Home » , » Ekonomi Syariah dan Keuangan Syariah

Ekonomi Syariah dan Keuangan Syariah

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Tuesday, December 2, 2014

Kajian Online WA Hamba  اللَّهِ SWT 25 UMI


Hari tanggal : Selasa, 2 Desember 2014
Narasumber : Ustadzah Ahyani
Judul Kajian : Ekonomi Syariah dan Keuangan Syariah
No. Grup : 25
Nama Notulen : Puji Maulani Lestari

Bismillah...
Assalaamu'alykum warohmatullaahi wabarokaatuh..

Apa kabar semangat mengkajinya umi ? Ayo jangan patah semangat untuk mengkaji, karena menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim. Berikut materinya :

بسم اللة الرحمن الحيم

Alhamdulillaahi robbil'aalamiin
Ashsholatu wassalaam 'alaa rasuulillah

Ana mulai ya..

Ahyani/IBF01/Konsep

Kaifa haalukum yaa akhawat fillah?
Semoga selalu dalam barokah dan inayah dari Allah SWT.

Pembahasan hari ini tidak mengkhususkan pada 'perbankan syariah' akan tetapi mengenai konsep umum ekonomi syariah dan keuangan syariah. Tafadhdholy disimak...

1.  Konsep Syumuliyatul Islam

betapa lengkap dan menyeluruhnya hukum dalam Islam

 ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ
"...Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu..." (Q.S.5:3)

Diantara pembahasan dalam kemenyeluruhan Islam secara syariah adalah pada ibadah dan muamalah. Dan salah satu cabang dari muamalah adalah Fiqhul Muamalah atau hukum Islam yang mengatur hubungan kita dengan orang lain. Misalnya dalam persoalan jual beli, hutang piutang, kerjasama dagang, perserikatan, kerjasama dalam penggarapan tanah, sewa menyewa, dan sebagainya.

2. Tuntutan totalitas dalam berIslam

termasuk pada fiqhul muamalah diantaranya konsep ekonomi Islam.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱدْخُلُوا۟ فِى ٱلسِّلْمِ كَآفَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ ﴿٢٠٨﴾

"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan (kaaffah), dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu." (Q.S.2:208)

3. Ekonomi syariah (Islam) dan keuangan syariah (Islam)

Dalam terminologi ekonomi global, sebenarnya para ulama dunia masih mempermasalahkan istilah ‘ekonomi Islam’ karena seolah-olah ada pilihan untuk melakukan ekonomi Islam atau ekonomi non-Islam, sedangkan para ulama beranggapan bahwa ekonomi Islam adalah pilihan yang baik dan tidak ada pilihan lain selainnya. Bahwa ekonomi Islam adalah sesuatu yang ‘unik’, ‘berbeda’, dan ‘eksklusif’ hanya untuk Islam.

SM Hasanuz Zaman menawarkan definisi berikut: "ekonomi Islam adalah pengetahuan dan penerapan perintah dan aturan Syariah (hukum Islam) yang mencegah ketidakadilan dalam akuisisi dan pembuangan sumber daya material untuk memberikan kepuasan kepada manusia dan memungkinkan mereka untuk melakukan kewajiban mereka kepada Allah (Tuhan) dan masyarakat.”

Intinya dalam ekonomi Islam harus meliputi hal-hal berikut: sesuai syariah, keadilan distribusi, optimalisasi sumber daya, kemenangan umat manusia, tauhid. Halal dalam sumber dan halal dalam pengeluaran.

Sedangkan keuangan syariah merupakan sistem transaksi-transaksi keuangan berdasarkan hukum Islam. Termasuk di dalamnya perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, dsb.

4. Dalam muamalat pada dasarnya semua boleh kecuali yang dilarang.
الاْ صل فى المعا ملة الاء با حة الا ان يد ل د ليل على تحر يمها
Apa yang dilarang? Untuk menjawabnya selanjutnya kita akan membahas Filosofi Ekonomi dan Keuangan Islam:
       - Menghindari riba
       - Menghindari gharar (ketidakpastian)
       - Menghindari perjudian dan permainan keberuntungan
       - Alternatif prinsip pembiayaan
       - Keuntungan Investasi
       - Hak untuk Bisnis - Dengan Risiko dan tanggung Jawab
       - Transaksi keuangan Islam berurusan dengan barang tidak dengan uang
       - Transparansi dan Dokumentasi

5. Akhir hari ini ana tekankan pada keseriusan dalam Ekonomi dan Keuangan Islam terkait Riba (QS. 30:39; 4:161; 3:130-132; 2:275-281)

sangat eksplisit dan jelas bahwa hukumnya haram bahkan dalam sebuah hadits termasuk dosa besar.

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ

"...Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..." (Q.S.2:275)

"Apabila zina dan riba telah merajalela di suatu negeri, berarti mereka telah menyediakan diri mereka untuk disiksa oleh Allah." (HR Hakim)

Ibnu Mas'ud meriwayatkan: "Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya." (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)

"Sungguh akan datang pada manusia suatu masa yang pada waktu itu tidak tersisa seorangpun melainkan akan makan riba; barangsiapa yang tidak memakannya maka ia akan terkena debunya." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)

Maraji’

Lariba; Media Isnet; Pesantren Virtual, Understanding Islamic Finance

Tafadhdholy jika ada yang ingin didiskusikan..
Berikut pertanyaan dan jawaban mengenai materi:

Tanya:
Saya mau tanya ust,
Dr yg saya tau bunga dr bank2 konfensional tergolong riba.
Bgmn kalau kondisinya begini ust: saya kerja di satu perusahaan yg pembayaran gajinya via transfer kr bank konfensional.gmn ya ust sebaiknya?

Jawab: Berarti dalam hal ini ada rekening di bank konvensional ya?

Ada beberapa cara:
1. Ajukan untuk dipindahkan ke bank syariah, jika memungkinkan. Bahkan cobalah untuk diupayakan.

2. Kalau masih tidak bisa pindah ke bank syariah, maka gunakan hanya untuk fasilitas transfer saja. Jadi tidak disimpan yang bisa mengakibatkan terhitung bunga di akhir bulan.

3. Kalau sudah terlanjur menghasilkan bunga, ada 2 hal yang bisa dilakukan:
A. Jangan sentuh bunganya. Hitung dan tinggalkan.
B. Jika khawatir pemanfaatan perputaran uang dari bunga bank itu, maka baiknya diambil bunganya untuk kemudian disumbangkan ke fasilitas umum, seperti perbaikan jalan, pembuatan toilet, dan sebagainya.

Allahu a'lam

Tanya: Klo ada yg terlanjur
Mengambil KPR di bank konvensional selama 15thn, bgmn hukumnya?

Jawab: Upayakan untuk berpindah ke cabang syariahnya, bagaimana bu?

Karena hukum riba ini.. Sangat jelas..

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Dari Jabir RA berkata, bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberikannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau berkata, mereka semua adalah sama. (HR. Muslim)
Tanya: Sebenarnya sdh di upayakan setiap dpt transfer lgsg dipindah ke bank syariah sampai batas minimal g disisakan di bank konvensional ust,tp bgmn dg potongan pajak dan sebagainya ust?

Jawab: Dengan kondisi Indonesia saat ini, sebagai warga negara, kita harus taat pajak. Pajaknya biasanya dipotong dari kantor ya?

Tanya: Ummi, kalau reksadana itu riba tdk?

Jawab: Konsep reksadana sebagai investasi bersama pada dasarnya boleh, asalkan:
1. Bukan untuk investasi yang komoditinya adalah uang
2. Tidak menggunakan penghitungan interest (bunga) pada perhitungannya
3. Aman dari spekulasi (gharar)
4. Tidak menjadikan satu pihak untung atas kerugian banyak pihak

Tanya: Kalau pajak penghasilan iya ust,maksud saya pajak yg dr bank,potongan apa begitu ust?

Jawab: Potongan pajak dan biaya administrasi, boleh.

Tanya: ustadzhah mau tanya.dulu eka kerja dibank konvensional alhamdulillah setelah tau hukumnya riba langsung resign.tapi bagaimana uang gaji yg dulu sudah dibelikan perlengkapan rumah tangga kendaraan dll.apa yg harus saya lakukan?

Jawab:  Yang sudah terlanjur insyaaaLlah dimaafkan Allah. Asalkan sungguh-sungguh: -melepaskan, -mohon ampun, -tidak kembali
Baiklah bunda kajian hari ini kita cukupkan sekian. Dan kita tutup dengan membaca istighfar 3x dan hamdallah.
Serta dengan
Doa Kafaratul Majelis :

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك 

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika 


“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”.                              ​

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!