Home » , » TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Saturday, March 28, 2020


NOTULENSI KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ SWT (HA) Online
Hari, Tanggal: Kamis, 25 April 2019
Pukul: 15.00 sd 18.00 WIB
Group: Ummi G1-G6 dan Akhwat
PJ : G6

******************************************

NO
PERTANYAAN & JAWABAN
1
G3
Bismillah, saya ada ganjalan sudah lama. Begini, dulu saya ada janji dengan ibu saudara, untuk mencatatkan hafalan do'a, tapi saya lupa untuk mencatatkan, dan sekarang ibu saudara saya sudah meninggal. Bagai mana dengan janji saya yang belum kesampaian itu ya ustadz/ah? Mengingat janji adalah hutang, saya tetep kepikiran terus, mohon pencerahanya.

Jawab (Ustadzah Enung):
Masya Allah, bila kita khawatir lupa kita termasuk kelalaian. Perbanyak istighfar, termasuk meminta maaf pada almarhum dengan berziarah ke makamnya. Allah Maha Pengampun.

2
G5
Assalamu"alaikum wrwb ustadz/ah mau tanya, andai hak waris kita dikuasai kakak sendiri tanpa mau berbagi, dosa tidak? padahal adiknya kekurangan, sekarang kakak yang menguasai sudah meninggal, apakah anaknya dosa juga, padahal anaknya mampu juga?

Jawab (Ustadz Farid Nu’man):
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Ya, jelas berdosa. Sebab itu merampas harta yang bukan haknya.

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (QS. An Nisa: 29)

Dalam hadits juga sangat dikecam dan disebut orang yang bangkrut di akhirat nanti, amal shalihnya terhapus.

Nabi bertanya:

أَتَدْرُونَ مَنِ الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ

“Apakah kalian tahu siapa muflis (orang yang bangkrut) itu?” Para sahabat menjawab,  Muflis  itu adalah yang tidak mempunyai dirham maupun harta benda.  Tetapi Nabi berkata, Muflis   dari umatku ialah, orang yang datang pada hari Kiamat membawa (pahala) shalat, puasa dan zakat, namun (ketika di dunia) dia telah mencaci ini,  menuduh orang lain (tanpa hak), makan harta si anu, menumpahkan darah dan memukul orang lain (tanpa hak). Maka orang-orang  yang menjadi korbannya  akan diberi pahala dari kebaikan-kebaikannya. Jika telah habis kebaikan-kebaikannya, maka dosa-dosa mereka (korban) akan ditimpakan kepadanya, kemudian dia akan dilemparkan ke dalam neraka”
(HR. Muslim No. 2581)

Ada pun anaknya, dipertanyaan tidak disebutkan berapa usianya, dan apakah ada peran anaknya. Jika anaknya masih anak-anak, belum baligh. Maka, dia tidak mendapat dampak apa-apa. Jika anaknya sudah baligh, maka apakah dia ikut andil dalam mengambil hak tersebut? Jika ya, maka dia juga berdosa. Sebab dia ikut kerjasama dalam dosa dan kejahatan.
Jika anaknya tidak ada andil, tidak tahu menahu, maka ini dosa bagi orang tuanya saja.

Allah Ta'ala berfirman:

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ

Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. (QS. Fathir, Ayat 18)

Demikian. Wallahu a'lam
3
G5
Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Bagaimana status Al-Quran dihadapan Ibnu Qoyyim, apakah ia termasuk kalamullah ataukah makhluk Allah?

Jawab (Ustadz S. Robin):
Termasuk kalamullah. Dan inilah pendapat yang benar. Untuk pendalaman materi silahkan baca jilid 12 dari Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah: “Al Qur’an Kalamullah” dan “Mukhtashor Ash Showa’iq Al Mursalah” karya Ibnu Qayyim.

4
G2
Assalamualikum wr.wb. Izin bertanya, dalam keluarga/rumah tangga itu kan paling utama melayani suami. Sedangkan dalam rumah tangga kita itu ada Bapaknya misal. Salah tidak kalau kita kadang mendahulukan melayani mertua membuat air dan lain-lain. Suami kadang jadi nomor dua. Dalam hal ini salah atau dosa tidak kita sebagai istri seperti itu? Jazakumulloh khoir.

Jawab (Ustadz Endang):
Bismillah. Benar sekali,  khidmat paling utama seorang wanita setelah menjadi istri adalah kepada suaminya. Namun dalam pelaksanaannya secara teknis bisa diatur sebaik-baiknya.
Dalam kasus diatas umpamanya, hal itu tidak mengapa jika merupakan hasil musyawarah dengan suami. Artinya mendahulukan kebutuhan mertua yang notabene ayah/ibu suami merupakan khidmat yang sudah mendapat izin dari suami.Ini baik sekali kalau seperti itu.

Suami mengatakan, "bu..nanti pagi-pagi buatkanlah sarapan/minuman untuk bapak/ibu lebih dulu ya..
Artinya, walaupun secara zhahir nampak melayani kebutuhan orang tua,  namun secara maknawiyah adalah bentuk khidmat dan ketaatan kepada suami.
Wallahu a'lam.

5
Akhwat
Assalamu'alaikum, saat sujud terakhir diwaktu sholat bolehkan kita berdoa? Dalam keadaan masih sholat?!

Jawab (Ustadz S. Robin):
Waalaikumussalam wrwb. Boleh.

"Sedekat-dekatnya seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika dia sedang sujud, maka perbanyaklah doa"  [HR. Muslim, no. 482]

Tidak hanya sujud terakhir, semua sujud boleh bahkan sunnah memperbanyak doa.

6
G4
Assalamu'alaikum ustadz/ah izin bertanya. Bagaimana jika seorang akhwat berniat untuk berhenti bekerja karena sudah memiliki 3 anak yang masih kecil-kecil. Suami pun sudah ok.  Namun, pihak orang tua suami keberatan dan tidak mengizinkan karena alasan finansial, khawatir gaji suami tidak cukup untuk mereka dan anak-anaknya. Si istri ini sudah yatim piatu. Sehari-hari anak-anak mereka dititipkan ke orang tua suaminya. Bagaimana si istri harus bersikap dan mengambil keputusan? Mengingat peran org tua si suami yang sangat dominan semenjak kehidupan rumah tangga mereka dimulai? Apakah tepat jika tetap bekerja demi birrul walidain kepada mertuanya? Jazaakillah khoir pencerahannya.

Jawab (Ustadzah Riyanti):
Waalaikum salam wrwb. Keputusan keluarga adalah kesepakatan bersama antara suami dan istri. Tentunya ini diambil dengan banyak pertimbangan. Jika pertimbangan memang kuat dan mmg untuk kebaikan anak anak sampaikan saja kepada orangtua.

Orangtua apalagi masih seatap bisa jadi juga punya pertimbangan lain berdasarkan pengalaman mereka. Tidak ada salahnya meminta pendapat dan mendengarkan pendapat serta masukan dari orang tua. Jika nantinya muncul perbedaan pendapat, ini biasanya krn sudut pandang yang diambil yg berbeda.
Biasanya, orang tua lebih menekankan faktor finansial, sedangkan pihak anak lebih berat pada pengasuhan anak. Maka, berdialoglah dengan ahsan dan santun agar mendapat jalan keluar terbaik.

7
G5
Ustadz/ah dina ijin bertanya. Ada teman yang tanpa sengaja memakai masker dari bahan babi, bagaimana cara membersihkan? Apakah seperti membersihkan air liur anjing?

Jawab (Ustadzah Syahidah):
Dalam mazhab As-Syafi'iyah, bahwa kalau najis anjing  harus dicuci tujuh kali salah satunya dengan tanah, maka najis babi yang posisi dan kedudukannya lebih 'buruk' dari anjing harus dibersihkan seperti  najis anjing.

Dalam kitabnya, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdab sebagai berikut :

وإن ولغ الخنزير فقد قال ابن القاص: قال في القديم: يغسل مرة واحدة وقال سائر أصحابنا يحتاج إلى سبع مرات وقوله في القديم مطلق لأنه قال يغسل وأراد به سبع مرات والدليل عليه أن الخنزير أسوأ من الكلب على ما بيناه فهو باعتبار العدد أولى

Bila babi minum (dari wadah) maka menurut Ibnu Al-Qash dalam qaul qadim cukup dicuci sekali saja. Namun seluruh ulama kami (dalam mazhab Asy-Syaf'iyah) mengharuskan pencucian tujuh kali. Kalaupun disebutkan bahwa dalam qaul qadim harus dicuci (tanpa menyebutkan tujuh kali) maka yang benar maksudnya adalah mencuci tujuh kali. Adapun dalilnya bahwa babi itu lebih buruk dari pada anjing sebagai yang telah kami sebutkan. Maka dari sisi jumlah pencuciannya harus lebih dari anjing.

8
G3
Assalamualaikum. Ijin bertanya, saya habis sesar, dari sesar itu masih ada satu jahitan yang blm menutup (masih basah dn msh mengeluarkan cairan). Jika nanti nifas saya sudah selesai, tapi luka sesar belum menutup dan kondisi tidak memungkinkan untuk mandi besar (karena bekas sesar masih belum boleh basah) apakah bisa mandi besar diganti dengan tayamum? (Kalau untuk wudlu biasa saya masih bisa, yang tidak bisa mandi besar). Atau harus bagaimana? Jazakallahu khoir.

Jawab (Ustadzah Syahidah):
Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh.
Cara Mandi Junub Jika Ada Anggota Badan yang Terluka.

Terdapat kaidah dalam al-Quran:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. at-Taghabun: 16).

Ayat ini yang menjadi dasar, bahwa dalam menjalankan perintah, manusia harus melakukannya semampunya. Selama masih bisa mandi, dia tidak boleh tayamum. Karena itu, bagi orang yang junub, masih memungkinkan untuk mandi, namun ada bagian anggota badannya yang sakit, sehingga tidak boleh kena air, maka harus tetap mandi. Hanya saja, di bagian yang sakit, boleh tidak terkena air. (ditutup dengan handuk besar).
Wajib bagi anda yang (operasi) untuk mandi, jauhkan air di bagian yang baru saja dioperasi, yang anda khawatirkan akan membahayakan jika kena air. (Fatwa Lajnah Daimah, no. 11115)





•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•

Kita tutup dengan membacakan istighfar....hamdalah..
Astaghfirullahal’adzim..... Alhamdulillahirabbil'aalamiin

Doa Kafaratul Majelis:

 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!