Kajian
Online Hamba الله SWT
Selasa,
25 November 2014
Narasumber
: Ustadz Syaikhul Muqorrobin
Rekapan
Grup Nanda 119-120 (Indah)
Tema:
Transaksi Maysir
Editor :Rini Ismayanti
TRANSAKSI MAYSIR
Kata Maysir dalam bahasa
arab berarti mudah, atau lapang. Dalam muamalah, maysir dapat dimaknai sebagai
cara memperoleh harta dengan jalan yang mudah, berdasarkan kemungkinan, yang
mendatangkan keuntungan di satu pihak dan kerugian di pihak lainnya. Karena itu
terjemah dari kata maysir adalah berjudi.
Hukum berjudi telah
jelas dan terang bagi kita semua; haram. Hal ini, salah satunya disebutkan
dalam firman Allah azza wa jalla;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ
مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah keji, termasuk perbuatan sayaaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan
itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al-Maidah :90)
Ayat ini secara tegas
mengharamkan judi. Bahkan ia menyebutkannya sebagai "rijsun", sesuatu
yang keji, kotor, dan menjijikkan.
Ibnu Taimiyah
rahimahullah berkata,
إنّ مفسدة الميسر أعظم من
مفسدة الرّبا لأنّه يشتمل على مفسدتين : مفسدة أكل المال بالحرام , ومفسدة اللّهو
الحرام , إذ يصد عن ذكر اللّه وعن الصّلاة ويوقع في العداوة والبغضاء , ولهذا حرّم
الميسر قبل تحريم الرّبا .
“Kerusakan maysir (di
antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki
dua kerusakan: memakan harta haram, terjerumus dalam permainan yang terlarang.
Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat,
juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir
diharamkan sebelum riba” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 40)
Alasan maysir lebih
berbahaya daripada riba, dikarenakan maysir biasa dibungkus dengan permainan,
yang mana permainan itu sifatnya memalingkan seseorang dari mengingat Allah. Bahkan
lebih jauh lagi, maysir juga dapat menimbulkan permusuhan dan saling benci.
Walaupun awalnya 2 orang bisa bersepakat untuk melakukan maysir (judi), namun
tidak jarang pada akhirnya yang kalah membenci yang menang, tidak rela
terhadapnya.
Ini sedikit berbeda
dengan riba yang sering sekali dilakukan dengan kerelaan kedua pihak, sejak dari
awal akad sampai dengan akhir akad, seperti dalam kasus bunga bank misalnya.
Namun, jika dilihat dari besarnya dosa, maka riba jauh lebih besar dosanya
daripada maysir. Karena dalam hadits, riba dimasukkan ke dalam 7 dosa yang
membinasakan bersama dengan sayairik, sihir, dan membunuh. Dan jika dilihat
dari sisi makro ekonomi, efek riba jauh lebih berbahaya pada tatanan ekonomi masayaarakat
secara keseluruhan, dibanding maysir yang lebih pada perorangan.
Berbicara tentang maysir
bukan hanya berbicara tentang casino, togel, dan tetangga-tetangganya. Tapi
juga berbicara tentang saudara-saudara jauhnya yang bukan tidak mungkin tinggal
di dekat kita. Di waktu kecil, mungkin karena ketidakpahaman kita, kita sering
bermain adu kelereng di mana yang menang mendapatkan kelereng dari yang kalah.
Ini adalah maysir, maka jagalah anak kita agar tidak melakukan kesalahan yang
sama.
Selain itu, taruhan
sepakbola, undian berhadiah sms premium, kejuaran yang hadiahnya diambil dari
uang iuran peserta, adalah maysir. Tidak peduli besar atau kecilnya
nilai, maysir tetaplah haram. Lebih jauh lagi, crane game yang biasa ditemui di
game center di mall juga masuk kategori maysir. Crane game adalah permainan di
mana pemain memasukkan koin ke dalam crane game, kemudian pemain menggerakkan
alat di dalam mesin melalui tombol kontrol di luar mesin, untuk mengambil
barang (biasanya boneka) di dalam mesin. Berhasil atau tidaknya mendapatkan
barang di dalam mesin tidak dapat dipastikan. Silahkan google "crane
game" untuk melihat foto-foto alat crane game.
Adapun dalam transaksi
finansial yang lebih besar, maysir terdapat pada transaksi asuransi
konvensional. Karena akadnya adalah jual beli risiko, asuransi konvensional
menjadi maysir, di mana perusahaan dan peserta asuransi bertaruh akan
terjadinya suatu risiko/bencana (sakit, kecelakaan, kematian, dll). Jika tidak
terjadi, maka perusahaan untung dari iuran yang telah dibayar peserta. Jika
terjadi, dan nilai klaim lebih besar dari iuran, maka pesertalah yang
diuntungkan. Ini berbeda dengan akad dalam asuransi sayaariah yang memakai akad
tabarru' (kebaikan), di mana sedari awal peserta mengakadkan iuran yang
dibayarnya sebagai dana kebaikan untuk saling menanggung (takaful) antar sesama
peserta asuransi jika ada yang menderita musibah. Sedangkan perusahaan asuransi
dibayar dengan ujroh (fee) atas pekerjaannya mengelola dana tabarru'. Juga dari
bagi hasil akad mudharabah (investasi), jika peserta melakukan akad mudharabah
dengan perusahaan.
Sebagai tambahan, ada
suatu hal yang tampak sekilas seperti maysir tapi tidak termasuk maysir. Yaitu
pertandingan 2 orang (A dan B) di mana bila A menang, B akan memberikan hadiah,
namun bila B menang, A tidak akan memberikan apa2. Contoh: Fulan mempunyai
sejumlah uang yang ingin ia bagi-bagikan, lalu ia menawarkan kepada Ujang tuk
bertanding memanah. Jika menang, Ujang akan mendapatkan sejumlah uang dari
Fulan, namun jika kalah Ujang tak perlu memberi apa pun kepada Fulan.
Dalam kitab-kitab fiqh
hal ini masuk dalam bab Sabaqah (Sayembara). Biasanya hal-hal yang
disayembarakan para salaf berkenaan dengan olahraga kekuatan (berkuda, memanah,
melempar tombak, dll), sehingga Imam Sayaafii dalam salah satu kitab fikihnya
memasukkan pembahasan ini ke dalam bab jihad. Adapun Dr. Wahbah Zuhayli
membahas hal ini terpisah setelah bab jihad dalam kitab Fiqhul Islami wa
Adillatuh. Itu bukan berarti sayembara yang serupa terlarang jika tidak
berkenaan dengan olahraga kekuatan. Namun hendaklah kita mengambil hikmah bahwa
para salaf, ketika bermain pun, mereka bermain sesuatu yang bermanfaat.
Wallahu a'lam
Bismillah walhamdulillah washsholatu wassalamu 'ala rasulillah
Bismillah walhamdulillah washsholatu wassalamu 'ala rasulillah
TANYA JAWAB
Tanya
1. Klo dengan BPJS
kesehatan bagaimana hukumnya? Soalnya saya ikut pribadi karena dulu sambungan
dari jamsostek?
2. Saya kan ikut member
pada suatu swalayan dijogja tempat domisili saya, nah setiap kita belanja ada
point yang bisa ditukar dengan barang sesuai point yang kita miliki, setiap
6bln sekali juga ada pengundian hadiah khusus member dan setiap 1thn sekali
pengundian hadiah pke kupon, itu bagaimana stad?
3. Saya juga ikut
asuransi untuk hari tua dengan menabung perbln 100rb di b***p****, itu bagaimana
ustad?
4. Bagaimana dengan
bisnis multi level marketing ustadz?mohon penjelasanya,apakah ada unsur maysirya?
5. Ustadz, bagaimana dengan
asuransi kesehatan yang lagi trend skarang? Bagaimana juga dengan asuransi
pendidikan untuk anak?
6. Ustadz bagaimana klo
lembaga keuangan syariah yang mngadakan undian?kebetulan saya d gadai syariah
nah sekarang lagi ada undian brhadiah gitu program ny....
7. Kalo pajak ditanggung
peserta gmana Ustadz? (Misal ongkir)
8. Ustadz.. dulu waktu
kuliah saya sering sama temen di bulan ramadhan ngasih hadiah traktiran...
untuk yang duluan khatam Alquran.. itu gimana ustadz? Termasuk maysir?
9. Waktu itu belum tau
ustdz.... dan sekarang udh tau.. minta ampun nya gmn ustd? 😭😭
10. Bagaimana jika ada
rumah yang disita oleh pihak BANK kemudian dilelang dan ada pembelinya, hal ini
jelas hanya menguntungkan pihak BANK saja. Apakah ini termasuk transaksi
konvensional? Bgaimana pula dampaknya terhadap pembeli?
11. Kan sering ya
stad...banyak ortu selalu memberi sesuatu hadiah kepada putra putrinya sebagai
penyemangat bila berhasil dalam suatu prestasi, itu dibolehkan ga stad? Dalam
keluarga saya ada kebiasaan berbagi hadiah tiap diantara kami ada yang milad
ulang bulan, jadi setahun sekali kami bergiliran stad, itu gpp kan stad?
12. Maaf ust.satu lagi,dalam
sbuah lembga, dalam hal menggaji karyawan,tetapi karyawn tsb tidak datang
mengambilx bahkan tak bsa dihubungi apakah jika gaji itu tidak diberikan msuk dalam
hutang kita, lalu bgaimana solusix
13. Maaf ust. sudah hampir
3 tahun,belum ketemu kontaknya,apa boleh gajix diinfakn?
14. Ustadz,aturan pnentuan
harga suatu barang tu bgmn? Berapa banyak ato persentase keuntungan yang diperbolehkn
dalam Islam?
15. Berarti mngambil
keuntungan hingga 100% boleh ustadz? Mohon juga penjelasan jika kita menjual
suatu brang seperti d toko ato swalayan,bukankah kita tidak mnjelaskn kepada
konsumen kita tentang keuntungan yang kita proleh, apkh ni sudah msuk k gharar?
16. Ustadz klo gaji dari
lembaga keuangan konvensional ada ribanya ga tu ustadz?
17. Klo dah bkerja d
bank konvensional gimana ustadz?
Jawab
1. BPJS memiliki beberapa isu jika ditilik dari UU-nya. namun dari hasil wawancara ana dengan pejabat depkes, dalam praktiknya, sementara ini ana melihat BPJS tidak menyalahi sayaariat karena perbedaan pengelolaan dana dengan asuransi konvensional. allahu a'lam
1. BPJS memiliki beberapa isu jika ditilik dari UU-nya. namun dari hasil wawancara ana dengan pejabat depkes, dalam praktiknya, sementara ini ana melihat BPJS tidak menyalahi sayaariat karena perbedaan pengelolaan dana dengan asuransi konvensional. allahu a'lam
2. Poin dan undian dalam
kasus yang disebutkan adalah hadiah dari pasar swalayan, bukan maysir
3. Asuransi konvensional
mengandung maysir, gharar (ketidakjelasan), dan riba. Bagi muslim, selayaknya
memakai asuransi syariah
4. MLM bisa berbeda tergantung
sistem di dalamnya. Harus dilihat kasus per kasus. Isunya bukan maysir, tapi
gharar (ketidakjelasan). Di antara syarat yang harus dipenuhi adalah adanya
barang yang dijual, jelas spesifikasinya, harga sesuai dengan manfaat, dll
5. Semua asuransi
konvensional pada dasarnya mengandung maysir, gharar, dan riba. selayaknya kita
memilih asuransi kesehatan sayaariah, asuransi pendidikan sayaariahdll
6. Undian hukumnya mubah (halal), selama peserta undian tidak dikenai biaya, di mana biaya tersebut digunakan tuk membeli hadiah
6. Undian hukumnya mubah (halal), selama peserta undian tidak dikenai biaya, di mana biaya tersebut digunakan tuk membeli hadiah
7. Pajak boleh
ditanggung peserta. itu adalah kewajiban thd negara, terpisah dr akad undiannya
8. Dalam kasus balapan
khataman quran di mana yang kalah harus membayar kepada yang menang, maka itu
termasuk maysir.
9. Jika kita tidak tahu
lalu berbuat maysir, maka tobatnya dengan istighfar, berjanji tidak akan
mengulangi, dan mengembalikan harta/uang yang telah kita ambil lewat maysir
kepada pemiliknya jika adalah pemenang dalam maysir tersebut
10. Dalam islam, jika
tidak melunasi utang dan ada harta yang bisa disita tuk melunasi utang, maka
pemberi utang berhak menyita barang tersebut. Di atas itu semua, kita wajib menghindari
transaksi ribawi pada bank konvensional.
11. Memberi hadiah pada
anak saat berprestasi hukumnya boleh. Lebih jauh lagi, disunnahkan saling
memberi hadiah antar sesama. Sabda Nabi saw; tahaadu tahaabu (saling memberi
hadiahlah, maka kalian saling mencintai)
12. Kasus yang sama
disebutkan dalam hadits shahih, saat Nabi saw bercerita tentang 3 pemuda yang
terkurung dalam gua. Intinya adalah, gaji karyawan tersebut harus disimpan
sampai karyawan tersebut kembali. Atau jika bisa, cari kontaknya, transfer
gajinya. Jika tidak bisa, maka tetap disimpan.
Jika gaji itu diputar menjadi uang modal, maka segala keuntungan yang terjadi
dr gaji tersebut, adalah hak karyawan itu. wallahu a'lam
13. Tidak boleh. Gaji
itu haknya pegawai tsb kita tak berhak menginfakkannya
14. Tidak ada batasan.
Keuntungan dalam Islam selama penjual dan pembeli ridho, maka sah.
Namun bila barang tsb
merupakan sesuatu yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka negara bisa
mengendalikan harga tuk melindungi rakyat.
15. Boleh keuntungan
100%. Besarnya keuntungan tidak termasuk hal yang perlu dijelaskan, hingga tidak
termasuk gharar
16. Profit lembaga
keuangan konvensional, seluruhnya atau sebagian besarnya bisa berasal dari riba
(khususnya bank konvensional), gharar dan maysir (khususnya asuransi konven). Tentu
gaji pegawai diambil dari profit tersebut. Maka hukum gajinya sama dengan hukum
sumber profitnya
17. Selayaknya sekuat mungkin berusaha, pindah ke bank syariah atau perusahaan lain yang tidak melanggar syariah, walaupun, mungkin, gajinya lebih sedikit. karena yang kita cari adalah berkah, bukan sekedar banyak sedikitnya.
17. Selayaknya sekuat mungkin berusaha, pindah ke bank syariah atau perusahaan lain yang tidak melanggar syariah, walaupun, mungkin, gajinya lebih sedikit. karena yang kita cari adalah berkah, bukan sekedar banyak sedikitnya.
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ
يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا
وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
Barangsiapa bertakwa
kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.
Dan memberinya rezeki
dari arah yang tiada disangka-sangkanya )QS 65:2-3)
Semoga
Bermanfaat
Mari kita tutup kajian ini dengan do'a kafaratul majlis
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asayahadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika.
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asayahadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika.
Wassalamu'alaykum warahmatullah..
“Maha
Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang
haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment