Home » , » TRANSAKSI MAYSIR

TRANSAKSI MAYSIR

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Wednesday, November 26, 2014

Kajian Online Hamba الله SWT

Selasa, 25 November 2014
Narasumber : Ustadz Syaikhul Muqorrobin
Rekapan Grup Nanda 119-120 (Indah)
Tema: Transaksi Maysir
Editor :Rini Ismayanti

TRANSAKSI MAYSIR

Kata Maysir dalam bahasa arab berarti mudah, atau lapang. Dalam muamalah, maysir dapat dimaknai sebagai cara memperoleh harta dengan jalan yang mudah, berdasarkan kemungkinan, yang mendatangkan keuntungan di satu pihak dan kerugian di pihak lainnya. Karena itu terjemah dari kata maysir adalah berjudi.

Hukum berjudi telah jelas dan terang bagi kita semua; haram. Hal ini, salah satunya disebutkan dalam firman Allah azza wa jalla;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah keji, termasuk perbuatan sayaaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al-Maidah :90)

Ayat ini secara tegas mengharamkan judi. Bahkan ia menyebutkannya sebagai "rijsun", sesuatu yang keji, kotor, dan menjijikkan.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
إنّ مفسدة الميسر أعظم من مفسدة الرّبا لأنّه يشتمل على مفسدتين : مفسدة أكل المال بالحرام , ومفسدة اللّهو الحرام , إذ يصد عن ذكر اللّه وعن الصّلاة ويوقع في العداوة والبغضاء , ولهذا حرّم الميسر قبل تحريم الرّبا .

“Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: memakan harta haram,  terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 40)

Alasan maysir lebih berbahaya daripada riba, dikarenakan maysir biasa dibungkus dengan permainan, yang mana permainan itu sifatnya memalingkan seseorang dari mengingat Allah. Bahkan lebih jauh lagi, maysir juga dapat menimbulkan permusuhan dan saling benci. Walaupun awalnya 2 orang bisa bersepakat untuk melakukan maysir (judi), namun tidak jarang pada akhirnya yang kalah membenci yang menang, tidak rela terhadapnya.

Ini sedikit berbeda dengan riba yang sering sekali dilakukan dengan kerelaan kedua pihak, sejak dari awal akad sampai dengan akhir akad, seperti dalam kasus bunga bank misalnya. Namun, jika dilihat dari besarnya dosa, maka riba jauh lebih besar dosanya daripada maysir. Karena dalam hadits, riba dimasukkan ke dalam 7 dosa yang membinasakan bersama dengan sayairik, sihir, dan membunuh. Dan jika dilihat dari sisi makro ekonomi, efek riba jauh lebih berbahaya pada tatanan ekonomi masayaarakat secara keseluruhan, dibanding maysir yang lebih pada perorangan.

Berbicara tentang maysir bukan hanya berbicara tentang casino, togel, dan tetangga-tetangganya. Tapi juga berbicara tentang saudara-saudara jauhnya yang bukan tidak mungkin tinggal di dekat kita. Di waktu kecil, mungkin karena ketidakpahaman kita, kita sering bermain adu kelereng di mana yang menang mendapatkan kelereng dari yang kalah. Ini adalah maysir, maka jagalah anak kita agar tidak melakukan kesalahan yang sama.

Selain itu, taruhan sepakbola, undian berhadiah sms premium, kejuaran yang hadiahnya diambil dari uang iuran peserta, adalah maysir.  Tidak peduli besar atau kecilnya nilai, maysir tetaplah haram. Lebih jauh lagi, crane game yang biasa ditemui di game center di mall juga masuk kategori maysir. Crane game adalah permainan di mana pemain memasukkan koin ke dalam crane game, kemudian pemain menggerakkan alat di dalam mesin melalui tombol kontrol di luar mesin, untuk mengambil barang (biasanya boneka) di dalam mesin. Berhasil atau tidaknya mendapatkan barang di dalam mesin tidak dapat dipastikan. Silahkan google "crane game" untuk melihat foto-foto alat crane game.

Adapun dalam transaksi finansial yang lebih besar, maysir terdapat pada transaksi asuransi konvensional. Karena akadnya adalah jual beli risiko, asuransi konvensional menjadi maysir, di mana perusahaan dan peserta asuransi bertaruh akan terjadinya suatu risiko/bencana (sakit, kecelakaan, kematian, dll). Jika tidak terjadi, maka perusahaan untung dari iuran yang telah dibayar peserta. Jika terjadi, dan nilai klaim lebih besar dari iuran, maka pesertalah yang diuntungkan. Ini berbeda dengan akad dalam asuransi sayaariah yang memakai akad tabarru' (kebaikan), di mana sedari awal peserta mengakadkan iuran yang dibayarnya sebagai dana kebaikan untuk saling menanggung (takaful) antar sesama peserta asuransi jika ada yang menderita musibah. Sedangkan perusahaan asuransi dibayar dengan ujroh (fee) atas pekerjaannya mengelola dana tabarru'. Juga dari bagi hasil akad mudharabah (investasi), jika peserta melakukan akad mudharabah dengan perusahaan.

Sebagai tambahan, ada suatu hal yang tampak sekilas seperti maysir tapi tidak termasuk maysir. Yaitu pertandingan 2 orang (A dan B) di mana bila A menang, B akan memberikan hadiah, namun bila B menang, A tidak akan memberikan apa2. Contoh: Fulan mempunyai sejumlah uang yang ingin ia bagi-bagikan, lalu ia menawarkan kepada Ujang tuk bertanding memanah. Jika menang, Ujang akan mendapatkan sejumlah uang dari Fulan, namun jika kalah Ujang tak perlu memberi apa pun kepada Fulan.
Dalam kitab-kitab fiqh hal ini masuk dalam bab Sabaqah (Sayembara). Biasanya hal-hal yang disayembarakan para salaf berkenaan dengan olahraga kekuatan (berkuda, memanah, melempar tombak, dll), sehingga Imam Sayaafii dalam salah satu kitab fikihnya memasukkan pembahasan ini ke dalam bab jihad. Adapun Dr. Wahbah Zuhayli membahas hal ini terpisah setelah bab jihad dalam kitab Fiqhul Islami wa Adillatuh. Itu bukan berarti sayembara yang serupa terlarang jika tidak berkenaan dengan olahraga kekuatan. Namun hendaklah kita mengambil hikmah bahwa para salaf, ketika bermain pun, mereka bermain sesuatu yang bermanfaat.
Wallahu a'lam
Bismillah walhamdulillah washsholatu wassalamu 'ala rasulillah

TANYA JAWAB
Tanya
1. Klo dengan BPJS kesehatan bagaimana hukumnya? Soalnya saya ikut pribadi karena dulu sambungan dari jamsostek?
2. Saya kan ikut member pada suatu swalayan dijogja tempat domisili saya, nah setiap kita belanja ada point yang bisa ditukar dengan barang sesuai point yang kita miliki, setiap 6bln sekali juga ada pengundian hadiah khusus member dan setiap 1thn sekali pengundian hadiah pke kupon, itu bagaimana stad?
3. Saya juga ikut asuransi untuk hari tua dengan menabung perbln 100rb di b***p****, itu bagaimana ustad?
4. Bagaimana dengan bisnis multi level marketing ustadz?mohon penjelasanya,apakah ada unsur maysirya?
5. Ustadz, bagaimana dengan asuransi kesehatan yang lagi trend skarang? Bagaimana juga dengan asuransi pendidikan untuk anak?
6. Ustadz bagaimana klo lembaga keuangan syariah yang mngadakan undian?kebetulan saya d gadai syariah nah sekarang lagi ada undian brhadiah gitu program ny....
7. Kalo pajak ditanggung peserta gmana Ustadz? (Misal ongkir)
8. Ustadz.. dulu waktu kuliah saya sering sama temen di bulan ramadhan ngasih hadiah traktiran... untuk yang duluan khatam Alquran..  itu gimana ustadz? Termasuk maysir?
9. Waktu itu belum tau ustdz.... dan sekarang udh tau.. minta ampun nya gmn ustd? 😭😭
10. Bagaimana jika ada rumah yang disita oleh pihak BANK kemudian dilelang dan ada pembelinya, hal ini jelas hanya menguntungkan pihak BANK saja. Apakah ini termasuk transaksi konvensional? Bgaimana pula dampaknya terhadap pembeli?
11. Kan sering ya stad...banyak ortu selalu memberi sesuatu hadiah kepada putra putrinya sebagai penyemangat bila berhasil dalam suatu prestasi, itu dibolehkan ga stad? Dalam keluarga saya ada kebiasaan berbagi hadiah tiap diantara kami ada yang milad ulang bulan, jadi  setahun sekali kami bergiliran stad, itu gpp kan stad?
12. Maaf ust.satu lagi,dalam sbuah lembga, dalam hal menggaji karyawan,tetapi karyawn tsb tidak datang mengambilx bahkan tak bsa dihubungi apakah jika gaji itu tidak diberikan msuk dalam hutang kita, lalu bgaimana solusix
13. Maaf ust. sudah hampir 3 tahun,belum ketemu kontaknya,apa boleh gajix diinfakn?
14. Ustadz,aturan pnentuan harga suatu barang tu bgmn? Berapa banyak ato persentase keuntungan yang diperbolehkn dalam Islam?
15. Berarti mngambil keuntungan hingga 100% boleh ustadz? Mohon juga penjelasan jika kita menjual suatu brang seperti d toko ato swalayan,bukankah kita tidak mnjelaskn kepada konsumen kita tentang keuntungan yang kita proleh, apkh ni sudah msuk k gharar?
16. Ustadz klo gaji dari lembaga keuangan konvensional ada ribanya ga tu ustadz?
17. Klo dah bkerja d bank konvensional gimana ustadz?

Jawab
1. BPJS memiliki beberapa isu jika ditilik dari UU-nya. namun dari hasil wawancara ana dengan pejabat depkes, dalam praktiknya, sementara ini  ana melihat BPJS tidak menyalahi sayaariat karena perbedaan pengelolaan dana dengan asuransi konvensional. allahu a'lam
2. Poin dan undian dalam kasus yang disebutkan adalah hadiah dari pasar swalayan, bukan maysir
3. Asuransi konvensional mengandung maysir, gharar (ketidakjelasan), dan riba. Bagi muslim, selayaknya memakai asuransi syariah
4. MLM bisa berbeda tergantung sistem di dalamnya. Harus dilihat kasus per kasus. Isunya bukan maysir, tapi gharar (ketidakjelasan). Di antara syarat yang harus dipenuhi adalah adanya barang yang dijual, jelas spesifikasinya, harga sesuai dengan manfaat, dll
5. Semua asuransi konvensional pada dasarnya mengandung maysir, gharar, dan riba. selayaknya kita memilih asuransi kesehatan sayaariah, asuransi  pendidikan sayaariahdll
6. Undian hukumnya mubah (halal), selama peserta undian tidak dikenai biaya, di mana biaya tersebut digunakan tuk membeli hadiah
7. Pajak boleh ditanggung peserta. itu adalah kewajiban thd negara, terpisah dr akad undiannya
8. Dalam kasus balapan khataman quran di mana yang kalah harus membayar kepada yang menang, maka itu termasuk maysir.
9. Jika kita tidak tahu lalu berbuat maysir, maka tobatnya dengan istighfar, berjanji tidak akan mengulangi, dan mengembalikan harta/uang yang telah kita ambil lewat maysir kepada pemiliknya jika adalah pemenang dalam maysir tersebut
10. Dalam islam, jika tidak melunasi utang dan ada harta yang bisa disita tuk melunasi utang, maka pemberi utang berhak menyita barang tersebut. Di atas itu semua, kita wajib menghindari transaksi ribawi pada bank konvensional.
11. Memberi hadiah pada anak saat berprestasi hukumnya boleh. Lebih jauh lagi, disunnahkan saling memberi hadiah antar sesama. Sabda Nabi saw; tahaadu tahaabu (saling memberi hadiahlah, maka kalian saling mencintai)
12. Kasus yang sama disebutkan dalam hadits shahih, saat Nabi saw bercerita tentang 3 pemuda yang terkurung dalam gua. Intinya adalah, gaji karyawan tersebut harus disimpan sampai karyawan tersebut kembali. Atau jika bisa, cari kontaknya, transfer gajinya. Jika tidak bisa, maka tetap disimpan.  Jika gaji itu diputar menjadi uang modal, maka segala keuntungan yang terjadi dr gaji tersebut, adalah hak karyawan itu. wallahu a'lam
13. Tidak boleh. Gaji itu haknya pegawai tsb  kita tak berhak menginfakkannya
14. Tidak ada batasan. Keuntungan dalam Islam selama penjual dan pembeli ridho, maka sah.
Namun bila barang tsb merupakan sesuatu yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka negara bisa mengendalikan harga tuk melindungi rakyat.
15. Boleh keuntungan 100%. Besarnya keuntungan tidak termasuk hal yang perlu dijelaskan, hingga tidak termasuk gharar
16. Profit lembaga keuangan konvensional, seluruhnya atau sebagian besarnya bisa berasal dari riba (khususnya bank konvensional), gharar dan maysir (khususnya asuransi konven). Tentu gaji pegawai diambil dari profit tersebut. Maka hukum gajinya sama dengan hukum sumber profitnya
17. Selayaknya sekuat mungkin berusaha, pindah ke bank syariah atau perusahaan lain yang tidak melanggar syariah, walaupun, mungkin, gajinya lebih sedikit. karena yang kita cari adalah berkah, bukan sekedar banyak sedikitnya.


وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا
وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.
Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya )QS 65:2-3)
Semoga Bermanfaat

Mari kita tutup kajian ini dengan do'a kafaratul majlis
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asayahadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika.
Wassalamu'alaykum warahmatullah..
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”


Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!