URGENSI FIQIH MUAMALAH

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Thursday, November 6, 2014

Kajian Online WA Hamba  اللَّهِ  SWT 
(All Grup Ummi)

Hari / Tanggal : Rabu, 05 November  2014
Narasumber : Ustadz Syaikhul Muqorrobin
Notulen : Ana Trienta

Assalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh
Bismillah Walhamdulillah wash sholatu wassalamu 'ala rasulillah

Secara garis besar, urgensi memahami fiqih muamalah / ekonomi syariah terhimpun pada tiga poin:

1. Syumuliyatul Islam (Kesempurnaan Islam) 
Islam diturunkan sempurna sebagai syariat, sebagai manhaj, yang tidak terikat waktu dan tempat, berlaku hingga hari kiamat.
"Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Ku-ridhai Islam itu menjadi agama bagimu" (al-Maidah:3)
Dan orang-orang yang mengaku beriman diwajibkan untuk masuk Islam secara keseluruhan. Jika tidak, maka rusaklah keimanannya, karena setan akan menuntunnya selangkah demi selangkah pada kesesatan, tanpa dia sadari.
”Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara menyeluruh (kaffah) . Jangan ikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. (al-Baqarah: 208).
Oleh karena itu, Khalifah Umar bin Khattab berkata :
“Tidak boleh berjual-beli di pasar kami, kecuali orang yang benar-benar telah mengerti fiqh dalam agama Islam” (HR. at-Tirmidzi)
Pertanyaannya sekarang, berapa banyak di antara kita yang telah larut dalam aktivitas ekonomi tanpa memahami syariat yang agung ini?

2. Beraktivitas ekonomi adalah keniscayaan
Tidak bisa tidak, seseorang pasti akan melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi dalam kehidupannya. Manusia adalah makhluk sosial, ia membutuhkan manusia lain untuk hidup, karena itu terjadilah transaksi-transaksi. Dan ini tidak lepas dari perhatian Islam!

Pernahkah kita memperhatikan bagaimana para ulama (sebagian besar mereka) menyusun bab-bab dalam kitab fikih mereka? Setelah menyusun bab-bab tentang ibadah (thaharah, sholat, puasa, zakat, haji), ternyata para ulama membahas jual-beli dan muamalah harta lainnya. Setelahnya baru mereka masuk pembahasan fiqih pernikahan, dst. Sungguh, Allah telah memberikan taufik kepada para ulama yang dimuliakanNya. Mereka, para ulama, seolah ingin menyampaikan kepada umat; "Pelajarilah muamalah maliyah dengan benar sebelum engkau menikah, karena menikah itu mensyaratkan engkau memiliki nafkah yang akan engkau berikan pada keluargamu, maka bagaimana engkau akan membangun pernikahan sedangkan engkau tidak benar-benar paham apakah nafkah yang engkau berikan halal atau haram?

Tidak sedikit dari kita yang berburu ilmu pernikahan, manajemen keluarga, pendidikan anak, parenting, dll. Tapi apakah pengelolaan keluarga akan menjadi islami jika sumber dana pengelolaannya berasal dari sesuatu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya?
“Sesungguhnya Allah Ta'ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik, dan bahwa Allah memerintahkan kepada orang-orang mukmin dengan apa yang diperintahkannya kepada para rasul dalam firman-Nya,'Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya, Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.' (Qs. al-Mu'minun: 51). 
Dan Ia berfirman, 'Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.' (Qs. al-Baqarah: 172). 
Kemudian, beliau menyebutkan seorang laki-laki yang kusut warnanya seperti debu, mengulurkan kedua tangannya ke langit sambil berdo'a, 'Ya Rabb, Ya Rabb, sedang makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, ia kenyang dengan makanan yang haram, maka bagaimana mungkin orang tersebut dikabulkan permohonannya?” (HR. Muslim dan at-Tirmidzi).
3. Dosa Besar dalam Transaksi Muamalah
Urgensi memahami fikih muamalah / ekonomi syariah menjadi semakin besar karena ada dosa besar yang sangat besar yang terkait dengan transaksi harta kita.
"..Dan orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (al-Baqarah: 275)
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu….” (QS. Al-Baqarah: 279)
Dosa sebesar apakah gerangan, yang di akhirat menjadi penyebab kekal di neraka, dan di dunia menjadi penyebab diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya? Maka janganlah kita meremehkan dosa riba.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim)
Apakah layak mengharap syafaat ketika kita justru dilaknat? Maka janganlah kita meremehkan dosa riba.
“Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (Hadits shahih riwayat Ahmad)
Jelaslah bahwa riba lebih buruk daripada "sekedar" perzinahan. Sayangnya, kurang tertanamnya pemahaman akan syariat mulia ini menyebabkan sebagian kita tak terlalu peduli dengan riba yang duduk manis dalam transaksi kehidupan kita, apakah itu tentang rumah, kendaraan, modal bisnis atau hal yang lainnya. Padahal kita termasuk yang tidak akan pernah mau berzina untuk mendapatkan hal-hal tersebut. Maka janganlah kita meremehkan dosa riba.

Dosa riba yang begitu besar dan buruk ini dapat menyelinap dalam transaksi-transaksi kita. Terlebih di zaman yang semakin modern, semakin banyak jenis transaksi dengan berbagai bentuknya. Karenanya janganlah kita sombong dari ilmu dan pemahaman akan fikih muamalah, atau kita akan terjerumus ke dalamnya tanpa kita sadari. Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu telah berkata:
“Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” (Mughnil Muhtaj, 6/310)
Maka jagalah harta kita dari yang haram, dengan mempelajari aturan-aturan yang telah ditentukan Pemilik Langit dan Bumi. Sehingga kita tidak termasuk golongan yang disebutkan oleh Sang Utusan;
“Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram.” (HR. Bukhari)
Wallahu a'lam
Wallahul musta'an

TANYA JAWAB


Pertanyaan
1. Kalau kita kredit seperti mobil, rumah termasuk riba ustadzah? Apalagi jaman sekarang, ga kredit pasti bakal ga punya. Terus katanya kalau nabung, kita nabung mestinya tabungan syariah. Apa sih, yang mendasari nabung dibank itu riba? Tiap bulan kan ada bunga tabungan. Apakah bunga tabungan itu termasuk riba? Bagaimana jika sudah terlanjur mengambil KPR rumah dengan fasilitas di bank konvensional? Karena waktu itu bank syariah masih jarang dan developer belum ada kerjasama. Jazakallah..
Jawab
Lakukanlah akad pembiayaan di bank syariah. kita mencari halal dan berkah, bukan sekedar murah dan mudah. Menabung di bank syariah ada akad mudhorabah atau kerja sama bagi hasil tidak ada bunga, yang ada bagi hasil nilainya tergantung performance atau keberhasilan bisnis bank setiap periodenya, tidak seperti bunga. Ada juga akad wadiah atau titipan tidak ada bagi hasilnya uang kita akan tetap sama terus. Bunga bank adalah riba, karena itu tambahan dalam akad titipan/pinjaman tidak boleh ada tambahan yang dijanjikan di awal kalau akadnya hanya titipan/pinjaman. Jika terlanjur punya KPR konvensional, maka berkonsultasilah ke bank-bank syariah, apakah bisa dipindahkan ke bank syariah atau tidak. Jika tdk bisa, lunasilah dengan sesegara mungkin, walaupun ada biaya, agar kita cepat terbebas dari transaksi. Dan rizki Allah itu sungguh luas dan tak terbatas

2. Tanya ustadz, dalam berdagang kami punya fasilitas mesin edc ditiap toko kebetulan banknya konvensional dan setiap pembayaran kepada supplier pun kita menggunakan virtual acc untuk praktisnya kita buka bank yang sama dengan pihak supplier sehingga tiap bulannya tidak repot pergi ke bank, cukup lewat internet banking. Terus terang bunga dll tidak pernah saya gunakan atau ambil.. itu bagaimana ustadz?
Jawab
Sebaiknya berusaha pindah ke bank syariah. Jika sulit semuanya, maka sebagiannya jika tidak bisa juga, maka boleh di sana. Jangan ambil bunganya, atau sedekahkan saja

3. Kalo seseorang sudah bekerja di sebuah perusahaan, lalu di luar waktu kerja di kantornya itu. Dia ambil kerja lain/ side job. Itu halal gak? Terus, kalo ada seseorang yang membantu terjadinya proses jual beli baik jasa atau pun barang. Misalnya si A mengenal kan si B ke si C untuk kerja sama bisnis. Terus si A itu dapet komisi atau ambil untung. Itu boleh gak? Jazakallah khairan
Jawab
Dua-duanya boleh

4. Saya menggunakan 2 bank syariah untuk pembiayaan usaha namun dalam prakteknya 1 bank syariah ini tidak mendasarkan pada bagi hasil jadi tiap bulan itu dipotong sama besar.. tidak peduli berapa laba usaha dan tidak pernah ada laporan keuangan yang diaudit bank.. apakah ini diperbolehkan?
Jawab
Saya tidak bisa memastikan kalau tidak mengetahui detil akadnya, karena dalam muamalah ada berbagai akad yang implikasinya berbeda-beda. Contoh: dalam akad murabahah tidak ada bagi hasil karena jual beli murni. Saran saya, konsultasikan dengan bank syariah dimaksud. terkadang CS saja tidak mampu menjawab, karena karyawan bank syariah tidak seluruhnya paham fiqh muamalah dengan baik. ibu bisa menuntut penjelasan dari level manajer jika tidak puas. teman saya pernah melakukannya, dan akhirnya ia mendapat penjelasan yang memuaskan

Pertanyaan HA 01
1. Apa sajakah yang termasuk ke dalam dosa riba itu? mohon jawabannya, jazakallah
Jawab
Riba scara garis besar ada 2;
> Riba Nasiah: yaitu tambahan dalam akad pinjaman atau utang bisa disebabkan waktu, atau lainnya. 
Imam Malik meriwayatkan kepadaku bahwa beliau mendengar ‘Abdullah ibn Mas’ud pernah berkata, “Jika seseorang membuat pinjaman, mereka tak boleh menetapkan perjanjian lebih dari itu. Meski hanya segenggam rumput, itu adalah riba.” (Al-Muwatta Imam Malik : 31.44.95)
> Riba Fadhl: Yaitu menjual alat tukar sejenis dengan adanya tambahan. Contoh pada musim lebaran suka ada calo yang menukarkan uang receh, 100 ribu ditukar pecahan 5rb tapi total nilainya hanya 95rb. ini termasuk transaksi ribawi. Benda yang dilarang dalam riba fadhl dibatasi dalam hadits shahih sbb: emas dan perak (uang), dan bahan makanan pokok.
benda-benda tersebut hanya boleh diperjualbelikan secara kontan
"Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)
Pertanyaan HA 01 dan HA 03
Ustadz, apabila kita meminjam uang di koperasi simpan pinjam itu apa termasuk riba juga? Karena di dalamnya ada bunga atas pinjaman yang harus dibayarkan. Bagaimanakah sistim riba itu? apakah hutang uang yang di bungakan itu termasuk riba? walaupun sama-sama setuju semisal melalui koperasi simpan pinjam.
Jawab
Setiap bunga yang terjadi dalam akad pinjaman adalah riba. Imam Malik meriwayatkan kepadaku bahwa beliau mendengar ‘Abdullah ibn Mas’ud pernah berkata, 
“Jika seseorang membuat pinjaman, mereka tak boleh menetapkan perjanjian lebih dari itu. Meski hanya segenggam rumput, itu adalah riba.” (Al-Muwatta Imam Malik : 31.44.95)
Hukum riba tidak berubah, sama seperti zina, sama-sama setuju atau tidak, tetaplah dosa besar.

Pertanyaan HA 02
1. Asalamualaikum wrwb. Ustadz mau tanya tapi sedikit keluar tema. Ada beberapa teman yang meminjam uang, memang sih gak seberapa, tapi pas mau minjamnya itu rata-rata mereka bilang akan dkembalikan hari anu, hari itu dll. Tapi setelah tiba waktunya, mereka tidak ada mengembalikan. Coba nanyain bilangnya nanti hari anu dll alesannya. Padahal yang ngasih janji hari bukan saya tapi dia nya. Cara ngadepin orang yang seperti itu gimana ya ust? Kalo misalkan di ikhlasin sodaqoh aja dri pada cape nungguin, apa kita dapat pahala?
Jawab
Dianjurkan mengikhlaskan utang sebagai sodaqah bila yang berutang adalah orang yang tidak mampu. Namun jika pengutang sebenarnya mampu, maka tetaplah menasehatinya agar ia melunasinya. Karena ia telah melakukan kezholiman. Berdasarkan dalil-dalil sahih, maka pengutang yang tidak membayar padahal mampu boleh dighibahi dan disita hartanya


2. Apa hukumya kalo kita menjual barang tapi ada pilihanya kalo bayar cash beda dengan bayar cicil dan bolehkah kita pergi haji dengan dana talangan haji dari bank syariah..
Jawab
Boleh menjual barang dengan pilihan harga tunai dan harga nyicil yang keduanya berbeda, asal saat transaksi sudah dipastikan cara apa yang dipilih, tunai atau nyicil. Dana talangan adalah salah satu produk bank syariah yang masih diperbincangkan. Saya pribadi berpendapat tidak perlu berhaji dengan utang. Haji hanya wajib bagi mereka yang mampu; mampu harta, mampu tenaga, mampu keilmuan, mampu bersabar, mampu menabung, mampu menunggu antrian keberangkatan, dan semuanya dinilai perjuangan di jalan Allah dengan balasan yang besar

3. Dalam zakat tijaroh perhitungan pembayaran zakatnya,dihitung dari modal awal atau laba kotor? dari segi mana? Syukron atas jawabanya

Jawab
Zakat perdagangan dihitung dari modal yang berputar sebagai barang dagangan, plus kas lancar. Modal berupa barang tetap seperti toko, lemari display, motor untuk delivery dll tidak termasuk objek zakat. Setelah ditotal, bila telah terpenuhi nisabnya, dihitung 2,5% sebagai zakatnya

Pertanyaan HA 03
1. Terus bagaimana kaitannya dengan jualan makanan yang di kampung saya. Misalnya ada semacam permen tapi ada gulungan kertas dimasukkan dalam sedotan. Nah anak-anak beli permen itu karena tertarik dengan hadiah-hadiah yang di pampang, ada mobilan, robot, dll. Hanya harga 500 lumayan kalo beruntung bisa dapat sebuah wajan. Anehnya sampe semua permen terjual kadang hadiah terbesar yang berharga tak ada yg dapat. Alias itu pancingan saja, biar pada tertarik beli. Ini yang ikut menjual dan membeli dosa gak?
Jawab
Jika fokus transaksi tersebut adalah pada hadiah yang diundikannya, maka itu termasuk gharar. Gharar itu ketidakjelasan dalam transaksi, hukumnya terlarang bagi penjual ataupun pembeli. Dalam kasus yang disebutkan terjadi gharar karena tidak pasti benda apa yang didapat. Namun jika fokus transaksinya ada pada permen yang spesifikasinya jelas, bukan pada hadiah yang tidak jelas, maka jual beli itu halal. Seperti belanja di supermarket, lalu setiap kelipatan 100 rb boleh ikut undian, ini boleh.

2. Afwan Ust, Di arisan RT tempat saya (saya warga baru disini) warganya diwajibkan nabung. Tabungan itu diundi setiap bulannya (karena biasanya tidak ada yang mau minjam). Nama yang keluar dari undian wajib meminjam uang tabungan ibu-ibu 1 RT dan dikembalikan dengan tambahan 5 persen. Biasanya di akhir tahun ketika tabungan itu dibagikan, tambahan yang 5% itu dibagikan lagi ke para penabung sesuai prosentase tabungannya. Itu gimana ya Ust? Saya sudah terlanjur jadi warga sini dan mau ga mau juga harus ikut aturan yang sudah dibuat itu. Bagaimana baiknya ya Ustadz? Syukron katsiir atas jawabannya
Jawab
Tidak boleh ada tambahan dalam akad pinjaman, karena itu riba. apalagi pinjamannya dipaksakan (warga yang diundi wajib meminjam) maka wajib meninggalkan hal yang demikian. Sebaiknya ibu jelaskan baik-baik kepada mereka dengan membawa penjelasan dari fatwa MUI tentang bunga bank. Atau meminta ustadz yang ahli ekonomi syariah untuk mengisi pengajian di antara warga.

3. Bagaimana dengan koperasi yang tidak hanya melayani simpan pinjam tapi lebih kepada menjual buku & seragam seperti di sekolah saya, apakah tetap haram mengambil SHUnya??
Jawab
Dalam akad simpan pinjam tidak boleh bagi hasil yang ditetapkan persentasinya. Setidaknya bisa termasuk ke dalam hal yang syubhat, sebaiknya dihindari. Rasulullah Muhammad SAW bersabda : 
“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada hal-hal yang syubhat, Banyak orang tidak mengetahui hal-hal yang syubhat itu. Barang siapa yang menjaga diri dari yang syubhat maka ia telah membebaskan diri dari yang haram untuk agama dan kehormatannya, dan barang siapa yang terjatuh pada syubhat, jatuh pada hal yang haram, ia seperti penggembala yang menggembala di sekitar kebun yang dijaga, pastinya gembalaannya akan memasuki kebun itu. Sesungguhnya setiap raja memiliki batas wilayah yang dijaganya, Adapun batasan Allah di bumiNya adalah hal-hal yang diharamkannya...." (HR. Bukhori dan Muslim)
Pertanyaan HA 04
1. Suami saya kerja di bank kalbar konvensional, apakah suami saya termasuk yang memakan riba?
Jawab
Berdasarkan fatwa MUI dan ulama dunia, bunga bank termasuk riba. Maka barangsiapa yang makan dari hasil tersebut, hukumnya sesuai fatwa para ulama tsb. Sebaiknya mereka yang bekerja di bank konvensional berusaha pindah ke divisi syariah bank yang sama jika ada, atau pindah pada bank syariah di luar, atau mencari pekerjaan lain, walaupun mungkin gajinya lebih rendah. Allah tidak akan membebani seseorang melebihi kemampuannya. dan yang paling kita cari dalam harta kita bukanlah sekedar banyaknya tapi keberkahannya, bagi kita dan keluarga, di dunia dan di akhirat.

2. Bagaimana status seseorang yang pergi haji dengan "dana talangan" dari bank?
Jawab
Dana talangan adalah salah satu produk bank syariah yang masih diperbincangkan. Saya pribadi berpendapat tidak perlu berhaji dengan utang. Haji hanya wajib bagi mereka yang mampu; mampu harta, mampu tenaga, mampu keilmuan, mampu bersabar, mampu menabung, mampu menunggu antrian keberangkatan, dan semuanya dinilai perjuangan di jalan Allah dengan balasan yang besar

Pertanyaan HA 05
1. Kalo simpan pinjam yang di perkumpulan PKK itu apa juga riba ya?
Jawab
Setiap PKK bisa jadi berbeda sistemnya. Saya tidak bisa menggeneralisir. Jika ada tambahan yang harus dibayarkan ketika mengembalikan pinjaman, maka bisa termasuk riba. Jika ada tambahan terhadap dana simpanan itu juga bisa termasuk riba.

Pertanyaan HA 05 dan HA 15
Kalo misalnya kita dagang makanan dari uang kita sendri. Tapi kemudian mendapat laba yang tinggi Misal modal 50rb. Kemudian kita mendapat laba lebih dari itu misal 125rb. Apakah itu riba pak ustadz? Lalu adakah perhitungan riba misal untung hanya boleh maksimal sekian persen dari modal supaya tidak riba? Bagaimana dengan cicilan ustad? misalkan saya mau menjual barang A seharga 1 juta namun bila dicicil 3x harga menjadi 1.1 juta. Apakah yang 100rb itu riba?
Jawab
Untung dalam jual beli baik besar maupun kecil bukanlah riba. Riba adalah tambahan dalam setiap akad utang/pinjaman. Jual beli 1.1 jt dicicil boleh. syaratnya harga selama masa mencicil tidak berubah dan tidak ada denda dari pembeli ke penjual, jika telat membayar cicilan.

Pertanyaan HA 05, HA 16 dan HA 12
Saya mau tau tanya bagaimana hukumnya tentang asuransi dan investasi konvensional? Apakah dalam islam ada asuransi syariah? Contohnya seperti apa? Kalo Misal kita beli mobil dengan mencicil dengan cara konvensional, kemudian mobilnya kami jual dan untuk nambah beli mobil lain dengan cash. Apakah kami sudah cukup menghindari riba atau mobil baru kami.tetap ada unsur ribanya yg berasal dari mobil lama? Bentuk transaksi KPR, kredit kendaraan dan koperasi apakah termasuk praktek riba? Sama satu lagi : asuransi unitlink. Alternatif apa yang kita ambil kalo kita membutuhkan dana tersebut diatas?
Jawab
Ada asuransi syariah. memakai akad tabarru' dan mudharabah. di Indonesia ada Takaful, dll. Cara menghindari riba dari transaksi mobil tersebut adalah dengan segera lunasi cicilannya. Kalo jual take over kredit ke orang lain, maka islam melarang memperjualbelikan utang. Dan kita pun malah menjerumuskan orang lain pada transaksi ribawi. solusinya:, bertaubat, mengingkari dalam hati, segera dilunasi walopun akan menambah biaya. KPR, kredit, koperasi, selama memakai sistem konvensional, secara umum mengandung bunga, dan itu riba. Adapun KPR, kredit, dan koperasi yang menerapkan sistem sesuai syariah, maka hukumnya boleh

Pertanyaan HA 07
1. Di tempat kerja suami ada uang kas yang cara medapatkannya ada yang halal dan ada yang meragukan. Kita tidak bisa mengetahui seberapa yang halal dan berapa yang tidak. Bolehkah kita memasukkan uang pembagian tersebut ke masjid ato di kasihkan orang tidak mampu? Mengingat sumbernya meragukan?
Jawab 
Boleh, sebaiknya demikian

Pertanyaan HA 07 dan HA 10
Riba tidak hanya terjadi pada jual beli saja ya ustadz? Bagaimana kalo kita sudah terlanjur meminjam uang di bank konvensional sementara kita belum bisa menutup hutang kita di bank. Bagaimana ini solusinya ustad? Suami saya telah mengambil cicilan perumahan di bank konvensional dulu waktu pertamakali ngambil tidak ada pilihan untuk menyicil lewat bank syariah sekarang suku bunga naik uang ciclannya ikut naik untuk memutuskan langsung melunasi, karna tau bahwa ini riba kita belum punya uang. Untuk pindah ke bank syariahpun juga perlu biaya belum lagi prosesnya ribet dan jika di hitung-hitung jatuhnya mahalan yang syariah  padahal kehidupan ekonomi kami hanya pas-pasan. Terus bagaimana ini apa yang harus kita perbuat? jazaakillah pencerahannya ustadh..
Jawab
Adapun keuntungan dalam jual beli biasa, berapa pun nilainya, bukanlah riba. Jika terpaksa, dan kondisi kita memang benar-benar tidak mampu tuk berlepas dari transaksi ribawi yang terlanjur kita lakukan maka yang harus dilakukan adalah:
- Bertaubat dan memohon ampunan dari Allah
- Mengingkari transaksi ribawi tersebut di dalam hati
- Tidak berlebihan dalam memanfaatkan transaksi riba tersebut
Seperti dalam firman Allah azza wa jalla,

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“…Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa, sedang ia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 173)

Pertanyaan HA 08
1. Kalo misalnya terlanjur sudah menabung di bank konvesional dan kita tidak mau menggunakan uang ribanya.. apakah uang ribanya itu bisa di pisahkan dan kemudian di sumbangkan? Atau tidak boleh sama sekali menabung di bank konvensional (harus di bank syari'ah)?
Jawab
Jika sudah terlanjur menabung di bank konvensional maka selayaknya keluar dan pindah ke bank syariah, sebagaimana firman Nya;

وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“..dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)

Namun jika keadaan benar-benar memaksa sehingga kita tidak bisa pindah, maka boleh tetap di sana, namun bunganya tidak diambil, atau disumbangkan saja. Hal tersebut diperbolehkan karena telah disebutkan bahwa Nabi saw memerintahkan sahabat agar menyedekahkan hartanya yang secara tidak sengaja/tidak diketahui didapatkan secara tidak halal

Pertanyaan HA 10
1. Bagaimana hukumnya untuk koperasi pegawai seperti yang diterapkan di kantor saya? dimana iuran dari simpanan pegawai, jika ada yang meminjam maka akan ada 'jasa' sebesar 1 % pada periode pengembalian. Nah saya mensiasati tidak mengambil jasa pada saat pembagian SHU, tapi bagaimana jika status kita sebagai peminjam jika sedang membutuhkan uang?
Jawab
Setiap tambahan "jasa" dalam akad pinjaman maka termasuk riba. ini adalah riba nasiah yang telah disepakati ulama sejak dahulu hingga sekarang. Jika karyawan diwajibkan menjadi anggota koperasi tersebut dan tidak jalan keluar darinya walaupun telah berusaha, maka boleh tetap menjadi anggota, tapi tidak ikut mengambil ribanya. Apabila ada kebutuhan untuk meminjam, maka berusahalah sekuatnya cari pinjaman yang halal, apakah dari sodara atau sahabat. atau pegadaian syariah. atau bila pinjaman terkait pembelian barang (mis. kendaraan dll), maka carilah bank syariah untuk melakukan akad pembiayaan yang syar'i (mis. jual beli), walaupun mungkin nanti lebih mahal jatuhnya. Riba adalah dosa besar, maka kita wajib menghindarinya sekuat tenaga kita.

Pertanyaan HA 11 dan HA 18
Kalo ikut investasi bank gimana? semacam tabungan anak dll. Dan gimana hukum deposito di bank Syariah?
Jawab
Investasi bank yang bersifat konvensional secara umum mengandung riba, maka tidak boleh. adapun investasi via bank syariah diperbolehkan karena akad yang dipakainya berbeda. Deposito di bank syariah biasanya memakai akad mudharabah (kerjasama bagi hasil), ini boleh.

Pertanyaan HA 12
1. Bagaimana cara menghapus dosa riba jika telah memakan hasil riba padahal makan tersebut sudah menjadi darah & daging dalam tubuh? Syukron
Jawab
Bertaubat: mengaku bersalah di hadapan Allah, memohon ampun, berjanji tidak mengulangi
memperbanyak sedekah

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Al baqarah 276

2. Ustadz, bagaimana dengan jasa leasing, membeli barang dengan cara mencicil dengan kelebihan pada pembayarannya. Terkadang ditemukan kelebihan pembayaran di jasa leasing justru lebih rendah daripada meminjam pada jasa keuangan syariah. Dihitung uang jasa atau bunga, atau bagaimana ustadz? Jazakallah khairan katsir
Jawab
Leasing konvensional termasuk riba. hukumnya tidak boleh. Pembiayaan syariah bisa jadi cenderung lebih mahal, salah satu alasannya karena risikonya lebih tinggi. Kita mencari yang halal dan berkah bukan sekedar murah dan mudah. Setiap perjuangan mengamalkan syariat adalah langkah yang mendekatkan ke surga sedangkan setiap amal yang bertentangan dengan syariat adalah langkah yang mendekatkan ke neraka.

Pertanyaan HA 13
1. Saya mau bertanya, bagaimana kalo kerja sebagai karyawan bank? Tadi disebutkan bahwa nasabah, pemberi dan kedua saksi termasuk ke dalam golongan yang bertransaksi riba. Apakah gaji yang di terima termasuk riba karena sebagian besar pendapatan bank dari bunga seperti provisi, taksasi dan adm. Mohon penjelasannya. terima kasih.
Jawab
Bila bank konvensional, maka bunga bank termasuk riba. Maka barangsiapa yang makan dari hasil tersebut, hukumnya sesuai dengan hukum bunga bank itu tersendiri. Sebaiknya mereka yang bekerja di bank konvensional berusaha pindah ke divisi syariah bank yang sama jika ada, atau pindah pada bank syariah di luar, atau mencari pekerjaan lain, walaupun mungkin gajinya lebih rendah. Allah tidak akan membebani seseorang melebihi kemampuannya. dan yang paling kita cari dalam harta kita bukanlah sekedar banyaknya tapi keberkahannya, bagi kita dan keluarga, di dunia dan di akhirat.

2. Mau bertanya kalau perbankan itu kan ada undang-undang yang diliindungi oleh pemerintah yang berarti ulil amri buat umat muslim yang tinggal dinegeri ini. Bagaimana hukumnya sedangkan masalah perbankan itu bertentangan dengan hukum islam. Katanya kita ikuti ulil amri yang sedang berkuasa. Mohon maaf barangkali ana salah bertanya.
Jawab
Islam menyuruh umatnya taat pada ulil amri selama tidak bertentangan dengan Allah dan RasulNya. Terkait perbankan, kita ikut dalam perbankan syariah, dan berusaha sebisa mungkin berlepas dari perbankan konvensional

Pertanyaan HA 13 dan HA 22
Saya mau nanya soal muammalat atau syareat itu seperti Bank kan kita tau nggak 100% itu milik muslim dan pemgelolanya muslim yang memahami Riba secara detail sepeti setahu saya ada bank sariah yang punya Bank swasta jadi modalnya sama cuma namanya aja yang beda dan saya tau itu tidak murni itu gimana hukumnya? Bagaimana hukumnya dengan bank-bank yang menggunakan riba? Bank-bank syariah yang sekarang itu sebetulnya tidak berbeda jauh dengan bank-bank konvensional. Bank-bank syariah cuma mengganti namanya saja bahkan ada pengakuan seorg pegawai bank syariah, temannya ada yang bukan muslim tetapi memakai kerudung. Dia diletakkan di bank syariah tersebut karena memiliki kemampuan yang orang lain tidak mampu. Bagaimana hukumnya?
Jawab
Bank syariah sudah melewati seleksi ketat Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia dan setiap bank syariah diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah.  Jika ada informasi yang mendiskreditkan para ulama, maka yang perlu kita ragukan di awal adalah pembawa informasi bukan para ulama, karena para ulama tidak mungkin bersepakat dalam kesesatan. Bank syariah dan bank konvensional berbeda, karena akad yang dipakai berbeda; konvensional akadnya pinjaman/titipan dengan bunga, syariah dengan akad mudharabah (kerjasama bagi hasil), wadiah (titipan tanpa bunga), murabahah (jual beli), dll. Bukan sekedar namanya, undang-undangnya berbeda, perhitungan marginnya berbeda, pembukuannya juga berbeda. karena itu ada yang disebut akuntansi syariah, ini dipelajari di kampus-kampus ekonomi syariah. Murni tidaknya pelaksanaan syariah pada lembaga-lembaga keuangan syariah mungkin memang tidak sama. ini adalah isu tersendiri dalam perkembangan perbankan syariah namun yang sudah pasti adalah sistem bank konvensional seratus persen mempraktikkan riba, dan itu salah. Sedangkan sistem perbankan syariah mungkin belum 100% murni syariah. Jika yang satu pasti salah, dan yang satu lagi benar tapi belum murni, maka manakah yang akan kita pilih? Pegawai bank syariah tidak perlu muslim. nasabah bank syariah juga tidak harus muslim. Aturan islam tentang ibadah mahdhoh seperti solat, zakat, dll berbeda dengan aturan tentang muamalah. Ibadah hanya dikhususkan untuk umat islam, adapun muamalah diperuntukkan bagi seluruh umat, di situlah letak "islam rahmatan lil 'alamin"


Pertanyaan HA 15
1. Ust afwan, saya memegang amanah membimbing tahfidz aitam yang dikafalahi dari arab saudi, bagaimana kedudukan uang mereka yang saya simpan di bank, karena sangat berat memegang uang dalam jumlah besar, saya hanya ambil dari bank per bulan sesuai kebutuhan, mohon pencerahannya. Jazakallah...
Jawab
Sebaiknya disimpan di bank syariah. jika benar-benar tidak ada bank syariah, maka boleh di bank konven, dan bunganya ditinggalkan, atau disedekahkan ke tempat lain


Pertanyaan HA 16
1. Apakah boleh jika dalam sebuah koperasi jual beli? Pengurus mempersilahan/mewakilkan kepada anggotanya untuk memilih dan membeli sendiri barang yang akan dia beli kemudian membayar cash menggunakan uang kopersi untuk selanjutnya pembeli membayar kepada koperasi dengan harga sesuai kesepakatan dengan sistem cicilan. (maaf jika bahasa nya kurang jelas). Misal: A ingin membeli tv yang dia lihat harga di toko 3jt. A ingin membelinya lewat koperasi dengan kesepakatan koperasi mengambil margin 10% dari harga barang kemudian A diberi uang dari koperasi dengan perjanjian harus ada bukti kwitansi bahwa uang tersebut benar-benar untuk membeli barang yang disepakati. Untuk selanjutnya A membayar ke koperasi dengan cara mencicil.
Jawab
Boleh, jika akadnya jelas adalah jual beli, dan tidak ada perubahan harga selama masa cicilan dan tidak ada denda yang harus dibayar jika cicilan telat.

Pertanyaan HA 18
1. Bagaimana hukum Islam dalam memandang "Arisan, Asuransi, Pegadaian dan Peminjaman di Bank? jazakallahu atas jawabannya
Jawab
Arisan boleh selama tidak mengandung riba, dan seluruh peserta dipastikan mengikuti sampai akhir, sampai semua peserta mendapatkan haknya. Asuransi ada yang syariah ada yang konvensional,  yang syariah boleh, yang konvensional tidak. Pegadaian ada yang syariah ada yang konvensional. Yang syariah boleh, yang konven mengandung riba -> tidak boleh. Peminjaman di bank secara umum memakai bunga dan bunga adalah riba, hukumnya tidak boleh. (bank syariah tidak memakai akad peminjaman)

Pertanyaan  HA 17 dan HA 18
> Mau nanya bund, kalo PNS kan gaji masuk ke rek bank konvensional, ada tips gak ustadz supaya terhindar dari ribanya? terus apakah bank syariah di indonesia sudah benar benar bebas dar riba?jazakallah

> Ustad, saya notaris rekanan bank baik yang konvensional dan syariah, apa kerjaan saya di bank konvensional termasuk riba?
Jawab
Jika bisa dan mampu, maka seharusnya minta gajinya dipindahkan ke bank syariah. Jika setelah berusaha tetap tidak bisa pindah, maka boleh tetap di sana  tapi tidak mengambil bunganya, atau disedekahkan saja. Bank syariah di Indonesia mungkin belum 100% murni syariah, tapi bank syariah lebih dekat pada kebenaran dibanding bank konven yang sudah jelas-jelas riba. Sebagai muslim, kita harus berusaha keras menghindar dari berurusan dengan bank ribawi, apapun bentuknya.

Pertanyaan HA 19
1. Ana ingin bertanya, kalo kita berbisnis dengan cara join sama temen gimana cara pembagian keuntungan yang tidak termasuk dalam kategori riba? Sebab mau kerjasama sama teman tapi kok masih bingung cara pembagian keuntungannya jadi mohon pencerahannya. Syukron
Join bisnis dalam fikih bisa masuk kategori mudharabah atau musyarakah. Intinya sama saja yaitu kerjasama bagi hasil. Bagi hasilnya silahkan ditentukan sendiri. Umumnya, yang bekerja lebih banyak mendapatkan persentasi bagi hasil lebih tinggi. Kalau ada kerugian, juga ditanggung bersama yang menaruh modal tidak boleh menuntut modalnya kembali jika usaha bangkrut, selama bukan karena murni kelalaian manajemen.

2. Kemarin saya baca dijawa pos ada bisnis disuatu kota yang lagi berkembang dengan cara menanam modal antara 1-5 juta selama 7 hari uang harus diambil lagi dengan peningkatan hasil 30% dari modal dikurangi 11% untuk uang pendaftaran. Bagaimana hukum bisnis ini ustad?
Jawab
Bisnis yang benar itu keuntungannya tidak bisa ditetapkan di awal. Kalau hanya diperkirakan itu bisa. Jika dari awal sudah dipastikan hasilnya sekian persen dan sekian, maka kemungkinan itu riba. Investasi yang sesuai syariah itu harus jelas akadnya, tidak bisa hanya bilang "anda taruh uang di saya, bulan depan uang saya kembalikan plus sekian"

3. Saya ada simpanan uang yang tidak terpakai, ada teman yang butuh pinjaman uang untuk usaha, karena sudah cari pinjaman dimana-mana dia meminjam uang saya, sebagai ucapan terimakasih saya diberi hasil usaha nya 10%, saya sudah menolak, karena niatnya cuma bantu, tapi dia memaksa memberi uang itu. Apa yang seharusnya saya lakukan? halal kah uang itu/termasuk riba'? Jazakalloh ustadz
Jawab
Menambahkan pengembalian pinjaman yang tidak dijanjikan di awal transaksi hukumnya boleh dan termasuk kebaikan. Namun jika dijanjikan di awal, baik langsung maupun tidak langsung, baik sepihak maupun disepakati, maka itu termasuk riba yang harus dihindari. Jika ibu ragu dengan pemberian yang diberikan oleh peminjam, maka bilang saja itu sebagai cicilan pengembalian pinjaman. Jika peminjaman sudah lunas, ibu bisa bilang lagi kepadanya agar tidak usah memberi lagi.

4. Tentang asuransi. .
Anak ana ikut asuransi syariah yang biaya per tahunnya 2 juta selama 10 tahun kita bayar asuransi. Anak masuk SD dapet sekian persen sampe sama dan perguruan tinggi dana yang kita setor selama 10 tahun dibayar untuk pendidikan anak sebanyak 8x secara bertahap sampai anak lulus perguruan tnggi tapi ada kelebihan dari setoran kita setoran 20 juta total dana yang kita terima 24-25 juta, apakah asuransi  ini masih  termasuk riba? padahal dia berada dibawah naungan asuransi syariah.
Jawab
Asuransi syariah sudah melewati legitimasi Dewan Syariah Nasional MUI, in sya Allah sesuai syariah hanya terkadang kita, atau salesnya belum paham. tapi tingkat manajer biasanya lebih paham. Dalam Asuransi syariah ada yang  memakai akad tabarru. Kelebihan klaim dari dana setor diperbolehkan karena akadnya tabarru' (kebajikan, saling menolong). ini berbeda dengan akad asuransi konven. Selain itu ada juga akad mudharabahnya, ada bagi hasil. kasusnya bisa berbeda antar perusahaan.

5. Tentang asuransi kesehatan dri pemerintah uztad..
Kita bayar perbulan berdasarkan kelas perawatan kalau sakit full gratis dan kalau tidak sakit uang jadi milik pemerintah. Apakh ini ada hubungannya dengan riba juga? Syukron uztad.. jazakumullah khoiron..
Jawab
Untuk BPS, dari hasil penelitian saya tidak ada pelanggaran syariah, karena tidak dikelola sebagaimana asuransi konvensional, namun hanya pool dana sederhana, yang ketika kurang, ditombok oleh negara dan gaji pegawai bpjs pun ditanggung negara, bukan dari premi

6. Ana ada pertanyaan neh. Biasa kalo usaha join kan kesepakatan dimuka pembagian keuntungannya yah. Terus temanku ada yang berpemahaman itu ga boleh, jadi kalo join usaha brg die mis; qta pinjem dana 50juta untuk mesin nah dalam jangka waktu beberapa bulan kita kudu balikin tuh duit kurang lebih 60juta, ga ngerti sih perhitungannya darimana, tapi menurut die sih dari manfaat mesin tersebut saat dipakai. itu gimana yah? Bukannya kalo usaha barengan seperti yang ustad robbin bilang tadi bahwa sang pemilik modal kudu merasakan untung ruginya tuh usaha yah msh bingung neh
Jawab
Tidak boleh memastikan di awal jumlah pengembalian yang ditambahkan dari modal. Mesinnya bermanfaat atau tidak, bisnisnya untung atau tidak, kan belum diketahui. Maka memaksakan nilai tambahan tertentu atas sesuatu yang belum pasti adalah kezhaliman, itulah riba. Yang boleh adalah mudharabah (kerja sama bagi hasil). Nisbahnya ditentukan di awal, misal 30% tuk pemilik modal, 70% tuk pelaksana usaha. ketika profit bersih bulan pertama 10jt, maka pemilik modal dapat 3jt, pelaksanan usaha berhak atas 7jt. ketika bulan kedua profit hanya 1jt, maka dibagi 30:70. ketika bulan ketiga tidak ada, atau bahkan rugi, maka tidak ada yang perlu dibagi. begitu seterusnya. Jika setelah setahun pemilik modal ingin uangnya kembali, maka bisa dibuat kesepakatan bahwa pelaksana usaha akan mengembalikan modal pemilik modal sejumlah persis dulu pertama kali ia menanam modalnya. tdk boleh lebih. namun jika ternyata usaha bangkrut sebelum setahun, dan bangkrutnya bukan karena murni kelalaian pelaksana usaha, maka modal tidak perlu dikembalikan. Inilah keadilan islam orang kaya tidak bisa jadi kaya terus hanya dengan investasi di sana sini tanpa menanggung risiko rugi.

Pertanyaan HA 20
1. Bagaimana kalo jual beli dengan sistem patungan dengan beberapa teman, dan dalam mengambil untung, cuma 1-2% saja dan dalam beberapa bulan sekali kita bagi hasil, apakah termasuk riba / bukan ustadz?
Jawab
Saya tidak paham maksud pertanyaannya tapi kalo yang dimaksud adalah patungan membeli suatu barang lalu barang itu kita jual lagi dengan mengambil untung, maka ini boleh keuntungan dibagi di antara yang patungan sesuai persentasi kontribusi patungannya

2. Kemudian jika kita menitipkan  hewan ternak ke orang lain, semisal kambing / sapi dan jika sudah beranak kita bagi 2, itu termasuk riba / bukan ustadz ? terimakasih atas jawabannya

Jawab
Titip hewan ternak lalu anaknya (hasilnya) tidak termasuk riba, tapi termasuk kerja sama bagi hasil. hukumnya boleh

3. Seorang teman menggadaikan beberapa pohon perkebunan, dengan bayarannya dari hasil panen yang akan datang. Apakah sistem ini di perbolehkan?
Jawab
Gadai dalam fikih muamalah disebut Rahn hukumnya boleh. Namun perlu dilihat akadnya dengan detil. Karena pegadaian konvensional pun, meskipun disebut gadai, tapi akadnya adalah utang dengan bunga, yang mana hal itu temasuk riba. Barang yang digadaikan tidak boleh dimanfaatkan oleh pemilik barang. Maka, jika menggadaikan perkebunan, dia harus menebus gadainya nanti dari hasil perkebunan yang lain, bukan dari kebun yang sedang digadaikan

4. Kalo beli emas di pegadaian sistemnya dicicil gimana? Boleh gak?
Jawab
Rasulullah saw melarang jual beli emas dan perak dengan dicicil. Sebagian ulama membolehkan jika emas dan perak itu berupa perhiasan.
"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)
Pertanyaan HA 20 dan HA 25
> Assalamu'alaykum afwan mau bertanya. Nah kan islam punya aturan tentang perekonomian, namun tidak diterapkan di negara kita. Malah yang ada faktanya di negara ini pake sistem ekonomi kapitalis. Lalu bagaimana hukumnya kita bertransaksi

> Ustadz mau tanya, bagaimana kita bisa menghindari riba sedangkan negara kita tidak  menerapakan  syariat islam secara kaffah
Jawab
Pertama, hindari utang sebisa mungkin. Karena utang adalah sumber riba dalam sistem perekonomian sekarang. Nabi mengajarkan agar kita tidak berutang kecuali benar-benar terpaksa. Kedua, usahakan untuk memakai lembaga keuangan syariah; bank syariah, pegadaian syariah, asuransi syariah, reksadana syariah, dll. Mungkin memang belum sempurna, namun terwujudnya masyarakat dan negara muslim yang kaffah tidak terjadi secara instan, tapi perlahan, dan itu sunnatullah, dan setiap langkah perjuangan, walaupun sebesar zarrah, berbalas kebaikan di sisi Allah

Pertanyaan HA 21
1. Bagaimana mengenai asuransi pendidikan/kesehatan konvesional dimana kita sudah jadi nasabah selama 5 th apa yang harus kita lakukan?
Jawab
Jika bisa dipindahkan ke divisi syariahnya (jika ada), maka pindahkanlah. Jika tidak bisa, maka cobalah untuk ditutup saja. Saya tidak terlalu paham dengan kerugian yang mungkin timbul dari penutupan asuransi di tengah-tengah, dan kasusnya mungkin berbeda setiap perusahaan. Poinnya adalah, sekuat mungkin keluar dari segala transaksi yang tidak sesuai syariat yang telah mengelilingi kita. Allah tidak akan mendiamkan hambaNya yang berjuang mengamalkan syariatNya. sulit mungkin, berkah pasti.

2. Tentang pembagian bagi hasil yang termasuk riba ustdz. Tadi dapat artikel, kalo bagi hasil berdasarkan besarnya investasi, berarti riba. Kalo berdasarkan keuntungan, ini baru halal. Diberi contoh dalam artikel, bagi hasil 2% dari investasi. Ini termasuk riba. Ana minta penjelasan lebih dalam tentang hal tersebut. Syukron..
Jawab
Bagi hasil dihitung dari total keuntungan bukan dari nilai modal yang diinvestasikan. Jika dihitung dari modal yang diinvestasikan maka termasuk riba.

Pertanyaan HA 22
1. Ada 1 lagi pertanyaan yang terkait jika pinjam emas dibayar dengan emas. Jika orang tersebut pinjam uang 100rb (dengan ukuran emas per gram 250 rp. Contoh saja, nih). Dia baru bisa bayar 15 th kemudian (harga emas setelah 15 th kemudian itu 750rp). Orang tersebut bayarnya bagaimana? Apakah tetap 100rb itu ataukah dengan ukuran emas? sedangkan inflasi selalu naik. 100rb saat itu seukuran nilai 1jt pada saat 15 th kemudian. Hukumnya, bagaimana?
Jawab
Pinjam emas maka dibayar emas. ini boleh. Yang tidak boleh pinjam uang dimisalkan nilai emas, lalu bayar beberapa tahun kemudian dimisalkan harga emas yang sama beratnya. ini tidak boleh.

Pertanyaan HA 23
1. Bagaimana hukumnya sistem pre order dalam jual beli?
Jawab
Hukum pre order boleh, selama dijelaskan bahwa itu pre order, barang belum ready stok dalam fiqih jual beli pre order disebut bay' as salam

2. Bagaimana kita menetapkan keuntungan dalam berdagang secara islam sehingga tidak jadi riba? Terima kasih serta ust ada perusahaan yang memberikan komisi dalam bentuk uang sebagai tanda terimakasih dengan pegawai perusahaan lain karena sudah memakai produk tersebut, komisi itu termasuk hadiah ato riba? Karena zaman sekarang ini banyak yang memberikan uang terimakasih, gimana ustadz pendapatny?
Jawab
Islam tidak membatasi keuntungan dalam berdagang. Selama penjual dan pembeli sepakat atas suatu harga dengan spesifikasi barang yang jelas, maka itu halal. Yang dimaksud riba adalah tambahan dalam akad pinjaman, baik tambahan itu banyak atau sedikit, semuanya termasuk riba, hukumnya haram. Komisi kepada orang dalam karena telah memakai produk perusahaan tertentu hukumnya tidak boleh. Tidak boleh seseorang menerima suatu komisi hanya karena pekerjaan yang memang telah diwajibkan kepadanya. Ketika mengurus proyek memang hal yang diwajibkan perusahaan kepadanya, maka tidak boleh baginya mendapat komisi dari perusahaan luar yang produknya dipakai dalam proyek tsb. Rasulullah saw melarang sahabatnya yang bekerja sebagai amil untuk menerima hadiah saat mengumpulkan zakat dari muzakki. Ini bukan riba, namun termasuk bab pemberian yang dilarang. ia secara tidak langsung bisa menimbulkan ketidakadilan dan mengurangi ihsan (profesionalitas) dalam pekerjaan.

3. Bagaimana hukum jual beli saham dan reksadana bagaimana menurut pandangan islam?
Jawab
Jual beli saham dan reksadana boleh, selama saham yang diperjualbelikan bukan saham perusahaan yang bisnisnya haram seperti bank, rokok, dll. dan cara jual belinya sesuai adab islam. Di Indonesia sudah ada reksadana syariah dan Jakarta Islamic Index


4. Assalamu`alaikum mau tanya ustadz, jaman sekarang marak melamar kerja dengan menggunakan uang sebagai pelicin supaya bisa bekerja di tempat itu. Bagaimana itu diperbolehkan atau tidak? dan bagaimana hukumnya bagi yang sudah terlanjur bekerja tapi awalnya menggunakan cara seperti itu untuk bisa lolos bekerja di tempat itu. Gaji yang diterima apa haram? bagaimana solusinya, terimksh
Jawab
Itu termasuk risywah atau sogokan. hukumnya haram

‎ عَنْ عُمَر عَبْدِ اللهِ بْنِ قاَلَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الرَاشِى، وُاْلمُرْتَشَىِ

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu , ia berkata : “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”. [HAdits shahih riwayat at Tirmidzi, Ibnu Majah]

Jika sudah terlanjur, maka wajib bertaubat. Gajinya in sya Allah tetap halal selama ia bekerja secara profesional. dan sebaiknya ia memperbanyak sedekah.


Pertanyaan HA 25
1. Hukumnya jualan barang BM (Black Market) gimana? Mohon beserta penjelasannya.. Syukron.
Jawab
Jual beli barang BM yg dilarang oleh negara tidak dianjurkan dalam islam
“Kaum Muslim terikat dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan apa yang halal, atau menghalalkan yang haram.” [HR at-Tirmidzi]
Selama aturan negara tidak bertentangan dengan syariat dan itu dimaksudkan untuk kebaikan bersama, maka aturan tersebut selayaknya diikuti. Jual beli BM tidak boleh

Pertanyaan HA 26
1. Dalam berdagang. Kita kan harus faham hukum syara'nya. Bagaimana menetapkan besaran bagi hasil jika ada saudara akan berinvestasi di usaha kita. Apakah dengan bagi hasil sistem flat atau berhitung dari besaran keuntungan bulanan? Agar bisa terhindar dari riba. Lalu bagaimana kita menetapkan nilai jasa jika usaha kita itu bergerak di bidang jasa dan produk? Jazakillah khoir
Jawab
Bagi hasil ditentukan persentasinya sesuai kesepakatan antara pemodal dan pengusaha/pengelola. Misal 30:70. dihitung dari total keuntungan. Tidak boleh fix nilai riilnya, karena keuntungan usaha juga pasti naik turun boleh menentukan nilai jasa jika kita menjual jasa. contoh jasa penerjemahan dokumen: per halaman 100rb. Namun tidak boleh menentukan nilai jasa jika jasa yang kita jual adalah jasa peminjaman uang (seperti bank konvensional).

Pertanyaan HA 27
1. Hukum jual beli kredit, jual beli online dan MLM. Mohon penjelasan!
Jawab
Jual beli kredit boleh selama jelas harganya dan tidak mengandung riba. Akadnya harus jual beli, bukan pinjaman. Harga/cicilannya tidak boleh berubah karena inflasi, atau lewat tempo, dsb. Jika akadnya utang, dan atau cicilan bisa berubah-ubah, maka termasuk transaksi riba. Jual beli online boleh selama syarat-syaratnya terpenuhi di antaranya: spesifikasi barang jelas, dan harganya jelas, sebelum transaksi. Barang benar dimiliki penjual, bukan milik orang lain. jika dropship, maka harus dijelaskan bahwa stok barang bukan di tangan kita. Untuk menghukumi suatu MLM perlu kasus per kasus, ada MLM yang tidak sesuai syariat, ada yang sesuai syariat. Di antara ciri MLM yang tidak sesuai syariat adalah tidak ada produk yang jelas. isi MLM hanya perputaran uang yang dipaksakan, harga produk tidak sesuai dengan manfaat. 

2. Begini, kami terutama suami suka banget pakai jasa cicilan via bank konvensional hukumnya gimana? karena memang mudah banget aksesnya dibanding yang syariah
Jawab
Hukum bank konvensional sudah jelas berdasarkan fatwa MUI dan ulama dunia, bunga bank adalah riba. Dalam menghindari dosa, tidak jarang kita perlu perjuangan karena tabiat akses ke neraka itu mudah, dan tabiat akses ke surga itu sulit. Allah pasti memberikan dalam rizki yang kita peroleh melalui jalan halal, sebagaimana Dia juga menyelipkan azab dalam rizki yang kita peroleh melalui jalan yang tidak diridhoiNya. Kita tidak tahu, dan Allah Maha Tahu

Walhamdulillah..  Kita tutup ya.,

 الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ ۖ فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِينَ

Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu. (al Baqarah 147)

wal 'afwu minkum. Jazakumullah khayran katsir kepada para bunda yang telah istiqomah mensortir pertanyaan, memosting, meng-cut postingan dengan bunga-bunga matahari, dan semuanya. kiranya semua bernilai perjuangan di jalan Allah yang berujung surga. aamiin

PENUTUP
Doa Kafaratul Majelis

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

subhanakallahumma wa bihamdika asyhadu alla ilaa ha illa anta astaghfiruka wa atubu ilayk
mohon maaf lahir dan batin
wassalamualaykum

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

Ketik Materi yang anda cari !!