Pemateri : Ust. Dodi Kristono
Kajian : Pernikahan Dalam Islam
Admin : Bunda Nunie
Notulen : Bunda Rina Ristiana
Editor : Ana Trienta
Editor : Ana Trienta
بسم الله الرحمن الرحيمari
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
WM : Wanita Muslim
WN : Wanita Non Muslim
PM : Pria Muslim
PN : Pria Non Muslim
Cat :
Non Muslim → Kristen dan Yahudi
Mana dibawah ini yang benar dan sah dimata اللّهُ ....?
Menikahnya :
1. WM vs PN
2. WN vs PN
3. WN vs PM
4. WM vs WN
5. PM vs PN
6. PM vs PM
7. PN vs PN
8. Salah semua
jika jawaban tertuju pada no.3
Berati Jamal Mirdan dan Lidya Kandau boleh yaaa....?
Bolehkah Menikah dengan Orang Kafir...?
Pernikahan dalam Islam bertujuan untuk membangun keluarga yang berada dalam naungan cinta. Keluarga adalah bagian kecil dari masyarakat yang harus dipersiapkan untuk membentuk masyarakat yang baik. Karena itulah, kita lihat Islam memberikan perhatian dalam mewujudkan faktor penyebab yang membantu terciptanya hal ini. Bentuk perhatian ini dapat terlihat dari hukum syariat yang ditetapkan dalam pembangunan keluarga, nasihat, anjuran, serta bimbingan dalam merealisasikan kehidupan yang baik.
Ketika percampuran kaum muslimin dengan kafir di masa kiwari ini menjadi sesuatu yang tidak bisa dielakkan, kepentingan di antara mereka sangat erat berkaitan dengan sebab pergaulan bebas tersebut. Tentunya, hal ini dapat mengakibatkan munculnya hubungan yang terus-menerus dan saling mempengaruhi di antara mereka.
Syariat islam memiliki konsep yang paripurna dalam hubungan antar umat beragama yang dapat menjaga keselamatan akidah dan kepribadian umatnya, baik bagi masyarakat maupun individu. Konsep ini harus diterapkan kaum muslimin yang ingin selamat dan menyelamatkan lingkungannya dari kerusakan dan kesengsaraan.
Hal ini semakin penting dengan sedikitnya jumlah kaum muslimin yang mengerti syariat, serta adanya propaganda pluralisme yang mengusung pemikiran kesamaan agama. Akibatnya, lambat laun hilanglah akidah al-wala` wal bara` yang merupakan satu pokok akidah Islam.
Di antara fenomena yang muncul akibat hal ini adalah pernikahan dengan orang non-muslim (kafir) yang sudah merebak di masyarakat kita. Ada yang disebabkan ketidaktahuan akan syariat Islam berkaitan dengan pernikahan beda agama, serta ada pula yang sengaja untuk mengaburkan ajaran islam dan memuluskan tersebarnya pemikiran “pluralisme” di tengah masyarakat. Karenanya, konsep Islam dalam hal ini sangat perlu untuk dijelaskan.
Siapakah Orang Kafir Itu?
Orang kafir, dalam syariat Islam, adalah gelar untuk umat non-muslim, yang terdiri dari kaum musyrikin dan ahli kitab, sebagaimana dijelaskan dalam firman اللّهُ ﷻ ,
لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ
Orang-orang kafir, yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik, (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang bukti yang nyata kepada mereka. Qs. al-Bayyinah: 1
Dengan demikian, pernikahan dengan orang kafir mencakup pernikahan dengan kaum musyrikin dan pernikahan dengan ahli kitab.
Menikahi Wanita Musyrik
Seorang muslim dilarang menikahi wanita musyrik, baik merdeka maupun budak, dengan dasar firman اللّهُ ﷻ ,
وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ
“
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” Qs. al-Baqarah: 221
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” Qs. al-Baqarah: 221
Hal ini juga ditegaskan dengan firman اللّهُ ﷻ ,
وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ
“
Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir. Qs. al-Mumtahanah: 10
Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir. Qs. al-Mumtahanah: 10
Oleh karena itu, setelah turun ayat ini, Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu menceraikan dua istrinya yang ia nikahi ketika masih musyrik. Ibnu Qudamah menyatakan, “Seluruh orang kafir, selain ahli kitab, seperti orang yang menyembah patung, batu, pohon, dan hewan yang mereka anggap baik, maka tidak ada perselisihan di antara para ulama tentang pengharaman wanita dan sembelihan mereka.”
Menikahkan Wanita Muslimah dengan Orang Kafir
Dilarang menikahkan muslimah dengan orang kafir dalam semua bentuk kekufurannya, baik orang Yahudi, Nasrani, penyembah berhala (paganis), atau orang komunis. Hal tersebut disebabkan, mereka tidak diperbolehkan menikahi wanita muslimah, walaupun muslimah tersebut seorang fasik. Hal ini berdasarkan firman اللّهُ ﷻ ,
وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَـئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللّهُ يَدْعُوَ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
“
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya, budak yang mukmin lebih baik dari orang-orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang اللّهُ mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan اللّهُ menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintahnya) kepada manusia, supaya mereka mengambil pelajaran.” Qs. al-Baqarah: 221)
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya, budak yang mukmin lebih baik dari orang-orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang اللّهُ mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan اللّهُ menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintahnya) kepada manusia, supaya mereka mengambil pelajaran.” Qs. al-Baqarah: 221)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa pengertiannya adalah “janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik hingga mereka beriman”.
Hal ini juga dipertegas dengan firman اللّهُ ﷻ ,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
”
Wahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan yang beriman datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. اللّهُ lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Lalu, jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidaklah halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu tidaklah halal bagi mereka.” Qs. al-Mumtahanah: 10
Wahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan yang beriman datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. اللّهُ lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Lalu, jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidaklah halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu tidaklah halal bagi mereka.” Qs. al-Mumtahanah: 10
Syekh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi rahimahullah menyatakan, “Ayat ini berisi pengharaman kaum mukminat atas orang-orang kafir.”
Dalam ayat yang mulia ini, اللّهُ Ta’ala melarang untuk mempertahankan status pernikahan mereka dengan orang kafir. Tentunya, lebih tidak boleh lagi bila memulainya dengan pernikahan baru.
Adapun secara logika, tentang pelarangan ini, disampaikan oleh Syekh Ibnu Utsaimin dalam pernyataan beliau, “Adapun dalil nazhari (dalil akal), karena tidak mungkin (baik) seorang muslimah berada di bawah kekuasaan suami kafir, dan suami adalah sayyid (pemimpin), sebagaimana dijelaskan dalam firman اللّهُ ﷻ ,
وَاسُتَبَقَا الْبَابَ وَقَدَّتْ قَمِيصَهُ مِن دُبُرٍ وَأَلْفَيَا سَيِّدَهَا لَدَى الْبَابِ
“
Dan keduanya berlomba-lomba menuju pintu dan wanita itu menarik baju gamis Yusuf dari belakang hingga koyak, dan keduanya mendapati suami wanita itu di muka pintu
Qs. Yusuf: 25
Dan keduanya berlomba-lomba menuju pintu dan wanita itu menarik baju gamis Yusuf dari belakang hingga koyak, dan keduanya mendapati suami wanita itu di muka pintu
Qs. Yusuf: 25
Rasulullah صلى الله عليه وسلم pun bersabda,
اتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّهُنَّ عَوَانٌ عَلَيْكُمْ
"Bertaqwalah kepada اللّهُ berkaitan dengan wanita karena mereka adalalah tawanan kalian"
Menikahi Wanita Ahli Kitab
Secara umum, dalam surat al-Baqarah di atas, اللّهُ ﷻ telah melarang seorang muslim menikahi wanita musyrik, namun mengecualikannya dengan wanita ahli kitab dalam firman-Nya,
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ
Pada hari ini, dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari kalangan kaum mukminat dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik.” (Qs. al-Maidah: 5)
Imam Abu Ja’far ath-Thabari menyatakan, “Pendapat yang paling rajih tentang tafsir ayat (221 dari al-Baqarah) adalah pendapat Qatadah, yang menyatakan bahwa yang dimaksudkan oleh اللّهُ ﷻ dalam firman-Nya “وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ” adalah wanita musyrik selain ahli kitab. Ayat ini adalah umum secara zahirnya, namun khusus, tidak ada yang di-“mansukh” darinya sedikit pun, dan wanita ahli kitab tidak termasuk di dalamnya. Hal itu karena اللّهُ ﷻ menghalalkan dengan firman-Nya,
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ
Untuk kaum muslimin menikahi wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari ahli kitab seperti menghalalkan wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari kaum mukminat
Dengan dasar ayat ini, para ulama membolehkan seorang muslim menikahi wanita ahli kitab yang merdeka. Oleh karena itu, Imam Ibnu Qudamah menyatakan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama tentang kehalalan wanita merdeka ahli kitab. Di antara yang diriwayatkan (menikahi mereka) adalah Umar bin al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, Utsman radhiyallahu ‘anhu, Thalhah radhiyallahu ‘anhu, Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Salman radhiyallahu ‘anhu, Jabir radhiyallahu ‘anhu, dan yang lainnya.
Ibnu al-Mundzir menyatakan, “Tidak shahih tentang adanya pengharaman tersebut dari seorang pun dari generasi pertama.”
Mengapa Wanita Muslimah Dilarang Menikah dengan Orang Kafir, Sedangkan Lelaki Muslim Diperbolehkan Menikahi Wanita Kafir Ahli Kitab?
Hal ini dijawab dari dua sisi:
Pertama, Islam itu tinggi dan tidak boleh direndahkan. Kepemimpinan dalam rumah tangga berada pada suami karena kelelakiannya walaupun setara dalam akad, karena kesetaraan tidak dapat menghilangkan perbedaan yang ada, sebagaimana dalam perbudakan.
Apabila seorang lelaki memiliki budak wanita, maka ia boleh menggaulinya dengan sebab perbudakan tersebut, sedangkan apabila wanita memiliki budak lelaki maka dia tidak boleh berhubungan intim dengannya. Ditambah juga, kepemimpinan lelaki atas wanita dan anak-anaknya padahal ia kafir tentunya bisa menyebabkan agama sang wanita dan anak-anaknya tidak selamat dari pengaruhnya.
Kedua, kesempurnaan Islam dan tidak sempurnanya selain Islam. Perkara sosial yang memiliki hubungan erat dalam tatanan rumah tangga dibangun di atas hal ini. Apabila seorang muslim menikahi wanita ahli kitab maka ia beriman kepada kitab suci dan rasul wanita tersebut, sehingga ia akan tinggal bersamanya di atas dasar penghormatan kepada agamanya secara global. Lalu, muncul kesempatan untuk saling memahami, dan boleh jadi mengantar wanita tersebut masuk Islam dengan konsekuensi kandungan kitab sucinya. Adapun bila seorang kafir ahli kitab menikahi wanita muslimah maka ia tidak beriman kepada agama wanita tersebut, sehingga penghormatan kepada prinsip dan agamanya tidak diperoleh darinya, serta tidak ada kesempatan untuk saling memahami pada perkara yang ia sendiri tidak mengimaninya sama sekali. Karena itulah, pernikahan ini dilarang.
Siapakah Wanita Ahli Kitab yang Dimaksud?
Mayoritas ulama menafsirkan kata “al-muhshanat” dalam ayat ini dengan wanita yang menjaga kehormatannya. Dengan dasar inilah, maka sebagian ulama membolehkan pernikahan wanita ahli kitab yang menjaga kehormatannya, baik merdeka ataupun budak.
Adapun yang dimaksud dengan ahli kitab disini adalah orang Yahudi dan Nasrani (Kristen), sebagaimana dinyatakan Ibnu Qudamah, “Ahli kitab adalah orang Yahudi dan Nasrani, serta yang beragama dengan agama mereka.”
Namun, yang perlu diingat disini, seorang muslim yang ingin menikahi wanita ahli kitab karena keadaan tertentu haruslah memiliki akidah yang kokoh, mengerti hukum-hukum syariat, dan komitmen mengamalkan dan mematuhi hukum dan syiar islam.
Perlu diingat bahwa menikahi wanita ahli kitab mengandung banyak risiko terhadap akidah sang lelaki, ataupun nantinya berpengaruh pada agama anak keturunannya. Realitanya sudah jelas dan banyak terjadi. Betapa banyak keluarga yang hancur agamanya karena ibunya seorang ahli kitab. Oleh karena itu, sebaiknya ingatlah kembali kepada sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم ,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita dinikahi karena empat perkara: hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka, ambillah yang memiliki agama (baik), kamu akan beruntung
Hr. al-Bukhari
Hr. al-Bukhari
Nikahilah wanita muslimah yang taat beragama! Itu lebih baik bagi Anda.
والله أعلم بالصواب
Semua sudah menikah kan disini....?
Jika belum bersegeralahhhh.... Karena tambah saingan dengan wanita non muslim
Makanya... Banyak Ustadz ustadz yang sedang bertugas atau belajar di eropa, mereka bisa menikah disana jika dalam waktu yang lamaa
TANYA JAWAB
Bunda Neeta
Bunda Neeta
Terus kenapa ustadz?
JawabIya.. Jadi hati hati dan baik baik jaga suami
Ada pertanyaan ngga...? Kenapa bertentangan dengan Al Quran yang tidak boleh memerintahkan menikahi orang musyrik ?
Kalau dibahas agak panjang mengenai hal ini...
Karena adanya perbedaan yang dituliskan اللّهُ ﷻ yang kadang kadang membuat kita ngga "ngeh".
Contoh :
Firman اللّهُ ﷻ :
Artinya : "Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” [Al-Mumtahanah : 10]
Ibnu Qudamah mejelaskan : “Lafadz musyrikin (orang-orang musyrik) secara mutlak itu tidak mencakup Ahli Kitab, berdasarkan firman اللّهُ ﷻ berikut :
“Artinya : orang-orang kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya)…”[Al-Bayyinah : 1]
Dimana اللّهُ ﷻ juga berfirman :
Artinya : "Sesungguhnya orang-orang kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang musyrik” [Al-Bayyinah : 6]
Jadi ada perbedaan antara Wanita Ahli Kitab dan Wanita Musyrik.
Ahli Kitab → Yahudi dan Kristen
Musyrik → Budha, Hindu, Konghucu, Kejawen dll
Bunda Yanti
Apabila seorang lelaki memiliki budak wanita, maka ia boleh menggaulinya dengan sebab perbudakan tersebut, sedangkan apabila wanita memiliki budak lelaki maka dia tidak boleh berhubungan intim dengannya
JawaabIni ada kaitannya dengan bahwa Pria boleh poligami, wanita tidak boleh poliandri.
Kalau poliandri punya anak, bingung BIN nya nanti
Bunda dewy indri
Ust, menggauli budak wanita. Apakah itu dinikahi ato tidak? Kalo saya baca kok kesannya tidak ya hehe
Jawab Perbudakan itu jaman dahulu sekarang sudah tidak ada. Iya bener Bunda
Dulukan jaman perbudakan, dibeli sama majikan aja udah bersyukur budaknya, tidur dan makan tenang dianya. Jadi memang totally mengabdi kepada majikan
Bunda Idha SA
Assalammualaikum Pak Ustadz... Nanya donk: kalau laki-laki muslim menikahi wanita non muslim ahli kitab (kristen) terus agama masing-masing, agamanya anaknya ikut wanita itu, bagaimana tanggung jawab laki-laki muslim itu? Bukannya laki-laki Imam keluarga?
JawabIni yang tak boleee... Sebagai pemimpin harus memegang kendali penuh yaaa
Bunda Idha SA
Pak Ustadz, apa benarnya bahwa seorang laki/suami/Bapak menanggung dosa ibunya, istrinya anak perempuannya, tapi kalau beda agama gimana? Jaman sekarang banyak yang menghalalkan pernikahan antar agama tanpa terlebih dahulu mengikuti keyakinan suami atau istri... Nikahnya pakai penghulu pula. Dalih bahwa agama dan cinta itu lebih dulu "cinta" diciptakan Allah.
Jawab
Memang diperbolehkan Bunda dan itu menjadi penilaian اللّهُ tersendiri
Memang diperbolehkan Bunda dan itu menjadi penilaian اللّهُ tersendiri
Betullll Bunda, karena dibeli
Mau tahu pendapat para lintas mahzab tentang materi diatas....?
Dalam masalah ini terdapat tiga pendapat :
Pendapat Pertama
Menikahi wanita-wanita Ahli Kitab adalah boleh namun makruh hukumnya. Ini adalah pendapat sebagian madzhab Hanafiyah, pendapat madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.
Pendapat Kedua
Menikahi wanita-wanita Ahli Kitab adalah boleh secara mutlak, tidak makruh sama sekali. Ini adalah pendapat sebagian madzhab Malikiah, di antara mereka ada Ibnu Al-Qasim dan Khalil, dan itu merupakan pendapat imam Malik.
Pendapat Ketiga
Az-Zarkasyi dari kalangan madzhab Syafi’iyah berkata : “Kadangkala hukumnya menikahi wanita Ahli Kitab bisa sunnah (istihbab), apabila wanita tersebut dapat diharapkan masuk Islam. Pasalnya, ada riwayat bahwa Utsman Radhiyallahu ‘anhu telah menikah seorang wanita Nashrani, kemudian wanita itu masuk Islam dan ke-islamannya pun baik”. Ini adalah pendapat yang marjuh (lemah) dari kalangan madzhab Syafi’iyah.
والله أعلم بالصواب
Bunda dewi indry
Saya pernah denger bahwa yang dimaksud dengan ahli kitab adalah orang yahudi / nasrani yang pegangannya kitab asli, sekarang itu kan kitabnya sudah karangan jadi katanya bahwa zaman sekarang sudah tidak ada lagi ahli kitab yang dimaksud dalam dalil tersebut..
JawabDari materi diatas pengecualian tersebut diabaikan karena tidak ada dalil pendkung pendapat tersebut. Walaupun bukan ahli kitab masih diperbolehkan Bunda
Bunda Nunie
Ustadz bila kita diundang ke pernikahan teman yang nasrani gimana ??
Jawab
Boleh.
Boleh.
Bunda Farida
Ustadz kalau anak ustadz laki-laki mau menikah dengan wanita nasrani apa uztadz izinkan??
Jawab
Dikesimpulan materi diatas, nikahilah wanita muslimah yang taat beragama, itulah yang terbaik. Untuj anak, pasti saya mau dong anak saya dapat yang terbaik.
Bunda Nunie
Ust .. kenapa suami boleh poligami sementara istri tidak boleh poliandri ? 1 laki-laki berpeluang untuk 4 perempuan .. 4 perempuan berpeluang untuk 1 laki-laki jadi intinya ya hanya laki-laki aja yang bisa ke beberapa tempat .. bener ga ust ?
JawabIyaaa... Kalau yang poliandri acak kadut kan garisnya, kalau punya anak, mau dikasih BIN siapa...? Kalau yang Poligami... Jelas, anak yang tercipta jelas BIN nya BIN siapa
Bunda Peni Sapta
Kedua orang tuanya waktu menikah non muslim, kemudian menjadi muslim, tapi anak-anaknya tetap non, tanggung jawab orang tuanya untuk menjadikan anaknya muslim tidak tadz?
JawabUsahakan memberikan nasehat dan dalwah kepada anak kita dengan sungguh2. Jika sudah semua upaya dilakukan, maka todak berubah, maka gugurlah kewajiban sebagai orang tua. Hidayah itu hanya milik اللّهُ semata
Bunda nunie
Kalo misal awalnya wanita islam menikah dengan laki-laki kristen masuk kristen kemudian bercerai nikah lagi dengan laki-laki muslim masuk islam .. begitu sampai terulang 4 kali terkahir dia islam. Apakah keislamannya akan diterima ya ust ?? Apakah hal seperti itu bisa dibilang mempermainkan agama atau tidak ??
Jawab
Hak tersebut adalah urusan اللّهُ dan terkesan memang mempermainkan agama hanya mengikuti hawa nafsunya saja Bunda. Memang diberikan kecenderungan untuk itu secara hormon. Dan diberikan solusinya oleh Islam untuk berpoligami. Banyak pihak yang mau mengkerdilkan Islam. Jika ada Ustadz yang poligami menjalankan syariat, maka dicaci maki. Jika ada artis yang terkena skandal video porno, dipuja pujaaa
Bunda neeta
Sekarang kalo ada orang yang poligami kesannya negatif gitu? Kenapa laki2 pingin poligami?
Jawab
Tugas kita meluruskan. Memang banyak OKNUM dari umat Islam yang menikah poligami bukan karena Ibadah. Saya bukan membela kaum pria... Tapi yang saya bela adalah agama saya. Saya tidak mau menjadi kafir hanya gara gara tidak mengimani 1 ayat yang ada di Al Quran. Itu saja jawabannya Bunda... Apalah arti "perasaan" seorang wanita demi tegaknya agama saya...?
bunda wiwin : siapkah dipoligami?
Ustadz : Bunda sudah dakwah loh jika berlaku demikianKita tutupkah kajian malam ini....?
Doa Kafaratul Majelis
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Semoga bermanfaat
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT