SOFTWARE BAJAKAN

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Thursday, December 4, 2014

KAJIAN ONLINE HAMBA اللهِ NANDA 103
Hari/Tanggal : Kamis, 4 Desember 2014
Materi : Software Bajakan
Narasumber : Ustadz Dodi
Editor : Ira Wahyudiyanti 


Bismillah…
Assalamu'alaykum wr.wb.

Hmmm… Software bajakan, ngeri-ngeri sedap menggunakannya. Tapi hukumnya bagaimana ya? Halalkah? Berkahkah menafkahi keluarga dengan hasil tersebut? Ada solusi dan nasihatkah? Kalau kita lihat hukum positif yang berlaku di negara tercinta kita sudah sangat jelas menggunakan hal ini → TERLARANG. Kalau tinjauan syariat, maka coba akan kita bahas sesingkat dan semudah untuk dipahami sebagai landasan dasarnya saja ya. 

Sebelum masuk ke topik tersebut, ada baiknya kita membahas masalah penggolongan orang-orang kafir tersebut, dimana Ibnul Qayyim mengatakan, “Kaum kuffar terbagi menjadi:
1.      Ahlul harb (wajib diperangi) 
2.      Ahlul ahd
Dimana ahlul ahd ini terbagi menjadi tiga golongan:
a.       Ahlu dzimmah
→ Orang kafir yang menunaikan jizyah, mendapatkan perlindungan dari kaum muslimin (Berlaku syariat Islam)
b.      Ahlu  hudnah
→ Orang kafir yang mengadakan perjanjian dengan kaum muslimin (Mereka di negara masing masing dan tidak berlaku hukum Islam)
c.       Ahlu aman
→ Golongan yang mendatangi negeri kaum muslimin namun tidak menetap disana.
Golongan ini terbagi menjadi empat jenis, yaitu:
-          Para utusan
-          Para pedagang
-          Orang-orang yang meminta perlindungan kepada kaum muslimin. 
-          Orang-orang yang berkepentingan di negeri kaum muslimin, seperti orang kafir yang berkunjung (exp : turis) dan semisalnya.
Golongan ini tidak diperangi dan dibunuh serta tidak diberlakukan jizyah terhadap mereka. Orang yang meminta perlindungan dari golongan ini ditawari untuk masuk islam, apabila dia menerimanya itulah yang diinginkan, namun jika dia hendak kembali ke negeri asalnya, maka dirinya pun diantarkan menuju ke sana dan islam tidak ditawarkan kembali kepadanya sebelum sampai di negerinya. Apabila dirinya telah sampai di negeri asalnya, maka statusnya kembali menjadi ahlul harb yang boleh diperangi.” (Ahkamu Ahlidz Dzimmah 2/873).

SOFTWARE BAJAKAN
Dalam menggunakan software bajakan ada 3 pendapat ulama dalam masalah ini, diantaranya:
1.    Mengharamkan secara mutlak baik mengcopy maupun menggunakan software-software yang tidak asli, jika hal tersebut dilarang oleh yang membuatnya. Baik itu muslim maupun kafir non harbi. Inilah fatwa mayoritas ulama kontemporer.
2.    Boleh mengcopy dan menggunakan software yang tidak asli untuk kepentingan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan, jika memang ia membutuhkannya, dan menurut dugaan kuatnya software aslinya telah terjual banyak dan pembuat softwarenya telah meraup keuntungan yang cukup dan dapat menutupi biaya pembuatan software tsb.
3.    Membolehkan secara mutlak, terutama bila berkaitan dengan ilmu-ilmu penting, sebab dengan tidak boleh mengcopy dan menggunakan kecuali software yang asli, berarti menyembunyikan dan membatasi manfaat dari ilmu tersebut.

Tentu pendapat yang paling hati-hati ialah pendapat pertama, namun jika memang kita semua terdesak dan sangat membutuhkan program tersebut, cobalah cari program lain yang bisa menggantikan, dan atau menggunakan sumber lainnya. 

Sudah banyak software open source yang memang secara similar hampir sama dengan apa yang menjadi "kebiasaan" kita dalam menggunakan software. Hanya merubah kebiasaan saja. Dulu juga software-software yang populer seperti OS Windows, Ms. Office, Corel draw, PDF, Autocad bisa sepopuler ini adalah akibat dari bertebarannya software bajakan dan akhirnya bisa dipatenkan dan mendapatkan keuntungan yang sudah jauh berlipat lipat. Ada beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk kehati hatian dalam hal ini, adapun hal tersebut adalah :
1.      Kita menabung sampai benar-benar cukup uangnya untuk membeli software-software yang asli. Sehingga tentunya rasa aman akan anda dapatkan ketika menggunakannya.
2.      Kita mencari software-software free ataupun open source. Dan cara yang kedua ini sedikit banyak lebih dihindari daripada cara yang pertama. Padahal solusi nomor dua ini solusi yang lebih cepat dan lebih efektif.

Tinjauan Syariat
Tidak dibenarkan bagi kita untuk menggandakan program-program komputer yang pemiliknya melarang untuk digandakan kecuali atas seizinnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi 
المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menuturkan, Rasulullah  bersabda, “Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.“ Dan juga berdasarkan sabda beliau  ,

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبة من نَفْسٍ
“Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya“. Dan juga berdasarkan sabda beliau 
مَنْ سَبَقَ إِلَى مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ
“Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya“. Hukum ini berlaku baik pencetus program adalah seorang muslim atau kafir selain kafir harbi (yang dengan terus terang memusuhi umat Islam), karena hak-hak orang kafir selain kafir harbi dihormati layaknya hak-hak seorang muslim.

Jadi kesimpulan sederhananya. Jika para penciptanya berasal dari kuffar harbi dan memang belum ada dari kaum muslim yang mampu membuat hal yang demikian, maka dipersilahkan menggunakan software tersebut untuk kepentingan pribadi. Sebisa mungkin jangan melakukan penjualan software bajakan tersebut dalam mencari rezeki. Wallahu’alambisshawwab.


TANYA JAWAB
1.      Saya suka download software yang free di google. Download film-film juga. Kumaha tah?
Jawab:
Iyaa, Tidak sebatas hanya software saja. Kalau yang free atau open source dipersilahkan saja ya.

2.      Iya ustadz misalnya sepatu, tas di pasar banyak produk KW nya, itu bagaimana?
Jawab: 
Boleh pake barang bajakan asalkan penciptanya masuk ke kategori Ahlul Harb. Contoh: Windows, Microsoft Office, tetapi hanya sebatas untuk keperluan personal ya, bukan untuk diperjualbelikan yang bajakan dan dijadikan sumber penghasilan. Kalau yang dicontek modelnya punya orang muslim juga maka ini tidak boleh. Jika yang menciptakan LV adalah orang prancis ini masuk kategori ahlul harb, ingaaatt... Untuk dipakai personal saja, jangan diperdagangkan yaaa

3.      Waaah jadi bagaimana kalau yang jual tas/sepatu merk-merk orang non muslim ustadz? Sekarang lagi booming banget penjual olshop merk-merk tersebut. Banyak onlineshop di BBM/Instagram yang jual-jula tas merk MK, LV, seperti itu ustadz. Bagaimana hukumnya?
Jawab: 
Sebisa mungkin dihindari saja yaa.

4.      Bagaimana Ustadz, kalau sudah terlanjur punya barang bajakan tapi butuh barangnya untuk sehari-hari ? Misalnya tas, kalau tidak dipakai kan mubazir. Apa cukup bertaubat tapi tetap pakai tasnya trus labelnya kita hilangkan saja?
Jawab: 
Pakai saja jika hanya dipergunakan personal dan selama penciptanya masuk golongan kafir harbi yaa (yang bisa diperangi)

5.      Pada intinya kenapa tidak boleh ustadz?
Jawab: 
Coba kalau buat satu buku dan dijual dipasaran.. Tiba-tiba ada yang fotokopiin berwarna dan dijual lebih murah dari punya kita. Apa yang dirasakan?

6.     Ustadz boleh tanya lagi tidak? Tadi karena bahas tas LV dll hee.. jadi begini ustadz. Ada hadist ini. Rasulullaah bersabda: Ada tiga perkara yang dapat menyelamatkan: takut kepada Allah, baik pada waktu sembunyi (sepi) maupun terang-terangan, berlaku adil baik pada waktu rela maupun marah, dan hidup sederhana baik waktu miskin maupun kaya (HR. ath-Thabrani dari Anas). Cakupan sederhana itu bagaimana ustadz? Soalny kadang kalau saya lihat ada orang beli tas LV ori yang harganya jutaan kok rasanya eman-eman.. hehehe
Jawab:
Hehehehehehhehe. Itu mah tergantung ukuran dari seberapa besar kekayaan yang dimiliki. Bagi mereka mengeluarkan uang puluhan juta setara dengan kita mengeluarkan 200 ribu. Lain halnya... Tasnya puluhan juta, masukin kotak infak dimasjid Rp. 10.000,- ini ada ketimpangan antara urusan dunia dan akhirat

7.      Sederhana = ukuran dari seberapa besar kekayaan yang dimiliki. Begitu ustadz?
Jawab:
Betul. Hati-hati terjebak bolehnya glamour yaaa.

8.      a.Barang KW tapi tidak sama persis dengan aslinya mungkin pembuat tiruannya ingin menampakkan beda. Misal merk sepatu Adidas à adibas, nike à niki, dsb. Apakah barang seperti itu juga tidak boleh dijualbelikan?
b.  Terkadang barang asli susah ditemukan serta dibedakan dengan yang bajakan. Entah bagaimana begitu menyerupai asli. Disangka asli, ternyata aspal. Ada yang membeli hanya untuk di pakai, ada juga yang untuk dijual kembali. Hukumnya bagi yang bersangkutan bagaimana?
c.       Kita tau barang itu KW, tapi beli aslinya tidak mampu. Lagipula yang asli made in USA, yang KW made in Indonesia. Lalu dipakai, eh ada teman yang nanya, akhirnya nitip untuk dibelikan. Itu bagaimana Ustadz?
d.      Untuk copy buku. Mau beli yang asli tidak bisa. Alasannya macam-macam. Ada yang susah dicari, harganya mahal tidak mampu beli, ada juga yang bilang sayang beli mahal-mahal, mending copy kan lebih murah. Padahal di dalam buku ada tulisan: "Dilarang memperbanyak isi buku ini sebagian atau keseluruhan tanpa izin penerbit." Nah ilmu yang didapat dari buku itu bagaimana?
Jawab: 
a.   Dipersilahkan asalkan beda brand dan polanya. Karena brand juga termasuk hal yang bisa dipatenkan. 
b.  Tergantung siapa penciptanya. Kalau penciptanya orang Muslim, haram memakai barang tersebut. Kalau penciptanya kafir harb, dipersilahkan saja digunakan yaaa
c.   Sama saja memperjual belikan. Kalau memang tidak mampu, akan terasa aneh jika kita memakai barang branded. Lebih baik pakailah barang yang tanpa merk, jauh lebih nyaman hati kita. 
d.       Sama hukumnya... Kalau hanya sebagian saja dicopy untuk dipelajari atau memang secara utuh untuk kita peroleh ilmunya sendiri dan meneruskan dengan gaya kita dipersilahkan. Cuma... Jangan tiba-tiba di copy perbanyak dan dijual ke teman-teman yaaa


Demikian kajian hari ini. Kita tutup dengan hamdalah, istighfar 3x, dan doa kafaratul majelis.
Doa Kafaratul Majelis

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك 

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamualaikum wr wb

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!