Kajian Online HA Ummi G6 dan G 2
Hari,Tgl: Jumat, 13 April 2018
Materi: Menyambung Rambut
Narasumber: Ustadz Dodi
Waktu Kajian: Ba'da Ashar-selesai
Editor: Sapta
▪▫▪▫▪▫▪▫▪▪▫▪▫▪▫▪▫▪▪▫▪▫▪▫▪▫▪▪▫▪▫▪▫▪▫▪▪▫▪▫▪▫▪▫▪
Menyambung Rambut? [konde]
Kajian On-Line ~ Dodi AbuEl
Rasulullah ﷺ mengatakan bahwa:
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْ
صِلَةَوَالَوَاشِمَةَوَالْمَسْتَوْشِمَةَ
"Rasulullah melaknat orang yang menyambung
rambut, orang yang minta disambung rambutnya, orang yang membuat tato, dan
orang yang minta dibuatkan tato." (H.R. Bukhari).
Ada juga kisah yang disampaikan oleh Abu Bakr
Radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan:
أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَقَالَتْ: إِنِّي أَنْكَحْتُ ابْنَتِي، ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى، فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا،
وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِي بِهَا، أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا؟ ” فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ
Ada seorang wanita yang mendatangi Rasulullah ﷺ dan mengatakan, "Saya telah menikahkan putriku, kemudian dia sakit,
sampai rambutnya banyak yang rontok. Sementara suaminya memintaku untuk
menanganinya. Bolehkah saya sambung rambutnya?’ kemudian Rasulullah ﷺ
mencela keras orang yang menyambung rambut dan orang yang disambungkan
rambutnya." (HR. Bukhari 5935).
Ibnu Qudamah juga mengatakan,
أَنَّ الْمُحَرَّمَ إنَّمَا هُوَ وَصْلُ الشَّعْرِ بِالشَّعْرِ، لِمَا فِيهِ
مِنْ التَّدْلِيسِ وَاسْتِعْمَالِ الشَّعْرِ الْمُخْتَلَفِ فِي نَجَاسَتِهِ، وَغَيْرُ
ذَلِكَ لَا يَحْرُمُ، لِعَدَمِ هَذِهِ الْمَعَانِي فِيهَا، وَحُصُولِ الْمَصْلَحَةِ
مِنْ تَحْسِينِ الْمَرْأَةِ لِزَوْجِهَا مِنْ غَيْرِ مَضَرَّةٍ
“Yang diharamkan ialah menyambung rambut dengan
rambut, karena terdapat tadlis (penipuan) dan menggunakan sesuatu yang masih
diperdebatkan kenajisannya. Adapun selain itu, maka tidak diharamkan, karena
tidak mengandung makna ini (tadlis dan najis), juga adanya maslahah untuk
mempercantik diri kepada suami dengan tidak mendatangkan madharat (bahaya).” (Al-Mughni, 1/70).
Lalu bagaimana dengan konde...? Ada yang menggunakan
rambut sebenarnya dan rambut imitasi...?
Jika konde yang dikenakan itu oleh beberapa wanita
ketika peringatan hari kartini, pesta nikah, atau pesta adat lainnya, termasuk
menyambung rambut yang terlarang.
Kenapa...?
Karena bentuknya sama persis dengan rambut. Apalagi
jika memakai Konde dalam rangka mengagungkan salah satu tokoh. Lihatlah hadis
di awal di mana wanita yang datang kepada Nabi ﷺ dalam kisah di
atas, sangat membutuhkan untuk bisa menutupi aib putrinya dengan menyambung
rambutnya.
Terlebih dia didesak oleh suami putrinya agar segera
menangani masalah fisik putrinya.
Meskipun demikian, Rasulullah ﷺ tetap
melarangnya. Ibnu Abdil Bar mengatakan,
فَإِذَا كَانَ هَذَا لِضَرُورَةٍ فَلَا يَحِلُّ، فَكَيْفَ بِهِ مِنْ غَيْرِ
ضَرُورَةٍ؟
Jika menyambung rambut untuk kondisi darurat hukumnya
tidak halal, bagaimana lagi untuk kasus tidak darurat? (Al-Istidzkar, 8/431).
والله أعلم بالصواب
▪▫▪▫▪▫▪▫▪▪▫▪▫▪▫▪▫▪▪▫▪▫▪▫▪▫▪
TANYA - JAWAB
Tanya: Sambung bulu mata berarti juga haram ya?
Jawab: Ya
Tanya: Pakai wig apakah boleh ustad, baik menggunakan rambut asli atau imitasi?
Jawab: Buat apa tujuannya...? Ini sama aja menyambung rambut.
Tanya: Bismillah. Izin bertanya ustadz. Bagaimana hukumnya dengan pita
anak-anak yang modelnya ditambahin seperti rambut dikepang/di gerai dan juga
bando yang ditambahin rambut, ustadz?
Jawab: Terlarang juga bun.
Tanya: Afwan ustadz. Bagaimana kalau rambut kita panjang dan tebal, kita ikat
menggunakan ikat rambut. Tapi karena ketebalan rambut seperti punduk onta, tapi
asli rambut kita sendiri, bukan menggunakan ikat rambut yang berupa rambut
palsu yang banyak dijual-jual di perlengkapan wanita? Mohon pencerahannya
ustadz. Syukron jazaakallahu khoiron.
Jawab: Kalau diikat dengan rambut sendiri atau plastik atau karet ya boleh
boleh saja. Naah punuk onta jadi kena hukum lainnya.
Tanya: Assalamualaikum ustadz, kalau hukum tanam rambut bagaimana? Bukan untuk
estetika. Tapi memang ingin karena rambut rontok abis kemo.
Jawab: Kalau ada alasan medis diperbolehkan.
Tanya: Maaf ustadz dalam hadist dikatakan, Rasulullah ﷺ mengatakan bahwa: "Rasulullah
melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang minta disambung rambutnya,
orang yang membuat tato, dan orang yang minta dibuatkan tato."(H.R.
Bukhari).
Apakah sulam alis dan sulam bibir sama dengan mentato
serta diharamkan? Maaf sedikit melenceng dari tema.
Jawab: Betul.
Tanya: Afwan ustadz, bagaimana hukumnya dengan usaha yang bergerak dalam
pembuatan wig dan bulu mata palsu dengan bahan dasar rambut asli? Apakah
usahanya dapat dikatakan haram juga?
Jawab: Kemungkinan besar masuk ke wilayah haram, bunda.
Tanya: Ustadz, bagaimana dengan hukum meluruskan rambut? Sifatnya hanya
sementara dan akan kembali ke rambut asalnya.
Jawab: Boleh kok. Mau di rebounding, mau dikeriting juga boleh. Tapi dengan
syarat, habis itu pakai hijab yaaa. Bukan untuk ditampakkan.
Tanya: Assalamualaikum ustadz. Ijin
bertanya. Kalau pakai bulu mata palsu bagaimana. Padahal kita berhijab/cadar. Karena
ada acara mantenan.
Jawab: Kembali niatnya buat apa? Berarti tujuannya terlihat cantik untuk umum
kan? Nanti malah kena klausul tabarujj. Kalau buat suami boleh aja di depan
suami bebas sebebas-bebasnya.
Tanya: Afwan ustadz Dodi. Apakah benar bahwa rambut Nabi Shallallahu
‘alaihi Wa Sallam sampai menyentuh bahunya? Kalau benar, apakah ini
termasuk sunnah?
Jawab: In sha اللّهُ iyaaa. Maksudnya benar rambut
Rasulullah ﷺ
itu panjang. Tapi bukan amalan sunnah. Justru kebiasaan itu dikembalikan kepada
Urf’ masing masing di daerah setempat.
Tanya: Apakah kalau memakai rambut sambungan (wig, bulu mata) jadi halal jika
di mata suami?
Jawab: Jika niatnya untuk mempercantik diri di depan suami [misal didalam
kamar] maka boleh boleh saja. Mohon maaf, memakai pakaian sexy sekalipun
didepan suami boleh banget. Lingerie atau sejenisnya.
Asaaaaal → DIDEPAN SUAMI YAAA.
Tanya: Takutnya kan kena pasal dosa karena menyambung-nyambung rambut?
Jawab: Kebanyakan menyambung rambut apapun itu agar TERLIHAT ORANG BANYAK dan
dianggap cantik didepan orang banyak. Terlihat cantik di depan suami,
dipersilahkan dengan sangat. Tanpa bulu matapun sudah cantik saja selama mesra
bawaannya, wangi aromanya, bagus pakaiannya.
Tanya: Kalau yang nikah itu yang makai bulu mata bagaimana, ustadz?
Jawab: Sama saja hukumnya.
Tanya: Ikutan nanya juga ya, kalau laki laki berambut panjang apakah boleh
menjadi Imam sholat?
Jawab: Boleh
Tanya: Di sisi wanita ya ustadz, kalau di sisi suami apa ya kira-kira yang
bisa memperbaiki hubungan; apalagi jika usia pernikahan sudah lebih 5 tahun?
Jawab: Jangan MONOTON. Lakukan perubahan-perubahan yang tidak pernah dilakukan.
Misal pacaran lagi berdua tanpa anak-anak, keluar kota berdua atau jika urusan
Jima’ jangan hanya disatu tempat saja.
Tanya: Hmm.. semoga para ikhwan pun punya kesadaran jika akhwat juga ingin
diistimewakan ustadz?!
Jawab: Pahami sifat laki-laki dahulu. Dulu senangnya BERBURU (Berburu
apapun dilakukan agar didapatkan). Ketika sudah dapat maka maunya DIGUGU (Sesudah
didapat, maka sudah menjadi wilayah privatenya dan maunya dituruti)
(Sebenarnya mudah menaklukkan laki-laki: Penuhi
perutnya dan Penuhi syahwatnya. Baru meminta). Memang sifatnya sudah demikian. Jangan
perutnya belum dipenuhi, syahwatnya belum dilayani. Sudah meminta bahkan marah
marah. Jangan yaaa.
Tanya: oohh.. baru ngeh ustadz. Kenapa yang sukanya berburu harus digugu?
Jawab: Berburu jiwa pemimpinnya kan kuat di sana. Ketika sudah didapat, dia
tetap sebagai pemimpin. Makanya maunya di-gugu terus, dipatuhi terus.
Tanya: Ustadz bagaimana orang yang ditubuhnya dipenuhi tato apakah sholatnya
sah?
Jawab: In sha اللّهُ sah.
Tanya: Bagaimana hukumnya dengan wanita pada saat menikah rambut dikeningnya
dikerok ustadz??
Jawab: Jika dahulu tidak diketahui hukumnya maka tidak mengapa. Bertaubat saja
sekarang.
Tanya: Ustadz nanya ya. Kadang-kadang kita perempuan pengen dandan/ make up-an
niatnya biar enggak kelihatan kucel begitu loh, tadz. Habis kadang-kadang
ngerasa muka kusut kalau enggak dandan. Jadi niatnya buat kepuasan diri sendiri
sih, ustadz. Ini hukumnya bagaimana? Makasih sebelumnya.
Jawab: Boleh kok dandan. Jangan berlebihan yaaa.
Tanya: Kategori berlebihan itu seperti apa, ustadz?
Jawab: Menor, mengundang perhatian dan sebagainya. Bahkan memakai baju yang
lain dari yang lain sehingga menarik perhatian dilarang didalam Islam.
Contoh: Jika di Arab wanitanya biasa memakai berwarna
hitam. Dan kita memakai berwarna kuning atau merah. Maka ini terlarang.
Tanya: Jadi sekedar pake lipstik tipis dan bedak saja boleh ya ustadz, asal
tidak menor?
Jawab: Warna kulit aja yaa.
Tanya: Ustadz, kalau melakukan perawatan tubuh gapapa kan? Misalnya spa,
creambath, meni pedi. Maskeran luluran, di salon, apa ini semua di perbolehkan?
Jawab: Bagusss.
Tanya: Ustadz mau tanya lagi. Tiba-tiba kepikiran. Yang namanya tabaruj itu
apa hanya untuk lelaki lain? Kalau dandan biar enggak kalah cantik sama wanita
lain. Apa juga tabaruj?
Jawab: Boleh. Tapi didalam rumah dan untuk suami yaa.
Tanya: Assalamualaykum Ustadz. Afwan, bagaimana jika ada yang sudah bercadar,
lalu seneng upload wajahnya, apakah diperbolehkan?
Jawab: وعليكم السلام ورحمة اللّٰه
Selfie yaa...? Lebih baik dihindari.
Tanya: Ustadz, Zaman now, jilbab pun
aneh-aneh. Ada yang menyerupai rambut, dengan berbagai model, sampai ada yang
di kepang-kepang. Alasannya dia suka pakai jilbab itu. Dia merasa masih pakai
jilbab, karena rambutnya Masih tertutup.
Apakah betul pemikirannya, Tadz..?
Jawab: Terus terang kalau boleh jujur yaa. Semua bagian dari wanita itu cantik.
Dan memancing kaum pria. Yang hijab seperti rambut. Ya buat apa juga toh
berhijab tapi mau menonjolkan seolah-olah itu rambut...?
Tanya: Sepertinya untuk menarik, bukan hanya wanita deh, Tadz.. Pria pun bisa
menarik hati wanita dengan selfienya.
Jawab: Tapi pria memang pintu pertamanya melalui pandangan.
Tanya: Ustadz, boleh sedikit curhat yaa, sering kali saya berdekatan dengan
akhwat berhijab tapi itu bau badannya masya Allah, saya tutup hidung pakai tisu
aja masih tembus. Apa mereka bisa dibilang dzolim pada sekitar karena bau
mereka bikin kita mual? Apa enggak boleh pakai parfum atau deodorant aja? Jujur
karena kalau saya sangat menjaga hal itu karena saya enggak mau susahi orang
baju jaga kebersihan diri kan bagus. Apa bener kalau berhadapan dengan
orang-orang begitu lebih baik kita hindari?
Jawab: Naah. Jika kita kenal maka pelan-pelan nasehati yaa. Kasih solusi untuk
menggunakan deodarant yang tidak menyengat dan sejenisnya. Seperti sholat
jamaah di Masjid juga kan dianjurkan tidak bekas memakan makanan yang
mengandung bau yang menyengat.
Tanya: Malahan saya beliin parfum dan deodorantnya...eh malaah nolaak. Ya sudahlah
jadi saya menghindar saja. Dia bilang baju saya pakai 2 kali karena enggak
kotor. Waduh saya bilang jangan atuh. Kalau saya habis di jalan seharian baju
masuk mesin cuci, kalaupun saya harus
pergi lagi dihari yang sama saya ganti baju.
Jawab: Pelan pelan saja ya nasehatinya.
Tanya: Ustadz, kalau mewarnai rambut bagaimana ustadz?
Jawab: Boleh. Hindari warna hitam
Tanya: Kalau mewarnai rambut dengan warna hitam, apakah ada di hadist ustadz?
Jawab: Lihat jawaban diatas.
Tanya: Mau nambahin pertanyaan bunda Hanik. Bagaimana dengan menebalkan alis
mata dengan pensil alis dengan warna yang sama dengan warna alis ustadz, bolehkah?
Jawab: Ini sama dengan mengukir juga. Sebagian Ulama menyarankan untuk
dihindari.
Tanya: Kalau kita memendekkan rambut seperti laki-laki tetapi ketika ada
tamu/kita keluar rumah tetap memakai hijab, boleh atau tidak, ustadz?
Jawab: Boleh saja memendekkan seperti laki-laki. Tapi jangan sampai menyerupai.
Bisa saja dipotong seleher kan atau setengkuk.
Tanya: Ijin bertanya ustadz. Sekarang itu ada kutek dari henna, apakah boleh
memakainya untuk shalat?
Jawab: Boleh
Tanya: Bahkan ada henna untuk bibir yang tidak hilang selama beberapa hari,
bolehkah itu?
Jawab: Boleh
Tanya: Terkait rambut yang boleh diwarnai dengan selain hitam. Apakah ini
berlaku juga untuk yang masih muda umurnya tapi ubannya telah penuh
dirambutnya, ustadz? Syukron jawabannya, ustadz.
Jawab: Iya
=================
Kita
tutup dengan membacakan hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa
Kafaratul Majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب
إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha
Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang
haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat
kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment