•┈┈•┈••┈┈•⊰✿ ✿⊱•┈┈••┈•┈┈•
NOTULENSI KONSULTASI TANYA JAWAB SYARI'AH DAN UMUM
•┈┈•┈••┈┈•⊰✿ ✿⊱•┈┈••┈•┈┈•
Bersama Asatidz dan Asatidzah Kajian Online Hamba اللَّهِ SWT
Hari, Tanggal : Jumat, 01 Juli 2022
Waktu : 09.45 - 16.45
Group : G1 & G2
Moderator : Restu
★★★★★★★★★★★★★★★★
TANYA JAWAB
1. G2
1 dzulhijah di Saudi jatuh hari kamis, 1 dzulhijah di Indonesia jatuh hari Jum'at. Manakah yang diikuti?
Jawab (Ustadz Syaikhul Muqorrobin):
Hal ini adalah khilafiyah. Maka hendaknya kita tidak memaksakan pendapat kepada orang yang memilih mengikuti ulama lain. Ulama Malaysia dan Brunei Darussalam misalnya, mereka tetap memakai rukyatul wilayah negara mereka sendiri dalam Idul Adha, tidak ikut Mekkah.
Tahun ini Malaysia dan Brunei pun memakai rukyatul hilal mereka sendiri. Bahkan ulama Saudi seperti Syaikh Shalih Al-Utsaimin justru menganjurkan umat islam di negara lain untuk ber Idul Adha sesuai negaranya, tidak perlu ikut Saudi.
Beliau pernah mendapat pertanyaan sebagai berikut, “Jika terdapat perbedaan tentang penetapan hari Arafah disebabkan perbedaan mathla’ (tempat terbit bulan) hilal karena pengaruh perbedaan daerah. Apakah kami berpuasa mengikuti ru’yah negeri yang kami tinggali ataukah mengikuti ru’yah Haromain (dua tanah suci)?”
Syaikh rahimahullah menjawab, “Permasalahan ini adalah turunan dari perselisihan ulama apakah hilal untuk seluruh dunia itu satu ataukah berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. Pendapat yang benar, hilal itu berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. (Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 20: 47-48)
2. G1
Ijin bertanya Ustadz. Saya pernah bernazar puasa. Bulan kemarin kan saya lambat halangan (terlambat haid) sebulan lebih. Pas mau test pack saya bernazar kalau saya tidak hamil saya bernazar puasa, karena masih punya bayi yang setahun lebih dan umur juga sudah 38. Setelah di tes hasilnya alhamdulillah saya positif tapi 2 minggu berikutnya saya keguguran. Apakah nazar saya harus saya penuhi?
Jawab (Ustadz Syaikhul Muqorrobin):
Allahu a'lam, dari pertanyaannya disebutkan bahwa nazarnya untuk tidak hamil, bukan untuk tidak melahirkan. Jika demikian, karena sudah hamil, maka nazarnya menjadi gugur.
3. G1
Assalamualaikum wrwb ustadz mau bertanya berkaitan dengan Idul Adha. Apakah boleh kita kurban dengan cara menyicil, maksudnya menabung buat beli hewan kurban? Beberapa tahun lalu saya lakukan dengan cara seperti itu
Jawab (Ustadz Syaikhul Muqorrobin):
Waalaikumussalam wrwb. Boleh menabung untuk kurban. Juga boleh mencicil untuk kurban
4. G1
Assalamualaikum mau bertanya, antara aqiqah dan qurban lebih prioritas mana? Terimakasih
Jawab (Ustadz Syaikhul Muqorrobin):
Waalaikumussalam wrwb. Keduanya sama-sama sunnah. Jika dana terbatas, silahkan diprioritaskan sesuai waktunya. Kalau anak berumur 7 hari sebelum hari raya idul adha, silahkan diaqiqahkan terlebih dulu, karena momentum aqiqahnya datang lebih dulu. Jika anak lahir kurang dari 7 hari sblm idul adha, maka bisa mendahulukan kurban, karena momentum kurbannya datang lebih dulu. Wallahu a'lam
5. G2
Assalamu'alaykum ustadz. Apakah setelah berhubungan kita wajib wudhu atau tayamum?
Jawab (Ust. Farid Nu'man Hasan):
Bismillahirrahmanirrahim. Utamanya adalah segera mandi setelah jima'. Namun boleh saja menundanya karena suatu hal baik karena dingin, ngantuk, atau lelah. Rasulullah ﷺ pernah menunda mandinya, dan dia hanya mencuci kemaluan dan berwudhu seperti wudhu shalat.
Hal tersebut diceritakan oleh Aisyah Radhiallahu 'Anha:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهُوَ جُنُبٌ غَسَلَ فَرْجَهُ وَتَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ
"Jika Nabi ﷺ hendak tidur saat dirinya dalam kondisi junub, maka beliau membasuh kemaluannya dan berwudhu sebagaimana wudhu untuk salat." (HR. Muttafaq 'Alaih)
Hanya saja para ulama berbeda pendapat apakah wudhu tersebut wajib, bagi yang akan tidur setelah jima'?Mayoritas mengatakan tidak wajib.
Dalam Al Mausu'ah tertulis:
أَمَّا إِذَا أَرَادَ النَّوْمَ فَفِي وُضُوئِهِ ثَلاَثَةُ أَقْوَالٍ:
الأَْوَّل: أَنَّهُ يُنْدَبُ لَهُ الْوُضُوءُ.
الثَّانِي: أَنَّهُ يُسَنُّ لَهُ الْوُضُوءُ
الثَّالِثُ: أَنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ
Ada pun bagi yg hendak tidur (setelah jima') maka ada tiga pendapat tentang berwudhu:
- Dianjurkan wudhu baginya
- Disunnahkan wudhu
- Wajib atasnya wudhu.
(Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 43/324-325)
Demikian. Wallahu A'lam
6. G2
Al Baqarah ayat 235 yg artinya: tetapi janganlah kamu membuat perjanjian utk menikah secara rahasia.Bagaimana hukumnya dengan kawin siri.. Ada unsur dusta / rahasia?
Jawab (Ust. Farid Nu'man Hasan):
Bismillahirrahmanirrahim.
Ayat yang berbunyi:
وَلَكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا
Tetapi janganlah membuat perjanjian dengan mereka secara diam-diam. (QS. Al Baqarah: 235)
Bukan membicarakan larangan nikah sirri. Ada beberapa penjelasan ulama:
- Ayat tersebut membicarakan tentang larangan ajakan berzina, seperti penjelasan Abu Mijlas, Abu Sya'tsa, Ibrahim an Nakha'i, Hasan Al Bashri, Qatadah, Adh Dhahak, Rabi' bin Anas, Sulaiman At Taimi, Muqatil bin Hayyan, dan As Suddi.
- Larangan seorang laki-laki berkata kepada janda yg masih iddah: "Aku rindu kamu, janjilah kepadaku jangan nikah dengan org lain." Ini dijelaskan oleh Ibnu Abbas, Said bin Jubeir, Ikrimah.
- Larangan perkataan kepada wanita iddah: "Jangan tinggalkan aku, aku akan menikahimu", ini dijelaskan oleh Qatadah.
(Lihat semua di Tafsir Ibnu Katsir, secara ringkas)
Ada pun hukum nikah sirri, perlu dirinci dahulu.
A. Nikah sirri dalam definisi para ahli fiqih, yaitu nikah TANPA SAKSI.
Dalam Al Mausu'ah:
َذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ : الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُوَالْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّ نِكَاحَ السِّرِّ هُوَ مَا لَمْ يَحْضُرْهُ الشُّهُودُ ، أَمَّا مَا حَضَرَهُ شَاهِدَانِ فَهُوَ نِكَاحُ عَلاَنِيَةٍ لاَ نِكَاحَ السِّرِّ ، إِذِ السِّرُّ إِذَا جَاوَزَ اثْنَيْنِ خَرَجَ مِنْ أَنْ يَكُونَ سِرًّا ، وَاسْتَدَلُّوا عَلَى صِحَّتِهِ بِقَوْل النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بَوْلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
Mayoritas fuqaha berpendapat seperti Hanafiyah, Syafi’iyah, Hambaliyah, bahwa nikah sirri itu adalah jika pernikahan tidak dihadiri saksi. Ada pun pernikahan yang dihadiri dua orang saksi, maka itu nikah ‘alaniyah (terang-terangan) dan bukan sirri (diam-diam/rahasia). Mengingat sirri itu jika melewati dua orang maka sudah keluar lingkup sirri. Mereka berdalil SAHnya pernikahan dengan dua orang saksi, hadits yang berbunyi: “Tidak ada nikah tanpa wali dan tanpa dua orang saksi yang adil.” (Al Mausu’ah, 41/353)
Inilah makna nikah sirri dalam pandangan fuqaha umumnya yaitu pernikahan tanpa dihadiri saksi. Statusnya adalah BATAL alias TIDAK SAH. Berikut ini keterangannya:
يَرَى جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ بِنَاءً عَلَى حَقِيقَةِ نِكَاحِ السِّرِّ عِنْدَهُمْ أَنَّهُ نِكَاحٌ بَاطِلٌ لِعَدَمِ الإِْشْهَادِ عَلَيْهِ لِخَبَرِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
Mayoritas fuqaha Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah berpendapat –dengan gambaran definisi nikah sirri yang mereka sampaikan- bahwa pernikahan tersebut BATAL karena ketiadaan saksi, berdasarkan hadits ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha: “Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (Ibid)
B. Nikah Sirri dalam definisi orang Indonesia, yaitu nikah tanpa dicatat resmi oleh negara.
Nikah seperti ini SAH menurut agama, jika semua persyaratan dan rukun terpenuhi. Hanya saja memang belum tercatat.
Para ulama zaman ini umumnya melarang, karena banyak mudharat yang ditimbulkan khususnya yang dialami pihak wanita. Seperti fatwa MUI pusat (2006) dan lembaga Fatwa di Arab Saudi.
Demikian. Wallahu A'lam
★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http:_//kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official
Telegram : https://t.me/arsip_kol_HA
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT



0 komentar:
Post a Comment