Kajian Online Hamba الله SWT
Jum’at, 14 November 2014
Narasumber
: Ustadz Abu Hasyif Wahyudin Al Bimawi
Rekapan Grup Nanda 124 (Indah)
Tema: Fiqh Wanita
Editor :Rini Ismayanti
NIFAS DAN HUKUM-HUKUMNYA
MAKNA
NIFAS
Nifas
ialah darah yang keluar dari rahim disebabkan kelahiran, baik bersamaan dengan
kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya (2 atau 3 hari) yang disertai dengan
rasa sakit.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: "Darah yang dilihat seorang wanita ketika
mulai merasa sakit adalah nifas." Beliau tidak memberikan batasan 2 atau 3
hari. Dan maksudnva yaitu rasa sakit yang kemudian disertai kelahiran. Jika
tidak, maka itu bukan nifas.
Para
ulama berbeda pendapat tentang apakah masa nifas itu ada batas minimal dan
maksimalnya. Menurut Syaikh Taqiyuddin dalam risalahnya tentang sebutan yang
dijadikan kaitan hukum oleh Pembawa syari'at, halaman 37 Nifas tidak ada batas
minimal maupun maksimalnya. Andaikata ada seorang wanita mendapati darah lebih
dari 40,60 atau 70 hari dan berhenti, maka itu adalah nifas. Namun jika
berlanjut terus maka itu darah kotor, dan bila demikian yang terjadi maka
batasnya 40 hari, karena hal itu merupakan batas umum sebagaimana dinyatakan
oleh banyak hadits."
Atas
dasar ini, jika darah nifasnya melebihi 40 hari, padahal menurut kebiasaannya
sudah berhenti setelah masa itu atau tampak tanda-tanda akan berhenti dalam
waktu dekat, hendaklah si wanita menunggu sampai berhenti. Jika tidak, maka ia
mandi ketika sempurna 40 hari karena selama itulah masa nifas pada umumnya. Kecuali,
kalau bertepatan dengan masa haidnya maka tetap menunggu sampai habis masa
haidnya. Jika berhenti setelah masa (40 hari) itu, maka hendaklah hal tersebut
dijadikan sebagai patokan kebiasaannya untuk dia pergunakan pada masa
mendatang.
Namun
jika darahnya terus menerus keluar berarti ia mustahadhah. Dalam hal
ini,hendaklah ia kembali kepada hukum-hukum wanita mustahadhah yang telah
dijelaskan pada pasal sebelumnya. Adapun jika si wanita telah suci dengan
berhentinya darah berarti ia dalam keadaan suci, meskipun sebelum 40 hari.
Untuk itu hendaklah ia mandi, shalat, berpuasa dan boleh digauli oleh
suaminya.Terkecuali, jika berhentinya darah itu kurang dari satu hari maka hal
itu tidak dihukumi suci. Demikian disebuntukan dalam kitab Al-Mughni.
Nifas
tidak dapat ditetapkan, kecuali jika si wanita melahirkan bayi yang sudah
berbentuk manusia. Seandainya ia mengalami keguguran dan janinnya belum jelas
berbentuk manusia maka darah yang keluar itu bukanlah darah nifas, tetapi
dihukumi sebagai darah penyakit. Karena itu yang berlaku baginya adalah hukum
wanita mustahadhah.
Minimal
masa kehamilan sehingga janin berbentuk manusia adalah 80 hari dihitung dari
mulai hamil, dan pada umumnya 90 hari. Menurut Al-Majd Ibnu Taimiyah,
sebagaimana dinukil dalam kitab Syarhul Iqna': "Manakala seorang wanita
mendapati darah yang disertai rasa sakit sebelum masa (minimal) itu, maka tidak
perlu dianggap (sebagai nifas). Namun jika sesudahnya, maka ia tidak shalat dan
tidak puasa. Kemudian, apabila sesudah kelahiran temyata tidak sesuai dengan
kenyataan maka ia segera kembali mengerjakan kewajiban; tetapi kalau tidak
teryata demikian, tetap berlaku hukum menurut kenyataan sehingga tidak pedu
kembali mengerjakan kewajiban"
HUKUM-HUKUM
NIFAS
Hukum-hukum
nifas pada prinsipnya sama dengan hukum-hukum haid, kecuali dalam beberapa hal
berikut ini:
1.
Iddah. dihitung dengan terjadinya talak, bukan dengan nifas. Sebab, jika talak
jatuh sebelum isteri melahirkan iddahnya akan habis karena melahirkan bukan
karena nifas. Sedangkan jika talak jatuh setelah melahirkan, maka ia menunggu
sampai haid lagi, sebagaimana telah dijelaskan.
2. Masa
ila'. Masa haid termasuk hitungan masa ila', sedangkan masa nifas tidak. Ila'
yaitu jika seorang suami bersumpah tidak akan menggauli isterinya selama-lamanya,
atau selama lebih dari empat bulan. Apabila dia bersumpah demikian dan si
isteri menuntut suami menggaulinya, maka suami diberi masa empat bulan dari
saat bersumpah. Setelah sempurna masa tersebut, suami
diharuskan
menggauli isterinya, atau menceraikan atas permintaan isteri. Dalam masa ila'
selama empat bulan bila si wanita mengalami nifas, tidak dihitung terhadap sang
suami, dan ditambahkan atas empat bulan tadi selama masa nifas. Berbeda halnya
dengan haid, masa haid tetap dihitung terhadap sang suami.
3.
Baligh. Masa baligh terjadi dengan haid, bukan dengan nifas. Karena seorang
wanita tidakmungkinbisa hami sebelum haid, maka masa baligh seorang wanita
terjadi dengan datangnya haid yang mendahului kehamilan.
4.
Darah haid jika berhenti lain kembali keluar tetapi masih dalam waktu biasanya,
maka darah itu diyakini darah haid. Misalnya, seorang wanita yang biasanya haid
delapan hari, tetapi setelah empat hari haidnya berhenti selama dua hari,
kemudian datang lagi pada hari ketujuh dan kedelapan; maka tak diragukan lagi
bahwa darah yang kembali datang itu adalah darah haid.
Adapun
darah nifas, jika berhenti sebelum empat puluh hari kemudian keluar lagi pada
hari keempat puluh, maka darah itu diragukan. Karena itu wajib bagi si wanita
shalat dan puasa fardhu yang tertentu waktunya pada waktunya dan terlarang
baginya apa yang terlarang bagi wanita haid, kecuali hal-hal yang wajib. Dan
setelah suci, ia harus mengqadha' apa yang diperbuatnya selama keluarya darah
yang diragukan, yaitu yang wajib diqadha' wanita haid. Inilah pendapat yang
masyhur menunut para fuqaha ' dari Madzhab Hanbali.
Yang
benar, jika darah itu kembali keluar pada masa yang dimungkinkan masih sebagai
nifas maka termasuk nifas. Jika tidak, maka darah haid. Kecuali jika darah itu
keluar terus menerus maka merupakan istihadhah. Pendapat ini mendekati
keterangan yang disebuntukan dalam kitab Al-Mughni' bahwa Imam Malik
mengatakan: "Apabila seorang wanita mendapati darah setelah dua atau tiga
hari, yakni sejak berhentinya, maka itu termasuk nifas. Jika tidak, berarti
darah haid." Pendapat ini sesuai dengan yang dipilih oleh Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah.
Menurut
kenyataan, tidak ada sesuatu yang diragukan dalam masalah darah. Namun,
keragu-raguan adalah hal yang relatif, masing-masing orang berbeda dalam hal
ini sesuai dengan ilmu dan pemahamannya. Padahal Al-Qur'an dan Sunnah berisi
penjelasan atas segala sesuatu.
Allah
tidak pernah mewajibkan seseorang berpuasa ataupun thawaf dua kali, kecuali
jika ada kesalahan dalam tindakan pertama yang tidak dapat diatasi kecuali
dengan mengqadha'. Adapun jika seseorang dapat mengerjakan kewajiban sesuai
dengan kemampuannya maka ia telah terbebas dari tanggungannya. Sebagaimana
firman Allah:
لَا يُكَلِّفُ
اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
"Artinya
: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupan.. "
[Al-Baqarah: 286]
فَاتَّقُوا
اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
"Artinya
: Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu ..."
[At-Taghabun
: 16]
5.
Dalam haid, jika si wanita suci sebelum masa kebiasaannya, maka suami boleh dan
tidak terlarang menggaulinya. Adapun dalam nifas, jika ia suci sebelum empat
puluh hari maka suami tidak boleh menggaulinya, menurut yang masyhur dalam
madzhab Hanbali.
Yang
benar, menurut pendapat kebanyakan ulama, suami tidak dilarang menggaulinya.
Sebab tidak ada dalil syar'i yang menunjukkan bahwa hal itu dilarang, kecuali
riwayat yang disebuntukan Imam Ahmad dari Utsman bin Abu Al-Ash bahwa isterinya
datang kepadanya sebelum empat puluh hari, lalu ia berkata: "Jangan kau
dekati aku !".
Ucapan
Utsman tersebut tidak berarti suami terlarang menggauli isterinya karena hal
itu mungkin saja merupakan sikap hati-hati Ustman, yakni hawatir kalau
isterinya belum suci benar, atau takut dapat mengakibatkan pendarahan
disebabkan senggama atau sebab lainnya. Wallahu a 'lam.
HAL-HAL
DILUAR KEBIASAAN HAID
Ada
beberapa hal yang terjadi di luar kebiasaan haid :
1.
BERTAMBAH ATAU BERKUARNGNYA MASA HAID
Misalnya,
seorang wanita biasanya haid selama enam hari, tetapi tiba-tiba haidnya
berlangsung sampai tujuh hari. Atau sebaliknya, biasanya haid selama tujuh
hari, tetapi tiba-tiba suci dalam masa enam hari.
2. MAJU
ATAU MUNDUR WAKTU DATANGNYA HAID
Misalnya,
seorang wanita biasanya haid pada akhir bulan lalu tiba-tiba pada awal bulan.
Atau biasanya haid pada awal bulan lalu tiba-tiba haid pada akhir bulan.
Para
ulama berbeda pendapat dalam menghukumi kedua hal di atas. Namun, pendapat yang
benar bahwa seorang wanita jika mendapatkan darah (haid) maka dia berada dalam
keadaan haid dan jika tidak mendapatkannya berarti dia dalam keadaan suci,
meskipun masa haidnya melebihi atau kurang dari kebiasaannya. Dan telah disebuntukan
pada saat terdahulu dalil yang memperkuat pendapat ini, yaitu bahwa Allah telah
mengaitkan hukum-hukum haid dengan keberadaan haid.
Pendapat
tersebut merupakan madzhab Imam Asy-Syafi'i dan menjadi pilihan Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah. Pengarang kitab Al-Mughni pun ikut menguatkan pendapat ini dan
membelanya, kaQ : "Andaikata adat kebiasaan menjadi dasar pertimbangan
menurut yang disebuntukan dalam madzhab, niscaya di jelaskan oleh Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada umatnya dan tidak akan ditunda-tunda lagi
penjelasannya, karena tidak mungkin beliau menunda-nunda penjelasan pada saat
dubutuhkan. Istri-istri beliau dan kaum wanita lainnyapun membutuhkan
penjelasan itu pada setiap saat, maka beliau tidak akan mengabaikan hal itu.
Namun, ternyata tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam pernah menyebuntukan tentang adat kebiasaan ini atau
menjelaskannya kecuali yang berkenaan dengan wanita yang istihadhah saja"
[Al-Mughni, Juz 1, hal. 353].
3.
DARAH BERWARNA KUNING ATAU KERUH
Yakni
seorang wanita mendapatkan darahnya berwarna kuning seperti nanah atau keruh
antara kekuning-kuningan dan kehitam-hitaman.
Jika
hal ini terjadi pada saat haid atau bersambung dengan haid sebelum suci, maka
itu adalah darah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Namun, jika terjadi
sesudah masa suci, maka itu bukan darah haid. Berdasarkan riwayat yang
disampaikan oleh Ummu Athiyah Radhiyallahu 'anha.
"Artinya
: Kami tidak menganggap apa-apa darah yang berwarna kuning atau keruh sesudah
masa suci".
Hadits
ini diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad shahih. Diriwayatkan pula oleh
Al-Bukhari tanpa kalimat "sesudah masa suci", tetapi beliau sebuntukan
dalam "Bab Darah Warna Kuning Atau Keruh Di Luar Masa Haid". Dan
dalam Fathul Baari dijelaskan :"Itu merupakan isyarat Al-Bukhari untuk
memadukan antara hadits Aisyah yang menyatakan, "sebelum kamu melihat
lendir putih" dan hadits Ummu Athiyah yang disebuntukan dalam bab ini, bahwa
maksud hadits Aisyah adalah saat wanita mendapatkan darah berwarna kuning atau
keruh pada masa haid. Adapun di luar masa haid, maka menurut apa yang
disampaikan Ummu Athiyah".
Hadits
Aisyah yang dimaksud yakni hadits yang disebuntukan oleh Al-Bukhari pada bab
sebelumnya bahwa kaum wanita pernah mengirimkan kepadanya sehelai kain berisi
kapas (yang digunakan wanita untuk mengetahui apakah masih ada sisa noda haid)
yang masih terdapat padanya darah berwarna kuning. Maka Aisyah berkata :
"Janganlah tergesa-gesa sebelum kamu melihat lendir putih", maksudnya
cairan putih yang keluar dari rahim pada saat habis masa
haid.
4.
DARAH HAID KELUAR SECARA TERPUTUS-PUTUS
Yakni
sehari keluar darah dan sehari lagi tidak keluar. Dalam hal ini terdapat 2
kondisi :
a. Jika
kondisi ini selalu terjadi pada seorang wanita setiap waktu, maka darah itu
adalah darah istihadhah, dan berlaku baginya hukum istihadhah.
b. Jika
kondisi ini tidak selalu terjadi pada seorang wanita tetapi kadangkala saja
datang dan dia mempunyai saat suci yang tepat. Maka para ulama berbeda pendapat
dalam menentukan kondisi ketika tidak keluar darah. Apakah hal ini merupakan
masa suci atau termasuk dalam hukum haid?
Madzhab
Imam Asy-Syafi'i, menurut salah satu pendapatnya yang paling shahih, bahwa hal
ini masih termasuk dalam hukum haid. Pendapat ini pun menjadi pilihan Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah dan pengarang kitab Al-Faiq (disebuntukan dalam kitab
Al-Inshaaf), juga merupakan madzhab Imam Abu Hanifah. Sebab, dalam kondisi
seperti ini tidak didapatkan lendir putih; kalaupun dijadikan sebagai keadaan
suci berarti yang sebelumnya adalah haid dan yang sesudahnya pun haid, dan
tidak ada seorangpun yang menyatakan demikian, karena jika demikian niscaya
masa iddah dengan perhitungan quru' (haid atau suci) akan berakhir dalam masa lima
hari saja. begitupula jika dijadikan sebagai keadaan suci, niscaya akan
merepotkan dan menyulitkan karena harus mandi dan lain sebagainya setiap dua
hari ; padahal tidaklah
syari'at
itu menyulitkan. Walhamdulillah.
Adapun
yang masyhur menururt madzhab pengikut Imam Ahmad bin Hanbal, jika darah keluar
berarti haid dan jika berhenti berarti suci ; kecuali apabila jumlah masanya
melampui jumlah maksimal masa haid, maka darah yang melampui itu adalah
istihadhah.
Dikatakan
dalam kitab Al-Mughni :"Jika berhentinya darah kurang dari sehari maka
seyogyanya tidak dianggap sebagai keadaan suci. Berdasarkan riwayat yang kami
sebuntukan berkenaan dengan nifas, bahwa berhentinya darah yang kurang dari
sehari tak perlu diperhatikan. Dan inilah yang shahih, Insya Allah. Sebab,
dalam keadaan keluarnya darah yang terputus-putus (sekali keluar sekali tidak)
bila diwajibkan mandi bagi wanita pada setiap saat berhenti keluarnya darah
tentu hal itu menyulitkan, padahal Allah Ta'ala berfirman :
وَمَا جَعَلَ
عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
"Artinya
: ... Dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu
kesempitan..." [Al-Hajj : 78]
Atas
dasar ini, berhentinya darah yang kurang dari sehari bukan merupakan keaadaan suci
kecuali jika si wanita mendapatkan bukti yang menunjukkan bahwa ia suci.
Misalnya, berhentinya darah tersebut pada akhir masa kebiasaannya atau ia
melihat lendir putih".[Al-Mughni, Juz 1, hal. 355].
Dengan
demikian, apa yang disampaikan pengarang kitab Al-Mughni merupakan pendapat
moderat antara dua mendapat di atas. Dan Allah Maha Mengetahui yang benar.
5.
TERJADI PENGERINGAN DARAH
Yakni,
si wanita tidak mendapatkan selain merasa lembab atau basah (pada kemaluannya).
Jika hal ini terjadi pada saat masa haid atau bersambung dengan haid sebelum
masa suci, maka dihukumi sebagai haid. Tetapi jika terjadi setelah masa suci,
maka tidak termasuk haid. Sebab, keadaan seperti ini paling tidak dihukumi sama
dengan keadaan darah berwarna kuning atau keruh.
TANYA
JAWAB
Q: Ustad...
Tadi d atas d sebuntukan kalau haid mengqodo sholat ??
A: Naam...
ana kasih ilmu mengenai mengqodho sholat. misalnya : Apabila ukhty semua
berhenti haid pada ba'da isya' maka ukhty harus mengqodho sholatnya mulai
sholat shubuh, dhuhur, ashor dan maghrib. Dilakukan setelah isya. Dan harus
kerjakan dulu sholat isya karena itu waktu isya'. Faham kira2...? Pasti capek
memang.
Q: Sebanyak
hari yang ditinggalkan..? Atau di hari kita suci aja tadz.?
A: Di
hari itu aja yang dilakukan qodho sholat. Bukan hari kemarin. Allah sudah menetapkan
itu.
Q: Kadang
tuh kita dah suci pagi, Lalu kita sholat sampai magrib. Nah isya ternyata kluar
lagi, Gmn tuh tadz? Atau sehari sudah suci lalu keesokan pagi harinya kluar lgi
dan sorenya langsung berhenti lagi..
A:
iya.. biasanya kebanyakan wanita begitu.bahwa kita yakin kalo masa haid kita sudah
berhenti karena biasa7 hari. Tapi tiba-tiba muncul pada hari ke sembilan. Ini
kemungkinan darah penyakit karena sblmnya tidak seperti itu. Dan ini bisa
sholat. Akan tetapi untuk kehati-hatian maka tidak usah sholat karena
dikhawatirkan itu darah haidh.
Q: Trus
kalau kasusnya gini tadz: sudah masuk waktu sholat dhuhur tapii ada kuliah yang
selese jam 1 lebih, trus pas mau sholat tau-tau haid, apa terhitung hutang
sholat jga tadz.?
A:
Ukhty... iya.. itu sudah termasuk hutang sholat.
Q: Bahwa
kita yakin kalo masa haid kita sudah berhenti karena biasa7 hari. Tapi
tiba-tiba muncul pada hari ke sembilan. Ini kemungkinan darah penyakit karena
sblmnya tidak seperti itu. Dan ini bila sholat. Akan tetapi untuk kehati2an
maka tidak usah sholat karena dikhawatirkan itu darah haidh. Jadi nunggu waktu
15hr ya tadz Kalau ragu-ragu gitu.? Kalau dalam 1bln 2x masa haid gimana tadz.?
Kadang gitu, kyk nya blm ada sebulan tapii udh haid lagi..
A: Haid
tidak akan lewat 10 hari. Kalo itu darah penyakit maka bisa sholat dalam islam sudah
menetapkan haidh itu 1 kali dan tidak ada 2 kali.
Q: Wah..
Kita berdosa ya ustad kalau sholat dalam keadaan haid?
A: Kalo
sholat dalam keadaan haid maka sholatnya tidak syah.
Q: Jadi
kalau lebih dr 10hr masih keluar, kita sholat aja ya tadz.?
A: Maka
ulama sepakat bahwa itu darah penyakit bukan darah haidh. Karena haidh pada umumnya hanya 7 hari. Sekali dalam sebulan. Allaahu
a'lam
Q: Tidak
syah sama berdosa itu beda apa sama tadz.?
A: Ulama
mengatakan tidak berdosa. Hanya sholatnya yang tidak syah
Q: misalnya
: Apabila ukhty semua berhenti haid pada ba'da isya' maka ukhty harus mengqodho
sholatnya mulai sholat shubuh, dhuhur, ashor dan maghrib. Dilakukan setelah
isya. Dan harus kerjakan dulu sholat isya karena itu waktu isya'. Jumlah rakaatnya
tetap.?
A: Iya
tetap.
Q: Aku
pernah denger ada temen ngomong, "meninggalkan sholat dengan sengaja itu membuat
sholat2 yang sblumnya jdi sia2/gk dianggap" bener gk ustadz.?
A:
Tidak bener. Meninggalkan sholat dg sengaja maka dia berdosa besar bahkan bisa
kufur
dari
islam.
Q: Meninggalkan
sholat dengan sengaja tuh gmn mba?
A: Ya
sengaja gak sholat
Q: Tadz..
Gimana caranya ngingetin ngajak sholat.. Kalau ada orang yang ndak sholat. Orang
nya udah dewasa juga.Dah diingetin berkali2. Gmn lagi caranya tadz..
A: Kasih
tau hukum orang yang meninggalkan sholat, Kalo sudah maka biarkan yang penting sudah
diingatkan.
Q: Ustad
maaf mau tanya tapi malu saya fakir ilmu, katanya kalo masa sedang haid itu
rambut ga blh jatuh pas disisir?? Ga boleh potong kuku.. Benarkah itu ustad??
Adakah dalilnya?? Misalnya melanggar apakah hukumnya?
A: Kalo
rontok disimpan aja.
Q:
Adakah dalil nya ustad? Afwan.. Karena pernah ada ustadzah yang bilang kalau
larangan2 saat haid itu tidak boleh sholat, tawaf, puasa, dll. Tapi tidak disebutukan
tentang rambut dan kuku.
A: Iya.
Nanti tunggu ilmu kelanjutannya berkaitan dengan itu. Tidak ada dalil yang
harus mensucikan rambut dan kuku. Haditsnya dhoif.
Q: Afwan
ustad... Berarti kesimpulannya dikatakan selesai haid ktika ada (maaf) lendir putih itu tadi ya . Berarti
mengqodo sholat nya stelah itu?
A: Betul
sekali ukhty.
Q: Ustadz,
kalau lagi haid itu apa boleh membaca, menulis dan menyentuh Al Qur'an? Ada yang
bilang boleh ada juga yang bilang engga boleh. Saya masih ragu-ragu kalau dalam
hal itu. Adakan dalil tentang perkara demikian ustadz?
A:
Ukhty, orang yang lg haid diharomkan untuk memegang mushaf alqur'an. Ada pun
membaca dg cara menghafal atau mendengarkan ngaji di hp maka ini boleh. Kalo
ada yang membolehkan maka suruh belajar lg.
Q: Oh
begitu. Syukron ustadz. Satu lagi nih ustadz, aku pernah setelah aku haid nah
aku kecoklatan sampai 2mingguan dan itu datangnya engga tentu. Itu gimana
hukumnya ustadz?
A: Itu
boleh sholat karena itu bukan haidh lg. Allaahu a'lam
Q: Kalau
saya pegangnya yang ada terjemahannya, dan gak baca banyak, paling kalau mau
hafalan aja.. benar kah yang saya lakukan tadz.?
A: Ukhty
tidak boleh menyentuh mushaf al-qur'an karena itu terlarang keras.
Q: Kalau
aplikasi di hape boleh tadz.? Oiya boleh di bawa ke kamar mandi gak tu hape nya
kalau ada aplikasi al quran nya.?
A: boleh
Q: Kalau
lagi haid boleh kemasjid atau mushola ga tadz? Untuk menuntut ilmu misalnya?
A: pertanyaan
yang bagus. Wanita haidh boleh duduk dalam masjid atau mushollah untuk menuntut
ilmu. Akan tetap agar terhindar dari fitnah maka cukup duduk di emperan aja.
Q: Ustd
kalo tidak dalam keadaan punya wudu boleh ga pgang al-qur'an???
A: iya
boleh asal jangan haid aja
Q: Ustad
kalo seumpamanya naruh al-qur'an di tas, tasnya d taruh di bawah kursi sdangkan
kursinya d dudukin itu boleh ga?
A: Tetap
tidak boleh karena sama saja tidak menghargai qur'an.
Q: Tadz,
apakah kalau kita membaca al qur'an harus menghadap ke kiblat?
A:
tidak harus menghadap kiblat.
Q: Ustadz
mau tanya lagi tapii dluar materi..Ustadz boleh ga, klo d rumah kita mau pasang
foto kluarga?? Pernah ada salah satu ustad yang mnyatakn tidak boleh memasang pajangan
apapun dirumah semisal foto hewan maupun manusia, patung dll.. tapii ada satu yang
mnyatakan lagi klo memasang foto manusia itu boleh, kecuali patung hewan dll tidak
boleh .. dari kedua ini mana yang benar ya ustad?? Mohon pnjlsannya ..
A: Semua
yang bernyawa baik itu foto manusia atau hewan atau patung maka harom hukumnya karena
: 1. Tasyabbuh bil kuffar (menyerupai orang kafir), 2. Malaikat Rahmat tidak
akan masuk kedalam rumah yang ada patung/gambar dan anjing dirumah tsb. Foto
bisa diperbolehkan disimpan dalam album buku. Bukan untuk di pajang di dinding,
meja dll karena itu akan menjadi sarang iblis dan Allah akan memaksa kita untuk
menghidupkan makhluk bernya tsb terutama dikhususkan bagi yang menggambarnya.
Allaahu a'lam
Q: Kalau
gmbar/foto/patung nya gak utuh kayak aslinya gimana tadz.? Tukang foto gimana
tadz.? Kan banyak ngambil gambar apa itu termasuk gak boleh.?
A: Kalo
patung atau foto yang ada kepala maka itu di haromkan. Maka setiap gambar itu
harus ditutup kepalanya. Tukang gambar wajib untuk menghidupkan apa yang dia
gambar dan Allah akan memaksa dia untuk meniupkan nyawa makhluk hidup yang dia
gambar. Sedangkan foto dan video masih khilaf ulama, Allaahu a'lam.
Q: Bagaimana
dengan emoticon ustadz hehe saya pernah denger itu juga ga boleh kan yaa. Di WA
kan ada emoticon kepala dll itu gimana ustadz ..
A: Iya.
Emoticon jg ada ulama yang melarangnya. Lagi pula tidak ada manfaatnya, dan
juga tidak membantu dalam berilmu.
Q: Seperti
kalender berarti juga sama ya tadz klo ada gambar yang brnyawa, mendingn ga
usah di
pajang.. atau di tutupin kepalanya juga bisa kan ya tadz?
A: iya.
Ditutupi aja pake lakban kepala makluk atau fotonya atau tutup semuanya.
Q: Gambar
bunga atau pohon juga g boleh ya?
A: gambar
pohon dan bunga itu boleh.
Q: (Emoticon
kepala) kalau ini kan gk ada kuping nya ttep gk boleh tadz.? Afwan cuma
nyontohin.
A: Ga boleh
mba ..hihi. Semua kan ada kepala. Begini ana kasih dalil secara akal saja :
manusia tidak punya kaki atau tangan masih bisa hidup kan? Tapi gmn kalo hilang
kepalanya, kira-kira hidup apa tidak? Tidak ada manfaatnya
Q: Ustad
kalau gambar tangan aja gmana? Kalo boleh tau itu hadistnya bunyinya gimana ya
tadz yang melarang gambar td.. Saya ga tau apa udh di paparkan di atas.. Bnyak
ketinggalan. Hhhe
A:
boleh. nanti akan ada pembahasan khusus jg dalilnya.
Q: Ustadz,
kerja di bank konven riba kan.? Trus kalau d tempat kreditan motor gitu gimana
tadz.? Misal adira, FIF, dll
A: Di
bank mmg riba karena Nabi bersabda yaitu pemakan riba, pemberi riba, 2 orang
saksinya dan juru tulisnya sama-sama berdosa. Dan dosa yang paling kecil adlh
menzinahi ibu kandungnya. Adapun tempat kreditan motor boleh tapi kalo
pegadaian itu juga terlarang
Q: Kalo
kreditan motor bukannya akad dobel yah... Soalnya kalo ga bs bayar nanti motor
diambil. Terus kalo kita nabung ke bank atau transfer lewat teller gimana tadz?
A: Masalah
kredit dan bank itu beda pembahasannya. Kalau kita sudah menabung di bank maka
jangan ambil bunganya untuk kebutuhan pribadi. Maka ambilah untuk kebutuhan orang
lain atau umum buat pembangunan yang hina seperti jalanan atau mck.
Q: Iya
tdi abis transfer k orang yang bank nya bank konven, itu kena riba gk tadz.?
Haduh.
Akunya
sih udah pake bank syariah.. tapii tadi teansfer ke bank konven. Hikz..
A: Adapun
transferan maka itu diperboleh karena kita bisa memanfaatkannya karena kita dalam
melakukan trasfer itu membayar upah mereka.
Q: Ust.
Berarti kredit motor itu boleh? Meskipun dalam akadnya seperti ganda. Awalnya
kredit tapi kalo ga mampu maka motor diambil. Gt ust?
A: Iya.
Boleh
Q: Akadnya
tidak bTil tadz?
A: Itu
tergantung kesepakatan dan itu bukan hanya kesalaham diler tapi pengguna motor yang
ingkar janji. Allaahu a'lam
Q
: Saya mau tanyaa bagaimana cra kita menyikapi takdir yang mungkin ga sesuai dengan apa yang kita inginkan ..rasa itu terus
berlarut larut sehingga menimbulkan pertanyaan di dalam hati knpa seperti
ini ???
A
: Masalah pertanyaannya itu masalah takdir itu Sami'na wa atho'na. Mau tidak
mau tetap harus menerimanya.
Q
: Ust... boleh bertanya diluar materi?! Ada teman nihh yang belum resmi menikah
namun sudah menambahkan nama ta'arufannya dibelakang namanya itu bagaimana yaa
ust?! Setau ana sih itu haram yaa hukumnya...
A
: Masalah Nikah : iya. Tdk boleh mencantumkan itu.
Q
: Baru baru ini di kejuntukan dengan kejadian di care free day jakarta kaum minioris
yang melakukan kristenisasi dengan membagikan permen biskuit dll bhkan ada ibu
ibu yang sudah tua renta hampir mau di baptis ..itu gimana yaa ustadz gimana
cara kita membentengi dari hal hal seperti itu ..
A
: kalo itu realita maka kewajiban kita untuk mengingkarinya tapi bukan cara
demo. Tapi datangi pemerintah untuk mengingatkan mereka.
Q
: Jadi ga boleh dengan demo yaa ustadz tetap lakukan dengan cara yang baik
...duh bingung bnyak pertanyaan yang pengen di tanyain hehe..FPI itu bagaimana
? Tak baik kah?
A
: Sebenarnya bnyak kegiatan sosial dri FPI. Cuman tidak diliput media aja. Yang
diliput negatifnya aja... Demonstrasi adalah Harom hukumnya karena membuka aib pemerintah
atau orang yang akan di demo. Islam sdh mengajarkan yaitu bicara 4 mata untuk
menasehatinya. Kalo diterima alhamdulillaah. Tapi kalo tdk maka kita diperintahkan
untuk sabar. Adapun yang menghidupkan dan memulai demonstrasi adalah
orang-orang khowarij yang menentang pemerintah pada zaman dahulu hingga
sekarang. Apa yang dilakukan oleh FPI niat dan misinya bagus tapi caranya yang
salah. Rosululloh melarang keras untuk itu. Apalagi mereka anarkisme.Islam itu
agama rohmatan lil aalamiin. Silahkan bertanya terus. Jari ana tidak akan capek
mengetik jawaban. Karena di akhirat kelak akan ditanya.
Q
: Bnyak bgt tadz yang brfikiran negatif tntng islam garagara cara nya yang salah..
A
: Iya betul sekali. Banyak yang takut masuk islam juga.
Q
: Ustadz dakwah terhadap keluarga sendiri itu jauh lbh sulit dibandingkan dakwah
kepada orang lain ayah saya saat ini msih sangat trsiksa hatinya dengan
penampilan saya saat ini walau beliau ga pernah membicarakan hal itu ..solusinya
gimana ustadz biar orangtua itu menerima perubahan kita ..??
A
: Ukhty yang di rohmati Allah... sabar dan berdoa kpd Allah untuk keluarganya.
Dakwah itu butuh proses dan dengan kelembutan dengan menunjukkan akhlak yang
baik walau orang atau ayah membenci penampilang kita.
Q
: Ada kekhawatiran yang dirasakan beliau dengan penampilan saya saat ini hiks tapi
saya berusaha pelan pelan jika membahas hal itu sm ayah
A
: Tdk ada ketaan kpd makhluk dlm bermaksiat kepada Allah sekalipun itu ayah
atau ibu. Cari suasana yang baik, ngumpul bareng keluarga. Lalu disaat sepi dan
dekati ayah dengan baik dan dengan senyum punuh harapan dan doa lalu utarakan
hukum memakai syar'i. In Syaa' Allah akan luluh hatinya.
Oke....
afwan buat semua..untuk sementara ana tutup dulu kajian ini karena ada yang
meminta ana untuk menutup dulu. Boleh lewat WA pribadi masing2 kalo mau lanjut
Baiklah
kita tutup dengan
Doa
Kafaratul Majelis
إليك
وآتوب ستغفرك أ أنت إلا ا إله لأان شهد وبحمدك اللهم سبحانك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha
Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang
haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat
kepada-Mu.”
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT



0 komentar:
Post a Comment