•┈┈◎❅❀●❀❅◎┈┈•
*KAJIAN LINK ONLINE HAMBA اللَّهِ*
*Hari, Tanggal : Selasa, 1 Sept 2020*
*Waktu : 11.30 - 13.20 WIB*
*Narsum : Ustadzah Ida Fitria*
*Materi : Fiqh Haid*
*Moderator : Rina*
*Notulen : Dyah*
•┈┈◎❅❀●❀❅◎┈┈•
*Materi*
ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻭﺭﺣﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺑﺮﻛﺎﺗﻪ
اعوذبالله من الشيطان الرجيم
بسم الله الرحمن الرحيم
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَسْتَهْدِيْه
ِ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَهَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
Puji syukur kehadirat Allah ﻋﺰّﻭﺟﻞّ atas segala nikmat dan karunia-Nya sehingga kita bisa berjumpa di kajian sore ini, dalam kafaah keilmuan kita untuk menjadi seorang yang lebih baik lagi dalam bertaqarrub kepada Alloh ﷻ, menguatkan Azzam dalam jamaah, memaksimalkan potensi dakwah, menyemaikan syariah dalam bermuamalah hingga dunia bersemai indah.
Shalawat dan salam kita haturkan pada baginda Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ , yang berakhlak mulia, uswatun hasanah.
Semoga terus memotivasi kita untuk terus menjadi lebih baik.
Semoga pada malam yang barokah ini, insyaAllah mampu menerangi kita untuk selalu dekat dengan-Nya untuk menuju Jannah yang Abadi...
Aamiin ya robbal alaamiin.
Marilah sama2 kita membaca basmalah...
Bismillahirrahmanirrahiim
Selanjutnya pemaparan materi dari ustadzah.
Tafadhol ustadzah
*****
Thoyyib...Jazakumullahu khoiroljaza..
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله رب العالمين
والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى اله وصحبه اجمعين.....
Alhamdulillah...senang sekali saya bisa hadir digroup ini,semoga bisa memberikan manfaat...
sebelumnya mohon maaf ,atas segala kekurangan,khilaf dan salah dalam penyampaian materi...
pertama..mari kita sama- sama menghadirkan keikhlasan hati karena Allah swt dan memohon kepadaNya agar kita ditambahkan ilmu yang bermanfaat dan diberikan pemahaman yang baib dalam urusan agama ...Aamiin
InsyaAllah pembahasan kita di pagi yang penuh berkah ini,temanya adalah tentang Hukum Haidh dan Nifas
#Pengertian HAID#
.) Haidh atau haid (dalam ejaan bahasa Indonesia) adalah :
Darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit atau karena adanya proses persalinan, dimana keluarnya darah itu merupakan sunnatullah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada seorang wanita.
# Batasan Haidh#
.) Mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa paling cepat haid itu terjadi selama tiga hari tiga malam, dan bila kurang dari itu tidaklah disebut haid tetapi istihadhah. Yaitu darah penyakit yang tidak menghalangi kewajiban shalat dan puasa.
Sedangkan paling lama masa haidh itu menurut madzhab ini adalah sepuluh hari sepuluh malam, kalau lebih dari itu bukan haid tapi istihadhah.
Dasar pendapat mereka adalah hadis berikut ini:
Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Haid itu paling cepat buat perawan dan janda tiga hari. Dan paling lama sepuluh hari." (HR Tabarani dan Daruquthni dengan sanad yang dhaif)
.) Al-Malikiyah mengatakan paling cepat haid itu sekejap saja, bila seorang wanita mendapatkan haid dalam sekejap itu, batallah puasanya, salatnya dan tawafnya. Namun dalam kasus `iddah dan istibra`lamanya satu hari.
.) As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa paling cepat haid itu adalah satu hari satu malam. Dan umumnya enam atau tujuh hari. Dan paling lama lima belas hari lima belas malam. Bila lebih dari itu maka darah yang keluar adalah darah istihadhah.
Pendapat ini sesuai dengan ucapan Ali bin Abi Thalib r.a. yang berkata, `Bahwa paling cepat haid itu sehari semalam, dan bila lebih dari lima belas hari menjadi darah istihadhah.`
.) Berhentinya haid
Indikator selesainya masa haid adalah dengan adanya gumpalan atau lendir putih (seperti keputihan) yang keluar dari jalan rahim. Namun, bila tidak menjumpai adanya lendir putih ini, maka bisa dengan mengeceknya menggunakan kapas putih yang dimasukkan ke dalam vagina. Jika kapas itu tidak terdapat bercak sedikit pun, dan benar-benar bersih, maka wajib mandi dan shalat.
Sebagaimana disebutkan bahwa dahulu para wanita mendatangi Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan menunjukkan kapas yang terdapat cairan kuning, dan kemudian Aisyah mengatakan :
لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ
“Janganlah kalian terburu-buru sampai kalian melihat gumpalan putih.” (Atsar ini terdapat dalam Shahih Bukhari).
#NIFAS#
.)Pengertian Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah seorang wanita melahirkan.
Darah ini tentu saja paling mudah untuk dikenali, karena penyebabnya sudah pasti, yaitu karena adanya proses persalinan.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa darah nifas itu adalah darah yang keluar karena persalinan, baik itu bersamaan dengan proses persalinan ataupun sebelum dan sesudah persalinan tersebut yang umumnya disertai rasa sakit. Pendapat ini senada dengan pendapat Imam Ibnu Taimiyah yang mengemukakan bahwa darah yang keluar dengan rasa sakit dan disertai oleh proses persalinan adalah darah nifas, sedangkan bila tidak ada proses persalinan, maka itu bukan nifas.
.) Batasan Nifas
para ulama berbeda pendapat tentangnya.
#Ulama Syafi’iyyah# mayoritas berpendapat bahwa umumnya masa nifas adalah 40 hari sesuai dengan kebiasaan wanita pada umumnya, namun batas maksimalnya adalah 60 hari.
.)Mayoritas Sahabat seperti Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Aisyah, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhum dan para Ulama seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, At-Tirmizi, Ibnu Taimiyah rahimahumullahbersepakat bahwa batas maksimal keluarnya darah nifas adalah 40 hari, berdasarkan hadits Ummu Salamah dia berkata, “Para wanita yang nifas di zaman Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, mereka duduk (tidak shalat) setelah nifas mereka selama 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 307, At-Tirmizi no. 139 dan Ibnu Majah no. 648).
.) larangan bagi wanita haid dan Nifas
1. Shalat
Para ulama sepakat bahwa diharamkan shalat bagi wanita haid dan nifas, baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Dan mereka pun sepakat bahwa wanita haid tidak memiliki kewajiban shalat dan tidak perlu mengqodho’ atau menggantinya ketika ia suci.
Dari Abu Sai’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا
“Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita. (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79)
Dari Mu’adzah, ia berkata bahwa ada seorang wanita yang berkata kepada ‘Aisyah,
أَتَجْزِى إِحْدَانَا صَلاَتَهَا إِذَا طَهُرَتْ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ يَأْمُرُنَا بِهِ . أَوْ قَالَتْ فَلاَ نَفْعَلُهُ
“Apakah kami perlu mengqodho’ shalat kami ketika suci?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang Haruri? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqodho’nya. Atau ‘Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqodho’nya.” (HR. Bukhari no. 321)
2.Puasa
Dalam hadits Mu’adzah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.” (HR. Muslim no. 335)
Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haid dan nifas tidak wajib puasa dan wajib mengqodho’ puasanya. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28/ 20-21)
3. Jima’ (Hubungan intim di kemaluan)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.”
Allah Ta’ala berfirman,
فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
“Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al Baqarah: 222).
Dalam hadits disebutkan,
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-
“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.”
Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan.
Dalam hadits disebutkan,
اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ
“Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302)
Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan,
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْلِكُ إِرْبَهُ
Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?” (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau selain kemaluannya.
4. Thawaf Keliling Ka’bah
Ketika ‘Aisyah haid saat haji, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,
فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى
“Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211)
5. Menyentuh mushaf Al Qur’an
Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruh atau sebagiannya. Inilah pendapat para ulama empat madzhab. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79)
Begitu pula sabda Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam,
لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ
“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
=> Bagaimana dengan hukum wanita haid dan nifas membaca Alqur'an...?
# Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat apakah wanita yang sedang haid boleh membaca Al Qur`an ataukah tidak.
Namun secara garis besar ada dua pendapat yaitu pendapat yang mengharamkan dan pendapat yang membolehkan.
.) pendapat yang mengharamkan Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, yaitu mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali. Dalilnya, hadits Ibnu Umar RA bahwa Nabi SAW bersabda,”Janganlah wanita haid dan orang junub membaca sesuatu dari Al Qur`an”. (H.R at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
.) Sedangkan pendapat yang membolehkan Ini adalah pendapat dari mazhab Maliki dan Zhahiri. Menurut mereka hadits Ibnu Umar RA di atas yang dijadikan dalil pengharaman oleh jumhur ulama, dinilai sebagai hadits dhaif (lemah).
# Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Al Qur’an tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Qur’an. Kalau memang mau menyentuh Al Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen). Demikian pula untuk menulis Al Qur’an di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 209-210)
=> Bagaimana dengan masuk masjid dan berdiam diri di dalamnya..?
.) Jumhur ulama empat mazhab, Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah, sepakat bahwa wanita yang sedang mendapatkan darah haidh diharamkan masuk ke dalam masjid.
Dan alasan atas larangan ini sebenarnya bukan lantaran takut darah itu mengotori masjid. Juga bukan karena wanita yang sedang haidh itu tidak suci. Namun larangan itu semata-mata karena status wanita yang sedang haidh itu dalam keadaan janabah atau berhadats besar. Ketidak-suciannya dalam hal ini bukan karena najisnya, tetapi karena hadatsnya.
.)Sementara sebagian ulama membolehkan wanita masuk masjid.
# Diantara alasannya,
1.Disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari, bahwa di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang wanita berkulit hitam yang tinggal di masjid. Sementara,tidak terdapat keterangan bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan wanita ini untuk meninggalkan masjid ketika masa haidnya tiba.
2. Ketika melaksanakan haji, Aisyah mengalami haid. Kemudian, Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan beliau untuk tawaf di Ka'bah. Sisi pengambilan dalil: Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam hanya melarang Aisyah untuk tawaf di Ka'bah dan tidak melarang Aisyah untuk masuk masjid. Riwayat ini disebutkan dalam shahih Bukhari.
3. Disebutkan dalam sunan Sa'id bin Manshur dengan yang sahih,bahwa seorang tabi'in, Atha bin Yasar berkata, "Saya melihat beberapa sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk-duduk di masjid, sementara ada di antara mereka yang junub. Namun, sebelumnya, mereka berwudhu.” Sisi pemahaman dalil: Ulama meng-qiyas-kan (qiyas:analogi) bahwa status junub sama dengan status haid; sama-sama hadats besar.
4. Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepadanya, “Ambilkan sajadah untukku di masjid!” Aisyah mengatakan, “Saya sedang haid.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya, haidmu tidak berada di tanganmu.” (HR. Muslim).
Sebagian ulama menjadikan hadis ini sebagai dalil tentang bolehnya wanita haid masuk masjid.
Imam al-Albani pernah ditanya tentang hukum mengikuti kajian di masjid bagi wanita haid. Jawaban beliau,
نعم يجوز لهن ذلك ، لأن الحيض لا يمنع امرأة من حضور مجالس العلم ، ولو كانت في المساجد ، لأن دخول المرأة المسجد ، في الوقت الذي لا يوجد دليل يمنع منه
Ya, mereka boleh kajian di sana. Karena haid tidak menghalangi wanita untuk menghadiri majlis ilmu, meskipun di masjid. Karena masuknya wanita ke dalam masjid di satu waktu, tidak ada dalil yang melarangnya. (Silsilah Huda wa an-Nur, volume: 623).
Allahu a’lam.
###############
TANYA JAWAB
1. Ijin bertanya Ustadzah. Ketika haid sudah habis, dimana maaf celana dalam juga tidak ada flek lagi. Kita langsung mandi wajib dan menunaikan ibadah spt biasanya. Tapi kadang-kadang pada saat kita buang air kecil, ada sedikit lendir coklat yang ke luar. Apakah itu darah haid ustadzah? Dan apakah kita harus mandi wajib lagi? Jazakillahu khair atas penjelasannya ustadzah.
Jawab : Bila masih ada warna coklat atau kuning keruh maka itu termasuk haidh..dan tunggulah sampai lendir putih keluar ,atau dengan memasukan kapas dg jari ke permukaan untuk melihat bahwa lendir putih sudah keluar dan tidak adalagi cokalt atau kuning keruh...setelah tidak ada wajib mandi
2. Mau tanya ustadzah. Mengenai menulis Al qur'an di kertas... Bagaimana dengan murid sekolah yang lagi ada pelajaran agama.. saat lagi haid dan harus menulis beberapa ayat al qur'an? Haruskah memakai sarung tangan atau sejenisnya? Karena sepertinya jarang ditemui yang memakai pembatas kain.. terimakasih
Jawab: Bila sedang belajar ataupun mengajar bisa kita memakai dalil pendapat ulama yang memperbolehkan..Wallahu'alam..
3. (a) Kalau kebiasaan di daerah kita katanya wanita haid ga boleh potong kuku/rambut, trus misal rambutnya rontok harus dikumpulin baru nanti dicuci pas mandi besar?
(b) Ada juga yang bilang ga boleh keramas karena takut rambutnya rontok, dalam islam bagaimana bund?
Jawab: Ulama mengatakan Tidak terdapat riwayat yang melarang wanita haid untuk memotong kuku maupun rambut. Demikian pula, tidak terdapat riwayat yang memerintahkan agar rambut wanita haid yang rontok utnku di cuci bersamaan dengan mandi paska haid. Bahkan sebaliknya, terdapat riwayat yang membolehkan wanita haid untuk menyisir rambutnya. Padahal, tidak mungkin ketika wanita yang menyisir rambutnya, tidak ada bagian rambut yang rontok.
Disebutkan dalam hadis dari A’isyah, bahwa ketika Aisyah mengikuti haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesampainya di Mekkah beliau mengalami haid. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
4. Bunda Ijin bertanya bagaimana ketika setelah berhubungan ada darah yang keluar (padahal sebelum nya tidak haid) tapi setelah berhubungan itu darah haid nya keluar?
Jawab: Bila ketika hendak berhubungan kita yakin dalam keadaan masa suci, maka tidak ada dosa ketika tidak sengaja..
…..دعي عمرتك وانقضي رأسك وامتشطي
“Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan ber-sisir-lah…” (HR. Bukhari 317 & Muslim 1211)
5. Usia saya sudah 48th...sejak 1 tahun ini...haid tidak lancar. Ada tanda mau haid yaitu pengen marah-marah. Darah haid pun keluar lewat maaf pipis. Jadi kalau sudah ada gejala...saya liat ke bawah kalau pipis. Dan biasanya ada seperti benang merah memanjang. Itu berlangsung selama 4-5 hari. Jadi tidak banyak... selesaipun begitu...tak ada lagi benang merah. Apakah itu bisa dikatakan haid selesai tanpa melihat dengan kapas? Terimakasih
Jawab: Semoga Allah swt memberkahi umur bunda... Bila sudah keluar darah seperti yang digambarkan diatas maka sudah masuk masa haidh, dan tidak perlu di cek dengan kapas lagi..Wallahu'Alam
6. Bunda ijin bertanya kalau misal nya siang ada flek memang tanda mau haid tapi malam ga keluar apakah kita mandi bersih terus boleh melakukan sholat atau bagaimana mohon penjelasan,,, karena saya kalau mau haid belum banyak keluar ,,siang ada tapi malam sampai pagi ga keluar,,setelah hari ke tiga atau empat baru ada.
Jawab: Mengambil pendapat dalam madzhab Asyafii bila sudah ada darah haidh keluar maka semua masanya adalah masa haidh walaupun darah yang keluar terputus ..Wallahu'alam..
7. Assalamu'alaikum wrwb ustadzah dulu waktu haid saya selalu kesakitan dapat di katakan kayak mabuk gitu alias muntah juga diare, sebelum haid boleh tidak di bantu dengan dzikir ringan biar gak merasa sakit? ini pengalaman dulu sekarang sich sdh menepouse.
Jawab:
1. Dzikir yang paling dianjurkan dan paling utama adalah memperbanyak membaca Al-Qur’an. Karena di dalamnya terdapat banyak sekali kebaikan. Juga obat untuk segala macam penyakit.
2. membaca dzikir pagi petang yang telah diajarkan menurut sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Diantaranya dzikir yang dianjurkan untuk dibaca:
1. Surat Al-Fatihah. Memiliki keutamaan sebagai ruqyah, untuk mengobati segala penyakit dan kesusahan. Boleh dibaca satu kali, tiga kali, tujuh kali, atau lebih.
2. Membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas. Masing-masing dibaca 3 kali di pagi hari, sore hari, dan menjelang tidur.
3. Membaca ayat Kursi, yakni ayat 255 pada surat Al-Baqarah. Baik dibaca satu kali di pagi dan sore hari, menjelang tidur, dan saat dzikir setelah shalat fardhu.
4. Membaca 2 ayat terakhir dari surat Al-Baqarah, yaitu ayat 285 dan 286. Baik dibaca satu kali di sore hari atau menjelang tidur. Membaca ayat ini insya Allah akan menjaga dan melindungi Anda dari segala gangguan.
5. Membaca 5 ayat pertama dari surat Al-Baqarah.
6. Banyak membaca kalimat, “Laa haula walaa quwwata illaa billaah” yang artinya, “Tiada daya dan kekuatan melainkan karena pertolongan Allah.”
7. Memperbanyak istighfar. Yaitu ucapan, “Astaghfirullaah…”
Dan lain sebagainya. Anda dapat membeli buku dzikir pagi petang yang sesuai dengan tuntunan sunnah, atau terkhususkan buku Wirid Ibu Hamil yang memuat banyak do’a dan dzikir dari hadits-hadits yang shahih. Wallahu a’lam.
biasakan,mengamakannya di masa suci dan boleh dibaca dimasa haidh juga. Wallahu' Alam
8. Mohon ijin bertanya ustadzah. Sejak melahirkan anak kedua yang qaddarullah wafat di usia 11 hari, Masa haid itu hanya menjadi 3 hari. Tapi saya biar yakin saya mandi bersih 7 hari. Karena seperti tidak lancar keluarnya. Itu bagaimana ustadzah? Kemudian kondisi sekarang masih menunggu usg lagi, karena positif, kantung janin terlihat tapi janin belum terlihat. Hanya beberapa kali keluar darah, sempat agak banyak seperti haid dan mengalir, hingga pakai pembalut, tapi kemudian berhenti. Itu apakah masih bisa sholat? Jazaakillaahu khayran
Jawab: Mayoritas Ulama berpendapat bahawa wanita hamil tidak mengalami haidh...maka darah yang keluar ketika masa hamil adalah d arah istihadhoh dan masih wajib melaksanakan ibadah...Wallahu 'alam
Boleh kita menunggu sampai bersih haidh...bila memang tidak keluar, maka ulama berpendapat untyk mengqodho sholat yang ditinggalkan.
9. Ijin bertanya, apakah di dalam darah haid...ada semacam lendir...kadang susah membedakan antara keputihan yg berwarna kekuningan...dengan flek coklat ketika haid.
Jawab: Diakhir masa haidh bila masih ada kuning kecoklatan dan kita menyangkanya haidh maka itu termasuk haidh..bila sudah keluar lendir putih..maka itu tanda awal masa suci
10. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, kalau sudah 1 pekan haid baru mandi wajib, sudah itu sholat, tapi setelah itu ada lagi bercak, apakah sah shalat dan mandi wajib lagi ustadzah?
Jawab : Bila waktu keluarnya bercak tersebut dalam masa 15 hari maka itu dikatatan haidh dan mandilah setelah berhenti..Wallahu 'alam. Sah sholatnya..dan bila keluar lagi, setelah bersih wajib mandi lagi.
******
Kita tutup kajian, kepada Ustadzah kami ucapkan bnyak terima kasih atas materi yg sangat bgs pda siang hr ini jga bunda2 n ukhti2 sholehah yg udh berpartisipasi sore ini. Mari kta tutup dg bacaan
hamdalah 3x, الْحمد لّله رب الْعالميْن
Istighfar 3x, أسْتغْفر الّله الْعظيْم
Doa kafaratul majlis
سُبحآنكَ اللهُمّ وبحمدكْ , أشهَدُ أنْ لآ إله إلا أنتْ , أستغفِركَ وأتُوبُ إليك
Saya Selaku momod sore ini mengucapkan terima kasih dan
mohon maaf atas segala kekurangan dan kekhilafan..
Billaahi taufik wal hidayah
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment