REKAP KAJIAN UMUM ONLINE HAMBA
اللَّهِ
Hari, Tanggal : Jumat, 30 Oktober 2020
Waktu : 19 30-21.00 WIB
Narsum : Ustadzah Ida Fitria
Materi : Thaharah
Moderator : Restu
Notulen : Rini
★★★★★★★★★★★★★★★★
MATERI
THAHARAH
Thaharah merupakan bab fiqh yang
sangat penting karena merupakan kunci diterimanya berbagai amal ibadah kita.
Bila thahara itu tidak ada di diri kita maka gugurlah kesempatan kita unruk
beramal saleh. Karena thaharah adalah syarat mutlak diterimanya suatu ibadah.
Dalam kitab fiqh para ulama bab fiqh senantiasa dimasukkan dalam bab pertama.
Makna thaharah adalah kesucian, maka jika seseorang yang secara lahir tidak
suci maka Allah tdak adkan menerimanya.
Sebagaimana yang kita ketahui,
thaharah artinya bersuci, dan para ulama membagi thahara menjadi dua bagian
yaitu lahir (jasadi) dan batin (maknawi). Maknawi adalah kita membersihkan diri
kita dari sifat-sifat buruk, berupa dengki, iri hati, riya dan sebagainya.
Secara jasadi adalah dengan menghilangkan najis dengan berwudhu dan mandi.
Setelah itu baru kita sah bisa melaksanakan ibadah lainnya, sebagaimana yang
kita ketahui tujuan Allah menciptakan kita adalah untuk beribadah.
Secara lahiriah atau jasadi,
thaharah dibedakan jadi dua yaitu suci dari hadats dan suci dari najis. Hadats
sendiri terbagi lagi menjadi dua yaitu hadats besar dan hadats kecil.
Hadats adalah keadaan yang tidak
suci bagi seorang muslim yang menghalanginya dari sahnya shalat dan ibadah
lainnya. Hadats besar adalah hadats yang mewajibkan mandi besar seperti keluar
air mani, haidh, dan nifas. Sedangkan hadats kecil adalah hadats yang
mengharuskan berwudhu, seperti buang air besar dan kecil, buang angin, dan
sebagainya.
1. Air
Air dibedakan jadi dua yaitu air
suci dan air najis. Air najis adalah air yang tercampur najis namun tidak
mengubah sifatnya, sedangkan air suci adalah : air muthlaq, air musta’mal,
dan air yang tercampur benda suci.
2. Najis
Hal-hal yang disepakati ulama
yang termasuk najis adalah kotoran (tahi) dan kencing manusia, madzi, wadzi, darah
haidh dan nifas, bangkai, mani, air liur anjing, dan khamar.
Dikecualikan dari bangkai ini
adalah:
a. Bangkai manusia dengan keumumam
sabda Nabi SAW “Sesungguhnya mukmin itu tidak najis. (HR. Bukhari no.283 dan
Muslim no.371)
b. bangkai hewan laut, dengan dalil
“Dihalalkan bagi kalian binatang buruan dari laut dan makanan dari hasil laut … “ (Al Maidah : 96)
Najis yang dapat ditoleransi
(ma’fu anhu) adalah najis yang apabila mengenai pakaian atau tempat, maka
ditoleransi secara hukum najis atau tidaknya. Mayoritas najis yang dapat
ditoleransi adalah najis ringan, kaidahnya:
a. jumlah nya sedikit, seperti darah
pada luka, darah nyamuk, kotoran cicak, nanah
b. sesuatu yang sulit dihindari,
seperti najis yang bercampur dengan debu jalanan
c. tempat yang terkena najis kecil,
seperti titik hitam, tidak melebar dan tidak basah
3. Adab buang air kecil dan besar
Adab
buang air yang wajib dilakukan adalah :
1. Menutup aurat dan mencari tempat
yang tertutup atau jauh dari pandangan manusia.
2. Membersihkan najis yang terkena
pakaian atau badan walaupun sedikit.
3. Membersihkan kemaluan dengan
melakukan istinja’ dan istijmar.
Hal-hal
yang perlu dihindari adalah :
1. Menghadap
atau membelakangi kiblat jika ditempat terbuka seperti di padang pasir atau
hutan. Sedangkan jika di dalam bangunan tertutup, hal tersebut tidak haram,
tetapi lebih baik dihindari.
2. Buang air
dijalanan, tempat berteduh, dan tempat-tempat yang sering disinggahi manusia.
3. Buang air
di air yang tidak mengalir, seperti bak mandi atau danau kecil. Rasulullah Saw
bersabda, janganlah kalian kencing di air yang diam dan tidak mengalir. (Shahih Bukhari 1/236,
Muslim, 1/282)
4. Membawa
al-Qur’an saat buang air
Hal-hal
yang makruh saat buang air adalah :
1. Berbicara
saat buang air besar, kecuali jika ada keperluan mendesak atau darurat.
2. Membawa
benda seperti cincin, kalung, jam tangan, atau lainnya yang terdapat kalimat
dzikir padanya, kecuali jika takut hilang jika dilepaskan.
Sunnah
dilakukan saat buang air :
1.
Disunnahkan
menjauh dari pandangan manusia jika ditempat terbuka.
2.
Membaca
doa sebelum masuk toilet “Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal
khabaits”
3.
Mendahulukan
kaki kiri ketika masuk toilet dan kaki kanan ketika keluar darinya.
4.
Ketika
keluar membaca doa “Ghufranaka”
4. Wudhu
* Tidak punya wudhu bolehkah
menyentuh Al Qur’an ?
Allah SWT. berfirman,
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا
الْمُطَهَّرُونَ
Artinya: tidak menyentuhnya
kecuali orang-orang yang disucikan.
Pendapat yang mewajibkan berwudhu
ketika menyentuh al-Qur’an adalah pendapat Ali bin Abi Thalib, Imam Malik, dan
Imam Syafi’I sementara Ibnu Abbas, Asy-sya’bi, dan beberapa ulama lainnya
memperbolehkan orang yang punya hadast kecil (tidak Berwudhu) untuk menyentuh
al-Qur’an dan para ulama sepakat orang yang membaca al-Qur’an dari hafalannya
tidak harus bersuji dari hadats.
·
Bagaimana
cara berwudhu wanita di tempat terbuka?
1.
Cara
berwudhu bagi kaum wanita sama seperti cara berwudhu laki-laki.
2.
Cara
mengusap kepala atau jilbab harus menyentuh rambut meskipun hanya beberapa
helai rambut.
3.
Tidak
boleh hanya mengusap jilbabnya tanpa mengusap rambutnya terlebih dahulu.
Mughirah
bin Syu’bah meriwayatkan bahwa rasulullah
saw ketika berwudhu mengusap ubun-ubunnya dan ‘imamahnya (sorban yang
melingkari kepala).
(Muslim,1/274).
·
Sahkah
Berwudhu Jika Menggunakan Cat Kuku (Kutek) dan Bagaimana Wajah Yang Terhalang
oleh Alat Kosmetik (Make Up)??
Segala
sesuatu yang menghalangi sampainnya air wudhu ke kulit, akan membuat wudhu
tidak sah dan shalatnya juga tidak sah. Ia seperti perbuatan yang membatalkan
wudhu.
Allah
SWT. berfirman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, basulah mukamu.
(al-Ma’idah [5]; 6)
Jadi, air
wudhu harus sampai ke permukaan kulit dan tidak ada yang menghalanginya, seperti
alat-alat kosmetik dan kutek kuku. Untuk itu, sebelum berwudhu harus
menghilangkan make-up dan kutek kuku terlebih dahulu, kemudian baru berwudhu.
·
Apakah
bersentuhan kulit yang bukan mahram membatalkan wudhu??
Perbedaan
pendapat tentang batal-tidaknya wudhu bersumber dari pemahaman terhadap ayat… “atau
karena kalian menyentuh perempuan.” (al-Ma’idah [5]; 6)
Menurut
Ibnu Mas’ud, ayat ini bermakna umum, termasuk bersentuhan kulit antara
laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, sehingga ia membatalkan wudhu.
Pendapat ini dipilih Imam Syafi’i.
Namun,
menurut Ibnu Abbas, ayat itu artinya menggauli istri, sehingga bersentuhan
kulit saja tidak batal. Pendapat ini lebih kuat karena didukung hadits shahih
yang diriwayatkan dari Aisyah, ‘aku tidur di depan Nabi Saw, dan kedua
kakiku di arah kiblatnya, jika mau sujud, beliau memindahkan kakiku.”
(shahih Bukhari, 1/375; Muslim, 1/512)
·
Apakah
keluar darah membatalkan wudhu??
Keluar
darah tidak membatalkan wudhu, kecuali jika keluar melalui dubur maupun qubul
(kemaluan). Karena keluar darah bukan termasuk yang membatalkan wudhu.
Banyak
sahabat yang terluka ketika berperang dan mereka shalat dengan luka yang
mengucurkan darah. Jabir menceritakan Nabi saw ketika terjadi peperangan dzatur
riqa’ ada seorang sahabat yang terkena panah (ketika shalat), dan darahnya
keluar. Namun, ia tetap melanjutkan rukuk dan sujud lalu menyelesaikan
shalatnya (shahih Bukhari, 1/46)
Dari
hadits diatas dapat disimpulkan bahwa keluarnya darah tidaklah membatalkan
wudhu sehingga shalatnya tetap sah.
5. Mandi Wajib
Tata Cara Mandi Wajib yang Benar
Hadits shahih yang disepakati
oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Aisyah RA berkata, Ketika mandi
janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia
menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya
kemudia berwudku seperti wudhu` orang shalat. Kemudian beliau mengambil air
lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin
semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalnya 3 kali, kemudia
beliau membersihkan seluruh tubuhnya dengan air kemudia diakhir beliau mencuci
kakinya.
A. Rukun
Untuk melakukan mandi janabah,
maka ada 3 hal yang harus dikerjakan karena merupakan rukun/pokok:
1. Niat. Sabda Nabi SAW: Semua
perbuatan itu tergantung dari niatnya.
2. Menghilangkan Najis Kalau Ada di
Badan
Menghilangkan
najis dari badan sesunguhnya merupakan syarat sahnya mandi janabah. Dengan
demikian, bila seorang akan mandi janabah, disyaratkan sebelumnya untuk
memastikan tidak ada lagi najis yang masih menempel di badannya.
Caranya
bisa dengan mencucinya atau dengan mandi biasa dengan sabun atau pembersih
lainnya. Adapun bila najisnya tergolong najis berat, maka wajib mensucikannya
dulu dengan air tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
3. Meratakan Air Hingga ke Seluruh
Badan
Seluruh
badan harus rata mendapatkan air, baik kulit maupun rambut dan bulu. Baik
akarnya atau pun yang terjuntai. Semua penghalang wajib dilepas dan dihapus,
seperti cat, lem, pewarna kuku atau pewarna rambut bila bersifat menghalangi
masuknya air.
Sedangkan
pacar kuku dan tato, tidak bersifat menghalangi sampainya air ke kulit,
sehingga tetap sah mandinya, lepas dari masalah haramnya membuat tato.
B. Sunnah-sunnah yang Dianjurkan
dalam Mandi Janabah:
·
Membaca
basmalah.
·
Membasuh
kedua tangan sebelum memasukkan ke dalam air
·
Berwudhu`
sebelum mandi Aisyah RA berkata,`Ketika mandi janabah, Nabi SAW berwudku
seperti wudhu` orang shalat.
·
Menggosokkan
tangan ke seluruh anggota tubuh. Hal ini untuk membersihkan seluruh anggota
badan.
·
Mendahulukan
anggota kanan dari anggota kiri seperti dalam berwudhu’
***************
TANYA JAWAB
1. G2
Terimakasih atas pemaparannya
Ustadzah. Izin bertanya tolong jelaskan istilah air muthlaq, mustamal, wadzi,
madzi itu apa kah?
Jawab: Air muthlaq adalah air murni
yang tidak berubah sifat-sifatnya, tidak ada bau, tidak ada warna dan tidak ada
rasa. Air muthlaq ini adalah air yang sah dipakai bersuci seperti air sumur,
air sungai, air hujan air embun dan air laut. Air mustamal yaitu air yang
berpindah dari anggota badan rang yang berwudhu atau bekas mandi, air ini suci.
Para ulama berikhtilat apakah masih boleh dipakai untuk bersuci atau tidak?
Misalnya ketika kita membasuh sebagian kepala dalam berwudhu, dalam mahzam imam
syafii maka untuk membasuh telinga harus dengan air baru. Karena air bekas
mengusap kepala tidak boleh digunakan mengusap telinga. Tapi ada jg yang
membolehkan yaitu mahzab imam hambali.
Jadi masalah air mustamal ini boleh
dipakai atau tidak terdapat perbedaan antar ulama dalam menghukuminya. Dalil
yang membolehkan adalah dari Ibnu Abbas “sebagian dari istri-istri Rasulullah
mandi di tempat air yang besar, kemudian Rasulullah SAW ingin berwudhu dengan
air itu kmudian mereka berkata “wahai rasulullah aku sedang junub” maka
Rasulullah menjawab “Sesungguhnya air itu tidak junub””.
Wadzi dan madzi adalah
cairan yang keluar dari kemaluan wanita. Madzi adalah air berwarna putih yang
keluar saat kita terangsang atau berhubungan seksual, sedangkan adalah cairan
yang keluar saat kita kencing atau kelelahan atau biasa dikenal dengan
keputihan.
2. G2
Disebutkan bahwa harus bersuci
jika menyentuh Al-Qur'an, jika Al-Qur'an terjemahan apakah memiliki peraturan
serupa?
Jawab : Ulama berbeda pendapat, pendaat
yang mewajibkan berwudhu ketika menyentuh alquran adalah pendapat Ali bin Abi
Thalib, Imam Malik, dan Imam Syafii, sedangkan ulama yang membolehkan menyentuh
alquran tanpa berwudhu adalah Ibnu Abbas, Ibnu Asyadi, dan beberapa ulama
lainnya. Mereka yang membolehkan berdalil dengan tafsir surah Al Waqia yang
artinya “tidak menyentuhnya kecuali orang yang disucikan..” yang dimaksud
adalah alquran di lauful mahfudz tidak boleh disentuh kecuali malaikat yang
disucikan. Sebaiknya kita mengambil jalan tengah, jika ingin menyentuh alquran
sebaiknya berwudhu dulu, adapun terjemahan juga sebaiknya bewudhu tetai jika
tidak juga diperbolehkan
3. G1
Mau tanya soal keputihan, ada
beberapa perbedaan pendapat, apakah najis atau tidaknya. Apakah wajib mengganti
celana dalam?
Jawab : Menurut saya pribadi keputihan
adalah najis, meskipun sebagian orang ada yang tidak menganggapnya najis.
Karena kita lihat sendiri keputihn adalah kotor, berbau amis sehingga kita
wajib mensucikannya. Jika berada di rumah sebaiknya celana dalam diganti. Jika
di luar rumah sebaiknya menggunakan pantyliners, jika tidak ada sebaiknya kita
membersihkan dengan membasuhnya sebanyak 3x sebagai syarat saja karena ini
termasuk kondisi darurat.
4. G2
Assalamu'alaikum, Jika kebetulan
kita di mall dan masuk waktu sholat sedangkan tidak memakai pantyliner tapi
terasa ada lendir keluar semacam lendir putih. Apakah itu najis? Apakah cukup
dicuci dengan air bagian yang terkena darah putih itu saja biar bisa sholat?
Jawab : Termasuk najis dan wajib
disucikan, cara mensucikan sudah betul.
5. G2
Ijin bertanya ustadzah kalau
dalam mengaji baca Alquran kita buang angin.
Apakah lanjut ataukah berhenti sebentar wudhu lagi?
Jawab : Adab dalam membaca alquran
adalah memiliki wudhu atau dalam keadaan suci, maka jika kita mampu untuk rehat
dan menyempatkan berwudhu maka kita bisa dapat pahala yang berlipatganda. Tapi
jika kita mengambil wudhu mengakibatkan kita berhenti membaca alquran atau
malas, maka tidak apa-apa dilanjutkan tanpa berwudhu.
6. G2
Aktivitas memotong kuku, menyisir
rambut, keramas, menjadi salah satu aktivitas yang terkadang dilakukan
perempuan ketika haid. Berdasarkan materi, menyisir rambut diperbolehkan
Rasulullah. Lalu bagaimana dengan aktivitas lainnya? Apakah sesuai dengan yang
disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa hal tsb tidak wajib karena
perlu dipertanggung jawabkan di hari kiamat? Apa hal yg salah dari hal tsb?
Apakah karena mensucikan anggota tubuh/meninggalkan anggota tubuh dalam keadaan
tidak suci?
Jawab : Jawaban dari Ibnu Taimiyah
terpotong ya, ditegaskan kembali bahwa “Rambut yang rontok, potongan kuku juga
tidak wajib dicuci ketika mandi wajib karena tidak ada dalil yang menjelaskan
kewajiban tsb. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW “ sesungguhnya seorang mukmin
itu tidak najis” ada juga “mukmin itu tidak najis baik ketika hidup maupun
setelah wafat”. Maka apa yang jatuh dari diri kita tidak akan dihisab, yang
akan dihisab adalah ketika kita dalam keadaan ersih darihaidh kemudian kita mandi
wajib da nada bagian tubuh kita yangtidak terkena air mand, kemudian kita
shalat, maka shalat kita itulah yang
tidak sah, karena ada bagian tubuh kita yang tidak suci.
7. G1
Izin bertanya, semisal kita
membawa hp ke kamar mandi sambil mendengar live ceramah apakah boleh?
Jawab : kamar mandi yang ada toiletnya
adalah tempat kotoran, sehingga tidak boleh membawa apapun ke dalam kamar mandi
apapun baik yang bergambar maupun yang bersuara. Karena toiletpun merupakan
tempat kita berlindung kepadaNya dari kotoran-kotoran sebagaimana Rasulullah
bersabda “ doa masuk kamar mandi allahumma inni audzubika minal khubutsi wal
khabaits”. Jadi tidak boleh membawa hp jika ingin mendengarkan live ceramah
karena di dalamnya mungkin akan ada zikir. Jika disimpan di luar kamar mandi
dan kita terdengar maka itu tidak mengapa.
8. G2
Kalau sedang haid, apa boleh
membaca juz amma..Dan membaca juz amma apa harus dalam keadaan suci (wudhu)?
Jawab : hokum bagi wanita haidh dalam
membaca alquran para ulama berbeda pendapat ada yang membolehkan da nada yang tidak membolehkan. Saya sendiri
mengambil pendapat jika kita ingin memurojaah hapalan alquran maka tidak
mengapa atau dalam keadaan sedang belajar, mengajar, ataupun lagi ujian.
Membaca surat alquran dengan niat berdzikir diperbolehkan seperti dzikir pagi
dan petang.
******
Kita tutup kajian, kepada Ustadzah kami
ucapkan bnyak terima kasih atas materi yang sangat bagus pada hari ini juga
bunda-bunda dan ukhti-ukhti sholihah yang sudah berpartisipasi dalam kajian
ini.
Mari kita tutup dengan
bacaan
hamdalah 3x, الْحمد لّله رب الْعالميْن
Istighfar 3x, أسْتغْفر الّله الْعظيْم
Doa kafaratul
majlis
سُبحآنكَ اللهُمّ وبحمدكْ , أشهَدُ أنْ لآ إله إلا أنتْ , أستغفِركَ وأتُوبُ إليك
Terima kasih dan mohon maaf atas
segala kekurangan dan kekhilafan..
Billaahi taufik wal hidayah
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog:
http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On line-Hamba
Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment