Kajian Online WA Hamba الله
SWT
Rabu, 7 Oktober 2015
Narasumber : Ustadzah
Mida
Rekapan Grup Nanda M108 (Riza)
Tema : Kajian Umum
Editor
: Rini Ismayanti
BAKTI MUSLIMAH SEBELUM DAN PASCA MENIKAH
Berbakti kepada orang tua / birul walidain
Berbakti artinya
mengerahkan segala tenaga untuk berbuat baik, patuh, hormat, setia, dan
menghambakan diri pada orang tua. Dalil yang menyerukan tentang berbakti kepada
orang tua ada dalam :
a. QS. Al Israa ayat
23
b. QS.An Nisaa ayat 36
c. QS.Luqman 13-14
Abdullah bin Mas’ud RA
: Aku pernah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, “Amal apakah yang paling
dicintai Allah?” Beliau menjawab “Shalat tepat pada waktunya. Lalu apa?
Berbakti pada kedua orang tua. Lalu apa? Jihad fi sabilillah” (HR. Muslim)
Berbakti sifatnya wajib
bagi setiap anak laki-laki dan perempuan, terlepas orang tuanya muslim atau
bukan. Batasan kepatuhan atau penghambaan anak pada orang tua adalah selama
tidak meminta anak berbuat maksiat dan syirik kepada Allah. Durhaka pada orang
tua termasuk dosa besar setelah dosa syirik. Bagi seorang anak laki-laki,
kewajiban berbakti berlaku sepanjang masa. Bagi seorang anak perempuan, setelah
ia menikah kewajiban berbakti kepada orang tua berpindah ke suami.
Kesalahan yang sering dilakukan tanpa sadar
oleh Muslimah
a. Bersikap kasar, berbicara ketus atau bahkan
membentak pada kedua ibu bapak apabila kedua ibu bapak berlaku /berkata tidak
sesuai harapan.
b. Membebani kedua orang tua dengan permintaan
diluar kesanggupan mereka.
c.
Mencela kedua orang tua
apabila tidak sesuai keinginannya.
d. Menjadikan kedua orang tua pengasuh cucu
dengan alasan agar orang tua ada kegiatan atau tidak pikun atau mengambil
keuntungan tidak membayar pengasuh anak.
e.
Tidak menghormati
keinginan orang tua pada saat keduanya mulai lemah.
f.
Menggunakan nama
belakangg suami ketika telah menikah.
g. Menganggap kedua orang tua menjadi beban saat
mereka lanjut usia.
h.
Jarang mendoakan.
i.
Menempatkan di panti
jompo saat lanjut usia.
j.
Meminta orang lain
untuk memandikan, menyalatkan, dan menguburkan jenazah orang tua.
Bakti anak perempuan setelah menikah
a. Patuh dan taat kepada suami selama tidak
mendurhakai Allah.
b. Memelihara hubungan kasih sayang dengan kedua
orang tua dan mertua dengan izin suami.
c.
Memelihara kehormatan
dan menjaga harta suami.
d. Memelihara diri untuk menjadi muslimah yang
taat kepada Allah.
TANYA-JAWAB
Q : Pada bakti anak
perempuan kan ada poin, memelihara kasih sayang dengan orang tua dengan izin
suami. Nah bagaimana kalau suami malah tidak memperbolehkan memelihara kasih sayang
pada orangtua dan sang istri menuruti suaminya? Alhasil perempuan itu jadi
dipandang sebagai anak durhaka oleh orang-orang sekitar..
A : Memang sebuah
dilema bagi seorang istri apabila ternyata mendapatkan seorang suami yang tidak
paham bahwa istri juga memiliki hak untuk berbakti kepada orang tua kandungnya
walau tidak secara langsung. Prinsipnya hubungan suami istri ini adalah
taawun...saling tolong menolong dalam berbuat kebaikan. Ketika seorang muslimah
telah bersuami, pada dasarnya ia telah diambil alih tanggung jawab
perlindungan, pendidikan, dan pemeliharaannya dari orang tua oleh suami. Suami pada
hakikatnya adalah pengganti orang tua. Bahkan Rasulullah saw bersabda dalam
salah satu haditsnya bahwa jika diizinkan manusia itu bersujud pada manusia
maka beliau saw akan meminta istri bersujud pada suaminya. Ketaatan istri pada
pokoknya diberikan kpada suami. Apabila seorang istri mendapati suami tidak seperti
yang seharusnya, mengayomi dan mendukung istri untuk bersilaturahim pada orang
tuanya (konteks berbaktinya telah berubah ya Ukhti karena baktinya sudah
ditujukan pada suami) maka perlu melakukan beberapa hal berikut :
Pertama: cari tahu
mengapa atau apa alasan suami tidak mendukung istri untuk silaturahim pada orang tuanya. Mohon dipahami
konteks berbakti anak yang telah menjadi seorang istri ini bukan merawat dan
tinggal bareng orang tua lagi ya. Karena kewajiban istri adalah mengikuti
kemana suami pergi.
Konteks anak
durhaka bagi anak perempuan yang sudah menikah tidak bisa disamakan dengan anak
perempuan yang belum menikah. Karena itu tadi...Allah memang sudah mengaturnya
demikian.
Kedua : bila alasan
suami bisa diterima..misal tidak mengizinkan istri pergi mengunjungi ayah
ibunya karena mengkhawatirkan istri dalam perjalanan karena tidak ditemani
suaminya atau muhrimnya, istri wajib patuh. Mintalah ia menemani jika suami sudah
lapang waktunya.
Ketiga, jika orang tua
istri memerlukan bantuan finansial...sebenarnya ini bukan kewajiban anak
perempuan. Ini adalah kewajiban anak laki laki dalam menyantuni ayah dan
ibunya. Jika istri diberi kelapangan rizki dan izin suami untuk memberikan pada
orang tuanya maka itu sebuah kebaikan. Jika suami tidak mengizinkan, istri
wajib patuh.
Pemahaman seperti ini yang
sekarang hampir lenyap. Kebanyakan suami dan istri tidak memahami hak dan
kewajibannya serta aturan perkawinan dalam Islam. Mengapa? Minimnya informasi
mengenai hal tsb. Jika suami benar benar tidak mengizinkan istri sama sekali untuk
bertemu orang tuanya, berbuat baik pada orang tuanya tanpa alasan, pada
dasarnya istri bisa mencari bantuan pada orang yang dihormati suaminya untuk
menasihati agar tidak bersikap zalim pada istri.
Cap anak durhaka
sebenarnya tidak tepat karena istri tidak bermaksud melupakan orang tuanya. Tetapi
karena kepatuhannya pada suaminya (yang merupakan kewajibannya sebagaimana ia
dahulu memiliki kewajiban patuh pada ayah dan ibu sebelum menikah), ia terpaksa
tidak bisa melakukan birrul walidain. Namun jika dari istri sendiri keinginan untuk
tidak sering berkunjung pada orang tua dan abai pada orang tua, maka cap ini bisa
disematkan padanya.
Kembali ke soal suami yang
tidak memberi peluang istri berbuat baik pada orang tua, maka ini merupakan
ujian bagi istri untuk melunakkan hati suami agar ia mau memberi kesempatan
istri melakukan birrul walidain. Masanya bisa segera bisa panjang tergantung
hidayah yang Allah berikan. Semasa itu sabarkanlah orang tua..bisa melalui sms
atau telepon dan sampaikan bahwa ia tetap menyayangi ayah dan ibu. Jangan lupa
mendoakan suami agar hatinya diberi hidayah dan untuk orang tua doakan agar mereka
diberi kasih sayang Allah.
Soal beri memberi
uang/berbagi rizki, jika menggunakan uang suami..harus izin ya. Jika
menggunakan uang pribadi hasil kerja sendiri dipersilakan. Tanpa izin pun
silakan. Akan lebih ahsan kalau memberitahukan suami agar tidak ada salah
paham.
Q : Mau tanya bunda,
ketika seorang anak ingin menikah dan membangun rumah tangga yang sesuai
syariat, (mulai dari taaruf sampai penikahan yang islami) tetapi orang tua
tidak mendukung walaupun sudah di ingatkan pelan2..
Bagaimana ustadzah solusinya?
Bagaimana ustadzah solusinya?
A : Dalam hal ini,
akhwat tsb tidak berdosa karena sudah mengingatkan kedua orang tuanya tentang
proses taaruf yang sesuai syariat. Perlu dipahami menyampaikan nilai nilai
Islam pada orang tua memerlukan cara dan proses yang panjang terlebih bila
faktor sulitnya hidayah. Mengapa? Karena orang tua memiliki latar belakang
pemahaman dan pemikiran yang tidak sama dengan kita yang saat ini telah banyak
mendapat informasi tentang agama.
Bila orang tua sulit
menerima cara yang Islami...saran saya jangan terlalu memaksakan diri. Apabila
bukan hal prinsip mengalahlah demi kebaikan dan kemaslahatan pernikahan nanda
kelak.
Misal jika perbedaan
pendapatnya pada cara melakukan walimah dipisah atau tidak undangan laki-laki
dan perempuan..itu masih bisa disiasati. Tidak harus saklek dipisah dengan
tabir. Atau proses taaruf melalui murobi..
Pandai pandailah meminta murobi untuk bersikap luwes dan tidak kaku. Karena ini nanti akan mempengaruhi cara pandang orang tua pada Islam sendiri.
Pandai pandailah meminta murobi untuk bersikap luwes dan tidak kaku. Karena ini nanti akan mempengaruhi cara pandang orang tua pada Islam sendiri.
Seringkali
terjadi...peran murobi lebih besar ketimbang orang tua. Orang tua tidak diajak musyawarah,
semua melalui murobi. Nah hal ini perlu jadi perhatian. Orang tua bisa
tersinggung dan sakit hati. Dalam pemikirannya...saya yang punya anak saya yang
membesarkan...lho saat nikah kok lebih percaya murobi.
Nah yang begini zaman
saya kuliah dulu banyak terjadi sehingga kasus retaknya hubungan anak dan orang
tua sering ditemui. Bukan keberkahan yang didapat melainkan konflik. Jadi dalam
menyampaikan pada orang tua soal nilai nilai Islam yang benar juga perlu cara yang
baik dan proses. Bersabarlah dengan itu insyaaAllah, Allah akan memberikan
jalan keluar.
Jika perlu, mintalah
salah satu anggota keluarga besar yang dihormati orang tua untuk menyampaikan
hal ini. Mudah-mudahan
orang tua
bisa menerima
Q : Ana pernah baca
artikel, kalau perempuan sudah menikah yang yang diutamakan adalah patuh pada
suami & merawat orang tua suami...
Yang mau ana tanyakan
kenapa harus orang tua suami lebih didahulukan daripada orangtuanya sendiri..?
Jazakillah bunda..
Jazakillah bunda..
A : Jawabannya berkaitan
juga dengan jawaban pertanyaan pertama tadi
ya... Mulai dari kewajiban istri berbakti pada suami lebih dahulu dari berbakti pada orang tua sendiri.
Karena dalam Islam telah diatur bakti istri itu pada suami...maka istri lebih mendahulukan merawat orang tua suami ketimbang orang tuanya sendiri.
Idealnya orang tua kandung istri nanti akan dirawat oleh istri dari anak laki laki orang tua. Karena yang wajib menyantuni orang tua itu adalah anak laki laki.
ya... Mulai dari kewajiban istri berbakti pada suami lebih dahulu dari berbakti pada orang tua sendiri.
Karena dalam Islam telah diatur bakti istri itu pada suami...maka istri lebih mendahulukan merawat orang tua suami ketimbang orang tuanya sendiri.
Idealnya orang tua kandung istri nanti akan dirawat oleh istri dari anak laki laki orang tua. Karena yang wajib menyantuni orang tua itu adalah anak laki laki.
Dengan demikian tidak ada orang tua yang diabaikan. Semua mendapatkan
penghormatan dan penghidmatan dari anak anaknya sesuai dengan porsinya yang
telah diatur agama.
Memang kenyataan di
lapangan seringkali berbeda dengan aturan yang seharusnya. Karena prinsil
perkawinan itu taawun tadi maka alangkah eloknya jika suami juga kemudian dapat
mengizinkan orang tua istrinya dirawat oleh mereka. Tinggal di rumah mereka
sebagaimana suami meminta orang tuanya tinggal bersamaan.
Pada dasarnya, ketika
istri merawat mertuanya, ia telah berbakti kepada kedua ayah ibu kandungnya.
Mengapa? Ia dapat menjaga kehormatan ayah ibunya, menunjukkan keshalihan sebagai
istri sebagai hasil pendidikan ayah ibunya, menyenangkan hati ayah dan
ibu karena putrinya menjadi kebanggaan mertua, karena kesabarannya merawat
mertua.
Nah inilah yang harus
dipahami nanda semua sebelum menikah, jangan sampai setelah menikah, saat suami
mengajak pindah rumah, tidak mau karena ibu atau ayah tidak mengizinkan. Atau
suami mendapat promo ke luar daerah yang mengharuskan pindah provinsi atau
pulau, karena ibu yang tidak mengerti bahwa kewajiban istri itu adalah taat pada
suami, memaksa putrinya untuk tetap tinggal bersama ibu....hal ini jangan
membuat risau. Yakinilah Allah tidak salah dalam memberikan aturan untuk
hambaNya. Berikan pengertian pada ibu atau ayah..
Katakan saat ini kewajiban taat nanda ada pada suami. Jika ibu atau ayah bersikukuh memaksa tinggal, mohon maaflah pada mereka karena nanda tidak bisa mematuhinya. Meski ayah dan ibu menjadi marah.. Pada dasarnya nanda sudah bersikap benar.
Katakan saat ini kewajiban taat nanda ada pada suami. Jika ibu atau ayah bersikukuh memaksa tinggal, mohon maaflah pada mereka karena nanda tidak bisa mematuhinya. Meski ayah dan ibu menjadi marah.. Pada dasarnya nanda sudah bersikap benar.
Alhamdulillah, kajian
kita hari ini berjalan dengan lancar. Moga ilmu yang kita dpatkan berkah dan
bermanfaat. Aamiin....
Segala yang benar dari
Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baikalauah langsung saja kita
tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyaknya dan do'a kafaratul
majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya
Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah
melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT



Assalamualaikum..
ReplyDeleteMenanggapi soak "Idealnya orang tua kandung istri nanti akan dirawat oleh istri dari anak laki laki orang tua. Karena yang wajib menyantuni orang tua itu adalah anak laki laki."
Bagaimana kalau semua anak orang Tua kandung istri adalah Perempuan?
Mohon pencerahannya.
Terimaksih.
Wassalamu'alaikum wr.wb