Sinarnya terang menyengat sekali
Memulai amalan dengan dzikir pagi
Menumbuhkan semangat berlipat kali
Mengayuh biduk lampaui pulau
Menyebrangi samudra dan lautan
Hadapi hidup tanpa rasa galau
Bila ingat luasnya rahmat ar-Rahman.
Jumat 28 maret 15.
REVIEW HADIST
Kesucian Air laut
1. عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، في البَحْرِ: هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ أَخْرَجَهُ الأَرْبَعَةُ وَابْنُ أَبِيْ شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِيْذِيُّ وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ.
1. Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu ia berkata: Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang (hukum) air laut: “Air laut itu suci, (dan) halal bangkainya.”
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidziy, Nasaa-i, Ibnu Majah, dan Ibnu Abi Syaibah, dan ini merupakan lafazhnya, dan telah dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, dan Tirmidziy dan telah diriwayatkan pula oleh Malik, Syafi’i, dan Ahmad.
سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيْلُ مِنَ الْمَاءِ إِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَـتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : هُوَ الطُّهُوْرُ مَاؤُهُ الحِلُّ مَيْتَتُهُ.
“Telah bertanya seorang laki-laki kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: ya Rasulullah, kami akan berlayar di lautan dan kami hanya membawa sedikit air, maka kalau kami berwudlu dengan mempergunakan air tersebut pasti kami akan kehausan, oleh karena itu bolehkah kami berwudlu dengan air laut? Jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Laut itu suci airnya, (dan) halal bangkainya.”
In sya Allah mulai dulu dengan dzikir pagi
selesaikan dahulu kita masuk dalam penjelasan faedah yang dapat diambil dari
hadits pertama ini.
1.
Kedudukan hadits ini disampaikan Imam
Syafi’i dengan ungkapan: Hadits ini separuh ilmu thaharah. (dinukil al-Hafizh
dalam Talkhish al-Habir 1/24). Hal ini – Wallahu a’lam- karena thaharoh
(bersuci) ada dua jenis; dengan air dan dengan debu. Hadits ini menjelaskan
bersuci dengan air. Atau juga karena bersuci kadang didaratan dan kadang
dilautan dan hadits ini menjelaskan bersuci dilautan. Tidak diragukan lagi, hadits ini
adalah hadits yang agung yang berisi kaedah dalam bersuci. Juga ibnu
al-Mulaqqin menyatakan: Hadits ini hadits yang agung dan salah satu pokok
thaharah berisi banyak sekali hukum dan kaedah penting.
2. Bertanya kepada ahli ilmu jika tidak mengetahui sesuatu masalah
agama, sebagai bentuk mengamalkan perintah Allah Ta’ala di dalam Al Quran:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Betanyalah kepada ahli ilmu jika
kamu tidak tahu.( QS an_nahl 43).
Syeikh Prof.DR. Shalaih bin Abdillah
alifauzan -hafizhahullah- berkata: Hadits ini berisi kewajiban merujuk kepada
ulama ketika ada masalah; karena sahabat tersebut ketika ada masalah pada
bewudhu dengan air laut bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. (
1/22)
3. Semangat sahabat dalam mencari dan
menerima ilmu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini nampak dari
sebab adanya hadits ini berupa pertanyaan mereka kepada Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam
4. Bertanya merupakan satu cara mendapatkan ilmu
yang sangat penting.
5. Diambil dari hadits satu cara
bertanya yang menunjukkan kepandaian dan kecerdasan penanya sehingga
menghasilkan faedah penting yang digunakan manusia hingga akhir zaman nanti.
Cara tersebut adalah memulai pertanyaan dengan menyampaikan penjelasan keadaan
yaitu mengarungi lautan dengan perahu dan hanya membawa air yang sedikit.
Apabila digunakan untuk wudhu maka akan menimbulkan kehausan. Pertanyaan ini
adalah pertanyaan kasus nyata yang real dialami. Kemudian menjelaskan semua
yang berhubungan langsung dengan pertanyaan yang dikhawatirkan mempengaruhi
hukum dengan menyatakan: Apakah boleh berwudhu dengan air laut?
6. Bolehnya seorang menjawab pertanyaan
melebihi dari yang ditanyakan, apabila penanya membutuhkannya. Sebab dalam
hadits ini, orang yang naik perahu butuh mengenal hukum bangkai hewan laut. Di
sini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan fatwa ini karena
mereka butuhkan dan mungkin juga selain mereka membutuhkannya. Oleh karena itu
seorang mufti bila melihat kebutuhan penanya tentang sesuatu yang belum
ditanyakan, maka disyariatkan untuk menambah melebihi pertanyaan. Apabila tidak
maka jawaban hendaknya sesuai dengan pertanyaan saja. Oleh karena itu imam
al-Bukhori menulis dalam Shahih al-Bukhori: Bab Man Ajaaba as-Saaila Biaktsara
mima Sa’alahu (Bab yang menjelaskan bolehnya orang menjawab penanya lebih
banyak dari yang ditanyakan). (Shahih al-Bukhori 1/42).
Imam ibnu al-Qayyim -rahimahullah- dalam I’laam al-Muwaqqi’in (4/156-159) menyatakan: diperbolehkan mufti (orang yang berfatwa) untuk menjawab pertanyaan penanya melebihi dari pertanyaannya dan ini termasuk kesempurnaan nasehat, ilmu dan bimbingannya. Siapa yang mencelanya maka itu karena dangkalnya ilmu, sempit dada dan lemahnya sifat nasehat.
Imam ibnu al-Qayyim -rahimahullah- dalam I’laam al-Muwaqqi’in (4/156-159) menyatakan: diperbolehkan mufti (orang yang berfatwa) untuk menjawab pertanyaan penanya melebihi dari pertanyaannya dan ini termasuk kesempurnaan nasehat, ilmu dan bimbingannya. Siapa yang mencelanya maka itu karena dangkalnya ilmu, sempit dada dan lemahnya sifat nasehat.
Syeikh al-Basaam -rahimahullah-
menyatakan: Pentingnya menambah keterangan dalam fatwa atas satu pertanyaan.
Hal itu apabila mufti menganggap penanya tidak mengerti hukum tersebut atau ia
tertimpa masalah tersebut. Sebagaimana dalam bangkai hewan laut pada orang yang
menyeberangi lautan. Ibnul Arabi menyatakan: Itu termasuk nilai-nilai positif
fatwa dengan menjawab melebihi pertanyaan untuk menyempurnakan faedahnya dan
menyampaikan ilmu yang tidak ditanyakan. Ini akan sangat penting apabila nampak
kebutuhan terhadap hukum tersebut. (taudhih al-Ahkaam 1/117).
Para ulama memberikan penjelasan
mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menambah jawaban melebihi yang
ditanya, karena beberapa faedah di antaranya:
a. Kebutuhan orang tersebut kepada
bangkai hewan laut. Karena dia berlayar di lautan dan kadang butuh untuk makan
hewan laut seperti ikan. Padahal umumnya hewan laut bila dibawa keperahu akan
mati menjadi bangkai.
b. Diperkirakan dengan hipotesa kuat
bahwa penanya tidak tahu hukum bangkai hewan laut, karena kalau tidak tahu
hukum kesucian air laut, maka lebih-lebih lagi hukum bangkai hewannya ditambah
lagi kaedah yang sudah diketahui semua orang bahwa pada asalnya bangkai itu
haram dimakan.
7. Jawaban “Suci airnya” termasuk
jawaami’ al-Kalim, sebab sangat mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
menjawab dengan: “Ya” saja, namun beliau tidak menjawab dengan ringkas karena
beberapa sebab:
a. Agar tidak terfahami bahwa kebolehan
berwudhu dengan air laut hanya dalam keadaan darurat saja, seperti keadaan yang
diceritakan penanya.
b. Agar tidak terfahami bolehnya
berwudhu dengan air laut saja dan tidak boleh digunakan selainnya.
c. Untuk menjelaskan hukum dengan
sebab hukumnya yaitu kesucian air laut. Dengan demikian jelaslah bahwa semua
air yang suci mensucikan (thahur) boleh digunakan untuk bersuci.
8. Ilmu terlebih dahulu sebelum beramal.
9. Hadits ini menunjukkan kedermawanan
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam ilmu, sebagaimana beliau dermawan dalam
harta, kedudukan dan jiwanya.
10.
Boleh berlayar mengarungi lautan
untuk berdagang atau tujuan mubah meskipun bukan untuk berjihad.
11.
Membawa bekal ketika shafar menyalahi
perbuatan kaum shufi.
12.
Kewajiban memelihara dan menjaga diri
dari kebinasaan seperti kelaparan dan kehausan.
13.
Dari kaedah ushul: “Menolak kerusakan
didahulukan dari mengambil manfaat.”
14.
Bahwa syari’at Islam itu sangat mudah
bagi mereka yang faham dan ikhlas.
15.
Bahwa seseorang tidak dibebani
kecuali semampunya.
16.
Bahwa syari’at Islam selalu
memberikan jalan keluar bagi segala kesulitan.
17.
Air laut itu suci dan mensucikan.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin menyatakan: Air lau suci mensucikan
seluruhnya tanpa pengecualian. (fathuljalal walikram 1/60)
18. Bangkai hewan atau binatang laut halal dimakan mencakup semua
hewan yang hidup diair dan bukan hewan darat yang mati di air.
19.
Bangkai binatang laut itu halal dan
suci, sebab dalam kaedah dikatakan: Semua yang halal itu suci dan tidak semua
yang suci itu halal. Setiap najis itu haram dan tidak semua yang haram itu
najis. (Fathuljalal walikram 1/60).
20.
Bolehnya berwudlu dengan air yang telah
bercampur dengan sesuatu sehingga berubah rasanya, atau baunya atau warnanya
selama tidak kemasukan najis, dan selama penamaannya tetap air, bukan yang
telah berubah menjadi air teh atau kopi, dan lain-lain.
21.
Islam mengatur hidup dan kehidupan
manusia, dunia mereka dan akhirat mereka.
22.
Air laut suci mensucikan tidak keluar
dari hukum ini sama sekali. Oleh karenanya diperbolehkan bersuci dengan air
laut dari hadat kecil atau besar serta najis.
23.
Penjelasan hukum bangkai hewan laut
yang tidak hidup kecuali diair.
24.
Pengertian hadits ini menunjukkan
pengharaman bangkai hewan darat.
25.
Kewajiban merujuk kepada ulama ketika
ada masalah, karena sahabat ini merujuk
kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam ketika mendapatkan masalah dalam bersuci dengan air laut.
26.
Para sahabat tidak bersuci dengan air
laut, karena asin bergaram dan baunya amis. Air yang demikian adanya tidak
diminum sehingga para sahabat menganggap yang tidak diminum tidak bisa
digunakan untuk bersuci. Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam tidak menjawab hanya dengan kata “iya” ketika mereka
bertanya: “Apakah kami boleh berwudhu dengannya?”, agar kebolehan berwudhu
dengannya itu terfahami tidak terikat dengan keadaan darurat semata bahkan
utntuk semua keadaan. Juga agar tidak difahami kebolehan tersebut hanya untuk
berwudhu semata, namun boleh untuk menghilangkan hadat besar dan mensucikan
najis.
Semoga bermanfaat. pekan depan in sya
ALlah tentang masalah fikih yang dapat diambil dari hadits ini.
TANYA JAWAB
1. Ustad adakah
perbedaan dalam berwudhu jika menggunakan gayung atau kran? Khusus nya buat
membasuh tangan dan kaki?
Jawab
Tidak ada bedanya pakai kran atau gayung. Air tidak berubah
hukumnya selama tidak tercampur najis dan mengalami perubahan sifat baik bau
atau rasa atau warna.
Doa Kafaratul Majelis :
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Semoga Bermanfaat
------------------------------------
Hari
/ Tanggal : Jum’at, 27 Maret 2015
Narasumber
: Ustadz Kholid Syamhudi Al Bantani Lc
Tema
: Hadist
Notulen
: Ana Trienta
Kajian Online Telegram Hamba اَللّٰه Ta'ala
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT




0 komentar:
Post a Comment