalil yang didalamnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari para sahabatnya tentang bagaimana tatacara bersholawat setelah para sahabat bertanya. Hal ini menunjukkan bahwa itu adalah tatacara shalawat yang paling utama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memilih untuk kepentingan beliau kecuali yang paling utama dan yang paling mulia. Di antara bentuk bacaan shalawat nabi yang paling utama yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah :

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى  إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

Ya, Allah. Berilah (yakni, tambahkanlah) shalawat (sanjungan) kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi shalawat kepada Ibrahim dan kepada keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji (lagi) Maha Mulia. Ya, Allah. Berilah berkah (tambahan kebaikan) kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada Ibrahim dan kepada keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji (lagi) Maha Mulia.” (HR Bukhari, Muslim, dan lainnya)
Wallahu a'lam.

12
Akhwat
Seseorang sakit, dan dia sedikit pesimis untuk berobat karena biaya mahal dan rumah sakit yang di jangkau jauh. Lalu dia meninggalkan kewajiban puasa, karena ditakutkan kalau kurang minum sakitnya akan kambuh. Suatu hari, Allah memberi petunjuk melalui tetangga yang sakit itu, untuk berobat dengan layanan gratis. Karena sebelumnya dia tidak tahu layanan itu, dan Alhamdulillah setelah operasi, dia sembuh. Sementara puasa yang dia tinggalkan sudah di bayar fidyah selama sebulan penuh. Pertanyaannya, apakah dia wajib mengqodlo puasa yang ditinggalkan?

Jawab (Ustadz Syaikul):
“Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka hendaklah ia mengerjakan puasa yang ia tinggalkan dalam sakit atau dalam safar itu, di hari-hari yang lain.” (QS. al-Baqarah [2]: 184)

Hukum asal bagi yang sakit adalah mengganti puasa ketika sehat bukan qadha. Maka siapa saja yang sakit maka wajib qadha setelah sembuh bukan fidyah. Adapun fidyah diperbolehkan bagi orang yang sudah tua renta atau sakit tahunan yang sulit diharapkan sembuhnya. Dan hal ini selayaknya melalui penilaian dokter, bukan mengira2 sendiri. Sebagai bentuk syukur atas kesembuhan yang diberikan Allah, saran kami akhwat tersebut mengganti puasanya yang telah terlewat.

13
G2
Bismillah. Ijin bertanya. Saya ingin membenahi perhitungan zakat Maal saya karena saya merasa yang lalu-lalu kurang tepat, apa yg harus saya lakukan? Apakah harus dipisah perhitungan harta suami, harta istri dan harta karena berkeluarga? Syukron

Jawab (Ustadz Syaikul):
Zakat-zakat yang belum ditunaikan pada masa lalu wajib dibayarkan dengan berusaha mengira-ngira berapa nilai harta saat itu, lalu dibayarkan. Dilebihkan lebih baik. Suami dan istri, jika punya harta masing-masing maka zakatnya dihitung masing-masing. Tidak ada harta bersama. Harus dipastikan milik siapa harta tersebut. Karena nanti dalam waris pun harus jelas, harta itu milik siapa agar dapat dibagi warisnya. Jika misalnya ada harta patungan berdua, boleh saja ditetapkan setengahnya milik suami setengahnya milik istri, atau sesuai proporsi patungannya.

14
G4
Banyak artikel-artikel yang menyebut kalo sholawat nariyah itu bid'ah, apakah benar? Jika memang bid'ah letak bid'ah nya dimana?

Jawab (Ustadzah Syahidah):
Para ulama berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya tawassul seperti dalam sholawat nariyah.

 Wahai Allah, limpahkanlah rahmat dan salam yang sempurna kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. "Semoga terurai dengan berkahnya "_segala macam buhulan dilepaskan dari segala kesusahan, tunaikan segala macam hajat, dan tercapai segala macam keinginan dan husnul khotimah, di curahkan air hujan (rahmat) dengan berkah pribadinya yang mulia. Semoga rahmat dan salam yang sempurna itu juga tetap tercurah kepada para keluarga dan sahabat beliau, setiap kedipan mata dan hembusan nafas, bahkan sebanyak pengetahuan bagiMu.”

Bentuk istighatsah (tawassul) seperti ini  adalah meminta kepada Allah dengan perantara (Nabi atau kekasih Allah) untuk melapangkan kesulitan.

Pendapat pertama adalah boleh bertawassul dengan para Nabi dan orang saleh, baik ketika mereka hidup atau sesudah wafat. Hal ini disampaikan oleh Malik, As-Subki, Al-Karmani, An-Nawawi, Al-Qasthalani, As-Sumhudi, Ibnu al-Haj dan Ibnu al-Jazari (Mausu’ah al-Kuwaitiyah 5/22).

Sementara pendapat kedua yang melarang tawassul adalah Ibnu Taimiyah 

Dan tawassul yang diperbolehkan adalah :
1- Tawassul dengan iman dan amal ketaatan pada Allah.
2- Tawassul dengan do’a orang yang masih hidup.

Bentuk ini seperti perkataan ‘Umar bin Al Khottob kepada Al ‘Abbas bin ‘Abdul Muthollib, paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggal dunia,

اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا
Ya Allah, sesungguhnya kami bertawassul kepada-Mu lewat perantaraan Nabi-Mu, maka turunkanlah hujan pada kami. Dan sekarang kami bertawassul kepada-Mu lewat perantaraan paman Nabi kami, maka turunkanlah pula hujan pada kami.” (HR. Bukhari no. 1010).
 
(Diringkas dari Qo’idah Jalilah fit Tawassul wal Wasilah karya Ibnu Taimiyah, hal. 85-86)

Sebagian ulama menganggap tawassul kepada orang yang sudah meninggal merupakan perbuatan bid'ah

Allah Ta’ala berfirman,

{ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا } { وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ }
Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3).

Teruslah berdoa, memohon kepada Allah agar diberikan jalan kemudahan disertai terus memperbaiki ketaatan kepada Allah dan teruslah yakinkan orangtua bahwa dia bisa menjadi Imam yang baik. Dan yang terpenting teruslah sholat Istikhoroh sampai mendapatkan kemantapan hati, Karena istikharah berarti memohon kepada Allah SWT agar setiap keputusan yang akan diambil benar-benar merupakan keputusan terbaik. Keputusan ini mengandung kemaslahatan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Ini berarti juga bahwa istikharah adalah berlindung kepada Allah SWT dari keburukan setiap keputusan yang akan diambil.
WAllahu'alam.

15
Akhwat
Assalamu'alaikum. Izin menyampaikan pertanyaan titipan teman: Perempuan sudah memiliki calon suami dgn agama dan akhlak yang baik. Laki-laki ini juga sudah beberapa kali bertemu dengan orangtua dirumah. Tapi orangtua tidak suka sama laki-laki tersebut karena tidak berasal dari suku yang sama. Dan juga orangtua punya penilaian yang buruk dengan suku si laki-laki tersebut. Jadi bagaimana seharusnya sikap anak perempuan ini kepada orangtuanya? Terima kasih

Jawab (Ustadzah Fitrianingsih):
Sikap perempuan ini tetap harus menghormati, berbakti dan berbuat baik serta menuruti apa yang diperintahkan oleh orangtuanya selagi orangtua tersebut tidak keluar dr syari'at yang diperintahkan oleh Allah swt.
Adapun yang terkait tentang calon suami perempuan tersebut mngkn masih bs di bicarakan dengan menyakini orangtuanya, namun tentunya dengan bahasa yang baik tidak menggurui atau bahasa yg mudah dipahami orangtuanya. Jikalaupun tetap tdk bs mngkn bs meminta bantuan kpd seseorang yg dianggap bs mempengaruhi dan msh di hormati oleh orangtuanya. Restu orangtua sangatlah penting agar nantinya rumah tangganya tidak mengalami kendala kepada hal-hal yang tidak baik.

Yakinlah jika memang calon suami tersebut memang jodoh terbaik yg didatangkan oleh Allah utk perempuan tersebut, pasti nantinya akan bersatu dan menikah jua walau orangtua tidak setuju atau banyak rintangan, in sya Allah semuanya akan Allah mudahkan. Namun jika calon suami tersebut tidak baik utk perempuan tersebut walau agamanya baik, maka Allah akan pisahkan.
Apa yang menurut kita baik belum tentu menurut Allah baik juga. Dan sebaliknya. Allah Maha Tahu apa yang pantas dan pas serta dibutuhkan oleh hamba2Nya. Bukan apa yg kita inginkan. Perbanyak lah doa dan yakinlah kepada Allah bahwa Allah akan memberikan yg terbaik utk hamba-hamba Nya.
Wallahu a'lam bisshowwab.

16
G4
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mau tanya, sekarang kan sedang marak jenis deposit pay, dan dari deposit tersebut kita memang diberikan beberapa fasilitas, contoh jika belanja dengan menggunakan pay tersebut kita akan mendapat diskon dan lain-lain. Itu bagaimana hukumnya? apakah termasuk riba ? mohon penjelasannya, karena jujur saya menggunakannya. Jazakumullah.

Jawab (Ustadz Syaikul):
Diskon Dompet Digital Disebut Riba, Ini Penjelasan Ahli
...........................................
Diskon atau potongan harga yang diberikan layanan uang dan dompet elektronik seperti GoPay, dan sejenisnya disebut mengandung unsur riba. Hal ini karena transaksi tersebut dianggap piutang.
Menanggapi hal tersebut Ahli Fikih Muamalah Oni Sahroni menjelaskan isi ulang atau top up dan diskon dalam produk pembayaran jasa transportasi online adalah hal yang diperkenankan menurut syariah.

Menurut Oni, yang pertama adalah transaksi antara customer dengan penjual jasa transportasi online adalah jual beli jasa bukan utang piutang.
"Ini perusahaan jasa transportasi online (yang diwakili driver) mengantarkan customernya dan sebagai imbalan customer membayar dengan saldo atau tunai," kata Oni saat dihubungi detikFinance, Rabu (20/3/2019).

Dia menjelaskan jika pembayaran melalui deposit atau saldo maka pembayaran akan dilakukan di muka secara tunai, sedangkan jasa mengantarakan akan diterima customer secara mengangsur hingga dana dalam deposit itu habis.
Oni mengungkapkan dalam fikih akad, transaksi ini dikenal dengan jual beli jasa dengan fee tunai dan jasa tidak tunai atau ijarah maushufah fi dzimmah.
Selanjutnya, setiap diskon yang diberikan oleh penjual jasa atau perusahaan kepada pembeli jasa (customer) itu diperbolehkan karena terjadi dalam transaksi jual beli jasa.

"Transaksi ini diperbolehkan karena terjadi dalam jual beli jasa dan bukan utang piutang, seperti halnya pemilik kontrakan memberikan diskon kepada penyewa," jelas dia.
Kemudian, karena transaksinya jual beli jasa, maka pembayaran fee baik top up atau tunai itu sebagai pendapatan perusahaan dan boleh digunakannya.

Sebaliknya, menurut Oni customer tidak boleh menggunakan dalam bentuk pencairan atau transfer karena itu milik perusahaan jasa transportasi online.

"Walaupun produk dengan kriteria dan spesifikasi ini belum ada fatwa dan opini syariahnya, tetapi substansi dan ketentuan ijarah maushufah fi dzimmah itu sudah dijelaskan dalam Fatwa DSN MUI No.101/DSN-MUI/X/2016 tentang Akad Al-Ijarah Al-Maushufah fi Al-Dzimmah dan Standar Syariah Internasional AAOIFI No.9 tahun 2002 tentang Ijarah Muntahiyah bi al-Tamlik," imbuh dia.

https://m.detik.com/finance/fintech/d-4475399/diskon-dompet-digital-disebut-riba-ini-penjelasan-ahli

.............................................
*Dr. Oni Sahroni merupakan rujukan Komunitas Hamba Allah dalam masalah Fiqih Muamalah

17
G2
Assalamualaikum. Ustadzah ijin bertanya. Saya punya penyakit komplikasi, tahun kemaren puasa saya tidak full, terus kemaren saya mau puasa qodho, ternyata badan saya tidak kuat, bagaimana kalau sekarang saya bayar fidyah boleh tidak? Terus kalau fidyah saya kasih ke saudara yang tidak mampu boleh tidak?

Jawab-1 (Ustadz Undang):
Orang yang masuk kategori orang tidak mampu berpuasa dan diwajibkan membayar fidyah adalah;
ibu hamil,
ibu yang sedang menyusui,
orang yang sudah sangat tua.
Termasuk golongan yang tidak mampu berpuasa adalah orang yang memiliki sakit yang sangat akut, menahun, dan tidak bisa diharapkan sembuh.

Diriwayatkan oleh Ibn Hazm dari Hammad Ibn Salah dari Ayub dari Nafi’ bahwa seorang perempuan Quraisy yang sedang hamil bertanya kepada Ibn Umar, tentang hal puasanya. Ibn Umar menjawab, “Berbukalah dan berilah makan seorang miskin setiap harinya, dan tidak usah mengqadha’nya.”

Diriwayatkan pula dari al-Bazzar dan di-shahih-kan oleh ad-Daruquthni dari Ibn ‘Abbas, bahwa beliau pernah berkata kepada ibu anaknya (budak yang dijadikan isterinya) yang sedang hamil, “Engkau sekedudukan dengan orang yang tak sanggup mengerjakan puasa; atas engkau hanya fidyah dan tidak ada qadha’.”

Riwayat di atas meskipun mauquf bisa diikuti, bahwa orang yang hamil, menyusui, dan orang sakit menahun dan takut, harus berbuka, dan tidak perlu mengqadha’nya. Ia hanya diwajibkan membayar fidyah itupun jika ia mampu. Dan inilah pendapat yang paling kuat.

Sementara bagi orang yang sakit, maka ia ia wajib mengqadha’ puasanya jika ia telah sembuh dari sakitnya. Sebagaimana firman Allah SWT:
Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka hendaklah ia mengerjakan puasa yang ia tinggalkan dalam sakit atau dalam safar itu, di hari-hari yang lain.” (QS. al-Baqarah: 184).

Kecuali jika menderita sakit yang amat kronis dan menahun sehingga tidak bisa melakukan qodho, maka orang yang sakit ini cukup membayar fidyah saja.
Fidyah diberikan langsung kepada fakir miskin yang membutuhkan. Kepada orang masih ada hubungan famili pun boleh, asalkan nafkah mereka bukan tanggungan kita.
Juga selama tidak ada kesamaran dengan upah atas jasa seseorang, seperti pembantu rumah tangga.
Wallahu a'lam.


Jawab-2 (Ustadz haidir):
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi wabarakatuh.
Kalau penyakitnya diperkirakan menahun dan tidak dapat sembuh maka dapat mengganti puasanya dengan fidyah dengan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggal kan.
Untuk kasus yang dialami penanya keluarkan saja fidyahnya tapi kalau nanti sehat di qadha.

18
G3
Masalah sedekah, mana yang lebih utama sedekah untuk keluarga kecil untuk kehidupan sehari-hari, karena suami tidak mencukupi, atau sedekah ke anak yatim diluar? terima kasih.

Jawab (Ustadzah Maryam):
Di lihat kebutuhannya saja, tapi kalau sama-sama membutuhkan bisa di atur kapan ketika kebutuhan RT agak longgar bisa di alihkan ke anak yatim. Kalau membaca beberapa hadist, semua bisa di sebut utama di lihat sikonnya.
Wallahu'alam.

19
G6
Benarkah sholat Sunnah wudhu hanya berlaku saat air wudhu belum kering/dikeringkan? Jadi saat air wudhu masih ada yg menetes itulah waktunya sholat Sunnah wudhu?

Jawab (Ustadz Dodi):
Yang pasti ya sehabis wudhu

20
G3
Begini tadz, tahun lalu puasa ramadhan saya hamil dan dapat puasa 10 hari. Hutang 20 hari. Kata orang tua suruh hati-hati sama kandungan dan penuhi nutrisi jadi tidak puasa. Dan karena menyusui saya blum menyaur puasa sampai sekarang. Pun suami melarang puasa. Dan tahun ini ramadhan bulan besok saya menyusui. Bolehkah puasa? Namun bagaimna jika suami dan orangtu melarang. Lalu bagaimana cara saya melunasi puasa tahun lalu?

Jawab (Ustadzah Enung):
untuk ibu hamil dan menyusui, utang puasa boleh dibayar dengan fidyah.

21
G2
Assalamualaikum. Izin bertanya Ustadz/ Ustadzah. Bagaimana cara puasa dan shalat bagi orang yang hidup di Negara dimana antara waktu fajar dan terbit matahari waktunya panjang?! Syukron

Jawab (Ustadz Haidir):
Selagi masih ada matahari terbit terbenam maka tetap memakai standar yang berlaku, puasa diawali sejak terbit fajar dan berbuka ketika matahari terbenam, walau resikonya puasanya jadi panjang. Jika ternyata fisiknya tak kuat berpuasa, maka tidak mengapa dia berbuka, nanti diqadha selesai Ramadan. Tapi kalau masih kuat, dia harus berpuasa. Wallahu a'lam.




•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•

Kita tutup dengan membacakan istighfar....hamdalah..
Astaghfirullahal’adzim..... Alhamdulillahirabbil'aalamiin

Doa Kafaratul Majelis:

 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!