Assalamu'alaykum warohmatulloh wabarokatuh
Kaifahalukunna ukhti
Semoga senantiasa dalam lindungan Alloh..aamiin..
Shalawat
bagimu wahai kekasih Alloh, Muhammad Rasululloh. Engkau tak berhajat
shalawat ini wahai Nabi, tetapi kamilah orang-orang yang membutuhkan nanti
untuk masuk seleksi dalam daftar orang-orang yang layak engkau beri rekomendasi
syafa'at yg dinanti.
Segala
puji bagi Alloh, memuji Alloh sesungguhnya kebutuhan kita agar
dicintai dan diakui eksistensi diri kita, agar dilipat gandakan nikmat
yg ada, ditambah keberkahan dalam hidup kita.
Baiklah kita mulai kajian kita dengan lafaz basmalah..
بسم الله الر حمن الر حيم
Thaharah
menurut bahasa artinya bersih dan suci dari segala bentuk kotoran
menurut bahasa artinya bersih dan suci dari segala bentuk kotoran
menurut istilah mengangkat dan menghilangkan kotoran atau najis
Thaharah terbagi menjadi
Thaharah
maknawiyah bersihnya hati dari segala bentuk kesyirikan dan kemaksiatan
serta penyakit2 hati lainnya. Hakikat thaharah tidaj akan terwujud
selama kesyirikan masih bersarang dalam hati (QS. At Taubah: 28)
Thaharah hissiyah (secara fisik) yaitu sucinya anggota badan dari segala kotoran dan najis yang terbagi ke dalam 2 bagian :
suci dari hadats
hadats adalah sesuatu yg melekat pada tubuh seorang muslim yang menyebabkan terhalang melaksanakan ibadah seperti shalat, thawaf dll, hadats dibagi 2
hadats adalah sesuatu yg melekat pada tubuh seorang muslim yang menyebabkan terhalang melaksanakan ibadah seperti shalat, thawaf dll, hadats dibagi 2
hadats
kecil yaitu kondisi yang mengharuskan seseorang berwudhu (sebelum
melaksanakan ibadah) seperti buang air kecil, BAB dan pembatal wudhu
lainnya, adapun cara bersucinya adalah dengan berwudhu (QS. AL Maidah: 6)
hadats
besar yaitu kondisi yang mengharuskan seseorang mandi (sebelum
melaksanakan ibadah) seperti junub, haid dll.cara bersucinyanya dengan
mandi (QS. Al Maidah : 6)
suci dari najis
menghilangkan najis merupakan sebuah kewajiban setiap muslim (Al Mudatsir: 4)
Macam-macam najis
air kencing dan kotoran manusia
darah yg mengalir(darah haid)
air kencing dan kotoran binatang yang haram dimakan
bangkai →kecuali bangai ikan dan belalang, serta bangkai hewan tak bernyawa seperti lalat
daging babi →
semua yg berasal dr babi baik bulu, air liur dan dagingnya merupakan najis
semua yg berasal dr babi baik bulu, air liur dan dagingnya merupakan najis
air liur anjing
madzi
→cairan yg berwarna putih bening dan lengket yg keluar saat melakukan
pemanasan saat melakukan pra seks atau ketika membayangkan aktivitad
seks. Keluarnya tidak disertai dengan rasa nikmat dan tidak pula
terpancar serta tidak pula memicu perasaan lemas setelah keluar bahkan
keluarnya tidak terasa
wadi →yaitu cairan putih kental yg keluar setelah kencing atau keletihan (biada disebut keputihan)
Najis →bahas →kotoran
Menurut istilah syar'i →kotoran yg wajib di cuci menurut perintah syariat
Jenis2 air
air
thahur (suci dan mensucikan) yaitu air yg tidak berubah warna,rasa dan
baunya walaupun telah tercampur dengan benda najis, contohnya
Air
muthlaq yaitu air yg tidak berubah dari bentuk dasarnya. Baik yg turun
dr langit seperti salju, hujan embun, atau air yg mengalir seperti air
laut, sungai, sumur.
Air
musta'mal (yg telah digunakan) yaitu air yg menetes dr anggota badan
seseorang yg berwudhu atau mandi. Dibolehkan menggunakan air tsb untuk
bersuci. Berdasarkan riwayat shahih dari ibnu abbas ra. Beberapa istri
Rasululloh saw pernah mandi menggunakan jufnah(bejana) , lalu Rasululloh
saw hendak berwudhu dengan ai dibejana tsb, kemudian istrinya berkata
"wahai Rasululloh saw saya tadi mandi junub menggunakan air itu" lalu
beliau bersabda "sesungguhnya air ini tidak berjunub" HR. Tirmidzi
air
yg bercampur dengan benda yg suci yaitu yg tercampur dengan benda yg
suci dan bersih sepprri tercampur dengan dedaunan, ata tanah, atau
karat tempat penampungan air. Namun benda tsb tidak mengubah sifat air.
air
yg bercampur dengan najis namun tidak mengubah sifatnya, yaitu air yg
tercampur dengan benda najis seperti air kencing,bangkai atau selainnya
namun tidak mengubah salah satu sifat air itu. Air semacm ini ttp
dianggap suci berdasarkan hadits Rasululloh saw ttg sumur budha'ah
"Sesungguhnya air itu ttp suci dan tidak dinajisi oleh benda apapun" HR. Ahmad dan Tarmidzi
maksudnya,manusia saat itu membuang kotoran dipinggir sumur, dan kadang air hujan membawa kotoran tsb kedalam sumur, akan tetapi debit air sumur yg tinggi sehingga tidak terpengaruh oleh dan tidak merubah sifat dan bentuk air tsb
"Sesungguhnya air itu ttp suci dan tidak dinajisi oleh benda apapun" HR. Ahmad dan Tarmidzi
maksudnya,manusia saat itu membuang kotoran dipinggir sumur, dan kadang air hujan membawa kotoran tsb kedalam sumur, akan tetapi debit air sumur yg tinggi sehingga tidak terpengaruh oleh dan tidak merubah sifat dan bentuk air tsb
Air najis yaitu
air yg tercampur dengan benda najis dan mengubah bentuk atau salah
satu sifat air tsb baik bau rasa atau warna. Air semacam ini adalah
najis berdasarkan ijmaa' ulama haram untuk digunakan
cara membersihkan pakaian yg terkena najis →dicuci dengan air dan disikat atau diperas sampai najisnya hilang
cara membersihkan tempat tidur atau tikar →dicuci dengan air atau deterjen lalu di sikat sampai najisnya hilang
cara membersihkan kukit bangkai
kulit bangkai binatang yg halal dimakan →dengan cara disamak "jika kulit bangkai telah disamak maka ia telah bersih" HR. Muslim
Samak →membersihkan kulit bangkai menggunakan bbrp media untuk menghilangkan bau busuknya
Samak →membersihkan kulit bangkai menggunakan bbrp media untuk menghilangkan bau busuknya
kulit
bangkai binatang yg haram dimakan →setiap bangkai yg tidak disembelih,
kulitnya walaupun telah disamak tetap tidak bisa menjadi suci, walaupun
ketika hidupnya dlm keadaan suci
cara membersihkan najis
Cara
membersihkan lantai yg terkena najis maka dibersihkan dengan air atau
yg lainnya. Sebagaimana dlm hadits, tatkala ada seorang Arab badui yg
tiba2 kencing di salah satu pojok masjid, rasululloh bersabda
"biarkanlah dia, dan siramlah kencingnuq tersebut dengan segayung atau
bejana air" HR. muttafaqun'alaih
Tapi jika benda najis itu beebentuk cairan yg telah kering,maka tempat tersebut telah dianggap suci.
Tapi jika benda najis itu beebentuk cairan yg telah kering,maka tempat tersebut telah dianggap suci.
Berdasarkan hadits abu qilabah ia bersabda"jika ia telah mengering maka ia telah menjadi suci dengan sendirinya" HR. Bukhori
cara membersihkan air kencing bayi laki2 dan bayi perempuan yg belum makan
Bayi kencing perempuan harus dicuci, sedang kencing bayi laki2 cukup dengan dipercikkan air HR. Abu daud
Bayi kencing perempuan harus dicuci, sedang kencing bayi laki2 cukup dengan dipercikkan air HR. Abu daud
cara membersihkan bekas jilatan anjing →dicuci sebanyak 7x, cucian pertamanya dengan tanah
Cara
membersihkan madzi dan wadi →diawali dengan mencuci kemaluan lalu
berwudhu, membersihkan pakaian cukup dengan memercikkan air dengan ke
tempat yg terkena madzi atau wadi
cara membersihkan darah →dicuci dengan air, apabila meninggalkan bekas tidak apa2 sesuasabda Nabi HR. Abu daud
cara membersihkan sendal atau sepatu →digosokkan ke tanah sampai hilang najisnya
cara
membersihkan gamis(pakaian panjang) wanita→maka cukuplah ia berjalan
ditempat yg bersih "tanah yg setelahnya akan membersihkannya" HR. Abu
daud
cara
membersihkan makanan yg telah beku →dengan membuang najis dan makanan
sekitarnya,sisanya dianggap telah suci dan boleh dikonsumsi, rasululloh
pernah ditanya ttg seekor tikus mati yg tercelup ke dalam susu, beliau
menjawab "buanglah tikus tersebut dan bagian disekitarnya, setelah itu
makanlah sisanya" HR. Bukhori
@ Rekap Pertanyaan @
Q→
Ummi mau tanya klo kita keputihan kan suka meninggalkan bekas dipakaian
dalam, nah klo kita mau sholat apa celananya harus diganti atau cukup
dengan dipercikkan air sj?
A→
kl bisa ganti celana dalam, tp kl misal lagi diluar rumah dan ga bw CD
bisa dibersihkan celana dlm dengan air, tp yaa gitu celana kita jadi
basah dan akan lebih banyak bakteri didalamnya nanti,atau bisa juga
dengan dilepas CD kita hanya ketika sholat saja
saran saya jika bepergian bawa alternatif CD atau gunakan pantylainer
saran saya jika bepergian bawa alternatif CD atau gunakan pantylainer
Q→ Kalau mengelus anjing gpp ya umi? Tapi kepalanya aja kan ga kena liur
A→boleh
saja asal bulunya tidak dalam kondisi basah, krn jika basah dia
menjadi najis, dan sebaiknya jika bukan dlm kondisi darurat, misalnya
bukan seorang dokter hewan, sebaiknya tidak memegang anjing, apalagi
memelharanya seperti orang jahiliyah melakukannya
Q→ Ohh..Iya umm biasanya suka bw cd alternatif tp cm 1 n udah diganti pas dzuhur nnt pas ashar dh gk ad cadangan , oya bun katanya gk boleh sering2 pke pantyliner y?
A→
Mb cyntia, memang betul makanya sebaiknya gunakan hanya ketika
bepergian saja, sekarang kan banyak pembalut atau panty lainer yg
herbal atau berasal dari kain yg bisa di cuci
Q→ Umi mau tnya kalo misalkan air yg ada bekas" tanah'y apa bisa utk wudhu?? Dan utk buang air??
A→tanah itu sifatnya suci, jadi ga masalah jika ada air yg terkena tanah untuk berwudhu
Q→ Kalau mengelus anjing gpp ya umi? Tapi kepalanya aja kan ga kena liur
A→ Oooh...cuma sekali ya....ga untuk dipelihara
Q→ Krn lucu anjingnya umi ky boneka d acara pet care jd byk hewan... jd megang kpalanya doang
A→
Salah, buka anjing y kaya boneka,tp boneka yg kaya anjing, bukan
Alloh yg ngikutin manusia menciptakan anjing, tp manusia yg mengikuti
Alloh membuat boneka
Q→ Umy
Klu kita sedang safar tnpa dsengaja gamis kita di srempet anjing
Pas waktu sholat tiba bgaimna membershkn ny um
Sdgkn kita hnya membawa bju yg melekat di badan
A→
Dilihat anjingya dlm keadaan basah atau ga? Kl ga basah dilihat lagi
kira2 bagian mana dr anjing yg terkena baju kita, kl area wajahnya ada
kemungkinan terkena air liurnya, ya berarti harus dicuci dengan tanah
dan bersihkan dengan air, atau ganti baju kita ketika sholat
Saya
dulu pernah dlm kondisi seperti itu,hanya bawa baju yg melekat
dibadan, ternyata anak saya yg bayi BAB sampai kotorannya menembus
popok bayi dan terkena pakaian dan jilbab saya, akhirnya ketika
sholat, saya bersihkan pakaian dan tubuh saya dikamar mandi, dan
sholat hanya menggunakan mukena saja
Q→ Makanya sholat menggunkn mukena??
Berarti bju ny di tanggal kan bund
Cma pke afwan pkean dalem akhwat yaa um
Cma pke afwan pkean dalem akhwat yaa um
A→ Iya mb ria, lebih baik begitu dr pada ga sah sholatnya dan dosa sm Alloh
Q→ Bunda afwan tnya diluar tema..
Bunda klw ad orang meninggal dy agamanya kristen..tpi adat istiadat meninggaly disholatkn,di yasinkan ...dsb
It boleh gk bun
A→ Ya syang aja, percuma, ga akan sampe ke si mayat, krn dia non muslim
Q→ Apa boleh bund berarti kita cma pke daleman bru dgr aku umy anti
A→
Sebenernya kita yg berhijab syar'i tanpa menggunakan mukena sudah bisa
sholat, mukena kan hanya kebiasaan orang melayu yg pake, di arab mana
ada yg pake mukena dan ketika berhijab, menggunakan gamis, didalamnya
langsung underwear kan? Kecuali ada yg suka pake baju2 dobel
Jadi sama saja kl kita pake mukena, asalkan tidak menerawang atau tembus pandang boleh2 saja
Jadi sama saja kl kita pake mukena, asalkan tidak menerawang atau tembus pandang boleh2 saja
Q→ kalau keputihan itu bisa membatalkan wudhu atau sholat kh ? Karena katanya kalau seseuatu keluar dr 2 lubang (kemaluan) itu batal wudhu dan sholat nya
A→ Kl
keputihan itu bagian termasuk wadi,dan itu merupakan najis yg artinya
membatalkan wudhu dan sholat, ada 2 angin yg keluar dr 2 lubang,
yaitu bagian depan (kemaluan) dan belakang (anus), dan ada beda
pendapat, ada yg mengatakan kedua lubang itu membatalkan wudhu dan
sholat, ada pendapat ygmengatakan dr belakang yg membatalkan wudhu dan
sholat, sedangkan yg dr depan, membatalkan sholat tp tidak membatalkan
wudhu
Q→Apa hukum bunga/riba
Dlm hutang & kredit
A→para ulama sepakat, membolehkan jual beli secara kredit, namun dengan ketentuan selama pihak penjual dan pembeli mengikuti kaidah dan syarat2 keabsahannya sbb:
→harga barang ditentukan jelas dan pasti diketahui pihak penjual dan pembeli
→pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo bayaran dibatasi sehingga terhindar dari praktek bai'gharar atau penipuan
→harga semula yg sudah disepakat bersama tidakboleh dinaikkan lantaran pelunasannya melebihi waktu yg ditentukan krn jatuhnya riba
→ seorang penjual tidak boleh mengeksploitas2 kebutuhan pembeli dengan cara menaikkan harga terlalu tinggi
mengenai pertanyaan ttg kredit yg dilakukan dengan bunga tertentu. Fatwa direktorat jendra riset, dakwah dan ifta' menjelaskan bahwa jika dalam jual beli kredit terdapat kenaikan harga (riba) lantaran terlambatnya pelunasan dr pihak pembeli, maka menurut ijma' ulama tidak sah, krn didalamnya terkandung unsur riba jahiliyah yg diharamkan islam. Kalaupun terpaksa membeli secara kredit dari penjual yg melakukan sistem riba ini, maka pembeli realitasnya harus yakin mampu mencicil dan melunasinya tepat waktu tanpa harus terjerat pembayaran bunga tunggakan
→pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo bayaran dibatasi sehingga terhindar dari praktek bai'gharar atau penipuan
→harga semula yg sudah disepakat bersama tidakboleh dinaikkan lantaran pelunasannya melebihi waktu yg ditentukan krn jatuhnya riba
→ seorang penjual tidak boleh mengeksploitas2 kebutuhan pembeli dengan cara menaikkan harga terlalu tinggi
mengenai pertanyaan ttg kredit yg dilakukan dengan bunga tertentu. Fatwa direktorat jendra riset, dakwah dan ifta' menjelaskan bahwa jika dalam jual beli kredit terdapat kenaikan harga (riba) lantaran terlambatnya pelunasan dr pihak pembeli, maka menurut ijma' ulama tidak sah, krn didalamnya terkandung unsur riba jahiliyah yg diharamkan islam. Kalaupun terpaksa membeli secara kredit dari penjual yg melakukan sistem riba ini, maka pembeli realitasnya harus yakin mampu mencicil dan melunasinya tepat waktu tanpa harus terjerat pembayaran bunga tunggakan
Q→Bila kita hutang uang namun mengembalikn ny dg barang um
A→jika
orang yg diberi pinjaman mengembalikan dengan sesuatu yg lebih baik
misal berupa barang tanpa ada prasyarat sebelumnya atau tanpa maksud,
maka sah hukumnya. Sebab itu adalah kebajikan orang yg diberi pinjaman
dan pembayaran hutang yg bagus. Praktik ini didukung hadits abu rafi'
Wallohualam
Bagaimana perhitungannya
اَللّهُمَّ إِنَّكَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذِهِ الْقُلُوْبَ , قَدِ اجْتَمَعَتْ عَلَي مَحَبَّتِكَ
وَالْتَقَتْ عَلَى طَاعَتِكَ, وَتَوَحَّدَتْ عَلَى دَعْوَتِكَ
وَتَعَاهَدَتْ عَلَى نُصْرَةِ شَرِيْعَتِكَ
فَوَثِّقِ اللَّهُمَّ رَابِطَتَهَا, وَأَدِمْ وُدَّهَا، وَاهْدِهَا سُبُلَهَا
وَامْلَأَهَا بِنُوْرِكَ الَّذِيْ لاَ يَخْبُوْا
وَاشْرَحْ صُدُوْرَهَا بِفَيْضِ الْإِيْمَانِ بِكَ, وَجَمِيْلِ التَّوَكُّلِ عَلَيْكَ
وَاَحْيِهَا بِمَعْرِفَتِكَ، وَأَمِتْهَا عَلَى الشَّهَادَةِ فِيْ سَبِيْلِكَ
إِنَّكَ نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيْرِ
اَللَّهُمَّ أَمِيْنَ وَصَلِّ اللَّهُمَّ عَلَى سَيِّدَنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ
Terjemahan:
“Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui bahawa hati-hati ini, telah berhimpun di atas dasar kecintaan terhadapmu,
bertemu di atas ketaatan kepada-Mu dan bersatu bagi memikul beban dakwah-Mu,
hati-hati ini telah mengikat persetiaan untuk menolong meninggikan syariat-Mu.
Oleh
itu, Ya Allah, Engkau perkukuhkan ikatannya dan Engkau kekalkan
kemesraan hati-hati ini, tunjukilah hati-hati ini akan jalan yang
sebenar,
serta penuhkanlah (piala) hati-hati ini dengan cahaya Rabbani-Mu yang tidak kunjung malap,
lapangkanlah hati-hati dengan limpahan keimanan serta keindahan tawakkal kepada-Mu,
hidup suburkanlah hati-hati ini dengan makrifat (pengenalan yang sebenarnya) tentang-Mu.
(Jika Engkau takdirkan kami mati) maka matikanlah hati-hati ini sebagai para syuhada dalam perjuangan agama-Mu.
Sesungguhnya Engkau sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong.
Ya Allah perkenankanlah doa kami..."
Amiinnn.
============================
============================
KAJIAN ONLINE HAMBA ALLAH
Group : M104
Hari/Tgl : Kamis, 04 Juni 2015
Materi : FIQIH
Permateri : Umy Anti
Notulen : Ria
Hari/Tgl : Kamis, 04 Juni 2015
Materi : FIQIH
Permateri : Umy Anti
Notulen : Ria
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment