REKAP KAJIAN UMUM ONLINE HAMBA
اللَّهِ
Hari, Tanggal : Jumat, 30 Oktober 2020
Waktu : 19 30-21.00 WIB
Narsum : Ustadzah Ida Fitria
Materi : Thaharah
Moderator : Restu
Notulen : Rini
★★★★★★★★★★★★★★★★
MATERI
THAHARAH
Thaharah merupakan bab fiqh yang
sangat penting karena merupakan kunci diterimanya berbagai amal ibadah kita.
Bila thahara itu tidak ada di diri kita maka gugurlah kesempatan kita unruk
beramal saleh. Karena thaharah adalah syarat mutlak diterimanya suatu ibadah.
Dalam kitab fiqh para ulama bab fiqh senantiasa dimasukkan dalam bab pertama.
Makna thaharah adalah kesucian, maka jika seseorang yang secara lahir tidak
suci maka Allah tdak adkan menerimanya.
Sebagaimana yang kita ketahui,
thaharah artinya bersuci, dan para ulama membagi thahara menjadi dua bagian
yaitu lahir (jasadi) dan batin (maknawi). Maknawi adalah kita membersihkan diri
kita dari sifat-sifat buruk, berupa dengki, iri hati, riya dan sebagainya.
Secara jasadi adalah dengan menghilangkan najis dengan berwudhu dan mandi.
Setelah itu baru kita sah bisa melaksanakan ibadah lainnya, sebagaimana yang
kita ketahui tujuan Allah menciptakan kita adalah untuk beribadah.
Secara lahiriah atau jasadi,
thaharah dibedakan jadi dua yaitu suci dari hadats dan suci dari najis. Hadats
sendiri terbagi lagi menjadi dua yaitu hadats besar dan hadats kecil.
Hadats adalah keadaan yang tidak
suci bagi seorang muslim yang menghalanginya dari sahnya shalat dan ibadah
lainnya. Hadats besar adalah hadats yang mewajibkan mandi besar seperti keluar
air mani, haidh, dan nifas. Sedangkan hadats kecil adalah hadats yang
mengharuskan berwudhu, seperti buang air besar dan kecil, buang angin, dan
sebagainya.
1. Air
Air dibedakan jadi dua yaitu air
suci dan air najis. Air najis adalah air yang tercampur najis namun tidak
mengubah sifatnya, sedangkan air suci adalah : air muthlaq, air musta’mal,
dan air yang tercampur benda suci.
2. Najis
Hal-hal yang disepakati ulama
yang termasuk najis adalah kotoran (tahi) dan kencing manusia, madzi, wadzi, darah
haidh dan nifas, bangkai, mani, air liur anjing, dan khamar.
Dikecualikan dari bangkai ini
adalah:
a. Bangkai manusia dengan keumumam
sabda Nabi SAW “Sesungguhnya mukmin itu tidak najis. (HR. Bukhari no.283 dan
Muslim no.371)
b. bangkai hewan laut, dengan dalil
“Dihalalkan bagi kalian binatang buruan dari laut dan makanan dari hasil laut … “ (Al Maidah : 96)
Najis yang dapat ditoleransi
(ma’fu anhu) adalah najis yang apabila mengenai pakaian atau tempat, maka
ditoleransi secara hukum najis atau tidaknya. Mayoritas najis yang dapat
ditoleransi adalah najis ringan, kaidahnya:
a. jumlah nya sedikit, seperti darah
pada luka, darah nyamuk, kotoran cicak, nanah
b. sesuatu yang sulit dihindari,
seperti najis yang bercampur dengan debu jalanan
c. tempat yang terkena najis kecil,
seperti titik hitam, tidak melebar dan tidak basah
3. Adab buang air kecil dan besar
Adab
buang air yang wajib dilakukan adalah :
1. Menutup aurat dan mencari tempat
yang tertutup atau jauh dari pandangan manusia.
2. Membersihkan najis yang terkena
pakaian atau badan walaupun sedikit.
3. Membersihkan kemaluan dengan
melakukan istinja’ dan istijmar.
Hal-hal
yang perlu dihindari adalah :
1. Menghadap
atau membelakangi kiblat jika ditempat terbuka seperti di padang pasir atau
hutan. Sedangkan jika di dalam bangunan tertutup, hal tersebut tidak haram,
tetapi lebih baik dihindari.
2. Buang air
dijalanan, tempat berteduh, dan tempat-tempat yang sering disinggahi manusia.
3. Buang air
di air yang tidak mengalir, seperti bak mandi atau danau kecil. Rasulullah Saw
bersabda, janganlah kalian kencing di air yang diam dan tidak mengalir. (Shahih Bukhari 1/236,
Muslim, 1/282)
4. Membawa
al-Qur’an saat buang air
Hal-hal
yang makruh saat buang air adalah :
1. Berbicara
saat buang air besar, kecuali jika ada keperluan mendesak atau darurat.
2. Membawa
benda seperti cincin, kalung, jam tangan, atau lainnya yang terdapat kalimat
dzikir padanya, kecuali jika takut hilang jika dilepaskan.
Sunnah
dilakukan saat buang air :
1.
Disunnahkan
menjauh dari pandangan manusia jika ditempat terbuka.
2.
Membaca
doa sebelum masuk toilet “Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal
khabaits”
3.
Mendahulukan
kaki kiri ketika masuk toilet dan kaki kanan ketika keluar darinya.
4.
Ketika
keluar membaca doa “Ghufranaka”
4. Wudhu
* Tidak punya wudhu bolehkah
menyentuh Al Qur’an ?
Allah SWT. berfirman,
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا
الْمُطَهَّرُونَ
Artinya: tidak menyentuhnya
kecuali orang-orang yang disucikan.
Pendapat yang mewajibkan berwudhu
ketika menyentuh al-Qur’an adalah pendapat Ali bin Abi Thalib, Imam Malik, dan
Imam Syafi’I sementara Ibnu Abbas, Asy-sya’bi, dan beberapa ulama lainnya
memperbolehkan orang yang punya hadast kecil (tidak Berwudhu) untuk menyentuh
al-Qur’an dan para ulama sepakat orang yang membaca al-Qur’an dari hafalannya
tidak harus bersuji dari hadats.
·
Bagaimana
cara berwudhu wanita di tempat terbuka?
1.
Cara
berwudhu bagi kaum wanita sama seperti cara berwudhu laki-laki.
2.
Cara
mengusap kepala atau jilbab harus menyentuh rambut meskipun hanya beberapa
helai rambut.
3.
Tidak
boleh hanya mengusap jilbabnya tanpa mengusap rambutnya terlebih dahulu.
Mughirah
bin Syu’bah meriwayatkan bahwa rasulullah
saw ketika berwudhu mengusap ubun-ubunnya dan ‘imamahnya (sorban yang
melingkari kepala).
(Muslim,1/274).
·
Sahkah
Berwudhu Jika Menggunakan Cat Kuku (Kutek) dan Bagaimana Wajah Yang Terhalang
oleh Alat Kosmetik (Make Up)??
Segala
sesuatu yang menghalangi sampainnya air wudhu ke kulit, akan membuat wudhu
tidak sah dan shalatnya juga tidak sah. Ia seperti perbuatan yang membatalkan
wudhu.
Allah
SWT. berfirman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, basulah mukamu.
(al-Ma’idah [5]; 6)
Jadi, air
wudhu harus sampai ke permukaan kulit dan tidak ada yang menghalanginya, seperti
alat-alat kosmetik dan kutek kuku. Untuk itu, sebelum berwudhu harus
menghilangkan make-up dan kutek kuku terlebih dahulu, kemudian baru berwudhu.
·
Apakah
bersentuhan kulit yang bukan mahram membatalkan wudhu??
Perbedaan
pendapat tentang batal-tidaknya wudhu bersumber dari pemahaman terhadap ayat… “atau
karena kalian menyentuh perempuan.” (al-Ma’idah [5]; 6)
Menurut
Ibnu Mas’ud, ayat ini bermakna umum, termasuk bersentuhan kulit antara
laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, sehingga ia membatalkan wudhu.
Pendapat ini dipilih Imam Syafi’i.
Namun,
menurut Ibnu Abbas, ayat itu artinya menggauli istri, sehingga bersentuhan
kulit saja tidak batal. Pendapat ini lebih kuat karena didukung hadits shahih
yang diriwayatkan dari Aisyah, ‘aku tidur di depan Nabi Saw, dan kedua
kakiku di arah kiblatnya, jika mau sujud, beliau memindahkan kakiku.”
(shahih Bukhari, 1/375; Muslim, 1/512)
·
Apakah
keluar darah membatalkan wudhu??
Keluar
darah tidak membatalkan wudhu, kecuali jika keluar melalui dubur maupun qubul
(kemaluan). Karena keluar darah bukan termasuk yang membatalkan wudhu.
Banyak
sahabat yang terluka ketika berperang dan mereka shalat dengan luka yang
mengucurkan darah. Jabir menceritakan Nabi saw ketika terjadi peperangan dzatur
riqa’ ada seorang sahabat yang terkena panah (ketika shalat), dan darahnya
keluar. Namun, ia tetap melanjutkan rukuk dan sujud lalu menyelesaikan
shalatnya (shahih Bukhari, 1/46)
Dari
hadits diatas dapat disimpulkan bahwa keluarnya darah tidaklah membatalkan
wudhu sehingga shalatnya tetap sah.
5. Mandi Wajib
Tata Cara Mandi Wajib yang Benar
Hadits shahih yang disepakati
oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Aisyah RA berkata, Ketika mandi
janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia
menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya
kemudia berwudku seperti wudhu` orang shalat. Kemudian beliau mengambil air
lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin
semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalnya 3 kali, kemudia
beliau membersihkan seluruh tubuhnya dengan air kemudia diakhir beliau mencuci
kakinya.
A. Rukun
Untuk melakukan mandi janabah,
maka ada 3 hal yang harus dikerjakan karena merupakan rukun/pokok:
1. Niat. Sabda Nabi SAW: Semua
perbuatan itu tergantung dari niatnya.
2. Menghilangkan Najis Kalau Ada di
Badan
Menghilangkan
najis dari badan sesunguhnya merupakan syarat sahnya mandi janabah. Dengan
demikian, bila seorang akan mandi janabah, disyaratkan sebelumnya untuk
memastikan tidak ada lagi najis yang masih menempel di badannya.
Caranya
bisa dengan mencucinya atau dengan mandi biasa dengan sabun atau pembersih
lainnya. Adapun bila najisnya tergolong najis berat, maka wajib mensucikannya
dulu dengan air tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
3. Meratakan Air Hingga ke Seluruh
Badan
Seluruh
badan harus rata mendapatkan air, baik kulit maupun rambut dan bulu. Baik
akarnya atau pun yang terjuntai. Semua penghalang wajib dilepas dan dihapus,
seperti cat, lem, pewarna kuku atau pewarna rambut bila bersifat menghalangi
masuknya air.
Sedangkan
pacar kuku dan tato, tidak bersifat menghalangi sampainya air ke kulit,
sehingga tetap sah mandinya, lepas dari masalah haramnya membuat tato.
B. Sunnah-sunnah yang Dianjurkan
dalam Mandi Janabah:
·
Membaca
basmalah.
·
Membasuh
kedua tangan sebelum memasukkan ke dalam air
·
Berwudhu`
sebelum mandi Aisyah RA berkata,`Ketika mandi janabah, Nabi SAW berwudku
seperti wudhu` orang shalat.
·
Menggosokkan
tangan ke seluruh anggota tubuh. Hal ini untuk membersihkan seluruh anggota
badan.
·
Mendahulukan
anggota kanan dari anggota kiri seperti dalam berwudhu’
***************
TANYA JAWAB
1. G2
Terimakasih atas pemaparannya
Ustadzah. Izin bertanya tolong jelaskan istilah air muthlaq, mustamal, wadzi,
madzi itu apa kah?
Jawab: Air muthlaq adalah air murni
yang tidak berubah sifat-sifatnya, tidak ada bau, tidak ada warna dan tidak ada
rasa. Air muthlaq ini adalah air yang sah dipakai bersuci seperti air sumur,
air sungai, air hujan air embun dan air laut. Air mustamal yaitu air yang
berpindah dari anggota badan rang yang berwudhu atau bekas mandi, air ini suci.
Para ulama berikhtilat apakah masih boleh dipakai untuk bersuci atau tidak?
Misalnya ketika kita membasuh sebagian kepala dalam berwudhu, dalam mahzam imam
syafii maka untuk membasuh telinga harus dengan air baru. Karena air bekas
mengusap kepala tidak boleh digunakan mengusap telinga. Tapi ada jg yang
membolehkan yaitu mahzab imam hambali.
Jadi masalah air mustamal ini boleh
dipakai atau tidak terdapat perbedaan antar ulama dalam menghukuminya. Dalil
yang membolehkan adalah dari Ibnu Abbas “sebagian dari istri-istri Rasulullah
mandi di tempat air yang besar, kemudian Rasulullah SAW ingin berwudhu dengan
air itu kmudian mereka berkata “wahai rasulullah aku sedang junub” maka
Rasulullah menjawab “Sesungguhnya air itu tidak junub””.
Wadzi dan madzi adalah
cairan yang keluar dari kemaluan wanita. Madzi adalah air berwarna putih yang
keluar saat kita terangsang atau berhubungan seksual, sedangkan adalah cairan
yang keluar saat kita kencing atau kelelahan atau biasa dikenal dengan
keputihan.
2. G2
Disebutkan bahwa harus bersuci
jika menyentuh Al-Qur'an, jika Al-Qur'an terjemahan apakah memiliki peraturan
serupa?
Jawab : Ulama berbeda pendapat, pendaat
yang mewajibkan berwudhu ketika menyentuh alquran adalah pendapat Ali bin Abi
Thalib, Imam Malik, dan Imam Syafii, sedangkan ulama yang membolehkan menyentuh
alquran tanpa berwudhu adalah Ibnu Abbas, Ibnu Asyadi, dan beberapa ulama
lainnya. Mereka yang membolehkan berdalil dengan tafsir surah Al Waqia yang
artinya “tidak menyentuhnya kecuali orang yang disucikan..” yang dimaksud
adalah alquran di lauful mahfudz tidak boleh disentuh kecuali malaikat yang
disucikan. Sebaiknya kita mengambil jalan tengah, jika ingin menyentuh alquran
sebaiknya berwudhu dulu, adapun terjemahan juga sebaiknya bewudhu tetai jika
tidak juga diperbolehkan
3. G1
Mau tanya soal keputihan, ada
beberapa perbedaan pendapat, apakah najis atau tidaknya. Apakah wajib mengganti
celana dalam?
Jawab : Menurut saya pribadi keputihan
adalah najis, meskipun sebagian orang ada yang tidak menganggapnya najis.
Karena kita lihat sendiri keputihn adalah kotor, berbau amis sehingga kita
wajib mensucikannya. Jika berada di rumah sebaiknya celana dalam diganti. Jika
di luar rumah sebaiknya menggunakan pantyliners, jika tidak ada sebaiknya kita
membersihkan dengan membasuhnya sebanyak 3x sebagai syarat saja karena ini
termasuk kondisi darurat.
4. G2
Assalamu'alaikum, Jika kebetulan
kita di mall dan masuk waktu sholat sedangkan tidak memakai pantyliner tapi
terasa ada lendir keluar semacam lendir putih. Apakah itu najis? Apakah cukup
dicuci dengan air bagian yang terkena darah putih itu saja biar bisa sholat?
Jawab : Termasuk najis dan wajib
disucikan, cara mensucikan sudah betul.
5. G2
Ijin bertanya ustadzah kalau
dalam mengaji baca Alquran kita buang angin.
Apakah lanjut ataukah berhenti sebentar wudhu lagi?
Jawab : Adab dalam membaca alquran
adalah memiliki wudhu atau dalam keadaan suci, maka jika kita mampu untuk rehat
dan menyempatkan berwudhu maka kita bisa dapat pahala yang berlipatganda. Tapi
jika kita mengambil wudhu mengakibatkan kita berhenti membaca alquran atau
malas, maka tidak apa-apa dilanjutkan tanpa berwudhu.
6. G2
Aktivitas memotong kuku, menyisir
rambut, keramas, menjadi salah satu aktivitas yang terkadang dilakukan
perempuan ketika haid. Berdasarkan materi, menyisir rambut diperbolehkan
Rasulullah. Lalu bagaimana dengan aktivitas lainnya? Apakah sesuai dengan yang
disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa hal tsb tidak wajib karena
perlu dipertanggung jawabkan di hari kiamat? Apa hal yg salah dari hal tsb?
Apakah karena mensucikan anggota tubuh/meninggalkan anggota tubuh dalam keadaan
tidak suci?
Jawab : Jawaban dari Ibnu Taimiyah
terpotong ya, ditegaskan kembali bahwa “Rambut yang rontok, potongan kuku juga
tidak wajib dicuci ketika mandi wajib karena tidak ada dalil yang menjelaskan
kewajiban tsb. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW “ sesungguhnya seorang mukmin
itu tidak najis” ada juga “mukmin itu tidak najis baik ketika hidup maupun
setelah wafat”. Maka apa yang jatuh dari diri kita tidak akan dihisab, yang
akan dihisab adalah ketika kita dalam keadaan ersih darihaidh kemudian kita mandi
wajib da nada bagian tubuh kita yangtidak terkena air mand, kemudian kita
shalat, maka shalat kita itulah yang
tidak sah, karena ada bagian tubuh kita yang tidak suci.
7. G1
Izin bertanya, semisal kita
membawa hp ke kamar mandi sambil mendengar live ceramah apakah boleh?
Jawab : kamar mandi yang ada toiletnya
adalah tempat kotoran, sehingga tidak boleh membawa apapun ke dalam kamar mandi
apapun baik yang bergambar maupun yang bersuara. Karena toiletpun merupakan
tempat kita berlindung kepadaNya dari kotoran-kotoran sebagaimana Rasulullah
bersabda “ doa masuk kamar mandi allahumma inni audzubika minal khubutsi wal
khabaits”. Jadi tidak boleh membawa hp jika ingin mendengarkan live ceramah
karena di dalamnya mungkin akan ada zikir. Jika disimpan di luar kamar mandi
dan kita terdengar maka itu tidak mengapa.
8. G2
Kalau sedang haid, apa boleh
membaca juz amma..Dan membaca juz amma apa harus dalam keadaan suci (wudhu)?
Jawab : hokum bagi wanita haidh dalam
membaca alquran para ulama berbeda pendapat ada yang membolehkan da nada yang tidak membolehkan. Saya sendiri
mengambil pendapat jika kita ingin memurojaah hapalan alquran maka tidak
mengapa atau dalam keadaan sedang belajar, mengajar, ataupun lagi ujian.
Membaca surat alquran dengan niat berdzikir diperbolehkan seperti dzikir pagi
dan petang.
******
Kita tutup kajian, kepada Ustadzah kami
ucapkan bnyak terima kasih atas materi yang sangat bagus pada hari ini juga
bunda-bunda dan ukhti-ukhti sholihah yang sudah berpartisipasi dalam kajian
ini.
Mari kita tutup dengan
bacaan
hamdalah 3x, الْحمد لّله رب الْعالميْن
Istighfar 3x, أسْتغْفر الّله الْعظيْم
Doa kafaratul
majlis
سُبحآنكَ اللهُمّ وبحمدكْ , أشهَدُ أنْ لآ إله إلا أنتْ , أستغفِركَ وأتُوبُ إليك
Terima kasih dan mohon maaf atas
segala kekurangan dan kekhilafan..
Billaahi taufik wal hidayah
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog:
http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On line-Hamba
Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official
Kajian Online WA Hamba الله SWT
Rabu, 27-28 Juli 2016
Narasumber : Ustadz
Hizbullah Ali
Rekapan Grup Nanda M106 & Bunda M15
Tema : Thaharah
Editor
: Rini Ismayanti
Puji syukur kehadirat
Allah SWT yang masih memberikan kita nikmat iman, islam dan Al Qur'an semoga
kita selalu istiqomah sebagai shohibul qur'an dan ahlul Qur'an dan dikumpulkan
sebagai keluarga Al Qur'an di JannahNya.
Shalawat beriring
salam selalu kita hadiahkan kepada uswah hasanah kita, pejuang peradaban Islam,
Al Qur'an berjalan, kekasih Allah SWT yakninya nabi besar Muhammad SAW, pada
keluarga dan para sahabat nya semoga kita mendapatkan syafaat beliau di hari
akhir nanti. InsyaAllah aamiin.
THAHARAH (BERSUCI)
DALAM ISLAM
Sebagai agama yang
menjaga kesucian lahiriah maupun batiniah, Islam telah mengatur segala hal-hal
yang berkaitan dengan masalah tersebut. Dalam Islam, istilah menyucikan
lahiriah ini dikenal dengan istilah thaharah. Thaharah adalah kegiatan bersuci
yang harus dilakukan oleh setiap umat Islam, saat melakukan hal-hal tertentu.
Seperti halnya melaksanakan shalat dan tawaf.
Thaharah merupakan
pembahasan yang sangat penting untuk dikaji. Karena thaharah merupakan sesuatu
yang harus dilakukan oleh seseorang, saat akan melakukan hal-hal
tertentu.
Kata thaharah bersal
dari bahasa Arab اَلطَهَارُ yang secara bahasa artinya kebersihan atau
bersuci. Thaharah menurut syari’at Islam ialah suatu kegiatan bersuci dari
hadas maupun najis sehingga seorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu
ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci seperti shalat. Kegiatan bersuci
dari najis meliputi bersuci pakaian dan tempat. Sedangkan bersuci dari hadas
dapat dilakukan dengan cara berwudhu, mandi dan tayammum serta mandi.
Dalil-Dalil Tentang
Thaharah
اِنَ اللهَ يُحِبُ التَوَابِيْنَ وَيُحِبُ اْلمُتَطَهِرِيْنَ
Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyucikan diri_ (QS. al-Baqarah :
222)
لَايُقْبَلُ اللهِ الصَلَاةَ بِغَيْرِ طَهُوْرُ
Allah tidak akan
menerima shalat yang tidak dengan bersuci_ (HR. Muslim)
Sebagaimana telah
dijelaskan sebelumnya bahwa, thaharah merupakan kegiatan bersuci dari
najis maupun hadas. Untuk mengetahui mana yang dimaksud dengan najis dan
mana yang dimaksud dengan hadas. Maka dari itu semoga dilain waktu dan
kesempatan, kita akan membahas mengenai najis dan hadas.
Alat-Alat Untuk
Bersuci
Air, dasar penggunaan
air untuk bersuci dari najis adalah pernyataan Rasulullah berikut ini:
اَلْمَاءُ لَا يُنَجِسُهُ شَيْءٌ اِلَا مَا غَلِبَ عَلَى طَعْمِهِ اَوْ لَوْنِهِ اَوْرِيْحِهِ
Air itu tidaklah
menyebabkan najisnya sesuatu, kecuali jik berubah rasanya, warnanya atau
baunya_ (HR. Ibnu Majjah dan Baihaqi)
Dalam kajian ilmu
fikih, dikenal tiga macam air, yaitu sebagai berikut.
1. Air Mutlak
Air mutlak ialah air
yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci serta untuk mencuci. Seperti untuk
berwudhu, mandi, dan membersihkan najis. Contoh airnya adalah seperti air
hujan, air salju atau es atau embun, air laut dan begitu juga dengan air
zamzam.
2. Air hujan
Sebagaimana firman
Allah:
وَيُنَزِلُ عَلَيْكُمْ مِنَ اْلسَمَاءِ مَاءً لِيُطَهِرُكُمْ بِهِ
Dan Allah menurunkan
kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengannya_ (QS. al-Anfal :11)
3. Air Laut
Sebagaimana Sabda
Rasulullah
هُوَ اْلطَهُوْرُ مَاؤُهُ اْلحِلُ مَيْتَتُهُ
Laut itu airnya suci,
bangkainya pun halal_ (HR. al-Khamsah)
4. Air zamzam
Hadis yang
diriwayatkan oleh Ali RA
اَنَ رَسُوْلَ اْللهِ ص. م. دَعَا بِسِجْلللٍ مِنْ مَاءلٍ زَمْزَمَ فَشَرِبَ مِنْهُ فَنَتَوَضَاءْ
Bahwasanya Rasulullah
SAW meminta dimbilkan satu ember zamzam, kemudian beliau minum dan berwudhu
dengan air zamzam tersebut" (HR. Ahmad)
5. Air Musta'mal
Air musta'mal ini
adalah air sisa yang mengenai badan manusia karena telah digunakan untuk
wudhu atau mandi. Air musta'mal disini maksudnya bukanlah air yang sengaja
ditampung dari bekas mandi atau wudhu. Tetapi adalah percikan air wudhu atau
air mandian yang bercampur dengan air dalam bejana atau bak.
Dalam berbagai
ungkapan hadis, air musta'mal tidaklah najis, sehingga penggnaannya adalah sah.
Seperti hadis riwayat Maimunah berikut ini:
كُنْتُ اَغْتَسِلُ اَنَا وَ رَسُوْلَ اللهِ مِنْ اِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنَ اْلجَنَابَةِ
Kami mandi jinabah
bersama Rasulullah dari satu tmpat air yang sama" (HR. Tirmidzi)
6. Air yang tercampur
dengan benda suci atau bukan najis
Air yang bercampur
dengan benda suci statusnya akan tetap suci selama kemutlakannya terjaga, yaitu
tidak berubah bau, warna, atau rasanya. Misalnya ketika air itu bercampur
dengan daun bidara, ai sabun, air kapur dan juga seperti lebah, semut dan
lain-lain.
7. Debu yang suci
Ketika seseorang
ingin bersuci (dalam artian bersuci dari hadas), dan dia tidak menemukan air
untuk itu, maka di berikan kemudahan untuk masalah itu. Yaitu dengan bersuci
dengan debu, yang disebut dengan istilah bertayammum.
8. Benda-benda yang dapat menyerap kotoran,
seperti batu, tisu, kayu dan semacamnya. Dalam hal ini, dikhususkan untuk
menghilangkan najis, seperti untuk beristinja'.
Demikian yang bisa ana
sampaikan pada pertemuan kali ini, semog lain waktu dan kesempatan kita bisa
melanjutkan kembali materi pendalaman mengenai thaharah.
والله أعلم
TANYA
JAWAB
M106
Q : Mohon penjelasan
ustadz mengenai wudhu nabi menggunakan air 1 qulla
A : Itu bukan dari
Rasulullah, itu adalah dari beberapa ulama. Untuk memudahkan masalah jumlah air
satu qulah tadi pun tidak kuat. Ketika berbenturan dengan riwayat shahih yang
berasal dari Aisyah, yang menerangkan bahwa beliau Rasulullah pernah mandi wajib
dalam satu bejana yang sama. Semoga bisa dipahami .
Q : Ustadz, bolehkah
wudhu dikamar mandi yg ada toiletnya?
A : Kita ambil
kehati-hatian ... Air yang digunakan harus berbeda sumbernya, harus mengalir
langsung dari keran yang bukan berasal dari bak penampungan yang digunakan
untuk mandi apalagi bab. Lantai dan dinding toilet harus dipastikan bebas najis
baik besar atau pun kecil, Usahakan menutup bagian closet.
Q : Lalu bagaimana jika
ada air tapi minim, ustadz? Kalau pas air mati kadang pakai air bak. Ga
bolehkah ustadz?
A : Sebaiknya sediakan
penampungan khusus yang *hanya* dipergunakan untuk berwudhu.
M15
M15
Q :
Assalamualaikum...Ustadz mau bertanya....klo kita dalam keadaan
bepergian/tempat wisata kita mau sholat nah baju kita terutama yang
pake gamis agak lebar yang klo jalan sedikit agak kena tanah itu klo mo sholat
gimana, apa harus ganti baju dulu? Jika tidak bawa baju ganti bagaimana? Terima
kasih Ustadz ..
A : Khusus wanita,
diberikan rukhsah, baju yang kotor tadi telah disucikan oleh tanah, karena
sifat tanah yang suci. Jika pun ada kotoran yang nyata nampak, cukup bersihkan
dibagian yang terkena kotoran tadi, cukup dengan membuangnya, dan mencuci di
bagian tersebut, hingga kotoran/najis tadi hilang.
Q : Ustadz, bertanya
ya bahwa setelah ambil wudhu, tidak boleh bersentuhan dengan lawan jenis, bila
kita menunaikan haji atau umroh, setelah wudhu melakukan salat di sana,
bagaimana hukumnya saat kita tanpa sengaja bersentuhan dengan lawan jenis .
Jazakallah khoiron
A : Saat melaksanakan haji, jama'ah Indonesia berpindah madzhab sementara, karena di madzhab selain syafi'i bersentuhan dengan lawan jenis tanpa didasari syahwat, tidak membatalkan wudhu.
A : Saat melaksanakan haji, jama'ah Indonesia berpindah madzhab sementara, karena di madzhab selain syafi'i bersentuhan dengan lawan jenis tanpa didasari syahwat, tidak membatalkan wudhu.
Q : Ustadz mo
bertanya..klo kita bepergian kita tidak bawa pakaian dalam untuk ganti
apakah waktu kita mo solat kita harus lepas pakaian dalamnya ato kita pake
aja..jzkllah ustdz
A : Jika pakaian dalamnya memang diketahui nyata
ada najisnya, misal sisa air seni, maka wajib dilepaskan.
Q : Menyambung
pertanyaan nomer satu, Kalo baju gamis kita terkena tanpa sengaja terkena najis
bagaimana pak ustadz,
A : Kalau dibagian ujung cukup dibersihkan dibagian
yang ada najisnya, jika memang najisnya tidak bisa hilang, mala wajib diganti.
Q : Jadi bila berhaji
kita berpindah madzhab,, madzhab siapa yang kita yakini pak ustadz,, afwan
pak
A : Indonesia mayoritas syafi'I, saat menunaikan
haji dan umrah berpindah ke hanafi.
Q : Selagi nyenggol
dikit soal madzhab saya ijin bertanya ustadz.. Apakah ummat muslim wajib
bermadzhab?
A : Harus, terutama
bagi yang awam, yang awam wajib taqlid memilih salah satu, dan mempelajari
dengan baik sedangkan bagi yang alim mujtahid (berilmu) ia tidak diwajibkan
taqlid selama ia mampu berijtihad.
Q : Kalau bermadzhab
misal mengikuti madzhab syafi'i tapi di satu hal karena tidak sreg lalu dia
mengambil dari madzhab hanafi dalam perkara itu tapi perkara lain tetap
madzahab semula apa seperti itu diperbolehkan?
A : Jika dalam kondisi yang darurat, semisal
menunaikan haji dan umrah, merupakan ijma' ulama untuk berpindah madzhab. Namun
bagi yang awam tidak diperkenankan berpindah madzhab dengan alasan apa pun,
karena bagi yang awam seringkali yang diambil adalah yang meringankan, tanpa
memandang nash/dalil. Setiap ulama madzhab berkata, bahwa jika memang ditemukan
bahwa apa yang mereka tuliskan, yang mereka fatwakan ternyata ada dalil yang
lebih shahih, maka yang terbaik adalah melakukan sesuai dalil shahih tadi, dan
meninggalkan fatwa ulama madzhab yang kurang shahih. Pada dasarnya madzhab
syafi'i adalah penyempurna dari 3 madzhab lainnya, jadi jika seorang awan
menjalankan madzhab syafi'i secara baik إن شآءالله ia lebih selamat, kecuali ada hal tertentu seperti saat
pelaksanaan haji tadi, karena itu merupakan keringanan dan sudah merupakan
ijma' (kesepakatan ulama).
Q : Ada berapa madzhab
pak ustadz yang harus kita ikuti pak ustadz,,
A : Cukup 1. Utamanya madzhab Syafi'i karena kita
di Indonesia menganut madzhab tersebut, saat ini banyak ajaran Imam Syafi'i
yang dicampur aduk dengan ajaran yang nyeleneh ... cari ulama yang benar-benar
murni menguasai ajaran Imam Syafi'i, beli kitab-kitab beliau, dan kitab
terjemahan dari murid-murid yang belajar kepada beliau. Di daerah ana
Banjarmasin, ada satu kitab karangan Syekh Muhammad arsyad al-Banjary, nama
kitabnya Sabilal Muhtaddin, kitab beliau merupakan intisari dari ajaran Imam
Syafi'i.
Q : Ustadz.. semua tanya
khusus akhwat. nah jika untuk ikhwan.. maaf "jika hendak
sholat apa perlu ganti daleman?
A : Jika ada najis atau bekas najis yang nyata,
wajib di ganti atau kalau ndak ada di lepas. Yang paling bahaya itu, ikhwan
yang suka kencing berdiri, seringkali pas masukin (maaf) kemaluan ada sisa air
kencing. Itu najis yang nyata, kalau terkena pakaian luar dan dalam wudhu
ga sah, otomatis sholat ndak sah. Kenapa wudhu ga sah, karena ada najis di
pakaian yang ia kenakan.
Q : Ustadz...,sebaiknya
wudhu bagaimana yaa? Yang sudah dipelajari sejak kecil degan setiap anggota
dibasuh 3x atau yang beredar di dalam video tutorial sholat sesuai Rosululloh
yang membasuh ubun-ubun lanjut ke kuping?
A : Wajibnya 1x sunah 3x, tapi pastikan yang
pertama harus benar, misal ketika membasuh bagian tangan, pastikan ujung kuku,
sela jemari, siku dibasuh dengan sempurna, tak ada bagian yang tertinggal. Telinga
adalah sunah, karena ketika membasuh muka, telinga adalah bagian yang ikut
disapu. Rambut bukan hanya ujung rambut, tapi harus basah hingga ke kulit
kepala. Ingat yang pertama harus sempurna, jangan wudhu kaya orang yang
kedinginan atau takut air ...
Q : Ustadz, klu wudhu
menggunakan air minum kemasan pabrik. Boleh?
A : Boleh
Q : 1 lagi, minta tips
yang aman, nyaman dan yang pasti sah untuk para muslimah yang terpaksa wudhu di
tempat terbuka
A : Usahakan ada beberapa akhwat (lebih dari satu),
nanti gantian, satu wudhu, yang lain menjaga. Wudhunya setelah ndak ada lagi
ikhwan satu pun di sekitar tempat wudhu.
Q : Di tempat umum
semua serba buru-buru ustadz.. apalagi kita ga kenal satu sama lain.. jadi mau
minta tolong menjaga ga bisa ke ucap
A : "Ketenangan itu datangnya dari Allah,
*sedangkan ketergesa-gesaan itu datangnya dari setan*" (Hadis ini dinilai
hasan oleh syekh al-Albani dalam kitabnya Shahihul Jaami').
Terburu-buru adalah sifat tercela, jadi jangan diamalkan sifat tersebut.
Terburu-buru adalah sifat tercela, jadi jangan diamalkan sifat tersebut.
Q : Ustadz, setelah
wudhu kita bersentuhan dengan perempuan non muslim. Tidak apa-apa kan?
A : Tidak, jika tidak ada najis yang nyata pada
tubuh mereka, misal habis makan babi, tangan mereka belum dicuci.
Q : Ustadz..klo kita
buka jilbab kita didepan wanita non Muslim bukan nya haram?
A : Tidak haram. Namun sebuah kehati-hatiam saja,
karena ditakutkan wanita noni tersebut akan menceritakan perihal kita kepada
sahabatnya yang lain, terutama sahabat lelakinya yang noni juga.
Q : Ustadz mau tanya sebenarnya
setelah kita wudhu boleh gak bersentuhan dengan suami ?
A : Untuk madzhab syafi'i mutlak batal, dengan
alasan bukan mahram sedarah, sedangkan 3 madzhab yang lain, jika tidak
dibarengi syahwat tidak batal.
Q : Ustdz maaf klo
boleh saya bertanya...untuk masalah madzhab...kita harus berpegang ke mahdzabnya
yang mana ya ustadz...Maaf diluar tema...karna saya baru banget belajar..
A : Di Indonesia yang umum madzhab syafi'i.
Q : Ustadz mau tanya
klo sering rasa ingin buang angin waktu sholat ,kemudian di tahan karena
tanggung sholatnya.batal ga ustdz.trims
A : Hukumnya makruh.
Q : Iya betul klo
perut lagi masalah suka ingin buang angin terus jadinya gimana ustad klo pas
shalat dan ngaji
A : Kalau sholatnya udah hampir selesai, lalu
pengen buang angin dan ditahan, hukumnya makruh, tapi kalau baru di awal sholat
lebih baik dikeluarkan dulu. Kurangi makanan yang menyebabkan gas, contoh :
makanan berlemak santan, tape, minuman bersoda, jengkol, petai, dll dan cek ke
dokter ahli. Kalau pas ngaji, baiknya gunakan mushaf terjemahan atau yang di
gadget saja, biar lebih aman, karena terhukum sebagai kitab/buku biasa
Q : Saya sekarang
sedang demam jadi klo kena air langsung dingin sekali jadi klo batal takut kena
air lagi
A :
Insya Allah tidak kenapa-napa, sakit
bagi seorang muslim menggugurkan dosa, begitu pun wudhu, syafakillah..
Q : Ustadz klo kita
berwudhu ketika kita membasuh kedua tangan kita tidak bisa sampe sikut karena
kita pke baju yang panjang tangannya ga bisa digulung bagaimana hukumnya ustaz.
A : Bukannya tangan emang kaga bisa digulung #becanda
ya harus rela bajunya dibasahin.
Q : Jadi untuk basuh
tangan sampe sikut.untuk bagian sikut yang kita basuh bajunya.ya?
A : Kalau emang ndak bisa digulung, basahin bajunya
dan pastikan airnya meresap ampe ke kulit tangan bagian siku tadi, jadi ndak
asal basah.
Q : Apakah air liur /
iler yang keluar disaat tidur itu membatalkan wudhu ?
A : Tidur sendiri dah membatalkan wudhu.
Alhamdulillah, kajian
kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan berkah dan
bermanfaat. Aamiin....
Segala yang benar dari
Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baiklah langsung saja kita
tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyaknya dan do'a kafaratul
majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya
Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah
melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
