Home » , , , , » Membuat Lingkaran Perzinahan yang Tidak Terputus Tanda Disadari

Membuat Lingkaran Perzinahan yang Tidak Terputus Tanda Disadari

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Wednesday, September 10, 2014

Kajian Online WA Hamba  اللَّهِ  SWT (Nanda 115)

Hari / Tanggal : Selasa, 09 September 2014
Narasumber : Ustadz Dodi Kristono
Materi : Kajian Islam - Zina
Editor : Ana Trienta

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
بسم الله الرحمن الرحيم

Perzinahan bisa merambat sampai anak cucu dan seterusnya jika tidak memperhatikan kaidah agama. Dan terkadang akan membuat seperti pesan berantai yang tidak akan terputus sampai dimana pencegahannya. Perzinahan tersebut akhirnya membuat silsilah dalam pembentukan keluarga besar dalam kesamaan perzinahan.

Kasusnya adalah seperti yang tercantum dibawah ini:
Ketika kedua pasangan berzina kemudian menghasilkan anak wanita hasil zina, maka anak wanita tersebut bukanlah anak dari bapak biologisnya (bapak yang berzina). Walaupun kedua pasangan yang berzina tersebut akhirnya menikah. Seringnya  kedua pasangan zina terpaksa menikah atau dipaksa jika mereka tidak berniat menggugurkan kandungannya agar tidak menanggung malu.

Anak hasil zina tidak dinasabkan kepada bapaknya secara syar’i. Dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,

قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ

"Nabi صلى الله عليه وسلم  memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka. maka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya.”

Nabi صلى الله عليه وسلم  bersabda,

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

“Anak itu dinasabkan kepada suami yang sah sedangkan laki-laki yang berzina itu tidak dapat apa-apa”

Anak zina dinasabkan kepada Ibunya.. Nabi صلى الله عليه وسلم  bersabda,

ولد زنا لأهل أمه من كانوا حرة أو أمة

“Untuk keluarga ibunya yang masih ada, baik dia wanita merdeka maupun budak.”

Bapak biologis (yang berzina) tidak boleh menjadi wali bagi anak wanitanya (hasil zina). Tidak boleh bagi bapak yang berzina menjadi wali bagi anak wanita hasil zina. Tidak boleh mengaku-ngaku bapak dan anak secara syariat. Karena ancamannya adalah pengharaman surga.

Nabi صلى الله عليه وسلم  bersabda,

من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام

“Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.”

Maka wali bagi anak wanita tersebut adalah pemerintah dalam hal ini di negara kita adalah KUA. Nabi صلى الله عليه وسلم  bersabda,

فَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ

“Penguasa adalah wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah”

Maka jika sang bapak yang berzina nekat menjadi wali dan menikahkan anak wanita hasil zinanya, maka pernikahan tersebut tidak sah. Sang anak wanitapun tidak tahu jika pernikahannya tidak sah. dan jika mereka berhubungan badan maka statusnya adalah perzinahan, jika lahir anak lagi, terutama anak wanita, maka statusnya anak zina juga. Begitu seterusnya jika bapaknya nekat menjadi wali menikahkan anak perempuanya, mirip seperti MLM, Arisan Berantai dll.

Maka solusinya bisa:
  1. Sang bapak dan ibu yang dahulunya berzina menjelaskan baik-baik kepada anak wanitanya. Memang berat tetapi itulah hasil dosa yang memang ia harus tanggung agar selamat siksa akhirat.
  2. Sang bapak mengatur cara agar ketika anak wanitanya menikah ia terkesan pergi ke suatu tempat karena ada urusan, sehingga bisa mewakilkan wali kepada pemerintah yaitu KUA.

Demianlah betapa bahaya dosa berzina yang kita telah sama-sama ketahui. Semoga  اللّهُ Ta'ala selalu menjaga kita.

آمِــــــــــيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِــــــــــيْنَ
والله أعلم بالصواب

Bukankah kecenderungan sekarang akan lahir anak perempuan diakhir zaman ini? anak hasil zina kan mau nikah, anggaplah A perempuan dan akan menikah dengan B. Kemudian wali dari A adalah Bapaknya (biologis) dan akhirnya terjadi pernikahan antara A dan B. Ternyata nikah A dan B tidak sah, san dianggap berzina, anak dari A dan B anggaplah C dan akan menikah dengan D. Hasil pernikahannya C dan D tidak sah, jika walinga adalah B demikian seterusnya

TANYA JAWAB

1. Terus, bagaimana kalo yang dilahirkan anak hasil berzina itu laki laki, ustadz?
Jawab
Sama saja, tidak bisa menerima warisan dan nasabnya tetap ke ibunya.

2. Ustad di zaman yang skarang ini banyak orang yang berzina secara terang-terangan entah dengan hubungan badan, & menceritakan hal yang telah di lakukan kepada orang lain tanpa rasa malu. Itu bagaimana ya ustadz? & apakah yang mndengarkan cerita tersebut berdosa?
Jawab  
Iya. Karena  اللّهُ Ta'ala sudah menutup aibnya dan dia membuka aibnya sendiri dan diperdengarkan kepada pihak lain. Sebaiknya pihak lain mengalihkan perhatian atau menasehatinya. 

3. Apakah dosa orang yang berzina (laki-laki / perempuan) masih bisa mendapat ampun dari Alloh ustadz? Terus kalo bisa, gimana caranya ustadz?

Jawab
In sha  اللّهُ bisa. Dengan melakukan taubatan nasuhah dan sekuat tenaga menghindarinya untuk tidak mengulangnya. 

4.  Ustadz mau tanya, dulu pernah dengar, katanya kalo anak perempuan hasil zina kalo di agama boleh menikah dengan ayahnya sendiri. Apa benar tadz?
Jawab 
Ada 2 pendapat dalam hal ini. Saya sajikan dibawah ini yaaa:
Ada sedikit pebedaan ulama mengenai hal ini :
Imam Malik dan Syafi’I dalam madzhab yang masyhur dari beliau  bahwa boleh baginya untuk menikah dengan anak putri tersebut. (Lihat Al Majmu’ Imam Nawawi 17/386, At Tamhid Imam Ibnu Abdil Bar 8/1910)

Dalil mereka adalah :
Bahwasannya anak wanita itu bukan putrinya secara syar’I, dengan bukti bahwa keduanya tidak saling mewarisi, dan tidak wajib memberi nafkah, tidak boleh menjadi wali dalam pernikahannya juga tidak dikenai hukum nasab lainnya. Dan kalau dia bukan merupakan anaknya secara syar’I maka tidak masuk dalam keumuman firman  اللّهُ  Ta’ala :


“Di haramkan bagi kalian (untuk menikahi) ibu-ibu kalian, anak perempuan kalian,…” (QS. An Nisa’ : 23)

Namun masuknya dalam keumuman wanita yang halal dinikahi, sebagaimana firman  اللّهُ  Ta’ala

“Dan dihalalkan (menikah) dengan wanita selain mereka.” (QS. An Nisa’ : 24)

Akan tetapi jumhur ulama’ diantaranya Imam Abu Hanifah dan Ahmad mengatakan bahwa haram menikah dengan wanita hasil perbuatan zinanya. (Lihat Al Mughni 9/529, Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 32/134, Bada’I Ash Shona’I 3/1358)
Mereka berdalil dengan keumuman firman  اللّهُ  Ta’ala :

“Diharamkan atas kalian (menikah) dengan ibu-ibu kalian dan anak-anak perempuan kalian” (QS. An Nisa’ : 23)

Lafadl Banatikum (anak-anak peremuan kalian) mencakup semua anak wanita baik secara hakikat maupun majaz, dan memang anak ini adalah anaknya yang tercipta dari air maninya, sama saja apakah ada hak saling mewarisi ataukah tidak.

Pendapat yang rajih –Wallahu A’lam- adalah pendapat jumhur. Adapun mengenai dalil yang dipakai oleh madzhab yang membolehkannya, maka kita katakan bahwa tidak adanya sebagian hukum nasab yaitu tidak saling mewarisi, tidak boleh menjadi wali dan lainnya tidak menafikan bahwa dia itu memang anaknya, sebagaimana juga tidak bisa saling mewaris karena sebab salah satu menjadi budak atau berbeda agama. (Lihat Al Mughni 9/530)

5. Ustadz saya mau tanya kalau ada perempuan bertaaruf dengan laki-laki tetapi laki-laki ini jauh sehingga tidak bertemu atau tatap muka dan belum tau kapan si laki-laki ini kembali apa itu bisa dikatakan zina hati ustadz? Mohon penjelasannya
Jawab 
Apakah kemaluan (maaf) bergetar dan hati berbunga bunga?

6. Melanjutkan dengan pekara 'aib' tadi ustadz. Gimana jika seorang wanita ingin dinikahi oleh seorang pria. Tapi wanitanya memiliki masa lalu yang kelam (pernah berzinah) dengan laki-laki lain tapi tidak menikah? Apa yang seharusnya dilakukan wanita tersebut? Berterus terangkah dengan calon suami atau berdiam?

Jawab 
Diam jika tidak ditanya masa lalu oleh calon suami. Karena aibnya sudah ditutup oleh  اللّهُ Ta'ala. Jika calon meminta kejujuran, katakan saja bahwa saya memang sudah tidak perawan akibat masa lalu saya. Tidak perlu diungkap kapada siapa laki laki tersebut.

7.  Tidak ustadz hati biasa saja karena komunikasi pun jarang dan itu bisa dihitung berapa seringnya?
Jawab 
Tak Ape Tehhhh

8. Jika diam, bukankah suatu saat akan terungkap juga ustadz setelah menikah?
Jawab 
Cerita saja tanpa mengungkap aibnya. Dulu saya pernah punya masa lalu dan saya sudah bertaubat. Resiko yang harus dihandle oleh akhwat tersebut


9. Syarat menikah untuk laki-laki apa ajah ?? Terus kalo diajak nikah agama, tapi tanpa sepengetahuan orang tua dari laki-laki itu gimana??
Jawab
Laki laki tanpa syarat dan wali sudah bisa menikah

10. Ohh jadi tidak apa-apa ya ustadz? Bukan termasuk zina hati yahh? Soalnya katanya tidak boleh jatuhnya zina hati gitu katanya?
Jawab
Kalau hati dan kemaluan tidak bergetar dan biasa saja tidak ada harapan untuk menunggunya

11. Kalau hati berharap menunggunya berarti ga boleh ya ustadz??
Jawab
Tak apeeee
Hati bermain kan kalau mengharap. Seakan akan menolak ikhwan lain yang akan melamar

12. Jadi kalo menghitbah tanpa orang tua dari pihak laki-laki gpp??
Jawab 
Tak apeee  →  Maksudnya laki laki melamar hanya bawa diri sendiri

Tutup yaaa

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك


Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu laika


“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

Ketik Materi yang anda cari !!