NOTULENSI
KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama
Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ
SWT (HA) Online
Hari,
Tanggal: Kamis, 02 Mei 2019
Pukul:
15.00 sd 18.00 WIB
Group:
Ummi G1-G6 dan Akhwat
PJ
: G6
******************************************
NO
|
PERTANYAAN & JAWABAN
|
1
|
G6 (Bunda
Zahra)
Mau nanya, apakah boleh sholat witir hanya 1
rokaat saja setelah sholat isyaa?
Jawab (Ustadz
S. Robin):
Ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya
witir satu rakaat. Adapun ulama yang membolehkan witir satu rakaat
melandaskan pada riwayat berikut:
Ibnu Umar punya kebiasaan witir satu rakaat.
Tiba-tiba datang seseorang dan bertanya tentang witir. Beliau menyuruh orang
itu agar witir 1 rakaat dipisah dari shalat sunah sebelumnya. Orang itu
kembali bertanya; ‘Saya takut banyak
orang berkomentar: Itu shalat Al-butaira.’ Ibnu Umar mengatakan: “Bukankah
kamu menginginkan witir sesuai ajaran Allah dan rasul-Nya? Itulah witir yang
sesuai ajaran Allah dan rasul-Nya.” (HR. Ibn Khuzaimah 1074 dan sanadnya
dinilai shahih oleh Al-Albani).
|
2
|
G6 (Bunda
Amik)
Masalah flek (istihadhah). Saat flek keluar,
apakah wudhu yang dijaga agar bisa sampai ke sholat berikutnya mjd batal, dan
harus berwudhu lagi, atau flek itu tdk membatalkan wudhu? Karena seringkali
saat bepergian diantara 2 waktu sholat, saya masih punya wudhu dari sholat sebelumnya.
Hanya flek keluar diantara 2 waktu sholat tersebut. Apakah saya bisa langsung
sholat dengan wudhu dari sholat sebelumnya, ataukah harus berwudhu lagi?
Jawab (Ustadzah
Lilah):
Harus wudhu dan membersihkan kemaluan lagi.
|
3
|
G6 (Bunda
Yuli)
Assalamualaikum ustadz/ustadzah, saya ibu
menyusui, jika saya sholat tarawih 8 rakaat, baru dapat 4 rakaat anak rewel
minta menyusu, setelah anak diam, saya tinggal melanjutkan atau mulai dari
rakaat pertama lagi? Terimakasih
Jawab (Ustadzah
Lilah):
Lanjutkan.
|
4
|
G1
Ustadz bertanya, bagaimana hukumnya jika ikut
sholat tarawih jamaah di masjid yang 23 rakaat, tapi cuma ambil 8 rakaat
terus pulang dan witir sendiri dirumah?
Jawab-1 (Ustadz
Dodi):
Boleh juga. Semuanya ada dalilnya.
Jawab-2 (Ustadz
Endang):
Bismillah. Tidak mengapa. Silakan saja. Wallahu
a'lam
|
5
|
G3
Bunda, ijin bertanya. Bagaimana cara kita agar
tidak mudah emosi? Bahkan kadang untuk hal sepele pun bisa emosi.
Jawab (Ustadzah
Enung):
Ukhti fillah yang dirahmati Allah. Tak ada hal
yang dihasilkan bila kita slalu mengikuti emosi, kecuali penyesalan.
Perbanyak istighfar, perbanyak dzikir, agar yang terucap dari lisan kita
hanya kata-kata yang baik. Bila emosi melanda, ucapkan istighfar, bila masih
tetap emosi ambil air wudhu, bila masih emosi, sholat dua raka'at. Jangan
lupa terus berdo'a meminta pada Allah
kelembutan hati agar tak mudah emosi. Aamiin.
|
6
|
Akhwat
Assalamualikum ijin bertanya.Saya pernah
mendengar bahwa segala sesuatu yang kita simpan itu akan dihisab nanti, dan
segala sesuatu akan bermanfaat jika disedekahkan. Bagaimana dengan pakaian-pakaian
ketika belum memakai hijab yang sudah tidak bisa dipakai lagi namun masih dalam
kondisi bagus, apakah boleh dsedekahkan atau sebaiknnya harus diapakan
pakaian-pakaian tersebut?
Jawab (Ustadz
Dodi):
Boleh dengan memberikan catatan bahwa untuk
pemakaian didalam rumah saja.
|
7
|
G1
Adakah puasa bagi ahli waris yang keluarganya
meninggal di bulan suci romadhon?
Jawab (Ustadzah
Syahidah):
Hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu
‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ
مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Barangsiapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki
utang puasa, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang mempuasakan
dirinya.” (HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147).
Atau bisa juga mengganti puasa dengan fidyah.
Abu Syuja’ rahimahullah berkata, “Barangsiapa memiliki utang puasa ketika
meninggal dunia, hendaklah dilunasi dengan cara memberi makan (kepada orang
miskin), satu hari tidak puasa dibayar dengan satu mud.”
Sekitar 2,5-3,0 kg seperti yang kita setorkan
saat bayar zakat fithri.
|
8
|
G5
Assalamu'alaikum ustadz/ustadzah, mau tanya,
apakah niat puasa ramadhan cukup sekali di awal bulan jadi jika tidak makan
sahur dan berniat puasa di malam hari maka puasanya tetap sah?
Jawab (Ustadzah
Syahidah):
Wa'alaikumsalam, ada perbedaan pendapat :
1. Jumhur Ulama : Harus Setiap Malam.
Niat itu harus dilakukan pada setiap malam yang
besoknya kita akan berpuasa secara satu per satu. Satu niat tidak bisa
digabungkan untuk satu bulan.
Imam An-Nawawi yang bermazhab Asy-Syafi'iy
menuliskan dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut
:
تجب
النية كل يومٍ سواء
رمضان وغيره وهذا لا
خلاف فيه عندنا فلو
نوى في أول ليلةٍ
من رمضان صوم الشهر
كله لم تصح هذه
النية لغير اليوم الأول
Wajib niat
untuk tiap-tiap hari, baik Ramadhan atau lainnya. Tidak ada perbedaan
pendapat dalam mazhab kami. Bila seseorang berniat di awal malam Ramadhan
untuk puasa sebulan penuh, niatnya tidak sah kecuali hanya untuk niat malam
pertama saja.
2. Al-Malikiyah:
Boleh Niat Untuk Satu Bulan.
Sedangkan kalangan fuqaha dari Al-Malikiyah
mengatakan bahwa tidak ada dalil nash yang mewajibkan hal itu. Bahkan bila
mengacu kepada ayat Al-Quran Al-Kariem, jelas sekali perintah untuk berniat
puasa itu untuk satu bulan secara langsung dan tidak diniatkan secara hari
per hari. Ayat yang dimaksud oleh Al-Malikiyah adalah:
فَمَنْ
شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“…Siapa diantara kalian yang menyaksikan bulan (Ramadhan),
maka berpuasalah...” (QS. Al-Baqarah : 185)
Wallahu'alam.
|
9
|
G5
Assalamualaikum ustadz/ ustadzah. Dalam tradisi
lebaran atau setelah akad nikah biasa ada acara sungkeman kepada orang tua.
Pertanyaannya, apakah dalam islam diperbolehkan membungkuk/ menyembah orang
selain Allah, walaupun menurut adat istiadat itu suatu tradisi yang sudah
terbiasa di jalan kan?
Jawab (Ustadz
S. Robin):
Ulama berbeda pendapat tentang penghormatan
berlebihan sampai membungkuk kepada makhluk. Sebagian mengharamkan, sebagian
memakruhkan, sebagian membolehkan selama tidak sama persis seperti ruku`.
Imam Ibnu ‘Allan, seorang ulama madzhab Syafi’i,
berkata:
"Termasuk
bid’ah diharamkan adalah penghormatan saat berjumpa dengan cara
membungkuk." (Dalilul Falihin, 6/181)
Imam Asy Syarbiniy berkata:
"Dimakruhkan
membungkukan punggung secara mutlak kepada siapa pun, ada pun sujud kepadanya
haram." (Mughni Al Muhtaj, 4/218)
Ibnu Muflih (madzhab Hanbali) dalam kitab Al-Adab
As-Syar'iyah menyatakan:
"Penghormatan
dengan membungkukkan punggung itu boleh... Pada saat Ibnu Umar--Sahabat dan
ahli hadits putra Umar bin Khatab-- datang ke Syam (sekarang Suriah) ia
disambut oleh kafir dzimmi di sana dengan membungkuk dan Ibnu Umar tidak
mencegah mereka. Dia mengatakan: 'Ini penghormatan untuk umat Islam.' Adapun
sujud baik untuk penghormatan atau pengagungan maka hukumnya tidak boleh
berdasarkan dalil hadits-hadits yang masyhur."
An-Nafrawi dalam kitab Al-Fawakih Ad-Dawani
menyatakan:
"Sebagian
ulama berfatwa atas bolehnya membungkuk apabila tidak mencapai batas seperti
rukuk shalat."
Wallahu a`lam.
|
10
|
Akhwat
Misal kita belum dengar azan, tapi di aplikasi
azan waktu solat sudah masuk, apa boleh solat?
Jawab (Ustadz Endang):
Bismillah. Aplikasi adzan hukumnya sama dengan
alarm jam yang sudah di set waktunya sesuai dengan jadwal waktu sholat yang
berlaku di daerah tertentu, kalau di setting di Jawa Barat tentunya tidak
berfungsi akurat saat berada di kalimantan timur. Namun jika berada pada zona
yang sama dan kita berada pada pada situasi dan posisi yang tidak mungkin
mendengar adzan, aplikasi cukup
membantu menentukan waktu sholat. Intinya, perhatikan settingan dengan lokasi
kita berada, karena setiap satu
derajat bujur bumi berbeda jadwal sholatnya. Namun lebih utama mendengar adzan
dari lingkungan setempat, krna jelas
merupakan panggilan Sholat dari masjid untuk kaum muslimin disekitarnya.
Wallahu a'lam
|
11
|
G3
Ijin tanya. Bagaimana kiat-kiat agar busui tetap
bisa puasa dan baby pun tercukupi kebutuhan asinya? Jazakillah
Jawab (dr.
Rifa):
Waalaikumslaam bunda. Jika tetap ingin berpuasa
saat sedang menyusui, maka penting untuk memperhatikan nutrisi yang anda
konsumsi. Anda harus memenuhi nutrisi yang dibutuhkan. Selain itu, anda harus
mempertimbangkan usia kehamilan dan bayi anda sebelum anda memutuskan untuk
ikut berpuasa. Bayi yang berusia masih kecil, yang masih diberikan ASI
eksklusif kebutuhannya tentu berbeda dengan bayi berusia 1 tahun yang sudah
diberikan makanan pendamping ASI (MPASI). Namun, sangat dianjurkan pada para
ibu yang masih menyusui eksklusif (usia bayi kurang dari 6 bulan) untuk
menunda berpuasa atau tidak berpuasa.
Agama Islam pun memberi keringanan bagi para ibu
menyusui untuk tidak berpuasa selama Ramadhan. Sebab pada masa menyusui
eksklusif, ASI adalah satu-satunya asupan cairan dan gizi bagi bayi. Pada
masa ini, metabolisme tubuh ibu bekerja dengan giat untuk terus menerus
memproduksi ASI dengan komposisi yang lengkap Ibu menyusui boleh-boleh saja
ikut berpuasa, namun harus disesuaikan dengan kemampuan ibu dan bayi.
Contoh Menu Bumil dan Busui (2500 kalori)
Menu Sahur (04.00)
1/2 mangkok kecil oatmeal (40g), mentah: 150 kal
1 gelas susu (240ml): 125kal
Tumis sayur (brokoli, udang kecil, wortel) 100g: 25 kal
1 mangkok mie telor: 220kal
2 potong ikan goreng 80 g: 100 kal
1 bungkus botok tempe 50 g: 100 kal
1 potong pepaya besar: 50 kal
Air putih 2.5 gelas
Menu Berbuka (18.00)
Kurma 7 butir: 100kal
Sari kacang hijau (plus gula) 50 g: 200 kal
Air putih 2 gelas
Menu Makan Malam (stgh jam setelah berbuka 18.30)
1,5 piring nasi (150g): 263 kal
1 gelas jus wortel besar: 115kal
1 potong paha ayam, goreng tanpa kulit &
tulang: 100kal
1 mangkok gule sayur : 270kal
2 potong kcl tahu bacem: 75 kal
Air putih 2 gelas
Menu Sebelum Tidur (21.00)
2 lembar roti: 135kal
1 telor mata sapi: 72 kal
Madu 2 sdm: 100kal
Sayuran (timun,
selada, tomat)
1 pisang besar : 105 kal
1 gelas juz wortel: 115 kal
Air putih 1.5 gelas
Saat beranjak tidur (22.00)
1.5 gelas susu biasa: 180 kal
Sari kurma 1sdm: 150 kkal
Air putih 1,5 gelas
|
12
|
G3
Ijin bertanya, Pemuda A bulan lalu melamar gadis
B. Rencana pernikahan bulan depan. Beberapa waktu lalu A mendengar berita
dari seseorang bahwa B bukan anak kandung calon mertuanya. Bagaimana A harus
bersikap? Menunggu keluarga calon istri menjelaskan? Kalau mau nanya langsung
A merasa kurang etis.
Jawab (Ustadzah
Riyanti):
Menikah itu setara dengan separoh din. Oleh
karena itu semua hal yang meragukan atau perlu penjajagan yang lebih dalam
diselesaikan. Karena ini hal yang berhubungan dengan nasab, wali nikah pihak
perempuan termasuk rukun nikah, hal tersebut harus di clearkan. Siapa
sebenarnya yang berhak menjadi wali nikah B. A bisa langsung bertanya pada B.
Atau melalui mediator yang dipercaya
|
13
|
G3
Tanya bunda, batas waktu sahur sudah tidak boleh
makan dan minum itu selesai adzan subuh atau pas adzan subuh?
Jawab (Ustadz Endang):
Bismillah. Batas waktu sahur adalah saat adzan
berkumandang, sebab adzan sudah menunjukan waktu sholat. Jika waktu sholat
sudah masuk dan adzan sudah berkumandang, maka berhentilah makan dan minum.
Jika diteruskan maka batal lah puasanya.
Wallahu a'lam.
|
14
|
G3
Izin bertanya. Tahun lalu baru melahirkan ikut
puasa ramadhan, haid 6 hari. Sudah terbayar 6 hari. Kalau ada keraguan takut
kurang bersih haidnya mau bayar sampe 10 hari apa boleh? Tapi yang 6 hari tadi
sudah dibayar/qodho puasanya. Jika keraguan 4 hari tadi tidak dibayarķan
apakah masih dianggap hutang atau tidak?
Jawab (Ustadz
S. Robin):
Ambil yang yakin, tinggalkan yang ragu.
Kaidah fiqih:
الْيَقِنُ
لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ
al yaqinu
la yuzalu bisy syak
Hal yang
yakin, tidak bisa dikalahkan oleh hal yang masih meragukan.
Yang yakin setelah 6 hari adalah suci (buktinya
saat itu stelah 6 hari langsung solat, puasa dan lain-lain kan?). Kalau
sekarang timbul was was, itu tidak perlu dijadikan dalil. Ambil yang yakin
saja.
|
15
|
G3
Maaf ijin bertanya. Ustadz/ah, untuk ganti puasa
dengan fidyah misal 20 hari bgaimana cara gantinya? Maksudnya apakah memberi
makan fakir miskin selama 20 hari atau maksudnya makan sebanyak 20 orang?
Nuhun.
Jawab (Ustadz
Farid Nu’man):
Bismillahirrahmanirrahim. Memberikan makan ke
fakir miskin 20 orang, dengan sekali makan yang mengenyangkan. Dulu, Anas bin
Malik Radhiyallahu Anhu, memberikan fidyah dengan cara mengundang fakir
miskin makan di rumahnya, dengan jumlah orang sejumlah puasa yang
ditinggalkan.
Wallahu a'lam.
|
16
|
G3
Mau tanya ustadz/ah.Mana yang lebih afdhol taraweh
8 rekaat+3 witir atau 20 rekaat+3 witir? Ada hadist nya gak ustadzah? Syukron
Jawab (Ustadz
Farid Nu’man):
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: "Rakaat
Tarawih Itu Tidak Tentu, Disesuaikan Dengan Kondisi Jamaahnya"
Beliau Rahimahullah berkata:
وَالْأَفْضَلُ
يُخْتَلَفُ بِاخْتِلَافِ أَحْوَالِ الْمُصَلِّينَ، فَإِنْ كَانَ فِيهِمْ احْتِمَالٌ
لِطُولِ الْقِيَامِ، فَالْقِيَامُ بِعَشْرِ رَكَعَاتٍ وَثَلَاثٍ بَعْدَهَا.
كَمَا
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي لِنَفْسِهِ فِي رَمَضَانَ وَغَيْرِهِ
هُوَ الْأَفْضَلُ، وَإِنْ كَانُوا لَا يَحْتَمِلُونَهُ فَالْقِيَامُ
بِعِشْرِينَ هُوَ الْأَفْضَلُ، وَهُوَ
الَّذِي يَعْمَلُ بِهِ أَكْثَرُ الْمُسْلِمِينَ،
فَإِنَّهُ وَسَطٌ بَيْنَ الْعَشْرِ وَبَيْنَ الْأَرْبَعِينَ، وَإِنْ قَامَ بِأَرْبَعِينَ وَغَيْرِهَا
جَازَ ذَلِكَ وَلَا يُكْرَهُ شَيْءٌ
مِنْ ذَلِكَ.
وَقَدْ
نَصَّ عَلَى ذَلِكَ غَيْرُ
وَاحِدٍ مِنْ الْأَئِمَّةِ كَأَحْمَدَ
وَغَيْرِهِ.
وَمَنْ
ظَنَّ أَنَّ قِيَامَ رَمَضَانَ
فِيهِ عَدَدٌ مُوَقَّتٌ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُزَادُ فِيهِ
وَلَا يَنْقُصُ مِنْهُ فَقَدْ أَخْطَأَ
Dan yang
paling utama adalah disesuaikan kondisi jamaah yang shalat, jika mereka kuat
lama berdirinya maka lakukan 13 rakaat seperti yang dilakukan Nabi
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam untuk dirinya dan orang lain di bulan Ramadhan,
maka itu lebih utama. Jika mereka tidak kuat lama maka shalat 20 rakaat lebih
utama (dengan bacaan pendek, pen). Jumlah inilah yang dilakukan mayoritas
kaum muslimin. Jumlah itu pun pertengahan antara 10 dan 40 rakaat. Memilih 40
rakaat atau lainnya diperbolehkan, tidak ada masalah. Lebih dari satu imam
yang menyatakan hal itu seperti Imam Ahmad dan lainnya. Siapa yang menyangka
bahwa Qiyam Ramadhan terdapat jumlah rakaat tertentu dari Nabi Shallallahu
'Alaihi wa Sallam, tidak boleh ditambah dan dikurangi, itu adalah sangkaan
yang salah.
📚
Imam Ibnu Taimiyah, Al Fatawa Al Kubra, 2/120
🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸
Apa yang dikatakan Syaikhul Islam benar, kita
dapati dalam riwayat Shahih bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
melakukannga 11 rakaat, seperti yang diceritakan Bunda 'Aisyah Radhiallahu
'Anha (HR. Al Bukhari), pernah juga 13 rakaat (HR. Muslim).
Sementara kenyataan sejarah selanjutnya, para
sahabat di Mekkah 20 rakaat plus witir
3 rakaat, bahkan di Madinah 36 rakaat plus witir 3 rakaat, dan seterusnya.
Artinya, dalam pemahan salafush shalih jumlah 11 dan 13 rakaat yang Nabi
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam lakukan bukanlah angka saklek yang tidak boleh
ditambah, semuanya disesuaikan kondisi jamaah. Dan, semua ini bagus, seperti
yang dikatakan Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah.
Demikian. Wallahu A'lam
✍ Farid Nu'man Hasan
|
17
|
G5
Assalamu"alaikum ustadz/ustadzah, andai orang
punya utang di bebasin tidak bayar, apakah orang tersabut berdosa karena tiap
di tagih sulit jadi dengan terpaksa dibebasin begitu?
Jawab (Ustadzah
Tribuwhana):
Jika yang memberi hutang ikhlas maka yang punya
hutang tidak berdosa.
|
18
|
Akhwat
Assalamualaikum, bagaimana jika lupa niat puasa
tetapi sudah lewat waktu imsak?
Jawab (Ustadzah
Tribuwhana):
InsyaaAllah puasanya tetap sah.
|
19
|
G5
Assalamualaikum, ijin bertanya ustadz/ah, apakah
bila ada nazar yang cuma di dalam hati belum di beri tahu ke yang lain, terus
tidak kesampean, apakah itu termasuk hutang janji?
Jawab (Ustadzah
Enung):
Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh. Mungkin
maksudnya baru niat ya, belum sampai diucapkan nadzar-nya. Memang akan lebih
baik bila apa yang sudah diniatkan itu dilakukan. Selama masih ada
kesempatan, coba dipenuhi aja dulu.
|
20
|
Akhwat
Assalamualaikum, semisal lagi ganti puasa, boleh
menggantinya di hari senin, kamis atau dihari yang lain?
Jawab (Ustadz
Dodi):
Boleh
|
|
•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•
Kita tutup dengan membacakan
istighfar....hamdalah..
Astaghfirullahal’adzim.....
Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa Kafaratul Majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا
أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika
asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah,
dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah
melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus
Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog:
http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On
line-Hamba Allah
FB : Kajian On
Line-Hamba Allah
Twitter:
@kajianonline_HA
IG:
@hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment