KAJIAN ONLINE HAMBA اللهِ NANDA 103
Hari/Tanggal
: Kamis, 4 Desember 2014
Materi
: Software Bajakan
Narasumber
: Ustadz Dodi
Editor : Ira Wahyudiyanti
Bismillah…
Assalamu'alaykum wr.wb.
Hmmm…
Software bajakan, ngeri-ngeri sedap menggunakannya. Tapi hukumnya bagaimana ya? Halalkah? Berkahkah
menafkahi keluarga dengan hasil tersebut? Ada solusi dan nasihatkah? Kalau kita
lihat hukum positif yang berlaku di negara tercinta kita sudah sangat jelas
menggunakan hal ini → TERLARANG. Kalau
tinjauan syariat, maka coba akan kita bahas sesingkat dan semudah untuk
dipahami sebagai landasan dasarnya saja ya.
Sebelum
masuk ke topik tersebut, ada baiknya kita membahas masalah penggolongan orang-orang
kafir tersebut, dimana Ibnul Qayyim mengatakan, “Kaum kuffar terbagi menjadi:
1.
Ahlul harb
(wajib diperangi)
2.
Ahlul ahd
Dimana ahlul ahd ini terbagi menjadi tiga golongan:
a.
Ahlu
dzimmah
→ Orang kafir yang menunaikan jizyah, mendapatkan perlindungan
dari kaum muslimin (Berlaku syariat Islam)
b.
Ahlu hudnah
→ Orang kafir yang mengadakan perjanjian dengan kaum muslimin
(Mereka di negara masing masing dan tidak berlaku hukum Islam)
c.
Ahlu aman
→ Golongan yang mendatangi negeri kaum muslimin namun tidak
menetap disana.
Golongan ini terbagi menjadi empat jenis, yaitu:
-
Para utusan
-
Para
pedagang
-
Orang-orang
yang meminta perlindungan kepada kaum muslimin.
-
Orang-orang
yang berkepentingan di negeri kaum muslimin, seperti orang kafir yang berkunjung
(exp : turis) dan semisalnya.
Golongan ini tidak diperangi dan dibunuh serta tidak diberlakukan
jizyah terhadap mereka. Orang yang meminta perlindungan dari golongan ini
ditawari untuk masuk islam, apabila dia menerimanya itulah yang diinginkan,
namun jika dia hendak kembali ke negeri asalnya, maka dirinya pun diantarkan
menuju ke sana dan islam tidak ditawarkan kembali kepadanya sebelum sampai di
negerinya. Apabila dirinya telah sampai di negeri asalnya, maka statusnya
kembali menjadi ahlul harb yang boleh diperangi.” (Ahkamu Ahlidz Dzimmah
2/873).
SOFTWARE BAJAKAN
Dalam menggunakan
software bajakan ada 3 pendapat ulama dalam masalah ini, diantaranya:
1. Mengharamkan
secara mutlak baik mengcopy maupun menggunakan software-software yang tidak
asli, jika hal tersebut dilarang oleh yang membuatnya. Baik itu muslim maupun
kafir non harbi. Inilah fatwa mayoritas ulama kontemporer.
2. Boleh
mengcopy dan menggunakan software yang tidak asli untuk kepentingan pribadi,
bukan untuk diperjualbelikan, jika memang ia membutuhkannya, dan menurut dugaan
kuatnya software aslinya telah terjual banyak dan pembuat softwarenya telah
meraup keuntungan yang cukup dan dapat menutupi biaya pembuatan software tsb.
3. Membolehkan
secara mutlak, terutama bila berkaitan dengan ilmu-ilmu penting, sebab dengan
tidak boleh mengcopy dan menggunakan kecuali software yang asli, berarti
menyembunyikan dan membatasi manfaat dari ilmu tersebut.
Tentu
pendapat yang paling hati-hati ialah pendapat pertama, namun jika memang kita
semua terdesak dan sangat membutuhkan program tersebut, cobalah cari program
lain yang bisa menggantikan, dan atau menggunakan sumber lainnya.
Sudah
banyak software open source yang memang secara similar hampir sama dengan apa
yang menjadi "kebiasaan" kita dalam menggunakan software. Hanya
merubah kebiasaan saja. Dulu juga software-software yang populer seperti OS Windows,
Ms. Office, Corel draw, PDF, Autocad bisa sepopuler ini adalah akibat dari
bertebarannya software bajakan dan akhirnya bisa dipatenkan dan mendapatkan
keuntungan yang sudah jauh berlipat lipat. Ada
beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk kehati hatian dalam hal ini, adapun
hal tersebut adalah :
1.
Kita
menabung sampai benar-benar cukup uangnya untuk membeli software-software yang
asli. Sehingga tentunya rasa aman akan anda dapatkan ketika menggunakannya.
2.
Kita
mencari software-software free ataupun open source. Dan cara yang kedua ini
sedikit banyak lebih dihindari daripada cara yang pertama. Padahal solusi nomor
dua ini solusi yang lebih cepat dan lebih efektif.
Tinjauan Syariat
Tidak dibenarkan bagi
kita untuk menggandakan program-program komputer yang pemiliknya melarang untuk
digandakan kecuali atas seizinnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ
المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu menuturkan, Rasulullah ﷺ bersabda, “Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi
persyaratan mereka.“ Dan juga berdasarkan sabda beliau ﷺ ,
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبة من نَفْسٍ
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبة من نَفْسٍ
“Tidaklah halal harta
seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya“. Dan juga berdasarkan sabda
beliau ﷺ
مَنْ سَبَقَ إِلَى مُبَاحٍ
فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ
“Barang siapa telah
lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih
berhak atasnya“. Hukum ini berlaku baik pencetus program adalah seorang muslim
atau kafir selain kafir harbi (yang dengan terus terang memusuhi umat Islam),
karena hak-hak orang kafir selain kafir harbi dihormati layaknya hak-hak
seorang muslim.
Jadi
kesimpulan sederhananya. Jika para penciptanya berasal dari kuffar harbi dan
memang belum ada dari kaum muslim yang mampu membuat hal yang demikian, maka
dipersilahkan menggunakan software tersebut untuk kepentingan pribadi. Sebisa
mungkin jangan melakukan penjualan software bajakan tersebut dalam mencari
rezeki. Wallahu’alambisshawwab.
TANYA JAWAB
1.
Saya suka
download software yang free di google. Download film-film juga. Kumaha tah?
Jawab:
Iyaa, Tidak sebatas hanya software saja. Kalau yang free atau open
source dipersilahkan saja ya.
2.
Iya ustadz
misalnya sepatu, tas di pasar banyak produk KW nya, itu bagaimana?
Jawab:
Boleh pake barang bajakan asalkan penciptanya masuk ke kategori
Ahlul Harb. Contoh: Windows, Microsoft
Office, tetapi hanya sebatas untuk keperluan personal ya, bukan untuk
diperjualbelikan yang bajakan dan dijadikan sumber penghasilan. Kalau yang
dicontek modelnya punya orang muslim juga maka ini tidak boleh. Jika yang
menciptakan LV adalah orang prancis ini masuk kategori ahlul harb, ingaaatt...
Untuk dipakai personal saja, jangan diperdagangkan yaaa
3.
Waaah jadi
bagaimana kalau yang jual tas/sepatu merk-merk orang non muslim ustadz? Sekarang
lagi booming banget penjual olshop merk-merk tersebut. Banyak onlineshop di BBM/Instagram
yang jual-jula tas merk MK, LV, seperti itu ustadz. Bagaimana hukumnya?
Jawab:
Sebisa mungkin dihindari saja yaa.
4.
Bagaimana
Ustadz, kalau sudah terlanjur punya barang bajakan tapi butuh barangnya untuk
sehari-hari ? Misalnya tas, kalau tidak dipakai kan mubazir. Apa cukup bertaubat
tapi tetap pakai tasnya trus labelnya kita hilangkan saja?
Jawab:
Pakai saja jika hanya dipergunakan personal dan selama penciptanya
masuk golongan kafir harbi yaa (yang bisa diperangi)
5.
Pada
intinya kenapa tidak boleh ustadz?
Jawab:
Coba kalau buat satu buku dan dijual dipasaran.. Tiba-tiba ada
yang fotokopiin berwarna dan dijual lebih murah dari punya kita. Apa yang dirasakan?
6. Ustadz
boleh tanya lagi tidak? Tadi karena bahas tas LV dll hee.. jadi begini ustadz.
Ada hadist ini. Rasulullaah bersabda: Ada tiga perkara yang dapat
menyelamatkan: takut kepada Allah, baik pada waktu sembunyi (sepi) maupun
terang-terangan, berlaku adil baik pada waktu rela maupun marah, dan hidup
sederhana baik waktu miskin maupun kaya (HR. ath-Thabrani dari Anas). Cakupan
sederhana itu bagaimana ustadz? Soalny kadang kalau saya lihat ada orang beli
tas LV ori yang harganya jutaan kok rasanya eman-eman.. hehehe
Jawab:
Hehehehehehhehe. Itu mah tergantung ukuran dari seberapa besar
kekayaan yang dimiliki. Bagi mereka
mengeluarkan uang puluhan juta setara dengan kita mengeluarkan 200 ribu. Lain halnya... Tasnya puluhan juta, masukin
kotak infak dimasjid Rp. 10.000,- ini ada ketimpangan antara urusan dunia dan
akhirat
7.
Sederhana =
ukuran dari seberapa besar kekayaan yang dimiliki. Begitu ustadz?
Jawab:
Betul. Hati-hati terjebak bolehnya glamour yaaa.
8.
a.Barang KW tapi tidak sama persis dengan
aslinya mungkin pembuat tiruannya ingin menampakkan beda. Misal merk sepatu
Adidas à adibas, nike à niki, dsb. Apakah barang
seperti itu juga tidak boleh dijualbelikan?
b. Terkadang barang
asli susah ditemukan serta dibedakan dengan yang bajakan. Entah bagaimana
begitu menyerupai asli. Disangka asli, ternyata aspal. Ada yang membeli hanya untuk
di pakai, ada juga yang untuk dijual kembali. Hukumnya bagi yang bersangkutan
bagaimana?
c.
Kita tau barang
itu KW, tapi beli aslinya tidak mampu. Lagipula yang asli made in USA, yang KW
made in Indonesia. Lalu dipakai, eh ada teman yang nanya, akhirnya nitip untuk
dibelikan. Itu bagaimana Ustadz?
d.
Untuk copy
buku. Mau beli yang asli tidak bisa. Alasannya macam-macam. Ada yang susah
dicari, harganya mahal tidak mampu beli, ada juga yang bilang sayang beli mahal-mahal,
mending copy kan lebih murah. Padahal di dalam buku ada tulisan: "Dilarang
memperbanyak isi buku ini sebagian atau keseluruhan tanpa izin penerbit." Nah
ilmu yang didapat dari buku itu bagaimana?
Jawab:
a. Dipersilahkan
asalkan beda brand dan polanya. Karena brand juga termasuk hal yang bisa
dipatenkan.
b. Tergantung
siapa penciptanya. Kalau penciptanya orang Muslim, haram memakai barang tersebut.
Kalau penciptanya kafir harb, dipersilahkan saja digunakan yaaa
c. Sama saja
memperjual belikan. Kalau memang tidak mampu, akan terasa aneh jika kita
memakai barang branded. Lebih baik pakailah barang yang tanpa merk, jauh lebih
nyaman hati kita.
d.
Sama hukumnya... Kalau hanya sebagian saja
dicopy untuk dipelajari atau memang secara utuh untuk kita peroleh ilmunya
sendiri dan meneruskan dengan gaya kita dipersilahkan. Cuma... Jangan tiba-tiba
di copy perbanyak dan dijual ke teman-teman yaaa
Demikian kajian hari ini. Kita
tutup dengan hamdalah, istighfar 3x, dan doa kafaratul majelis.
Doa
Kafaratul Majelis
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله
إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha
Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang
haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat
kepada-Mu.”
Wassalamualaikum
wr wb
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT



0 komentar:
Post a Comment