Kajian Online WA Hamba اللَّهِ SWT
Narasumber: Ustadz Dodo H. Sunaly
Notulen: Lia
Notulen: Lia
Editor: Nofita
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
Jawab:
Rakaat shalat tahajjud yang rajih 8 rakaat dan di akhiri witir 3 rakaat. Dilakukan tiap 2 rakaat salam. Atau 4 rakaat dengan satu tasyahud, kemudian salam.
Witirnya 3 rakat dengan satu tasyahud kemudian salam.
Wallahu a'lam!
■ Ustad, ini ada teman saya yang jadi TKI di Taiwan minta tolong di tanyakan ke ustad.
Karena di bekerjanya harus juga anjing dan dia ingin tetap beribadah, bagaimanakah hukumnya? terutama tentang kesuciannya dari najis dan apakah di terima ibadah sholat nya.
Jawab:
Apabila kita memperhatikan kebersihan badan dan tempat shalat kita dari najisnya anjing, in sya' Allah shalat kiya syah dan diterima. Aamiin Yaa Mujiibas Sa'iliin.
Apa dan bagaimana najisnya anjing, saya kutipkan saja di bawah ini.
Terkait dengan anjing, ulama ada tiga pendapat yang cukup terkenal :
Pertama, anjing semuanya najis, termasuk bulunya. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapat beliau.
Kedua, anjing semuanya tidak najis, termasuk liurnya. Ini adalah pendapat Imam Malik menurut keterangan yang masyhur.
Ketiga, anjing, air liurnya najis, sedangkan bulunya tidak najis. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah menurut keterangan yang masyhur dan salah satu pendapat Imam Ahmad.
Pendapat yang kuat dalam masalah ini, bahwa bulu anjing statusnya tidak najis, tidak sebagaimana air liurnya. Untuk itu, jika ada bulu anjing yang basah terguyur air kemudian mengenai pakaian seseorang maka dia tidak wajib mencucinya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, seperti Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad dalam salah satu riwayat. (Al-Fatawa Al-Kubro, 1:284 – 285)
Selanjutnya, Syaikhul Islam menjelaskan alasannya secara panjang lebar, yang bisa diringkas sebagai berikut:
Hukum asal segala sesuatu adalah suci. Sementara kita tidak boleh memvonis najis atau menyatakan sebagai benda haram, kecuali dengan dalil. Allah berfirman,
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إلَّا مَا اُضْطُرِرْتُمْ إلَيْهِ
“Allah telah menjelaskan dengan rinci segala sesuatu yang Dia haramkan untuk kalian, kecuali jika kalian terpaksa.” (QS. Al-An’am: 119).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الحلال ما أحل الله في كتابه . والحرام ماحرم الله في كتابه . وما سكت عنه فهو عفا عنه
“Benda halal adalah segala sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya, benda haram adalah segala sesuatu yang Allah haramkan dalam kitab-Nya. Adapun yang Allah diamkan maka itu yang Dia bolehkan.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ibn Majah, dan dihasankan Al-Albani).
Bagian anjing yang dinyatakan najis dalam dalil adalah liurnya, dan tidak disebutkan bagian anggota badan yang lain. Dengan demikian, vonis najis untuk bulu hanya bisa dilakukan dengan mengqiyaskan (analogi) hukum bulu dengan hukum air liur.
Mengqiyaskan hukum bulu dengan air liur untuk anjing adalah qiyas (analogi) yang tidak bisa diterima. Karena air liur bersambung dengan bagian dalam tubuh anjing, sedangkan bulu tumbuhnya di bagian luar anjing. Dan semua ulama membedakan dua hal ini. Sebagaimana mayoritas ulama menegaskan bahwa bulu anjing statusnya suci, tidak sebagaimana liurnya.
Imam Asy-Syafi’i dan banyak ulama lainnya menyatakan bahwa tanaman yang tumbuh di tanah yang najis, daunnya suci. Jika kita menyatakan bahwa bulu anjing tumbuh di tempat yang najis maka statusnya sebagaimana tanaman. Karena statusnya suci
Allahu a’lam
■ Afwan masih berlanjut pertanyaan saya? yang manakah yang benar dan shahih? Ada sebagian mengatakan bahwa waktu sholat fardu Ashr tidak ada sunah Rawatib, qobliyah maupun bad'iyah tapi ada sebagian bilang ada 2 qobliyah ashar. Manakah yang shahih ustad?
Jawab:
Ada dua pendapat,
Ada yang memgatakan ashar tidak ada ba'diyah dan qabliyahnya.
Ada juga yang mengatakan ashar hanya ada qabliyahnya saja.
Menurut saya pendapat kedua lebih valid. Bila merujuk dengan banyak hadits kemudian kita simpulkan (methode ini dikenal dengan sebutan thariqatul jami').
Saya sendiri mengamalkan qabliyah ashar ketika di masjid karena ada hadits mengatakan, anayara adzan dan iqamah itu ada shalat. Bagi yang mau...
Kata-kata "bagi yang mau" itu diulang Rasulullah sampai tiga kali. Bagi saya itu menandakan pentingnya shalat sunnat antara adzan dan iqamah. Karenanya saya selalu mengerjakannya.
Wallahu a'lam!
■ Ustad saya adalah orang yang telah banyak melalaikan perintah NYA. Dosa besar yang telah saya lakukan dapatkah di tebus denga sholat tobat? dan do'a, amalan, wirid apakah yang bisa saya baca dan berapa waktu sekai saya harus melakukan sholat taubat itu?
Apakah Allah masih dapat mengampuni segala dosa besar saya selama ini?
Jawab:
Sebanyak apapun dosa hamba, bahkan lebih banyak dari buih di lautan, bilamana hamba tersebut bertaubat dan memohon ampun maka Allahu Ta'ala akan memberikan ampunanNya. Banyak cara menghapus dosa dan kesalahan kita.
Dengan banyak beristighfar,
Berwudhu,
Berjalan menuju masjid,
Membaca dzikir di antaranya:
«لاَ إِلهَ إِلاَّ الّلهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ. لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ. اللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ . وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ. وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَد
“Tidak ada tuhan yang berhak disembah, kecuali Allah semata. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Hanya milik-Nya seluruh kerajaan (di langit dan bumi, di dunia maupun akhirat). Hanya milik-Nya segala puja dan puji. Dialah Dzat yang Maha Kuasa atas segalanya. Ya Allah, tidak ada satupun yang bisa menghalangi apa yang Engkau berikan, dan tidak ada satupun yang bisa memberikan (apapun) yang Engkau halangi. Harta, anak, kebesaran atau kekuasaan tidak ada gunanya di hadapan Allah SWT.” (Hr. Muslim dari al-Mughîrah bin Syu’bah)
Dalam sebuah hadits dikatakan, siapa yang membaca dzikir ini Allah akan mengampuni sebanyak apapun dosa-dosa kita walau pun sebanyak buih di lautan.
Dan banyak lagi yang dapat ,enghapus kesalahan serta dosa-dosa kita.
Nah awali pertaubatanntersebut dengan shalat sunnah 2 rakaat. Dan itulah yang disebut dengan shalat taubat.
Jadi cukup 2 rakaat dan jangan diulamg terus menerus.
Cukup sekali saja di awalnya raubat tsb.
Wallahu a"lam!
Membaca do'a-doa, diantaranya:
رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيْمَ الصَّلاَةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَآءَ. رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ يَوْمَ يَقُوْمُ الْحِسَابُ.
Duhai Tuhanku, jadikan aku dan keturunanku orang-orang yang tetap mendirikan shalat. Duhai Tuhan kami terimalah doaku. Duhai Tuhan kami, ampuni aku dan kedua orang tuaku serta orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat).
■ Afwan saya tinggal di negara non muslim yang tidak pernah mendengar Adzan. Bagaimanakah cara saya untuk menentukan waktunya sholat, maksud saya sholat kan harus menunggu adzan selesai. Jadi kira-kira berapa menit, setelah waktunya sholat saya boleh melaksanalan sholat.
Jawab:
Silakan laksanakan shalat kalau sudah tiba waktunya dan tidak mendengar adzan.
Tidak perlu menunggu hitungan menit.
Bila sudah tiba waktunya, silakan laksanakan.
■ Assalamualaikum Ustad, bolehkah seorang istri menikah lagi tanpa talak dari suami? Dikarenakan pihak wanita minta cerai dengan persyaratan dan yang sudah sah menurut syari'at tetapi suami tidak bersedia menceraikan dan apakah hukumnya jika sang istri nekad nikah lagi dengan nikah siri? Mohon penjelasannya dari ustad?
Jawab:
Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh..
Tidak bisa dik. Harus cerai dulu secara resmi.
Istri boleh kok menggugat cerai. Misalnya, bila seorang suami tidak melakukan kewajibannya, atau istri sangat benci terhadap suami sehingga tidak mungkin lagi membangun rumah tangga bersamanya maka saat itu diperbolehkan untuk melakukan khulu’, yaitu membatalkan pernikahan, caranya, istri meminta kepada suami untuk membatalkan pernikahan mereka, dan istri mengembalikan maharnya kepada suami. Tentunya proses ini lebih baik ditempuh secara resmi, misalnya di KUA.
Salah satu pihak dapat mengajukan gugatan/permohon perceraian ke pengadilan meskipun pihak lainnya tidak mau dan bahkan bersikeras untuk tidak bercerai. Pengadilan wajib memutus perkara perceraian sepanjang syarat dan alasan-alasan tersebut diuraikan dan dibuktikan dipersidangan meskipun salah satu pihak tidak mau bercerai.
Salah satu pihak dapat mengajukan gugatan/permohonan perceraian ke pengadilan meskipun pihak lainnya tidak mau dan bahkan bersikeras untuk tidak bercerai. Pengadilan wajib memutus perkara perceraian sepanjang syarat dan alasan-alasan tersebut diuraikan dan dibuktikan dipersidangan meskipun salah satu pihak tidak mau bercerai.
Jika Pengadilan telah mengirimkan Panggilan Sidang secara patut (diterima oleh pasangan kita) dan secara berturut-turut namun pasangan kita tidak juga datang maka pengadilan langsung meminta kita sebagai Penggugat / Pemohon talak untuk mengajukan alat bukti dan saksi. Majelis Hakim dapat memutus perkara perceraian pada saat sidang pembuktian.
Perceraian dianggap sudah terjadi hanya jika sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Atau dengan kata lain suami istri belumlah dapat dikatakan telah bercerai selama proses perceraian di pengadilan masih berlangsung meskipun ada upaya banding atau kasasi. Perkawinan salah satu pasangan yang tengah mengurus perceraian serta merta batal demi hukum
Proses cerai di pengadilan sama sekali tidak memerlukan izin atau persetujuan atau tandatangan si suami (si istri). Pihak yang ingin cerai hanya perlu membuat surat gugatan cerai dan mendaftarkannya di pengadilan berwenang.
Bilamana pihak Tergugat tidak akan pernah mau datang ke pengadilan maka proses perceraian di pengadilan dapat terus terlaksanan tanpa kehadiran si Tergugat, dan hal ini tetap syah menurut hukum negara Indonesia.
Jadi, urus saja dahulu perceraiannya. Semoga dimudahkan jalannya.
Bila ini tidak dilakukan, saya khawatir akan banyak persoalan-persoalan baru yang akan munculketika kita sudah membina rumah tangga yang baru nanti.
Wallahu a'lam !
■ Berarti islam memang tidak bisa menghalal kan istri menikah tanpa cerai ya ustad?
Jawab:
Kurang lebih seperti itu...
Kita adalah orang yang taat dengan aturan main.
Kita bukan orang yang sradak-sruduk terhadap aturan.
Dan mudah kok mengurus semua itu. Kata teman yang pernah mengurusnya, cuma sekitar 1 bulan saja prosesnya. Mulai dari pendaftaran sampai keputusan.
■ Suami istri belum berpisah terlalu lama dengan jarak jauh yang mungkin sarat dengan ujian selingkuh tetapi mereka masih ingin mempertahankan rumahtangganya. Apakah suami istri ini harus melakukan akad nikah lagi, karena mereka hampir 10 tahun tidak saling berhubungan sebagai suami istri, tetapi di sela jarak jauh ini ada perselingkuhan ke duanya dan sampai ke zina, mohon pencerah nya ustad?
Jawab :
Tidak perlu menikah ulang. Status pernikahannya masih syah. Zina yang dilakukan pasangan tidak menyebabkan perkawinan mereka batal, meski pun zina adalah perbuatan munkarat dan dihitung dosa besar.
■ Sekarang sudah mulai masuk musim panas, jadi jam 4:30 saja sudah terang benderang dan jam 6 sudah terik. Subuh di sini jam 3:20 selisih satu jam dengan waktu di Indonesia ustadz, kalau untuk dhuha karena di sini musimnya tidak tentu kita ikut musim saja ya ustad? Karena kalau musim dengan jam 8 matahari masih sembunyi.
Jawab:
Iyaa Dik, jadwal shalatnya ikut saja dengan edaran mufti setempat. Kita manut saja.
■ Saya tadi baca banyak postingan rukiyah tapi saya sama sekali belum paham apa itu rukiyah? dan katanya kita juga bisa melakukan dengan do'a sendri, adakah do'a yang mudah yang dapat saya pelajari, karena saya juga kok jadi kepikiran atau saya tidak perlu perhatikan atau tidak perlu saya amalkan atau bagaimana? Selama ini saya tidak pernah dengar sama sekali apa itu rukiyah setelah gabung di grup baru saya tahu tapi jujur tidak paham sama sekali.
Jawab:
Berikut ini adalah bacaan-bacaan yang diyakini mampu menolak dan menghilangkan bahaya sihir, diantaranya:
A. Surat Al-Fatihah.
B. Surat Al-Baqarah, khususnya ayat-ayat 1-5, 254-257 dan 284-286.
C. Surat Yasin khususnya ayat 1-12.
D. Surat Al-A'raf khususnya ayat 54-55 dan 117-119
E. Surat Thaha khususnya ayat 65-69.
F. Surat Al-Imran khususnya ayat 1-9 dan 18-19
G. Surat An-Nisa khususnya ayat 115-121
H. Surat Yunus khususnya ayat 79-82.
I. Surat Al-Mu'minun khususnya ayat 115-118.
J. Surat As-Shaffat khususnya ayat 1-10.
K. Surat Ghafir khususnya ayat 1-3, dan masih banyak lagi ayat-ayat lainnya.
Sedangkan doa-doa yang dianjurkan diantaranya:
اففمك رب افلاس اذمب افبأس اش ألت افشا فا شاإفا ألت شاء فا ٍادر سكا
"Ya Allah, Rabb bagi semua manusia, hilangkanlah rasa sakit, berilah kesembuhan, Engkau zat yang menyembuhkan tiada yang bisa menyembuhkan kecuali Engkau, kesembuhan yang tiada menimbulkan sakit sedikitpun."
بسك اففم أركل ف شٍء ٍؤذٍ نكل شر فلس أن غٍل حاسد اففم ٍش بسك اففم أر
"Dengan nama Allah aku meruqyahmu dari kejahatan setiap jiwa atau pandangan orang yang dengki, Allah yang memberi kesembuhan padamu, dengan nama Allah saya meruqyahmu."
أغٍذ بفكات اففم افتاكة كل شر كا خف
"Saya mohon untuk kamu perlindungan kepada Allah dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan apa yang diciptakan"
Bin Baz mengatakan: Hendaklah seorang muslim meminta kesembuhan hanya kepada Allah dari segala kejahatan dan bencana, dengan membaca do'a-do'a berikut ini:
بسك اففم افذٍ فا ٍضر كغ اسكم شٍءافأرض نفا افسكاء نمن افسكٍغ افغفٍك.
"Dengan menyebut nama Allah yang dengan keagungan nama-Nya itu menjadikan sesuatu tidak berbahaya baik yang ada di langit atau di bumi, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (Dibaca 3x pada pagi dan sore hari)
Dan dianjurkan pula untuk membaca Ayat Kursy ketika hendak tidur dan sehabis salat fardhu, disamping membaca surat Al-Falaq, Al-Nas dan Al-Ikhlash setiap selesai melakukan salat subuh dan salat maghrib serta menjelang tidur.
Seluruh cara di atas hanyalah sekedar doa dan usaha, sumber kesembuhan hanyalah dari Allah semata, Dialah yang Maha mampu atas segala sesuatu dan di tangan-Nya segala obat dan penyakit, dan segala sesuatu bisa terjadi berdasarkan ketentuan dan takdir Allah swt.
Nabi saw. Bersabda:
Dan berdasarkan penjelasan ulama, maka pengobatan Ruqyah Syar‘iyah diperbolehkan dengan kriteria sbb:
A. Bacaan rukyah berupa ayat-ayat Alqur‘an dan Hadits dari Rasulullah saw.
B. Do‘a yang dibacakan jelas dan diketahui maknanya.
C. Berkeyakinan bahwa ruqyah tidak berpengaruh dengan sendirinya, tetapi dengan takdir Allah SWT.
D. Tidak isti‘anah dengan jin (atau yang lainnya selain Allah).
E. Tidak menggunakan benda-benda yang menimbulkan syubhat dan syirik.
F. Cara pengobatan harus sesuai dengan nilai-nilai Syari‘ah.
G. Orang yang melakukan terapi harus memiliki kebersihan aqidah, akhlak yang terpuji dan istiqomah dalam ibadah.
■ Afwan ustad, adakah waktu tertentu untuk membaca surat-surat rukiyah itu?
Jawab:
Tidak perlu waktu khusus, kapan saja bisa.
Seperti orang yang membaca dzikir saja layaknya.
Kecuali ada keterangan yang menganjurkan untuk kita baca di waktu tertentu, misalnya ketika hendak tidur kita membaca surah Al Mulk, Ayatul Kursiy, Al Falaq, An Naas dan sebagainya.
BERDOA
■ Apakah saat kita berdo'a tidak ada hadistnya dengan mengangkat tangan?
Jawab:
Saya jawab yang mudah saja dulu...
Yakni berdo'a apakah boleh mengangkat tangan?
Boleh, walau pun banyak do'a yang tidak juga harus mengangkat tangan.
Do'a ketika khutbah jum'at oleh khatib malah mengangkat telunjuk ke langit/ke atas. Doa ketka shalat istiaqa (minta hujan) mengangkat kedua tangan tinggi ke atas.
Dalam salah satu hadits qudsiy, Allah Ta'ala mengatakan bahwa Ia malu kalau hambanya berdo'a mengangkat tangan, lalu sampai diturunkan lagi tangannya tetapi doanya belum dikabulkan. Dalam salah satu hadits
ADAB BERDOA
1. Ikhlas karena Allah semata.
فَادْعُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ
"Maka sembahlah Allah dengan memurnikan/mengikhlaskan ibadat kepada-Nya, meskipun orang-orang kafir tidak menyukai(nya)." (QS: Al-Mu'min Ayat: 14)
2. Merendahkan diri/tadharru, berharap untuk dikabulkan (raghbah) dan merasa takut tidak dikabulkan (rahbah).
فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَوَهَبْنَا لَهُ يَحْيَىٰ وَأَصْلَحْنَا لَهُ زَوْجَهُ ۚ إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا ۖ وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ
Maka Kami memperkenankan doanya, dan Kami anugerahkan kepada nya Yahya dan Kami jadikan isterinya dapat mengandung. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu´ kepada Kami. (QS: Al-Anbiyaa Ayat: 90).
3. Diawali dengan bertahmid dan bershalawat kepada Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, diakhiri dengan hal yang sama. Dari Fudhalah bin Ubaid berkata, ketika Rasulullah SAW sedang duduk (di masjid) tiba-tiba datang seseorang lalu shalat. Kemudian berdoa seraya mengucapkan “Ya Allah ampunilah aku dan . Lantas Nabi bersabda: “Kamu telah tergesa-gesa. Jika selesai shalat, lalu kamu duduk (berdoa), maka memujilah kepada Allah dgn pujian yang layak bagi-Nya, dan bershalawatlah kepadaku, lalu berdoalah". (HR. Tirmidzi, Abu Dawud dan Nasa’i).
4. Bersungguh-sungguh dalam berdoa dan merasa yakin akan dikabulkan. Rasulullah Saw bersabda:"Apabila kamu berdoa, maka janganlah mengatakan : ‘Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau kehendaki, sayangilah aku jika Engkau kehendaki, berilah aku rezeki jika Engkau kehendaki’; hendaklah ia bersungguh-sungguh dalam berdoa.
Sesungguhnya Allah berbuat menurut apa yang Ia kehendaki dan tidak ada yang dapat memaksa-Nya". (HR Bukhari)
SUJUD SAHWI
■ Ustad saat kita lupa dalam sholat kita melakukan sujud sahwi. Di akhir sujud sebelum salam ataukah sesudah salam?
Jawab:
SEBAB ADANYA SUJUD SAHWI
Pertama: Karena adanya kekurangan.
Rincian 1: Meninggalkan rukun shalat[4] seperti lupa ruku’ dan sujud.
Jika meninggalkan rukun shalat dalam keadaan lupa, kemudian ia mengingatnya sebelum memulai membaca Al Fatihah pada raka’at berikutnya, maka hendaklah ia mengulangi rukun yang ia tinggalkan tadi, dilanjutkan melakukan rukun yang setelahnya. Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi di akhir shalat.
Jika meninggalkan rukun shalat dalam keadaan lupa, kemudian ia mengingatnya setelah memulai membaca Al Fatihah pada raka’at berikutnya, maka raka’at sebelumnya yang terdapat kekurangan rukun tadi jadi batal. Ketika itu, ia membatalkan raka’at yang terdapat kekurangan rukunnya tadi dan ia kembali menyempurnakan shalatnya. Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi di akhir shalat.
Jika lupa melakukan melakukan satu raka’at atau lebih (misalnya baru melakukan dua raka’at shalat Zhuhur, namun sudah salam ketika itu), maka hendaklah ia tambah kekurangan raka’at ketika ia ingat. Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi sesudah salam.[5]
Rincian 2: Meninggalkan wajib shalat[6] seperti tasyahud awwal.
Jika meninggalkan wajib shalat, lalu mampu untuk kembali melakukannya dan ia belu`m beranjak dari tempatnya, maka hendaklah ia melakukan wajib shalat tersebut. Pada saat ini tidak ada kewajiban sujud sahwi.
Jika meninggalkan wajib shalat, lalu mengingatnya setelah beranjak dari tempatnya, namun belum sampai pada rukun selanjutnya, maka hendaklah ia kembali melakukan wajib shalat tadi. Pada saat ini juga tidak ada sujud sahwi.
Jika ia meninggalkan wajib shalat, ia mengingatnya setelah beranjak dari tempatnya dan setelah sampai pada rukun sesudahnya, maka ia tidak perlu kembali melakukan wajib shalat tadi, ia terus melanjutkan shalatnya. Pada saat ini, ia tutup kekurangan tadi dengan sujud sahwi.
Keadaan tentang wajib shalat ini diterangkan dalam hadits Al Mughirah bin Syu’bah. Ia mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ الرَّكْعَتَيْنِ فَلَمْ يَسْتَتِمَّ قَائِمًا فَلْيَجْلِسْ فَإِذَا اسْتَتَمَّ قَائِمًا فَلاَ يَجْلِسْ وَيَسْجُدْ سَجْدَتَىِ السَّهْوِ
“Jika salah seorang dari kalian berdiri dari raka’at kedua (lupa tasyahud awwal) dan belum tegak berdirinya, maka hendaknya ia duduk. Tetapi jika telah tegak, maka janganlah ia duduk (kembali). Namun hendaklah ia sujud sahwi dengan dua kali sujud.” (HR. Ibnu Majah no. 1208 dan Ahmad 4/253)
Rincian 3: Meninggalkan sunnah shalat [7].
Dalam keadaan semacam ini tidak perlu sujud sahwi, karena perkara sunnah tidak mengapa ditinggalkan.
Kedua: Karena adanya penambahan.
Jika seseorang lupa sehingga menambah satu raka’at atau lebih, lalu ia mengingatnya di tengah-tengah tambahan raka’at tadi, hendaklah ia langsung duduk, lalu tasyahud akhir, kemudian salam. Kemudian setelah itu, ia melakukan sujud sahwi sesudah salam.
Jika ia ingat adanya tambahan raka’at setelah selesai salam (setelah shalat selesai), maka ia sujud ketika ia ingat, kemudian ia salam.
Pembahasan ini dijelaskan dalam hadits Ibnu Mas’ud,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – صَلَّى الظُّهْرَ خَمْسًا فَقِيلَ لَهُ أَزِيدَ فِى الصَّلاَةِ فَقَالَ « وَمَا ذَاكَ » . قَالَ صَلَّيْتَ خَمْسًا . فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ مَا سَلَّمَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat Zhuhur lima raka’at. Lalu ada menanyakan kepada beliau, “Apakah engkau menambah dalam shalat?” Beliau pun menjawab, “Memangnya apa yang terjadi?” Orang tadi berkata, “Engkau shalat lima raka’at.” Setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud dua kali setelah ia salam tadi.” (HR. Bukhari no. 1226 dan Muslim no. 572)
Ketiga: Karena adanya keraguan.
Jika ia ragu-ragu, semisal ragu telah shalat tiga atau empat raka’at, kemudian ia mengingat dan bisa menguatkan di antara keragu-raguan tadi, maka ia pilih yang ia anggap yakin. Kemudian ia nantinya akan melakukan sujud sahwi sesudah salam.
Jika ia ragu-ragu, semisal ragu telah shalat tiga atau empat raka’at, dan saat itu ia tidak bisa menguatkan di antara keragu-raguan tadi, maka ia pilih yang ia yakin (yaitu yang paling sedikit). Kemudian ia nantinya akan melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Mengenai permasalahan ini sudah dibahas pada hadits Abu Sa’id Al Khudri yang telah lewat. Juga terdapat dalam hadits ‘Abdurahman bin ‘Auf, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَهَا أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ وَاحِدَةً صَلَّى أَوْ ثِنْتَيْنِ فَلْيَبْنِ عَلَى وَاحِدَةٍ فَإِنْ لَمْ يَدْرِ ثِنْتَيْنِ صَلَّى أَوْ ثَلاَثًا فَلْيَبْنِ عَلَى ثِنْتَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَدْرِ ثَلاَثًا صَلَّى أَوْ أَرْبَعًا فَلْيَبْنِ عَلَى ثَلاَثٍ وَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ
“Jika salah seorang dari kalian merasa ragu dalam shalatnya hingga tidak tahu satu rakaat atau dua rakaat yang telah ia kerjakan, maka hendaknya ia hitung satu rakaat. Jika tidak tahu dua atau tiga rakaat yang telah ia kerjakan, maka hendaklah ia hitung dua rakaat. Dan jika tidak tahu tiga atau empat rakaat yang telah ia kerjakan, maka hendaklah ia hitung tiga rakaat. Setelah itu sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Tirmidzi no. 398 dan Ibnu Majah no. 1209. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 1356)
Yang perlu diperhatikan: Seseorang tidak perlu memperhatikan keragu-raguan dalam ibadah pada tiga keadaan:
1. Jika hanya sekedar was-was yang tidak ada hakikatnya.
2. Jika seseorang melakukan suatu ibadah selalu dilingkupi keragu-raguan, maka pada saat ini keragu-raguannya tidak perlu ia perhatikan.
3. Jika keraguan-raguannya setelah selesai ibadah, maka tidak perlu diperhatikan selama itu bukan sesuatu yang yakin.
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT