NOTULENSI KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ SWT (HA) Online
Hari, Tanggal: Kamis, 20 Maret 2019
Pukul: 15.00 sd 18.00 WIB
Group: Ummi G1-G6 dan Akhwat
PJ : G4
******************************************
NO
|
PERTANYAAN & JAWABAN
|
1
|
G-5
Assalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh. Bagaimana hukumnya jika ada teman yang share lewat WA tentang BERBAGI BERKAH,
semacam arisan berantai, kita diminta untuk transfer sejumlah uang ke tiap rekening yang nama dan nomor rekeningnya tertera di list
(4 orang). Setelah transfer ke rekening tersebut, nama di nomor urut 1 dihapus dan
diganti dengan nama yang di nomor urut 2, demikian
seterusnya, hingga kemudian nomor urut 4 diganti dengan
nama kita. Setelah itu kita diminta mengirim sebanyak-banyaknya ke orang lain agar mendapat giliran
berkah berantai dari
transferan orang lain.
Jawab (Ustadz Ashari):
Wassalamu'alaikum. Program semacam ini
haram hukumnya karena transaksi fasad tidak jelas. Aqad tidak transparan jadi
ada gharrar nya
|
2
|
G-5
Assalamu'alaykum warohmatullahi
wabarokatuh, bismillah, afwan, bagaimana hukumnya membayar denda buku, uang
spp, dan sebagainya yang
pembayarannya diharuskan di transfer melalui ATM atau melalui bank BRI
misalnya? Makasih
Jawab (Ustadz Ashari):
Wassalamu'alaikum. Kalau denda di
sepakati di awal sebagai sebuah konsekuensi atau untuk efek jera boleh
transaksi lewat ATM
|
3
|
G-5
Ada pertanyaan dari teman kantor kemarin.
Bapak mertuanya pernah sakit parah 20 tahun
lalu. Dibawa kerumah sakit dengan biaya yang besar. Jadi kesepakatan pihak keluarga adik dan kakak biaya pengobatan dibagi 2, masing masing si adik
dan kakak membayar 2 juta rupiah pada saat itu. Si adik belum mempunyai uang,
sehingga mengutang dari
kakaknya sebesar 2 juta. Tahun ini ketika
duduk bareng dibahas kembali masalah ini, dan si kakak meminta harga utang
20 tahun lalu dibayar sekarang
dengan harga emas, jadi kira-kira menjadi hampir 11 gram emas, apa boleh seperti itu?
Jawab (Ustadz Ashari):
Hukum utang piutang tidak ada
tambahan, supaya tidak masuk riba bisa kasih bentuk hasil bagi sebagai ucapan terima kasih.
|
4
|
G4
Ustadz/ah, didalam alquran ada nama
surat yg sama, seperti Q.S : 26 & 42, apa bedanya surat tersebut dan namanya bisa sama? Dan Q.S : 32
& 41, namanya juga
sama? untuk
Q.S : 41 pada quran tanpa terjemahan nama suratnya AS SAJDAH, sedangkan pada quran dengan terjemahan namanya
FUSSILAT, kok bisa beda ya
ustadz/ah? Atau itu hanya sekedar
nama atau
ada asal muasalnya namanya sedikit kembar begitu? Mohon pencerahannya.
Jawab (Ustadz Endang):
Bismillah. Beda ya bunda arti
surat As-Syuro dengan Asy-Syu'aro'. Asy-syuro artinya Musyawarah
Sedang Asy-Syu'aro' Artinya Para
penyair. Begitupun dengan surat Fussilat dengan surat As-sajdah
Fussilat artinya yang dijelaskan
sedang As-sajdah artinya sujud. Memang nama lain dari surat Fussilat adalah
haa miim sajdah. Tapi berbeda walaupun ada sedikit persamaan.
Demikianlah surat-syrat Al-Quran itu
memiliki lebih dari satu nama dan semuanya benar, kadang dalam satu mushaf di
tulis dengan nama pertama, di mushaf lain di tulis dengan nama kedua itu
biasa. Contoh surat Al-mu'min, bukan hanya bernama surat Al-Mu’min, tetapi
juga surat Ghafir, bahkan juga dinamakan dengan surat Ath-Thaul. Ketiganya
adalah nama resmi dan memang ada kaitannya dengan surat tersebut.
1. Surat Al-Mukmin
Nama surat Al-Mukmin didapat dari
sebuah hadits nabi SAW yang menyebutnya sebagai surat Hamim Al-Mukmin, sebagai
cara untuk membedakannya dengan surat lain yang juga dinamakan atau berawalan
Hamim, misalnya Hamim As-Sajdah. Dan disebut dengan surat Al-Mukmin
(laki-laki yang beriman) karena mengacu kepada kisah seorang mukmin yang
terdapat di dalam ayat 28 dari surat ini.
2. Surat Ghafir
Sedangkan nama Ghafir digunakan
karena di awal surat terdapat ayat ketiga yang berisi lafadz Ghafir. Dan
Ghafir adalah salah satu sifat Allah SWT, yaitu Mengampuni.
3. Surat Ath-Thaul
Sedangkan nama lainnya adalah
Ath-Thaul. Dan surat ini dinamakan Ath-Thaul lantaran juga ada kata tersebut
pada ayat ketiga, yaitu pada lafadz dziththaul, yang terdapat di akhir ayat.
Ath-Thaul berarti yang mempunyai karunia yang tidak putus.
|
5
|
G3
Dari bunda Ugi. Saya tanya ustadz. Ada istilah
"bancaan" dalam lingkungan pedesaan atau tasyakuran.
Apakah bisa dikategorikan sedekah atau sodaqoh? Suwun.
Jawab (Ustadz Dodi):
Niatnya mau ngikutin ritual atau
mau memberikan sedekah? Ngga usah pakai nama ritual, ngga boleh urutannya sama. Ngga boleh ada
doa-doa
yang tidak dicontohkan, tidak ada juga kegiatan amalan apapun. Maka sedekah
is sedekah aja. Selesai.
|
6
|
G3
Bagaimana saya seharusnya bersikap kepada orang selalu dengki, iri dan
sering nyinyir terhadap diri kita? Karena kita hidup di
perkampungan kan harus
bersosialisasi dengan orang lain. Saya termasuk jarang berkumpul dengan orang lain, di rumah salah dan keluar sebentar juga
salah. Bagaimana ya, saya juga merasa bingung seharusnya saya bersikap seperti apa biar orang lain
tidak berbuat buruk kepada diri kita, karena menjadi resah dan tidak nyaman. Suwun.
Jawab (Ustadz Endang):
Bismillah. Begitulah sifat dalam
kehidupan, kita dihadapakan pada sesuatu yang berpasangan, ada siang ada malam, ada yang benci ada yang suka. Itu normal.
Nabi Muhammad Shollallahu alayhi
wassallama manusia paling mulia pun banyak yang benci dan dengki kepada
beliau, bahkan hendak membunuh beliau. Namun beliau tetap bergaul ditengah
masyarakat dan bersabar atas sikap mereka.
Bunda, Rasulullah Shollallahu
alayhi wassallama mengajarkan kepada ummatnya tetaplah bermasyarakat jangan
bersembunyi dari manusia dan bersabarlah dari sikap2 mereka yang tdk suka
kepada kita, sampai ada yang iri dan
dengki kepada kita itu merupakan masalah mereka bukan masalah kita.
Wallahu a'lam
|
7
|
G6.
Assalamualaikum. Bacaan sholawat
nabi sesuai sunah rasulullah itu seperti ap?
Jawab (Ustadz
Endang):
Bismillah. Allahumma sholli 'ala Muhammad wa 'ala aali Muhamad.. Ini sholawat sunnah paling singkat. Bisa ditambah dengan Kamaa sholayta 'ala Ibrohim wa 'alaa aali
Ibrohim.. Dst..
Wallahu a'lam
|
8
|
G1
Assalamualaikum ustadz/ah,
walimatul ursy sesudah akad nikah umumnya dibiayai pihak perempuan, sebaiknya menurut syariah bagaimana
ustadz/ah?
Jawab (Ustadzah Maryam):
Bismillah. Sebenarnya hal ini
bukan suatu keharusan, tidak
pula harus di paksakan dan bisa di komunikasikan supaya semua pihak
mempermudah urusan supaya mendapatkan keberkahan. Kalaupun yang siap pihak wanita,
biasanya dari pihak laki-laki akan memberi uang sekedar untuk menambahkan uang belanja mantenan. Atau ada juga pihak
lelaki yang
mengadakan setelah beberapa hari akad nikah,
istilahnya mengunduh mantu. Intinya tidak ada aturan khusus justru dalam Islam kita harus
mensyiarkan untuk
sederhana dan mempermudah dalam
urusan ini.
|
9
|
Akhwat
Mau tanya pertanyaan titipan. Kalau misal kita dalam
kondisi terdampar atau bencana dan cuma ada makanan daging haram, apa boleh dimakan ato lebih baik tidak? Terima kasih.
Jawab (Ustadzah Fina):
(إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ)
[Surat Al-Baqarah 173]
Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging
babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah.
Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan
tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah
Maha Pengampun, Maha Penyayang.
(قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ
إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ)
[Surat Al-An'am 145]
Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku,
sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging
hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua
itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi
barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas
darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Catatannya: jika dalam kondisi
terpaksa memakannya (tidak ada sumber makanan lain) dan bukan karena
ingin,serta makan secukupnya sebagai syarat untuk tetap bisa bertahan hidup
maka tidak mengapa.
Wallahu a'lam.
|
10
|
G1
Assalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh. Saya izin bertanya. Saya kurang paham tentang hukum bercadar.
Bagaimana hukum bercadar menurut syariat Islam? Dan apakah boleh jika setelah
memakai lalu pada lain hari dilepas lagi? Terima kasih sebelumnya untuk
kesempatan nya.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Jawab (Ustadz Dodi):
Ada Ulama yang mewajibkan jika
parasnya cantik dan ada yang hanya men-sunnahkan.
|
11
|
G6
Sholawat nabi kita ada berapa dan yang mana yg sebaiknya
kita lafazkan setiap hari terutama di hari
jumat?
Jawab (Ustadz Endang):
Bismillah. Inilah lafazh shalawat
yang paling utama, yang kita amalkan di setiap kesempatan, baik dalam sholat maupun diluar sholat. Yang mengatakan
hal ini adalah Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu ta’ala dalam
kitab beliau Fathul Bari, beliau mengatakan bahwa diambilkan dalil yang
didalamnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari para sahabatnya
tentang bagaimana tatacara bersholawat setelah para sahabat bertanya. Hal ini
menunjukkan bahwa itu adalah tatacara shalawat yang paling utama. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memilih untuk kepentingan beliau kecuali
yang paling utama dan yang paling mulia. Di antara bentuk bacaan shalawat
nabi yang paling utama yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam ialah :
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى
آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
“Ya, Allah. Berilah (yakni, tambahkanlah) shalawat (sanjungan) kepada
Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi
shalawat kepada Ibrahim dan kepada keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha
Terpuji (lagi) Maha Mulia. Ya, Allah. Berilah berkah (tambahan kebaikan)
kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah
memberi berkah kepada Ibrahim dan kepada keluarga Ibrahim, sesungguhnya
Engkau Maha Terpuji (lagi) Maha Mulia.” (HR Bukhari,
Muslim, dan lainnya)
Wallahu a'lam.
|
12
|
Akhwat
Seseorang sakit, dan dia sedikit pesimis untuk
berobat karena biaya mahal dan
rumah sakit yang di jangkau jauh. Lalu dia meninggalkan kewajiban puasa, karena ditakutkan kalau
kurang minum sakitnya akan kambuh. Suatu hari, Allah memberi petunjuk melalui tetangga
yang sakit
itu, untuk berobat dengan layanan gratis. Karena sebelumnya dia tidak tahu layanan itu, dan
Alhamdulillah setelah operasi, dia sembuh. Sementara puasa yang dia tinggalkan sudah di bayar fidyah selama sebulan penuh. Pertanyaannya,
apakah dia wajib mengqodlo puasa yang ditinggalkan?
Jawab (Ustadz Syaikul):
“Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka
hendaklah ia mengerjakan puasa yang ia tinggalkan dalam sakit atau dalam
safar itu, di hari-hari yang lain.” (QS. al-Baqarah
[2]: 184)
Hukum asal bagi yang sakit adalah
mengganti puasa ketika sehat bukan qadha. Maka siapa saja yang sakit maka
wajib qadha setelah sembuh bukan fidyah. Adapun fidyah
diperbolehkan bagi orang yang sudah tua renta atau sakit tahunan yang sulit
diharapkan sembuhnya. Dan hal ini selayaknya melalui penilaian dokter, bukan
mengira2 sendiri. Sebagai bentuk syukur atas kesembuhan yang diberikan Allah,
saran kami akhwat tersebut mengganti puasanya yang telah terlewat.
|
13
|
G2
Bismillah. Ijin bertanya. Saya
ingin membenahi perhitungan zakat Maal saya karena
saya merasa yang lalu-lalu kurang tepat, apa yg harus saya lakukan? Apakah harus dipisah
perhitungan harta suami, harta istri dan harta karena berkeluarga? Syukron
Jawab (Ustadz Syaikul):
Zakat-zakat yang belum ditunaikan pada masa lalu wajib
dibayarkan dengan berusaha mengira-ngira berapa nilai harta saat itu, lalu dibayarkan. Dilebihkan lebih baik. Suami dan
istri, jika punya harta masing-masing maka zakatnya dihitung masing-masing. Tidak ada harta bersama. Harus dipastikan milik
siapa harta tersebut. Karena nanti dalam waris pun harus jelas, harta itu
milik siapa agar dapat dibagi warisnya. Jika misalnya ada harta patungan berdua, boleh
saja ditetapkan setengahnya milik suami setengahnya milik istri, atau sesuai
proporsi patungannya.
|
14
|
G4
Banyak artikel-artikel yang menyebut kalo
sholawat nariyah itu bid'ah, apakah benar? Jika memang bid'ah letak bid'ah
nya dimana?
Jawab (Ustadzah Syahidah):
Para ulama berbeda pendapat tentang
boleh atau tidaknya tawassul seperti dalam sholawat nariyah.
“Wahai Allah, limpahkanlah rahmat dan
salam yang sempurna kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. "Semoga
terurai dengan berkahnya "_segala macam buhulan dilepaskan dari segala
kesusahan, tunaikan segala macam hajat, dan tercapai segala macam keinginan
dan husnul khotimah, di curahkan air hujan (rahmat) dengan berkah pribadinya
yang mulia. Semoga rahmat dan salam yang sempurna itu juga tetap tercurah
kepada para keluarga dan sahabat beliau, setiap kedipan mata dan hembusan
nafas, bahkan sebanyak pengetahuan bagiMu.”
Bentuk istighatsah (tawassul)
seperti ini adalah meminta kepada
Allah dengan perantara (Nabi atau kekasih Allah) untuk melapangkan kesulitan.
Pendapat pertama adalah boleh
bertawassul dengan para Nabi dan orang saleh, baik ketika mereka hidup atau
sesudah wafat. Hal ini disampaikan oleh Malik, As-Subki, Al-Karmani,
An-Nawawi, Al-Qasthalani, As-Sumhudi, Ibnu al-Haj dan Ibnu al-Jazari
(Mausu’ah al-Kuwaitiyah 5/22).
Sementara pendapat kedua yang
melarang tawassul adalah Ibnu Taimiyah
Dan tawassul yang diperbolehkan
adalah :
1- Tawassul dengan iman dan
amal ketaatan pada Allah.
2- Tawassul dengan do’a orang
yang masih hidup.
Bentuk ini seperti perkataan ‘Umar
bin Al Khottob kepada Al ‘Abbas bin ‘Abdul Muthollib, paman
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam telah meninggal dunia,
اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا
“Ya Allah, sesungguhnya kami bertawassul kepada-Mu lewat perantaraan Nabi-Mu,
maka turunkanlah hujan pada kami. Dan sekarang kami bertawassul kepada-Mu
lewat perantaraan paman Nabi kami, maka turunkanlah pula hujan pada kami.” (HR. Bukhari no. 1010).
(Diringkas dari Qo’idah
Jalilah fit Tawassul wal Wasilah karya Ibnu Taimiyah, hal. 85-86)
Sebagian ulama menganggap tawassul
kepada orang yang sudah meninggal merupakan perbuatan bid'ah
Allah Ta’ala berfirman,
{ وَمَنْ يَتَّقِ
اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا } { وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ }
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya
jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada
disangka-sangkanya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3).
Teruslah berdoa, memohon kepada
Allah agar diberikan jalan kemudahan disertai terus memperbaiki ketaatan
kepada Allah dan teruslah yakinkan orangtua bahwa dia bisa menjadi Imam yang
baik. Dan
yang terpenting teruslah sholat Istikhoroh sampai mendapatkan kemantapan
hati, Karena istikharah berarti memohon kepada Allah SWT agar setiap keputusan
yang akan diambil benar-benar merupakan keputusan terbaik. Keputusan ini
mengandung kemaslahatan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Ini
berarti juga bahwa istikharah adalah berlindung kepada Allah SWT dari
keburukan setiap keputusan yang akan diambil.
WAllahu'alam.
|
15
|
Akhwat
Assalamu'alaikum. Izin menyampaikan
pertanyaan titipan teman:
Perempuan sudah memiliki calon suami dgn agama dan
akhlak yang
baik. Laki-laki ini juga sudah beberapa kali bertemu dengan orangtua dirumah. Tapi orangtua tidak suka sama laki-laki tersebut karena tidak berasal
dari suku yang sama. Dan juga orangtua punya penilaian yang buruk dengan
suku si laki-laki tersebut. Jadi bagaimana
seharusnya sikap anak perempuan ini kepada
orangtuanya? Terima kasih
Jawab (Ustadzah Fitrianingsih):
Sikap perempuan ini tetap harus
menghormati, berbakti dan berbuat baik serta menuruti apa yang diperintahkan
oleh orangtuanya selagi orangtua tersebut tidak keluar dr syari'at yang
diperintahkan oleh Allah swt.
Adapun yang terkait tentang calon
suami perempuan tersebut mngkn masih bs di bicarakan dengan menyakini
orangtuanya, namun tentunya dengan bahasa yang baik tidak menggurui atau
bahasa yg mudah dipahami orangtuanya. Jikalaupun tetap tdk bs mngkn bs
meminta bantuan kpd seseorang yg dianggap bs mempengaruhi dan msh di hormati
oleh orangtuanya. Restu orangtua sangatlah penting agar nantinya rumah tangganya tidak
mengalami kendala kepada hal-hal yang tidak baik.
Yakinlah jika memang calon suami
tersebut memang jodoh terbaik yg didatangkan oleh Allah utk perempuan
tersebut, pasti nantinya akan bersatu dan menikah jua walau orangtua tidak
setuju atau banyak rintangan, in sya Allah semuanya akan Allah mudahkan.
Namun jika calon suami tersebut tidak baik utk perempuan tersebut walau
agamanya baik, maka Allah akan pisahkan.
Apa yang menurut kita baik belum tentu menurut Allah
baik juga. Dan sebaliknya.
Allah Maha Tahu apa yang pantas dan pas serta dibutuhkan
oleh hamba2Nya. Bukan apa yg kita inginkan. Perbanyak lah doa dan
yakinlah kepada Allah bahwa Allah akan memberikan yg terbaik utk hamba-hamba Nya.
Wallahu a'lam bisshowwab.
|
16
|
G4
Assalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh. Mau tanya, sekarang kan sedang marak jenis deposit pay, dan dari
deposit tersebut kita memang diberikan
beberapa fasilitas, contoh
jika belanja dengan menggunakan pay tersebut
kita akan mendapat diskon dan lain-lain. Itu bagaimana hukumnya? apakah termasuk riba ? mohon penjelasannya, karena jujur saya
menggunakannya. Jazakumullah.
Jawab (Ustadz Syaikul):
Diskon Dompet Digital
Disebut Riba, Ini Penjelasan Ahli
...........................................
Diskon atau potongan harga yang
diberikan layanan uang dan dompet elektronik seperti GoPay, dan sejenisnya
disebut mengandung unsur riba. Hal ini karena transaksi tersebut dianggap
piutang.
Menanggapi hal tersebut Ahli Fikih
Muamalah Oni Sahroni menjelaskan isi ulang atau top up dan diskon dalam
produk pembayaran jasa transportasi online adalah hal yang diperkenankan
menurut syariah.
Menurut Oni, yang pertama adalah transaksi
antara customer dengan penjual jasa transportasi online adalah jual beli jasa
bukan utang piutang.
"Ini perusahaan jasa transportasi online (yang diwakili driver)
mengantarkan customernya dan sebagai imbalan customer membayar dengan saldo
atau tunai," kata Oni saat dihubungi
detikFinance, Rabu (20/3/2019).
Dia menjelaskan jika pembayaran
melalui deposit atau saldo maka pembayaran akan dilakukan di muka secara
tunai, sedangkan jasa mengantarakan akan diterima customer secara mengangsur
hingga dana dalam deposit itu habis.
Oni mengungkapkan dalam fikih akad,
transaksi ini dikenal dengan jual beli jasa dengan fee tunai dan jasa tidak
tunai atau ijarah maushufah fi dzimmah.
Selanjutnya, setiap diskon yang
diberikan oleh penjual jasa atau perusahaan kepada pembeli jasa (customer)
itu diperbolehkan karena terjadi dalam transaksi jual beli jasa.
"Transaksi ini diperbolehkan
karena terjadi dalam jual beli jasa dan bukan utang piutang, seperti halnya
pemilik kontrakan memberikan diskon kepada penyewa," jelas dia.
Kemudian, karena transaksinya jual
beli jasa, maka pembayaran fee baik top up atau tunai itu sebagai pendapatan
perusahaan dan boleh digunakannya.
Sebaliknya, menurut Oni customer
tidak boleh menggunakan dalam bentuk pencairan atau transfer karena itu milik
perusahaan jasa transportasi online.
"Walaupun produk dengan
kriteria dan spesifikasi ini belum ada fatwa dan opini syariahnya, tetapi
substansi dan ketentuan ijarah maushufah fi dzimmah itu sudah dijelaskan
dalam Fatwa DSN MUI No.101/DSN-MUI/X/2016 tentang Akad Al-Ijarah Al-Maushufah
fi Al-Dzimmah dan Standar Syariah Internasional AAOIFI No.9 tahun 2002
tentang Ijarah Muntahiyah bi al-Tamlik," imbuh dia.
https://m.detik.com/finance/fintech/d-4475399/diskon-dompet-digital-disebut-riba-ini-penjelasan-ahli
.............................................
*Dr. Oni Sahroni
merupakan rujukan Komunitas Hamba Allah dalam masalah Fiqih Muamalah
|
17
|
G2
Assalamualaikum. Ustadzah ijin
bertanya. Saya
punya penyakit komplikasi, tahun
kemaren puasa saya tidak full, terus kemaren saya mau puasa qodho, ternyata badan saya tidak kuat, bagaimana kalau sekarang saya bayar
fidyah boleh tidak? Terus
kalau fidyah saya kasih ke saudara yang tidak mampu boleh tidak?
Jawab-1 (Ustadz Undang):
Orang yang masuk kategori orang
tidak mampu berpuasa dan diwajibkan membayar fidyah adalah;
✅ibu hamil,
✅ibu yang sedang menyusui,
✅orang yang sudah sangat tua.
✅Termasuk golongan yang tidak mampu berpuasa adalah orang yang
memiliki sakit yang sangat akut, menahun, dan tidak bisa diharapkan sembuh.
Diriwayatkan oleh Ibn Hazm dari
Hammad Ibn Salah dari Ayub dari Nafi’ bahwa seorang perempuan Quraisy yang
sedang hamil bertanya kepada Ibn Umar, tentang hal puasanya. Ibn Umar
menjawab, “Berbukalah dan berilah makan seorang miskin setiap harinya, dan
tidak usah mengqadha’nya.”
Diriwayatkan pula dari al-Bazzar
dan di-shahih-kan oleh ad-Daruquthni dari Ibn ‘Abbas, bahwa beliau pernah
berkata kepada ibu anaknya (budak yang dijadikan isterinya) yang sedang
hamil, “Engkau sekedudukan dengan orang yang tak sanggup mengerjakan puasa;
atas engkau hanya fidyah dan tidak ada qadha’.”
Riwayat di atas meskipun mauquf
bisa diikuti, bahwa orang yang hamil, menyusui, dan orang sakit menahun dan
takut, harus berbuka, dan tidak perlu mengqadha’nya. Ia hanya diwajibkan
membayar fidyah itupun jika ia mampu. Dan inilah pendapat yang paling kuat.
Sementara bagi orang yang sakit,
maka ia ia wajib mengqadha’ puasanya jika ia telah sembuh dari sakitnya.
Sebagaimana firman Allah SWT:
“Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka
hendaklah ia mengerjakan puasa yang ia tinggalkan dalam sakit atau dalam
safar itu, di hari-hari yang lain.” (QS. al-Baqarah:
184).
Kecuali jika menderita sakit yang
amat kronis dan menahun sehingga tidak bisa melakukan qodho, maka orang yang
sakit ini cukup membayar fidyah saja.
Fidyah diberikan langsung kepada
fakir miskin yang membutuhkan. Kepada orang masih ada hubungan famili pun
boleh, asalkan nafkah mereka bukan tanggungan kita.
Juga selama tidak ada kesamaran
dengan upah atas jasa seseorang, seperti pembantu rumah tangga.
Wallahu a'lam.
Jawab-2 (Ustadz haidir):
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi
wabarakatuh.
Kalau penyakitnya diperkirakan
menahun dan tidak dapat sembuh maka dapat mengganti puasanya dengan fidyah
dengan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggal
kan.
Untuk kasus yang dialami penanya
keluarkan saja fidyahnya tapi kalau nanti sehat di qadha.
|
18
|
G3
Masalah sedekah, mana yang lebih utama sedekah untuk keluarga kecil untuk kehidupan sehari-hari, karena suami tidak
mencukupi,
atau
sedekah ke anak yatim diluar? terima kasih.
Jawab (Ustadzah Maryam):
Di lihat kebutuhannya saja, tapi kalau sama-sama membutuhkan bisa di atur kapan ketika kebutuhan RT agak longgar bisa di
alihkan ke anak yatim. Kalau
membaca beberapa hadist, semua bisa di
sebut utama di lihat sikonnya.
Wallahu'alam.
|
19
|
G6
Benarkah sholat Sunnah wudhu hanya
berlaku saat air wudhu belum
kering/dikeringkan? Jadi
saat air wudhu masih ada yg menetes itulah waktunya sholat Sunnah wudhu?
Jawab (Ustadz Dodi):
Yang pasti ya sehabis wudhu
|
20
|
G3
Begini tadz, tahun lalu puasa ramadhan saya hamil dan dapat puasa
10 hari.
Hutang 20 hari. Kata orang tua suruh hati-hati sama kandungan dan penuhi nutrisi jadi tidak puasa. Dan karena
menyusui saya blum menyaur puasa sampai sekarang. Pun suami melarang puasa.
Dan tahun ini ramadhan bulan besok saya menyusui. Bolehkah puasa? Namun bagaimna jika suami dan orangtu melarang. Lalu
bagaimana cara saya
melunasi
puasa tahun lalu?
Jawab (Ustadzah Enung):
untuk ibu hamil dan menyusui, utang
puasa boleh dibayar dengan fidyah.
|
21
|
G2
Assalamualaikum. Izin bertanya
Ustadz/ Ustadzah. Bagaimana cara puasa dan shalat bagi orang yang hidup di
Negara dimana antara waktu fajar dan terbit matahari waktunya panjang?!
Syukron
Jawab (Ustadz Haidir):
Selagi masih ada matahari terbit
terbenam maka tetap memakai standar yang berlaku, puasa diawali sejak terbit
fajar dan berbuka ketika matahari terbenam, walau resikonya puasanya jadi
panjang. Jika ternyata fisiknya tak kuat berpuasa, maka tidak mengapa dia
berbuka, nanti diqadha selesai Ramadan. Tapi kalau masih kuat, dia harus
berpuasa. Wallahu a'lam.
|
•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•
Kita tutup dengan
membacakan istighfar....hamdalah..
Astaghfirullahal’adzim.....
Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa Kafaratul
Majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا
أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya
Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah
melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus
Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog:
http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On
line-Hamba Allah
FB : Kajian On
Line-Hamba Allah
Twitter:
@kajianonline_HA
IG:
@hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment