Rekap Kajian
Online Hamba Allah Ummi G-7 dan G-6
Hari/Tgl :
Rabu, 23 Agustus 2017
Materi :
NIFAS
Narasumber :
Ustadzah Tribuwhana
Waktu kajian
: 08.00-10.00 WIB
Editor : Sapta
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Itu definisi yang sangat baik dan hati-hati dalam masalah ini dan inilah yang jadi pegangan ulama Syafi’iyah yang jadi madzhab di negri kita. Asy Syairozi dalam Al Muhaddzab menyebutkan,
فان الخارج بعد الولادة
نفاس وأما الخارج قبله ففيه وجهان من أصحابنا
“Adapun
darah yang keluar setelah melahirkan, itu dihukumi sebagai nifas. Adapun jika
keluar sebelumnya, maka ulama Syafi’iyah memiliki dua pendapat.” Yaitu, ada
yang menganggap sebagai darah istihadhoh dan ada yang menganggapnya sebagai
darah haidh.
Disebutkan oleh Imam Nawawi,
النفاس بكسر النون وهو عند
الفقهاء الدم الخارج بعد الولد وعلي قول من يجعل الخارج معه نفاسا يقول هو الخارج
مع الولد أو بعده وأما أهل اللغة فقالوا النفاس الولادة
“Nifas
-dengan nun-nya dikasroh- menurut ulama pakar fikih adalah darah yang keluar
setelah melahirkan. Ada juga yang berpendapat, darah tersebut adalah darah yang
keluar bersamaan dengan keluarnya bayi, yaitu lengkapnya dikatakan bahwa darah
nifas adalah darah yang keluar bersamaan atau setelah keluarnya bayi. Adapun
pakar bahas mengatakan bahwa nifas berarti melahirkan.” (Lihat Al Majmu’ Syarh
Al Muhaddzab, 2: 369).
Dalam Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’ (1: 177), Syamsuddin Muhammad Al Khothib menyebutkan,
والنفاس لغة الولادة وشرعا
هو الدم الخارج من فرج المرأة عقب الولادة أي بعد فراغ الرحم من الحمل وسمي نفاسا
لأنه يخرج عقب نفس فخرج بما ذكر دم الطلق والخارج مع الولد فليسا بحيض لأن ذلك من
آثار الولادة ولا نفاس لتقدمه على خروج الولد بل ذلك دم فساد
“Nifas
secara bahasa berarti wiladah (melahirkan). Menurut istilah syar’i, nifas
adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan dari waktu
hamil. Disebut nifas karena keluar setelah adanya bayi. Maka tidak termasuk di
sini darah yang keluar ketika merasakan nyeri menjelang melahirkan, juga tidak
termasuk pula darah yang keluar bersamaan dengan keluarnya bayi. Kedua darah
tersebut tidak tergolong darah haidh karena darah ini adalah pengaruh dari
melahirkan. Juga darah tersebut tidak disebut nifas karena keluarnya sebelum
keluarnya bayi. Yang tepat, darah tersebut adalah darah fasad (darah rusak).”
Ringkasnya, darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, bukan sebelum atau bersamaan dengannya. Batas waktu nifas berapa hari? Karena di hari ke 40 masih keluar. Apabila sudah tidak keluar darah nifas kurang dari 40 hari bolehkah mandi hadats? (Dari: Ummu Muthiah)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam. Ada perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini.
Ringkasnya, darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, bukan sebelum atau bersamaan dengannya. Batas waktu nifas berapa hari? Karena di hari ke 40 masih keluar. Apabila sudah tidak keluar darah nifas kurang dari 40 hari bolehkah mandi hadats? (Dari: Ummu Muthiah)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam. Ada perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini.
Batas
maksimal nifas adalah 40 hari. Ini pendapat mayoritas ulama.
Menurut pendapat ini, jika ada darah yang keluar lebih dari 40 hari maka
dihukumi sebagai darah istihadhah, kecuali jika waktu keluarnya itu bersamaan
dengan masa datangnya haid yang menjadi kebiasaan sebelumnya. Di antara ulama
yang berpegang dengan pendapat ini adalah Imam Abu hanifah, Imam Ahmad menurut
riwayat yang masyhur dari beliau, dan disebutkan oleh at-Tirmidzi, ini
merupakan pendapat Sufyan, Ibnu Mubarak, Ishaq bin Rahuyah, dan mayoritas ulama.
Batas maksimal 60 hari. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafii, dan Imam Ahmad, menurut salah satu riwayat. Antara 40 sampai 50 hari. Jika lebih dari 50 hari, maka statusnya istihadhah. Ini adalah pendapat Hasan al-Bashri.
Batas maksimal 60 hari. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafii, dan Imam Ahmad, menurut salah satu riwayat. Antara 40 sampai 50 hari. Jika lebih dari 50 hari, maka statusnya istihadhah. Ini adalah pendapat Hasan al-Bashri.
Dan masih ada beberapa pendapat lainnya yang menjadi hasil ijtihad para ulama, yang tidak ditopang oleh dalil yang shahih (Fatwa Islam, no. 10488).
Insya Allah pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat mayoritas ulama yang menegaskan bahwa batas maksimal wanita haid adalah 40 hari. Di antara dalil yang menguatkan hal ini adalah,
a. Keterangan Ibnu Abbas, تمسك النفساء عن الصلاة أربعين يوما
“Wanita
nifas tidak boleh melaksanakan shalat selama 40 hari.” (HR. Ibnul Jarud dalam
al-Muntaqa, 112)
b. Keterangan Ummu Salamah, كانت النفساء تجلس على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم أربعين يوماً
“Wanita nifas duduk (tidak shalat) pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selama 40 hari.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan dinilai hasan shahih oleh al-Albani).
Ibnu Abdil Bar mengatakan,
b. Keterangan Ummu Salamah, كانت النفساء تجلس على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم أربعين يوماً
“Wanita nifas duduk (tidak shalat) pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selama 40 hari.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan dinilai hasan shahih oleh al-Albani).
Ibnu Abdil Bar mengatakan,
وليس في مسألة أكثر النفاس
موضع للاتباع والتقليد إلا من قال بالأربعين فإنهم أصحاب رسول الله صلى الله عليه
و سلم ولا مخالف لهم منهم وسائر الأقوال جاءت عن غيرهم ولا يجوز عندنا الخلاف
عليهم بغيرهم لأن إجماع الصحابة حجة على من بعدهم
“Dalam
masalah batas maksimal nifas, tidak ada pendapat yang layak untuk diikuti
sepenuhnya selain ulama yang berpendapat batas maksimalnya 40 hari, yaitu
sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak ada sahabat lain yang
menyelisihi mereka. Sedangkan pendapat yang lain, berasal dari selain sahabat.
Sementara kita tidak boleh menyelisihi pendapat mereka dengan berdalih pendapat selain sahabat. Karena ijma sahabat adalah dalil yang wajib dipegangi generasi setelahnya (al-Istidzkar, 1:355).
Sementara kita tidak boleh menyelisihi pendapat mereka dengan berdalih pendapat selain sahabat. Karena ijma sahabat adalah dalil yang wajib dipegangi generasi setelahnya (al-Istidzkar, 1:355).
Larangan untuk wanita yang mengalami nifas
Larangan pertama: Shalat
Para ulama sepakat bahwa diharamkan shalat bagi wanita haid dan nifas, baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Dan mereka pun sepakat bahwa wanita haid tidak memiliki kewajiban shalat dan tidak perlu mengqodho’ atau menggantinya ketika ia suci.
Dari Abu Sai’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ
لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا
“Bukankah
bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan
agama si wanita. (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79)
Dari Mu’adzah, ia berkata bahwa ada seorang wanita yang berkata kepada ‘Aisyah,
أَتَجْزِى إِحْدَانَا
صَلاَتَهَا إِذَا طَهُرَتْ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ
النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ يَأْمُرُنَا بِهِ . أَوْ قَالَتْ فَلاَ
نَفْعَلُهُ
“Apakah kami
perlu mengqodho’ shalat kami ketika suci?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau
seorang Haruri? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqodho’nya.
Atau ‘Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqodho’nya.” (HR. Bukhari no. 321)
Larangan kedua: Puasa
Dalam hadits Mu’adzah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
مَا بَالُ الْحَائِضِ
تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ
قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا
ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
‘Kenapa
gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka
Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku
bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu
juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak
diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.” (HR. Muslim no. 335) Berdasarkan
kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haid dan nifas tidak
wajib puasa dan wajib mengqodho’ puasanya. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28/ 20-21)
Larangan ketiga: Jima’ (Hubungan intim di kemaluan)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.” (Al Majmu’, 2: 359) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624)
Allah Ta’ala berfirman : فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
“Oleh sebab
itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu
haid.” (QS. Al Baqarah: 222). Imam Nawawi berkata, “Mahidh dalam ayat bisa
bermakna darah haid, ada pula yang mengatakan waktu haid dan juga ada yang
berkata tempat keluarnya haid yaitu kemaluan. … Dan menurut ulama Syafi’iyah,
maksud mahidh adalah darah haid.” (Al Majmu’, 2: 343)
Dalam hadits disebutkan : مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-
“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.”
Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan.
Dalam hadits
disebutkan : اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ
“Lakukanlah
segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim
no. 302)
Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan,
Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan,
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى
الله عليه وسلم – أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ
حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْلِكُ إِرْبَهُ
Dari
‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin
bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar
menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di
atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan
hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
menahannya?” (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Imam Nawawi
menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haid di atas
sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau selain
kemaluannya.
Larangan keempat: Thawaf Keliling Ka’bah
Ketika ‘Aisyah haid saat haji, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,
فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ
الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى
“Lakukanlah
segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf
di Ka’bah hingga engkau suci.” (HR. Bukhari no. 305 dan
Muslim no. 1211)
Larangan kelima: Menyentuh mushaf Al Qur’an
Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruh atau sebagiannya. Inilah pendapat para ulama empat madzhab. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala :
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا
الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak
menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al
Waqi’ah: 79)
Begitu pula sabda Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam :
لاَ تَمُسُّ القُرْآن
إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ
“Tidak boleh
menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al
Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Bagaimana dengan membaca Al Qur’an? Para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang berhadats baik hadats besar maupun kecil selama tidak menyentuhnya.
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Al Qur’an tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Qur’an. Kalau memang mau menyentuh Al Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen). Demikian pula untuk menulis Al Qur’an di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 209-210)
Wallahu a'lam
Referensi :
dakwatunna.com
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
TANYA JAWAB
T : Assalaamualaikum Ustadzah, maaf mau tanya tapi agak melipir dari tema Nifas boleh ya. Ustadzah, bagaimana cara memperlakukan ari-ari bayi sesuai sunnah? Terima kasih sebelumnya Ustadzah.
J : Dibersihkan kemudian dikubur biasa, tidak usah pakai lampu di atasnya.
T : Assalamu'alaykum Ustadzah syukron katsir atas ilmunya. Izin bertanya di saat wanita mau melahirkan suka terjadi pendarahan dahulu, menurut materi di atas termasuk darah rusak, bagaimana dengan sholat dan puasanya jika kebetulan itu di bulan Ramadhan?
J : Tidak boleh
sholat dan puasanya dibatalkan.
T : Saya mau
bertanya, kalau darah yang keluar sebelum bayi lahir/persalinan apakah sudah
termasuk darah nifas, karena saya setiap sebelum persalinan ketika baru
pembukaan 1 selalu keluar darah, kadang sedikit, pernah juga yang anak ke-3
banyak seperti haid. Syukron.
J : Sudah
termasuk darah nifas.
T : Apakah wanita yang nifas harus menunggu selama 40 hari, tidak boleh shalat dan puasa? Atau yang jadi patokan adalah berhentinya darah yang keluar dari kemaluan si wanita, yang dengan begitu bila darah telah berhenti berarti ia telah suci dan boleh mengerjakan shalat? Berapa lama waktu minimal nifasnya seorang wanita? kalau nifasnya hanya 15 hari bagaimana dan kesana ya tidak haid lagi, dan mendapat haid setelah anak umur 4 bulan. Mohon penjelasannya bunda?!
J : Jika
terbiasa dengan nifas yang pendek harinya, tidak apa-apa tidak menunggu hingga
40 hari
T : Mau bertanya, saat dulu melahirkan secara SC saya tidak mengalami perdarahan seperti saat melahirkan normal. Apakah darah nifas yang tidak keluar dapat mempengaruhi kesehatan ibu? Apakah darah putih termasuk darah nifas juga?
J : Sama sekali
tidak keluarkah? Karena saya juga pernah SC tapi nifas juga. Darah putih apakah
keputihan yg dimaksud?
T : Ustadzah bila kita mengalami masa istihadhah sudah boleh melaksanakan sholat tidak?
J : Boleh
T : Bunda, apabila seorang wanita yang haid atau nifas telah suci sebelum waktu fajar dan tidak mandi, kecuali setelah masuk waktu fajar, apakah sah atau tidak puasanya?
J : Puasanya sah
T : Ustadzah izin bertanya, warna darah yang sehat seperti apa, saya kalau menstruasi warna darahnya berbeda-beda, kadang merah kehitaman, kadang merah cerah sekali hampir ke orange?!
J : Jika membaca
kitab fiqih (berhubung saya bukan dokter) apapun warnanya insyaAllah sehat,
kecuali jika keluarnya lama waktunya dan sakit pas keluar darahnya. Wallahu
a'lam
T : Menyambung yang sedang istihadah, apakah setiap mau sholat harus selalu mandi hadast?
J : Tidak, tapi
sebaiknya ganti pembalut
T : Assalamualaikum ustadzah, mau bertanya apabila seorang wanita yang nifas telah suci sebelum 40 hari, bolehkah sang suami berjima dengannya? Dan apabila darah (nifas) itu keluar lagi setelah 40 hari, bagaimana hukumnya?
J : Jika sdh
suci boleh berhubungan kembali, jika keluar darah lagi, hukumnya sama seperti
haid atau nifas.
T : Ustadzah, di materi disebutkan bahwa darah yang keluar pada saat merasakan nyeri menjelang melahirkan bukan darah nifas, tapi darah rusak, jadi bingung ustadzah yang benar yang mana?
J : Ada beberapa
pendapat tentang hal tersebut, saya buka dulu kitab fiqihnya ya.
T : Bismillaah, Ustadzah mau tanya, bagaimana hukumnya ketika darah haid sudah berhenti jam 8 malam, tapi tidak mandi suci, subuh baru mandi.
J : Lainkali
jangan diulangi, karena harusnya masuk waktu sholat isya
T : Menyambung ustadzah, bagaimana kita tahu secara pasti bahwa haid sudah berhenti? Ini pengalaman saya sendiri ustadah, kalau pagi hari masih ada bercak kecoklatan saya tunggu sampai sore, atau kalau sore saya tunggu sampai pagi, saya tunggu sampai (maaf) lendir yang keluar benar-benar bersih. Saat nifas juga begitu, apakah saya salah?
J : Cek dengan
kapas, kemudian hitung hari biasa kita haid.
T : Ustadzah, bagaimana jika seoranng wanita setelah melahirkan tidak mandi wajib (mandi, tapi tidak berniat) karena belum tahu, apakah mandi wajib setalah berhenti nifas sudah cukup?
J : Cukup
T : Bertanya lagi bunda, mandi setelah melahirkan apakah tatacaranya sama dengan mandi wajib yang lain? Kapan waktu pelaksanaannya?
J : Sama dengan
mandi wajib yang lain
T : Yang benar darah rusak atau nifas ya? Kalau rusak berarti boleh shalat kan? Tapi kalau dulu tahunya itu darah nifas, kemudian tidak shalat apakah sekarang kita harus mengqodho shalat yang dulu kita tinggalkan? Misalnya tidak shalat subuh karena sdh keluar darah barengan ketuban?
J : Dalam ilmu
kedokteran dikenal istilah bloody show yaitu darah bercampur lendir yang keluar
ketika wanita akan melahirkan. Ini adalah salah satu tanda akan melahirkan
yaitu terjadi pembukaan mulut rahim. Dan ini disertai rasa nyeri yang mengawali
kelahiran sebagaimana yang terjadi pada wanita melahirkan umumnya.
Status darah
ini menurut pendapat terkuat adalah darah nifas, sehingga wanita hamil tidak
boleh shalat, puasa dan yang tidak boleh dilakukan bagi ibu nifas. Hal ini
merupakan kemudahan dari Allah bagi Ibu hamil yang sedang menjalani proses
kelahiran yang penuh perjuangan.
Keluar darah tidak disertai rasa sakit akan melahirkan bukan darah nifas
Syaikh
Muhammad bin shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya,
س 22: إذا رأت الحامل دماً
قبل الولادة بيوم أو يومين فهل تترك الصوم والصلاة من أجله أم ماذا؟
Jika seorang
wanita hamil melihat darah satu atau dua hari sebelum melahirkan, apakah ia
meninggalkan puasa dan shalat karena ini (sudah masuk nifas)?
جـ: إذا رأت الحامل الدم
قبل الولادة بيوم أو يومين ومعها طلق فإنه نفاس تترك من أجله الصلاة والصيام، وإذا
لم يكن معه طلق فإنه دم فساد لا عبرة فيه ولا يمنعها من صيام ولا صلاة.
[1] Jika
seorang wanita hamil melihat darah satu atau dua hari sebelum melahirkan dan
ada rasa nyeri akan melahirkan, maka ia meninggalkan shalat dan puasa (masuk
nifas). [2] jika tidak bersama rasa sakit maka dianggap darah rusak
(istihadhah), tidak mencegahnya dari shalat dan puasa.
Berapa lama jarak keluar darah tersebut?
Berapa hari
umumnya darah sebelum melahirkan keluar? Apakah satu dua hari sebelum
melahirkan?
Atau bisa
saja lima hari? Maka karena tidak ada dalam nash syariat (Al-Quran dan Sunnah)
maka kita kita kembalikan ke adat/kebiasaan yang sering terjadi dalam
masyarakat.
Ilmu
kedokteran menyatakan bahwa ini darah serta rasa sakit (inisiasi melahirkan)
keluar satu atau dua hari sebelum melahirkan. Karena akan terjadi pembukaan
(terdiri dari fase laten dan aktif yang memakan waktu satu atau dua hari). Jadi
kaidahnya adalah jika disertai rasa nyeri maka itu adalah darah nifas, karena
memang demikian dan diperkuat dengan ilmu kedokteran.
~~~~~~~~~~~~~~~~
Selanjutnya,
marilah kita tutup kajian kita dengan bacaan istighfar 3x
Doa robithoh
dan kafaratul majelis
Astaghfirullahal'
adzim 3x
Do'a
Rabithah
Allahumma
innaka ta'lamu anna hadzihil qulub,
qadijtama-at
'alaa mahabbatik,
wal taqat
'alaa tha'atik,
wa
tawahhadat 'alaa da'watik,
wa ta ahadat
ala nashrati syari'atik.
Fa
watsiqillahumma rabithataha,
wa adim
wuddaha,wahdiha subuulaha,wamla'ha binuurikal ladzi laa yakhbu,
wasy-syrah
shuduroha bi faidil imaanibik,
wa jami'
lit-tawakkuli 'alaik,
wa ahyiha bi
ma'rifatik,
wa amitha
'alaa syahaadati fii sabiilik...
Innaka ni'mal
maula wa ni'man nashiir.
Artinya :
Ya Allah,
sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa sesungguhnya hati-hati kami ini,
telah
berkumpul karena cinta-Mu,
dan berjumpa
dalam ketaatan pada-Mu,
dan bersatu
dalam dakwah-Mu,
dan berpadu
dalam membela syariat-Mu.
Maka ya
Allah, kuatkanlah ikatannya,
dan
kekalkanlah cintanya,
dan
tunjukkanlah jalannya,
dan
penuhilah ia dengan cahaya yang tiada redup,
dan
lapangkanlah dada-dada dengan iman yang berlimpah kepada-Mu,
dan indahnya
takwa kepada-Mu,
dan hidupkan
ia dengan ma'rifat-Mu,dan matikan ia dalam syahid di jalan-Mu.
Sesungguhnya
Engkau sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong.
Aamiin...
DOA PENUTUP MAJELIS
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ
وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ
إِلَيْكَ
Subhanaka
Allahuma wabihamdika asyhadu alla ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu
ilaik.Artinya:“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi
bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Aamiin ya Rabb.
======================
Website:
www.hambaAllah.net
FanPage :
Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian
On Line-Hamba Allah
Twitter:
@kajianonline_HA
IG:
@hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment