Home » , » Fiqih - Thoharoh

Fiqih - Thoharoh

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Tuesday, December 2, 2014

Kajian Online Wa Hamba الله SWT Ummi 22

Hari/Tanggal : Selasa,2 Des 2014
Narasumber : Ustadzah Lillah
Materi : FIQIH
Notulen : Uni
Admin : Euis

بِسْمِ الله الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكاَ تُهْ

Mudah2an kita semua senantiasa dlm lindungan Allah swt.
Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kpd Rasulullah saw.

Bunda sholihaat, insyaallah kita akan membahas fiqih. Dlm setiap kitab fiqih, senantiasa di awali bab Sholat.
Namun sebelum memasuki bab sholat, ada satu bab penting yg menjadi syarat sah nya sholat kita, yakni "Thoharoh"

Siang ini kita akan membahas 3 pasal sekaligus. yakni tentang macam2 najis, tatacara membersihkan najis dan sarana bersuci.

Najis adalah benda benda yang harus dbersihkan atau dihilangkan ketika mengenai badan, pakaian atau tempat, terutama ketika akan beribadah. Ada beberapa macam hadist yang telah disepakati ulama melalui ijmak yang harus diketahui, yaitu,

"Macam Macam Najis"
membersihkan najis

1. Babi

Kita telah mengetahui bahwa babi adalah binatang yang sangat kotor dan sangat menyukai kotoran. Bahkan babi sering memakan kotorannya sendiri, Jika ia kelaparan. Babi juga pemakan segala. Hal inilah yang menjadikan para ulama sepakat bahwa babi masih dalam kategori najis ‘Ain. Segala bagian dari babi adalah najis, baik, bulu, Rambut, tulang, maupun kulitnya.

Allah berfirman,

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah [394] , daging babi…,”(al-Ma’idah:3)

Banyak fakta ilmiah yang mengungkapkan bahaya dari babi, baik bagi kesehatan maupun lingkungan, bahkan moral konsumennya.

Dikatakan oleh imam ash-Shabumi dalam kitab Tafsir Ayatul ah-kam-nya bahwa seseorang yang sering mengosumsi daging babi akan tertular sifat dan tabiat buruk babi yang pemakan segala, tidak punya rasa malu, dan jorok.

2. Darah

Darah manusia maupun binatang adalah najis, seperti darah, luka, darah haid, nifas, istihadhah, maupun darah yang keluar saat wanita mengalami pendarahan waktu hamil. Darah yang dianggap najis juga termasuk darah yang mengalir dari hewan yang disembeli. Pun, darah binatang yang tidak hidup di air, yang keluar saat masih hidup maupun sudah mati.

Menurut ijmak ulama, macam macam darah di atas termasuk najis kecuali darah orang yang syahid, sebab para sahabat dulu mengerjakan shalat dengan darah luka yang mengalir ketika dalam peperangan.

Ini juga pernah dilakukan oleh Umar bin Khathab, darah ikan, paru paru, limpa, hati, dan apa yang tertinggal di kerongkongan hewan yang disembeli, termasuk dalam darah yang dimaafkan, dan apabila terkena sedikit darinya, maka dimaafkan. Darah jenis ini tidak membatalkan shalat, jika hanya satu atau dua percikan.

Fakta ilmiah mengungkapkan bahwa orang yang meminum darah akan memiliki perangai yang keras dan emosi yang tidak terkendali. Secara ilmiah telah diungkapkan bahwa darah yang mengalir saat binatang disembeli akan membawa bakteri yang ada dalam tubuh binatang tersebut.

Di dalam Islam dikatakan bahwa binatang yang halal dimakan belum tentu tayyib atau baik untuk dikonsumsi, bila belum dikonsumsi dan dialirkan darahnya. Hal ini tidak lain karena Allah swt ingin kita hidup sehat dan terhindar dari hal hal yang membahayakan tubuh kita.

3. Air kencing, muntah, dan kotoran manusia

Air seni dan kotoran manusia ataupun muntahnya adalah najis, sebab Rasulullah saw sendiri mengatakan agar kita senantiasa membersihkan diri dari air kencing, karena kebanyakan azab kubur dikarenakan air kencing.

Mengenai hal tersebut ada seorang sahabat yang hendak beristijmar dengan tiga buah batu, akan tetapi salah satunya adalah kotoran binatang yang telah mongering. Kemudian Rasulullah saw menyyuruhnya untuk membuang korotan tersebut.

Muntah yang termasuk najis adalah muntah yang keluar dari lambung atau pencernaan, yang telah mengalami perubahan warna, tekstur dan bauh. Jika belum, maka dimaafkan.

Muntah yang najis biasanya berbau tidak sedap dan telah berubah dari sifat aslinya. Jika muntah yang keluar dari mulut seseorang dengan rupah dan bauh yang masih sama ketika baru dimakan, maka belum dianggap najis.

4. Khamr

Khamr atau minuman keras, selain haram untuk diminum khamr juga termasuk najis. Namun, tidak semua zat atau barang yang membuat hilang akal itu najis, sebab bisa saja terbuat dari benda benda yang suci.

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah [434] , adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(al-Maidah:90)

Jika khamr ini sudah pasti dihukum barang yang najis, namun tidak demikian dengan alcohol. Sering menjadi perselisihan adalah apakah alcohol itu najis atau tidak?

Jenis alcohol dan zat kimia memiliki bermacam macam nama yang semuanya adalah ramuan yang tidak berwarnah dan mudah terbakar, melebur bersama air dan minyak. Ia memiliki efek yang mampu mengubah air atau minyak yang bercampur bersamanya menjadi zat yang memabukkan. Zat yang memabukkan itu tidak akan lenyap, meski air atau minyak yang bercampur dengannya memiliki kuantitas yang lebih banyak.

Dengan demikian, kata kuncinya adalah khmar, bukan alcohol, secara bahasa khamr adalah sesuatu yang menutup akal.

Ibnu Umar berkata, “Setiap minuman yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr hukumnya haram” (HR Bukhari dan Muslim)

5. Nanah

Yaitu darah yang rusak atau membusuk atau semisal air yang bercampur darah. Jika banyak maka hukumnya najis dan jika sedikir maka termasuk yang bisa dimaafkan.

6. Madzi dan wadi

Madzi adalah cairan yang berwarnah putih lekat atau pekat dan agak lengket yang biasanya keluar ketika seseorang terangsang syahwat atau membayangkan berjimak, akan tetapi tidak sampai klimaks.

Dari Ibnu Abbas ia berkata,
“Tentang mani, wadi, dan madzi. Adapun mengenai mani, maka diwajibkan mandi jika keluar darinya, sedangkan mengenai madzi dan wadi cukup membersihkan dengan sempurna” (HR. al-Astram dan al-Baihaqi)

Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi mengenai wadi dan madzi, Rasulullah saw bersabda, yang artinya,

“Basuhlah kemaluanmu atau tempat kemaluanmu dan berwudhu seperti ketika akan melaksanakan shalat” (HR. al-Baihaqi)

Sedangkan wadi adalah cairan berwarnah putih pekat yang keluar dari kemaluan seorang wanita sehabis buang air kecil atau ketika membawa beban yang berat. Cairan ini keluar saat kencing atau sesudahnya.

Sebagaimana yang dikatakan Aisyah r.a

“Wadi itu keluar setelah buang air kecil itu selesai. Untuk itu hendaklah seseorang muslim (muslimah) mencuci kemaluannya dan berwudhu serta tidak diharuskan untuk mandi” (HR. Ibnu Mundzir)

7. Bangkai binatang darat yang memiliki darah

Maksudnya semua binatang yang mati dengan sendirinya karena umur, penyakit, atau sebab lain atau binatang yang mati tanpa melalui proses penyembelihan sebagaimana yang disyariatkan oleh agama Islam, yaitu dengan menyebut nama Allah swt atau bisa juga bagian tubuh binatang yang dipotong atau diambil dari binatang yang masih hidup kecuali bulu, baik binatang itu termasuk dari jenis binatang atau hewan yang dagingnya halal dimakan ataupun tidak. Hal ini sebagaimana yang diterangkan dalam firman Allah swt.

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi” (al-Maidah:3)

8. Daging binatang yang haram dimakan, susu, kotoran, maupun semua yang terlahir dan keluar darinya adalah najis.

Hal ini seperti daging singa, ular, serigala, musang, tikus, kucing, anjing dan sebagainya. Selain dagingnya najis dan haram, semua yang keluar darinya baik susu, kotoran, dan kencingnya juga adalah najis.
Jika kita sudah memahami apa yang diuraikan di atas, maka ikutilah penjelasan syara' perihal sifat dan kiat membersihkan barang-barang yang najis atau yang terkena najis.
Pada prinsipnya cara membersihkan najis tergantung tempat/benda yg terkena, jika itu benda padat/tdk menyerap air, maka cara mencucinya adl dgn mengalirkan air di atasnya. Namun jika benda tersebutdapat diresapi air, maka hrs diperas. Kecuali benda yg berat spt permadani, maka cara memerasnya dgn membalik dan mengetuk2 .

1. Membersihkan Kulit Bangkai dengan Menyamaknya. 
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam riwayat berikut: Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: "Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'Kulit apa saja yang disamak, maka ia menjadi suci.'" (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2907, al-Fathur Rabbani I: 230 no:49, Tirmidzi III: 135 no: 1782 dan Ibnu Majah II:1193 no: 3609 serta Nasa'i VII: 173).

2. Membersihkan Bejana yang Dijilat Anjing
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam riwayat dari Abu Hurairah    bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Sucinya bejana seorang di antara kamu bila dijilat anjing ialah (hendaklah)  ia mensucinya tujuh kali, yang pertama dicampur dengan debu tanah.'" (Shahih: Shahihul Jami'ush Shaghir no: 3933 dan Muslim I:234 no: 91/279).

3. Mensucikan Pakaian yang Terkena Darah Haidh
Sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat Asma' berikut ini, dari Asma' binti Abu Bakar ra, ia berkata, "Telah datang seorang perempuan kepada Nabi saw. seraya berkata, pakaian seorang di antara kami, terkena daerah haidh, bagaimana ia harus berbuat?" Maka jawab Beliau, '(Hendaklah) ia menggosoknya, lalu mengeringkan dengan air kemudian membilasnya, kemudian (boleh) shalat dengannya.'" (Muttafaqun 'alaih, Muslim I:240 no: 291 dan lafadz baginya, Fathul Bari I:410 no:307).
Kalau setelah itu ternyata ia masih tersisa bekasnya, maka tidak mengapa. Berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah ra bahwa Khaulah binti Yasar berkata, "Ya Rasulullah aku hanya mempunyai satu potong pakaian, dan (sekarang) saya haidh mengenakan pakaian tersebut?" Maka Rasulullah menjawab, 'Apabila kamu suci, maka cucilah yang terkena daerah haidhmu, kemudian shalatlah kamu dengannya.' Ia bertanya (lagi), 'Ya Rasulullah, (bagaimana) kalau bekasnya tidak bisa hilang?!' Rasulullah menjawab, 'Cukuplah air bagimu (dengan mencucinya) dan bekasnya tidak membahayakan (shalat)mu.'" (Shahih: Shahih Abu Daud no: 351, 'Aunul Ma'bud II: 26 no: 361 dan al-Baihaqi II: 408)

4. Membersihkan Bagian Bawah Pakaian Wanita
Cara membersihkannya adalah sebagaimana yang diuraikan riwayat di bawah ini, dari seorang ibu putera Ibrahim bin Abdurrahman bin 'Auf bahwa ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah isteri Nabi saw., "Sesungguhnya aku adalah seorang perempuan yang biasa memanjangkan bagian bawah pakaianku dan (kadang-kadang) aku berjalan di tempat yang kotor?" Maka Jawab Ummu Salamah, bahwa Nabi SAW pernah bersabda, 'Tanah selanjutnya menjadi pembersihnya.'" (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 430, Muwaththa' hal 27 no:44, 'Aunul Ma'bud II: 44 no: 379, Sunan Tirmidzi I: 95 no: 143, Ibnu Majah I: 177 no: 531)

5. Mensucikan Pakaian dari Anak Kecil yang Masih Menyusui
Caranya sebabagaimana yang diriwayatkan berikut ini, dari Abus Samh, pembantu Nabi saw., ia berkata, bahwa Nabi SAW bersabda, "Dicuci (pakaian badan) yang terkena kencing anak perempuan dan (cukup) disiram dipercik air dari kencing anak laki-laki." (Shahih: Shahih Nasa'i no: 293, 'Aunul Ma'bud II: 36 no: 372 dan Nasa'i I: 158').

6. Membersihkan Pakaian dari Air Madzi
Dari Shal bin Hunaif, ia berkata, "Dahulu aku biasa mendapati kesulitan dan kepayahan karena madzi sehingga aku sering mandi karenanya. Lalu aku utarakan hal tersebut kepada Rasulullah SAW, maka Beliau bersabda, 'Sesungguhnya cukuplah bagimu hanya dengan berwudhu.' Kemudian aku bertanya, 'Wahai Rasulullah, bagaimana dengan madzi yang mengenai pakaianku?' Maka jawabnya, 'Cukuplah bagimu mengambil setelapak tangan air lalu tuangkanlah pada pakaianmu (yang terkena madzi) sampai lihat air itu membasahinya.' (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 409, 'Aunul Ma'bud 1: 358 no: 207, Tirmidzi I: 76 no:115 dan Ibnu Majah I: 169 no: 506)

7. Membersihkan Bagian bawah Sandal
Sebagaimana yang diriwayatkan berikut ini, dari Abus Said ra bahwa Nabi saw. bersabda, "Apabila   n seorang di antara kamu datang ke masjid, maka baliklah kedua sandalnya dan perhatikan keduanya: kalau Ia melihat kotoran (pada sandalnya), maka gosokkanlah ke tanah kemudian shalatlah dengan keduanya." (Shahih: Shahih Abu Daud no: 605 dan 'Aunul Ma'bud II:353 no:636).

8. Mensucikan Tanah/Lantai
 Dari Abu Hurairah ra ia berkata, "Telah berdiri seorang Arab Badui di (pojok) dalam masjid lalu kencing, maka kemudian para sahabat hendak menghentikannya, lalu Nabi saw. bersabda kepada mereka, 'Biarkan dia (sampai selesai) dan (kemudian) tuangkanlah di atas kencingnya setimba air atau seember air, karena kalian diutus (ke permukaan bumi) sebagai pemberi kemudahan, bukan ditampilkan untuk menyulitkan.'" (Muttafaqun 'alaih: Irwa-ul Ghalil no: 171, Fathul Bari I: 323 no: 220, Nasa'i I:48 dan 49 dan diriwayatkan secara panjang lebar oleh Abu Dawud, 'Aunul Ma'bud II:39 no:376, dan Tirmidzi I:99 no:147).

Nabi saw.memerintah para sahabat berbuat demikian hanyalah sebagai tindakan cepat agar tanah yang dikencingi segera suci kembali. Kalau tanah yang dimaksud dibiarkan sampai kering dan bau pesingnya hilang maka ia menjadi suci. Ini didasarkan pada riwayat Ibnu Umar ra. Ia berkata: "anjing-anjing sering kencing di dalam masjid, dan biasa keluar masuk (masjid) pada era Rasulullah SAW, dan para sahabat tidak pernah menyiramnya sedikitpun." (shahih: Shahih Abu Daud no:368, Fathul Bari secara mu'allaq 1:278 no:174 dan 'Aunul Ma'bud II:42 no:    378)



#SESI TANYA JAWAB#
 
1. TANYA : Ustadzah maksudnya disamak itu bagaimana ya?

Jawab : disamak itu dibersihkan dengan pemberian zat2 kimia. Nanti hasilnya jadi mengeras dan bisa digunakan untuk buat sepatu, gendang, beduk Dll.

2. Tanya : Ustadzah, bagaimana dengan seseorang yg memakan daging ular, biawak, kodok, dan kelelawar untuk obat itu. menurut ustdzah bagaimana hukumnya? karna mereka beranggapan kalau untuk obat tdk apa2...

Jawab : Teknologi sudah semakin canggih, sangat banyak alternatif obat yang halal. Jadi tidak bsrlaku hukum darurat disini. Harusnya menghindari obat2 an yang berasal dari seauatu yang haram.

3. Tanya : Yang point ke 5 ustdazah,,
Maksudnya di cuci (pakaian badan) yg terkena kencing anak perempuan,dan (cukup)di siram atau di percik air dari kncing ank laki2.

Itu maksudnya gimana ustdzah?

Jawab : Itu untuk bayi yang masih ASI, Jadi bayi perempuan sudah najis kencingnya, sementara bayi laki2 belum. 

4. Tanya : ustadzah,,
Wadi itu maksudnya keputihan ya? Kalau iya, jika tidak mengandung darah atau nanah kenapa tergolong najis? Hal itu kan sangat normal terjadi di wanita.

Untuk yg dikemaluan membersihkannya cukup dengan dibasuh, jika ada di celana cukup dibasuh juga atau bagaimana?


Jawab : Semua yang keluar dari qubul dan dubur adalah najis. Jadi jika mendapati dikemaluan, dibersihkan. Jika dicelana ya harus ganti atau lepas.

5. Tanya : bagaimana jika darah haid itu tidak mengenai pakaian dalam, tetapi saat Buang Air Kecil nampak serabut darah haid? Serabutnya tipis. Terkadang hal ini kurang menjadi perhatian.

Jawab : untuk mengetahui haid sudah berhenti atau belum, tidak cukup dengan hanya melihat celana. Karena haid itu asalnya dari pangkal rahim. Jadi colek liang vagina dengan kapas.


6. Tanya : tadi di sebutkan siksa kubur sebab air kencing nya? Itu bagaimana ustadzah?


Jawab : Karena banyak orang yang kurang memperhatikan adab buang air kecil, padahal dalam islam, masalah buang air kecil diatud sedemikian rupa. Kenapa? Karena berkaitan dengan kesucian kita untuk beribadah. Nanti soal buang air kecil ini ada bahasannya  tersendiri ya.....


7. Tanya :Untuk babi, Bagaimana dengan kulit babi yg sudah melalui proses kimia? Ada sepatu yg tanpa disadari material nya adalah kulit babi. Tapi sudah melalui proses kimia. Misalnya diwarna, semir, dll.


Jawab : Babi adalah najis substantif, jadi seluruh bagian tubuhnya dan yang keluar darinya adalah najis. Dan tidak biaa disucikan dengan cara apapun.


8. Tanya : tentang mandi junub, saya pernah membaca bahwa mandi junub tidaklah harus mandi keramas dari ujung rambut sampai ujung kaki. Bisa juga hanya membaca niat tapi seluruh bagian kepala dibasuh atau dibasahi. Benarkah bgitu?


Jawab : Tidak benar, ada tata caranya sendiri. Ada di pembahasan mandi nantinya.

9. Tanya :untuk pakaian panjang yang kadang menyeret ditanah, Tanah tidak najis.Tapi lalu bagaimana kalau kita tanpa menyadari ditanah tersebut ada najis nya?


Jawab : jika ujung pakaian kita terkena najis, maka tanah berikutnya yang kita lewati akan membersihkanya.


10. Tanya : Liur anjing itu najis karena ada virusnya yang membahayakn kesehatan kita, nah pda era rasulullah saw mungkin blm ada obat atau cairan anti septik sehingga harus dicuci dengan air bercampur tanah sedangkan sekarang dengan berbagai Merk anti septik dijual di market. Yg saya tanyakan, apabila air liur anjing apakah boleh di sucikan dengn anti septik tanpa mnggunakn tanah??
Syukron ustadzah

Jawab : merujuk pada hadits Rasulullah, 7x dan awalnya dengan tanah. Saya pernah membaca, sebuah hasil penelitian, memang hanya tanah yang bisa dengan sempurna membersihkan air liur anjing. Tidak bisa disucikan dengan cara apapun.

11. Tanya: Yang point 8 di atas tentang anjing,,ada yg bilang kalau air liurnya memang najis tapi dagingnya boleh dimakan, itu gimana ya ustadzah?karena katanya di qur'an hanya disebutkan air liurnya saja yang najis tapi tidak dagingnya.
Mohon pencerahannya ustadzah?

Jawab : Anjing dan babi, jumhur ulama mengatakan najis substantif, maka seluruh bagian tubuhnya tidak bisa dimanfaatkan.

12. Tanya : katanya kalau kita mengotori masjid dengan darah haid kita, harus ngepel seisi masjid? Bner gk ustadzah?

Jawab : gak ada ketentuan seperti itu, dimana najis jatuh, disitu dibersihkan.

 PENUTUP :

 Doa kafaratul majelis :

سبحانك اللهم وبحمدك اشهد ان ﻻ إله اﻻ أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

"Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji- mu aku bersaksi bahwa tiada sesrmbahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu danbertaubat kepada-Mu.".

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكاَتُهُ

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!