Kajian Online WA Hamba الله SWT
Kamis, 28 April 2016
Narasumber : Ustadz Herman
Rekapan Grup Nanda M101
Tema : Kajian Umum
Editor : Rini Ismayanti
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang masih memberikan kita
nikmat iman, islam dan Al Qur'an semoga kita selalu istiqomah sebagai shohibul
qur'an dan ahlul Qur'an dan dikumpulkan sebagai keluarga Al Qur'an di
JannahNya.
Shalawat beriring salam selalu kita hadiahkan kepada uswah
hasanah kita, pejuang peradaban Islam, Al Qur'an berjalan, kekasih Allah SWT
yakninya nabi besar Muhammad SAW, pada keluarga dan para sahabat nya semoga
kita mendapatkan syafaat beliau di hari akhir nanti. InsyaAllah aamiin.
ALIRAN-ALIRAN SESAT
10 Kriteria Aliran Sesat Menurut MUI
Dewasa ini di Indonesia semakin marak bermunculan berbagai
aliran dan paham yang mengatas namakan Islam , namun ajarannya jauh menyimpang
dari ajaran Rasulullah dan al Qur’an. Orang yang awam dan kurang dalam
pemahamannya tentang Islam mudah terkecoh dan tertipu oleh aliran ini, sehingga
mereka jadi pengikut setia ajaran yang menyimpang itu.
Paham dan aliran yang tidak sesuai dengan ajaran Rasulullah
tersebut terus berkembang, dan mulai merasuk kedalam sistim kekuasaan dan
pemerintahan di Indonesia ini tanpa disadari oleh sebagian besar umat
Islam. Sebagai pedoman bagi umat Islam Indonesia pada tgl 6 November 2007 MUI
telah mengeluarkan 10 kriteria aliran atau paham yang menyimpang dari ajaran
Islam yang benar.
10 Kriteria dimaksud antara lain :
1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6.
2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan
Alquran dan sunnah.
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.
5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan
kaidah-kaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan
rasul.
8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.
9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah
yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat
wajib tidak 5 waktu.
10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti
mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
A. SYIAH
Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan
Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984 M merekomendasikan tentang faham Syi’ ah sebagai berikut :
Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jamm’ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia.
Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984 M merekomendasikan tentang faham Syi’ ah sebagai berikut :
Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jamm’ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia.
Perbedaan itu di antaranya :
1. Syi’ah menolak hadis yang tidak diriwayatkan oleh Ahlu Bait, sedangkan Ahlu Sunnah wal Jama’ah tidak membeda-bedakan
asalkan hadits itu memenuhi syarat ilmu mustalah hadis.
1. Syi’ah menolak hadis yang tidak diriwayatkan oleh Ahlu Bait, sedangkan Ahlu Sunnah wal Jama’ah tidak membeda-bedakan
asalkan hadits itu memenuhi syarat ilmu mustalah hadis.
2. Syi’ah memandang “Imam” itu ma ‘sum (orang suci), sedangkan
Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput
dari kekhilafan (kesalahan).
3. Syi’ah tidak mengakui Ijma’ tanpa adanya “Imam”, sedangkan
Ahlus Sunnah wal Jama’ ah mengakui Ijma’ tanpa mensyaratkan ikut sertanya
"Imam”.
4. Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/pemerintahan
(imamah) adalah termasuk rukun agama, sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal
Jama’ah) memandang dari segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan adalah
untuk menjamin dan melindungi da’wah dan kepentingan umat.
5. Syi’ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar
as-Siddiq, Umar Ibnul Khatab, dan Usman bin Affan, sedangkan Ahlus Sunnah wal
Jama’ah mengakui keempat Khulafa’ Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin
Abi Thalib).
Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus
Sunnah wal Jama’ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan
tentang “Imamah” (pemerintahan)”, Majelis Ulama Indonesia menghimbau kepada
umat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar meningkatkan
kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran
Syi’ah
Ditetapkan : Jakarta, 7 Maret 1984 M
4 Jumadil Akhir 1404 H
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua
ttd
Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML
Sekretaris
ttd
H. Musytari Yusuf, LA
4 Jumadil Akhir 1404 H
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua
ttd
Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML
Sekretaris
ttd
H. Musytari Yusuf, LA
B. AHMADIYAH
Jenis Aliran Yang Dianggap Menyimpang
• Hazrat Mirza Ghulam Ahmad adalah Nabi setelah Nabi Muhammad SAW
• Hazrat Mirza Ghulam Ahmad adalah Nabi setelah Nabi Muhammad SAW
• Memiliki Kitab Suci Tadzkirah yang sama sucinya dengan
Al-Qur’an
• Memiliki tempat suci yaitu Qadiyah dan Rabwah di India FATWA
MUI/DASAR HUKUM Lain YANG MELARANG
• No. 05/kep/munas II/MUI/1980 yang menyatakan ajaran tersebut
sesat
• Rabithah alam silami (liga dunia islam) di makkah menyatakan
aliran kafir di luar islam
C. LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII)
Jenis Aliran Yang Dianggap Menyimpang
• Orang Islam diluar LDII adalah Kafir dan najis termasuk kedua orang tua sekalipun
• Orang Islam diluar LDII adalah Kafir dan najis termasuk kedua orang tua sekalipun
• Haram mengaji Al-Qur’an dan Hadits kecuali kepada Imam LDII
• Dosa bisa ditebus kepada amir/imam dan besarnya tebusan
tergantung besar/kecilnya dosa
• Haram sholat dibelakang imam yang bukan LDII
• Haram nikah dengan orang diluar LDII dan membagikan daging
qurban kepada orang diluar LDII
• Al-Qur’an dan Hadits yang boleh diterima adalah yang manqul
(yang diluar dari mulut imam/amir mereka) diluar dari itu haram untuk diikuti
• Bila ada orang diluar LDII melakukan Sholat di Masjid LDII
maka bekas sholatnya harus dicuci karena dianggap najis
Fatwa Mui/Dasar Hukum Lain Yang Melarang
• Fatwa MUI tanggal 13 Agustus 1994 sewaktu masih bernama Islam Jamaah
• Fatwa MUI tanggal 13 Agustus 1994 sewaktu masih bernama Islam Jamaah
• Kajian yang dibuat oleh Lembaga Penelitian dan Pengkajian
Islam-LPPI
• Pemerintah melalui Kejaksaan Agung telah mengeluarkan SK
Kejaksaan Agung RI No. Kep.089/D.a/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971 tentang
pelarangan LDII yang pada waktu itu masih bernama Islam Jamaah
• Kegiatan Musda LDII di Gedung RRI Kota Bandung yang
dilaksanakan tanggal 17 s.d. 18 Desember 2005 yang intinya ajaran LDII masih
sesuai dengan ajaran islam yaitu Islam Jamaah
• Monitor setiap kegiatan yang dilakukan LDII
• Hasil giatnya sudah dilaporkan ke BIK Mabes Polri
D. AGAMA SALAMULLAH/LIA EDEN
Jenis Aliran Yang Dianggap Menyimpang
• Malaikat Jibril akan turun lagi ke bumi dan bersemayam di dalam diri Lia Aminudin oleh sebab itu Lia berada selalu bersama Jibril
• Malaikat Jibril akan turun lagi ke bumi dan bersemayam di dalam diri Lia Aminudin oleh sebab itu Lia berada selalu bersama Jibril
• Lia Aminudin mengaku sebagai juru bicara Jibril dan mengaku
sebagai Nabi dan Rasul
• Lia Aminudin mengaku mendapatkan wahyu dan muzijat
• Agama yang dibawa oleh Lia Aminudin adalah Salamullah (Agama
Perenialisme) yang menghimpun seluruh agama dan dan mengaku sebagai Imam Mahdi
Ahmad Mukti (putranya) dianggap sebagai Nabi Isa dan Abdul Rahman diyakini
sebagai imam besar ajaran Salamullah
Fatwa Mui/Dasar Hukum Lain Yang Melarang
• Fatwa MUI No. Kep-768/MUI/XII/1997 tanggal 22 Desember 1997 fatwa sesat ajaran Lia Aminudin.
• Fatwa MUI No. Kep-768/MUI/XII/1997 tanggal 22 Desember 1997 fatwa sesat ajaran Lia Aminudin.
Tindakan Pemda Dan Polri
• Hasil rapat koordinasi Aparat terkait Pemda Kab. Bogor bahwa untuk kegiatan LIA EDEN di Cisarua Kab. Bogor pada tahun 1997 telah dihentikan kegiatannya sesuai Fatwa MUI Bogor karena kegiatannya ditolak oleh masyarakat setempat.
• Hasil rapat koordinasi Aparat terkait Pemda Kab. Bogor bahwa untuk kegiatan LIA EDEN di Cisarua Kab. Bogor pada tahun 1997 telah dihentikan kegiatannya sesuai Fatwa MUI Bogor karena kegiatannya ditolak oleh masyarakat setempat.
E. ALIRAN KUTUB ROBANI
Jenis Aliran Yang Dianggap Menyimpang
• Muncul pada tanggal 29 Oktober 2005 di Kp. Cibeas Ds. Kertajaya Kec. Simpenan Kab. Sukabumi dengan pemimpinnya MOHAMMAD HASSAN SAYIDINA GHALI KUTUB ROBANI
• Muncul pada tanggal 29 Oktober 2005 di Kp. Cibeas Ds. Kertajaya Kec. Simpenan Kab. Sukabumi dengan pemimpinnya MOHAMMAD HASSAN SAYIDINA GHALI KUTUB ROBANI
Tindakan Pemda Dan Polri
• Monitor setiap kegiatan yang dilakukan oleh aliran Kutub Robani.
• Monitor setiap kegiatan yang dilakukan oleh aliran Kutub Robani.
• Disarankan kepada Pemda Kab. Sukabumi untuk segera melakukan
Rakor Aparat terkait tentang kegiatan Aliran Kutub Robani
F. KELOMPOK HUSNUL HULUQ
Jenis Aliran Yang Dianggap Menyimpang
• Kelompok Husnul Huluq beranggapan Shalat Jum’at dianggap syah cukup minimal 3 orang jemaah.
• Kelompok Husnul Huluq beranggapan Shalat Jum’at dianggap syah cukup minimal 3 orang jemaah.
Fatwa Mui/Dasar Hukum Lain Yang Melarang
• Fatwa MUI Kec. Paseh Kab. Sumedang yang isinya agar kelompok Husnul Huluq menertibkan diri.
• Fatwa MUI Kec. Paseh Kab. Sumedang yang isinya agar kelompok Husnul Huluq menertibkan diri.
Tindakan Pemda Dan Polri
Telah dilakukan Rakor Muspika kec. Paseh Kab. Sumedang untuk menghentikan kegiatannya sementara sebelum ada Fatwa dari MUI Sumedang
Telah dilakukan Rakor Muspika kec. Paseh Kab. Sumedang untuk menghentikan kegiatannya sementara sebelum ada Fatwa dari MUI Sumedang
G. JEMAAT KRISTIANI PONDOK NABI DAN RASUL DUNIA
Jenis Aliran Yang Dianggap Menyimpang
• Bahwa orang yang tidak sealiran dengan ajaran Pendeta MANGAPIN SIBUEA dianggap sebagai inti Kristen yang menyesatkan yang akan ditempatkan di neraka
• Bahwa orang yang tidak sealiran dengan ajaran Pendeta MANGAPIN SIBUEA dianggap sebagai inti Kristen yang menyesatkan yang akan ditempatkan di neraka
• Bahwa Pendeta-pendeta Kristen yang diluar ajarannya adalah
nabi-nabi palsu
• Bahwa pembaptisan percik air yang laxim dilakukan oleh umat
Kristen di Gereja-gereja dianggap oleh Pendeta MANGAPIN SIBUEA diluar kebenaran
Al-Kitab Injil
Adanya keyakinan bahwa hari Kiamat akan terjadi pada tanggal 10 Nopember 2003
Adanya keyakinan bahwa hari Kiamat akan terjadi pada tanggal 10 Nopember 2003
Fatwa Mui/Dasar Hukum Lain Yang Melarang
• Berdasarkan SK dari Ketua Team Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (PAKEM) Kab. Bandung No. KEP01/P.2.28/DSB.1/06/2000 tanggal 21 Juni 2000 menyatakan larangan terhadap ajaran pendeta MANGAPIN SIBUEA dan larangan beredar buku pedomannya berjudul “Suara Allah diakhir jaman” yang dikembangkan (diajarkan) di Kab. Bandung
• Berdasarkan SK dari Ketua Team Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (PAKEM) Kab. Bandung No. KEP01/P.2.28/DSB.1/06/2000 tanggal 21 Juni 2000 menyatakan larangan terhadap ajaran pendeta MANGAPIN SIBUEA dan larangan beredar buku pedomannya berjudul “Suara Allah diakhir jaman” yang dikembangkan (diajarkan) di Kab. Bandung
Tindakan Pemda Dan Polri
• Pada tanggal 10 Nopember 2003 kegiatan Jemaat tersebut telah dihentikan oleh Aparat Keamanan Polres Bandung dan Pendeta dari Badan Kerjasama Gereja-Gereja Jawa Barat (BKSG-JB)
• Pada tanggal 10 Nopember 2003 kegiatan Jemaat tersebut telah dihentikan oleh Aparat Keamanan Polres Bandung dan Pendeta dari Badan Kerjasama Gereja-Gereja Jawa Barat (BKSG-JB)
H. NII KW IX Pontren-Pondok Pesatren Al-Zaytun, Indramayu-Jawa
Barat
Jenis Aliran Yang Dianggap Menyimpang
1. Penyimpangan Aqidah
a) Menciptakan Syirik yakni menyusun sistematika Tauhid secara serampangan dan membaginya kedalam 3 substansi tauhid yaitu tauhid Rubbubiyah (akar kayu/Undang-undang) Tauhid Mulkiyah (Negara) dan Tauhid Uluhiyyah (Umatnya)
1. Penyimpangan Aqidah
a) Menciptakan Syirik yakni menyusun sistematika Tauhid secara serampangan dan membaginya kedalam 3 substansi tauhid yaitu tauhid Rubbubiyah (akar kayu/Undang-undang) Tauhid Mulkiyah (Negara) dan Tauhid Uluhiyyah (Umatnya)
b) Meyakini Kerasulan tidak akan berakhir selama masih ada orang
yang menyampaikan dakwah Islam
c) Keyakinan adanya otoritas nubuwwah pada diri dan kelompok
mereka dalam menerima, memahami dan menjelaskan serta
melaksanakan/memperjuangkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul hingga tegaknya Syariah
Islam dan Kekhilafan di muka bumi
d) Al-Qur’an adalah wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad
SAW untuk menata dunia secara baik dan benar namun dalam prakteknya bagaimana
mensikapi maupum memahami Al-Qur’an, maka bebas melakukan takwil maupun tafsir
e) As-Sunnah adalah perilaku Nabi Muhammad SAW dalam
melaksanakan Al-Qur’an yang ternyata mengikuti ajaran dan tata cara pengabdian
Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad diyakini kader Nabi Isa
f) Menggunakan nama-nama Nabi untuk hirarki kepangkatan sehingga
menimbulkan kesan bahwa Nabi yang satu bisa diperintah oleh nabi lain yang
berada pada struktur lebih tinggi.
2. Penyimpangan Syariah yaitu Mengubah syariat Zakat fitri dan
syariat qurban karena zakat fitri tidak lagi dihargai dengan 3,5 liter beras
karena dosa setahun sudah tidak wajar dibersihkan dengan 3,5 liter beras,
berkurban tidak selamanya menyembelih hewan karena menyembelih hewan hanyalah
sekedar lambang pengorbanan
Tindakan Pemda Dan Polri
• Setelah dilakukan rapat koordinasi aparat terkait, Depag, MUI tingkat Provinsi Jabar untuk kegiatan Ponpes Al-Zaitun bisa terus berjalan karena masih sesuai dengan ajaran Islam
• Setelah dilakukan rapat koordinasi aparat terkait, Depag, MUI tingkat Provinsi Jabar untuk kegiatan Ponpes Al-Zaitun bisa terus berjalan karena masih sesuai dengan ajaran Islam
• Setiap kegiatan yang dilakukan oleh Pondok Pesantren Aljaitun
agar dimonitor untuk mendapatkan bahan keterangan
• Agar memantau dan melakukan Pamka/Pamtup bagi aparat terkait
Polri, Pemda, Depag dan MUI Kab. Indramayu dalam setiap kegiatan yang dilakukan
oleh Ponpes Al-Zaitun
I. DARUSL ISLAM (DI Fillah)
Jenis Aliran Yang Dianggap Menyimpang
– Menyebarkan ajaran bahwa Shalat khatibnya menghadap ke timur
– Menyebarkan ajaran bahwa Shalat khatibnya menghadap ke timur
Fatwa Mui/Dasar Hukum Lain Yang Melarang
• Belum ada pelarangan dari MUI maupun Pemerintah
• Belum ada pelarangan dari MUI maupun Pemerintah
Tindakan Pemda Dan Polri
• Polri telah melakukan penyidikan terhadap anggota DI Fillah An. Sdr. Deden Rahayu Setiana, 35 Th dengan alamat di Garut dengan pasal 56a Jo Pasal 56 KUH Pidana yang diduga melakukan perbuatan pidana penodaan agama dan pelaku di vonis 8 bulan penjara
• Polri telah melakukan penyidikan terhadap anggota DI Fillah An. Sdr. Deden Rahayu Setiana, 35 Th dengan alamat di Garut dengan pasal 56a Jo Pasal 56 KUH Pidana yang diduga melakukan perbuatan pidana penodaan agama dan pelaku di vonis 8 bulan penjara
J. WAHIDIYAH
Jenis Aliran Yang Dianggap Menyimpang
• Ghauts Hadza Zaman mempunyai kewenangan Jallab dan Sallab (menanamkan dan mencabut iman seseorang) (Kumpulan teks Wahidiyah hal 66)
• Ghauts Hadza Zaman mempunyai kewenangan Jallab dan Sallab (menanamkan dan mencabut iman seseorang) (Kumpulan teks Wahidiyah hal 66)
• Mendoktrin kepada ummat untuk meyakini bahwa Mualip Sholawat
Wahidiyah yang bernama Mbah H. Abdul Majid, RA sebagai Ghauts Hadza Zaman
(Kumpulan teks Wahidiyah hal 16)
• Bahwa kalau tidak ada Ghauts Hadza Zaman (yang dimaksud Mbah
H. Abdul Majid, RA), Allah akan menghancurkan dunia sekarang ini (Mbah H. Abdul
Majid, RA) dianggap juru selamat bagi Ummat zaman sekarang (Kumpulan teks
Wahidiyah hal 17)
Fatwa Mui/Dasar Hukum Lain Yang Melarang
• Fatwa MUI No. 25/Kep/MUI-Kota TSM/VI/2005 tanggal 28 Juni 2005 tentang sebagian ajaran Yayasan perjuangan Wahidiyah sangat kontroversi dan meresahkan masyarakat.
• Fatwa MUI No. 25/Kep/MUI-Kota TSM/VI/2005 tanggal 28 Juni 2005 tentang sebagian ajaran Yayasan perjuangan Wahidiyah sangat kontroversi dan meresahkan masyarakat.
• Fatwa MUI No. 45/Kep/MUI-TSM/V/2007 tanggal 25 Mei 2007 yang
menyatakan bahwa beberapa ajaran Wahidiyah dianggap menyimpang/tidak sesuai
dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Tindakan Pemda Dan Polri
• Pemda dan Pemkot Tasikmalaya berencana akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pelarangan terhadap ajaran Wahidiyah di wilayah Kab/Kota Tasikmalaya.
• Pemda dan Pemkot Tasikmalaya berencana akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pelarangan terhadap ajaran Wahidiyah di wilayah Kab/Kota Tasikmalaya.
K. AL QIYADAH AL ISLAMIYAH
Jenis Aliran Yang Dianggap Menyimpang
• Adanya syahadat baru yang berbunyi “Asyhadu ala ilaha illallah, Wa asyhadu anna Masih Al Mau’ud Rasulullah
• Adanya syahadat baru yang berbunyi “Asyhadu ala ilaha illallah, Wa asyhadu anna Masih Al Mau’ud Rasulullah
• Adanya Nabi/Rasul baru setelah nabi Muhammad SAW.
• Belum mewajibkan Shalat, Puasa dan Haji
• Kelompok tersebut menganggap Rasulullah SAW telah habis masa
tugasnya sampai tahun 1400 H, dan Allah SWT telah mengutus Ahmad Mushaddeq
• Orang lain yang tidak masuk kelompok aliran Al Qiyadah Al
Islamiyah dan yang masih menganggap nabi Muhammad sebagai Rasul dianggap
Musyirik.
• Menganggap Al-Qur’an saat ini sebagai tulisan sedangkan jiwa
atau rohnya sudah hilang sejak tahun 1300 tahun yang lalu.
Fatwa Mui/Dasar Hukum Lain Yang Melarang
• Fatwa MUI No. 05 tahun 2007 tanggal 03 Oktober 2007 yang berisi antara lain “Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran paham dan ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah, menutup semua tempat kegiatan serta menindak tegas pimpinan aliran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
• Fatwa MUI No. 05 tahun 2007 tanggal 03 Oktober 2007 yang berisi antara lain “Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran paham dan ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah, menutup semua tempat kegiatan serta menindak tegas pimpinan aliran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Tindakan Pemda Dan Polri
• Pemda dan Polri melakukan pembinaan terhadap pengikutajaran Al Qiyadah Al Islamiyah agar kembali kepada ajaran Islam yang benar dan melakukan tindakan terhadap pimpinannya.
• Pemda dan Polri melakukan pembinaan terhadap pengikutajaran Al Qiyadah Al Islamiyah agar kembali kepada ajaran Islam yang benar dan melakukan tindakan terhadap pimpinannya.
L. AL QUR’AN SUCI
Jenis Aliran Yang Dianggap Menyimpang
• Tidak percaya kepada semua hadits Rasulullah karena dasar hukum dalam Islam hanya Al Qur’an
• Tidak percaya kepada semua hadits Rasulullah karena dasar hukum dalam Islam hanya Al Qur’an
Fatwa Mui/Dasar Hukum Lain Yang Melarang
• Al Qur’an Suci mirip dengan Ingkar Sunnah yang sudah dilarang oleh Kejagung maupun MUI Pusat sesuai dengan Keputusan Kejagung No. Kep.169/JA/9/1983 dan Fatwa MUI tanggal 27 Juni 1983
• Al Qur’an Suci mirip dengan Ingkar Sunnah yang sudah dilarang oleh Kejagung maupun MUI Pusat sesuai dengan Keputusan Kejagung No. Kep.169/JA/9/1983 dan Fatwa MUI tanggal 27 Juni 1983
Tindakan Pemda Dan Polri
• Pemda dan Instansi terkait melakukan pembinaan terhadap pengikut ajaran tersebut agar kembali kepada ajaran Islam yang benar dan menyerukan kepada Umat Islam/Masyarakat Muslim untuk tidak terpengaruh oleh ajaran sesat tersebut.
• Pemda dan Instansi terkait melakukan pembinaan terhadap pengikut ajaran tersebut agar kembali kepada ajaran Islam yang benar dan menyerukan kepada Umat Islam/Masyarakat Muslim untuk tidak terpengaruh oleh ajaran sesat tersebut.
M. ALIRAN HIDUP DIBALIK HIDUP
Pimpinan MUHAMAD KUSNENDAR
Bergerak di Daerah Sigong Kec. Lemah Abang Kabupaten Cirebon
Pengikut 100 Orang Lebih Inti ajaran yang aneh :
• Bisa berkomunikasi dengan Malaikat dan Para Nabi
• Telah melakukan Survey ke Sidratul Muntaha Surga dan Neraka
Bergerak di Daerah Sigong Kec. Lemah Abang Kabupaten Cirebon
Pengikut 100 Orang Lebih Inti ajaran yang aneh :
• Bisa berkomunikasi dengan Malaikat dan Para Nabi
• Telah melakukan Survey ke Sidratul Muntaha Surga dan Neraka
TANYA JAWAB
Tanya :
Assalamualaikum, saya mau tanya :
A. Kenapa aliran sesat itu bisa tumbuh subur?
B. Syiah sendiri kan di beberapa negara itu ada dan berkembang. Bagaimana dengan di Indonesia sendiri apakah mereka tengah berkembang juga?
C. LDII itu sebenarnya cukup sering dilihat dari papan nama di beberapa tempat yang saya lewati. Dan kabarnya juga ada artis yang mengikuti. Berarti mereka kan sudah terbuka ya? Bagaimana menjelaskan ke masyarakat?
Jawab :
A. Kenapa aliran sesat itu bisa tumbuh subur?
B. Syiah sendiri kan di beberapa negara itu ada dan berkembang. Bagaimana dengan di Indonesia sendiri apakah mereka tengah berkembang juga?
C. LDII itu sebenarnya cukup sering dilihat dari papan nama di beberapa tempat yang saya lewati. Dan kabarnya juga ada artis yang mengikuti. Berarti mereka kan sudah terbuka ya? Bagaimana menjelaskan ke masyarakat?
Jawab :
Wa'alaikumussalam
A. Aliran sesat tumbuh subur karena lemahnya iman dan ilmu islam dan karena indonesia tidak melarang ada aliran sesat tersebut secara tegas sehingga banyak yang mengikuti
B. Syiah di indonesia berkembang untuk itu harus menguatkan dakwah kepada masyarakat tntang bahaya syiah dan aliran sesat lainnyaC. Terbuka karena indonesia bukan negara agama sehingga tidak tegas dalam aliran sesat. Perkuat keislaman kita sehingga akan tahu mana yang sesat dan mana yang tidak
A. Aliran sesat tumbuh subur karena lemahnya iman dan ilmu islam dan karena indonesia tidak melarang ada aliran sesat tersebut secara tegas sehingga banyak yang mengikuti
B. Syiah di indonesia berkembang untuk itu harus menguatkan dakwah kepada masyarakat tntang bahaya syiah dan aliran sesat lainnyaC. Terbuka karena indonesia bukan negara agama sehingga tidak tegas dalam aliran sesat. Perkuat keislaman kita sehingga akan tahu mana yang sesat dan mana yang tidak
Tanya :
Mau tanya menurut ustadz mengenai toriqot di indonesia gimana
adakah yang menyimpang???
Jawab :
Jawab :
Thoriqot sebenarnya tidak ada dalam islam yang awal. Baru ada
pada masa sekitar abbasyiah.
Ajaran thoriqot yang bahaya misal wihdatul wujud menyatukan Allah dengan manusia, ghuluw berlebihan dalam memuliakan Rosul atau pimpinannya dan beberapa penyimpangan ibadah lainnya misal mendapat ajaran sholawat dari mimpi.dll
Ajaran thoriqot yang bahaya misal wihdatul wujud menyatukan Allah dengan manusia, ghuluw berlebihan dalam memuliakan Rosul atau pimpinannya dan beberapa penyimpangan ibadah lainnya misal mendapat ajaran sholawat dari mimpi.dll
Tanya :
Ustadz ana mau nanya soal kelompok yang membolehkan pacaran
dengan berdalih itu pacaran syar'i, menurut ustadz itu gimana? Syukran.
Jawab :
Jawab :
Tidak ada pacaran syar'i sebelum menikah. Kalau membolehkan
pacaran sebelum nikah maka itu dosa
Tanya :
Ustadz, itu al-zaytun masuk di bagian aliran sesat katanya NII.
seingat saya, dulu pernah menteri agama pak SDA mengumumkan bahwa al-zaytun itu
tidak sesat. Bahkan mantan kepala BIN era Bu Megawati mengatkan dengan tegas
bahwa al-zaytun itu tidak sesat, dan al-zaytun itu kan yang meresmikan pak BJ.
Habibie, ustadz. mereka mengatakan klo al-zaytun tidak ada sangkut pautnya
dengan NII. Kok di sini MUI menuliskan al-zaytun bagian NII KW IX. Klo memang
al zaytun bagian NII pasti BIN akan segera bertindak karena NKRI harga mati.
mohon pencerahannya ustadz.
Jawab :
Jawab :
Zaitun itu aliran sesat. Yang mengatakan tidak sesat karena
tidak paham islam dengan baik dan tidak mengetahui ajarannya secara langsung.
Termasuk pak habibie dulunya awam dalam islam sehingga banyak tidak paham
tentang aqidah dan syariah yang ditutupi oleh zaitun.
Tanya :
Assalamu'alaikum ustadz saya mau tanya Bagaimana cara kita
mengidentifikasi bahwa seseorang menganut aliran sesat?
Jawab :
Jawab :
Wa'alaikumussalam. Identifikasinya adalah dengan melihat 10 hal
tsb. Dilihat dari cara ibadahnya dan ketika dialog maka akan terlihat aqidah
sesatnya.
Tanya :
Assalamu'alaikum ana mau tanya ustadz ada ga doa khusus untuk
meminta kekuatan dalam ujian hidup serta meminta di lindungi dari orang orang
dzalim syukran atas jawabannya
Jawab :
Jawab :
Doa banyak salah satunya
Rabbabaa Laa Tuyigh Quluubanaa Ba’da Idz Hadaitanaa wa Hab Lana
Mil-Ladunka Rahmatan Innaka Antal-WahhaabArtinya: “Ya Tuhan kami, janganlah
Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk
kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena
sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali Imran: 7)
Yaa Muqallibal Quluub, Tsabbit Qalbi ‘Ala DiinikArtinya: “Wahai
Dzat yang membolak-balikkan hati, teguhkan hati kami di atas agama-Mu.” (HR.
Ahmad dan at Tirmidzi)
Tanya :
Pada masa sekarang ini ada banyak berkembang aliran sesat di
indonesia, baik yang secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi, yang
tidak mungkin disebutkan 1/1. Kira-kira ada berapa banyak aliran sesat yang
telah berkembang di indonesia yaa ustadz?
Jawab :
Jawab :
Mohon maaf secara detail tidak tahu.
Tanya :
"...beberapa penyimpangan ibadah lainnya misal mendapat
ajaran sholawat dari mimpi, dll. Ustadz mau tanya maksudnya sholawat dari mimpi
apa yaa?
Jawab :
Jawab :
Ada beberapa aliran sesat yang merasa mendapatkan ajaran dari
Rosul melalui mimpi termasuk katanya mendapatkan ajaran sholawat yang baru dari
mimpi. Jelas ajaran ini tidak benar karena Rosul tidak mungkin menambah ajaran
lagi setelah meninggal. Ulama yang masuk pemerintahan sering mengalami
kesulitan untuk bersikap tegas karena ada kepentingan dari presiden atau
lainnya. Seperti kasus ahmadiyah maka ketika akan dikeluarkan fatwa sesat maka
yusuf kalla memaksa untuk menyatakan tidak sesat.
Tanya :
Assalamu'alaikum ustadz. Saya ingin menanyakan sebenarnya bid'ah
diperbolehkan tidak? Terus bagaimana cara kita menyikapinya?
Jawab :
Jawab :
Wa'alaikumussalam. Bid'ah dalam aqidah dan ibadah maka dilarang.
Seperti merubah rukun iman rukun islam, merubah bacaan sholat cara sholat dll.
Tapi kalau bi'ah dlm bidang lain maka boleh spt membuat sekolah, memakai
pengeras suara, memakai internet dll.
Tanya :
Setelah Rasulullah wafat kan juga ada aliran sesat ya? Ketika di
masa itu apa ya yang dilakukan? Apa bisa diaplikasikan dalam keadaan sekarang?
Jawab :
Jawab :
Pada masa setelah Rosul wafat ketika ada aliran sesat maka
diminta taubat dan kalau tidak mau maka dibunuh. Seperti yang dilakukan Abu
Bakar memerangi nabi palsu. Atau pada masa Umar yaitu ditangkap dan dihukum
serta dibuang agar bertaubat. Masa sekarang bisa bila indonesia menjalankan
islam dengan benar. Indonesia sekarang belum berislam secara total.
Alhamdulillah, kajian kita hari ini berjalan dengan lancar.
Semoga ilmu yang kita dapatkan berkah dan bermanfaat. Aamiin....
Segala yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala
kekurangan. Baiklah langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing
sebanyak-banyaknya dan do'a kafaratul majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta
astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa
tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon
pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT



0 komentar:
Post a Comment