Kajian Online Hammba Allah G-5 Ummahat
Hari/Tgl: Senin, 26 Maret 2018
Materi: Management Keuangan Keluarga Islami
Narasumber: Ustadz Asyari
Admin G-5: Saydah,Nining
Notulens: Saydah
Editor: Sapta
---------------------------------------
Mempersiapkan Biaya Pendidikan Anak
Oleh: Asyari Suparmin MA
Diantara kewajiban orang dalam melnjutkan generasi
masa depan adalah mempersiap keturunan yang lebih baik, sehingga perlu
diperpersiapkan dan di evaluasi setiap saat, sebagaimana perintah Allah:
18. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah dan hendaklah Setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk
hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Mempersiapkan biaya pendidikan anak memang tidak
mudah, apalagi bila memiliki anak dengan usia masuk sekolah yang bersamaan
terkadang membuat orangtua repot memikirkan keuangan keluarga dan bagaimana
mempersiapkan dana pendidikan anak-anaknya. Misalnya dua orang anak yang duduk
di kelas 6 SD dan kelas 3 SMP. Tahun depan orang tua harus membayar uang
pangkal untuk anak-anak yang akan masuk SMP dan SMA bersamaan, dan selanjutnya
tiga tahun kemudian untuk masuk SMA dan universitas. Oleh karena itu, sangat
dianjurkan mempersiapkan dana sejak dini.
Simak beberapa tips menyiapkan dana
pendidikan dari Finansial.
1.
Tentukan tujuan
sekolah anak sampai tingkat universitas. Sekolah negeri dengan kualitas bagus
dan biaya yang rendah sangat diidamkan, namun persiapkan kondisi juga jika anak
harus masuk ke sekolah swasta dengan biaya yang lebih mahal. Berdiskusilah
dengan anak untuk menentukan tujuan-tujuan sekolah dan universitas tersebut.
2.
Survei biaya
terutama uang pangkal untuk SD-SMA dan semua jenis biaya untuk universitas.
Bila ada beberapa alternatif sekolah dengan jenis kurikulum yang serupa maka
gunakan biaya rata-rata. Namun tidak menutup kemungkinan jika orangtua ingin
menggunakan biaya sekolah yang termahal sebagai target untuk memacu kenaikan
penghasilan (umumnya dilakukan oleh para entrepreneur atau freelancer).
3.
Perkirakan
biaya yang harus disiapkan nanti dengan asumsi kenaikan biaya 10 persen sampai
20 persen setiap tahunnya.
4.
Alokasikan aset
(misalnya tabungan, deposito, emas, reksadana, saham, nilai tunai asuransi)
yang akan digunakan untuk dana pendidikan.
5.
Bila aset yang
dimiliki saat ini masih kurang atau tidak ada sama sekali maka lakukan
investasi yang dapat mengimbangi kenaikan biaya pendidikan, dengan resiko yang
sesuai dengan jangka waktu investasi.
Misalnya untuk dana yang harus siap tahun depan, maka produk yang sesuai
adalah yang memiliki resiko rendah agar saat akan digunakan nilainya lebih
stabil (tidak turun banyak akibat fluktuasi harga) dengan imbal hasil dibawah 5
persen, seperti tabungan deposito, tabungan dengan jangka waktu pendek,
reksadana pasar uang.
Untuk jangka waktu menengah (satu sampai lima tahun), maka bisa
diinvestasikan dalam produk dengan resiko moderat atau sedang dengan imbal
hasil antara 5 sampai 15 persen, seperti emas, reksadana pendapatan tetap atau
campuran. Untuk jangka panjang (lebih dari 5 tahun) dapat diinvestasikan dalam
produk dengan resiko lebih tinggi dengan imbal hasil lebih dari 15 persen
seperti saham atau reksadana saham.
6.
Berinvestasilah
dengan disiplin segera setelah menerima penghasilan agar tujuannyaa bisa
tercapai. Jumlah dana yang diinvestasikan sangat bergantung pada target dana
pendidikan, jangka waktu, dan produk investasi yang digunakan. contohnya, untuk
investasi dalam bentuk reksadana bisa dilakukan mulai Rp 100 ribu, emas logam
mulia dapat dibeli mulai dari pecahan 1 gram, sedangkan untuk saham dapat
dibeli mulai dari 1 lot (100 lembar).
Sebagai contoh, untuk dana Universitas 6 tahun lagi dengan total biaya
saat ini 200 juta dan asumsi inflasi 10 persen, maka dana yang harus tersedia
saat itu sebesar Rp 350 juta. JIka berinvestasi pada produk dengan imbal hasil
20 persen per-tahun maka dana yang harus diinvestasikan sebesar Rp 2,5 juta
per-bulan selama 6 tahun.
7.
Persiapkan
proteksi atas resiko berhentinya penghasilan agar invesstasi dapat terus
berlanjut. Seperti saat pemberi nafkah meninggal dunia, sakit kritis, cacat
tetap. Orangtua perlu mencari tahu apakah sudah ada perlindungan atau asuransi
jiwa atau cacat tetap atau sakit kritis dari perusahaan tempat bekerja. Jika
belum ada, maka orangtua perlu membeli sendiri dengan Uang Pertanggungan yang
cukup setidaknya membayar utang (jika ada, biaya hidup sehari-hari, dan
investasi dana pendidikan untuk jangka waktu hingga anak-anak mandiri.
Diantara asuransi yang di perlukan dan memiliki
maafaat lengkap adalah Asuransi Pendidikan Syariah Takafulatau FULNADI, manfaat nya meliputi pertama bila
panjang umur hingga perjanjian berakhir akan mendapatkan perencaan pendidikan
masuk TK, SD, SMP, SMA dan PT serta 4 tahun di PT, kedua Bila pemegang polis Mengalami resiko umur
pendek ahli waris akan mendapat Santunan hingg a 100 % dan penerima hibah atau
anak akan mendapatkan tahapan pendidikan seperti awal, serta bia siswa setiap
tahun hingga PT. ketiga Bila Pemegang polis mengalami Cacat tetap Total
manfaatnya sama dengan meninggal karena
sakit, tahapan dan beasiswa,
Dikelola sesuai syariah dan iuran mulai dari
300.000/bulan
------------------------------------------
TANYA JAWAB
Tanya: Assalamualaikum ustadz, sebaiknya investasi dimulai sejak anak usia
berapa? Jika investasi emas, dimanakah sebaiknya membeli emas yang asli dan
amanah? Jazakallah khoir
Jawab: Investasi dana Pendidikan sejak menikah atau setidaknya setengah mulai
hamil. Emas boleh tapi kalau belum ada asuransi pendidikan di prioritas kan
Tanya: afwan ustadz, jika ingin mendaftar haji maka kita harus menyiapkan
biaya pelunasan haji dengan masa tunggu 15 tahun ya (afwan jika salah). Misal
hari ini saya sudah mendaftar untuk 3 orang (yang 25 juta mendapat kursi), jika
ada uang 100 juta untuk pelunasan haji harus dirupakan apa ya ustadz agar tetap
nilai uangnya? jazakillah atas penjelasannya.
Jawab: Boleh investasi syariah dari misal deposito syariah atau yang lainnya.
Tanya: Ustadz, kalau investasi di bitcoin bagaimana hukumnya? Katanya dia sama
kayak emas cuma versi elektronik.
Jawab: Ulama masih berbeda pendapat sebagian besar melarang karena unsur yang
di larang.
Tanya: Bagaimana dengan hukum Deposito Emas batangan Ustadz,
Jawab: Prinsipnya boleh halal
Tanya: Bagaimana dengan pegadaian syariah yang saat ini membuka tabungan untuk
membeli emas, sistemnya seperti menabung kemudian dikonversi dengan harga emas
sekarang, kalau nilainya sudah mencukupi dengan harga emas sebesar 1 gram, maka
di debet dituliskan 1 gram. Mohon penjelasannya, kalau seperti itu bukankah
jadinya semacam kredit?
Jawab: Boleh silahkan secara teknis silahkan di pegadaian syariah
=================
Kita tutup dengan membacakan hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa Kafaratul Majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله
إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta
astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa
tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon
pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT



0 komentar:
Post a Comment