Kajian Online WA Hamba الله SWT
Selasa,
7 Maret 2017
Rekapan
Grup Bunda G5 (Sayda)
Narasumber
: Ustadzah Lulu
Tema : Fiqh
Editor
: Rini Ismayanti
Dzat
yang dengan Kebesaran-Nya, seluruh makhluk menyanjung dan mengagungkan-Nya...
Dzat
yang dengan Keperkasaan-Nya, musuh-musuh dihinakan lagi diadzab-Nya...
Dzat
yang dengan Kasih dan Sayang-Nya, kita semua mampu mengecap manisnya Islam dan
indahnya ukhuwah di jalan-Nya, memadukan hati kita dalam kecintaan kepadaNya,
yang mempertemukan kita dalam keta'atan kepadaNya, dan menghimpunkan kita untukuk
mengokohkan janji setia dalam membela agamaNya.
AlhamduliLlah...
tsumma AlhamduliLlah...
Shalawat
dan salam semoga tercurah kepada tauladan kita, Muhammad SAW. Yang memberi arah
kepada para generasi penerus yang Rabbaniyyah bagaimana membangkitkan ummat
yang telah mati, memepersauntukan bangsa-bangsa yang tercerai berai, membimbing
manusia yang tenggelam dalam lautan sayaahwat, membangun generasi yang tertidur
lelap dan menuntukun manusia yang berada dalam kegelapan menuju kejayaan,
kemuliaan, dan kebahagiaan.
Amma
ba'd...
Ukhti
fillah sekalian. Agar ilmunya barokah, maka alangkah indahnya kita awali dengan
lafadz Basmallah
Bismillahirrahmanirrahim...
BELANJA BARAKAH
Air, bila terlalu lama tergenang akan
menimbulkan bau. Atau banyak kuman bersarang.
Demikian pula dengan uang. Ia ibarat
air. Bila terlalu lama disimpan, akan menjamur. Atau akan menyebabkan sakit
hati: hubbu al maal (cinta harta) dan bakhil.
Air yang mengalir dengan lancar tetap
jernih. Potensi penyakit mengecil. Begitu pula dengan uang. Bila terus
dialirkan akan menyehatkan. Itulah makna tadawul (perputaran) yang menjadi
tujuan penciptaan harta.
Uang harus berputar (flow concept).
Islam menetapkan aturan yang menjamin perputaran itu. Ada larangan dan ada
perintah. Islam melarang segala perilaku yang menghambat perputaran uang. Dan
Islam memerintah segala tindakan yang mendorong perputaran uang.
Islam melarang praktik kanz: menimbun,
menarik uang dari peredaran, atau enggan mengeluarkan zakat (lihat Al Taubah:
34). Islam juga melarang praktik takatsur (menumpuk harta dan enggan
membelanjakannya). Al Quran juga melarang praktik jama`a maalan wa `addadahu,
yaitu mengumpulkan dan menghitung-hitung harta serta mengira harta akan
mengekalkan hidupnya.
Islam mendorong konsumsi dalam
batas-batas tertentu, karena konsumsi bisa memutar harta. Islam mewajibkan
donasi (zakat) serta mendorong berderma secara suka rela (sunnah). Karena
donasi, baik yang wajib atau sunnah, bisa memutar harta. Islam memerintah
investasi untuk mengembangkan harta dan kekayaan.
Sebuah buletin lama pernah memuat
cerita. Tentang seorang pedagang. Si pedagang tiap kali menerima pembayaran, ia
memasukkannya ke dalam kaleng-kaleng yang berbeda. Saat ditanya mengapa
uang-uang pembayaran dibedakan kalengnya?
Si pedagang menjawab: “Uang di kaleng 1
untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Di kaleng 2 akan diputar lagi untuk dagang.
Di kaleng 3 untuk sedekah dan tabungan haji”.
Cerita di atas mirip dengan kisah dalam
hadits shahih riwayat Muslim: “Seseorang berjalan di tempat sunyi. Tiba-tiba
terdengar suara yang memerintah mendung agar mencurahkan hujan di ladang si
fulan. Orang itu mengikuti gerakan mendung dan melihat hujan turun. Air
mengalir di parit kecil menuju sebuah ladang. Ia melihat seorang peladang
mengalirkan air ke tanaman-tanaman.
Musafir: “Wahai hamba Allah, siapa nama anda?”
Peladang: “Nama saya fulan. Mengapa anda
menanyakan nama saya?”
Musafir: “Saya mendengar suara memerintah
mendung mengguyurkan hujan di ladang anda. Apa rahasianya?”
Peladang: “Bila panen, saya membagi
hasil panen menjadi tiga. Sepertiga saya gunakan untuk keperluan keluarga,
sepertiga saya sedekahkan, dan sepertiga saya gunakan untuk mengelola ladang.”
Demikian belanja muslim. Belanja barakah
dengan alokasi yang jelas. Ada belanja material untuk konsumsi keluarga. Ada
belanja sosial berupa donasi bagi fuqara dan masakin. Ada belanja
spiritual untuk biaya ibadah. Dan ada belanja investasi untuk memakmurkan bumi
dan menggerakkan ekonomi.
Wallahu a`lam bissawab
TANYA JAWAB
Q : Ustadzah mau tanya,,,, yang kita
ketahui Zakat ada 2 macam,,nah selain Zakat fitrah ad Zakat maal yang didalam
Zakat maal ad salah satunya ada Zakat hasil tanaman/ tumbuh an,,
Pertanyaan nya,,,berapakah nisab untuk zakat
Tanaman/ tumbuhan,,,,? Dihitung berdasarkan persentase pendapat atau dihitung
nisab dalam pertahun... Karena yang saya
pahami selama ini yang banyak dilakukan itu Zakat profesi,,Zakat harta,,,...mhn
pencerahannya Ustadzah.. jazakillah khairan katsir...
A : Landasan Hukum
Firman Allah:
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun
yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang
bermacam-,macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya)
dan tidak sama (rasanya) Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila
berbuah. Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetiknya”. (Q S, 6 : 141).
As Sunnah: Dari Jabir, Nabi bersabda:
“Yang diairi oleh sungai dan hujan 10%
sedangkan yang diairi dengan pengairan 5 %”. Hasil ijma’ ulama.
Nishab dan Tarif
Dari Jabir, dari Rasulullah saw ” Tidak
wajib bayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 ausuqâ”(HR Muslim).
Dari hadist ini dijelaskan bahwa nishab
zakat pertanian adalah 5 ausuq;Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq = 60 sha’,
sedangkan 1 sha’ = 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg.
Kadar zakat yang harus dikeluarkan:
jika diairi oleh hujan atau sungai 10 %,
danjika diairi oleh pengairan 5 %
Zakat pertanian dikeluarkan saat
menerima hasil panen.
Syarat Zakat Pertanian
Islam
Merdeka
Sempurna Milik
Cukup nisab
Tanaman tersebut adalah makanan asasi
yang tahan disimpan lama.
Tanaman tersebut adalah hasil usaha
manusia dan bukannya tumbuh sendiri seperti tumbuh liar, dihanyuntukan air dan
sebagainya.
Nishab Hasil Bumi yang Tidak Diliter
Nishab 5 ausuq adalah bagi hasil bumi
yang dapat diukur dengan takaran tersebut.Adapun bagi hasil bumi yang tidak
dapat diliter, menurut Dari Yusuf Qordhowi, nishabnya sama dengan nilai 653 kg
hasil bumi yang berharga (seperti padi atau gandum).
Q : Assalamualaikum ustadzah mau tanya
zkat penghasilan...contoh saya belanja 500 ribu di jual ketengan menjadi 750 yang
di keluarin zakat berapa ustadzah ?
A : Ada ulama yang mensyaratkan dari
penghasilan kotor yaitu 750. Ada yang mensyaratkan dari penghasilan bersih. Untuk
kehati-hatian dalam membersihkan harta dari penghasilan kotor lebih baik
Q : Bagaimana dengan gaji perbulan
ustadzah? Haruskah keluarkan zakat? Lalu bagaimana dengan shodaqoh subuh yang
dilakukan, dapatkah mengganti zakat penghasilan?
A : Bila gaji per bulan sudah mencapai
nishob yaitu total pengasilan 1 th senilai 85 gr emas dan sudah sampai 1 th,
maka setiap bulannya bisa langsung dipotong 2.5% nya. Shadaqah dan zakat secara
hukum nya saj beda. Shadaqah hukumnya sunnah, zakat hukumnya wajib. Sehingga
shadaqah tidak bisa menggantikan zakat
Q : Saya masih kurang paham dengan
penjeladan ini ustzh, bisa dijeladkan lagi?
A : Zakat itu hukumnya wajib bila
memenuhi syarat nishab (misal untuk zakat maal dan penghasilan sudah senilai
85gram emas) dan haul (sudah 1 th). Kalau sudah terpenuhi nishab dan haul, maka
zakat wajib dikeluarkan, ga boleh tidak. Sementara shadaqah hukumnya sunnah. Ga
harus keluar, tapi kalau kita keluarkan shadaqah maka mendapat pahala tsendiri dari
Allah swt. Untuk shadaqah ga dibatasi jumlah dan waktu ....
Q : Tanya Ustadzah bila ada seseorang yang
blum punya rumah dan masih memiliki utang apa boleh terima zakat
?sedangkan penghasilan cukup/cukup buat
makan sekluarga. kalau ada kelebihan cuma sedikit.
A : Jika memang dia memiliki banyak
hutang, dan tidak bisa penuhi kebutuhan sehari-hari secara normal, maka dia
termasuk dalam kategori berhak terima zakat. Tapi diingatkan, disupport, supaya
dia tetap berupaya keras lunas hutang
Q : Assalamu'alaikum ustdazah Tiap bulan, insyaalloh saya tlah membayar
zakat ma'al (penghasilan dari profesi) sebesar 2,5 persen dari jumlah
penghasilan saya. Lalu sisanya saya membeli emas, sedikit-sedikit setiap
bulannya. Pertanyaan saya, apakah saya masih wajib membayar zakat perhiasan, jika saya tlah membayar
zakat ma'al profesi. Mohon pencerahannya ustadzah
A : Kalau emasnya dipake sbg perhiasan,
dia sudah termasuk dalam zakat maal. Kalau disimpan berupa emas lantakan, maka
wajib zakat kalau sudah 85 gram dan kepemilikannya sudah 1 th
Q : Bolehkah kita tidak memeberikan
pinjaman uang kepada orang yang meminjam,..kalau kita tidak percaya kepadanya??
A : Boleh. Apalagi kalau memang tbukti
dia tidak amanah. Akan tetapi bila kita tahu dia memang dalam kondisi
sulit, maka brg siapa yang meringankan
beban saudaranya, Allah swt akan meringankan bebannya
Q : Bunda, bagaimana kiat menagih
hutang? kadang pinjamnya gampang Tapi bayarnya susah...
A : Kiat tagih hutang :
1. Niatkan untuk meringankan orang yang
berhutang. Karena bila ga ditagih, akan beratkan dia di akhirat
2. Liat waktu luang orang tsb. Luang dalam
arti orangnya lagi senang, atau sdg dapat rejeki banyak, dll.
3. Apapun kondisinya, tetap gunakan
bahasa yang baik
4. Bila sampai berkali-kali ditagih tidak
mau bayar, maka lebih baik diikhlaskan saja dengan mengharap balasan dari Allah
swt saja sembari.mendoakan orang yang berhutang semoga mendapat hidayah dari
Allah swt
Tapi jangan sampai membuat kita pelit ya
.... lakukan karena Allah swt saja
Q : ustadzah mau nanya, ada temen yang
bpjs banget, jadi dia beli sesuatu bukan karena kebutuhan tapi karena
keinginan. nah masalahnya, sampai dia hutang termasuk ke saya. janjinya setiap
bulan dia mencicil, tapi kenyataan dan seringnya selalu telat. bahkan kadang
saya yang nalangi dulu. dibelain buat perawatan, kawat gigi, beli ini beli itu
tapi hutang dimana-mana. udah saya sarankan mbok mending ada yang dijual buat
nutup hutangnya. dia jawab gak mau, karena gak enak, gengsi katanya.
duhh...kalo saya mending hidup tenang ketimbang makan gengsi . saya sebagai
temennya hrsnya gimana ustadzah ? gak enak tiap bulan disindir-sindir suami karena
nalangi temen saya itu
A : Waduh, nalangin gaya hidup orang
lain dunk !! Hati-hati suami ga ridlo. Jadi apa kita kalau suami ga ridlo ? Bilang
saja amanah suami untuk menagih supaya
uangnya segera keluar. Kalau dia ngotot gengsi, bilang terang-terangan, situ yang
punya gengsi kenapa orang lain jadi korban ? Sepertinya lebih mudah kondisikan
suami. Minta maaf sama suami, ini adalah khilaf. Apakah yang dipinjamkan uang dari
suami ? Apa sudah ijin ke suami ? Minta suami supaya bersabar. Minta suami
ridlo kan kesalahan ibu, dan sampaikan apa jadinya kita bila ternyata Allah swt
panggil kita dan suami ga ridlo ?
Q : Orangnya ndableg ustadzah, kadang
gonduk juga. kalo diingatkan, awal bulan harus bayar, alasannya macem-macem,
ada yang bapaknya sakit lah, ada yang anaknya ultah lah, dlsb. nah giliran punya
uang malah buat foya-foya, sakit hati juga saya dikayak gituin
A : Sejak awal ibu sudah tahu kalau
uangnya bukan untuk kebutuhan mendesak ?
Q : Kalo kata temen-temennya sih emg orang
nya begitu, kerja aja disambi ustadzah sampai terakhir dipanggil sama atasannya
karena sering keluar gak jelas. kalo waktu bilang ke saya karena hp nya rusak ,
jd buat beli hp
A : Bukan kebutuhan primer itu. Jadi bu,
dijalani saja resikonya tapi yang utama
minta ridlo suami
Q : Ustdz, berapa nishabnya zakat maal?
Apakah digabung dengan perhiasan yang dipakai sehari-hari?
A : Setara dengan 85 gram emas. Ya masuk
dalam gabungan zakat maal. Tapi sebagian ulama mengisyaratkan perhiasan yang
dipake tidak ada zakatnya. Kalau emas lantakan ada. Asal sudah haul 1 th ya. Untuk
kehati2an masukkan zakat maal saja
Q : Pertahun ya, misal penghasilan 3
JT/bln , setelah dikurangi kebutuhan, atau gimana, klo untuk kebutuhan sehari-hari
masih kurang, bolehkah zakatnya berhutang?
A : Yaa bu hitung 1 th. Misal harga emas
sekarang 500rb. Kalikan 85gr. Jadinya 42.500.000. Kalau gaji per bulan 3jt,
selama setahun masih belum mencapai nishob bu, 36jt. Jadi tidak wajib zakat.
Akan tetapi boleh untuk melatih diri dikeluarkan shadaqah atau infak sejumlah
zakat, 2.5%. Boleh lebih, boleh kurang. Kalau sudah mencapai nishob, lebih baik
zakatnya dihitung sebelum dikurangi kebutuhan untuk lebih hati-hati. Karena
kalau kebutuhan ga ada cukupnya ya bu ... nanti ga berzakat kita karena merasa
kurang terus. Ga ada zakat hutang ya bu
Q : Saya pernah dengar, kalo harta yang
nganggur itu harus dizakati dan zakatnya juga lebih besar daripd zakat usaha.
nah, ayah saya islam tapi abangan, trus punya tanah lumayan luas yang harga
jualnya sekarang sudah tinggi, itu gimana ya ustadzah, harus di zakati enggak
ya?
kemudian, ibu saya , dia nasrani, punya
rumah juga, dan rumah itu nganggur, gimana ya ustadzah, apakah perlu dizakati
gak ya ?
A : Tanahnya wajib zakat. Bapak muslim
to ?
Q : Iya ustadzah , trus kalo wajib
zakat, hitungannya gimana ustadzah ? kalo yang rumah milik ibu saya , apakah
wajib zakat juga ?
A : Zakat atas tanah dikeluarkan oleh
ketika tanahnya dijual. Tapi sepanjang masih
belum dijual tidak wajib zakat. Q : Kalo buat usaha brati zakat usaha aja ya
ustadzah ?
A : Zakat itu temasuk rukun islam. Jadi
wajib bagi muslim. Jika rumah atas nama ibu yang non muslim, maka tidak wajib
zakat. Jika sudah diambil alih oleh anak2nya yang muslim maka wajib dizakati
bila.digunakan dalam aktivitas bisnis atau bila dijual..masuk zakat maal bisa
juga
Q : Tanya ustadzah, bolehkah berqurban,
tapi kondisi masih berhutang KPR?
A : Boleh. Tapi lebih utama hutang KPR
nya dilunasi dulu. Biar hidup berkah
Q : Apa hukumnya membeli barang KW,
seperti tas, onderdil kendaraan bermotor? Mubah atau bagaimana ustadzah? KW maksudnya meniru label dagang perusahaan
lain. Kan sekarang sedang marak tas tas berlabel merk terkenal yang harganya
sampai jutaan, tapi ada yang jual harga ratusan ribu, produsennya lokal tapi
pake merk dagang perusahaan lain. Gt ustadzah, gimana hukumnya membeli barang
spt itu?
A : Gak cuma tas, ada juga kosmetik. Selama
tidak diakui sebagai ori, silahkan saja. Dan tidak membahayakan kesehatan
Q : Dikantor ada program pentasyarufan
zakat. zakatnya diambil dari pegawai seluruh kantor. nah, pada awal-awal, yang
dapat bantuan emang benar-benar yang membutuhkan, jadi diseleksi beneran, trus
kok makin lama makin membengkak. nah pada thn kemarin itu sampai bapak walikota
bilang, kalo yang mendapatkan zakat tahun depan harus bisa lebih baik lagi
sehingga tidak setiap tahun diberi zakat. tapi pada kenyataannya, seringkali
pentasyarufan zakat itu seperti dijagakne, kebetulan saya juga ngurusin upz
juga. nah pada tahun ini penerima zakatnya dibatasi, nah yang gak dapat pada
protes, udah saya jelasin kalo zakat itu sifatnya membantu orang yang bener-bener
gak mampu, lha kalo masih bisa kerja kan brati masih mampu kan ? tapi orangnya
gak terima. kek gitu gimana ustadzah, apakah penerima zakat itu harusnya lebih
baik dari tahun-tahun sebelumnya , dan juga apakah benar tindakan jagakne zakat
untuk sekolah anak itu ?
A : Ya yang terima zakat harus sesuai dengan
kriteria yang berhak terima zakat seperti : fakir, miskin, yatim, amil, fii
sabilillah dll ... ga boleh karena urusan suka atau tidak suka. Hati-hati,
dosanya bisa jatuh pada yang terima zakat tapi ga berhak, dan pengelolanya
juga..
Alhamdulillah,
kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan
berkah dan bermanfaat. Aamiin....
Segala
yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baikloah
langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyakanya dan
do'a kafaratul majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asayahadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha
Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang
haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat
kepada-Mu.”
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment