Home » , , , , » THAHARAH (BERSUCI) DALAM ISLAM

THAHARAH (BERSUCI) DALAM ISLAM

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Thursday, July 28, 2016

Kajian Online WA Hamba الله SWT

Rabu, 27-28 Juli 2016 
Narasumber : Ustadz Hizbullah Ali
Rekapan Grup Nanda M106 & Bunda M15
Tema : Thaharah
Editor : Rini Ismayanti


Puji syukur kehadirat Allah SWT yang masih memberikan kita nikmat iman, islam dan Al Qur'an semoga kita selalu istiqomah sebagai shohibul qur'an dan ahlul Qur'an dan dikumpulkan sebagai keluarga Al Qur'an di JannahNya.
Shalawat beriring salam selalu kita hadiahkan kepada uswah hasanah kita, pejuang peradaban Islam, Al Qur'an berjalan, kekasih Allah SWT yakninya nabi besar Muhammad SAW, pada keluarga dan para sahabat nya semoga kita mendapatkan syafaat beliau di hari akhir nanti. InsyaAllah aamiin.

THAHARAH (BERSUCI) DALAM ISLAM

Sebagai agama yang menjaga kesucian lahiriah maupun batiniah, Islam telah mengatur segala hal-hal yang berkaitan dengan masalah tersebut. Dalam Islam, istilah menyucikan lahiriah ini dikenal dengan istilah thaharah. Thaharah adalah kegiatan bersuci yang harus dilakukan oleh setiap umat Islam, saat melakukan hal-hal tertentu. Seperti halnya melaksanakan shalat dan tawaf.

Thaharah merupakan pembahasan yang sangat penting untuk dikaji. Karena thaharah merupakan sesuatu yang harus dilakukan oleh seseorang, saat akan melakukan hal-hal tertentu. 

Kata thaharah bersal dari bahasa Arab اَلطَهَارُ  yang secara bahasa artinya kebersihan atau bersuci. Thaharah menurut syariat Islam ialah suatu kegiatan bersuci dari hadas maupun najis sehingga seorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci seperti shalat. Kegiatan bersuci dari najis meliputi bersuci pakaian dan tempat. Sedangkan bersuci dari hadas dapat dilakukan dengan cara berwudhu, mandi dan tayammum serta mandi.

Dalil-Dalil Tentang Thaharah

اِنَ اللهَ يُحِبُ التَوَابِيْنَ وَيُحِبُ اْلمُتَطَهِرِيْنَ
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyucikan diri_ (QS. al-Baqarah : 222)

لَايُقْبَلُ اللهِ الصَلَاةَ بِغَيْرِ طَهُوْرُ
Allah tidak akan menerima shalat yang tidak dengan bersuci_ (HR. Muslim)

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa, thaharah merupakan kegiatan bersuci dari  najis maupun hadas. Untuk mengetahui mana yang dimaksud dengan najis dan mana yang dimaksud dengan hadas.  Maka dari itu semoga dilain waktu dan kesempatan, kita akan membahas mengenai najis dan hadas.

Alat-Alat Untuk Bersuci
Air, dasar penggunaan air untuk bersuci  dari najis adalah pernyataan Rasulullah berikut ini:

اَلْمَاءُ لَا يُنَجِسُهُ شَيْءٌ اِلَا مَا غَلِبَ عَلَى طَعْمِهِ اَوْ لَوْنِهِ اَوْرِيْحِهِ
Air itu tidaklah menyebabkan najisnya sesuatu, kecuali jik berubah rasanya, warnanya atau baunya_ (HR. Ibnu Majjah dan Baihaqi)

Dalam kajian ilmu fikih, dikenal tiga macam air, yaitu sebagai berikut.
1. Air Mutlak
Air mutlak ialah air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci serta untuk mencuci. Seperti untuk berwudhu, mandi, dan membersihkan najis. Contoh airnya adalah seperti air hujan, air salju atau es atau embun, air laut dan begitu juga dengan air zamzam.

2. Air hujan
Sebagaimana firman Allah:

وَيُنَزِلُ عَلَيْكُمْ مِنَ اْلسَمَاءِ مَاءً لِيُطَهِرُكُمْ بِهِ
Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengannya_ (QS. al-Anfal :11)

3. Air Laut
Sebagaimana Sabda Rasulullah

هُوَ اْلطَهُوْرُ مَاؤُهُ اْلحِلُ مَيْتَتُهُ
Laut itu airnya suci, bangkainya pun halal_ (HR. al-Khamsah)

4. Air zamzam
Hadis yang diriwayatkan oleh Ali RA

اَنَ رَسُوْلَ اْللهِ ص. م. دَعَا بِسِجْلللٍ مِنْ مَاءلٍ زَمْزَمَ فَشَرِبَ مِنْهُ فَنَتَوَضَاءْ
Bahwasanya Rasulullah SAW meminta  dimbilkan satu ember zamzam, kemudian beliau minum dan berwudhu dengan air zamzam tersebut" (HR. Ahmad)

5. Air Musta'mal
Air musta'mal ini adalah air sisa yang mengenai badan manusia  karena telah digunakan untuk wudhu atau mandi. Air musta'mal disini maksudnya bukanlah air yang sengaja ditampung dari bekas mandi atau wudhu. Tetapi adalah percikan air wudhu atau air mandian yang bercampur dengan air dalam bejana atau bak.

Dalam berbagai ungkapan hadis, air musta'mal tidaklah najis, sehingga penggnaannya adalah sah. Seperti hadis riwayat Maimunah berikut ini:

كُنْتُ اَغْتَسِلُ اَنَا وَ رَسُوْلَ اللهِ مِنْ اِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنَ اْلجَنَابَةِ
Kami mandi jinabah bersama Rasulullah dari satu tmpat air yang sama" (HR. Tirmidzi)

6. Air yang tercampur dengan benda suci atau bukan najis
Air yang bercampur dengan benda suci statusnya akan tetap suci selama kemutlakannya terjaga, yaitu tidak berubah bau, warna, atau rasanya. Misalnya ketika air itu bercampur dengan daun bidara, ai sabun, air kapur dan juga seperti lebah, semut dan lain-lain.

7. Debu yang suci
Ketika  seseorang ingin bersuci (dalam artian bersuci dari hadas), dan dia tidak menemukan air untuk itu, maka di berikan kemudahan untuk masalah itu. Yaitu dengan bersuci dengan debu, yang disebut dengan istilah bertayammum.

8. Benda-benda yang dapat menyerap kotoran, seperti batu, tisu, kayu dan semacamnya. Dalam hal ini, dikhususkan untuk menghilangkan najis, seperti untuk beristinja'.

Demikian yang bisa ana sampaikan pada pertemuan kali ini, semog lain waktu dan kesempatan kita bisa melanjutkan kembali materi pendalaman mengenai thaharah.
والله أعلم

TANYA JAWAB

M106
Q : Mohon penjelasan ustadz mengenai wudhu nabi menggunakan air 1 qulla
A : Itu bukan dari Rasulullah, itu adalah dari beberapa ulama. Untuk memudahkan masalah jumlah air satu qulah tadi pun tidak kuat. Ketika berbenturan dengan riwayat shahih yang berasal dari Aisyah, yang menerangkan bahwa beliau Rasulullah pernah mandi wajib dalam satu bejana yang sama. Semoga bisa dipahami .

Q : Ustadz, bolehkah wudhu dikamar mandi yg ada toiletnya?
A : Kita ambil kehati-hatian ... Air yang digunakan harus berbeda sumbernya, harus mengalir langsung dari keran yang bukan berasal dari bak penampungan yang digunakan untuk mandi apalagi bab. Lantai dan dinding toilet harus dipastikan bebas najis baik besar atau pun kecil, Usahakan menutup bagian closet.

Q : Lalu bagaimana jika ada air tapi minim, ustadz? Kalau pas air mati kadang pakai air bak. Ga bolehkah ustadz?
A : Sebaiknya sediakan penampungan khusus yang *hanya* dipergunakan untuk berwudhu.


M15
Q : Assalamualaikum...Ustadz mau bertanya....klo kita  dalam keadaan bepergian/tempat wisata kita  mau sholat nah baju kita  terutama yang pake gamis agak lebar yang klo jalan sedikit agak kena tanah itu klo mo sholat gimana, apa harus ganti baju dulu? Jika tidak bawa baju ganti bagaimana? Terima kasih Ustadz ..
A : Khusus wanita, diberikan rukhsah, baju yang kotor tadi telah disucikan oleh tanah, karena sifat tanah yang suci. Jika pun ada kotoran yang nyata nampak, cukup bersihkan dibagian yang terkena kotoran tadi, cukup dengan membuangnya, dan mencuci di bagian tersebut, hingga kotoran/najis tadi hilang.

Q : Ustadz, bertanya ya bahwa setelah ambil wudhu, tidak boleh bersentuhan dengan lawan jenis, bila kita menunaikan haji atau umroh, setelah wudhu melakukan salat di sana, bagaimana hukumnya saat kita tanpa sengaja bersentuhan dengan lawan jenis . Jazakallah khoiron
A : Saat melaksanakan haji, jama'ah Indonesia berpindah madzhab sementara, karena di madzhab selain syafi'i bersentuhan dengan lawan jenis tanpa didasari syahwat, tidak membatalkan wudhu.

Q : Ustadz mo bertanya..klo kita bepergian kita tidak bawa pakaian dalam untuk ganti  apakah waktu kita mo solat kita harus lepas pakaian dalamnya ato kita pake aja..jzkllah ustdz
A : Jika pakaian dalamnya memang diketahui nyata ada najisnya, misal sisa air seni, maka wajib dilepaskan.

Q : Menyambung pertanyaan nomer satu, Kalo baju gamis kita terkena tanpa sengaja terkena najis bagaimana pak ustadz,
A : Kalau dibagian ujung cukup dibersihkan dibagian yang ada najisnya, jika memang najisnya tidak bisa hilang, mala wajib diganti.

Q : Jadi bila berhaji kita berpindah madzhab,, madzhab  siapa yang kita yakini pak ustadz,, afwan pak
A : Indonesia mayoritas syafi'I, saat menunaikan haji dan umrah berpindah ke hanafi.

Q : Selagi nyenggol dikit soal madzhab saya ijin bertanya ustadz.. Apakah ummat muslim wajib bermadzhab?
A : Harus, terutama bagi yang awam, yang awam wajib taqlid memilih salah satu, dan mempelajari dengan baik sedangkan bagi yang alim mujtahid (berilmu) ia tidak diwajibkan taqlid selama ia mampu berijtihad.

Q : Kalau bermadzhab misal mengikuti madzhab syafi'i tapi di satu hal karena tidak sreg lalu dia mengambil dari madzhab hanafi dalam perkara itu tapi perkara lain tetap madzahab semula apa seperti itu diperbolehkan?
A : Jika dalam kondisi yang darurat, semisal menunaikan haji dan umrah, merupakan ijma' ulama untuk berpindah madzhab. Namun bagi yang awam tidak diperkenankan berpindah madzhab dengan alasan apa pun, karena bagi yang awam seringkali yang diambil adalah yang meringankan, tanpa memandang nash/dalil. Setiap ulama madzhab berkata, bahwa jika memang ditemukan bahwa apa yang mereka tuliskan, yang mereka fatwakan ternyata ada dalil yang lebih shahih, maka yang terbaik adalah melakukan sesuai dalil shahih tadi, dan meninggalkan fatwa ulama madzhab yang kurang shahih. Pada dasarnya madzhab syafi'i adalah penyempurna dari 3 madzhab lainnya, jadi jika seorang awan menjalankan madzhab syafi'i secara baik إن شآءالله ia lebih selamat, kecuali ada hal tertentu seperti saat pelaksanaan haji tadi, karena itu merupakan keringanan dan sudah merupakan ijma' (kesepakatan ulama).

Q : Ada berapa madzhab pak ustadz yang harus kita ikuti pak ustadz,,
A : Cukup 1. Utamanya madzhab Syafi'i karena kita di Indonesia menganut madzhab tersebut, saat ini banyak ajaran Imam Syafi'i yang dicampur aduk dengan ajaran yang nyeleneh ... cari ulama yang benar-benar murni menguasai ajaran Imam Syafi'i, beli kitab-kitab beliau, dan kitab terjemahan dari murid-murid yang belajar kepada beliau. Di daerah ana Banjarmasin, ada satu kitab karangan Syekh Muhammad arsyad al-Banjary, nama kitabnya Sabilal Muhtaddin, kitab beliau merupakan intisari dari ajaran Imam Syafi'i.

Q : Ustadz.. semua tanya khusus akhwat. nah jika untuk  ikhwan.. maaf  "jika hendak sholat apa perlu ganti daleman?
A : Jika ada najis atau bekas najis yang nyata, wajib di ganti atau kalau ndak ada di lepas. Yang paling bahaya itu, ikhwan yang suka kencing berdiri, seringkali pas masukin (maaf) kemaluan ada sisa air kencing. Itu najis yang nyata, kalau terkena pakaian luar dan dalam wudhu ga sah, otomatis sholat ndak sah. Kenapa wudhu ga sah, karena ada najis di pakaian yang ia kenakan.

Q : Ustadz...,sebaiknya wudhu bagaimana yaa? Yang sudah dipelajari sejak kecil degan setiap anggota dibasuh 3x atau yang beredar di dalam video tutorial sholat sesuai Rosululloh yang membasuh ubun-ubun lanjut ke kuping?
A : Wajibnya 1x sunah 3x, tapi pastikan yang pertama harus benar, misal ketika membasuh bagian tangan, pastikan ujung kuku, sela jemari, siku dibasuh dengan sempurna, tak ada bagian yang tertinggal. Telinga adalah sunah, karena ketika membasuh muka, telinga adalah bagian yang ikut disapu. Rambut bukan hanya ujung rambut, tapi harus basah hingga ke kulit kepala. Ingat yang pertama harus sempurna, jangan wudhu kaya orang yang kedinginan atau takut air ...

Q : Ustadz, klu wudhu menggunakan air minum kemasan pabrik. Boleh?
A : Boleh

Q : 1 lagi, minta tips yang aman, nyaman dan yang pasti sah untuk para muslimah yang terpaksa wudhu di tempat terbuka
A : Usahakan ada beberapa akhwat (lebih dari satu), nanti gantian, satu wudhu, yang lain menjaga. Wudhunya setelah ndak ada lagi ikhwan satu pun di sekitar tempat wudhu.

Q : Di tempat umum semua serba buru-buru ustadz.. apalagi kita ga kenal satu sama lain.. jadi mau minta tolong menjaga ga bisa ke ucap
A : "Ketenangan itu datangnya dari Allah, *sedangkan ketergesa-gesaan itu datangnya dari setan*" (Hadis ini dinilai hasan oleh syekh al-Albani dalam kitabnya Shahihul Jaami').
Terburu-buru adalah sifat tercela, jadi jangan diamalkan sifat tersebut.

Q : Ustadz, setelah wudhu kita bersentuhan dengan perempuan non muslim. Tidak apa-apa kan?
A : Tidak, jika tidak ada najis yang nyata pada tubuh mereka, misal habis makan babi, tangan mereka belum dicuci.

Q : Ustadz..klo kita buka jilbab kita didepan wanita non Muslim bukan nya haram?
A : Tidak haram. Namun sebuah kehati-hatiam saja, karena ditakutkan wanita noni tersebut akan menceritakan perihal kita kepada sahabatnya yang lain, terutama sahabat lelakinya yang noni juga.

Q : Ustadz mau tanya sebenarnya setelah kita wudhu boleh gak bersentuhan dengan suami ?
A : Untuk madzhab syafi'i mutlak batal, dengan alasan bukan mahram sedarah, sedangkan 3 madzhab yang lain, jika tidak dibarengi syahwat tidak batal.

Q : Ustdz maaf klo boleh saya bertanya...untuk masalah madzhab...kita harus berpegang ke mahdzabnya yang mana ya ustadz...Maaf diluar tema...karna saya baru banget belajar..
A : Di Indonesia yang umum madzhab syafi'i.

Q : Ustadz mau tanya klo sering rasa ingin buang angin waktu sholat ,kemudian di tahan karena tanggung sholatnya.batal ga ustdz.trims
A : Hukumnya makruh.

Q : Iya betul klo perut lagi masalah suka ingin buang angin terus jadinya gimana ustad klo pas shalat dan ngaji
A : Kalau sholatnya udah hampir selesai, lalu pengen buang angin dan ditahan, hukumnya makruh, tapi kalau baru di awal sholat lebih baik dikeluarkan dulu. Kurangi makanan yang menyebabkan gas, contoh : makanan berlemak santan, tape, minuman bersoda, jengkol, petai, dll dan cek ke dokter ahli. Kalau pas ngaji, baiknya gunakan mushaf terjemahan atau yang di gadget saja, biar lebih aman, karena terhukum sebagai kitab/buku biasa

Q : Saya sekarang sedang demam jadi klo kena air langsung dingin sekali jadi klo batal takut kena air lagi
A : Insya Allah tidak kenapa-napa, sakit bagi seorang muslim menggugurkan dosa, begitu pun wudhu, syafakillah..

Q : Ustadz klo kita berwudhu ketika kita membasuh kedua tangan kita tidak bisa sampe sikut karena kita pke baju yang panjang tangannya ga bisa digulung bagaimana hukumnya ustaz.
A : Bukannya tangan emang kaga bisa digulung #becanda ya harus rela bajunya dibasahin.

Q : Jadi untuk basuh tangan sampe sikut.untuk bagian sikut yang kita basuh bajunya.ya?
A : Kalau emang ndak bisa digulung, basahin bajunya dan pastikan airnya meresap ampe ke kulit tangan bagian siku tadi, jadi ndak asal basah.

Q : Apakah air liur / iler yang keluar disaat tidur itu membatalkan wudhu ?

A : Tidur sendiri dah membatalkan wudhu.


Alhamdulillah, kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan berkah dan bermanfaat. Aamiin....

Segala yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baiklah langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyaknya dan do'a kafaratul majelis:

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

​السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ



Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!