Fiqih munakahat

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Saturday, July 12, 2014

Kajian Online WA Hamba اللَّهِ SWT 
Sabtu, 12 juli 2014
Group : nanda 18
Tema : Fiqih munakahat
Nara Sumner : Ustad Ruly
Admin : Fauziyah

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

Kemarin kita telah membahas tema fiqih mukahat. Berikut ini ringkasan materi kita serta
 jwbn dari
 pertanyaan akhwat2 sekalian
Pernikahan Menurut Islam dari Mengenal Calon Sampai
Proses Akad Nikah

Proses mencari jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan.
Namun justru diliputi oleh perkara yang penuh adab. Bukan
“ Coba dulu baru beli ” kemudian “ habis manis sepah dibuang ”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang.
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara
ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-
Qur`an dan As-Sunnah yang shahih.
Berikut ini kami bawakan perinciannya:
1. Mengenal calon pasangan hidup Sebelum seorang lelaki memutuskan untuk menikahi
seorang wanita, tentunya ia harus mengenal terlebih dahulu
siapa wanita yang hendak dinikahinya, begitu pula
sebaliknya si wanita tahu siapa lelaki yang berhasrat
menikahinya. Tentunya proses kenal-mengenal ini tidak
seperti yang dijalani orang-orang yang tidak paham agama,
sehingga mereka menghalalkan pacaran atau pertunangan
dalam rangka penjajakan calon pasangan hidup, kata
mereka.
Pacaran dan pertunangan haram hukumnya tanpa kita sangsikan.
Adapun mengenali calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya dan informasi lain yang memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita ataupun dari orang lain yang mengenali si lelaki/si wanita.
Yang perlu menjadi perhatian, hendaknya hal-hal yang bisa
menjatuhkan kepada fitnah (godaan setan) dihindari kedua
belah pihak seperti bermudah-mudahan melakukan hubungan telepon, sms, surat-menyurat, dengan alasan ingin ta’aruf (kenal-mengenal) dengan calon suami/istri.
Jangankan baru ta’aruf, yang sudah resmi meminang pun
harus menjaga dirinya dari fitnah.
Karenanya, ketika Syaikh
Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya tentang pembicaraan melalui telepon antara seorang
pria dengan seorang wanita yang telah dipinangnya, beliau
menjawab, “Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat
telepon dengan wanita yang telah dipinangnya, bila memang
pinangannya telah diterima dan pembicaraan yang dilakukan
dalam rangka mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada, tanpa adanya fitnah.
Namun bila hal itu dilakukan lewat perantara wali si wanita maka lebih baik lagi dan lebih jauh
dari keraguan/fitnah. Adapun pembicaraan yang biasa
dilakukan laki-laki dengan wanita, antara pemuda dan
pemudi, padahal belum berlangsung pelamaran di antara
mereka, namun tujuannya untuk saling mengenal, sebagaimana yang mereka istilahkan, maka ini mungkar, haram, bisa mengarah kepada fitnah serta menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
ﻓَﻼَ ﺗَﺨْﻀَﻌْﻦَ ﺑِﺎﻟْﻘَﻮْﻝِ ﻓَﻴَﻄْﻤَﻊَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻓِﻲ ﻗَﻠْﺒِﻪِ ﻣَﺮَﺽٌ ﻭَﻗُﻠْﻦَ ﻗَﻮْﻻً ﻣَﻌْﺮُﻭﻓًﺎ
“ Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu)
dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang
di hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang
ma’ruf .” (Al-Ahzab: 32)
Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-
laki ajnabi kecuali bila ada kebutuhan dengan mengucapkan
perkataan yang ma’ruf, tidak ada fitnah di dalamnya dan
tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-
macam).” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih
bin Fauzan 3/163-164)
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
Ada beberapa hal yang disenangi bagi laki-laki untuk
memerhatikannya:
- Wanita itu shalihah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ﺗُﻨْﻜَﺢُ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀُ ﻟِﺄَﺭْﺑَﻌَﺔٍ : ﻟِﻤَﺎﻟِﻬَﺎ ﻭَﻟِﺤَﺴَﺒِﻬَﺎ [truncated by WhatsApp]
[2:08 malam 13/07/2014] ‪+62 852-8766-5743‬: - Wanita itu shalihah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ﺗُﻨْﻜَﺢُ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀُ ﻟِﺄَﺭْﺑَﻌَﺔٍ : ﻟِﻤَﺎﻟِﻬَﺎ ﻭَﻟِﺤَﺴَﺒِﻬَﺎ ﻭَﻟِﺠَﻤَﻠِﻬَﺎ ﻭَﻟِﺪِﻳْﻨِﻬَﺎ، ﻓَﺎﻇْﻔَﺮْ ﺑِﺬَﺍﺕِ
ﺍﻟﺪِّﻳْﻦِ ﺗَﺮِﺑَﺖْ ﻳَﺪَﺍﻙَ
Wanita itu (menurut kebiasaan yang ada, pent.) dinikahi
karena empat perkara, bisa jadi karena hartanya, karena
keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya.
Maka pilihlah olehmu wanita yang memiliki agama. Bila
tidak, engkau celaka.” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim
no. 3620 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
-Wanita itu subur rahimnya. Tentunya bisa diketahui dengan
melihat ibu atau saudara perempuannya yang telah menikah.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
ﺗَﺰَﻭَّﺟُﻮْﺍ ﺍﻟْﻮَﺩُﻭْﺩَ ﺍﻟْﻮَﻟُﻮْﺩَ، ﻓَﺈِﻧِّﻲ ﻣُﻜَﺎﺛِﺮٌ ﺑِﻜُﻢْ
“ Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang lagi subur,
karena aku berbangga-bangga di hadapan umat yang lain
pada kiamat dengan banyaknya jumlah kalian .” (HR. An-
Nasa`i no. 3227, Abu Dawud no. 1789, dishahihkan Al-Imam
Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa`ul Ghalil no. 1784)
-Wanita tersebut masih gadis1, yang dengannya akan
dicapai kedekatan yang sempurna.
Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika memberitakan
kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia
telah menikah dengan seorang janda, beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
ﻓَﻬَﻼَّ ﺟَﺎﺭِﻳَﺔً ﺗُﻼَﻋِﺒُﻬَﺎ ﻭَﺗُﻼَﻋِﺒُﻚَ؟
“ Mengapa engkau tidak menikah dengan gadis hingga
engkau bisa mengajaknya bermain dan dia bisa mengajakmu
bermain?!”
Namun ketika Jabir mengemukakan alasannya, bahwa ia memiliki banyak saudara perempuan yang masih belia,
sehingga ia enggan mendatangkan di tengah mereka
perempuan yang sama mudanya dengan mereka sehingga
tak bisa mengurusi mereka,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam memujinya, “Benar apa yang engkau lakukan.” (HR.
Al-Bukhari no. 5080, 4052 dan Muslim no. 3622, 3624)
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﺎﻟْﺄَﺑْﻜَﺎﺭِ، ﻓَﺈِﻧَّﻬُﻦَّ ﺃَﻋْﺬَﺏُ ﺃَﻓْﻮَﺍﻫًﺎ ﻭَﺃَﻧْﺘَﻖُ ﺃَﺭْﺣَﺎﻣًﺎ ﻭَﺃَﺭْﺿَﻰ ﺑِﺎﻟْﻴَﺴِﻴْﺮِ
“ Hendaklah kalian menikah dengan para gadis karena
mereka lebih segar mulutnya, lebih banyak anaknya, dan
lebih ridha dengan yang sedikit .” (HR. Ibnu Majah no. 1861,
dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-
Shahihah no. 623)
[2:08 malam 13/07/2014] ‪+62 852-8766-5743‬: 2. Nazhar (Melihat calon pasangan hidup)
Seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam untuk menghibahkan dirinya. Si wanita
berkata:
ﻳﺎَ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ، ﺟِﺌْﺖُ ﺃَﻫَﺐُ ﻟَﻚَ ﻧَﻔْﺴِﻲ . ﻓَﻨَﻈَﺮَ ﺇِﻟَﻴْﻬَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ
ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓَﺼَﻌَّﺪَ ﺍﻟﻨَّﻈَﺮَ ﻓِﻴْﻬَﺎ ﻭَﺻَﻮَّﺑَﻪُ، ﺛُﻢَّ ﻃَﺄْﻃَﺄَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ
ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺭًﺃْﺳَﻪُ
Wahai Rasulullah! Aku datang untuk menghibahkan diriku
kepadamu.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun
melihat ke arah wanita tersebut. Beliau mengangkat dan
menurunkan pandangannya kepada si wanita. Kemudian
beliau menundukkan kepalanya. (HR. Al-Bukhari no. 5087
dan Muslim no. 3472)
Hadits ini menunjukkan bila seorang lelaki ingin menikahi
seorang wanita maka dituntunkan baginya untuk terlebih
dahulu melihat calonnya tersebut dan mengamatinya. (Al-
Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/215-216)
Oleh karena itu, ketika seorang sahabat ingin menikahi
wanita Anshar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menasihatinya:
ﺍﻧْﻈُﺮْ ﺇِﻟَﻴْﻬَﺎ، ﻓَﺈِﻥَّ ﻓِﻲ ﺃَﻋْﻴُﻦِ ﺍﻟْﺄَﻧْﺼَﺎﺭِ ﺷَﻴْﺌًﺎ، ﻳَﻌْﻨِﻲ ﺍﻟﺼِّﻐَﺮَ
“ Lihatlah wanita tersebut, karena pada mata orang-orang
Anshar ada sesuatu.” Yang beliau maksudkan adalah mata
mereka kecil. (HR. Muslim no. 3470 dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu)
Demikian pula ketika Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu
‘anhu meminang seorang wanita, Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah
melihat wanita yang kau pinang tersebut?” “Belum,” jawab
Al-Mughirah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
ﺍﻧْﻈُﺮْ ﺇِﻟَﻴْﻬَﺎ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺃَﺣْﺮَﻯ ﺃَﻥْ ﻳُﺆْﺩَﻡَ ﺑَﻴْﻨَﻜُﻤَﺎ
“ Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan
lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara
kalian berdua (kelak).” (HR. An-Nasa`i no. 3235, At-Tirmidzi
no.1087. Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu
dalam Ash-Shahihah no. 96)
Al-Imam Al-Baghawi rahimahullahu berkata, “ Dalam sabda
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Al-Mughirah
radhiyallahu ‘anhu: “Apakah engkau telah melihat wanita
yang kau pinang tersebut?” ada dalil bahwa sunnah
hukumnya ia melihat si wanita sebelum khitbah (pelamaran),
sehingga tidak memberatkan si wanita bila ternyata ia
membatalkan khitbahnya karena setelah nazhar ternyata ia
tidak menyenangi si wanita.” (Syarhus Sunnah 9/18)
Bila nazhar dilakukan setelah khitbah, bisa jadi dengan
khitbah tersebut si wanita merasa si lelaki pasti akan
menikahinya.
Padahal mungkin ketika si lelaki melihatnya ternyata tidak menarik hatinya lalu membatalkan
lamarannya, hingga akhirnya si wanita kecewa dan sakit
hati. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214)
Sahabat Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu
berkata, “ Aku meminang seorang wanita, maka aku bersembunyi untuk mengintainya hingga aku dapat melihatnya di sebuah pohon kurmanya.” Maka ada yang
bertanya kepada Muhammad, “Apakah engkau melakukan
hal seperti ini padahal engkau adalah sahabat Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Kata Muhammad, “Aku
pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
ﺇِﺫَﺍ ﺃَﻟْﻘَﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓﻲِ ﻗَﻠْﺐِ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﺧِﻄْﺒَﺔَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٍ، ﻓَﻼَ ﺑَﺄْﺱَ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﻈُﺮَ ﺇِﻟَﻴْﻬَﺎ
“ Apabila Allah melemparkan di hati seorang lelaki (niat) untuk meminang seorang wanita maka tidak apa-apa baginya melihat wanita tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 1864, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Ibni Majah dan Ash-Shahihah no. 98)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, “Boleh melihat
wanita yang ingin dinikahi walaupun si wanita tidak
mengetahuinya ataupun tidak menyadarinya.” Dalil dari hal
ini sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
ﺇِﺫَﺍ ﺧَﻄَﺐَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢُ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً، ﻓَﻼَ ﺟُﻨَﺎﺡَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﻈُﺮَ ﺇِﻟَﻴْﻬَﺎ ﺇِﺫَﺍ ﻛَﺎﻥَ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻳَﻨْﻈُﺮُ
ﺇِﻟَﻴْﻬَﺎ ﻟِﺨِﻄْﺒَﺘِﻪِ، ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻻَ ﺗَﻌْﻠَﻢُ
‘Apabila seorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya melihat si wanita apabila memang tujuan melihatnya untuk meminangnya,
walaupun si wanita tidak mengetahui (bahwa dirinya sedang dilihat) .” (HR. Ath-Thahawi, Ahmad 5/424 dan Ath-
Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausa[truncated by WhatsApp]
[2:10 malam 13/07/2014] ‪+62 852-8766-5743‬: Ath-
Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath 1/52/1/898, dengan
sanad yang shahih, lihat Ash-Shahihah 1/200)
Pembolehan melihat wanita yang hendak dilamar walaupun
tanpa sepengetahuan dan tanpa seizinnya ini merupakan
pendapat yang dipegangi jumhur ulama.
Adapun Al-Imam Malik rahimahullahu dalam satu riwayat
darinya menyatakan, “ Aku tidak menyukai bila si wanita
dilihat dalam keadaan ia tidak tahu karena khawatir
pandangan kepada si wanita terarah kepada aurat.” Dan
dinukilkan dari sekelompok ahlul ilmi bahwasanya tidak boleh melihat wanita yang dipinang sebelum dilangsungkannya akad karena si wanita masih belum jadi
istrinya. (Al-Hawil Kabir 9/35, Syarhul Ma’anil Atsar 2/372,
Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim 9/214, Fathul Bari 9/158)
[2:10 malam 13/07/2014] ‪+62 852-8766-5743‬: Haramnya berduaan dan bersepi-sepi tanpa mahram ketika
nazhar (melihat calon)
Sebagai catatan yang harus menjadi perhatian bahwa ketika
nazhar tidak boleh lelaki tersebut berduaan saja dan bersepi-sepi tanpa mahram (berkhalwat) dengan si wanita.
Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ﻻَ ﻳَﺨْﻠُﻮَﻥَّ ﺭَﺟُﻞٌ ﺑِﺎﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﺇِﻻَّ ﻣَﻊَ ﺫِﻱ ﻣَﺤْﺮَﻡٍ
“ Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya .” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 3259)
Karenanya si wanita harus ditemani oleh salah seorang
mahramnya, baik saudara laki-laki atau ayahnya. (Fiqhun
Nisa` fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)
Bila sekiranya tidak memungkinkan baginya melihat wanita yang ingin dipinang, boleh ia mengutus seorang wanita
yang tepercaya guna melihat/mengamati wanita yang ingin
dipinang untuk kemudian disampaikan kepadanya. (An-
Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, Ibnul
Qaththan Al-Fasi hal. 394, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim,
9/214, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/280)
Batasan yang boleh dilihat dari seorang wanita Ketika nazhar, boleh melihat si wanita pada bagian tubuh yang biasa tampak di depan mahramnya.
Bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya, seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki dan semisalnya. Karena adanya hadits
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
ﺇِﺫَﺍ ﺧَﻄَﺐَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢُ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓَ، ﻓَﺈِﻥِ ﺍﺳْﺘَﻄَﺎﻉَ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﻈُﺮَ ﺇِﻟَﻲ ﻣَﺎ ﻳَﺪْﻋُﻮﻩُ ﺇِﻟﻰَ
ﻧِﻜَﺎﺣِﻬَﺎ ﻓَﻠْﻴَﻔْﻌَﻞْ
“ Bila seorang dari kalian meminang seorang wanita, lalu ia
mampu melihat dari si wanita apa yang mendorongnya untuk
menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya .” (HR. Abu
Dawud no. 2082 dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 99)
Di samping itu, dilihat dari adat kebiasaan masyarakat,
melihat bagian-bagian itu bukanlah sesuatu yang dianggap
memberatkan atau aib. Juga dilihat dari pengamalan yang
ada pada para sahabat. Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika melamar seorang perempuan, ia pun bersembunyi untuk melihatnya hingga ia dapat melihat apa yang mendorongnya untuk menikahi si gadis, karena
mengamalkan hadits tersebut.
Demikian juga Muhammad bin
Maslamah radhiyallahu ‘anhu sebagaimana telah disinggung
di atas.
Sehingga cukuplah hadits-hadits ini dan pemahaman sahabat sebagai hujjah untuk membolehkan seorang lelaki untuk melihat lebih dari sekadar wajah dan dua telapak tangan2.
Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, “ Sisi
kebolehan melihat bagian tubuh si wanita yang biasa
tampak adalah ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengizinkan melihat wanita yang hendak dipinang dengan
tanpa sepengetahuannya.
Dengan demikian diketahui bahwa
beliau mengizinkan melihat bagian tubuh si wanita yang
memang biasa terlihat karena tidak mungkin yang dibolehkan hanya melihat wajah saja padahal ketika itu tampak pula bagian tubuhnya yang lain, tidak hanya
wajahnya. Karena bagian tubuh tersebut memang biasa
terlihat. Dengan demikian dibolehkan melihatnya
sebagaimana dibolehkan melihat wajah. Dan juga karena si
wanita boleh dilihat dengan perintah penetap syariat berarti
dibolehkan melihat bagian tubuhnya sebagaimana yang
dibolehkan kepada mahram-mahram si wanita.” (Al-Mughni,
fashl Ibahatun Nazhar Ila Wajhil Makhthubah)
Memang dalam masalah batasan yang boleh dilihat ketika
nazhar ini didapatkan adanya perselisihan pendapat di
kalangan ulama2.
[2:11 malam 13/07/2014] ‪+62 852-8766-5743‬: Khithbah (peminangan)
Seorang lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi
seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut
kepada walinya.
Apabila seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut.
Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
ﻻَ ﻳَﺨْﻄُﺐُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﻋَﻠَﻰ ﺧِﻄْﺒَﺔِ ﺃَﺧِﻴْﻪِ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻨْﻜِﺢَ ﺃَﻭْ ﻳَﺘْﺮُﻙَ
“ Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah
dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi
si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya) .” (HR. Al-Bukhari no. 5144)
Dalam riwayat Muslim (no. 3449) disebutkan:
ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻦُ ﺃَﺧُﻮ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻦِ، ﻓَﻼَ ﻳَﺤِﻞُّ ﻟِﻠْﻤُﺆْﻣِﻦِ ﺃَﻥْ ﻳَﺒْﺘَﺎﻉَ ﻋَﻠﻰ ﺑَﻴْﻊِ ﺃَﺧِﻴْﻪِ ﻭَﻻَ
ﻳَﺨْﻄُﺐَ ﻋَﻠَﻰ ﺧِﻄْﺒَﺔِ ﺃَﺧِﻴْﻪِ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺬَﺭَ
“ Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain.
Maka tidaklah halal baginya menawar barang yang telah
dibeli oleh saudaranya dan tidak halal pula baginya meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya meninggalkan pinangannya
(membatalkan).”
Perkara ini merugikan peminang yang pertama, di mana bisa
jadi pihak wanita meminta pembatalan pinangannya
disebabkan si wanita lebih menyukai peminang kedua.
Akibatnya, terjadi permusuhan di antara sesama muslim dan
pelanggaran hak. Bila peminang pertama ternyata ditolak
atau peminang pertama mengizinkan peminang kedua untuk melamar si wanita, atau peminang pertama membatalkan
pinangannya maka boleh bagi peminang kedua untuk maju.
(Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/282)
Setelah pinangan diterima tentunya ada kelanjutan
pembicaraan, kapan akad nikad akan dilangsungkan. Namun
tidak berarti setelah peminangan tersebut, si lelaki bebas
berduaan dan berhubungan dengan si wanita.
Karena selama belum akad keduanya tetap ajnabi, sehingga janganlah seorang muslim bermudah-mudahan dalam hal ini. (Fiqhu Nisa fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)
Jangankan duduk bicara berduaan, bahkan ditemani mahram si wanita pun masih dapat mendatangkan fitnah.
Karenanya, ketika Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu dimintai fatwa tentang seorang lelaki yang telah meminang seorang wanita, kemudian di hari-hari setelah peminangan, ia biasa
bertandang ke rumah si wanita, duduk sebentar bersamanya
dengan didampingi mahram si wanita dalam keadaan si
wanita memakai hijab yang syar’i.
Berbincanglah si lelaki
dengan si wanita. Namun pembicaraan mereka tidak keluar
dari pembahasan agama ataupun bacaan Al-Qur`an. Lalu
apa jawaban Syaikh rahimahullahu? Beliau ternyata
berfatwa, “Hal seperti itu tidak sepantasnya dilakukan.
Karena, perasaan pria bahwa wanita yang duduk
bersamanya telah dipinangnya secara umum akan
membangkitkan syahwat.
Sementara bangkitnya syahwat
kepada selain istri dan budak perempuan yang dimiliki
adalah haram. Sesuatu yang mengantarkan kepada
keharaman, hukumnya haram pula.” (Fatawa Asy-Syaikh
Muhammad Shalih Al-Utsaimin, 2/748)
[2:11 malam 13/07/2014] ‪+62 852-8766-5743‬: Yang perlu diperhatikan oleh wali
Ketika wali si wanita didatangi oleh lelaki yang hendak
meminang si wanita atau ia hendak menikahkan wanita yang
di bawah perwaliannya, seharusnya ia memerhatikan perkara berikut ini:
-Memilihkan suami yang shalih dan bertakwa. Bila yang
datang kepadanya lelaki yang demikian dan si wanita yang
di bawah perwaliannya juga menyetujui maka hendaknya ia
menikahkannya karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
ﺇِﺫَﺍ ﺧَﻄَﺐَ ﺇِﻟَﻴْﻜُﻢْ ﻣَﻦْ ﺗَﺮْﺿَﻮْﻥَ ﺩِﻳْﻨَﻪُ ﻭَﺧُﻠُﻘَﻪُ ﻓَﺰَﻭِّﺟُﻮْﻩُ، ﺇِﻻَّ ﺗَﻔْﻌَﻠُﻮﺍ ﺗَﻜُﻦْ ﻓِﺘْﻨَﺔٌ
ﻓِﻲ ﺍْﻷَﺭْﺽِ ﻭَﻓَﺴَﺎﺩٌ ﻋَﺮِﻳْﺾٌ
“ Apabila datang kepada kalian (para wali) seseorang yang
kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut
dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan Al-Imam Al- Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1868, Ash-
Shahihah no. 1022)
-Meminta pendapat putrinya/wanita yang di bawah
perwaliannya dan tidak boleh memaksanya.
Persetujuan seorang gadis adalah dengan diamnya karena
biasanya ia malu. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata
menyampaikan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam:
ﻻَ ﺗُﻨْﻜَﺢُ ﺍﻟْﺄَﻳِّﻢُ ﺣَﺘَّﻰ ﺗُﺴْﺘَﺄْﻣَﺮَ ﻭَﻻَ ﺗُﻨْﻜَﺢُ ﺍﻟْﺒِﻜْﺮُ ﺣَﺘَّﻰ ﺗُﺴْﺘَﺄْﺫَﻥَ . ﻗَﺎﻟُﻮﺍ: ﻳَﺎ
ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ، ﻛَﻴْﻒَ ﺇِﺫْﻧُﻬَﺎ؟ ﻗَﺎﻝَ: ﺃَﻥْ ﺗَﺴْﻜُﺖَ
“ Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak
musyawarah/dimintai pendapat dan tidak boleh seorang
gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” Mereka bertanya,
Wahai Rasulullah! Bagaimana izinnya seorang gadis?”
“Izinnya dengan ia diam,” jawab beliau. (HR. Al-Bukhari no.
5136 dan Muslim no. 3458)
4. Akad nikah
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua
pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab
dan qabul.
Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul
adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab dari pihak wali si
perempuan dengan ucapannya, misalnya: “ Saya nikahkan
anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar
sebuah kitab Riyadhus Shalihin .”
Qabul adalah penerimaan dari pihak suami dengan
ucapannya, misalnya: “ Saya terima nikahnya anak Bapak
yang bernama si A dengan mahar sebuah kitab Riyadhus
Shalihin .”
Sebelum dilangsungkannya akad nikah, disunnahkan untuk
menyampaikan khutbah yang dikenal dengan khutbatun
nikah atau khutbatul hajah.
Lafadznya sebagai berikut:
ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪَ ﻟِﻠﻪِ ﻧَﺤْﻤَﺪُﻩُ ﻭَﻧَﺴْﺘَﻌِﻴْﻨُﻪُ ﻭَﻧَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻩُ ﻭَﻧَﺘُﻮﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻪِ، ﻭَﻧَﻌُﻮْﺫُ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻣِﻦْ
ﺷُﺮُﻭْﺭِ ﺃَﻧْﻔُﺴِﻨَﺎ ﻭَﺳَﻴِّﺌَﺎﺕِ ﺃَﻋْﻤَﺎﻟِﻨَﺎ، ﻣَﻦْ ﻳَﻬْﺪِﻩِ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓَﻼَ ﻣُﻀِﻞَّ ﻟَﻪُ، ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻀْﻠِﻞْ
ﻓَﻠَﺎ ﻫَﺎﺩِﻱَ ﻟَﻪُ، ﻭَﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻻَّ ﺇِﻟَﻪَ ﺇﻻَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻭَﺣْﺪَﻩُ ﻻَ ﺷَﺮِﻳْﻚَ ﻟَﻪُ، ﻭَﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ
ﻋَﺒْﺪُﻩُ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟُﻪُ .
ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﺣَﻖَّ ﺗُﻘَﺎﺗِﻪِ ﻭَﻻَ ﺗَﻤُﻮﺗُﻦَّ ﺇِﻻَّ ﻭَﺃَﻧْﺘُﻢْ ﻣُﺴْﻠِﻤُﻮﻥَ.
‏( ﺁﻝ ﻋﻤﺮﺍﻥ: 102 )
ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺭَﺑَّﻜُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺧَﻠَﻘَﻜُﻢْ ﻣِﻦْ ﻧَﻔْﺲٍ ﻭَﺍﺣِﺪَﺓٍ ﻭَﺧَﻠَﻖَ ﻣِﻨْﻬَﺎ
ﺯَﻭْﺟَﻬَﺎ ﻭَﺑَﺚَّ ﻣِﻨْﻬُﻤَﺎ ﺭِﺟَﺎﻻً ﻛَﺜِﻴﺮًﺍ ﻭَﻧِﺴَﺎﺀً ﻭَﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺗَﺴَﺎﺀَﻟُﻮﻥَ ﺑِﻪِ
ﻭَﺍﻟْﺄَﺭْﺣَﺎﻡَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺭَﻗِﻴﺒًﺎ. ‏( ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ : 1 )
ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﻗُﻮﻟُﻮﺍ ﻗَﻮْﻻً ﺳَﺪِﻳﺪًﺍ. ﻳُﺼْﻠِﺢْ ﻟَﻜُﻢْ ﺃَﻋْﻤَﺎﻟَﻜُﻢْ
ﻭَﻳَﻐْﻔِﺮْ ﻟَﻜُﻢْ ﺫُﻧُﻮﺑَﻜُﻢْ ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻄِﻊِ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟَﻪُ ﻓَﻘَﺪْ ﻓَﺎﺯَ ﻓَﻮْﺯًﺍ ﻋَﻈِﻴﻤًﺎ.
‏( ﺍﻷﺣﺰﺍﺏ: 71-70 )

 # Tanya jawab #
1. Saya masih blm paham ustadz jika menikah ijab qabul dan mempelai wanita tidak berada satu tempat sah apa ndak contohnya menikah ttpi mempelainya d luar negri. Ada yg blng sah karna yg penting ada walinya. Sedangkan yg tidak sah karna mempelai tidak satu tempat...
- jwb -
Sah mba. Karena istri saya waktu pas akad di wakili bapaknya. Istri ane pada waktu akad ada di kamar saja. Setelah ijab selesai baru ane dekati dan pasang cincin ke tangan istri.
Semoga bermanfaat ya kajian kali ini dan saya memohon maaf jika ada kesalahan dalam penyampaian...

Mari kita tutup majelis kita ini yaa...

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum wr. wb

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!