HUKUM NAJIS

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Tuesday, July 26, 2016

Kajian Online WA  Hamba الله SWT

Senin, 25 Juli 2016
Narasumber : Ustadz Herman Budianto
Rekapan Grup Bunda M5
Tema : Thaharah
Editor : Rini Ismayanti


Puji syukur kehadirat Allah SWT yang masih memberikan kita nikmat iman, islam dan Al Qur'an semoga kita selalu istiqomah sebagai shohibul qur'an dan ahlul Qur'an dan dikumpulkan sebagai keluarga Al Qur'an di JannahNya.
Shalawat beriring salam selalu kita hadiahkan kepada uswah hasanah kita, pejuang peradaban Islam, Al Qur'an berjalan, kekasih Allah SWT yakaninya nabi besar Muhammad SAW, pada keluarga dan para sahabat nya semoga kita mendapatkan syafaat beliau di hari akhir nananti. InsyaAllah aamiin

HUKUM NAJIS
Sumber : dakwatuna.com

1.Najis mugallazah (tebal), yaitu najis anjing. Benda yang terkena najis ini hendaklah dibasuh tujuh kali, satu kali diantaranya hendaklah dibasuh dengan air yang dicampur tanah. Sabda Rasul Saw.:”Cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila dijilat anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali, slah satunya hendaklah dicampur dengan tanah.”(Riwayat Muslim)

2.Najis mukhaffafah (ringan), misalnya kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain selain ASI. Cara mencuci benda yang kena najis ini cukup dengan memercikan air ke benda tersebut meskipun tidak mengalir. Adapun kencing anak perempuan yang belum memakan makanan selain ASI. Cara mencucinya hendaklah dibasuh sampai air mengalir di atas benda yang kena najis,dan hilang zat najis dan sifat-sifatnya, sebagaimana mencuci kencing orang dewasa. Hadist Rasul Saw.:’Sesungguhnya Ummu Qais telah datang kepada Rasulullah Saw. Beserta bayi laki-lakinya yang belum makan makanan selain ASI. Sesampainya di depan Rasul Saw. Beliau dudukan anak itu dipangkuan beliau. Kemudian beliau dikencinginya, lalu beliau meminta air, lantas beliau percikan air itu pada kencing kanak-kanak tadi, tetapi beliau tidak membasuh kencing itu.(Riwayat Bukhari dan Muslim). Sabda Rasul Saw : “Kencing kanak-kanak perempuan dibasuh sedangkan kencing kanak-kanak laki-laki diperciki(Riwayat Tarmizi)

3.Najis mutawassithah(pertengahan), najis yang lain dari pada yang lain darikedua najis di atas. Najis ini terbagi atas dua bagian:
a.       Najis hukmiyah, yaitu yang kita yakini adanya , tetapi tidak nyata zat, bau, rasa dan warnanya, hal ini seperti kencing yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air diatas benda yang kena najis itu.
b.      Najis ‘ainiyah, yaitu yang masih ada zat, warna, rasa dan baunya. Kecuali warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini dimaafkan. Cara mencuci najis ini hendaklah dengan menghilangkan zat, rasa , warna dan baunya.

MACAM-MACAM NAJIS

Diantara hal-hal yang najis adalah sebagai berikut:
1. Anjing
Anjing adalah hewan yang dihukumi najis. Sesuatu atau benda yang terjilat olehnya harus dicuci sebanyak tujuh kali, yang salah satunya adalah dengan menggunakan (dicampur) tanah. Hal ini didasarkan pada hadits dari Abdullah bin Mughafal, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda,
Apabila ada anjing menjilati bejana salah seorang diantara kalian, maka hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali dengan air dan campurilah dengan tanah, untuk yang kedelapan kalinya. (HR. Muttafaqun 'Alaih)

Sedangkan menurut apa yang diriwayatkan dari abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah saw telah bersabda :
"Apabila ada anjing yang meminum air dari dalam bejana salah seorang di antara kalian, mka hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali" (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dan Baihaqi)

2. Babi
Babi merupakan hewan yang tubuhnya secara keseluruhan adalah dihukumi najis, sebagaimana difirmankan Allah Azza wa Jalla :
"Diharamkan bagi kalian (makanan) bangkai, darah dan daging babi"
(Al-Maidah : 3)

3. Kotoran dan Kencing Hewan Yang Haram Dimakan Dagingnya
Setiap binatang yang tidak boleh (haram) dimakan dagingnya menurut syari'at Islam seperti Keledai dan bighal, maka semua yang keluar dari binatang-binatang tersebut adalah najis, baik kotoran maupun kencingnya. Hal ini didasarkan pada hadits dari Abu Hurairah ra, dimana ia berkata :

"Nabi saw pernah buang air besar, lalu beliau menyuruhku membawakan tiga batu untuknya. Akan tetapi, aku hanya mendapatkan tiga batu saja. Selanjutnya aku mencari batu yang ketiga, namun tidak juga mendapatkannya. Lalu aku mengambil kotoran dan aku membawanya kepada beliau. Maka beliau hanya mengambil dua batu saja dan membuang kotoran tersebut seraya berkata: Ini adalah kotoran (tidak dapat dipergunakan untuk bersuci)." (HR. Bukhrari, Ibnu Majah dan Khuzaimah)

4. Khamer
Menurut Jumhur Ulama, khamer itu dihukumi najis. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah SWT:

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah, kesemuanya itu adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kalian mendapat keberuntungan."
(Al-Maidah : 90)

5. Wadi
Wadi adalah cairan kental yang biasanya keluar setelah seseorang selesai buang air kecilnya (kencing). Wadi ini dihukumi najis dan harus disucikan seperti halnya kencing, akan tetapi tidak wajib mandi. Mengenai hal ini, Aisyah ra mengatakan:

"Wadi itu keluar setelah proses kencing selesai. Untuk itu hendaklah seorang muslim (muslimah) mencuci kemaluannya (setelah keluarnya wadi) dan berwudhu' serta tidak diharuskan untuk mandi." (HR. Ibnu Mundzir)

6. Madzi.
Madzi adalah cairan bening sedikit kental yang keluar dari saluran kencing ketika bercumbu / ketika nafsu syahwat mulai terangsang atau terkadang seseorang tidak merasakan akan proses keluarnya. Hal itu sama-sama dialami oleh laki-laki dan juga wanita, akan tetapi pada wanita jumlahnya lebih banyak. Menurut kesepakatan para ulama, madzi ini dihukumi najis. Apabila madzi ini mengenai badan, maka harus dibersihkan dan apabila mengenai pakaian, maka cukup hanya dengan menyiramkan air pada bagian yang terkena.

Dari Ali bin Abi Thalib ra, dia menceritakan,
"Aku ini seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi. Lalu aku suruh seseorang untuk menanyakan hal itu kepada Nabi, karena aku malu, sebab puterinya adalah isteriku. Maka orang yang disuruh itupun bertanya dan beliau menjawab: Berwudhu'lah dan cuci kemaluanmu!" (HR. Bukhari dan lainnya)

7. Kencing dan Muntah Manusia
Menurut kesepakatan para ulama, keduanya adalah najis. Rasulullah saw dengan keras memperingatkan supaya menghindarinya, dimana beliau bersabda:

"Bersucilah dari kencing, karena pada umumnya adzab kubur itu didapat dari air kencing"

Akan tetapi, beliau memberikan keringanan pada kencing yang keluar dari kemaluan seorang bayi yang belum memakan makanan lain, selain hanya minum air susu ibunya. Sedang apabila telah memakan makanan yang lain, maka dalam hal ini wajib untuk dicuci, dimana tidak ada perbedaan perdapat dari para ulama mengenai masalah ini.

Adapun mengenai muntah manusia, apabila hanya sedikit maka hal itu dimaafkan (tidak najis).

8. Darah
Yang dimaksud dengan darah disini adalah darah haid, pendarahan yang dialami oleh seorang wanita yang tengah hamil, nifas maupun darah yang mengalir; misalnya darah yang mengalir dari hewan yang disembelih. Tapi apabila darah tersebut adalah sisa yang menempel pada urat/daging maka hal tersebut dimaafkan.

Aisyah ra berkata: "Kami pernah makan daging, sedang padanya masih terdapat darah yang menempel pada kuali."

Di dalam kitab Shahih Imam Al-Bukhari disebutkan:
"Bahwa orang-orang muslim pada permulaan datangnya Islam, mereka mengerjakan shalat dalam keadaan luka. Seperti Umar bin Khaththab yang mengerjakan shalat, sedang darah lukanya mengalir."

9. Mani
Mengenai mani, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, yang mana sebagian dari mereka mengganggapnya najis. Yang jelas ia tetap suci menurut jumhur ulama’. Akan tetapi disunnatkan mencucinya apabila basah dan cukup menggaruknya, apabila dalam keadaan (telah) kering.

Ibnu Abbas ra dia bercerita:
"Rasulullah saw pernah ditanya tentang mani yag mengenai pakaian. Maka beliau menjawab: Mani itu sama dengan dahak dan ludah, dan cukup bagimu menghapusnya dengan secarik kain atau kertas." (HR. Dauquthni, Baihaqi dan Tathawi)

10. Bangkai
Yang dimaksud bangkai disini adalah setiap hewan yang mati tanpa melalui proses penyembelihan yang disyariatkan oleh Islam dan juga potongan tubuh dari hewan yang dipotong atau terpotong dalam keadan masih hidup.

Allah SWT berfirman:
"Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai." (Al-Maidah : 3)
Dalam hadits yang disebutkan dari Abu Waqid Al-Laitsi, ia menceritakan; Rasulullah saw bersabda: "Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup adalah bangkai." (HR Abu Dawud dan At-Tarmidzi)

Mengenai bangkai ini ada beberapa pengecualian, diantaranya:
Bangkai ikan dan belalang, keduanya termasuk suci. Hal itu sebagaimana disabdakan Rasulullah saw mengenai laut yaitu:

 "Air laut itu suci dan mensucikan, bangkai hewannya pun halal untuk dimakan."
Bangkai yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti semut, lebah dan lainnya. Bangkai hewan-hewan jenis ini suci.

Tulang, tanduk dan bulu bangkai, yang kesemuanya itu adalah suci.
Hati dan Limpa (yang merupakan darah beku), hewan yang halal dimakan dan yang disembelih sesuai dengan syariat, sebagaiman yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra, dimana ia menceritakan; Rasulullah pernah bersabda: "Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah segala jenis ikan yang hidup di air dan bangkai belalang. Sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpa." (HR. Ahmad- Asy-Syafi'I, Ibnu Majah, Al-Baihaqi dan Daruquthni)

Hadits ini berstatus dhaif, akan tetapi Imam Ahmad menshahihkan dan menyetujuinya.

TANYA JAWAB

Q :  Anjing adalah hewan yang dihukumi najis, apakah dagingnya juga haram? Karena saya pernah ngaji di MTA jika daging anjing itu halal jika disembelih dengan syariat islam, yang benar yang bagaimana ustadz?
A : Daging anjing haram bu itu pendapat jumhur ulama. Salah satu landasannnya adalah tiap yang najis maka haram dimakan. Hati-hati dengan MTA karena dia masuk kategori yang perlu diwaspadai karena mentafsirkan sendiri al Quran dengan akal/ro'yi.

Q : Ada yang bilang jika seorang muslim yang mengandung khamer doanya selama 40 hari tidak dikabulkan oleh Allah,benarkah ustadz? dan mungkin ada hadistnya
A : Hadits tsb memang  ada terkait dosa minum khamr :
Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW bersabda, "Orang yang minum khamar, tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal." Seseorang bertanya, "Apakah sungai Khabal itu?" Beliau menjawab, "Nanahnya penduduk neraka." (HR Ahmad)

Q : Mengenai wadi dan madzi itu kita bersucinya cukup berganti pakaian, wudhu atau mandi besar juga pak?
A : Tidak perlu mandi besar bu cukup disucikan bajunya atau ganti baju dan bersuci.

Q : Apakah hukumnya muslim memelihara anjing? Karena di kampung saya masih banyak yang memelihara anjing untuk jaga kebun dari babi hutan
A : Hukum memihara anjing bagi muslim adalah boleh dengan catatan untuk menjaga kebun atau untuk berburu. Kalau untuk peliharaan dirumah maka dilarang.

Q : Air ketuban itu pada ibu melahirkan itu tergolong najis atau bukan pak? Mensucikannya bagaimana?
A : Air ketuban hukumnya najis
“(Wajib wudhu disebabkan keluarnya ketuban), yaitu cairan bening yang keluar mendekati kelahiran. Karena cairan ini kedudukannya sebagaimana kencing.” (As-Syarh Al-Kabir, 1/175

Q : Melanjutkan pertanyaan mengenai wadi n madzi pak, itu cukup ganti baju bersih, kalau disaat berpergian tidak membawa baju ganti bagaimana pak?
A : Kalau begitu dibersihkan najis tsb dengan air sampai hilang bau warna dan rasanya.

Alhamdulillah, kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan berkah dan bermanfaat. Aamiin....

Segala yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baiklah langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyakanya dan do'a kafaratul majelis:

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

​السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ




Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!