NOTULENSI
KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama
Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ
SWT (HA) Online
Hari,
Tanggal: Kamis, 23 Agustus 2019
Pukul:
15.00 sd 18.00 WIB
Group:
Ummi G1-G6 dan Akhwat
PJ
: G-1
******************************************
NO
|
PERTANYAAN & JAWABAN
|
1
|
1. G6
Ijin bertanya. Apakah
suami jika mampu maka dia wajib menafkahi saudara perempuannya? Karena saya
kira wajibnya hanya pada saudara laki-lakinya, bukan saudara perempuannya.
Apakah kita boleh menggunakan uang bulanan dari suami untuk sedekah tanpa
harus minta ijin pada suami karena dari awal suami sudah menyerahkan
sepenuhnya pada istri untuk mengelola keuangan?
Jawab (Ustadz S. Robin):
Nafkah seseorang
ditanggung oleh walinya. Wali yang paling pertama adalah orang tuanya. Jika
orang tuanya tidak ada, maka pindah ke wali berikutnya. Seorang lelaki jika sudah
baligh, maka bisa diminta menanggung nafkahnya sendiri, tidak ditanggung oleh
orang tuanya atau saudara laki-lakinya. Adapun seorang perempuan, nafkahnya
ditanggung suaminya jika sdh menikah (pindah dari ayah si wanita), atau
ditanggung saudara lelakinya (jika ayahnya sdh meninggal, tp si wanita belum
menikah). Jadi, adik perempuan bisa dinafkahi oleh saudara laki-lakinya. Uang
bulanan dari suami dibelanjakan sesuai akad dari suami. Biar jelas dan tidak
repot nantinya karena salah paham, diperjelas saja antara suami istri.
"Mas,
ini uang bulanan bebas aku atur sendiri atau tidak? Yang penting kebutuhan
dasar anak2 dan keluarga beres, klo ada sisanya aku tabung, sedekah, buat
jajan, salon, dll, bebas ya?"
Komunikasi
lebih baik, kan tinggal sekamar, jangan jadi pasangan yang susah mau ngomong.
|
2
|
G6
Assalaamua'alaikuum
ustadz. Ada titipan dari teman bertanya. Gini, apakah dalam semua konteks
kita boleh bersabar? Dikatakan sabar dan ikhlas jika terjadi apa?
Jawab (Ustadz Endang):
Waalaykumusalaam
warahmatullahi wabarakaatuhu. Bismillah. Secara umum perintah bersabar dalam
semua keadaan. Konteks apapun sabar berlaku atasnya. Wallahu a'lam
|
3
|
G2
Ijin bertanya Ustadz/ah.
Bila seorang pria menikahi perempuan lain tapi status perempuan itu belum
selesai masa iddah sahkah pernikahannya?
Jawab (Ustadzah Ning):
Jika akad nikah telah
dilakukan setelah berlalunya masa iddah maka pernikahan tersebut adalah sah. Namun
jika akad nikah yang kedua dilakukan sebelum masa iddah berakhir, maka
pernikahan tersebut adalah batil, kedua mempelai wajib dipisahkan, kemudian
kita harus menyempurnakan masa iddah kita dari suami yang pertama kita.
Disebutkan dalam al
Mausu’ah al Fiqhiyah (29/346) :
“Para ahli fikih
bersepakat bahwa tidak boleh bagi seseorang untuk menikahi wanita yang masih
berada pada masa iddah dengan semua penyebabnya, karena dicerai, atau karena
suaminya meninggal dunia, atau karena dipisahkan atau karena adanya syubhat,
baik talak yang masih bisa rujuk (raj’iy) atau talak tidak bisa rujuk (bain),
baik bain sugro maupun bain kubro. Yang demikian itu untuk menjaga
percampuran nasab satu sama lain, menjaga hak dari suami sebelumnya. Jika
akad nikah dilakukan pada masa iddah maka solusinya wajib dipisahkan kedua
mempelai tersebut, mereka berhujjah dengan firman Allah –Ta’ala-:
( ولا تعزموا عقدة النكاح
حتى يبلغ الكتاب أجله )
“Dan
janganlah kamu ber`azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis
`iddahnya”. (QS. Al
Baqarah: 235)
Maksud
dari ayat di atas adalah sempurnanya masa iddah, yaitu; jangan pernah
mempunyai keinginan untuk menikahinya selama masa iddah atau janganlah
mengadakan akad nikah sampai masa iddah yang telah ditetapkan oleh Allah
berlalu. Wallahu a’lam bisshowwab.
|
4
|
G5
Bagaimana kalau
mengenai makanan yang belum disertifikasi halal?
Jawab (Ustadz Ashari):
Makanan yang belum
ada sertifikasi bukan berarti tidak halal. Namun perlu hati hati. Jenis
makanan di sembelih tidak. Kalau kategori di sembelih penjual muslim tidak. Pertimbangan
lain bercampur nggak dengan makanan tidak halal. Misalnya babi. Kawatir
bercampur saat masak.
|
5
|
G5
Assalamualaikum, maaf
masih penasaran sama perbankan, jadi masih nyambung pertanyaan pekan lalu. Dikatakan
"Bank Syariah tidak mempunyai
Produk Pinjam Meminjam. Kalau membeli rumah seharga X dan kemudian dijual
kepada nasabah seharga X+40% atau berapapun. Ini yang boleh". Tetapi
kalau menjual dengan penambahan kayak gitu apa bukan termasuk riba fadl
Ustadz? Yang saya baca contohnya menukar emas 5 gram dengan emas 5,5 gram. Di
sini kasusnya menukar 450 juta dengan 750 juta yang dipakai untuk membeli
rumah dan nilai tukarnya pun (tambahannya) berbeda-beda tergantung lama
pelunasan. 1-3 tahun kena tambahan 8,5%, 4-6 tahun tambahan 6%, 7-9 tahun
tambahan 9%. Persenannya ini enggak ribakah, Ustadz? Kecuali stabil ya mau
pinjam berapa tahun pun, harusnya sama tambahannya (x+40%), yang berbeda hanya
jumlah yang dibayarkan perbulannya. Maaf saya yang sangat fakir ilmu tentang
perbankan ini. Pengen minjam ke bank tapi kata suami enggak boleh.
Jawab (Ustadz S. Robin):
Harga itu bebas
terserah penjual.
Contoh:
Daftar seminar;
daftar hari ini hrg X, daftar pekan depan hrg X+20%, daftar hari H hrg X+50%
Ini
boleh menurut jumhur ulama, yang
penting akadnya jelas jual beli. Penjual yang sama boleh punya beberapa harga
yg berbeda selama belum deal akad jual belinya.
|
6
|
Akhwat
Assalamualaikum. Jika
ada makanan disemutin, apakah lebih baik dibuang saja makanannya atau
dimatikan saja semutnya biar bisa dimakan makanannya? Syukron
Jawab (Bunda Dewi):
Walaikumsalam. Semut
itu tidak boleh dibunuh. Ketika menempel pada makanan boleh saja semutnya
disingkirkan dulu, terus lanjut dimakan, atau kalau merasa tidak nyaman, ya
monggo makanannya dialihkan buat kucing ato hewan lainnya.
|
7
|
Akhwat
Assalamualaikum.
Bolehkah puasa hari sabtu untuk puasa daud, saya pernah baca hadist tidak
boleh puasa hari sabtu ? Syukron
Jawab (Bunda Dewi):
Kalau
dikhususkan puasa hari sabtu itu yg haram, karena itu puasa orang yahudi.
Ketika kita komitmen mau puasa sunah Daud ketika giliran hari sabtu boleh
dilaksanakn puasa daudnya.
|
8
|
G2
Saya mau tanya,
kadang setelah buang air kecil. Selang beberapa saat seperti ada cairan yang
keluar itu termasuk najiskah? Keputihan juga termasuk najis tidak ya?
Jawab (Ustadzah Lillah):
Ya
najis. Kalau keputihan ada 2 pendapat, ada yang mengatakan najis ada yang
tidak.
|
9
|
G2
Assalamualaikum. Saya
mau nanya, di masjid saya tiap jumat ada berbagi sembako buat yatim janda
duafa, yang saya tanyakan banyak dari warga janda kaya pada dapat sejumlah
anak yatimnya, sementara dana dari warga pengajian per-RT yang ekonomi banyak
di bawah janda itu. Bagaimana hukumnya? Soalnya dari pihak pengurus enggak
mau tahu. Kalaupun orangnya kaya tapi status janda tetap dapat. Terima kasih.
Jawab (Ustadz Endang):
Waalaykumusalaam
warahmatullahi wabarakaatuhu. Bismillah. Asas keadilan itu bukan sama rata
tetapi menerima sesuai kapasitasnya. Mungkin sama-sama janda, namun berbeda
kondisinya, maka pemberian disesuaikan dengan keadaan itu. Panitia tidak
boleh tutup mata. Kalau tutup mata berarti sdh tidak adil dan sebaiknya tdk
pada posisi panitia. Wallahu a'lam.
|
10
|
G5
Assalamu'alaikum.
Ustadz mau tanya, andai kita mohon sesuatu kepada Allah, bila sudah
dikabulkan tapi di tengah jalan kita gagal menjaga. Apakah kita boleh minta
lagi seperti itu lagi/contohnya seorang janda minta jodoh lagi boleh enggak,
jadi malu nich.
Jawab (Bunda Dewi):
Boleh-boleh
saja, selagi permintaan kita yang positif dan masuk akal. Firman Allah yang
artinya.."Mintalah kepadaKu maka
akan Aku kabulkan..''. Artinya kita boleh berdoa apa saja yang penting
bukan minta yang buruk ato berdoa mencelakakan orang lain. Selain itu ada
usaha dalam diri kita untuk lebih mendekatkan diri pada Allah dan
'memantaskan diri' ke arah yang lebih baik.
|
11
|
G2
Assalamualaikum. Saya
mau tanya. Apakah boleh jika kita berpuasa senin kamis diniatkan juga sebagai
bentuk doa untuk kesembuhan Ibu yang sedang sakit, agar diberikan kesembuhan?
Jawab (Ustadz Farid):
Wa'alaikumussalam
wa Rahmatullah wa Barakatuh. Berpuasalah untuk menghidupkan sunnah dan
mencari ridha Allah Ta'ala. Itu yang utama, sebagai syarat diterimanya amal
shalih. Kemudian, silahkan berdoa kepada Allah Ta’ala dgn bertawassul
menggunakan amal shalih (termasuk puasa sunnah). Ini boleh menurut
kesepakatan para ulama, tidak ada perselisihan pendapat. Misal, "Ya Allah, jika puasaku hari ini
tulus dan ikhlas karenaMu, sembuhkanlah ibu saya yang sdh sakit." Wallahu
A’lam.
|
12
|
G5
Assalamualaikum
warohmatullahi wabarokatuh. Izin bertanya ustadz. Menyangkut hukum waris,
bila laki-laki sudah jelas 2 bagian dari perempuan dan itu sudah tertulis
dalam Alqur'an, lalu bagaimana dengan khuntsa (banci/transgender) yang sudah
berubah jenis kelaminnya, apakah pembagiannya warisan mengikuti jenis kelamin
sebelumnya atau setelah dia benar mengganti jenis kelaminnya? mohon
pencerahannya Ustadz.
Jawab (Ustadz Farid):
Wa'alaikumussalam wa
Rahmatullah wa Barakatuh. Transgender dinilai berdasarkan kelamin aslinya.
Maka bagian dia adalah bagian asli sebelum dia operasi pelatik. Istilahnya
bukan khuntsa, khuntsa itu orang yang lahir berkelamin ganda, atau tanpa
kelamin sama sekali, atau tidak jelas kelaminnya. Sedangkan transgender bukan
itu. Mereka lebih disebut al Mukhanats, laki-laki yang menyerupai perempuan
atau sebaliknya.
Syaikh Ibnul Utsaimin
mengatakan:
والخُنثى هو: الذي لا يُعْلَمُ
أَذكرٌ هو أم أنثى؟ فيشمَلُ مَن له ذَكَرٌ وفَرْجٌ يبول منهما جميعاً, ويشمَلُ مَن
ليس له ذَكَرٌ ولا فَرْجٌ، لكن له دُبُرٌ فقط
Al
Khuntsa adalah orang yg tidak diketahui priakah dia atau wanita? Mencakup
didalamnya pula yaitu orang yg memiliki dzakar dan vagina jg dan kencingnya
lewat keduanya. Mencakup pula di dalamnya orang yg tidak punya dzakar dan
tidak punya vagina, hanya punya dubur.
(Selesai)
Wallahu
A’lam.
|
13
|
Akhwat
Assalamualaikum. Saya
ingin bertanya. Bagaimana sikap kita sebagai anak jika kedua orang tua kita
sedang bertengkar? Terima kasih.
Jawab (Bunda Dewi):
Jika
orang tua bertengkar sebaiknya kita cukup menjadi penengah tidak usah membela
salah satunya ayah atau ibu. Sebisa mungkin kalau anaknya mampu ajak ngobrol
bareng orangtuanya atau pendekatan ke masing-masing ayah atau ibu, sambil
ngobrol santai sambil di dengar kelu kesahnya atau curhatan dari keduanya
sambil memberi masukan positif, menjadi juru damai. Kalau di rasa tidak mampu
mungkin ajak orang /saudaranya yang
disegani untuk menasehati orangtuanya. Sambil terus berdoa untuk
kebaikn orangtuanya.
|
14
|
G4
Ustadz, kalau mana
yang didahulukan antara bayi di rumah atau ngaji dan sholat berjamaah di
masjid?
Jawab (Bunda Dewi):
Semua yg kita lakukan
dalam kerangka Ibadah, cuma kita harus bisa prioritaskan mana yang lebih
uatama. Kalau ketika bayi kita menangis pas kita mau tilawah, yang kita
pegang bayi dulu digendong atau di tidurkan, kalau memungkinkan bisa sambil
tilawah. Pun sholat berjamaah di masjid, kalau memang memungkinkan bisa ikut
sekali-kali. Intinya bisa-bisanya kita yang mengatur.
|
15
|
G2
Assalamu'alaikum. Mau
tanya tentang rambut dan kuku yang juga termasuk aurat wanita. Bagaimana
memperlakukan kuku dan rambut itu setelah kita potong?
Jawab (Bunda Dewi):
Walaikumsalam. Cukup
dibuang ato kubur di dalam tanah.
|
16
|
G5
Assalamualaikum
ustadz/ustadzah. Ijin bertanya. Bagaimana penghitungan uang tabungan yang ada
di bank yang sudah jatuh nisob. Misal bulan februari 2018, uang ada 100 juta
sudah jatuh nisob sampai bulan februari 2019. Nah pada bulan mei 2019 uang
ada 110 jt. Itu penghitungan yang bulan mei gimana?? Apa kita bayar lagi yang
jumlahnya 110 juta. Mohon pencerahannya. Wassalam.
Jawab (Ustadz Ashari):
Dari data diatas maka
dibayar Zakat nya untuk yang 100 juta di bulan februari 2.5%. Selanjutnya
jatuh tempo lagi nanti feb 2020 berapa jumlahnya.
|
17
|
G1
Assalamu'alaikum. Ijin
tanya. Bagaimana kalau kita kerja di bank. Apakah uang itu hasilnya halal
atau tidak? Apa solusinya?
Jawab (Ustadz Farid):
Wa'alaikumussalam wa
Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillahirrahmanirrahim. Bank konvensional, alias
bank ribawi, tentu dibangun atas dasar sistem yg ribawi pula. Maka, aktifitas
berupa mencatat, saksi, memakan hasilnya, dan memberikan riba adalah
terlarang.
Allah Ta'ala
berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba…” (QS. Ali ‘Imran: 130)
Dari Abu Hurairah
Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah ﷺ
bersabda:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ
الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا هُنَّ قَالَ ... وَأَكْلُ الرِّبَا ...
“Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang
membinasakan.” Mereka bertanya: “Apa saja itu wahai Rasulullah?” Beliau
bersabda: (Salah satunya) .. memakan riba .. (HR. Al Bukhari No. 2766, Muslim
No. 89)
Imam An Nawawi
Rahimahullah menjelaskan:
هذا تصريح بتحريم كتابة
المبايعة بين المترابيين والشهادة عليهما وفيه تحريم الاعانة على الباطل والله أعلم
Ini
merupakan penjelasan keharaman penulisan transaksi antara para pelaku riba,
juga menjadi saksinya, dan dalam hadits ini terdapat pengharaman memberikan
bantuan terhadap kebatilan. Wallahu
A’lam. (Al Minhaj
Syarh Shahih Muslim, 11/26)
Sebagian ulama ada
yang memberikan "keringanan", yaitu jika dia bekerja di bank
konvensional tapi tidak langsung bersentuhan dengan proses ribanya maka tidak
apa-apa. Seperti tukang servic AC, Office Boy, security, dan sejenisnya.
Berikut ini saya
lampirkan fatwa cukup bagus dari Mufti Kerajaan Jordania, Syaikh Nur 'Ali
Salmaan Rahimahullah:
العمل في البنوك الربوية
فيه تفصيل تابع لصفة العمل المقصود:
1- فإذا كان عمل الموظف
في البنك الربوي بعيدا عن مباشرة الفوائد الربوية، وليس فيه إعانة مباشرة عليها:
فلا بأس في عمله ولا حرج.
2- أما إذا كان عمل الموظف
في البنك الربوي مباشرا للفوائد الربوية، وفيه إعانة عليها: فلا يجوز له ذلك، لقول
الله عز وجل: (وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثم وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ
اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ) المائدة/ 2.
وفي صحيح مسلم عن جابر
رضي الله عنه قال: (لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ
الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ) يقول الإمام
النووي رحمه الله: "فيه تحريم الإعانة على الباطل" انتهى. "شرح مسلم"
(11/26)
والاعتذار عن العمل الحرام
بنية تجميع الأموال والانتقال إلى عمل آخر مباح اعتذار مردود، فالمال المحرم لا يبارك
الله فيه، والنية لا تقلب العمل المحرم حلالا، واللعن الوارد في الحديث لكل من أعان
على الربا يوجب على المسلم التوقف والتأمل، إن كان يرضى أن يحشره الله في زمرة الملعونين،
أم في زمرة التائبين العابدين.
وأخيرا نذكركم أن الله
عز وجل يقول: (وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجاً وَيَرْزُقْهُ مِنْ
حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ
بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْراً) الطلاق/2-3. والله
أعلم.
Bekerja di Bank
Ribawiyah (konvensional) ada perincian hukumnya sesuai sifat pekerjaan yang
dimaksud:
1. Jika pekerjaan pegawai bank ribawi tersebut
jauh dari berhubungan langsung dengan bunga bank, tidak ada aktifitas i’anah
(membantu) secara langsung maka TIDAK APA-APA, tidak masalah
2. Jika pekerjaan pegawai bank ribawi tersebut
langsung berhubungan dengan bunga bank maka di dalamnya ada aktifitas
membantu secara langsung maka TIDAK BOLEH baginya kerja di situ.
Allah ‘Azza wa Jalla
berfirman: Janganlah saling menolong
dalam dosa dan pelanggaran. (QS. Al Maidah: 2)
Dalam Shahih Muslim,
dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu dia berkata:
_"Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat pemakan riba, pemberinya, penulisnya,
dan dua orang saks
inya.” Beliau
bersabda: “Semuanya sama.”_
Imam An Nawawi
berkata: "Pada hadits ini menunjukkan HARAMNYA membantu kebatilan.” (Al
Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/26)
Beralasan bahwa
bekerja di tempat haram dengan niat mengumpulkan harta dulu dan pindah ke
pekerjaan lain yang halal adalah alasan yang tertolak. Sebab harta yang haram
tidak diberkahi Allah Ta’ala. Dan niat
itu tidaklah mengubah suatu yg haram
menjadi halal.
Kata laknat dalam
hadits berlaku bagi semua bentuk pertolongan atas riba dan wajib setiap
muslim untuk tunduk dan memperhatikannya. Jika dia ridha terhadap riba, maka
Allah akan mengumpulkannya bersama orang-orang yang dilaknat. Ataukah dia mau
dikumpulkan bersama orang-orang bertaubat.
Terakhir, kami
ingatkan Anda dengan sebuah firman Allah Ta’ala:
Barangsiapa bertakwa
kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya
rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang
bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.
Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya
Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (QS. Ath Thalaq:
2-3). Wallahu a'lam
Mufti: Syaikh Nuur
‘Ali Salmaan (mufti umum Darul Ifta)
(Fatwa No. 467)
Demikian. Jawaban
saya atas masalah ini.
Ada pun apakah
terhalangnya jodoh karena bekerja di bank konvensional? Wallahu a'lam. Para
ulama menjelaskan -seperti Imam Ibnul Qayyim- bahwa maksiat termasuk
penghalang rezeki, dan salah satu jenis rezeki dan nikmat hidup adalah
pernikahan. Di sisi lain, kita lihat banyak orang yang hidupnya bergelimangan
riba tapi baik-baik saja, juga memiliki istri dan anak-anak. Ini bisa jadi
istidraj bagi mereka. Istidraj adalah kesenangan dan nikmat yang Allah ﷻ berikan
kepada orang yang jauh dariNya yang sebenarnya itu hanyalah penundaan azab
baginya, dengan istidraj ini menguji manusia
apakah dia bertaubat atau semakin jauh.
Demikian. Semoga
bermanfaat.
Wa Shalallahu 'Ala
Nabiyyina Muhammadin wa'ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam
📙📘📕📒📔📓📗
🖋
Farid Nu'man Hasan
🔈
Join Channel: bit.ly/1Tu7OaC
🅿
Fanpage: https://facebook.com/ustadzfaridnuman
❄
Kunjungi website resmi: alfahmu.id
|
18
|
G1
Assalamu'alaikum,
bagaimana kalau kita mempergunakan bank sebagai sarana nyimpen dan kirim uang
saja, makasih. Bank konvensional ya bun.
Jawab (U Ashari):
Wassalamu'alaikum. Nyimpan
berarti ada bunga. Hukumnya adalah haram. Kalau menggunakan atm boleh. Bila
terpaksa harus bank konvensional saldo harus selalu nol.
|
19
|
G1
Ijin bertanya.
Bagaimana cara bertaubat jika sudah terlanjur memakan harta riba?
Jawab (Ustadz Endang):
Bismillah. Yang sudah
dimakan ditaubati dengan sungguh-sungguh, semoga Allah menerima taubat kita. Sesungguhnya
Allah maha pengampun. Dan segera tinggalkan yang tersisa. Wallahu a'lam.
|
20
|
G3
Assalamualaikum
ustadz. Ijin bertanya mengenai warisan. Almarhum bapak meninggal setahun yang
lalu. Bapak memiliki 2 istri, istri pertama sudah dicerai dan anak-anak istri
pertama ikut istri pertama, dan hubungan dengan anak-anak istri kedua tidak
dekat (cuma sekedar tau kalau bersaudara). Ketika bapak meninggal istri kedua
dan anak-anaknya tidak menyebutkan peninggalan bapak apa-apa saja, yang
diketahui anak-anak dari istri pertama hanya rumah. Setelah setahun berlalu
baru ada niat dari anak-anak istri kedua untuk menjual rumah dengan catatan
akan direnovasi dulu dengan uang tabungan almarhum bapak. Jadi anak-anak dr
istri pertama tau ternyata selain rumah ada uang tabungan juga. Anak-anak
dari istri pertama, 2 laki-laki dan 1 perempuan. Anak-anak dari istri kedua,
6 perempuan. Yang ingin ditanyakan apakah boleh dilakukan renovasi jika salah
satu dari anak tidak setuju, alasannya biar cepat selesai urusan waris
mengingat sudah setahun berlalu baru dibuka sekarang. Mohon penjelasannya
ustadz. Mohon maaf jika terlalu panjang.
Jawab (Ustadz Hizbullah):
Apakah yang bertanya
sudah mengetahui siapa saja yang merupakan ahli waris? Pasal urusan waris,
semua harus duduk (ahli waris), dibantu oleh seorang yang adil dan tidak
berkepentingan atas harta waris tadi, anak dari mantan istri, istri, anak
dari istri.
Lalu semua harta
peninggalan dari beliau yang tidak bercampur dengan istri saat ini diungkap
nanti diperhitungkan, rumah itu diperhitungkan harganya berapa sehingga ada
nilai cash (dengan harga jual yang berlaku saat ini), lalu ditambahkan dengan
jumlah uang cash yang ada, plus harta baik bergerak maupun yang tidak
bergerak yang merupakan hak milik murni dari yang meninggal. Lalu dibagi
sesuai dengan perhitungan waris.
Jika memang ada yang
ingin memiliki rumah, dan nilai hak warisnya sepadan dengan harga rumah
tersebut, maka rumah tersebut bisa ia miliki. Jadi, tidak boleh uang beliau
(yang memang murni milik yang meninggal) dipergunakan untuk renovasi.
|
•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•
Kita tutup dengan membacakan
istighfar....hamdalah..
Astaghfirullahal’adzim.....
Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa Kafaratul Majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا
أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika
asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah,
dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan
diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus
Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog:
http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On
line-Hamba Allah
FB : Kajian On
Line-Hamba Allah
Twitter:
@kajianonline_HA
IG:
@hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT



0 komentar:
Post a Comment