Kajian Online WA Hamba الله
SWT
Senin, 25 Juli 2016
Narasumber : Ustadz
Herman Budianto
Rekapan Grup Bunda M5
Tema : Thaharah
Editor
: Rini Ismayanti
Puji syukur kehadirat
Allah SWT yang masih memberikan kita nikmat iman, islam dan Al Qur'an semoga
kita selalu istiqomah sebagai shohibul qur'an dan ahlul Qur'an dan dikumpulkan
sebagai keluarga Al Qur'an di JannahNya.
Shalawat beriring
salam selalu kita hadiahkan kepada uswah hasanah kita, pejuang peradaban Islam,
Al Qur'an berjalan, kekasih Allah SWT yakaninya nabi besar Muhammad SAW, pada
keluarga dan para sahabat nya semoga kita mendapatkan syafaat beliau di hari
akhir nananti. InsyaAllah aamiin
HUKUM NAJIS
Sumber : dakwatuna.com
Sumber : dakwatuna.com
1.Najis mugallazah
(tebal), yaitu najis anjing. Benda yang terkena najis ini hendaklah dibasuh
tujuh kali, satu kali diantaranya hendaklah dibasuh dengan air yang dicampur
tanah. Sabda Rasul Saw.:”Cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila
dijilat anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali, slah satunya hendaklah dicampur
dengan tanah.”(Riwayat Muslim)
2.Najis mukhaffafah
(ringan), misalnya kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain
selain ASI. Cara mencuci benda yang kena najis ini cukup dengan memercikan air
ke benda tersebut meskipun tidak mengalir. Adapun kencing anak perempuan yang
belum memakan makanan selain ASI. Cara mencucinya hendaklah dibasuh sampai air
mengalir di atas benda yang kena najis,dan hilang zat najis dan sifat-sifatnya,
sebagaimana mencuci kencing orang dewasa. Hadist Rasul Saw.:’Sesungguhnya Ummu
Qais telah datang kepada Rasulullah Saw. Beserta bayi laki-lakinya yang belum
makan makanan selain ASI. Sesampainya di depan Rasul Saw. Beliau dudukan anak
itu dipangkuan beliau. Kemudian beliau dikencinginya, lalu beliau meminta air,
lantas beliau percikan air itu pada kencing kanak-kanak tadi, tetapi beliau
tidak membasuh kencing itu.(Riwayat Bukhari dan Muslim). Sabda Rasul Saw :
“Kencing kanak-kanak perempuan dibasuh sedangkan kencing kanak-kanak laki-laki
diperciki(Riwayat Tarmizi)
3.Najis
mutawassithah(pertengahan), najis yang lain dari pada yang lain darikedua najis
di atas. Najis ini terbagi atas dua bagian:
a. Najis
hukmiyah, yaitu yang kita yakini adanya , tetapi tidak nyata zat, bau, rasa dan
warnanya, hal ini seperti kencing yang sudah lama kering, sehingga
sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan
air diatas benda yang kena najis itu.
b. Najis
‘ainiyah, yaitu yang masih ada zat, warna, rasa dan baunya. Kecuali warna atau
bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini dimaafkan. Cara mencuci najis
ini hendaklah dengan menghilangkan zat, rasa , warna dan baunya.
MACAM-MACAM NAJIS
Diantara hal-hal yang
najis adalah sebagai berikut:
1. Anjing
Anjing adalah hewan
yang dihukumi najis. Sesuatu atau benda yang terjilat olehnya harus dicuci
sebanyak tujuh kali, yang salah satunya adalah dengan menggunakan (dicampur)
tanah. Hal ini didasarkan pada hadits dari Abdullah bin Mughafal, bahwa
Rasulullah saw pernah bersabda,
Apabila ada anjing
menjilati bejana salah seorang diantara kalian, maka hendaklah ia mencucinya
sebanyak tujuh kali dengan air dan campurilah dengan tanah, untuk yang
kedelapan kalinya. (HR. Muttafaqun 'Alaih)
Sedangkan menurut apa
yang diriwayatkan dari abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah saw telah
bersabda :
"Apabila ada
anjing yang meminum air dari dalam bejana salah seorang di antara kalian, mka
hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali" (HR. Muslim, Ahmad, Abu
Dawud, dan Baihaqi)
2. Babi
Babi merupakan hewan
yang tubuhnya secara keseluruhan adalah dihukumi najis, sebagaimana difirmankan
Allah Azza wa Jalla :
"Diharamkan bagi
kalian (makanan) bangkai, darah dan daging babi"
(Al-Maidah : 3)
3. Kotoran dan Kencing
Hewan Yang Haram Dimakan Dagingnya
Setiap binatang yang
tidak boleh (haram) dimakan dagingnya menurut syari'at Islam seperti Keledai
dan bighal, maka semua yang keluar dari binatang-binatang tersebut adalah
najis, baik kotoran maupun kencingnya. Hal ini didasarkan pada hadits dari Abu
Hurairah ra, dimana ia berkata :
"Nabi saw pernah
buang air besar, lalu beliau menyuruhku membawakan tiga batu untuknya. Akan
tetapi, aku hanya mendapatkan tiga batu saja. Selanjutnya aku mencari batu yang
ketiga, namun tidak juga mendapatkannya. Lalu aku mengambil kotoran dan aku
membawanya kepada beliau. Maka beliau hanya mengambil dua batu saja dan
membuang kotoran tersebut seraya berkata: Ini adalah kotoran (tidak dapat
dipergunakan untuk bersuci)." (HR. Bukhrari, Ibnu Majah dan Khuzaimah)
4. Khamer
Menurut Jumhur Ulama,
khamer itu dihukumi najis. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah SWT:
"Wahai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, (berkurban
untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah, kesemuanya itu adalah perbuatan
keji yang termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu,
agar kalian mendapat keberuntungan."
(Al-Maidah : 90)
5. Wadi
Wadi adalah cairan
kental yang biasanya keluar setelah seseorang selesai buang air kecilnya
(kencing). Wadi ini dihukumi najis dan harus disucikan seperti halnya kencing,
akan tetapi tidak wajib mandi. Mengenai hal ini, Aisyah ra mengatakan:
"Wadi itu keluar setelah
proses kencing selesai. Untuk itu hendaklah seorang muslim (muslimah) mencuci
kemaluannya (setelah keluarnya wadi) dan berwudhu' serta tidak diharuskan untuk
mandi." (HR. Ibnu Mundzir)
6. Madzi.
Madzi adalah cairan
bening sedikit kental yang keluar dari saluran kencing ketika bercumbu / ketika
nafsu syahwat mulai terangsang atau terkadang seseorang tidak merasakan akan
proses keluarnya. Hal itu sama-sama dialami oleh laki-laki dan juga wanita, akan
tetapi pada wanita jumlahnya lebih banyak. Menurut kesepakatan para ulama,
madzi ini dihukumi najis. Apabila madzi ini mengenai badan, maka harus
dibersihkan dan apabila mengenai pakaian, maka cukup hanya dengan menyiramkan
air pada bagian yang terkena.
Dari Ali bin Abi
Thalib ra, dia menceritakan,
"Aku ini seorang
laki-laki yang sering mengeluarkan madzi. Lalu aku suruh seseorang untuk
menanyakan hal itu kepada Nabi, karena aku malu, sebab puterinya adalah
isteriku. Maka orang yang disuruh itupun bertanya dan beliau menjawab:
Berwudhu'lah dan cuci kemaluanmu!" (HR. Bukhari dan lainnya)
7. Kencing dan Muntah
Manusia
Menurut kesepakatan
para ulama, keduanya adalah najis. Rasulullah saw dengan keras memperingatkan
supaya menghindarinya, dimana beliau bersabda:
"Bersucilah dari
kencing, karena pada umumnya adzab kubur itu didapat dari air kencing"
Akan tetapi, beliau
memberikan keringanan pada kencing yang keluar dari kemaluan seorang bayi yang
belum memakan makanan lain, selain hanya minum air susu ibunya. Sedang apabila
telah memakan makanan yang lain, maka dalam hal ini wajib untuk dicuci, dimana
tidak ada perbedaan perdapat dari para ulama mengenai masalah ini.
Adapun mengenai muntah
manusia, apabila hanya sedikit maka hal itu dimaafkan (tidak najis).
8. Darah
Yang dimaksud dengan
darah disini adalah darah haid, pendarahan yang dialami oleh seorang wanita
yang tengah hamil, nifas maupun darah yang mengalir; misalnya darah yang
mengalir dari hewan yang disembelih. Tapi apabila darah tersebut adalah sisa
yang menempel pada urat/daging maka hal tersebut dimaafkan.
Aisyah ra berkata:
"Kami pernah makan daging, sedang padanya masih terdapat darah yang
menempel pada kuali."
Di dalam kitab Shahih
Imam Al-Bukhari disebutkan:
"Bahwa
orang-orang muslim pada permulaan datangnya Islam, mereka mengerjakan shalat
dalam keadaan luka. Seperti Umar bin Khaththab yang mengerjakan shalat, sedang
darah lukanya mengalir."
9. Mani
Mengenai mani,
terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, yang mana sebagian dari mereka
mengganggapnya najis. Yang jelas ia tetap suci menurut jumhur ulama’. Akan
tetapi disunnatkan mencucinya apabila basah dan cukup menggaruknya, apabila
dalam keadaan (telah) kering.
Ibnu Abbas ra dia
bercerita:
"Rasulullah saw
pernah ditanya tentang mani yag mengenai pakaian. Maka beliau menjawab: Mani
itu sama dengan dahak dan ludah, dan cukup bagimu menghapusnya dengan secarik
kain atau kertas." (HR. Dauquthni, Baihaqi dan Tathawi)
10. Bangkai
Yang dimaksud bangkai
disini adalah setiap hewan yang mati tanpa melalui proses penyembelihan yang
disyariatkan oleh Islam dan juga potongan tubuh dari hewan yang dipotong atau
terpotong dalam keadan masih hidup.
Allah SWT berfirman:
"Diharamkan bagi
kalian (memakan) bangkai." (Al-Maidah : 3)
Dalam hadits yang
disebutkan dari Abu Waqid Al-Laitsi, ia menceritakan; Rasulullah saw bersabda:
"Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup adalah bangkai."
(HR Abu Dawud dan At-Tarmidzi)
Mengenai bangkai ini
ada beberapa pengecualian, diantaranya:
Bangkai ikan dan
belalang, keduanya termasuk suci. Hal itu sebagaimana disabdakan Rasulullah saw
mengenai laut yaitu:
"Air laut
itu suci dan mensucikan, bangkai hewannya pun halal untuk dimakan."
Bangkai yang tidak
memiliki darah yang mengalir seperti semut, lebah dan lainnya. Bangkai
hewan-hewan jenis ini suci.
Tulang, tanduk dan
bulu bangkai, yang kesemuanya itu adalah suci.
Hati dan Limpa (yang
merupakan darah beku), hewan yang halal dimakan dan yang disembelih sesuai
dengan syariat, sebagaiman yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh
Ibnu Umar ra, dimana ia menceritakan; Rasulullah pernah bersabda:
"Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah
segala jenis ikan yang hidup di air dan bangkai belalang. Sedangkan dua darah
itu adalah hati dan limpa." (HR. Ahmad- Asy-Syafi'I, Ibnu Majah,
Al-Baihaqi dan Daruquthni)
Hadits ini berstatus
dhaif, akan tetapi Imam Ahmad menshahihkan dan menyetujuinya.
TANYA JAWAB
Q : Anjing adalah hewan yang dihukumi najis, apakah
dagingnya juga haram? Karena saya pernah ngaji di MTA jika daging anjing itu
halal jika disembelih dengan syariat islam, yang benar yang bagaimana ustadz?
A : Daging anjing
haram bu itu pendapat jumhur ulama. Salah satu landasannnya adalah tiap yang
najis maka haram dimakan. Hati-hati dengan MTA karena dia masuk kategori yang
perlu diwaspadai karena mentafsirkan sendiri al Quran dengan akal/ro'yi.
Q : Ada yang bilang
jika seorang muslim yang mengandung khamer doanya selama 40 hari tidak
dikabulkan oleh Allah,benarkah ustadz? dan mungkin ada hadistnya
A : Hadits tsb memang
ada terkait dosa minum khamr :
Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW bersabda, "Orang yang minum khamar, tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal." Seseorang bertanya, "Apakah sungai Khabal itu?" Beliau menjawab, "Nanahnya penduduk neraka." (HR Ahmad)
Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW bersabda, "Orang yang minum khamar, tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal." Seseorang bertanya, "Apakah sungai Khabal itu?" Beliau menjawab, "Nanahnya penduduk neraka." (HR Ahmad)
Q : Mengenai wadi dan
madzi itu kita bersucinya cukup berganti pakaian, wudhu atau mandi besar juga
pak?
A : Tidak perlu mandi
besar bu cukup disucikan bajunya atau ganti baju dan bersuci.
Q : Apakah hukumnya
muslim memelihara anjing? Karena di kampung saya masih banyak yang memelihara
anjing untuk jaga kebun dari babi hutan
A : Hukum memihara
anjing bagi muslim adalah boleh dengan catatan untuk menjaga kebun atau untuk
berburu. Kalau untuk peliharaan dirumah maka dilarang.
Q : Air ketuban itu
pada ibu melahirkan itu tergolong najis atau bukan pak? Mensucikannya bagaimana?
A : Air ketuban
hukumnya najis
“(Wajib wudhu disebabkan keluarnya ketuban), yaitu cairan bening yang keluar mendekati kelahiran. Karena cairan ini kedudukannya sebagaimana kencing.” (As-Syarh Al-Kabir, 1/175
“(Wajib wudhu disebabkan keluarnya ketuban), yaitu cairan bening yang keluar mendekati kelahiran. Karena cairan ini kedudukannya sebagaimana kencing.” (As-Syarh Al-Kabir, 1/175
Q : Melanjutkan
pertanyaan mengenai wadi n madzi pak, itu cukup ganti baju bersih, kalau disaat
berpergian tidak membawa baju ganti bagaimana pak?
A : Kalau begitu
dibersihkan najis tsb dengan air sampai hilang bau warna dan rasanya.
Alhamdulillah, kajian
kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan berkah dan
bermanfaat. Aamiin....
Segala yang benar dari
Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baiklah langsung saja kita
tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyakanya dan do'a kafaratul
majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya
Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah
melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment