Kajian Online WA Hamba الله SWT
Senin,
13 Maret 2017
Rekapan
Grup Bunda G5
Narasumber
: Ustadz Doli
Tema : Ekonomi
islam
Editor
: Rini Ismayanti
Dzat
yang dengan Kebesaran-Nya, seluruh makhluk menyanjung dan mengagungkan-Nya...
Dzat
yang dengan Keperkasaan-Nya, musuh-musuh dihinakan lagi diadzab-Nya...
Dzat
yang dengan Kasih dan Sayang-Nya, kita semua mampu mengecap manisnya Islam dan
indahnya ukhuwah di jalan-Nya, memadukan hati kita dalam kecintaan kepadaNya,
yang mempertemukan kita dalam keta'atan kepadaNya, dan menghimpunkan kita untukuk
mengokohkan janji setia dalam membela agamaNya.
AlhamduliLlah...
tsumma AlhamduliLlah...
Shalawat
dan salam semoga tercurah kepada tauladan kita, Muhammad SAW. Yang memberi arah
kepada para generasi penerus yang Rabbaniyyah bagaimana membangkitkan ummat
yang telah mati, memepersauntukan bangsa-bangsa yang tercerai berai, membimbing
manusia yang tenggelam dalam lautan sayaahwat, membangun generasi yang tertidur
lelap dan menuntukun manusia yang berada dalam kegelapan menuju kejayaan,
kemuliaan, dan kebahagiaan.
Amma
ba'd...
Ukhti
fillah sekalian. Agar ilmunya barokah, maka alangkah indahnya kita awali dengan
lafadz Basmallah
Bismillahirrahmanirrahim...
FIQH IKHTILAF
Baik, hari ini kita akan coba membahas
tentang fiqh ikhtilaf...
Mengapa kita perlu "ngaji"
fiqh ikhtilaf ?
Wajar jika Islam menghadapi musuh dari
luar, sesuai sunnatut tadaafu‘(sunnah pertarungan) antara ynag haq dan yang
bathil. Sebagaimana ketetapan Allah pada surat Al Furqan 31 yang
artinya,“Demikianlah, telah Kami adakan bagi tiap-tiap nabi, musuh dari
orang-orang yang berdosa.“
Yang perlu dikhawatirkan adalah jika
musuh itu datang dari dalam tubuh Islam sendiri, gerakan Islam yang satu dengan
gerakan Islam lainnya. Perbedaan yang terlalu dibesarkan dan dipermasalahkan
dan menimbulkan perpecahan. Oleh sebab itu kita sangat memerlukan kesadaran
yang mendalam mengenai apa yang disebut Fiqhul Ikhtilaf.
Ia merupakan salah satu dari 5 fiqh;
a. fiqhul maqashid(sasaran), membahas
ttg sasaran syari’At dalam segal aspek kehidupan
b. fiqhul aulawiyat, skala prioritas
c. fiqhus sunnah, sunnah kauniaah dan
ijtima’iah.
d. Fiqhul muwazanah bainal mushalih wal
mafasid,, pertimbangan antara kemashalatan dan kemudharatan
e. Fiqhul ikhtilaf, perbedaan pendapat.
PENDAHULUAN
Macam-macam dan sebab ihtilaf atau
perselisihan:
A. Faktor akhlaq.
Diantaranya antara lain karena:
- membanggakan diri dan kagum pendapat
sendiri
– buruk sangka dan mudah menuduh orang
tanpa bukti
– egoisme dan mengikuti hawa nafsu
– fanatik kepada pendapat orang, mazhab
atau golongan
– fanatik kepada negeri, daerah, partai,
jama’ah atau pemimpin
Kesemuanya ini akhlaq yang tercela dan
hal yang mencelakakan. Kita wajib menghindari sifat-sifat tersebut.
B. Faktor Pemikiran
Timbul karena perbedaan sudut pandang
mengenai suatu masalah.
- masalah ilmiah, perbedaan menyangkut
cabang syari’At dan beberaa maslah aqidah yang tidak menyentuh prinsip-prinsip
pasti
- masalah alamiah, perbedaan mengenai
sikap politik dan pengabilan keputusan atas berbagai masalah
- masalah politk, perbedaan yang
bersifat politis dan fiqhi
- Ikhtilaf fikriah, perbedaan pandangan
mengenai penilaian terhadap sebagian ilmu pengetahuan atau mengenai penilaian
terhadap sebagian peristiwa sejarah.
Perbedaan yang terbesar umumnya adalah
mengenai fiqhi dan aqidah.
BAGIAN
PERTAMA
PERSATUAN ADALAH KEWAJIBAN, PERPECAHAN
ADALAH DOSA
I. PERSATUAN ADALAH SUATU KEWAJIBAN
ISLAM
Sasaran kerja para da’i dan aktivitas
Islam adalah persatuan, ta’liful qulub, kerapihan dan kekokohan barisan. Kita
harus menjauhi perselisihan dan perpecahan serta menghindari segal hal yang
dapat memecahbelah jama’ah. Perselisihan akan menimbulkan kerusakan pada
hubungan baik sesama saudara dan melemahkan agama, ummat dan dunia.
AL Qur’an Surat Ali Imran 100 – 107
merupakan ajakan serius kepada persatuan pandangan hidup dan kesatuan barisan
Muslim diatas landasan Islam. Ayat-ayat tersebut mengandung:
a. peringatan agar berhati-hati terhadap
intrik-intrik orang-orang di luar Islam
b. mengungkapkan bahwa perstauan
merupakan buah keimanan dan perpecahan adalah buah kekafiran.
c. Berpegang teguh pada tali Allah, dari
semua pihak merupakan asaaas persatuan dan kesatuan kaum Muslimin. Tali Allah
adalah Islam dan Al Qur’an.
d. Mengingatkan bahwa ukhuwah imaniyah,
setelah beraneka permusuhan dan peperangan Jahiliah, merupakan nikmat terbesar
sesuah nikmat iman.
e. Tidak ada sesuatu yang dapat
mempersatukan ummat kecuali jika ummat memiliki sasaran besar dan risalah yang
diperjuangkan.. Dan tidak ada sasaran yang lebih besar selain dakawah kepada
kebaikan yang dibawa oleh Islam
f. Sejarah telah mencatat bahwa
orang-orang sebelum kita telah berpecah-belah dan berselisih dalam masalah
agama, kemudian mereka binasa, walaupun mereka telah mendapatkan penjelasan dan
pengetahuan dari Allah sebelumnya.
Dalam Al Qur’an dijelaskan mengenai
ukhuwah (Al Hujurat 10) dan sejumlah adab dan akhlak utama (AL Hujurat 11 –
12). Juga sangat mengecam perpecahan (AL An’am 65, Al An’am 159, Asy Syura 13)
Dalam As sunnah juga banyak sekali
menyinggung masalah ini. As sunnah mengajak kepada kehidupan jama’ah,
persatuan, mengecam tindakan nyeleneh dan perpecahaan, mengajak kepada ukhuwah
dan mahabbah. As sunnah mencela permusuhan dan perselisihan.
"Penyakit ummat sebelum kamu telah
menjangkit kepada kalian; kedengkian dan permusuhan. Permusuhan adalah
pencukup, Aku tidak mengatakan mencukur rambut tetapi pencukur agama. Demi Dzat
yang diriku berada di tengahtengahNya, kalian tidak akan masuk surga sampai
kalian beriman dan kalian tidak beriman sampai kalian saling
mencintai."(HR Tirmidzi)
ISLAM MEMBENCI PERPECAHANIslam sangat
membenci perpecahan dan perselisihan sampai Rasulullah SAW memerintahkan kepada
orang yang sedang membaca Al Qur’an agar menghentikan bacaanya jika bacaannya
itu akan mengakibatkan perpecahan.
"Bacalah AL Qur’an selama bacaan
itu dapat menyatukan hati kalian, tetapi jika kalian berselisih makan
hentikanlah bacaan itu." (HR Bukhari & Muslim)
Kendati keutamaan membaca Al Qur’an
sangat besaar,namun Nabi SAW tidak mengizinkan membacanya jika bacaan itu
membawa kepada perselisihan dan pertentangan. Jika perselisihan mengangkut
pemahaman makna maka harus dibaca dengan berpegang teguh kepada pemahaman dan
pengertian yang akan menumbuhkan kesatuan.
Jika terjadi perselisihan atau timbul
suatu keraguaan maka hendaklah bacaan itu ditinggalkan dan berpegang teeguh
pada yang Muhkam yang akan membawa persatuan.
MENGAPA HARUS MENJAGA PERSATUAN DAN
KESATUAN? Manfaat dan pengaruh positifnya sangat banyak, antara lain:
1. memperkuat orang-orang yang lemah dan
menambah kekuatan bagi yang sudah kuat.
2. Merupakan benteng pertahanan dari
ancaman kehancuran.
II. PERPECAHAN UMMAT BUKAN SUATU
KELAZIMAN
Ada yang berpendapat bahwa perpecahan
adalah lazim (umum, dianggap biasa dan merupakan ketetapan yang telah
ditetapkan Allah, dengan alasan:
1. Adanya sejumlah hadits yang
mengabarkan bahwa Allah menimpakan keganasan sebagian Ummat kepada sebagian
yang lain
"Aku meminta kepada Allah tiga hal
lalu Dia memberiku dua hal dan menolak yang satu. Aku meminta kepada Allah agar
membinasakan ummatku dengan bencana kelaparan lalu Dia mengabulkannya. Aku
meminta-Nya agar tidak membinasakan Ummatku dengan bencana banjir lalu Dia
mengabulkannya. Dan aku meminta-Nya agar tidak menimpakan keganasan sebagian
ummatku kepada sebagian yang lain tetapi Dia menolak permintaanku ini." HR
Muslim, Dan hadits-hadits lainnya yang serupa
Hadits itu dan juga hadits lainnya yang
semakna menunjukkan bahwa Allah menjamin 2 hal bagi umat Nabi-Nya, yaitu:
a. Allah tidak akan membinasakan Ummat
Nabi SAW dengan bencana yang pernah ditimpakan kepada ummat-ummat terdahulu
b. Allah tidak akan menguasakan musuh
atas mereka sampai kepada batas menindas dan melenyapkan eksistensi mereka sama
sekali.
Permintaan Nabi SAW agar Allah tidak
menimpakan perpecahan kepada ummat ini ditolak. Artinya persoalan tsb
diserahkan kepada sunnah kauniyah, sunnah ijtima’iah dan hukum sebab akibat
lainnya. Dalam hal ini ummat ini berkuasa penuh atas dirinya. Allah tidak
memaksakan sesuatu kepadanya dan tidak pula memberi kekhususan.
Semua tergantung dari ummat itu sendiri
apakah menyambut perintah Rabbnya, perintah Nabinya, menyatukan kalimat,
merapikan barisan dan berhasil merebut kemenangan atas musuh Allah. Atau
berpecah belah dan dikuasai musuh.
Hadits tersebut tidak mengisyaratkan
bahwa perpecahan adalah lazim, karena banyak justru ayat-ayat Al Qur’an yang
melarang mengecam perpecahan.
2. Hadits tentang perpecahan Ummat
menjadi 73 golongan
Hadits ini tidak termasuk dalam Bukhari
dan Muslim, yang berarti hadits ini tidak shahih menurut salah satu syarat dari
keduanya.
Sebagian riwayat lain tdak menyebutkan
tambahan ,“Semua golongan akan masuk neraka kecuali satu.“. Hadits tersebut
diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, AL Hakim, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban.
Akan tetapi perawinya Muhammad bin Amer, dinilai sebagai orang yang jujur tapi
banyak kelemahannya
Sedang hadits yang dengan tambahan,
diriwayatkan oleh Abdullah bin Amer, Mu’awiyah, Auf bin Malik dan Anas ra. Tapi
semuanya bersanad lemah.
Hadits tersebut dengan tambahannya dapat
menimbulkan perpecahan dan menyesatkan dan saling mengkafirkan kalangan ummat
Islam. Oleh karena itu beberapa ulama menolak hadits tersebut baik dari segi
sanad maupun makna.
Abu Muhammad Ibnu Hazm mengatakan bahwa
tambahan ini adalah palsu.
BAGIAN KEDUA
LANDASAN PEMIKIRAN BAGI FIQHUL IKHTILAF
I. PERBEDAAN MASALAH FURU‘: KEMESTIAN;
RAHMAT DAN KELELUASAAN
Upaya penyatuan adalah suatu hal yang
tidak mungkin, malahan akan mempeluas perbedaan itu sendiri dan perselisihan.
Upaya-upaya seperti itu hanya menunjukkan kedunguan. Perbedaan merupakan suatu
kemestian dan tidak dapat dihindari.
Antara lain dapat disebabkan karena:
a. tabi’at agama, adanya ayat-ayat
mutasyabihat yang memang menuntut kita untuk berijtihad
b. tabi’at bahasa, adanya pemahaman yang
berbeda dari makna yang terkandung.
c. tabi’at manusia, yang diciptakan
berbeda-beda dan memiliki kepribadian, tabi’at, pemikiran sendiri-sendiri. Hal
ini merupakan perbedaan macam atau variasi dan bukan merupakan perbedaan yang
mengarah ke pertentangan
d. tabi’at alam dan kehidupan; alam
diciptakan bervariasi dan berbeda-beda.
Perselisihan yang ditolerir: ketika
seseorang melakukan amal perbuatan yang didasarkan pada hujjah atau pengetahuan
orang sebagai dasar untuk melakukannya tanpa disertai permusuhan dan celaan
kepada orang yang berbeda dengannya.
Perbedaan yang tercela:
- yang bermotif pembangkangan,
kedengkian, dan mengikuti hawa nafsu.
- yang mengakibatkan perpecahan dan
permusuhan ummat
II. MENGIKUTI MANHAJ PERTENGAHAN DAN
MENINGGALKAN SIKAP BERLEBIHAN DALAM AGAMA
Mengikuti manhaj pertengahan yang
mencerminkan tawazun atau keseimabngan dan keadilan, jauh dari sikap berlebihan
atau mengurangi ajaran.
Hadits Rasulullah SAW,“Binasalah
orang-orang yang berlebihan“. Orang-orang ynag berlebihan ini menurut Imam
Nawawi adalah orang yang ucapan dan perbuatan mereka terlalu dalam dan
melampaui batas.
Ciri lainnya adalah selalu memperbanyak
pertanyaan yang hanya akan menghasilak kesusahan dan kesempitan. Prinsip umum
dari shahabiyah ra adalah tashil/memudahkan dan musamahah/toleransi.
III. MENGUTAMAKAN MUHKAMAT BUKAN
MUTASYABIHAT
Berdasarkan surat Ali Imran 7. Apabila
ayat-ayat muhkamat ditinggalkan makan terbukalah pintu erdebatan dan
perbantahan. Rasulullah SAW mengecam tindakn mempertentangkan satu ayat al
Qur’an dan ayat lainnya dan tidka mengembalikan ayat mutasyabihat kepada
ayat-ayat muhkamat.
Tindakan mempertentangkan satu ayat
dengan ayata yang lin biasanya terjadi karena mengikuti ayat-ayat mutasyabihat
yang bergam penunjukkannya dan nampak secara lahiriah saling bertentangan. Jika
dikembalikan kepada ayat-ayat muhkamat niscaya pertentangan akan sirna.
IV. TIDAK MEMASTIKAN DAN MENOLAK DALAM
MASALAH-MASALAH IJTIHADIAH
Para ulama kita menegaskan tidak boleh
ada penolakan dari seseorang kepada orang lain dalam masalah ijtihadiah.
V. MENELA’AH PERBEDAAN PENDAPAT PARA
ULAMA
Agar kita mengetahui beragamnya mazhab
dan bervariasinya sumber pengambilan, juga sudut pandang dan dalil-dalil yang
mendasarinya. Hal ini membantu lahirnya sikap toleransi dan tenggang rasa.
Yang penting diingat adalah tidak
mengagumi pendapat sendiri dan tidak mencela pendapat orang lain.
VI. MEMBATASI PENGERTIAN DAN ISTILAH
Kita harus membatasi beberapa pemahaman
yang menjadi sebab terjadinya perselisihan itu. Seringkali suatu istilah
dipertengtangkan dengan sengit. Harus dibatasi. Diluruskan, dijelaskan
pemahamannya agar tidak disalahpahami oleh orang-orang yang dapat mengakibatkan
vonis sesat dan menyesatkan.
VII. MENGGARAP MASALAH BESAR YANG
DIHADAPI UMMAT
Ummat memiliki permasalahan yang lebih
besar dibandingkan harus mempermasalahkan perbedaan yang ada. Apabila kita
sepaham mengenai masalah besar yna gkita hadapai dan menjadikan cita-cita
bersama dan tujuan kita bersama, niscaya perbedaan yang ada tidak akan
diperbesarkan dan dipersilisihkan.
Sebaiknya energi dan pikiran kita
dipusatkan ke situ, antara lain:
- IPTEK
- Sosial ekonomi
- Politik
- Ghazwul fikri
- Zionisme
- Perpecahan dan sengketa di Dunia Arab
dan Islam
- Dekandensi moral
VIII. BEKERJASAMA DALAM MASALAH YANG
DISEPAKATI
Masalah khifafiah hendaknya tidak
dibesar-besarkan sehingga menghabiskan dan menguras waktu dan tenaga. Persoalan
kaum muslimin bukanlah terletak pada perbedaan masalah-masalah khilafiah yang
didasarkan pada ijtihad, akan tetapi terletak pada tidak difungsikannya akal,
pembekuan fikiran, pembisuan kehendak, pemasungan kebebasan, perampasan hak
asasi, pengabaian kewajiban, tersebarnya egoisme, pengabaian sunnah-sunnah
Allah ttg alam dan masyarakat, kesewenangan ata kebenaran dsb.nya
Masalah-masalah ummat yang bisa kita
sepakati sangat banyak, sebaiknya kita bekerjasama menyelesaikannya.
IX. SALING TOLERANSI DALAM MASALAH YANG
DIPERSELISIHKAN
Toleransi dlm masalah yang
diperselisihkan dapat dilakukan jika kita tidak fanatik terhadap satu pendapat
yang bertentangan dengan pendapat yang lain.
Prinsipnya;
- menghormati pendapat orang lain
- menyadari kemungkinan beragamnya
kebenaran
- kesadaran dan kenyataan bahwa berbagai
perselisihan yang kita saksikan bukan ttg hukum syar’i
X. MENAHAN DIRI DARI ORANG YANG
MENGUCAPKAN „LAA ILAAHA ILLALLAAH“
Tindakan yang paling berbahaya yang
dapat menghancurkan persatuan ummat ialah takfir/pengkafiran sesama muslim.
Rasulullah SAW mengecam takfir ini dalam
berbagai haditsnya, salah satu yang diriwayatkan Ibnu Umar,"Apabila
seseorang berkata kepada saudaranya,'wahai si kafir', maka panggilan itu
kembali kepada salah satu jika ia seperti apa yang dikatakan. Tetapi jika
tidak, maka panggilan itu akan kembali kepada yang mengucapkan.“
Dalam hadits lain,“ Barangsiapa menuduh
kafir seorang Mu’min maka ia seperti membunuhnya.“
Wallahualam
TANYA JAWAB
Q : 1. Apakah dalam hidup kita harus
mempunyai madzhab ( berpegang teguh pada satu madzhab?)
2. Bagaimana kita menyikapi dalam
pemahaman madzhab?
3. Mengapa setiap Muslim wajib berpegang
pada salah satu dari empat madzhab yang ada, padahal para pendirinya menyimpulkan
hukum dari Al-Quran dan Sunnah? Di zaman sekarang ini, bolehkah seseorang
menentukan hukum berdasarkan Al-Quran dan Sunnah saja tanpa merujuk kepada
kitab-kitab fikih
A : 1. Boleh saja bagi kita berpegang
pada satu mazhab saja, di antara mazhab yang 4. Yang tidak boleh adalah
menyalahkan pendapat mazhab yang berbeda. Selagi pendapat itu memiliki pegangan
atau rujukan ulama muktabar (termasuk disini imam mazhab), maka kita bisa
mengamalkannya. 2. Saling menghormati, karena yang menjadi perbedaan adalah
masalah furu alias cabang, yang memang boleh berbeda. Misalnya :
1. qunut subuh atau tifak
2. isbal haram atau tidak
3. tarawih 11 atau 23 atau lebih dari
itu
4. dll
3. Tidak ada kewajiban berpegang pada
imam mazhab. Bagi yang punya ilmunya, dan sanggup ya silakan saja, terutama utk
masalah masalah kontemporer. Nanti di akhir kajian ingatkan saya ya buat share
tulisan, siapa dan apakah mazhab itu sebenarnya.
Q : Mengenai perbedaan pendapat tentang
menysholati jenazah. Apa hukumnya bagi orang yang tidak mau menysholati jenazah
(yang semasa hidupnya tidak pernah melakukan sholat, mabuk-mabukan, dan yang
termasuk orang munafik) meskipun begitu dia diketahui sebagai seorang muslim??
A : Jika diyakini seorang itu adalah
muslim, maka fardhu kifayah berlaku. Hanya jika terang terangan menyatakan atau
melakukan yang menyebabkan kemurtadan, nah ini bisa jadi gugur islamnya. Misalnya
masuk agama kristen terang-terangan
Q : Gini Ustadz; Beberapa kali saya
dapati di kajian HA ini, Bunda yang ngeshare masalah yasinan dan/atau dzikir
bersama, dengan cara olok-olok. Jujur saya kesal kalo mendapati yang demikian.
Okelah misal kita bukan pelaku semua itu, dan menganggap bid'ah, tetapi mereka
juga melakukannya dengan dalil/rujukan ulama yang mereka yakini benar. Bukankah
ini bagian dari perbedaan sudut pandang juga, ikhtilaf di kalangan ulama? Jadi
kenapa kita harus melakukan hal hal yang dapat memecah belah ummat dengan cara
menyakitkan saudara kita yang berbeda cara pandang? Padahal belum ada jaminan
juga kan bahwa yang kita lakukan 100℅ paling benar. Saya berharap setelah kajian ini, kita bisa
lebih menghargai mereka. Karena walau bagaimana, mereka masih satu akidah
dengan kita. Sama sama berusaha melakukan yang terbaik dalam rangka mendekatkan
diri pada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Kalo kita mau menyerang, ada banyak musuh
di luar Islam. Jadi janganlah mengusik orang yang sudah Islam meskipun beda
sudut pandang. Afwan?
A : Ada beberapa hal yang ditanyakan
disini yaitu yasinandan dzikir bersama.
Yasinan kami perlu rincian pertanyaan, karena pembahasan surat yasin ini luas
sekali. Dzikir bersama adalah sunnah, dalilnya banyak dan tegas. Yang
menganggap dzikir harus pelan dan sendirian, juga sunnah, dalilnya pun ada. ini
yang disebut khilafiyyah, kalau ada yang ngotot mau berkeras menyalahkan satu
dan lainnya, ya biarin saja, artinya dia belum tahu, fiqh ikhtilaf.
Q : Kalo pakenya semua mahzab dalam
rangka memudahkan ibadah kita gimana Ustadz? Misal: Dalam hal sholat ikut
mahzab syafii, terus dalam hal mandi ikut mahzab hanafi, gitu
A : Pertanyaan yang sangat bagus, bahkan
muncul juga dan dijawab oleh syaikh yusuf qardawi dalam tanya jawab fiqh islam
di al jazeera.. Tanya jawab ini
tercantum di kitab fatwa muashirah...
Bener-bener kalo ada rezeki beli deh...
tuntas ni pertanyaan-pertanyaan tentang mazhab ini... Ini saya akan kasih
linknya silakan dibaca perlahan, karena memang jawaban tak.bisa ringkas..
http://drmaza.com/home/?p=1142
Q : Berlebihan dalam beragama itu seperti
apa ustadz?
A : Dalam bahasa syariatnya disebut
ghuluw... alias ekstrim, bisa ekstrim terlalu kaku bisa juga ekstrim terlalu
lalai. Misalnya
1. Mengharamkan yang halal
Contoh : wajah wanita aurat, suara
wanita aurat lalu bersikukuh semua orang harus setuju
2. Ibadah berlebihan
Contoh : puasa tiap hari, shalat, baca
quran terus menerus sehingga lalai hal lainnya
3. Menajiskan yang tidak najis
Contoh : kotor kena tanah, bercak
makanan.. tidka najis sehingga tak ada halangan shalat, tapi bersulit sulit
dengannya, repotnya kalau semua orang dituntut sama
4. Shalat jumat saat safar, padahal
tidak wajib
Intinya adalah menyulitkan dengan
sesuatu yang tak dituntut oleh syariat. Hal ini semakin parah jika orang tsb
berpaham dan menuntut yang sama pada setiap manusia.. Sehingga islam itu jadi
sulit bahkan hampir mustahil dilaksanakan. Padahal aslinya islam itu mudah, dan
bnayak rukshahnya
Alhamdulillah,
kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan
berkah dan bermanfaat. Aamiin....
Segala
yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baikloah
langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyakanya dan
do'a kafaratul majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asayahadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha
Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang
haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat
kepada-Mu.”
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment