Kajian
Online WA Hamba الله SWT
Senin, 20 Maret
2017
Rekapan
Grup Nanda 2
Narasumber
: Ustadz Doli
Tema : Kajian Umum
Editor
: Rini Ismayanti
Dzat
yang dengan Kebesaran-Nya, seluruh makhluk menyanjung dan mengagungakan-Nya...
Dzat
yang dengan Keperkasaan-Nya, musuh-musuh dihinakan lagi diadzab-Nya...
Dzat
yang dengan Kasih dan Sayang-Nya, kita semua mampu mengecap manisnya Islam dan
indahanyaa ukhuwah di jalan-Nya, memadukan hati kita dalam kecintaan kepadaNya,
yang mempertemukan kita dalam keta'atan kepadaNya, dan menghimpunkan kita untuk
mengokohkan janji setia dalam membela agamaNya.
AlhamduliLlah...
tsumma AlhamduliLlah...
Shalawat
dan salam semoga tercurah kepada tauladan kita, Muhammad SAW. Yang memberi arah
kepada para generasi penerus yang Rabbaniyyah bagaimana membangakitkan ummat
yang telah mati, memepersatukan bangsa-bangsa yang tercerai berai, membimbing
manusia yang tenggelam dlm lautan syahwat, membangun generasi yang tertidur
lelap dan menuntun manusia yang berada dalam kegelapan menuju kejayaan,
kemuliaan, dan kebahagiaan.
Amma
ba'd...
Ukhti
fillah sekalian. Agar ilmunya barokah, maka alangakah indahanyaa kita awali dengan
lafadz Basmallah
Bismillahirrahmanirrahim...
JIKA ILMU MAKIN LUAS SIKAP MAKIN LUWES
by AH-lc
Kalau pengamalan berdasarkan ilmu, wawasan jadi
luas, sikap jadi luwes, kelakuan ga bikin gemes…..
Perhatikan pandangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiah
menyikapi sejumlah perbedaan pendapat…
وَكَذَلِكَ إذَا اقْتَدَى الْمَأْمُومُ بِمَنْ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ , أَوْ الْوِتْرِ , قَنَتَ مَعَهُ . سَوَاءٌ قَنَتَ قَبْلَ الرُّكُوعِ , أَوْ بَعْدَهُ , وَإِنْ كَانَ لا يَقْنُتُ , لَمْ يَقْنُتْ مَعَهُ .
وَلَوْ كَانَ الإِمَامُ يَرَى اسْتِحْبَابَ شَيْءٍ , وَالْمَأْمُومُونَ لا يَسْتَحِبُّونَهُ , فَتَرَكَهُ لأَجْلِ الاتِّفَاقِ وَالائْتِلافِ : كَانَ قَدْ أَحْسَنَ .
مِثَالُ ذَلِكَ الْوِتْرُ فَإِنَّ لِلْعُلَمَاءِ فِيهِ ثَلاثَةَ أَقْوَالٍ : أَحَدُهَا : أَنَّهُ لا يَكُونُ إلا بِثَلَاثٍ مُتَّصِلَةٍ . كَالْمَغْرِبِ : كَقَوْلِ مَنْ قَالَهُ مِنْ أَهْلِ الْعِرَاقِ . وَالثَّانِي : أَنَّهُ لا يَكُونُ إلا رَكْعَةً مَفْصُولَةً عَمَّا قَبْلَهَا , كَقَوْلِ مَنْ قَالَ ذَلِكَ مِنْ أَهْلِ الْحِجَازِ . وَالثَّالِثُ : أَنَّ الأَمْرَيْنِ جَائِزَانِ , كَمَا هُوَ ظَاهِرُ مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَغَيْرِهِمَا , وَهُوَ الصَّحِيحُ . وَإِنْ كَانَ هَؤُلاءِ يَخْتَارُونَ فَصْلَهُ عَمَّا قَبْلَهُ ,
فَلَوْ كَانَ الإِمَامُ يَرَى الْفَصْلَ , فَاخْتَارَ الْمَأْمُومُونَ أَنْ يُصَلِّيَ الْوِتْرَ كَالْمَغْرِبِ فَوَافَقَهُمْ عَلَى ذَلِكَ تَأْلِيفًا لِقُلُوبِهِمْ كَانَ قَدْ أَحْسَنَ ,
كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لِعَائِشَةَ : لَوْلا أَنَّ قَوْمَك حَدِيثُو عَهْدٍ بِجَاهِلِيَّةٍ لَنَقَضْت الْكَعْبَةَ , وَلأَلْصَقْتهَا بِالأَرْضِ ; وَلَجَعَلْت لَهَا بَابَيْنِ , بَابًا يَدْخُلُ النَّاسُ مِنْهُ , وَبَابًا يَخْرُجُونَ مِنْهُ .
فَتَرَكَ الأَفْضَلَ عِنْدَهُ ; لِئَلا يَنْفِرَ النَّاسُ " اهـ .
Demikian pula halnya, jika makmum mengikuti imam
yang qunut dalam shalat Fajar (Shubuh) atau Witir, hendaknya dia qunut
bersamannya. Apakah qunutnya sebelum ruku atau sesudahnya. Jika imamnya tidak
qunut, hendaknya dia tidak qunut sepertinya.
Seandainya imam berpendapat sunahnya sebuah amalan,
sedangkan makmumnya berpendapat tidak sunah, meninggalkannya dengan tujuan
untuk menyatukan hati dan persatuan adalah lebih baik. Misalnya adalah, para
ulama memiliki tiga pendapat dalam shalat witir;
Pertama; Dilakukan tiga rakaat secara bersambung,
seperti shalat Maghrib seperti pendapat warga Irak.
Kedua; Ada satu rakaat yang harus terpisah dari
rakaat sebelumnya. Seperti pendapat penduduk Hijaz.
Ketiga; Kedua praktek tersebut dibolehkan,
sebagaimana tampak dalam mazhab Syafii, Ahmad dan selain keduanya. Inilah yang
benar.
Seandainya imam berpendapat shalat witir harus
dipisah sementara para makmumnya berpendapat bahwa shalat Witir harus disambung
seperti shalat Maghrib, lalu imam shalat sesuai pendapat mereka untuk
menyatukan hati, maka dia telah bersikap baik.
Sebagaimana
sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Aisyah
لَوْلا أَنَّ قَوْمَك حَدِيثُو عَهْدٍ بِجَاهِلِيَّةٍ لَنَقَضْت الْكَعْبَةَ , وَلأَلْصَقْتهَا بِالأَرْضِ ; وَلَجَعَلْت لَهَا بَابَيْنِ , بَابًا يَدْخُلُ النَّاسُ مِنْهُ , وَبَابًا يَخْرُجُونَ مِنْهُ
“Seandainya
kaummu bukanlah orang yang baru meninggalkan jahiliah, niscaya Ka’bah akan aku
bongkar dan akan aku tempelkan dengan bumi serta akan aku buat dua pintu, pintu
yang satu untuk masuk dan yang lain untuk keluar.”
Beliau meninggalkan rencana tersebut agar
orang-orang tidak menjauh darinya.
(Al-Fatawa Al-Kubro: 2/117)
TANYA JAWAB
Q : Pa ustad maaf
pertanyaannya diluar tema,
1. Menggadai barang ke pegadaian
apakah termasuk riba?
2. Seorang pegawai
menerima fee dari klien padahal dia sudah diberi tau kalo klien
itu curang sudah membuat tandatangan dan stempel palsu perusahaan tempat dia bekerja
padahal dia berjanji tidak akan mungkin
bekerjasama lagi
A : 1. Pegadaian syariah
bukan riba
2. Kalau melanggar
peraturan perusahaan, alias kesepakatan pegawai dan perusahaan, tidak boleh
Q : Ust mau nanya,
apa hukumnya apabila seorang makmum
mengikuti imam tetapi dia meniatkan untuk keluar dalam shalat berjamaah
hanya karena si imam tidak mengeraskan bacaan
bismillah setelah surat al-fatihah..karena si makmum tsb
barisannya diakhir sedangkan imam mengucapkan
bismillah dalam hati
A : Tidak boleh.
Imam harus diikuti. Kalau begitu
tak bisa makmum sama imam shalat di makkah dan madinah dong, mereka semua sir
bismillahnya
Alhamdulillah,
kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan
berkah dan bermanfaat. Aamiin....
Segala
yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baikloah
langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyakanya dan
do'a kafaratul majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha
Suci Engakau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan
yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat
kepada-Mu.”
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment