EKONOMI ISLAM - JUAL BELI GHARAR

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Tuesday, November 18, 2014



Kajian Online WA Hamba  اللَّهِ  SWT  
(HA 102 Nanda) & Telegram Akhwat

Hari / Tanggal : Kamis, 13 November 2014
                         Senin, 17 November 2014
Narasumber : Ustadz Syaikhul Muqorrobin
Notulen : Dewi & Bd. Lia Asa
Editor : Ira Wahyudiyanti & Ana Trienta

Bismillah walhamdulillah washsholatu wassalamu 'ala rasulillah

Gharar adalah salah satu bentuk transaksi yang dilarang dalam Islam. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar”


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah memaknai al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya (majhul al-‘aqibah). Sedangkan menurut Syaikh As-Sa’di, al-gharar adalah al-mukhatharah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidak jelasan). Masalah ini menyangkut banyak bagian dalam transaksi ekonomi. Karena itu Imam Nawawi mengatakan, "Larangan jual beli gharar merupakan pokok penting dalam kitab jual beli, karena itu Imam Muslim menempatkannya di depan. Permasalahan yang masuk dalam jual beli jenis ini sangat banyak dan tidak terhitung"

Secara jenisnya, jual beli gharar terbagi 3
  1. Jual beli yang belum ada barangnya. Contoh: jual beli janin dalam hewan ternak.
  2. Jual beli barang yang tidak jelas. Contoh: jual beli mainan dalam kotak yang tidak diketahui spesifikasinya.
  3. Jual beli barang yang tidak bisa diserahterimakan. Contoh: jual beli burung yang masih terbang di langit.

Lebih jauh lagi, gharar juga terjadi dalam transaksi di pusat-pusat bermain anak-anak di mall. Contohnya adalah permainan games di mana seorang anak harus memasukkan sebuah koin lalu ia menekan tombol yang membuat lampu bergerak secara acak. Jika lampu berhenti pada hadiah tertentu, maka itulah hadiah untuk si anak. Ini adalah ketidakjelasan dalam transaksi.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang menjual dengan lemparan kerikil.

Yang dimaksud menjual dengan lemparan kerikil sebagaimana dijelaskan dalam para ulama adalah seorang pembeli melempar kerikil ke arah barang dagangan (mis. baju), dan baju mana saja yang terkena menjadi miliknya dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.

Tapi bukankah kalau sama-sama rela tidak mengapa tanpa spesifikasi yang jelas?
Memang dalam surat an-Nisa ayat 29 disebutkan bahwa jual beli itu harus dilakukan dengan rela sama rela, sehingga jual beli/ akad di mana salah satu terpaksa dalam melakukannya, menjadikannya tidak sah. Namun perlu diingat dalam urusan halal-haram, rela sama rela tidak langsung menjadikan sesuatu yang haram menjadi halal. Seperti bunga bank, walaupun peminjam rela membayar bunga dan pemberi pinjaman rela diberi bunga, bunga bank tetaplah haram. Contoh yang lebih ekstrim adalah masalah zina, walaupun rela sama rela, tetap dosa bukan?

Namun perlu diketahui, memang ada gharar yang diperbolehkan, jika unsur ketidakjelasan itu sedikit dan ia mengikut pada bagian utama dari barang yang dijual. Hal ini seperti disampaikan Ibnul Qayyim al-Jauziyah. Beliau menyatakan, terkadang, sebagian gharar dapat disahkan, apabila hajat mengharuskannya. Misalnya, seperti ketidaktahuan mutu pondasi rumah dan membeli kambing hamil dan yang masih memiliki air susu. Hal ini disebabkan, karena pondasi rumah ikut dengan rumah, dan karena hajat menuntutnya, lalu tidak mungkin melihatnya (Syarh Shahih Muslim).
Wallahu a'lam

Tanya Jawab

Nanda 102
1. Ustadz bagaimana dengan jasa asuransi? Kita sebagai pembeli, hukumnya bagaimana?
Jawab
Asuransi konvensional akadnya mengandung gharar, maysir (judi), dan riba sekaligus, jadi tidak menjual maupun membelinya. Gharar terjadi karena akad yang dilakukan adalah transfer risiko. risiko sesuatu yg belum terjadi, sehingga ada ketidakjelasan (gharar). Maysir terjadi karena pihak perusahaan asuransi untung-untungan dengan terjadinya klaim atau tdk dari peserta. Riba terjadi karena asuransi konvensional menginvestasikan premi pada investasi yang tidak sesuai syariah

2. Ustadz, kita sebagai penjual terkadang suka diminta kwitansi kosong oleh pembeli, jadi nanti saat dia laporan ke atasan atau siapapun yang menyuruh dia, dia akan menuliskan sendiri nominal yg tertulis di kwitans, apakah itu boleh?
Jawab
Kwitansi kosong yang dipakai untuk berbohong hukumnya haram, karena dusta itu haram.

3. Bagaimana hukum jual beli Online? Misal makanan/minuman/barang, spy eye-catching kita bermain di desain dan gambar & dari segi kualitas cukup baik. Bagaimana supaya tidak terkesan lebay dalam mempromosikan dagangan kita dan tetap sesuai kaidah Islam?
Jawab
Hukum jual beli online boleh, selama spesifikasi barang jelas dan syarat-syarat jual beli terpenuhi, di antaranya barang benar dimiliki penjual. Jika barang tidak dimiliki oleh penjual, maka harus dijelaskan ke pembeli bahwa ia hanya broker. Iklan yang eyecatching boleh, selama isi dan informasinya benar, tdk ada yg ditutup-tutupi

4. Jadi gimana Ustadz cara menolak secara halus orang yang minta kwitansi kosong? itu adalah bentuk kemungkaran yg membudaya dalam masyarakat kita. Selayaknya kita termasuk yg berjuang mendakwahkannya.
Jawab
Bisa dengan menempelkan di dinding kantor "tidak menerima permintaan kwitansi kosong "

TANYA JAWAB TELEGRAM AKHWAT
1. Ustad bagaimana dengan hukum nya, jual beli Online? Apa hukum nya? Dan, membeli dengan mengkredit itu juga  bagaimana hukumnya Ustad?
Jawab 
Jual beli online boleh selama spesifikasi dan harga dijelaskan, baik via web, sms, dll. Jual beli kredit halal selama tidak mengandung akad riba (bunga). harga kedit dan harga cash boleh berbeda, selama jelas di awal harga mana yg dipakai. dan tidak boleh harga berubah di masa cicilan karena dibayar lebih cepat atau lebih lambat.

2. Ustad bagaimana hukumnya dropship? Soalnya saya dropshipper
Jawab
Dropship menyentuh 1 isu dalam syarat jual beli, yaitu syarat kepemilikan barang oleh penjual. Tidak boleh mengiklankan atau menjual barang seolah-olah dia adalah penjual pemilik barang padahal ia tidak memilikinya. Agar dropship tidak melanggar syariah, harus diterapkan melalui salah satu di antara cara-cara berikut:
  1. Dropshipper menjelaskan bahwa barang tidak dimiliki, maka bisa pakai akad salam (pemesanan).
  2. Dropshipper menjelaskan pada pembeli bahwa ia bukan pemilik barang sebenarnya lalu memakai akad broker dengan meminta komisi dari toko induk krn telah membantu penjualan.
  3. Dropshipper bertindak sebagai "staf marketing" dari toko induk yang dilakukan dg ketentuan yang disepakati (margin harga, dll)
3. Ustadz, misal kita membeli suatu produk dalam bentuk grosir dengan merk tertetu. Kemudian kita ecer dan kita labeli dengan merk lain. Apakah itu termasuk gharar? Jika sudah minta ijin dengan pemilik merk dan dibolehkan ganti merk lain, apakah ijin tersebut syar'i?
Jawab 
Ini termasuk maklon. Hukumnya boleh dengan syarat:
1. Sudah diizinkan oleh pemilik merk asli
2. Dilabeli dengan merk sendiri atau merk yang sudah diizinkan pemilik merk.

Contoh yang tidak boleh: beli sepatu grosir di Cibaduyut lalu dilabeli merk Louis Vuitton.

4. Ustad, berarti kita harus menghindari game-game yang ada di pusat perbelanjaan gitu ya? soalnya anak-anak (sama ayahnya jg) seneng main game dipusat perbelanjaan gitu.
Jawab:
Tidak semua game di Games Centre itu tidak boleh. Permainan biasa seperti games komputer, tembak-tembakan, kuda-kudaan dll tidak termasuk gharar. Yang tidak boleh adalah games yang mengandung faktor untunguntungan, dan semisalnya. Jika ragu, maka meninggalkannya lebih baik.

5. Ustad, seandaiya kita meminjam barang emas 5 gram dan kita mengembelikan nya 6 gram sebagai tanda terima kasih, bolehkah? Tidak dibilang dulu saat meminjam,
Jawab:
boleh. karena tidak bilang ketika di awal.

6. Karena saya punya rekening hanya di bank-bank konvensional karena syariah jarang sekali yang pakai jika mau transaksi on line
Jawab:
menyimpan uang di bank konvensional sebisa mungkin kita hindari. Bank syariah sudah bagus mobile bankingnya sperti BRI syariah dan BSM, terkadang kita saja kurang cari tahu

7. Ustad, bagaimana dengan peminjaman modal dengan akad bagi hasil keuntungan ust?bolehkah?
Jawab:
Akad bagi hasil berarti bukan akad pinjaman. boleh berbisnis dengan akad bagi hasil (mis. modal dari orang lain)

8. Tanya lagi tadz, jual beli emas dan perak haram dengan kredit, bagaimana jika arisannya emas jadi setoran sesuai harga emas saat penarikan. Mis arisannya 5 gr emas. Ada 20 peserta, iuran dibagi seusai harga emas saat, itu  bolehkah? Jika boleh, syaratnya apa? Yang tidak boleh bagaimana?
Jawab:
Arisan emas sebaiknya dihindari, karena serupa dengan kredit emas. tidak boleh kredit emas.

9. UstadZ, bolehkah  kita membyar  zakat  maal tapi uang itu masih dalam hitungan  utang, contoh: bos saya selalu membayar gaji saya 6 bulan sekali, Padahal 6 bulan itu belum saya kerjain, tapi saya sudah terima gaji penuh dan saat terima tersebut, saya langsung sisih kan, membyar zakat maal sesuai ketentuan, boleh kah  ustad?
Jawab:
Boleh menerima gaji di awal, dan boleh membayar zakat malnya

10. Ustad, bagaimanakah pembayaran zakat maal yang menurut syariaat? Contoh: saya sebagai TKI gaji saya bersih 6 jt setiap bulan. Berapakah zakat yang harus saya bayar? Selama ini saya selalu, jika saya mempunyai uang 6 bulan gaji 36 juta, saya bayar ka ,yang 900 ribu untuk zakat. Benarkah itu ustad dan 6 bln berikutnya pun sama saya membayarnya?
Jawab:
Ulama berbeda pendapat tentang wajibnya zakat penghasilan. Namun dalam sebuah atsar disebutkan bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz memotong zakat dari gaji pegawai kerajaan. Zakat penghasilan, dapat dikeluarkan setiap mendapatkan gaji atau dikumpulkan selama setahun lalu dikeluarkan. besarnya adl 2,5%. wallahu a'lam

TAMBAHAN MATERI : PINJAMAN

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) HARUS SAMA DAN TUNAI. Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara KONTAN (TUNAI).” (HR. Muslim no. 1587)

Bagian yang saya kapitalkan adalah petunjuk jelas bahwa hadits ini merujuk transaksi jual beli atau barter, bukan pinjaman. Syarat transaksi emas itu 2:
1. sama jumlahnya
2. kontan

Maka pertanyaannya, bagaimana akad pinjaman akan dimaksudkan sbg objek dari hadits ini, sedangkan sifat pinjaman dari asalnya tidaklah mungkin kontan? namanya saja pinjam, kok kontan (yadan bi yadin=langsung tunai, tangan ke tangan=kontan). Maka yang lebih tepat adalah mencukupkan hadits tersebut pada transaksi jual beli/barter. wallahu a'lam

Dalam akad pinjaman, secara umum mendasarkan pada hadits berikut

كَانَ لِرَجُلٍ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِنٌّ مِنْ الْإِبِلِ فَجَاءَهُ يَتَقَاضَاهُ فَقَالَ أَعْطُوهُ فَطَلَبُوا سِنَّهُ فَلَمْ يَجِدُوا لَهُ إِلَّا سِنًّا فَوْقَهَا فَقَالَ أَعْطُوهُ فَقَالَ أَوْفَيْتَنِي أَوْفَى اللَّهُ بِكَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً

“Nabi mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu.orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata : “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas dengan setimpal”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian” [Shahih Bukhari]

Ini adalah dalil umum tentang utang. Harap diperhatikan bahwa meminjam emas dan barter emas adalah 2 transaksi yang sangat berbeda. Dalam barter/jual beli, maka kedua pihak sudah memahami dari awal apa yang akan mereka dapatkan. Sedangkan dalam hal hadiah saat pengembalian utang, hal ini tidak diketahui kecuali oleh peminjam, bahkan terkadang baru diniatkan ketika mengembalikan pinjaman

Demikian kajian hari ini. Kita tutup dengan hamdalah, istighfar 3x, dan doa kafaratul majelis.
Doa Kafaratul Majelis

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك 


Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamualaikum wr wb


Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!