Kajian
Online WA Hamba الله SWT
Senin, 20 Maret 2017
Rekapan
Grup Nanda 1
Narasumber
: Ustadz Asyari
Tema : Ekonomi Islam
Editor
: Rini Ismayanti
Dzat
yang dengan Kebesaran-Nya, seluruh makhluk menyanjung dan mengagungkan-Nya...
Dzat
yang dengan Keperkasaan-Nya, musuh-musuh dihinakan lagi diadzab-Nya...
Dzat
yang dengan Kasih dan Sayang-Nya, kita semua mampu mengecap manisnya Islam dan
indahnya ukhuwah di jalan-Nya, memadukan hati kita dalam kecintaan kepadaNya,
yang mempertemukan kita dalam keta'atan kepadaNya, dan menghimpunkan kita untuk
mengokohkan janji setia dalam membela agamaNya.
AlhamduliLlah...
tsumma AlhamduliLlah...
Shalawat
dan salam semoga tercurah kepada tauladan kita, Muhammad SAW. Yang memberi arah
kepada para generasi penerus yang Rabbaniyyah bagaimana membangkitkan ummat
yang telah mati, memepersatukan bangsa-bangsa yang tercerai berai, membimbing
manusia yang tenggelam dalam lautan syahwat, membangun generasi yang tertidur
lelap dan menuntun manusia yang berada dalam kegelapan menuju kejayaan,
kemuliaan, dan kebahagiaan.
Amma
ba'd...
Ukhti
fillah sekalian. Agar ilmunya barokah, maka alangkah indahnya kita awali dengan
lafadz Basmallah
Bismillahirrahmanirrahim...
RIBA DALAM AGAMA ISLAM
By Asayaari Suparmin
Pengharaman Riba dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba
yang pada zhahirnya seolah-olah menolong orang yang membutuhkan.
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan
agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi
Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk
mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang
melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Ruum [30]: 39)
Tahap kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang
buruk. Allah mengancam dengan balasan yang keras kepada orang Yahudi yang
memakan riba.
“Maka disebabkan kelaliman orang-orang Yahudi, Kami
haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya)
dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari
jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal
sesungguhnya mereka telah dilarang dari padanya, dan karena mereka memakan
harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang
yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An-Nisaa’ [4]: 160-161)
Tahap ketiga, Allah mengharamkan riba yang berlipat
ganda. Sedangkan riba yang tidak berlipat ganda belum diharamkan. Allah
berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya
kamu mendapat keberuntungan.”(Ali Imran 130).
Ayat ini turun pada tahun ke 3 hijriyah. Secara umum
ayat ini harus dipahami bahwa kriteria berlipat-ganda bukanlah
merupakan sayaarat dari terjadinya riba (jikalau bunga
berlipat ganda maka riba tetapi jikalau kecil bukan riba), tetapi ini merupakan
sifat umum dari praktek pembungaan uang pada saat itu.
Tahap terakhir, Allah dengan jelas dan tegas
mengharam-kan apa pun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman baik bunga yang
kecil maupun besar. Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan menyangkut riba.
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu
orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa
riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika
kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak
menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”(Al-Baqarah: 278-279)
Riba dalam Hadis
“Dari Ibnu Mas’ud, bahwa Nabi Saw bersabda: “Riba itu
ada 73 tingkatan, yang paling ringan daripadanya adalah seumpama seseorang
menzinai ibunya sendiri.” (Al-Hakim)
“Satu Dirham dari riba yang diambil seseorang, lebih
besar dosanya di sisi Allah dari 33 kali berzina dalam agama Islam.”
(HR.Thabrany)
"
Rasulullah Saw melaknat pemakan riba, orang yang
membayarnya, juru tulisnya, dan saksi-saksinya. Dia bersabda,”Mereka semua
sama.” (HR. Muslim)
“Tinggalkanlah tujuh perkara yang membinasakan. Para
sahabat bertanya, “Apakah itu ya Rasul?. Beliau menjawab, sayairik kepada
Allah, sihir, membunuh jiwa orang yang diharamkan Allah kecuali dengan hak,
memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri ketika peperangan
berkecamuk, menuduh wanita suci berzina”. (HR..dari Abu Hurairah).
Dalam hadits lain Nabi barsabda, “Empat golongan yang
tidak dimasukkan ke dalam sayaurga dan tidak merasakan nikmatnya, yang menjadi
hak prerogatif Allah, Pertama, peminum kahamar, Kedua pemakan riba, Ketiga,
pemakan harta anak yatim dan keempat, durhaka kepada orang tuanya”.(H.R.
Hakim).
Hukuman yang diperoleh pelaku riba adalah sebagai
berikut:
1. Dibangkitkan dari kubur pada hari
kiamat nanti seperti orang gila karena kerasukan setan.
Qatadah t berkata: “Yang demi-kian itu merupakan tanda
pada hari kiamat bagi orang yang melakukan riba. Mereka dibangkitkan dalam
keadaan berpenyakit gila.”
Adapula yang memaknakan: “Manu-sia pada hari kiamat
nanti keluar dari kubur mereka dengan segera. Namun pemakan riba menggelembung
perutnya, ia ingin segera keluar dari kuburnya, namun ia terjatuh. Jadilah dia
seperti keberadaan orang yang jatuh bangun kesurupan karena gila.” (Fathul
Bari, 4/396)
2. Diancam kekal dalam neraka.
3. Harta yang diperoleh dari riba
akan dihilangkan barakahnya. Bila pelakunya menginfakkan sebagian dari harta
riba tersebut, niscaya ia tidak akan diberi pahala, bahkan akan menjadi bekal
bagi dia untuk menuju neraka. Demikian dinyatakan Al-Allamah Asaya-Sayaaikh
Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di t.
4. Allah I berfirman:
“Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap
dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (Al-Baqarah: 276)
Al-Imam Asaya-Sayaaukani t menafsir-kan: “Yakni Allah
I tidak mencintai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat
dosa. Karena kecintaan itu dikhususkan bagi orang-orang yang bertaubat. Dalam
ayat ini ada ancaman yang berat lagi besar bagi orang yang melakukan riba, di
mana Allah I menghukuminya dengan kekafiran3 dan menyifatinya dengan selalu
berbuat dosa.” (Fathul Qadir, 1/403)
5. Mendapatkan permusuhan dari dan
siap berperang dengan Allah I serta Rasul-Nya.
Dari hadits Rasulullah n yang disebut-kan di awal
pembahasan pun kita dapatkan ‘uqubah atau hukuman yang didapatkan oleh
pihak-pihak yang bersentuhan dengan muamalah ribawi dan menjadi saksi atas
muamalah ribawi tersebut. Sehingga kita dapatkan kejelasan tentang haramnya
tolong menolong di atas kebatilan. (Al-Minhaj Sayaarhu Shahih Muslim, 11/28)
Hadits Abdullah bin Mas’ud dan Jabir bin Abdillah c
mengabarkan laknat Rasulullah n terhadap orang yang mengam-bil dan memberi
riba, mencatat transaksi ribawi dan menjadi saksinya.
Mendapatkan
laknat berarti mendapatkan celaan dan terjauhkan dari rahmat Allah
TANYA JAWAB
Q : (Ilustrasi)
Ali : " Assalamu 'alaykum..adi lagi dimana?
Adi : wa 'alaykum salam warahmatullah Lagi dipasar ni
Ali : Oya kebetulan..beliin rambutan 1kg, ntr sampai
rumah diganti uangnya.
Adi : Ok.. deh
Ali : ya udah itu aja saja.Assalamu 'alaykum...
Adi : wa 'alaykum salam warahmatullah
~~
Adi : Assalamu 'alaykum ( sudah sampai rumah ali)
Ali : Wa'alaykum salam
Adi : ini pesenannya.
Ali : syukron.. Ayo kita makan sama-sama, tenang saja
nanti diganti uangnya..
kemudian adi dan ali makan rambutan bersama-sama .
Kaidah riba: mengambil keuntungan/manfaat dari
pinjaman adalah riba.
Si adi yang sedang meminjamkan uang untuk mmbeli
rambutan jangan sampai ikut makan rambutan kecuali uang sudah diganti.
maka agar terjaga dari riba: ganti uang dulu baru
makan
Apakah yang di atas termasuk riba ya ustadz?
A : Jawab kalau pendapat saya tidak termasuk riba..
saya belum baca teks tulisan beliau tapi hal yang terjadi tadi bukan tambahan
transaksi karena ikut makan berarti riba.
Q : klo kredit tanpa bunga termasuk riba bukan?
A : Jawab harus jelas akadnya. Misal nya di bank sayariah
bukan bunga tapi bba tidak riba
Q : Assalamualaikum,,kalo bekerja di perusahaan
riba contoh, leasing atau finasial gitu kaya bank konfensional..apakah tetep
haram dengan gaji yang di dapat?? Trus kalo bekerja di bank syariah apa tetep
haram juga?..jazakillah
A : Wassaalamualaikum hukum dasar bekerja itu
mubah menjadi haram kalau ada dalil yang melarangnya. Bank konven ada riba yang
di larang termasuk leasing. Bank syariah halal
Q : Jadi walaupun dari gaji itu kita infakkan
atau sedekahin,,itu tetep ga bisa membersihkan uang kita ya ust
A : Jawab membersih harta dengan zakat dalam hal
ini harta halal. Tidak bisa harta haram di bersihkan dengan zakat
Q : Jadi tetap saja haram ya pak??walaupun itu
dari hasil kerja bukan mencuri tetep saja haram
A : Jawab haram karena proses nya. Ulama ada yang
menghukumi Subhad tapi akan lebih baik cari kerja di bank syariah
Q : Ada temen dia security di sebuah bank
konven..dia dilema apa gaji yang dia dapat selama ini halal apa haram...di satu
sisi dia cuma bag.security...tapi di sisi lain dia security tapi di bank
konvensional...
A : Jawab ada ulama yang membolehkan seperti
security dan cleaning service
Q : Kenapa Riba sangat berbahaya bahkan Allah
mengharamkannya dengan bgitu keras??
A : Riba di haramkan karena perintah Allah dan rasul
haram dan dampak dari riba berbahaya bagi manusia itu sendiri
Q : Mengapa asuransi dikategorikan riba? Asuransi yang
dimaksud termasuk asuransi jiwa dan kesehatan?
A : Asuransi konven haram karena ada gharrar
ketidak jelasan maisir untung untungan dan juga riba sedang asuransi syariah
boleh
Q : BPJS gitu ustadz gimana?
A : Bpjs ulama beda pendapat. Ada yang
membolehkan ada yang melarang. Sebelum ada bpjs syariah masuk kategori darurat
Q : tapi pasien gak gratis 100% ustadz, cuma dapet
potongan harga...
padahal bayar iuran tiap bulan..
A : : Wassaalam bpjs ulama beda pendapat sebelum
ada yang bpjs syariah ambil manfaatnya. Bpjs selama sesuai klasnya di cover
penuh kecuali masuk pengecualian
Q : Gini ustadz,
sayakan bantuin orang jual buku. Nah hasil buku buat usaha bersama, ini
bukan termasuk ribakan?
A : Bantuin jual buku masuk bisnis hasil halal
Alhamdulillah,
kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan
berkah dan bermanfaat. Aamiin....
Segala
yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baiklah
langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyakanya dan
do'a kafaratul majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asayahadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha
Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang
haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat
kepada-Mu.”
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment