Kajian Online WA Hamba اللَّهِ SWT 25 UMI
Hari tanggal : Selasa, 2 Desember 2014
Narasumber : Ustadzah Ahyani
Judul Kajian : Ekonomi Syariah dan Keuangan Syariah
No. Grup : 25
Nama Notulen : Puji Maulani Lestari
Bismillah...
Assalaamu'alykum warohmatullaahi wabarokaatuh..
Apa kabar semangat mengkajinya umi ? Ayo jangan patah semangat untuk
mengkaji, karena menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim. Berikut
materinya :
بسم اللة الرحمن الحيم
Alhamdulillaahi robbil'aalamiin
Ashsholatu wassalaam 'alaa rasuulillah
Ana mulai ya..
Ahyani/IBF01/Konsep
Kaifa haalukum yaa akhawat fillah?
Semoga selalu dalam barokah dan inayah dari Allah SWT.
Pembahasan hari ini tidak mengkhususkan pada 'perbankan syariah' akan
tetapi mengenai konsep umum ekonomi syariah dan keuangan syariah. Tafadhdholy
disimak...
1. Konsep Syumuliyatul Islam
betapa lengkap dan menyeluruhnya hukum dalam Islam
ٱلْيَوْمَ
أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ
ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ
"...Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu,
dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi
agama bagimu..." (Q.S.5:3)
Diantara pembahasan dalam kemenyeluruhan Islam secara syariah adalah
pada ibadah dan muamalah. Dan salah satu cabang dari muamalah adalah Fiqhul
Muamalah atau hukum Islam yang mengatur hubungan kita dengan orang lain.
Misalnya dalam persoalan jual beli, hutang piutang, kerjasama dagang,
perserikatan, kerjasama dalam penggarapan tanah, sewa menyewa, dan sebagainya.
2. Tuntutan totalitas dalam berIslam
termasuk pada fiqhul muamalah diantaranya konsep ekonomi Islam.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱدْخُلُوا۟ فِى
ٱلسِّلْمِ كَآفَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ
عَدُوٌّ مُّبِينٌ ﴿٢٠٨﴾
"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam
keseluruhan (kaaffah), dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan.
Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu." (Q.S.2:208)
3. Ekonomi syariah (Islam) dan keuangan syariah (Islam)
Dalam terminologi ekonomi global, sebenarnya para ulama dunia masih
mempermasalahkan istilah ‘ekonomi Islam’ karena seolah-olah ada pilihan untuk
melakukan ekonomi Islam atau ekonomi non-Islam, sedangkan para ulama
beranggapan bahwa ekonomi Islam adalah pilihan yang baik dan tidak ada pilihan
lain selainnya. Bahwa ekonomi Islam adalah sesuatu yang ‘unik’, ‘berbeda’, dan
‘eksklusif’ hanya untuk Islam.
SM Hasanuz Zaman menawarkan definisi berikut: "ekonomi Islam
adalah pengetahuan dan penerapan perintah dan aturan Syariah (hukum Islam) yang
mencegah ketidakadilan dalam akuisisi dan pembuangan sumber daya material untuk
memberikan kepuasan kepada manusia dan memungkinkan mereka untuk melakukan
kewajiban mereka kepada Allah (Tuhan) dan masyarakat.”
Intinya dalam ekonomi Islam harus meliputi hal-hal berikut: sesuai
syariah, keadilan distribusi, optimalisasi sumber daya, kemenangan umat
manusia, tauhid. Halal dalam sumber dan halal dalam pengeluaran.
Sedangkan keuangan syariah merupakan sistem transaksi-transaksi
keuangan berdasarkan hukum Islam. Termasuk di dalamnya perbankan syariah,
asuransi syariah, pegadaian syariah, dsb.
4. Dalam muamalat pada dasarnya semua boleh kecuali yang dilarang.
الاْ صل فى المعا ملة الاء با حة الا ان يد ل د
ليل على تحر يمها
Apa yang dilarang? Untuk menjawabnya selanjutnya kita akan membahas
Filosofi Ekonomi dan Keuangan Islam:
- Menghindari riba
- Menghindari gharar
(ketidakpastian)
- Menghindari perjudian
dan permainan keberuntungan
- Alternatif prinsip
pembiayaan
- Keuntungan Investasi
- Hak untuk Bisnis - Dengan Risiko
dan tanggung Jawab
- Transaksi keuangan Islam
berurusan dengan barang tidak dengan uang
- Transparansi dan
Dokumentasi
5. Akhir hari ini ana tekankan pada keseriusan dalam Ekonomi dan
Keuangan Islam terkait Riba (QS. 30:39; 4:161; 3:130-132; 2:275-281)
sangat eksplisit dan jelas bahwa hukumnya haram bahkan dalam sebuah
hadits termasuk dosa besar.
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ
ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ
"...Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba..." (Q.S.2:275)
"Apabila zina dan riba telah merajalela di suatu negeri, berarti
mereka telah menyediakan diri mereka untuk disiksa oleh Allah." (HR Hakim)
Ibnu Mas'ud meriwayatkan: "Rasulullah saw. melaknat orang yang
makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan
penulisnya." (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
"Sungguh akan datang pada manusia suatu masa yang pada waktu itu
tidak tersisa seorangpun melainkan akan makan riba; barangsiapa yang tidak
memakannya maka ia akan terkena debunya." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
Maraji’
Lariba; Media Isnet; Pesantren Virtual, Understanding Islamic Finance
Tafadhdholy jika ada yang ingin didiskusikan..
Berikut pertanyaan dan jawaban
mengenai materi:
Tanya:
Saya mau tanya ust,
Dr yg saya tau bunga dr bank2 konfensional tergolong riba.
Bgmn kalau kondisinya begini ust: saya kerja di satu perusahaan yg
pembayaran gajinya via transfer kr bank konfensional.gmn ya ust sebaiknya?
Jawab: Berarti dalam hal ini ada rekening di bank konvensional ya?
Ada beberapa cara:
1. Ajukan untuk dipindahkan ke bank syariah, jika memungkinkan. Bahkan
cobalah untuk diupayakan.
2. Kalau masih tidak bisa pindah ke bank syariah, maka gunakan hanya
untuk fasilitas transfer saja. Jadi tidak disimpan yang bisa mengakibatkan
terhitung bunga di akhir bulan.
3. Kalau sudah terlanjur menghasilkan bunga, ada 2 hal yang bisa
dilakukan:
A. Jangan sentuh bunganya. Hitung dan tinggalkan.
B. Jika khawatir pemanfaatan perputaran uang dari bunga bank itu, maka
baiknya diambil bunganya untuk kemudian disumbangkan ke fasilitas umum, seperti
perbaikan jalan, pembuatan toilet, dan sebagainya.
Allahu a'lam
Tanya: Klo ada yg terlanjur
Mengambil KPR di bank konvensional selama 15thn, bgmn hukumnya?
Jawab: Upayakan untuk berpindah ke cabang syariahnya, bagaimana bu?
Karena hukum riba ini.. Sangat jelas..
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَزُهَيْرُ
بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ
أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ
وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Dari Jabir RA berkata, bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan
riba, orang yang memberikannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau
berkata, mereka semua adalah sama. (HR. Muslim)
Tanya: Sebenarnya sdh di upayakan setiap dpt transfer lgsg dipindah ke
bank syariah sampai batas minimal g disisakan di bank konvensional ust,tp bgmn
dg potongan pajak dan sebagainya ust?
Jawab: Dengan kondisi Indonesia saat ini, sebagai warga negara, kita
harus taat pajak. Pajaknya biasanya dipotong dari kantor ya?
Tanya: Ummi, kalau reksadana itu riba tdk?
Jawab: Konsep reksadana sebagai investasi bersama pada dasarnya boleh,
asalkan:
1. Bukan untuk investasi yang komoditinya adalah uang
2. Tidak menggunakan penghitungan interest (bunga) pada perhitungannya
3. Aman dari spekulasi (gharar)
4. Tidak menjadikan satu pihak untung atas kerugian banyak pihak
Tanya: Kalau pajak penghasilan iya ust,maksud saya pajak yg dr
bank,potongan apa begitu ust?
Jawab: Potongan pajak dan biaya administrasi, boleh.
Tanya: ustadzhah mau tanya.dulu eka kerja dibank konvensional
alhamdulillah setelah tau hukumnya riba langsung resign.tapi bagaimana uang
gaji yg dulu sudah dibelikan perlengkapan rumah tangga kendaraan dll.apa yg
harus saya lakukan?
Jawab: Yang sudah terlanjur
insyaaaLlah dimaafkan Allah. Asalkan sungguh-sungguh: -melepaskan, -mohon
ampun, -tidak kembali
Baiklah bunda kajian hari ini kita
cukupkan sekian. Dan kita tutup dengan membaca istighfar 3x dan hamdallah.
Serta dengan
Doa Kafaratul Majelis :
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت
أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta
astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada
sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan
bertaubat kepada-Mu.”.
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment