Kajian Online WA Hamba الله SWT
Rabu, 27-28 Juli 2016
Narasumber : Ustadz
Hizbullah Ali
Rekapan Grup Nanda M106 & Bunda M15
Tema : Thaharah
Editor
: Rini Ismayanti
Puji syukur kehadirat
Allah SWT yang masih memberikan kita nikmat iman, islam dan Al Qur'an semoga
kita selalu istiqomah sebagai shohibul qur'an dan ahlul Qur'an dan dikumpulkan
sebagai keluarga Al Qur'an di JannahNya.
Shalawat beriring
salam selalu kita hadiahkan kepada uswah hasanah kita, pejuang peradaban Islam,
Al Qur'an berjalan, kekasih Allah SWT yakninya nabi besar Muhammad SAW, pada
keluarga dan para sahabat nya semoga kita mendapatkan syafaat beliau di hari
akhir nanti. InsyaAllah aamiin.
THAHARAH (BERSUCI)
DALAM ISLAM
Sebagai agama yang
menjaga kesucian lahiriah maupun batiniah, Islam telah mengatur segala hal-hal
yang berkaitan dengan masalah tersebut. Dalam Islam, istilah menyucikan
lahiriah ini dikenal dengan istilah thaharah. Thaharah adalah kegiatan bersuci
yang harus dilakukan oleh setiap umat Islam, saat melakukan hal-hal tertentu.
Seperti halnya melaksanakan shalat dan tawaf.
Thaharah merupakan
pembahasan yang sangat penting untuk dikaji. Karena thaharah merupakan sesuatu
yang harus dilakukan oleh seseorang, saat akan melakukan hal-hal
tertentu.
Kata thaharah bersal
dari bahasa Arab اَلطَهَارُ yang secara bahasa artinya kebersihan atau
bersuci. Thaharah menurut syari’at Islam ialah suatu kegiatan bersuci dari
hadas maupun najis sehingga seorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu
ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci seperti shalat. Kegiatan bersuci
dari najis meliputi bersuci pakaian dan tempat. Sedangkan bersuci dari hadas
dapat dilakukan dengan cara berwudhu, mandi dan tayammum serta mandi.
Dalil-Dalil Tentang
Thaharah
اِنَ اللهَ يُحِبُ التَوَابِيْنَ وَيُحِبُ اْلمُتَطَهِرِيْنَ
Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyucikan diri_ (QS. al-Baqarah :
222)
لَايُقْبَلُ اللهِ الصَلَاةَ بِغَيْرِ طَهُوْرُ
Allah tidak akan
menerima shalat yang tidak dengan bersuci_ (HR. Muslim)
Sebagaimana telah
dijelaskan sebelumnya bahwa, thaharah merupakan kegiatan bersuci dari
najis maupun hadas. Untuk mengetahui mana yang dimaksud dengan najis dan
mana yang dimaksud dengan hadas. Maka dari itu semoga dilain waktu dan
kesempatan, kita akan membahas mengenai najis dan hadas.
Alat-Alat Untuk
Bersuci
Air, dasar penggunaan
air untuk bersuci dari najis adalah pernyataan Rasulullah berikut ini:
اَلْمَاءُ لَا يُنَجِسُهُ شَيْءٌ اِلَا مَا غَلِبَ عَلَى طَعْمِهِ اَوْ لَوْنِهِ اَوْرِيْحِهِ
Air itu tidaklah
menyebabkan najisnya sesuatu, kecuali jik berubah rasanya, warnanya atau
baunya_ (HR. Ibnu Majjah dan Baihaqi)
Dalam kajian ilmu
fikih, dikenal tiga macam air, yaitu sebagai berikut.
1. Air Mutlak
Air mutlak ialah air
yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci serta untuk mencuci. Seperti untuk
berwudhu, mandi, dan membersihkan najis. Contoh airnya adalah seperti air
hujan, air salju atau es atau embun, air laut dan begitu juga dengan air
zamzam.
2. Air hujan
Sebagaimana firman
Allah:
وَيُنَزِلُ عَلَيْكُمْ مِنَ اْلسَمَاءِ مَاءً لِيُطَهِرُكُمْ بِهِ
Dan Allah menurunkan
kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengannya_ (QS. al-Anfal :11)
3. Air Laut
Sebagaimana Sabda
Rasulullah
هُوَ اْلطَهُوْرُ مَاؤُهُ اْلحِلُ مَيْتَتُهُ
Laut itu airnya suci,
bangkainya pun halal_ (HR. al-Khamsah)
4. Air zamzam
Hadis yang
diriwayatkan oleh Ali RA
اَنَ رَسُوْلَ اْللهِ ص. م. دَعَا بِسِجْلللٍ مِنْ مَاءلٍ زَمْزَمَ فَشَرِبَ مِنْهُ فَنَتَوَضَاءْ
Bahwasanya Rasulullah
SAW meminta dimbilkan satu ember zamzam, kemudian beliau minum dan berwudhu
dengan air zamzam tersebut" (HR. Ahmad)
5. Air Musta'mal
Air musta'mal ini
adalah air sisa yang mengenai badan manusia karena telah digunakan untuk
wudhu atau mandi. Air musta'mal disini maksudnya bukanlah air yang sengaja
ditampung dari bekas mandi atau wudhu. Tetapi adalah percikan air wudhu atau
air mandian yang bercampur dengan air dalam bejana atau bak.
Dalam berbagai
ungkapan hadis, air musta'mal tidaklah najis, sehingga penggnaannya adalah sah.
Seperti hadis riwayat Maimunah berikut ini:
كُنْتُ اَغْتَسِلُ اَنَا وَ رَسُوْلَ اللهِ مِنْ اِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنَ اْلجَنَابَةِ
Kami mandi jinabah
bersama Rasulullah dari satu tmpat air yang sama" (HR. Tirmidzi)
6. Air yang tercampur
dengan benda suci atau bukan najis
Air yang bercampur
dengan benda suci statusnya akan tetap suci selama kemutlakannya terjaga, yaitu
tidak berubah bau, warna, atau rasanya. Misalnya ketika air itu bercampur
dengan daun bidara, ai sabun, air kapur dan juga seperti lebah, semut dan
lain-lain.
7. Debu yang suci
Ketika seseorang
ingin bersuci (dalam artian bersuci dari hadas), dan dia tidak menemukan air
untuk itu, maka di berikan kemudahan untuk masalah itu. Yaitu dengan bersuci
dengan debu, yang disebut dengan istilah bertayammum.
8. Benda-benda yang dapat menyerap kotoran,
seperti batu, tisu, kayu dan semacamnya. Dalam hal ini, dikhususkan untuk
menghilangkan najis, seperti untuk beristinja'.
Demikian yang bisa ana
sampaikan pada pertemuan kali ini, semog lain waktu dan kesempatan kita bisa
melanjutkan kembali materi pendalaman mengenai thaharah.
والله أعلم
TANYA
JAWAB
M106
Q : Mohon penjelasan
ustadz mengenai wudhu nabi menggunakan air 1 qulla
A : Itu bukan dari
Rasulullah, itu adalah dari beberapa ulama. Untuk memudahkan masalah jumlah air
satu qulah tadi pun tidak kuat. Ketika berbenturan dengan riwayat shahih yang
berasal dari Aisyah, yang menerangkan bahwa beliau Rasulullah pernah mandi wajib
dalam satu bejana yang sama. Semoga bisa dipahami .
Q : Ustadz, bolehkah
wudhu dikamar mandi yg ada toiletnya?
A : Kita ambil
kehati-hatian ... Air yang digunakan harus berbeda sumbernya, harus mengalir
langsung dari keran yang bukan berasal dari bak penampungan yang digunakan
untuk mandi apalagi bab. Lantai dan dinding toilet harus dipastikan bebas najis
baik besar atau pun kecil, Usahakan menutup bagian closet.
Q : Lalu bagaimana jika
ada air tapi minim, ustadz? Kalau pas air mati kadang pakai air bak. Ga
bolehkah ustadz?
A : Sebaiknya sediakan
penampungan khusus yang *hanya* dipergunakan untuk berwudhu.
M15
M15
Q :
Assalamualaikum...Ustadz mau bertanya....klo kita dalam keadaan
bepergian/tempat wisata kita mau sholat nah baju kita terutama yang
pake gamis agak lebar yang klo jalan sedikit agak kena tanah itu klo mo sholat
gimana, apa harus ganti baju dulu? Jika tidak bawa baju ganti bagaimana? Terima
kasih Ustadz ..
A : Khusus wanita,
diberikan rukhsah, baju yang kotor tadi telah disucikan oleh tanah, karena
sifat tanah yang suci. Jika pun ada kotoran yang nyata nampak, cukup bersihkan
dibagian yang terkena kotoran tadi, cukup dengan membuangnya, dan mencuci di
bagian tersebut, hingga kotoran/najis tadi hilang.
Q : Ustadz, bertanya
ya bahwa setelah ambil wudhu, tidak boleh bersentuhan dengan lawan jenis, bila
kita menunaikan haji atau umroh, setelah wudhu melakukan salat di sana,
bagaimana hukumnya saat kita tanpa sengaja bersentuhan dengan lawan jenis .
Jazakallah khoiron
A : Saat melaksanakan haji, jama'ah Indonesia berpindah madzhab sementara, karena di madzhab selain syafi'i bersentuhan dengan lawan jenis tanpa didasari syahwat, tidak membatalkan wudhu.
A : Saat melaksanakan haji, jama'ah Indonesia berpindah madzhab sementara, karena di madzhab selain syafi'i bersentuhan dengan lawan jenis tanpa didasari syahwat, tidak membatalkan wudhu.
Q : Ustadz mo
bertanya..klo kita bepergian kita tidak bawa pakaian dalam untuk ganti
apakah waktu kita mo solat kita harus lepas pakaian dalamnya ato kita pake
aja..jzkllah ustdz
A : Jika pakaian dalamnya memang diketahui nyata
ada najisnya, misal sisa air seni, maka wajib dilepaskan.
Q : Menyambung
pertanyaan nomer satu, Kalo baju gamis kita terkena tanpa sengaja terkena najis
bagaimana pak ustadz,
A : Kalau dibagian ujung cukup dibersihkan dibagian
yang ada najisnya, jika memang najisnya tidak bisa hilang, mala wajib diganti.
Q : Jadi bila berhaji
kita berpindah madzhab,, madzhab siapa yang kita yakini pak ustadz,, afwan
pak
A : Indonesia mayoritas syafi'I, saat menunaikan
haji dan umrah berpindah ke hanafi.
Q : Selagi nyenggol
dikit soal madzhab saya ijin bertanya ustadz.. Apakah ummat muslim wajib
bermadzhab?
A : Harus, terutama
bagi yang awam, yang awam wajib taqlid memilih salah satu, dan mempelajari
dengan baik sedangkan bagi yang alim mujtahid (berilmu) ia tidak diwajibkan
taqlid selama ia mampu berijtihad.
Q : Kalau bermadzhab
misal mengikuti madzhab syafi'i tapi di satu hal karena tidak sreg lalu dia
mengambil dari madzhab hanafi dalam perkara itu tapi perkara lain tetap
madzahab semula apa seperti itu diperbolehkan?
A : Jika dalam kondisi yang darurat, semisal
menunaikan haji dan umrah, merupakan ijma' ulama untuk berpindah madzhab. Namun
bagi yang awam tidak diperkenankan berpindah madzhab dengan alasan apa pun,
karena bagi yang awam seringkali yang diambil adalah yang meringankan, tanpa
memandang nash/dalil. Setiap ulama madzhab berkata, bahwa jika memang ditemukan
bahwa apa yang mereka tuliskan, yang mereka fatwakan ternyata ada dalil yang
lebih shahih, maka yang terbaik adalah melakukan sesuai dalil shahih tadi, dan
meninggalkan fatwa ulama madzhab yang kurang shahih. Pada dasarnya madzhab
syafi'i adalah penyempurna dari 3 madzhab lainnya, jadi jika seorang awan
menjalankan madzhab syafi'i secara baik إن شآءالله ia lebih selamat, kecuali ada hal tertentu seperti saat
pelaksanaan haji tadi, karena itu merupakan keringanan dan sudah merupakan
ijma' (kesepakatan ulama).
Q : Ada berapa madzhab
pak ustadz yang harus kita ikuti pak ustadz,,
A : Cukup 1. Utamanya madzhab Syafi'i karena kita
di Indonesia menganut madzhab tersebut, saat ini banyak ajaran Imam Syafi'i
yang dicampur aduk dengan ajaran yang nyeleneh ... cari ulama yang benar-benar
murni menguasai ajaran Imam Syafi'i, beli kitab-kitab beliau, dan kitab
terjemahan dari murid-murid yang belajar kepada beliau. Di daerah ana
Banjarmasin, ada satu kitab karangan Syekh Muhammad arsyad al-Banjary, nama
kitabnya Sabilal Muhtaddin, kitab beliau merupakan intisari dari ajaran Imam
Syafi'i.
Q : Ustadz.. semua tanya
khusus akhwat. nah jika untuk ikhwan.. maaf "jika hendak
sholat apa perlu ganti daleman?
A : Jika ada najis atau bekas najis yang nyata,
wajib di ganti atau kalau ndak ada di lepas. Yang paling bahaya itu, ikhwan
yang suka kencing berdiri, seringkali pas masukin (maaf) kemaluan ada sisa air
kencing. Itu najis yang nyata, kalau terkena pakaian luar dan dalam wudhu
ga sah, otomatis sholat ndak sah. Kenapa wudhu ga sah, karena ada najis di
pakaian yang ia kenakan.
Q : Ustadz...,sebaiknya
wudhu bagaimana yaa? Yang sudah dipelajari sejak kecil degan setiap anggota
dibasuh 3x atau yang beredar di dalam video tutorial sholat sesuai Rosululloh
yang membasuh ubun-ubun lanjut ke kuping?
A : Wajibnya 1x sunah 3x, tapi pastikan yang
pertama harus benar, misal ketika membasuh bagian tangan, pastikan ujung kuku,
sela jemari, siku dibasuh dengan sempurna, tak ada bagian yang tertinggal. Telinga
adalah sunah, karena ketika membasuh muka, telinga adalah bagian yang ikut
disapu. Rambut bukan hanya ujung rambut, tapi harus basah hingga ke kulit
kepala. Ingat yang pertama harus sempurna, jangan wudhu kaya orang yang
kedinginan atau takut air ...
Q : Ustadz, klu wudhu
menggunakan air minum kemasan pabrik. Boleh?
A : Boleh
Q : 1 lagi, minta tips
yang aman, nyaman dan yang pasti sah untuk para muslimah yang terpaksa wudhu di
tempat terbuka
A : Usahakan ada beberapa akhwat (lebih dari satu),
nanti gantian, satu wudhu, yang lain menjaga. Wudhunya setelah ndak ada lagi
ikhwan satu pun di sekitar tempat wudhu.
Q : Di tempat umum
semua serba buru-buru ustadz.. apalagi kita ga kenal satu sama lain.. jadi mau
minta tolong menjaga ga bisa ke ucap
A : "Ketenangan itu datangnya dari Allah,
*sedangkan ketergesa-gesaan itu datangnya dari setan*" (Hadis ini dinilai
hasan oleh syekh al-Albani dalam kitabnya Shahihul Jaami').
Terburu-buru adalah sifat tercela, jadi jangan diamalkan sifat tersebut.
Terburu-buru adalah sifat tercela, jadi jangan diamalkan sifat tersebut.
Q : Ustadz, setelah
wudhu kita bersentuhan dengan perempuan non muslim. Tidak apa-apa kan?
A : Tidak, jika tidak ada najis yang nyata pada
tubuh mereka, misal habis makan babi, tangan mereka belum dicuci.
Q : Ustadz..klo kita
buka jilbab kita didepan wanita non Muslim bukan nya haram?
A : Tidak haram. Namun sebuah kehati-hatiam saja,
karena ditakutkan wanita noni tersebut akan menceritakan perihal kita kepada
sahabatnya yang lain, terutama sahabat lelakinya yang noni juga.
Q : Ustadz mau tanya sebenarnya
setelah kita wudhu boleh gak bersentuhan dengan suami ?
A : Untuk madzhab syafi'i mutlak batal, dengan
alasan bukan mahram sedarah, sedangkan 3 madzhab yang lain, jika tidak
dibarengi syahwat tidak batal.
Q : Ustdz maaf klo
boleh saya bertanya...untuk masalah madzhab...kita harus berpegang ke mahdzabnya
yang mana ya ustadz...Maaf diluar tema...karna saya baru banget belajar..
A : Di Indonesia yang umum madzhab syafi'i.
Q : Ustadz mau tanya
klo sering rasa ingin buang angin waktu sholat ,kemudian di tahan karena
tanggung sholatnya.batal ga ustdz.trims
A : Hukumnya makruh.
Q : Iya betul klo
perut lagi masalah suka ingin buang angin terus jadinya gimana ustad klo pas
shalat dan ngaji
A : Kalau sholatnya udah hampir selesai, lalu
pengen buang angin dan ditahan, hukumnya makruh, tapi kalau baru di awal sholat
lebih baik dikeluarkan dulu. Kurangi makanan yang menyebabkan gas, contoh :
makanan berlemak santan, tape, minuman bersoda, jengkol, petai, dll dan cek ke
dokter ahli. Kalau pas ngaji, baiknya gunakan mushaf terjemahan atau yang di
gadget saja, biar lebih aman, karena terhukum sebagai kitab/buku biasa
Q : Saya sekarang
sedang demam jadi klo kena air langsung dingin sekali jadi klo batal takut kena
air lagi
A :
Insya Allah tidak kenapa-napa, sakit
bagi seorang muslim menggugurkan dosa, begitu pun wudhu, syafakillah..
Q : Ustadz klo kita
berwudhu ketika kita membasuh kedua tangan kita tidak bisa sampe sikut karena
kita pke baju yang panjang tangannya ga bisa digulung bagaimana hukumnya ustaz.
A : Bukannya tangan emang kaga bisa digulung #becanda
ya harus rela bajunya dibasahin.
Q : Jadi untuk basuh
tangan sampe sikut.untuk bagian sikut yang kita basuh bajunya.ya?
A : Kalau emang ndak bisa digulung, basahin bajunya
dan pastikan airnya meresap ampe ke kulit tangan bagian siku tadi, jadi ndak
asal basah.
Q : Apakah air liur /
iler yang keluar disaat tidur itu membatalkan wudhu ?
A : Tidur sendiri dah membatalkan wudhu.
Alhamdulillah, kajian
kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan berkah dan
bermanfaat. Aamiin....
Segala yang benar dari
Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baiklah langsung saja kita
tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyaknya dan do'a kafaratul
majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya
Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah
melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment