THOHAROH - AIR

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Friday, October 31, 2014

KAJIAN ONLINE HAMBA الله

Kamis, 30 Oktober 2014
Narasumber : Ustadzah Lillah
Rekapan grup HA UMMI 3
Admin: Dwi Wahyu
Editor: Selli


1. Air Mutlak.
Hukumnya ialah bahwa air suci lagi menyucikan, artinya bahwa ia suci pada dirinya dan menyucikan bagi lainnya. Macam-macamny:

a. Air hujan, salju, es, embun, berdasarkan firman Allah: “dan diturunkan-Nya padamu hujan dari langit buat menyucikanmu.” (al-Anfaal: 11)
Dan firman-Nya: “Dan Kami turunkan dari langit air yang suci lagi menyucikan.” (al-Furqan: 48)

Juga berdasarkan hadits Abu Hurairah ra. katannya: Adalah Rasulullah saw. bila membaca takbir di dalam shalat diam sejenak sebelum membaca al-Fatihah, maka saya tanyakan: “Demi kedua orang tuaku wahai Rasulallah. Apakah kiranya yang and abaca ketika berdiam diri di antara takbir dengan membaca al-Fatihah?” Rasulullah saw. menjawab: “Saya membaca: Ya Allah, jauhkanlah daku dari dosa-dosaku sebagaimana Engkau menjauhkan Timur dan Barat. Ya Allah, bersihkanlah dari sebagaimana dibersihkannya kain yang putih dari kotoran. Ya Allah, sucikanlah daku dari kesalahan-kesalahanku dengan salju, air dan embun.” (HR Jama’ah kecuali Turmudzi)

b. Air laut, berdasarkan hadits Abu Hurairah ra. katanya: Seorang laki-laki menanyakan kepada Rasulullah saw. katanya: “Ya Rasulallah, kami biasa berlayar di lautan dan hanya membawa air sedikit. Jika kami pakai air itu untuk berwudlu, akibatnya kami akan kehausan, maka bolehkah kami berwudlu dengan air laut?” Berkatalah Rasulullah saw.: “Laut itu airnya suci lagi menyucikan, dan bangkainya halal dimakan.” (diriwayatkan oleh yang berlima)

Dalam jawaban itu Rasulullah saw. tidak menjawab: “Ya.” Dengan tujuan untuk menyatakan illat atau alasan bagi hukum, yaitu kesucian seluas-luasnya; disamping itu ditambahkannya keterangan mengenai hukum yang tidak ditanya agar lebih bermanfaat dan tersingkapnya hukum yang tidak ditanya itu, yaitu tentang halalnya bangkainya. Manfaat itu akan dirasakan sekali di saat timbul kebutuhan akan hukum tersebut, dan ini merupakan suatu kebijaksanaan dalam berfatwa.
Berkata Turmudzi: “Hadits ini hasan lagi shahih, ketika kutanyakan kepada Muhammad bin Ismail al Bukhari tentang hadits ini, jawabannya ialah: hadits ini shahih.

c. Air telaga, karena apa yang diriwayatkan dari Ali ra. artinya “bahwa Rasulullah saw. meminta seember penuh dari air zamzam, lalu diminumnya sedikit dan dipakainya buat berwudlu.” (HR Ahmad)

d. Air yang berubah disebabkan lama tergenang atau tidak mengalir, atau disebabkan bercampur dengan apa yang menurut ghalibnya tak terpisah dari air seperti kiambang dan daun-daun kayu, maka menurut kesepakatan ulama, air tersebut tetap termasuk air mutlak. Alasan mengenai air semacam ini ialah bahwa setiap air yang bisa disebut air secara mutlak ialah tempat kait, boleh dipakai untuk bersuci. Firman Allah: “Jika kamu tiada memperoleh air, maka bertayamumlah kamu.” (al-Maidah: 6)

2. Air Musta’mal, yang terpakai.
Yaitu air yang telah terpisah dari anggota tubuh orang yang berwudlu dan mandi. Hukumnya suci lagi menyucikan sebagai halnya ia mutlak tanpa berbeda sedikitpun. Hal itu ialah mengingat asalnya yang suci, sedang tiada dijumpai suatu alasanpun yang mengeluarkannya dari kesucian itu.
Juga dikarenakan hadits Rubaiyi’ binti Mu’awwidz sewaktu menerangkan cara wudlu Rasulullah saw. katanya: “Dan disapunya kepalanya dengan sisa wudlu yang terdapat pada kedua tangannya.”

Juga dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw. berjumpa dengannya di salah satu jalan kota Madinah, sedang waktu itu ia dalam keadaan junub. Maka ia pun menyelinap pergi dari Rasulullah saw. lalu mandi, kemudian datang kembali. ditanyakan oleh Nabi saw.; kemana ia tadi, yang dijawabnya bahwa ia datang sedang dalam keadaan junub dan tak hendak menemani Rasulullah saw. dalam keadaan tidak suci itu. Maka bersabdalah Rasulullah saw.: “Mahasuci Allah, orang Mukmin itu tidak mungkin najis.” (HR Jama’ah)
Jalan mengambil hadits ini sebagai alasan ialah karena di sana dinyatakan bahwa orang Mukmin itu tidak mungkin najis. Maka tak ada alasan menyatakan bahwa air itu kehilangan kesuciannya semata karena bersentuhan, karena itu hanyalah bertemunya barang yang suci dengan tangan yang suci pula hingga tiada membawa pengaruh apa-apa.

Berkata Ibnu Mundzir: “Diriwayatkan dari Hasan, Ali, Ibnu Umar, Abu Umamah, ‘Atha’, Makhul dan Nakha’i bahwa mereka berpendapat tentang orang yang lupa menyapu kepalanya lalu mendapatkan air di janggutnya: cukup bila ia menyapu dengan air itu. Ini menunjukkan bahwa air musta’mal itu menyucikan, dan demikianlah pula pendapatku.”
Dan madzab ini adalah salah satu pendapat yang diriwayatkan dari Malik dan Syafi’i, dan menurut Ibnu Hazmin juga merupakan pendapat Sufyan as-Sauri, Abu Tsaur dan semua ahli Dzahir.

3. Air yang bercampur dengan barang yang suci.
Misalnya dengan sabun, kiambang, tepung dan lain-lain yang biasanya terpisah dari ari. Hukumnya tetap menyucikan selama kemutlakannya masih terpelihara. Jika sudah tidak, hingga ia tidak dapat lagi dikataan air mutlak, maka hukumnya ialah suci pada dirinya, tidak menyucikan bagi lainnya.

Diterima dari ‘Athiyah, katanya: Telah masuk ke ruangan kami Rasulullah saw. ketika wafat putrinya, Zainab, lalu katanya: “Mandikanlah ia tiga atau empat kali atau lebih banyak lagi jika kalian mau, dengan air dan daun bidara, dan campurkanlah yang penghabisan dengan kapur barus atau sedikit daripadanya. Jika telah selesai beritahukanlah kepadaku.” Maka setelah selesai, kami sampaikan kepada Nabi. Diberikannyalah kepada kami kainnya serta sabdanya: “Balutkanlah pada rambutnya.” Maksudnya kainnya itu. (HR Jama’ah)

Sedang mayat tidak boleh dimandikan kecuali dengan air yang sah untuk menyucikan orang yang hidup.
Dan menurut riwayat Ahmad, Nasa’i dan Ibnu Khuzaimah dari hadits Ummu Hani’. Bahwa Nabi saw. mandi bersama Maimunah dari sebuah bejana, yaitu sebuah pasu yang di dalamnya ada sisa tepung.
Jadi di dalam kedua hadits terdapat percampuran, hanya tidak sampai demikian rupa yang menyebabkannya tidak dapat lagi disebut air mutlak.

4. Air yang bernajis
Pada macam ini terdapat dua keadaan:

a. Bila najis itu mengubah salah satu dari antara rasa, warna dan baunya. Dalam keadaan ini para ulama sepakat bahwa air itu tidak dapat dipakai untuk bersuci sebagaimana disampaikan oleh Ibnul Mundzir dan Ibnul Mulqin.

b. Bila ari tetap dalam keadaan mutlak, dengan arti salah satu di antara sifatnya yang tiga tadi tidak berubah. Hukumnya ialah suci dan menyucikan, biar sedikit atau banyak. Alasannya ialah hadits Abu Hurairah ra. katanya: Seorang Badui berdiri lalu kencing di masjid. Orang-orang pun sama berdiri untuk menangkapnya. Maka bersabdalah Nabi saw.: “Biarkanlah dia, hanya tuangkanlah pada kencingnya setimba air atau seember air. Kamu dibangkitkan adalah untuk memberi keringanan, bukan untuk menyulitkan.” (HR Jama’ah kecuali Muslim)

Juga dari Abu Said al-Khudriy ra. katanya: Dikatakan orang: “Ya Rasulallah, bolehkah kita berwudlu dari telaga Budha’ah?” Maka bersabdalah Rasulullah saw.: “Air itu suci lagi menyucikan, tak satupun yang akan menajisinya.” (HR Ahmad, Syafi’i, Abu Daud dan Turmudzi. Turmudzi mengatakan hadits ini hasan, sedang Ahmad mengatakan: “Hadits Telaga Budha’ah adalah shahih.” Hadits ini disahkan pula oleh Yahya bin Ma’in dan Abu Muhammad bin Hazmin)

Telaga Budha’ah ialah telaga di Madinah. Berkata Abu Daud: Saya dengar Qutaibah bin Sa’id berkata: “Saya tanyakan kepada penjaga Telaga Budha’ah berapa dalamnya.” Jawabnya: “Sebanyak-banyaknya air setinggi pinggang.” Saya tanyakan pula: “Bila di waktu kurang?” “Di bawah aurat,” ujarnya. Dan saya ukur sendiri Telaga Budha’ah itu dengan kainku yang kubentangkan di atasnya lalu saya hastai, maka ternyata lebarnya 6 hasta. Dan kepada orang yang telah membukakan bagiku pintu kebun dan membawaku ke dalam, saya tanyakan apakah bangunannya pernah dirombak. Jawabnya: “Tidak. Dan dalam sumur itu kelihatan air yang telah berubah warnanya.”

Demikian pula pendapat dari Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Hasan Basri, Ibnu Musaiyab, ‘Ikrimah, Ibnu Abi Laila, Tsauri, Daud Azh-Zhairi, Nakha’i, Malik dan lain-lain. Gazzali berkata: “Saya berharap kiranya madzab Syafi’i mengenai ari, akan sama dengan madzab Malik.”

Adapun hadits Abdullah bin Umar ra. bahwa Nabi saw. bersabda: “Jika air sampai dua kulah, maka ia tidaklah mengandung najis.” (HR Yang berlima) maka ia adalah Mudhtharib, artinya tidak karuan, baik sanad maupun matannya.
Berkata Ibnu ‘Abdil Barr di dalam at-Tahmid: “Pendirian Syafi’i mengenai hadits dua kulah, adalah madzab yang lemah dari segi penyelidikan, dan tidak berdasar dari segi alasan.
--------------------------------------
TANYA JAWAB
- TANYA
1. Assalamualaikum ustazah, di kamar mandi rumah saya, di dalam bak suka ada kecoa atau kadang suka ada kotoran cicak jatuh didalamnya, apakah jika kita mandi junub dengan air tersebut itu bagaimana ustadzah?

2. Ustadzah.. saya pernah dengar kalau air yang jatuh dari wajah saat berwudhu itu jangan sampai mengenai tangan/kaki itu bagaimna ustadzah?

3. Oh.. iya saya jadi ingat ustadzah pernah juga bak kamar mandi kemasukan tikus.... air nya ada sekitar 3/4 apa hukum air tersebut ustadzah?

4. Bagaimana ustadzah membersikan najis diatas kasur yang terkena air kencing anak di atas 1 tahun... apakah harus disiram air betul atau cukup pakai lap basah aja?

5. Ustadzah, maaf apakah dalam keadaan haid pun kita juga berwudlu? jazakillah

6. Assalamu'alaikum... kalau lagi istihadho, biasanya biarpun sudah pakai pembalut/pantyliner darah tetap bisa keluar/netes/ada di pembalut pas sholat. Itu bagaimana ustadzah?
Terus kalau dalam kondisi istihadho tapi tidak deras, baiknya habis wudhu langsung sholat wajib atau boleh sunnah qobliyah dulu ya (khawatir keburu keluar darahnya)

7. Terus di rumah juga saya tidak tau ya ustadzah, apa pembantu suci tidak mencuci pakaiannya, atau anak-anak sudah bisa suci belum dalam beristinja karena masih latihan masih kecil-kecil,, kalau kita yakinkan saja itu in syaa Allah suci tidak apa-apa ya ustadzah?

- JAWAB
1. sepanjang tidak merubah sifat air yakni tidak berwarna, tidak berbau dan tidak berasa, maka tidak mengapa.
2. tidak benar, boleh saja. Itu dimaksud dengan air musta'mal. Bahkan Rasulullah mengusap kepala dengan sisa air dari tangan.
3. jika tikus biasanya sangat berbau, jadi harus dibersihkan.
4. Dipercikkan air kemudian dijemur .
5. tidak, karena tidak ada gunanya
6. saat istihadloh, setiap kali akan sholat, bersihkan kemaluan dan ganti pembalut. Jika sudah mengenakannya masih menetes, tidak apa. Kan itu bukan darah kotor.
Ibadah apa pun diizinkan.
7. Biasakan untuk memahamkan kepada khodimat atau anak masalah kesucian. In syaa Allah apapun yang sudah kita upayakan, tidak usah terlalu mengkhawatirkan.

Penutup
Doa Kafaratul Majelis
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamualaikum wr wb

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Ketik Materi yang anda cari !!