Home » , , » CIUMAN APA SAJA YANG DILARANG? DAN CIUMAN YANG DIKENAL DALAM ISLAM ADA BERAPA SIH?

CIUMAN APA SAJA YANG DILARANG? DAN CIUMAN YANG DIKENAL DALAM ISLAM ADA BERAPA SIH?

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Friday, February 20, 2015

Kajian Online Telegram Akhwat Hamba اَللّٰه Ta'ala

Hari / Tanggal : Jum'at, 20 Febuari 2015
Narasumber : Ustadz Dodi Kristono
Tema : Kajian Umum
Notulen : Ana Trienta


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Yang belum nikah buanyaak kah...?
Karena emak emak semua yang respon
Kita bahas yang agak agak puanaasss
Tema kita → CIUMAN....!!!!

Ciuman yang nda halal atau terlarang ada yang bisa kasih contoh....?

Jawaban Member
Ciuman pada yang belum dihalalkan pak, saat pacaran contohnya


Jawaban Member
Ciuman dengan yang bukan muhrim

Kalau saya ketemu Ustadz Haidir atau Ustadz Kholid, cipika cipiki nda? Sesama Perempuan sudah clear.  Kalau sesama laki laki dengan contoh Ustadz diatas? Kalau saya ketemu Ust. Haidir atau Ust. Kholid, pasti cipika cipiki. Itu sunnah.

Kalau saya ketemu Ust. Kaspin, cipika cipiki nda?

Jawaban Bunda Tiwi
Bisa jadi yang Ust. Kaspin?

Pertanyaan lanjutan saya ke Ustadzah
Apakah Ust. Kaspin berjenggot....?

>Lho kok kesitu situ? Menurut ustad gimana?

Jawab
Ngga kelihatan difotonyaaa. Soalnya dari jauhhh terusss

>Gak keliatan mah..berarti gak berjenggot..
Naaah itu diaaaa

Ust. Haidir dan Ust. Kholid berjenggot nda...?
Tuh kan rata-rata berjenggot walau hanya dikit (menjalankan sunah)

بسم الله الرحمن الرحيم

Ciuman....? Bolehkah dibahas..? Dan tingkatannya apa saja...?


Jenis-Jenis Ciuman

Sebagian pakar fikih menyebutkan bahwa ciuman itu ada lima jenis, antara lain :

a. Ciuman cinta →  itulah ciuman kepada anak di pipinya.
b. Ciuman belas kasihan →  itulah ciuman kepada ibu dan bapak di kepalanya.
c. Ciuman sayang →  itulah ciuman kepada saudara di dahinya.
d. Ciuman birahi →  itulah ciuman kepada istri atau budak perempuan di mulutnya.
e. Ciuman penghormatan →  itulah ciuman di tangan untuk orang-orang yang beriman.


Sebagian pakar fikih menyebutkan adanya ciuman jenis keenam yaitu ciuman syar’i yang ditujukan kepada hajar aswad. [ad Durr al Mukhtar yang dicetak bersama Hasyiah Ibnu Abidin 5/246 dan al Adab al Syar’iyyah karya Ibnu Muflih 2/272 dan 272].

Ciuman yang terlarang

a. Ciuman untuk wanita ajnabiah (bukan istri dan bukan mahram)

Seluruh pakar fikih bersepakat bahwa sentuhan dan ciuman kepada wanita ajnabiah adalah terlarang meski dalam rangka meminang wanita tersebut [Ibnu Abidin 5/233, 234 dan 237, Jawahir al Iklil 1/275, al Qalyubi 3/208, Nihayah al Muhtaj 6/190, Kasyaf al Qana’ 5/10 dan al Mughni 6/553 dan halaman selanjutnya].

b. Ciuman kepada amrad (laki-laki yang tidak berjenggot)

Jika amrad tersebut bukan ‘baby face’ maka statusnya sebagaimana umumnya laki-laki. Sehingga seorang laki-laki boleh menciumnya dalam rangka mengucapkan kata perpisahan karena hendak bepergian atau dengan maksud mengungkapkan rasa sayang asalkan tanpa birahi. Namun jika amrad tersebut ‘baby face’ yang menimbulkan syahwat maka statusnya sebagaimana wanita bagi laki-laki yang lain. Sehingga seorang laki-laki tidak boleh berjabat tangan, mencium dan memeluknya jika dengan maksud mencari ‘kenikmatan’. Demikian pendapat mayoritas ulama pakar fikih. [Ibnu Abidin 5/233, al Zarqani 1/167, Jawahir al Iklil 1/20, 275, al Jamal 4/126, Hasyiah al Qalyubi 2/213 dan Kasyaf al Qana’ 5/12-15].

c. Laki-laki mencium laki-laki, perempuan mencium sesama perempuan

Tidak boleh bagi seorang laki-laki untuk mencium mulut, tangan ataupun anggota badan sesama laki-laki jika dengan syahwat. Demikian pula ciuman, pelukan dan sentuhan badan di antara sesama perempuan jika diiringi syahwat.

وهذا بلا خلاف بين الفقهاء لما روي « عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه : نهى عن المكامعة وهي : المعانقة ، وعن المعاكمة وهي : التقبيل » .

Hal di atas adalah hukum yang tidak diperselisihkan oleh para ulama fikih dikarenakan ada riwayat dari Nabi ﷺ  bahwa beliau melarang pelukan dan ciuman. [Hadits di atas disebutkan oleh al Harawi dalam Gharib al Hadits 1/171 dari ‘Iyyasy bin Abbas secara mursal]

Namun jika ciuman tersebut tidak pada mulut dan sebagai ungkapan penghormatan dan bakti atau untuk mengungkapkan rasa sayang saat bertemu ataupun berpisah maka hukumnya adalah boleh. [Ibnu Abidin 5/244, 246, al Binayah ‘ala al Hidayah 9/326, 327, Jawahir al Iklil 1/20, al Qolyubi 3/213 dan Hasyiah al Jamal ‘ala Syarh al Minhaj 4/126].

d. Mencium tangan orang yang zalim

Para ulama pakar fikih menegaskan tentang tidak bolehnya mencium tangan orang yang zalim (semisal polisi yang zalim dst, preman dll). Para ulama fikih mengatakan bahwa perbuatan tersebut adalah maksiat kecuali dalam kondisi khawatir dizalimi jika tidak mencium tangannya.

Penulis kitab ad Durr mengatakan, ‘Tidak ada keringanan dalam mencium tangan seorang yang bukan ulama dan bukan orang yang shalih. Makruh hukumnya apa yang dilakukan oleh orang-orang awam yang mencium tangannya sendiri ketika berjumpa dengan orang lain.

Demikian pula makruh hukumnya mencium tangan teman sendiri ketika berjumpa jika teman tersebut bukanlah seorang ulama ataupun orang yang shalih dan bukan karena maksud dengan menghormatinya atau menghormati statusnya sebagai seorang muslim. [ad Durr al Mukhtar dan Hasyiah Ibnu Abidin 5/245, 246, al Adab al Syar’iyyah karya Ibnu Muflih 2/272 dan Tuhfah al Ahwadzi 7/527].

e. Mencium tanah di hadapan ulama atau orang yang ditokohkan.

Mencium (meletakkan mulut) di tanah (bukan, sujud) di hadapan ulama atau orang yang ditokohkan hukumnya haram. Pelaku dan orang yang rela diperlakukan demikian itu berdosa karena perbuatan ini menyerupai penyembahan terhadap berhala.

Apakah orang yang melakukannya menjadi kafir?

Perlu rincian :
  • Jika dalam rangka beribadah dan mengagungkan orang yang ada di hadapannya maka pelakunya menjadi kafir.
  • Jika dengan maksud memberikan penghormatan maka tidak menjadi kafir, namun pelakunya berdosa karena telah melakukan dosa besar.
Demikian semoga semakin jelas akan penjelasan akan ciuman dalam kajian hari ini.
والله أعلم بالصواب

DISKUSI

1. Belum paham ciuman kepada amrad itu?
Jawab
Cenderung laki laki sekarang itu cantik. Dan banyak zaman sekarang (dari zaman dulu juga sih), laki laki yang suka dengan laki laki. Bahkan zaman sekarang ada peribahasa → Laki laki six pack itu untuk laki laki (saking ganteng dan mengarah ke cantik, dan mostly rata rata mereka tidak berjenggot), laki laki perut ndut baru untuk wanita. Makanya bagi yang belum menikah. Sekarang saingannya bukan sesama wanita, tapi ditambah juga dengan laki laki. Kalau ratio sekarang 1:9 (antara pria dan wanita). Maka sekarang rationya cenderung berubah 1/2 : 9. Kenapa 1/2...? Tadinya kan 1 laki laki berbanding 9 wanita. Laaahhh... Kalau ada laki laki yang suka juga sama laki laki, kuotanya 1 jadi berkurang. Artinya laki laki sejati itu langkaaaa. Banyak teman saya yang guantteeng guanteeennngg, kereeeenn abiizzz, badan baguuusss. Tapi nda suka perempuan. Dan mereka sudah terang terangan sekarang. Apalagi JIL sedang mau menyetarakan kaum LBGT. Makanyaaa.... Suka gereeemmm kalaau ngeliat belum ada yang nikah akhwat-akhwat disini
Anggap kuota laki laki = 1
Disukai laki laki juga berkurang jadi = 1/2
Taukah... Bahwa laki laki muslim juga diperbolehkan menikah dengan wanita kaum nasrani dan kaum yahudi (ahli kitab)....?
Akhirnya kuota berkurang
Kuotanya jadi =1/4
Masih mau pilih pilih tebbbuuuu....?
Dapet ampas dan akarnyaaa looohhh
1/4:9 jadi rationyaaa
Jadi kalau ada 4 laki laki, yang layak cuma 1
Kalau mengikuti rumus matematika
Jika ratio dijadikan 1
Maka → 1:36 ratio pria dan wanita
1 laki laki sejati... Direbutin sama 36 akhwat
Diakhir zaman nanti katanya kan 1:40 yaaa
Jika memakai rumus matematika diatas, maka → 1:160

2. Ustadz kalo mencium kaki orangtua kita boleh nggak?
Jawab
Tidak boleh mencium atau mencuci kaki kedua orang tua yaaa. Apalagi sampai meminum airnya. Ajaran ini berasal dari ajaran Hindu dan Nasoroh. Cium dahi ibu atau ayah (sebagai bentuk penghormatan) itulah yang lebih afdhol dan tidak mengapa untuk dilakukan. Kalau lah mencium kaki itu baik dan pasti akan dicontohkan sama Rasulullah ﷺ

3. Sebenarnya takdir yang mendahului atau prasangka kita dalam hal ini ust?

Jawab
Bukankah prasangkanya اللّهُ sesuai dengan prasangka umatNya?

4. Ustad, tentang mencuci kaki orang tua sebelum menikah biasa nya di daerah saya masih pake adat itu stad, itu benar-benar tidak diperbolehkan?

Jawab
Tadi saya belum jabarkan. Mencuci kaki orang tua itu saat menikah. Justru mencontoh ritual dari umat Hindu. Bukankah adat istiadat di Indonesia banyak mencontoh dari ritual ritual Hindu...? Seperti 7 harian, 40 harian, 100 harian dllnya....?

5. Ust. Yang di sunnahkan itu manjangin janggot nya atau punya janggotnya...
Jawa
Jenggot dan manjangin
Kalau ngga ada jenggot suruh panjangin. Tambah puyeng yang ngga punya

Tutup ya kajiannya...
Cukup yaaa
Doa Kafaratul Majelis :

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Semoga Bermanfaat

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

1 komentar:

  1. mau bertanya ustad, bolehkah seirang perempuan memeluk laki2 bukn mahrom contoh temn, karna alsan terancam atau tersmdesak, contoh dia diganggu lelaki yg bermksud jahat ke perempuan tsb, n mengaku temn laki2 dia sbg suami x supaya lelaki yg mau berbuat jahat keperempuan tsb urungkan niatnya, n laki2 tsb hya dg niat menjaga atau melindungi bukn karna nafsu.

    ReplyDelete

Ketik Materi yang anda cari !!