Home » , » TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Saturday, March 28, 2020


NOTULENSI KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ SWT (HA) Online
Hari, Tanggal: Kamis, 02 Mei 2019
Pukul: 15.00 sd 18.00 WIB
Group: Ummi G1-G6 dan Akhwat
PJ : G6

******************************************

NO
PERTANYAAN & JAWABAN
1
G6 (Bunda Zahra)
Mau nanya, apakah boleh sholat witir hanya 1 rokaat saja setelah sholat isyaa?

Jawab (Ustadz S. Robin):
Ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya witir satu rakaat. Adapun ulama yang membolehkan witir satu rakaat melandaskan pada riwayat berikut:

Ibnu Umar punya kebiasaan witir satu rakaat. Tiba-tiba datang seseorang dan bertanya tentang witir. Beliau menyuruh orang itu agar witir 1 rakaat dipisah dari shalat sunah sebelumnya. Orang itu kembali bertanya; ‘Saya takut banyak orang berkomentar: Itu shalat Al-butaira.’ Ibnu Umar mengatakan: “Bukankah kamu menginginkan witir sesuai ajaran Allah dan rasul-Nya? Itulah witir yang sesuai ajaran Allah dan rasul-Nya.” (HR. Ibn Khuzaimah 1074 dan sanadnya dinilai shahih oleh Al-Albani).

2
G6 (Bunda Amik)
Masalah flek (istihadhah). Saat flek keluar, apakah wudhu yang dijaga agar bisa sampai ke sholat berikutnya mjd batal, dan harus berwudhu lagi, atau flek itu tdk membatalkan wudhu? Karena seringkali saat bepergian diantara 2 waktu sholat, saya masih punya wudhu dari sholat sebelumnya. Hanya flek keluar diantara 2 waktu sholat tersebut. Apakah saya bisa langsung sholat dengan wudhu dari sholat sebelumnya, ataukah harus berwudhu lagi?

Jawab (Ustadzah Lilah):
Harus wudhu dan membersihkan kemaluan lagi.

3
G6 (Bunda Yuli)
Assalamualaikum ustadz/ustadzah, saya ibu menyusui, jika saya sholat tarawih 8 rakaat, baru dapat 4 rakaat anak rewel minta menyusu, setelah anak diam, saya tinggal melanjutkan atau mulai dari rakaat pertama lagi? Terimakasih

Jawab (Ustadzah Lilah):
Lanjutkan.
4
G1
Ustadz bertanya, bagaimana hukumnya jika ikut sholat tarawih jamaah di masjid yang 23 rakaat, tapi cuma ambil 8 rakaat terus pulang dan witir sendiri dirumah?

Jawab-1 (Ustadz Dodi):
Boleh juga. Semuanya ada dalilnya.

Jawab-2 (Ustadz Endang):
Bismillah. Tidak mengapa. Silakan saja. Wallahu a'lam

5
G3
Bunda, ijin bertanya. Bagaimana cara kita agar tidak mudah emosi? Bahkan kadang untuk hal sepele pun bisa emosi.

Jawab (Ustadzah Enung):
Ukhti fillah yang dirahmati Allah. Tak ada hal yang dihasilkan bila kita slalu mengikuti emosi, kecuali penyesalan. Perbanyak istighfar, perbanyak dzikir, agar yang terucap dari lisan kita hanya kata-kata yang baik. Bila emosi melanda, ucapkan istighfar, bila masih tetap emosi ambil air wudhu, bila masih emosi, sholat dua raka'at. Jangan lupa terus berdo'a  meminta pada Allah kelembutan hati agar tak mudah emosi. Aamiin.

6
Akhwat
Assalamualikum ijin bertanya.Saya pernah mendengar bahwa segala sesuatu yang kita simpan itu akan dihisab nanti, dan segala sesuatu akan bermanfaat jika disedekahkan. Bagaimana dengan pakaian-pakaian ketika belum memakai hijab yang sudah tidak bisa dipakai lagi namun masih dalam kondisi bagus, apakah boleh dsedekahkan atau sebaiknnya harus diapakan pakaian-pakaian tersebut?

Jawab (Ustadz Dodi):
Boleh dengan memberikan catatan bahwa untuk pemakaian didalam rumah saja.

7
G1
Adakah puasa bagi ahli waris yang keluarganya meninggal di bulan suci romadhon?

Jawab (Ustadzah Syahidah):
Hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
Barangsiapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang mempuasakan dirinya.” (HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147).

Atau bisa juga mengganti puasa dengan fidyah.
Abu Syuja’ rahimahullah berkata, “Barangsiapa memiliki utang puasa ketika meninggal dunia, hendaklah dilunasi dengan cara memberi makan (kepada orang miskin), satu hari tidak puasa dibayar dengan satu mud.”
Sekitar 2,5-3,0 kg seperti yang kita setorkan saat bayar zakat fithri.

8
G5
Assalamu'alaikum ustadz/ustadzah, mau tanya, apakah niat puasa ramadhan cukup sekali di awal bulan jadi jika tidak makan sahur dan berniat puasa di malam hari maka puasanya tetap sah?

Jawab (Ustadzah Syahidah):
Wa'alaikumsalam, ada perbedaan pendapat :

1. Jumhur Ulama : Harus Setiap Malam.
Niat itu harus dilakukan pada setiap malam yang besoknya kita akan berpuasa secara satu per satu. Satu niat tidak bisa digabungkan untuk satu bulan.

Imam An-Nawawi yang bermazhab Asy-Syafi'iy menuliskan dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut :

تجب النية كل يومٍ سواء رمضان وغيره وهذا لا خلاف فيه عندنا فلو نوى في أول ليلةٍ من رمضان صوم الشهر كله لم تصح هذه النية لغير اليوم الأول

Wajib niat untuk tiap-tiap hari, baik Ramadhan atau lainnya. Tidak ada perbedaan pendapat dalam mazhab kami. Bila seseorang berniat di awal malam Ramadhan untuk puasa sebulan penuh, niatnya tidak sah kecuali hanya untuk niat malam pertama saja.

2. Al-Malikiyah:
Boleh Niat Untuk Satu Bulan.
Sedangkan kalangan fuqaha dari Al-Malikiyah mengatakan bahwa tidak ada dalil nash yang mewajibkan hal itu. Bahkan bila mengacu kepada ayat Al-Quran Al-Kariem, jelas sekali perintah untuk berniat puasa itu untuk satu bulan secara langsung dan tidak diniatkan secara hari per hari. Ayat yang dimaksud oleh Al-Malikiyah adalah:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“…Siapa diantara kalian yang menyaksikan bulan (Ramadhan), maka berpuasalah...” (QS. Al-Baqarah : 185)

Wallahu'alam.

9
G5
Assalamualaikum ustadz/ ustadzah. Dalam tradisi lebaran atau setelah akad nikah biasa ada acara sungkeman kepada orang tua. Pertanyaannya, apakah dalam islam diperbolehkan membungkuk/ menyembah orang selain Allah, walaupun menurut adat istiadat itu suatu tradisi yang sudah terbiasa di jalan kan?

Jawab (Ustadz S. Robin):
Ulama berbeda pendapat tentang penghormatan berlebihan sampai membungkuk kepada makhluk. Sebagian mengharamkan, sebagian memakruhkan, sebagian membolehkan selama tidak sama persis seperti ruku`.
Imam Ibnu ‘Allan, seorang ulama madzhab Syafi’i, berkata:
"Termasuk bid’ah diharamkan adalah penghormatan saat berjumpa dengan cara membungkuk." (Dalilul Falihin, 6/181)

Imam Asy Syarbiniy berkata:
"Dimakruhkan membungkukan punggung secara mutlak kepada siapa pun, ada pun sujud kepadanya haram." (Mughni Al Muhtaj, 4/218)

Ibnu Muflih (madzhab Hanbali) dalam kitab Al-Adab As-Syar'iyah menyatakan:
"Penghormatan dengan membungkukkan punggung itu boleh... Pada saat Ibnu Umar--Sahabat dan ahli hadits putra Umar bin Khatab-- datang ke Syam (sekarang Suriah) ia disambut oleh kafir dzimmi di sana dengan membungkuk dan Ibnu Umar tidak mencegah mereka. Dia mengatakan: 'Ini penghormatan untuk umat Islam.' Adapun sujud baik untuk penghormatan atau pengagungan maka hukumnya tidak boleh berdasarkan dalil hadits-hadits yang masyhur."

An-Nafrawi dalam kitab Al-Fawakih Ad-Dawani menyatakan:
"Sebagian ulama berfatwa atas bolehnya membungkuk apabila tidak mencapai batas seperti rukuk shalat."

Wallahu a`lam.

10
Akhwat
Misal kita belum dengar azan, tapi di aplikasi azan waktu solat sudah masuk, apa boleh solat?

Jawab (Ustadz Endang):
Bismillah. Aplikasi adzan hukumnya sama dengan alarm jam yang sudah di set waktunya sesuai dengan jadwal waktu sholat yang berlaku di daerah tertentu, kalau di setting di Jawa Barat tentunya tidak berfungsi akurat saat berada di kalimantan timur. Namun jika berada pada zona yang sama dan kita berada pada pada situasi dan posisi yang tidak mungkin mendengar adzan,  aplikasi cukup membantu menentukan waktu sholat. Intinya, perhatikan settingan dengan lokasi kita berada,  karena setiap satu derajat bujur bumi berbeda jadwal sholatnya. Namun lebih utama mendengar adzan dari lingkungan setempat,  krna jelas merupakan panggilan Sholat dari masjid untuk kaum muslimin disekitarnya.
Wallahu a'lam

11
G3
Ijin tanya. Bagaimana kiat-kiat agar busui tetap bisa puasa dan baby pun tercukupi kebutuhan asinya? Jazakillah

Jawab (dr. Rifa):
Waalaikumslaam bunda. Jika tetap ingin berpuasa saat sedang menyusui, maka penting untuk memperhatikan nutrisi yang anda konsumsi. Anda harus memenuhi nutrisi yang dibutuhkan. Selain itu, anda harus mempertimbangkan usia kehamilan dan bayi anda sebelum anda memutuskan untuk ikut berpuasa. Bayi yang berusia masih kecil, yang masih diberikan ASI eksklusif kebutuhannya tentu berbeda dengan bayi berusia 1 tahun yang sudah diberikan makanan pendamping ASI (MPASI). Namun, sangat dianjurkan pada para ibu yang masih menyusui eksklusif (usia bayi kurang dari 6 bulan) untuk menunda berpuasa atau tidak berpuasa.

Agama Islam pun memberi keringanan bagi para ibu menyusui untuk tidak berpuasa selama Ramadhan. Sebab pada masa menyusui eksklusif, ASI adalah satu-satunya asupan cairan dan gizi bagi bayi. Pada masa ini, metabolisme tubuh ibu bekerja dengan giat untuk terus menerus memproduksi ASI dengan komposisi yang lengkap Ibu menyusui boleh-boleh saja ikut berpuasa, namun harus disesuaikan dengan kemampuan ibu dan bayi.

Contoh Menu Bumil dan Busui (2500 kalori)

Menu Sahur (04.00)

1/2 mangkok kecil oatmeal (40g), mentah: 150 kal
1 gelas susu (240ml): 125kal
Tumis sayur (brokoli, udang kecil,  wortel) 100g: 25 kal
1 mangkok mie telor: 220kal
2 potong ikan goreng 80 g: 100 kal
1 bungkus botok tempe 50 g: 100 kal
1 potong pepaya besar: 50 kal
Air putih 2.5 gelas

Menu Berbuka (18.00)
Kurma 7 butir: 100kal
Sari kacang hijau (plus gula) 50 g: 200 kal
Air putih 2 gelas

Menu Makan Malam (stgh jam setelah berbuka 18.30)
1,5 piring nasi (150g): 263 kal
1 gelas jus wortel besar: 115kal
1 potong paha ayam, goreng tanpa kulit & tulang: 100kal
1 mangkok gule sayur : 270kal
2 potong kcl tahu bacem: 75 kal
Air putih 2 gelas

Menu Sebelum Tidur (21.00)
2 lembar roti: 135kal
1 telor mata sapi: 72 kal
Madu 2 sdm: 100kal
Sayuran (timun,  selada,  tomat)
1 pisang besar : 105 kal
1 gelas juz wortel: 115 kal
Air putih 1.5 gelas

Saat beranjak tidur (22.00)
1.5 gelas susu biasa: 180 kal
Sari kurma 1sdm: 150 kkal
Air putih 1,5 gelas

12
G3
Ijin bertanya, Pemuda A bulan lalu melamar gadis B. Rencana pernikahan bulan depan. Beberapa waktu lalu A mendengar berita dari seseorang bahwa B bukan anak kandung calon mertuanya. Bagaimana A harus bersikap? Menunggu keluarga calon istri menjelaskan? Kalau mau nanya langsung A merasa kurang etis.

Jawab (Ustadzah Riyanti):
Menikah itu setara dengan separoh din. Oleh karena itu semua hal yang meragukan atau perlu penjajagan yang lebih dalam diselesaikan. Karena ini hal yang berhubungan dengan nasab, wali nikah pihak perempuan termasuk rukun nikah, hal tersebut harus di clearkan. Siapa sebenarnya yang berhak menjadi wali nikah B. A bisa langsung bertanya pada B. Atau melalui mediator yang dipercaya

13
G3
Tanya bunda, batas waktu sahur sudah tidak boleh makan dan minum itu selesai adzan subuh atau pas adzan subuh?

Jawab (Ustadz Endang):
Bismillah. Batas waktu sahur adalah saat adzan berkumandang, sebab adzan sudah menunjukan waktu sholat. Jika waktu sholat sudah masuk dan adzan sudah berkumandang, maka berhentilah makan dan minum. Jika diteruskan maka batal lah puasanya.
Wallahu a'lam.

14
G3
Izin bertanya. Tahun lalu baru melahirkan ikut puasa ramadhan, haid 6 hari. Sudah terbayar 6 hari. Kalau ada keraguan takut kurang bersih haidnya mau bayar sampe 10 hari apa boleh? Tapi yang 6 hari tadi sudah dibayar/qodho puasanya. Jika keraguan 4 hari tadi tidak dibayarķan apakah masih dianggap hutang atau tidak?

Jawab (Ustadz S. Robin):
Ambil yang yakin, tinggalkan yang ragu.
Kaidah fiqih:

الْيَقِنُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ
al yaqinu la yuzalu bisy syak
Hal yang yakin, tidak bisa dikalahkan oleh hal yang masih meragukan.

Yang yakin setelah 6 hari adalah suci (buktinya saat itu stelah 6 hari langsung solat, puasa dan lain-lain kan?). Kalau sekarang timbul was was, itu tidak perlu dijadikan dalil. Ambil yang yakin saja.

15
G3
Maaf ijin bertanya. Ustadz/ah, untuk ganti puasa dengan fidyah misal 20 hari bgaimana cara gantinya? Maksudnya apakah memberi makan fakir miskin selama 20 hari atau maksudnya makan sebanyak 20 orang? Nuhun.

Jawab (Ustadz Farid Nu’man):
Bismillahirrahmanirrahim. Memberikan makan ke fakir miskin 20 orang, dengan sekali makan yang mengenyangkan. Dulu, Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu, memberikan fidyah dengan cara mengundang fakir miskin makan di rumahnya, dengan jumlah orang sejumlah puasa yang ditinggalkan.
Wallahu a'lam.

16
G3
Mau tanya ustadz/ah.Mana yang lebih afdhol taraweh 8 rekaat+3 witir atau 20 rekaat+3 witir? Ada hadist nya gak ustadzah? Syukron

Jawab (Ustadz Farid Nu’man):

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: "Rakaat Tarawih Itu Tidak Tentu, Disesuaikan Dengan Kondisi Jamaahnya"
Beliau Rahimahullah berkata:

وَالْأَفْضَلُ يُخْتَلَفُ بِاخْتِلَافِ أَحْوَالِ الْمُصَلِّينَ، فَإِنْ كَانَ فِيهِمْ احْتِمَالٌ لِطُولِ الْقِيَامِ، فَالْقِيَامُ بِعَشْرِ رَكَعَاتٍ وَثَلَاثٍ بَعْدَهَا.
كَمَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي لِنَفْسِهِ فِي رَمَضَانَ وَغَيْرِهِ هُوَ الْأَفْضَلُ، وَإِنْ كَانُوا لَا يَحْتَمِلُونَهُ فَالْقِيَامُ بِعِشْرِينَ هُوَ الْأَفْضَلُ، وَهُوَ الَّذِي يَعْمَلُ بِهِ أَكْثَرُ الْمُسْلِمِينَ، فَإِنَّهُ وَسَطٌ بَيْنَ الْعَشْرِ وَبَيْنَ الْأَرْبَعِينَ، وَإِنْ قَامَ بِأَرْبَعِينَ وَغَيْرِهَا جَازَ ذَلِكَ وَلَا يُكْرَهُ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ.
وَقَدْ نَصَّ عَلَى ذَلِكَ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنْ الْأَئِمَّةِ كَأَحْمَدَ وَغَيْرِهِ.
وَمَنْ ظَنَّ أَنَّ قِيَامَ رَمَضَانَ فِيهِ عَدَدٌ مُوَقَّتٌ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُزَادُ فِيهِ وَلَا يَنْقُصُ مِنْهُ فَقَدْ أَخْطَأَ

Dan yang paling utama adalah disesuaikan kondisi jamaah yang shalat, jika mereka kuat lama berdirinya maka lakukan 13 rakaat seperti yang dilakukan Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam untuk dirinya dan orang lain di bulan Ramadhan, maka itu lebih utama. Jika mereka tidak kuat lama maka shalat 20 rakaat lebih utama (dengan bacaan pendek, pen). Jumlah inilah yang dilakukan mayoritas kaum muslimin. Jumlah itu pun pertengahan antara 10 dan 40 rakaat. Memilih 40 rakaat atau lainnya diperbolehkan, tidak ada masalah. Lebih dari satu imam yang menyatakan hal itu seperti Imam Ahmad dan lainnya. Siapa yang menyangka bahwa Qiyam Ramadhan terdapat jumlah rakaat tertentu dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, tidak boleh ditambah dan dikurangi, itu adalah sangkaan yang salah.
📚 Imam Ibnu Taimiyah, Al Fatawa Al Kubra, 2/120

🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸

Apa yang dikatakan Syaikhul Islam benar, kita dapati dalam riwayat Shahih bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melakukannga 11 rakaat, seperti yang diceritakan Bunda 'Aisyah Radhiallahu 'Anha (HR. Al Bukhari), pernah juga 13 rakaat (HR. Muslim).

Sementara kenyataan sejarah selanjutnya, para sahabat di Mekkah  20 rakaat plus witir 3 rakaat, bahkan di Madinah 36 rakaat plus witir 3 rakaat, dan seterusnya. Artinya, dalam pemahan salafush shalih jumlah 11 dan 13 rakaat yang Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam lakukan bukanlah angka saklek yang tidak boleh ditambah, semuanya disesuaikan kondisi jamaah. Dan, semua ini bagus, seperti yang dikatakan Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah.

Demikian. Wallahu A'lam
Farid Nu'man Hasan

17
G5
Assalamu"alaikum ustadz/ustadzah, andai orang punya utang di bebasin tidak bayar, apakah orang tersabut berdosa karena tiap di tagih sulit jadi dengan terpaksa dibebasin begitu?

Jawab (Ustadzah Tribuwhana):
Jika yang memberi hutang ikhlas maka yang punya hutang tidak berdosa.

18
Akhwat
Assalamualaikum, bagaimana jika lupa niat puasa tetapi sudah lewat waktu imsak?

Jawab (Ustadzah Tribuwhana):
InsyaaAllah puasanya tetap sah.

19
G5
Assalamualaikum, ijin bertanya ustadz/ah, apakah bila ada nazar yang cuma di dalam hati belum di beri tahu ke yang lain, terus tidak kesampean, apakah itu termasuk hutang janji?

Jawab (Ustadzah Enung):
Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh. Mungkin maksudnya baru niat ya, belum sampai diucapkan nadzar-nya. Memang akan lebih baik bila apa yang sudah diniatkan itu dilakukan. Selama masih ada kesempatan, coba dipenuhi aja dulu.

20
Akhwat
Assalamualaikum, semisal lagi ganti puasa, boleh menggantinya di hari senin, kamis atau dihari yang lain?

Jawab (Ustadz Dodi):
Boleh





•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•

Kita tutup dengan membacakan istighfar....hamdalah..
Astaghfirullahal’adzim..... Alhamdulillahirabbil'aalamiin

Doa Kafaratul Majelis:

 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!