Home » , , » THAHARAH

THAHARAH

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Sunday, September 12, 2021

REKAP KAJIAN UMUM ONLINE HAMBA اللَّهِ
Hari, Tanggal : Jumat, 30 Oktober 2020
Waktu : 19 30-21.00 WIB
Narsum : Ustadzah Ida Fitria
Materi : Thaharah
Moderator : Restu
Notulen : Rini
 
★★★★★★★★★★★★★★★★
 
MATERI
 
THAHARAH
 
Thaharah merupakan bab fiqh yang sangat penting karena merupakan kunci diterimanya berbagai amal ibadah kita. Bila thahara itu tidak ada di diri kita maka gugurlah kesempatan kita unruk beramal saleh. Karena thaharah adalah syarat mutlak diterimanya suatu ibadah. Dalam kitab fiqh para ulama bab fiqh senantiasa dimasukkan dalam bab pertama. Makna thaharah adalah kesucian, maka jika seseorang yang secara lahir tidak suci maka Allah tdak adkan menerimanya.
 
Sebagaimana yang kita ketahui, thaharah artinya bersuci, dan para ulama membagi thahara menjadi dua bagian yaitu lahir (jasadi) dan batin (maknawi). Maknawi adalah kita membersihkan diri kita dari sifat-sifat buruk, berupa dengki, iri hati, riya dan sebagainya. Secara jasadi adalah dengan menghilangkan najis dengan berwudhu dan mandi. Setelah itu baru kita sah bisa melaksanakan ibadah lainnya, sebagaimana yang kita ketahui tujuan Allah menciptakan kita adalah untuk beribadah.
 
Secara lahiriah atau jasadi, thaharah dibedakan jadi dua yaitu suci dari hadats dan suci dari najis. Hadats sendiri terbagi lagi menjadi dua yaitu hadats besar dan hadats kecil.
 
Hadats adalah keadaan yang tidak suci bagi seorang muslim yang menghalanginya dari sahnya shalat dan ibadah lainnya. Hadats besar adalah hadats yang mewajibkan mandi besar seperti keluar air mani, haidh, dan nifas. Sedangkan hadats kecil adalah hadats yang mengharuskan berwudhu, seperti buang air besar dan kecil, buang angin, dan sebagainya.
 
1. Air
Air dibedakan jadi dua yaitu air suci dan air najis. Air najis adalah air yang tercampur najis namun tidak mengubah sifatnya, sedangkan air suci adalah : air muthlaq, air musta’mal, dan  air yang tercampur benda suci.
 
2. Najis
Hal-hal yang disepakati ulama yang termasuk najis adalah kotoran (tahi) dan kencing manusia, madzi, wadzi, darah haidh dan nifas, bangkai, mani, air liur anjing, dan khamar.
Dikecualikan dari bangkai ini adalah:
a.     Bangkai manusia dengan keumumam sabda Nabi SAW “Sesungguhnya mukmin itu tidak najis. (HR. Bukhari no.283 dan Muslim no.371)
b.     bangkai hewan laut, dengan dalil “Dihalalkan bagi kalian binatang buruan dari laut dan  makanan dari hasil laut … “ (Al Maidah : 96)
 
Najis yang dapat ditoleransi (ma’fu anhu) adalah najis yang apabila mengenai pakaian atau tempat, maka ditoleransi secara hukum najis atau tidaknya. Mayoritas najis yang dapat ditoleransi adalah najis ringan, kaidahnya:
a.     jumlah nya sedikit, seperti darah pada luka, darah nyamuk, kotoran cicak, nanah
b.     sesuatu yang sulit dihindari, seperti najis yang bercampur dengan debu jalanan
c.      tempat yang terkena najis kecil, seperti titik hitam, tidak melebar dan tidak basah
 
3. Adab buang air kecil dan besar
Adab buang air yang wajib dilakukan adalah :
1.     Menutup aurat dan mencari tempat yang tertutup atau jauh dari pandangan manusia.
2.     Membersihkan najis yang terkena pakaian atau badan walaupun sedikit.
3.     Membersihkan kemaluan dengan melakukan istinja’ dan istijmar.
 
 
Hal-hal yang perlu dihindari adalah :
1. Menghadap atau membelakangi kiblat jika ditempat terbuka seperti di padang pasir atau hutan. Sedangkan jika di dalam bangunan tertutup, hal tersebut tidak haram, tetapi lebih baik dihindari.
2.  Buang air dijalanan, tempat berteduh, dan tempat-tempat yang sering disinggahi manusia.
3. Buang air di air yang tidak mengalir, seperti bak mandi atau danau kecil. Rasulullah Saw bersabda, janganlah kalian kencing di air yang diam dan  tidak mengalir. (Shahih Bukhari 1/236, Muslim, 1/282)
4. Membawa al-Qur’an saat buang air
 
Hal-hal yang makruh saat buang air adalah :
1.            Berbicara saat buang air besar, kecuali jika ada keperluan mendesak atau darurat.
2.            Membawa benda seperti cincin, kalung, jam tangan, atau lainnya yang terdapat kalimat dzikir padanya, kecuali jika takut hilang jika dilepaskan.
 
Sunnah dilakukan saat buang air :
1.             Disunnahkan menjauh dari pandangan manusia jika ditempat terbuka.
2.             Membaca doa sebelum masuk toilet “Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khabaits”
3.             Mendahulukan kaki kiri ketika masuk toilet dan kaki kanan ketika keluar darinya.
4.             Ketika keluar membaca doa “Ghufranaka”
 
4. Wudhu
* Tidak punya wudhu bolehkah menyentuh Al Qur’an ?
 
Allah SWT. berfirman,
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
Artinya: tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.
 
Pendapat yang mewajibkan berwudhu ketika menyentuh al-Qur’an adalah pendapat Ali bin Abi Thalib, Imam Malik, dan Imam Syafi’I sementara Ibnu Abbas, Asy-sya’bi, dan beberapa ulama lainnya memperbolehkan orang yang punya hadast kecil (tidak Berwudhu) untuk menyentuh al-Qur’an dan para ulama sepakat orang yang membaca al-Qur’an dari hafalannya tidak harus bersuji dari hadats.
 
·         Bagaimana cara berwudhu wanita di tempat terbuka?
1.             Cara berwudhu bagi kaum wanita sama seperti cara berwudhu laki-laki.
2.             Cara mengusap kepala atau jilbab harus menyentuh rambut meskipun hanya beberapa helai rambut.
3.             Tidak boleh hanya mengusap jilbabnya tanpa mengusap rambutnya terlebih dahulu.
 
Mughirah bin Syu’bah meriwayatkan bahwa rasulullah  saw ketika berwudhu mengusap ubun-ubunnya dan ‘imamahnya (sorban yang melingkari kepala). (Muslim,1/274).
 
·         Sahkah Berwudhu Jika Menggunakan Cat Kuku (Kutek) dan Bagaimana Wajah Yang Terhalang oleh Alat Kosmetik (Make Up)??
Segala sesuatu yang menghalangi sampainnya air wudhu ke kulit, akan membuat wudhu tidak sah dan shalatnya juga tidak sah. Ia seperti perbuatan yang membatalkan wudhu.
Allah SWT. berfirman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, basulah mukamu. (al-Ma’idah [5]; 6)
 
Jadi, air wudhu harus sampai ke permukaan kulit dan tidak ada yang menghalanginya, seperti alat-alat kosmetik dan kutek kuku. Untuk itu, sebelum berwudhu harus menghilangkan make-up dan kutek kuku terlebih dahulu, kemudian baru berwudhu.
 
·         Apakah bersentuhan kulit yang bukan mahram membatalkan wudhu??
Perbedaan pendapat tentang batal-tidaknya wudhu bersumber dari pemahaman terhadap ayat… “atau karena kalian menyentuh perempuan.” (al-Ma’idah [5]; 6)
 
Menurut Ibnu Mas’ud, ayat ini bermakna umum, termasuk bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, sehingga ia membatalkan wudhu. Pendapat ini dipilih Imam Syafi’i.
Namun, menurut Ibnu Abbas, ayat itu artinya menggauli istri, sehingga bersentuhan kulit saja tidak batal. Pendapat ini lebih kuat karena didukung hadits shahih yang diriwayatkan dari Aisyah, ‘aku tidur di depan Nabi Saw, dan kedua kakiku di arah kiblatnya, jika mau sujud, beliau memindahkan kakiku.” (shahih  Bukhari, 1/375; Muslim, 1/512)
 
·         Apakah keluar darah membatalkan wudhu??
Keluar darah tidak membatalkan wudhu, kecuali jika keluar melalui dubur maupun qubul (kemaluan). Karena keluar darah bukan termasuk yang membatalkan wudhu.
Banyak sahabat yang terluka ketika berperang dan mereka shalat dengan luka yang mengucurkan darah. Jabir menceritakan Nabi saw ketika terjadi peperangan dzatur riqa’ ada seorang sahabat yang terkena panah (ketika shalat), dan darahnya keluar. Namun, ia tetap melanjutkan rukuk dan sujud lalu menyelesaikan shalatnya (shahih Bukhari, 1/46)
Dari hadits diatas dapat disimpulkan bahwa keluarnya darah tidaklah membatalkan wudhu sehingga shalatnya tetap sah.
 
5. Mandi Wajib
Tata Cara Mandi Wajib yang Benar
Hadits shahih yang disepakati oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Aisyah RA berkata, Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya kemudia berwudku seperti wudhu` orang shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalnya 3 kali, kemudia beliau membersihkan seluruh tubuhnya dengan air kemudia diakhir beliau mencuci kakinya.
 
A. Rukun
Untuk melakukan mandi janabah, maka ada 3 hal yang harus dikerjakan karena merupakan rukun/pokok:
1.     Niat. Sabda Nabi SAW: Semua perbuatan itu tergantung dari niatnya.
2.     Menghilangkan Najis Kalau Ada di Badan
Menghilangkan najis dari badan sesunguhnya merupakan syarat sahnya mandi janabah. Dengan demikian, bila seorang akan mandi janabah, disyaratkan sebelumnya untuk memastikan tidak ada lagi najis yang masih menempel di badannya.
Caranya bisa dengan mencucinya atau dengan mandi biasa dengan sabun atau pembersih lainnya. Adapun bila najisnya tergolong najis berat, maka wajib mensucikannya dulu dengan air tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
3.     Meratakan Air Hingga ke Seluruh Badan
Seluruh badan harus rata mendapatkan air, baik kulit maupun rambut dan bulu. Baik akarnya atau pun yang terjuntai. Semua penghalang wajib dilepas dan dihapus, seperti cat, lem, pewarna kuku atau pewarna rambut bila bersifat menghalangi masuknya air.
Sedangkan pacar kuku dan tato, tidak bersifat menghalangi sampainya air ke kulit, sehingga tetap sah mandinya, lepas dari masalah haramnya membuat tato.
 
B. Sunnah-sunnah yang Dianjurkan dalam Mandi Janabah:
·         Membaca basmalah.
·         Membasuh kedua tangan sebelum memasukkan ke dalam air
·         Berwudhu` sebelum mandi Aisyah RA berkata,`Ketika mandi janabah, Nabi SAW berwudku seperti wudhu` orang shalat.
·         Menggosokkan tangan ke seluruh anggota tubuh. Hal ini untuk membersihkan seluruh anggota badan.
·         Mendahulukan anggota kanan dari anggota kiri seperti dalam berwudhu’
 
  
***************
 
TANYA JAWAB
 
1. G2
Terimakasih atas pemaparannya Ustadzah. Izin bertanya tolong jelaskan istilah air muthlaq, mustamal, wadzi, madzi itu apa kah?
 
Jawab: Air muthlaq adalah air murni yang tidak berubah sifat-sifatnya, tidak ada bau, tidak ada warna dan tidak ada rasa. Air muthlaq ini adalah air yang sah dipakai bersuci seperti air sumur, air sungai, air hujan air embun dan air laut. Air mustamal yaitu air yang berpindah dari anggota badan rang yang berwudhu atau bekas mandi, air ini suci. Para ulama berikhtilat apakah masih boleh dipakai untuk bersuci atau tidak? Misalnya ketika kita membasuh sebagian kepala dalam berwudhu, dalam mahzam imam syafii maka untuk membasuh telinga harus dengan air baru. Karena air bekas mengusap kepala tidak boleh digunakan mengusap telinga. Tapi ada jg yang membolehkan yaitu mahzab imam hambali. 

Jadi masalah air mustamal ini boleh dipakai atau tidak terdapat perbedaan antar ulama dalam menghukuminya. Dalil yang membolehkan adalah dari Ibnu Abbas “sebagian dari istri-istri Rasulullah mandi di tempat air yang besar, kemudian Rasulullah SAW ingin berwudhu dengan air itu kmudian mereka berkata “wahai rasulullah aku sedang junub” maka Rasulullah menjawab “Sesungguhnya air itu tidak junub””. 

Wadzi dan madzi adalah cairan yang keluar dari kemaluan wanita. Madzi adalah air berwarna putih yang keluar saat kita terangsang atau berhubungan seksual, sedangkan adalah cairan yang keluar saat kita kencing atau kelelahan atau biasa dikenal dengan keputihan.
 
 
2. G2
Disebutkan bahwa harus bersuci jika menyentuh Al-Qur'an, jika Al-Qur'an terjemahan apakah memiliki peraturan serupa?
 
Jawab : Ulama berbeda pendapat, pendaat yang mewajibkan berwudhu ketika menyentuh alquran adalah pendapat Ali bin Abi Thalib, Imam Malik, dan Imam Syafii, sedangkan ulama yang membolehkan menyentuh alquran tanpa berwudhu adalah Ibnu Abbas, Ibnu Asyadi, dan beberapa ulama lainnya. Mereka yang membolehkan berdalil dengan tafsir surah Al Waqia yang artinya “tidak menyentuhnya kecuali orang yang disucikan..” yang dimaksud adalah alquran di lauful mahfudz tidak boleh disentuh kecuali malaikat yang disucikan. Sebaiknya kita mengambil jalan tengah, jika ingin menyentuh alquran sebaiknya berwudhu dulu, adapun terjemahan juga sebaiknya bewudhu tetai jika tidak juga diperbolehkan
 
 
3. G1
Mau tanya soal keputihan, ada beberapa perbedaan pendapat, apakah najis atau tidaknya. Apakah wajib mengganti celana dalam?
 
Jawab : Menurut saya pribadi keputihan adalah najis, meskipun sebagian orang ada yang tidak menganggapnya najis. Karena kita lihat sendiri keputihn adalah kotor, berbau amis sehingga kita wajib mensucikannya. Jika berada di rumah sebaiknya celana dalam diganti. Jika di luar rumah sebaiknya menggunakan pantyliners, jika tidak ada sebaiknya kita membersihkan dengan membasuhnya sebanyak 3x sebagai syarat saja karena ini termasuk kondisi darurat.
 
 
4. G2
Assalamu'alaikum, Jika kebetulan kita di mall dan masuk waktu sholat sedangkan tidak memakai pantyliner tapi terasa ada lendir keluar semacam lendir putih. Apakah itu najis? Apakah cukup dicuci dengan air bagian yang terkena darah putih itu saja biar bisa sholat?
 
Jawab : Termasuk najis dan wajib disucikan, cara mensucikan sudah betul.
 
 
5. G2
Ijin bertanya ustadzah kalau dalam mengaji baca Alquran kita buang angin.  Apakah lanjut ataukah berhenti sebentar wudhu lagi?
 
Jawab : Adab dalam membaca alquran adalah memiliki wudhu atau dalam keadaan suci, maka jika kita mampu untuk rehat dan menyempatkan berwudhu maka kita bisa dapat pahala yang berlipatganda. Tapi jika kita mengambil wudhu mengakibatkan kita berhenti membaca alquran atau malas, maka tidak apa-apa dilanjutkan tanpa berwudhu.
 
 
6. G2
Aktivitas memotong kuku, menyisir rambut, keramas, menjadi salah satu aktivitas yang terkadang dilakukan perempuan ketika haid. Berdasarkan materi, menyisir rambut diperbolehkan Rasulullah. Lalu bagaimana dengan aktivitas lainnya? Apakah sesuai dengan yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa hal tsb tidak wajib karena perlu dipertanggung jawabkan di hari kiamat? Apa hal yg salah dari hal tsb? Apakah karena mensucikan anggota tubuh/meninggalkan anggota tubuh dalam keadaan tidak suci?
 
Jawab : Jawaban dari Ibnu Taimiyah terpotong ya, ditegaskan kembali bahwa “Rambut yang rontok, potongan kuku juga tidak wajib dicuci ketika mandi wajib karena tidak ada dalil yang menjelaskan kewajiban tsb. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW “ sesungguhnya seorang mukmin itu tidak najis” ada juga “mukmin itu tidak najis baik ketika hidup maupun setelah wafat”. Maka apa yang jatuh dari diri kita tidak akan dihisab, yang akan dihisab adalah ketika kita dalam keadaan ersih darihaidh kemudian kita mandi wajib da nada bagian tubuh kita yangtidak terkena air mand, kemudian kita shalat, maka shalat kita  itulah yang tidak sah, karena ada bagian tubuh kita yang tidak suci.
 
 
7. G1
Izin bertanya, semisal kita membawa hp ke kamar mandi sambil mendengar live ceramah apakah boleh?
 
Jawab : kamar mandi yang ada toiletnya adalah tempat kotoran, sehingga tidak boleh membawa apapun ke dalam kamar mandi apapun baik yang bergambar maupun yang bersuara. Karena toiletpun merupakan tempat kita berlindung kepadaNya dari kotoran-kotoran sebagaimana Rasulullah bersabda “ doa masuk kamar mandi allahumma inni audzubika minal khubutsi wal khabaits”. Jadi tidak boleh membawa hp jika ingin mendengarkan live ceramah karena di dalamnya mungkin akan ada zikir. Jika disimpan di luar kamar mandi dan kita terdengar maka itu tidak mengapa.
 
 
8.  G2
Kalau sedang haid, apa boleh membaca juz amma..Dan membaca juz amma apa harus dalam keadaan suci (wudhu)?
 
Jawab : hokum bagi wanita haidh dalam membaca alquran para ulama berbeda pendapat ada yang membolehkan da nada  yang tidak membolehkan. Saya sendiri mengambil pendapat jika kita ingin memurojaah hapalan alquran maka tidak mengapa atau dalam keadaan sedang belajar, mengajar, ataupun lagi ujian. Membaca surat alquran dengan niat berdzikir diperbolehkan seperti dzikir pagi dan petang.
 
 

******

Kita tutup kajian, kepada Ustadzah kami ucapkan bnyak terima kasih atas materi yang sangat bagus pada hari ini juga bunda-bunda dan ukhti-ukhti sholihah yang sudah berpartisipasi dalam kajian ini.
 

Mari kita tutup dengan bacaan 

hamdalah 3x,  الْحمد لّله رب الْعالميْن 

Istighfar 3x, أسْتغْفر الّله الْعظيْم 

Doa kafaratul majlis 

سُبحآنكَ اللهُمّ وبحمدكْ , أشهَدُ أنْ لآ إله إلا أنتْ , أستغفِركَ وأتُوبُ إليك

Terima kasih dan mohon maaf atas segala kekurangan dan kekhilafan..

Billaahi taufik wal hidayah


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 
 
 
 
 
★★★★★★★★★★★★★★

Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat

Hamba اللَّهِ SWT

Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com

FanPage : Kajian On line-Hamba Allah

FB : Kajian On Line-Hamba Allah

Twitter: @kajianonline_HA

IG: @hambaAllah_official

 

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!