Home » , , , , » Menyambung Rambut? (konde)

Menyambung Rambut? (konde)

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Wednesday, April 25, 2018


Image result for konde
Kajian Online HA Ummi G6 dan G 2
Hari,Tgl: Jumat, 13 April 2018 
Materi: Menyambung Rambut
Narasumber: Ustadz Dodi
Waktu Kajian: Ba'da Ashar-selesai
Editor: Sapta
▪▫▪▫▪▫▪▫▪▪▫▪▫▪▫▪▫▪▪▫▪▫▪▫▪▫▪▪▫▪▫▪▫▪▫▪▪▫▪▫▪▫▪▫▪



Menyambung Rambut? [konde]
Kajian On-Line ~ Dodi AbuEl



Rasulullah mengatakan bahwa:

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْ صِلَةَوَالَوَاشِمَةَوَالْمَسْتَوْشِمَةَ

"Rasulullah melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang minta disambung rambutnya, orang yang membuat tato, dan orang yang minta dibuatkan tato." (H.R. Bukhari).

Ada juga kisah yang disampaikan oleh Abu Bakr Radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan:

أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنِّي أَنْكَحْتُ ابْنَتِي، ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى، فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا، وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِي بِهَا، أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا؟ ” فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ

Ada seorang wanita yang mendatangi Rasulullah dan mengatakan, "Saya telah menikahkan putriku, kemudian dia sakit, sampai rambutnya banyak yang rontok. Sementara suaminya memintaku untuk menanganinya. Bolehkah saya sambung rambutnya?’ kemudian Rasulullah   mencela keras orang yang menyambung rambut dan orang yang disambungkan rambutnya." (HR. Bukhari 5935).

Ibnu Qudamah juga mengatakan,

أَنَّ الْمُحَرَّمَ إنَّمَا هُوَ وَصْلُ الشَّعْرِ بِالشَّعْرِ، لِمَا فِيهِ مِنْ التَّدْلِيسِ وَاسْتِعْمَالِ الشَّعْرِ الْمُخْتَلَفِ فِي نَجَاسَتِهِ، وَغَيْرُ ذَلِكَ لَا يَحْرُمُ، لِعَدَمِ هَذِهِ الْمَعَانِي فِيهَا، وَحُصُولِ الْمَصْلَحَةِ مِنْ تَحْسِينِ الْمَرْأَةِ لِزَوْجِهَا مِنْ غَيْرِ مَضَرَّةٍ

“Yang diharamkan ialah menyambung rambut dengan rambut, karena terdapat tadlis (penipuan) dan menggunakan sesuatu yang masih diperdebatkan kenajisannya. Adapun selain itu, maka tidak diharamkan, karena tidak mengandung makna ini (tadlis dan najis), juga adanya maslahah untuk mempercantik diri kepada suami dengan tidak mendatangkan madharat (bahaya).” (Al-Mughni, 1/70).


Lalu bagaimana dengan konde...? Ada yang menggunakan rambut sebenarnya dan rambut imitasi...?
Jika konde yang dikenakan itu oleh beberapa wanita ketika peringatan hari kartini, pesta nikah, atau pesta adat lainnya, termasuk menyambung rambut yang terlarang.

Kenapa...?

Karena bentuknya sama persis dengan rambut. Apalagi jika memakai Konde dalam rangka mengagungkan salah satu tokoh. Lihatlah hadis di awal di mana wanita yang datang kepada Nabi dalam kisah di atas, sangat membutuhkan untuk bisa menutupi aib putrinya dengan menyambung rambutnya.

Terlebih dia didesak oleh suami putrinya agar segera menangani masalah fisik putrinya.

Meskipun demikian, Rasulullah tetap melarangnya. Ibnu Abdil Bar mengatakan,

فَإِذَا كَانَ هَذَا لِضَرُورَةٍ فَلَا يَحِلُّ، فَكَيْفَ بِهِ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ؟
Jika menyambung rambut untuk kondisi darurat hukumnya tidak halal, bagaimana lagi untuk kasus tidak darurat? (Al-Istidzkar, 8/431).

والله أعلم بالصواب



▪▫▪▫▪▫▪▫▪▪▫▪▫▪▫▪▫▪▪▫▪▫▪▫▪▫▪

TANYA - JAWAB


Tanya: Sambung bulu mata berarti juga haram ya?
Jawab: Ya


Tanya: Pakai wig apakah boleh ustad, baik menggunakan rambut asli atau imitasi?
Jawab: Buat apa tujuannya...? Ini sama aja menyambung rambut.


Tanya: Bismillah. Izin bertanya ustadz. Bagaimana hukumnya dengan pita anak-anak yang modelnya ditambahin seperti rambut dikepang/di gerai dan juga bando yang ditambahin rambut, ustadz?
Jawab: Terlarang juga bun.


Tanya: Afwan ustadz. Bagaimana kalau rambut kita panjang dan tebal, kita ikat menggunakan ikat rambut. Tapi karena ketebalan rambut seperti punduk onta, tapi asli rambut kita sendiri, bukan menggunakan ikat rambut yang berupa rambut palsu yang banyak dijual-jual di perlengkapan wanita? Mohon pencerahannya ustadz. Syukron jazaakallahu khoiron.
Jawab: Kalau diikat dengan rambut sendiri atau plastik atau karet ya boleh boleh saja. Naah punuk onta jadi kena hukum lainnya.


Tanya: Assalamualaikum ustadz, kalau hukum tanam rambut bagaimana? Bukan untuk estetika. Tapi memang ingin karena rambut rontok abis kemo.
Jawab: Kalau ada alasan medis diperbolehkan.


Tanya: Maaf ustadz dalam hadist dikatakan, Rasulullah mengatakan bahwa: "Rasulullah melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang minta disambung rambutnya, orang yang membuat tato, dan orang yang minta dibuatkan tato."(H.R. Bukhari).
Apakah sulam alis dan sulam bibir sama dengan mentato serta diharamkan? Maaf sedikit melenceng dari tema.
Jawab: Betul.


Tanya: Afwan ustadz, bagaimana hukumnya dengan usaha yang bergerak dalam pembuatan wig dan bulu mata palsu dengan bahan dasar rambut asli? Apakah usahanya dapat dikatakan haram juga?
Jawab: Kemungkinan besar masuk ke wilayah haram, bunda.


Tanya: Ustadz, bagaimana dengan hukum meluruskan rambut? Sifatnya hanya sementara dan akan kembali ke rambut asalnya.
Jawab: Boleh kok. Mau di rebounding, mau dikeriting juga boleh. Tapi dengan syarat, habis itu pakai hijab yaaa. Bukan untuk ditampakkan.


Tanya: Assalamualaikum  ustadz. Ijin bertanya. Kalau pakai bulu mata palsu bagaimana. Padahal kita berhijab/cadar. Karena ada acara mantenan.
Jawab: Kembali niatnya buat apa? Berarti tujuannya terlihat cantik untuk umum kan? Nanti malah kena klausul tabarujj. Kalau buat suami boleh aja di depan suami bebas sebebas-bebasnya.


Tanya: Afwan ustadz Dodi. Apakah benar bahwa rambut Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam sampai menyentuh bahunya? Kalau benar, apakah ini termasuk sunnah?
Jawab: In sha اللّهُ iyaaa. Maksudnya benar rambut Rasulullah itu panjang. Tapi bukan amalan sunnah. Justru kebiasaan itu dikembalikan kepada Urf’ masing masing di daerah setempat.


Tanya: Apakah kalau memakai rambut sambungan (wig, bulu mata) jadi halal jika di mata suami?
Jawab: Jika niatnya untuk mempercantik diri di depan suami [misal didalam kamar] maka boleh boleh saja. Mohon maaf, memakai pakaian sexy sekalipun didepan suami boleh banget. Lingerie atau sejenisnya.
Asaaaaal DIDEPAN SUAMI YAAA.


Tanya: Takutnya kan kena pasal dosa karena menyambung-nyambung rambut?
Jawab: Kebanyakan menyambung rambut apapun itu agar TERLIHAT ORANG BANYAK dan dianggap cantik didepan orang banyak. Terlihat cantik di depan suami, dipersilahkan dengan sangat. Tanpa bulu matapun sudah cantik saja selama mesra bawaannya, wangi aromanya, bagus pakaiannya.


Tanya: Kalau yang nikah itu yang makai bulu mata bagaimana, ustadz?
Jawab: Sama saja hukumnya.


Tanya: Ikutan nanya juga ya, kalau laki laki berambut panjang apakah boleh menjadi Imam sholat?
Jawab: Boleh


Tanya: Di sisi wanita ya ustadz, kalau di sisi suami apa ya kira-kira yang bisa memperbaiki hubungan; apalagi jika usia pernikahan sudah lebih 5 tahun?
Jawab: Jangan MONOTON. Lakukan perubahan-perubahan yang tidak pernah dilakukan. Misal pacaran lagi berdua tanpa anak-anak, keluar kota berdua atau jika urusan Jima’ jangan hanya disatu tempat saja.


Tanya: Hmm.. semoga para ikhwan pun punya kesadaran jika akhwat juga ingin diistimewakan ustadz?!
Jawab: Pahami sifat laki-laki dahulu. Dulu senangnya BERBURU (Berburu apapun dilakukan agar didapatkan). Ketika sudah dapat maka maunya DIGUGU (Sesudah didapat, maka sudah menjadi wilayah privatenya dan maunya dituruti)
(Sebenarnya mudah menaklukkan laki-laki: Penuhi perutnya dan Penuhi syahwatnya. Baru meminta). Memang sifatnya sudah demikian. Jangan perutnya belum dipenuhi, syahwatnya belum dilayani. Sudah meminta bahkan marah marah. Jangan yaaa.


Tanya: oohh.. baru ngeh ustadz. Kenapa yang sukanya berburu harus digugu?
Jawab: Berburu jiwa pemimpinnya kan kuat di sana. Ketika sudah didapat, dia tetap sebagai pemimpin. Makanya maunya di-gugu terus, dipatuhi terus.


Tanya: Ustadz bagaimana orang yang ditubuhnya dipenuhi tato apakah sholatnya sah?
Jawab: In sha اللّهُ sah.


Tanya: Bagaimana hukumnya dengan wanita pada saat menikah rambut dikeningnya dikerok ustadz??
Jawab: Jika dahulu tidak diketahui hukumnya maka tidak mengapa. Bertaubat saja sekarang.


Tanya: Ustadz nanya ya. Kadang-kadang kita perempuan pengen dandan/ make up-an niatnya biar enggak kelihatan kucel begitu loh, tadz. Habis kadang-kadang ngerasa muka kusut kalau enggak dandan. Jadi niatnya buat kepuasan diri sendiri sih, ustadz. Ini hukumnya bagaimana? Makasih sebelumnya.
Jawab: Boleh kok dandan. Jangan berlebihan yaaa.


Tanya: Kategori berlebihan itu seperti apa, ustadz?
Jawab: Menor, mengundang perhatian dan sebagainya. Bahkan memakai baju yang lain dari yang lain sehingga menarik perhatian dilarang didalam Islam.
Contoh: Jika di Arab wanitanya biasa memakai berwarna hitam. Dan kita memakai berwarna kuning atau merah. Maka ini terlarang.


Tanya: Jadi sekedar pake lipstik tipis dan bedak saja boleh ya ustadz, asal tidak menor?
Jawab: Warna kulit aja yaa.


Tanya: Ustadz, kalau melakukan perawatan tubuh gapapa kan? Misalnya spa, creambath, meni pedi. Maskeran luluran, di salon, apa ini semua di perbolehkan?
Jawab: Bagusss.


Tanya: Ustadz mau tanya lagi. Tiba-tiba kepikiran. Yang namanya tabaruj itu apa hanya untuk lelaki lain? Kalau dandan biar enggak kalah cantik sama wanita lain. Apa juga tabaruj?
Jawab: Boleh. Tapi didalam rumah dan untuk suami yaa.


Tanya: Assalamualaykum Ustadz. Afwan, bagaimana jika ada yang sudah bercadar, lalu seneng upload wajahnya, apakah diperbolehkan?
Jawab:  وعليكم السلام ورحمة اللّٰه
Selfie yaa...? Lebih baik dihindari.


Tanya:  Ustadz, Zaman now, jilbab pun aneh-aneh. Ada yang menyerupai rambut, dengan berbagai model, sampai ada yang di kepang-kepang. Alasannya dia suka pakai jilbab itu. Dia merasa masih pakai jilbab, karena  rambutnya Masih tertutup. Apakah betul pemikirannya, Tadz..?
Jawab: Terus terang kalau boleh jujur yaa. Semua bagian dari wanita itu cantik. Dan memancing kaum pria. Yang hijab seperti rambut. Ya buat apa juga toh berhijab tapi mau menonjolkan seolah-olah itu rambut...?


Tanya: Sepertinya untuk menarik, bukan hanya wanita deh, Tadz.. Pria pun bisa menarik hati wanita dengan selfienya.
Jawab: Tapi pria memang pintu pertamanya melalui pandangan.

Tanya: Ustadz, boleh sedikit curhat yaa, sering kali saya berdekatan dengan akhwat berhijab tapi itu bau badannya masya Allah, saya tutup hidung pakai tisu aja masih tembus. Apa mereka bisa dibilang dzolim pada sekitar karena bau mereka bikin kita mual? Apa enggak boleh pakai parfum atau deodorant aja? Jujur karena kalau saya sangat menjaga hal itu karena saya enggak mau susahi orang baju jaga kebersihan diri kan bagus. Apa bener kalau berhadapan dengan orang-orang begitu lebih baik kita hindari?
Jawab: Naah. Jika kita kenal maka pelan-pelan nasehati yaa. Kasih solusi untuk menggunakan deodarant yang tidak menyengat dan sejenisnya. Seperti sholat jamaah di Masjid juga kan dianjurkan tidak bekas memakan makanan yang mengandung bau yang menyengat.


Tanya: Malahan saya beliin parfum dan deodorantnya...eh malaah nolaak. Ya sudahlah jadi saya menghindar saja. Dia bilang baju saya pakai 2 kali karena enggak kotor. Waduh saya bilang jangan atuh. Kalau saya habis di jalan seharian baju masuk mesin cuci, kalaupun saya harus  pergi lagi dihari yang sama saya ganti baju.
Jawab: Pelan pelan saja ya nasehatinya.


Tanya: Ustadz, kalau mewarnai rambut bagaimana ustadz?
Jawab: Boleh. Hindari warna hitam


Tanya: Kalau mewarnai rambut dengan warna hitam, apakah ada di hadist ustadz?
Jawab: Lihat jawaban diatas.


Tanya: Mau nambahin pertanyaan bunda Hanik. Bagaimana dengan menebalkan alis mata dengan pensil alis dengan warna yang sama dengan warna alis ustadz, bolehkah?
Jawab: Ini sama dengan mengukir juga. Sebagian Ulama menyarankan untuk dihindari.


Tanya: Kalau kita memendekkan rambut seperti laki-laki tetapi ketika ada tamu/kita keluar rumah tetap memakai hijab, boleh atau tidak, ustadz?
Jawab: Boleh saja memendekkan seperti laki-laki. Tapi jangan sampai menyerupai. Bisa saja dipotong seleher kan atau setengkuk.


Tanya: Ijin bertanya ustadz. Sekarang itu ada kutek dari henna, apakah boleh memakainya untuk shalat?
Jawab: Boleh


Tanya: Bahkan ada henna untuk bibir yang tidak hilang selama beberapa hari, bolehkah itu?
Jawab: Boleh


Tanya: Terkait rambut yang boleh diwarnai dengan selain hitam. Apakah ini berlaku juga untuk yang masih muda umurnya tapi ubannya telah penuh dirambutnya, ustadz? Syukron jawabannya, ustadz.
Jawab: Iya




=================

Kita tutup dengan membacakan hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin

Doa Kafaratul Majelis:

 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official





Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!