Home » , , , » HADIST KEDUA : HUKUM ASAL AIR ADALAH SUCI PART 2

HADIST KEDUA : HUKUM ASAL AIR ADALAH SUCI PART 2

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Friday, May 1, 2015

in sya Allah hari ini kita lanjutkan kajian bulughul maram tentang bersuci dari hadits yang kedua.

2 ـ وَعَنْ أَبي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إنَّ المَاءَ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيءٌ». أَخْرَجَهُ الثلاَثَةُ، وَصَحَّحَه أَحْمَدُ.

“Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan: Rasulullah bersabda,“Sesungguhnya air adalah thahur tidaklah sesuatu menjadikan air tersebut najis.” Diriwayatkan oleh ats-Tsalatsah dan Ahmad menshahihkannya.

Dan masuk dalam faedah hadits atau hukum-hukum yang dapat diambil dari hadits. Dapat diambil beberapa faedah dari hadits ini, di antaranya:

a. Terfahami bahwa air tidak najis dengan terkena sesuatu baik airnya sedikit atau banyak walaupun berubah sifat-sifatnya, namun yang benar ini tidak selalu ada pada keumumannya.

Imam an-Nawawi menyatakan: Ketahuilah bahwa hadits  Budha’ah adalah bersifat umum yang telah dikhususkan (‘Aam makhshush/  عَامٌّ مَخْصُوْصٌ). Dikhususkan darinya air yang berubah sifatnya dengan sebab tercampur najis, karena hal itu telah menjadi ijma’. (al-Majmu’ 1/85)

Imam asy-Syaukani -rahimahullah- di dalam Nail al-Authar (1/190) mengatakan, “Hadits tersebut menunjukkan bahwa air -secara umum- tidaklah menjadi najis hanya disebabkan terjatuhnya sesuatu. Baik air tersebut dalam jumlah yang sedikit (المَاءُ القَلِيْلُ) atau dalam jumlah yang banyak (المَاءُ الكَثِيْرُ). Baik sifat-sifat air tersebut mengalami perubahan atau tidak, hanya saja terdapat konsensus ulama bahwa apabila air mengalami perubahan pada salah satu sifatnya karena sebab najis, maka air tersebut telah keluar dari sifat ath-thahuriyah.“

Dengan demikian air itu sedikit atau banyak tetap suci dan mensucikan kecuali kalau berubah salah satu sifatnya seperti baunya atau rasanya atau warnanya dengan sebab kemasukan najis. Inilah yang menjadi mazhabnya para shahabat seperti Umar bin Khath-thab, Aisyah, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Abu Hurairah dan lain-lain. Demikan juga tabi’in seperti Sa’id bin Musayyab, Mujahid, Ikrimah, Hasan Bashri dan lain-lain. Dan yang menjadi mazhabnya imam Malik dan imam Ahmad -dalam salah satu pendapatnya- dan Azh Zhahiriyah dan lain-lain. Mereka semuanya mengamalkan ketegasan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Sa’id Al Khudriy (no:2) (Subulus Salam 1/17-18)

b. Hadits ini menunjukkan bahwa air seperti air sungai, laut, sumur dan hujan itu suci mensucikan tidak ternajisi oleh sesuatu sampai diketahui menjadi najis dengan adanya sifat-sifat najasah. Di antara dalil-dalil yang menguatkan hal ini adalah:
Firman Allah Ta’ala:

وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

"dan Kami turunkan dari langit air yang suci mensucikan" (QS. al-Furqan :48). 

Juga firman Allah:

وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً بِقَدَرٍ فَأَسْكَنَّاهُ فِي الأَرْضِ وَإِنَّا عَلَى ذَهَابٍ بِهِ لَقَادِرُونَ   ،

"Dan Kami turunkan air dari langit menurut suatu ukuran; lalu Kami jadikan air itu menetap di bumi, dan Sesungguhnya Kami benar-benar berkuasa menghilangkannya." (QS al-Mu’minun : 18).

Rasulullah –-hallallahu ‘alaihi wasallam-  juga bersabda –sebagaimana pada hadits yang pertama dulu– tentang air laut:

«هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ»

Airnya suci.

c. Pada asalnya Air itu suci dan mensucikan dari hadats dan semua najis.

d. Air tetap suci bila berubah dengan sebab tercampur benda suci, karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Tidak menajisinya sesuatu”.

e. Air itu sedikit atau banyak apabila kemasukan najis dan tidak berubah salah satu sifatnya seperti: baunya, atau rasanya, atau warnanya, maka air itu tetap suci menurut mazhab yang lebih kuat dan benar dari perselisihan para ulama sebagaimana telah dijelaskan dengan luas berdasarkan dalil-dalil naql dan akal oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan beliau sendiri menguatkannya dan berpegang dengan mazhab ini. Dan inilah yang menjadi mazhabnya Malik dan Ahmad –dalam salah satu pendapatnya- dan lain-lain. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/30-35)

f. Kesucian air yang dimasukkan tangan orang yang baru bangun dari tidur malam padahal Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang orang yang baru bangun tidur untuk memasukkan kedua tangannya kedalam bejana air sampai mencucinya tiga kali. Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyatakan bahwa airnya najis dan hanya melarang memasukkan tangannya saja. Karena itulah status air ini tetap dalam keumuman hadits Abu Sa’id ini.

g. Air itu sedikit atau banyak apabila berubah salah satu sifatnya seperti: baunya atau rasanya atau warnanya dengan sebab kemasukan atau bercampur dengan suatu zat yang tidak najis seperti sabun atau daun bidara atau kamper atau tepung atau garam dan lain-lain selama tidak berubah nama bagi zat air tersebut -seperti berubah namanya menjadi air teh, air kopi atau susu- maka air tersebut tetap suci dan mensucikan berdasarkan beberapa dalil:

a. Hadits Abu Hurairah (no:1) bahwa air laut itu suci, sedangkan air laut itu telah berubah rasanya, baunya dan warnanya karena bercampur dengan garam yang begitu banyak sehingga berubah rasanya menjadi asin, akan tetapi tidak sampai merubah nama bagi zat air tersebut.

b. Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan memandikan orang yang mati dalam keadaan ihram dengan air dan daun bidara sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari (no: 1267,1268) dan Muslim (no:1206).   

c. Dan beliau juga telah memerintahkan memandikan anak perempuannya yang mati dengan air dan daun bidara sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari (no: 1253).

Berkata Ibnu Taimiyyah -rahimahullah- : “Sudah maklum, bahwa daun bidara itu dapat merubah air, maka kalau sekiranya perubahan dapat merusak air tersebut niscaya beliau tidak akan memerintahkannya.”

d. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudlu dari bak yang di dalamnya terdapat bekas tepung sebagaimana yang diriwayatkan oleh Nasaa-i (no: 415), Ibnu Majah (no: 378) dan Ahmad (6/342).

e.   Keumuman firman Allah Ta’ala: 
“...Maka jika kamu tidak mendapatkan air...” (Al Maidah ayat: 6).  Lafazh air bersifat umum dalam bentuk nakirah. (Majmu’ Fataawa Ibnu Taimiyyah 21/24-29).
h. Najisnya darah haidh karena pernyataan (الْحَيْض) seandainya tidak najis tentulah tidak ditanyakan dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui hal tersebut.

i. Najisnya bangkai hewan yang bukan hewan air dan ini adalah ijma’

j. Tawadhu (rendah hati) nya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan wudhunya beliau menggunakan air seperti yang digunakan orang-orang berwudhu dan beliau tidak mengkhususkan untuk dirinya tanpa yang lainnya.

Demikian materi hari ini semoga bermanfaat.

OASE DAKWAH

Dakwah bukan mencari dunia
Berhembus angin di padang ilalang
Anak gembala tidur terlelap
Ikhlas berdakwah tidaklah gampang
Ujian dunia serba gemerlap
Bunga teratai mekar di parit

Indah terlihat mohon biarkan
Ketika dakwah bermulà sedikit
Nikmat terasa persaudaraan
Beragam warnanya si bunga anyelir
Menghias rumah dalam jambangan

Ketika jamaah mulai membanjir
Ikhlas beramal dipertanyakan
Kain songket hiasan puteri
Bersulam emas bertahta intan

Pundi-pundi telah berisi
Praktisi dakwah mulai rebutan
Pulau Tarempak pulau Natuna
Kedua pulau di sebrang lautan

Yayasan di buat untuk sarana
Bukan jadikan sebagai tujuan
Buang akar ambillah rotan
Bawa ke hilir sebelum senja

Radio tv mari ikhlaskan
Bukan untuk berbangga ria
Carilah loyang di hari raya
Bakarlah kue mohon sajikan

Dakwah bukan tuk cari harta
Mengobat hati terangi jalan
Berburu rusa di dekat telaga
Ambillah bedil langsung bidikkan

Tak pala bangga dengan sarana
Lupa diri samar tujuan
Keris Melayu tiada tandingan
Senjata Hang Jebat di selat Malaka

Jaga ukhuwwah di atas iman
Bepecah- belah mengoyak luka
Hang Tuah pahlawan kerap dipuja
Legenda pejuang putra Melayu

Bekerja sama kita berjaya
Jalan sendiri tersesat selalu
Belah pinang di bagi dua
Ambil sirih dimakan satu

Musyawarat adalah perintah agama
Jangan abaikan duhai saudaraku
Tepak sirih bawa berlayar
Simbol berhelat paduka pangeran

Ketika dakwah telah tersebar
Jangan manfaatkan untuk kepentingan
Elok alam negeri Andalas
Tersusun padanya bukit Barisan
Dakwah berjaya jikalah ikhlas
Ikhlas tercabut muncul pertikaian
Jumat Yang Berkah
Batam-12 Rajab 1436 h/ 1 Mei 2015
Abu Fairuz

Doa Kafaratul Majelis :


سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Semoga Bermanfaat

-------------------------------------------------------------
Hari / Tanggal : Jum'at, 01 Mei 2015
Narasumber : Ustadz Kholid Syamhudi Al Bantani Lc
Tema : Hadist
Notulen : Ana Trienta

Kajian Online Telegram Hamba اَﻟﻠﱣﻪ Ta'ala

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!