Assalamualaikum, afwan baru nongol. Masih kah setia menunggu? Thayib
saya lanjutkan. Saya kasih tulisan lama saya tentang pesan-pesan pernikahan kepada
seorang teman..
****
Saya ucapkan selamat atas pernikahan antum, moga keberkahan
selalu meliputi, keharmonisAn antum dapati, anak-anak saleh Allah karuniai.
Jika antum sebelum menikah banyak belajar tentang bagaimana
membangun keluarga harmonis, kini sesudah menikah, antum harus lebih banyak
belajar lagi
Ketika antum menikahi seorang gadis, itu artinya antum mengambil
alih perwalian gadis tersebut dari tangan orang tuanya kepada antum. Bukan
hanya perwaliannya antum ambil alih saat menikahi seorang wanita, tapi juga
kewajiban mendidik, merawat, melindungi dengan segenap kasih sayang..
Menjadi kepala keluarga itu bukan semata kita harus ditaati,
tapi bagaimana kita dapat mengayomi. Bukan semata kita harus dituruti, tapi
bagaimana kita melindungi
Ketika akad nikah sudah antum laksanakan, sudah habis masa
mencari-cari dan memilih-milih pasangan. Kini masanya antum konsen menunaikan
tugas. Jadikanlah cintamu kepada isterimu tidak hanya terungkap dalam kata,
tapi menyatu dalam jiwa raga, hingga tak ada beda antara gerak dan kata
Jauh sebelum orang tua menasehati tentang sikap baik terhadap
Isteri, Allah dan Rasul-Nya telah berpesan agar suami bersikap baik terhadap
isterinya..
Ketika kau nyatakn "Saya terima nikahnya" artinya
adalah "Saya terima menjadi pemimpinnya, pelindungnya, pembinanya dan
pengayomnya."
Ketika kau nyatakan "Saya terima nikahnya" Artinya
adalah "Saya siap mencintainya, menerimanya, memperlakukannya dengan
segenap jiwaraga"
Jika ada yang paling berhak mendapat kasihsayangmu, dia adalah
isterimu.
Jika ada yang paling jauh dari keburukanmu, dia adalah isterimu
Dunia keluarga, berbeda dengan dunia jomblo. Banyak sikap,
style, langkah-langkah, hingga tutur kata yang harus kau sesuaikan.
Apapun profesi dan jabatanmu, tetap saja isteri ingin kau hadir
di hadapannya sebagai suami, bukan sebagai kedudukan yang kau sandang...
Kalau kau cintai isterimu semata kecantikannya, kian lama
kecantikan kan sirna. Tapi kalau kau cintai karena takwanya, kian lama takwa
kian mempesona
Kau kan tahu, berkeluarga artinya engkau harus berani, gagah,
siap tempur pantang mundur, tidak cengeng, namun hatimu tetap lembut.....
Wanita itu lemah, tapi bukan untuk kau zalimi, wanita itu
lembut, tapi bukan untuk kau kelabui....
Ini pesan kepada sang suami
Semoga bermanfaat...
DISKUSI
1. Kalo suami sudah
meninggal ada wasiat untuk tidak berkunjung ke rumah orang tua sendiri boleh
nda stadz untuk di langgar?
Jawab
Wasiat yang tidak baik tidak mengapa dilanggar....
2. Tanya pak ustadz. Dalam
surat An-Nur di jelaskan wanita yang keji untuk laki-laki yang keji, wanita yang
baik-baik untuk laki-laki yang baik, ini keadilan Allah tentang jodoh. Lalu
gimana pak ustadz bila ada seorang istri yang sholeha mendapatkan suami yang
suka mendzolomi istrinya, apa itu jodoh atau takdir,bagaimana cara menyikapinya?
Jawab
Keumuman takdirnya demikian, namun kadang takdir juga ada yang sebaliknya.
Wanita baik-baik dapat suami yang buruk atau sebaliknya ada hikmah lain yang
harus diambil.
3. Afwan mau tanya diluar materi, apa
benar seorang istri yang sedang hamil sang suami dilarang membunuh hewan
seperti cecak.Apakah ada perbandingannya tugas dan tanggung jawab seorang suami
terhadap 4 orang wanita yang menjadi tanggung jawabnya ustad?
Jawab
Tidak ada larangan.....
4 orang wanita maksudnya 4 orang isteri?
>bukan ustadz maksudnya kepada ibu, saudara perempuan, anak perempuan sama
satu lagi saya lupa.
Jawab
Tanggungjawabnya sesuai posisinya, terhadap ibu berarti tanggungjawab sebagai
anak, terhadap anak tanggunjawab sebagai orang tua, terhadap saudara perempuan
tanggungjawab sebagai saudara.
>begini ustadz kalaupun seperti ibu ada bapak, saudara perempuan ada suami.
Apakah terputus setelah perubahan status ataukah mengikat dunia akhirat terus dalam
hal apakah? maaf saya belum faham.
Jawab
Laki-laki itu punya 4 tanggung jawab terhadap ibu, istri, saudara
perempuan dan anak perempuan. Sampai kiamat pun sama tidak akan berubah. Kecuali
cerai ya.. status istri aja yang berubah bukan tanggung jawab dia lagi. Kalo yang
3 masih sama. Hubungan kerabat tentu tidak putus, hanya soal tanggungjawab,
kalau bapak masih menafkahi ibu, anak tidak wajib begitu juga dengan saudara
perempuan yang sudah bersuami, tanggungjawab nafkahnya ada pada suaminya...
4. Apakah orang tua berdosa jika melarang anaknya menikah
lantaran adanya perbedaan?
Jawab
Tergantung perbedaannya, mendasar atau tidak....
5. Saya suka kata-kata, pembentukan rumah tangga bukan pembentukan
panita. Ada pembentukan ada juga pembubaran lalu kalo perjanjian pra nikah dalam
islam hukumnya gimana?
Jawab
Jawab
Bukan mau pembubaran tapi kan sedia payung sebelum hujan lebih
baik bukan? Perjanjian masuk dalam syarat nikah, dibolehkan asalkan tidak
mengandung kebatilan.
>Mengandung kebatilan disini dalam hal seperti apa tadz? Jika di dalamnya
sudah ada point jika terjadi dikemudian hari perpisahan maka begini dan begitu
boleh?
Memang dalam islam diperbolehkan perjanjian pra nikah? Itu termasuk syarat
nikah ust?
Jawab
Perjanjian pra nikah boleh, dalam kitab-kitab fikih disebut
syurut, syarat nikah, misal istri minta syarat harus punya pembantu. Jika suami
setuju, harus dipenuhi. Tapi kalau syaratnya batil tidak boleh, misalnya syaratnya ga boleh ngaji.....
6. Latar belakang dari keluarga laki-laki kyai sedangkan sang perempuan salah
satu orang tuanya berbeda agama, apakah orang tua boleh melarang?
Jawab
Kalau calon laki-laki dan wanita baik agama dan akhlaknya dan
keduanya sudah setuju wali tidak boleh melarang justru harusnya memudahkan
7. Ust. Khaidir, terkait tanggung jawab orang tua di hadapan Allah:
"Apakah seorang ibu akan ditanya kelak terkait pengasuhan putra-putriya
sepeninggal suaminya. berdasarkan hadits "suami bertanggung jawab terhadap
4 wanita (istri, ibu, saudara kandung, putrinya), sedangkan istri hanya ditanya
tentang dirinya. Katakanlah suami meninggal ketika putrinya usia 1 th lalu
istrinya meninggal ketika putrinya telah menikah. Apakah istri ini akan ditanya
tentang kepengasuhannya? mohon penjelasannya. jazakallah khairan.
>Nyambung pertanyaan pak muhidin, kalo ayah tiri gimana? Apa ditanya juga
tentang anak tiri perempuannya
Jawab
Tanggung jawab orang tua terhadap pendidikan dan pembinaan anak tidak berhenti,
tapi terus sesuai situasi dan kondisi. Jika anak tiri sudah tidak punya ayah
kandung, maka ayah tirinya bertanggunjawab secara moral. Meskipun secara hukum
atau materi tdk bertanggungjawab secara langsung.
8. Ustad Boleh kah mantan istri mengingat kan mantan suami
tentang tanggung jawab nya kepada anak nya nafkah. Contoh : saat nya biaya
sekolah mantan istri bilang ke mantan suami, Karena
jika tidak diingatkan pura-pura lupa atau memang ga inget benaran,gitu ustad
Jawab
Boleh bahkan seharusnya di ingatkan kalau lalai
Boleh bahkan seharusnya di ingatkan kalau lalai
9. Ustad nanya lagi kalo wanita yang ditinggal meninggal suami nanti
disurga apa harus memilih dengan yang mana atau gimana?
Jawab
Yang panting masuk surga dulu, soal nanti pokoknya
endaaaah....:)
10. Perjanjian pra nikah itu antara calon pasutri atau di depan penghulu yaa? Aku
dulu gak pake perjanjian pra nikah ust, kalo termasuk syarat nikah berarti
kurang lengkap dong. Kalo perjanjian pra nikah harus hitam di atas putih ato
hanya lisan bisa?
Jawab
Perjanjian nikah sebelum akad nikah disepakati bersama bisa ditulis atau lisan.
Perjanjian nikah tidak harus kalau ga ada ga apa. Di saudi biasanya banyak syarat-syaratnya.
>Apa aja ust? Perjanjian nikah itu lebih condong tuntutan istri ya ust. Bisa
dari istri bisa dari suami
Jawab
Bener, jangan berat-berat ntar malah mundur calonnya yang
ringan-ringan kalau perlu yang memotivasi.
>Kalo kesepakatan tersebut dilanggar, perjanjian itu apakah dosa?
Jawab
Kesepakatan dilanggar, jika tanpa alasan, dosa besar.
>Misal perjanjian istri tak mau dipoli dan suami pada saat itu setuju tapi
dikemudian hari terjadilah, dosakah suami?
Jawab
Naam, berdosa kalau awalnya sudah setuju.
>Istri gak berdosa kasih syarat seperti itu?
Jawab
Bagusnya perjanjiannya dibalik kalau sudah menikah, suami wajib
poligami
Sudah yahh.. saya pamit mohon maaf
Doa Kafaratul Majelis :
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Semoga Bermanfaat
------------------------------------
Hari / Tanggal : Kamis, 26 Maret 2015
Narasumber : Ustadz Abdullah Haidir Lc
Materi : Munakahat
Notulen : Ana Trienta
Kajian Online Telegram Hamba اَللّٰه Ta'ala
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT




0 komentar:
Post a Comment