Home » , » TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Sunday, April 5, 2020


NOTULENSI KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ SWT (HA) Online
Hari, Tanggal: Kamis, 23 Agustus 2019
Pukul: 15.00 sd 18.00 WIB
Group: Ummi G1-G6 dan Akhwat
PJ : G-1

******************************************

NO
PERTANYAAN & JAWABAN
1
1.    G6
Ijin bertanya. Apakah suami jika mampu maka dia wajib menafkahi saudara perempuannya? Karena saya kira wajibnya hanya pada saudara laki-lakinya, bukan saudara perempuannya. Apakah kita boleh menggunakan uang bulanan dari suami untuk sedekah tanpa harus minta ijin pada suami karena dari awal suami sudah menyerahkan sepenuhnya pada istri untuk mengelola keuangan?

Jawab (Ustadz S. Robin):
Nafkah seseorang ditanggung oleh walinya. Wali yang paling pertama adalah orang tuanya. Jika orang tuanya tidak ada, maka pindah ke wali berikutnya. Seorang lelaki jika sudah baligh, maka bisa diminta menanggung nafkahnya sendiri, tidak ditanggung oleh orang tuanya atau saudara laki-lakinya. Adapun seorang perempuan, nafkahnya ditanggung suaminya jika sdh menikah (pindah dari ayah si wanita), atau ditanggung saudara lelakinya (jika ayahnya sdh meninggal, tp si wanita belum menikah). Jadi, adik perempuan bisa dinafkahi oleh saudara laki-lakinya. Uang bulanan dari suami dibelanjakan sesuai akad dari suami. Biar jelas dan tidak repot nantinya karena salah paham, diperjelas saja antara suami istri.

"Mas, ini uang bulanan bebas aku atur sendiri atau tidak? Yang penting kebutuhan dasar anak2 dan keluarga beres, klo ada sisanya aku tabung, sedekah, buat jajan, salon, dll, bebas ya?"

Komunikasi lebih baik, kan tinggal sekamar, jangan jadi pasangan yang susah mau ngomong.

2
G6
Assalaamua'alaikuum ustadz. Ada titipan dari teman bertanya. Gini, apakah dalam semua konteks kita boleh bersabar? Dikatakan sabar dan ikhlas jika terjadi apa?

Jawab (Ustadz Endang):
Waalaykumusalaam warahmatullahi wabarakaatuhu. Bismillah. Secara umum perintah bersabar dalam semua keadaan. Konteks apapun sabar berlaku atasnya. Wallahu a'lam

3
G2
Ijin bertanya Ustadz/ah. Bila seorang pria menikahi perempuan lain tapi status perempuan itu belum selesai masa iddah sahkah pernikahannya?

Jawab (Ustadzah Ning):
Jika akad nikah telah dilakukan setelah berlalunya masa iddah maka pernikahan tersebut adalah sah. Namun jika akad nikah yang kedua dilakukan sebelum masa iddah berakhir, maka pernikahan tersebut adalah batil, kedua mempelai wajib dipisahkan, kemudian kita harus menyempurnakan masa iddah kita dari suami yang pertama kita.

Disebutkan dalam al Mausu’ah al Fiqhiyah (29/346) :
Para ahli fikih bersepakat bahwa tidak boleh bagi seseorang untuk menikahi wanita yang masih berada pada masa iddah dengan semua penyebabnya, karena dicerai, atau karena suaminya meninggal dunia, atau karena dipisahkan atau karena adanya syubhat, baik talak yang masih bisa rujuk (raj’iy) atau talak tidak bisa rujuk (bain), baik bain sugro maupun bain kubro. Yang demikian itu untuk menjaga percampuran nasab satu sama lain, menjaga hak dari suami sebelumnya. Jika akad nikah dilakukan pada masa iddah maka solusinya wajib dipisahkan kedua mempelai tersebut, mereka berhujjah dengan firman Allah –Ta’ala-:

( ولا تعزموا عقدة النكاح حتى يبلغ الكتاب أجله )  

Dan janganlah kamu ber`azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis `iddahnya”. (QS. Al Baqarah: 235)

Maksud dari ayat di atas adalah sempurnanya masa iddah, yaitu; jangan pernah mempunyai keinginan untuk menikahinya selama masa iddah atau janganlah mengadakan akad nikah sampai masa iddah yang telah ditetapkan oleh Allah berlalu. Wallahu a’lam bisshowwab.

4
G5
Bagaimana kalau mengenai makanan yang belum disertifikasi halal?

Jawab (Ustadz Ashari):
Makanan yang belum ada sertifikasi bukan berarti tidak halal. Namun perlu hati hati. Jenis makanan di sembelih tidak. Kalau kategori di sembelih penjual muslim tidak. Pertimbangan lain bercampur nggak dengan makanan tidak halal. Misalnya babi. Kawatir bercampur saat masak.

5
G5
Assalamualaikum, maaf masih penasaran sama perbankan, jadi masih nyambung pertanyaan pekan lalu. Dikatakan "Bank Syariah tidak mempunyai Produk Pinjam Meminjam. Kalau membeli rumah seharga X dan kemudian dijual kepada nasabah seharga X+40% atau berapapun. Ini yang boleh". Tetapi kalau menjual dengan penambahan kayak gitu apa bukan termasuk riba fadl Ustadz? Yang saya baca contohnya menukar emas 5 gram dengan emas 5,5 gram. Di sini kasusnya menukar 450 juta dengan 750 juta yang dipakai untuk membeli rumah dan nilai tukarnya pun (tambahannya) berbeda-beda tergantung lama pelunasan. 1-3 tahun kena tambahan 8,5%, 4-6 tahun tambahan 6%, 7-9 tahun tambahan 9%. Persenannya ini enggak ribakah, Ustadz? Kecuali stabil ya mau pinjam berapa tahun pun, harusnya sama tambahannya (x+40%), yang berbeda hanya jumlah yang dibayarkan perbulannya. Maaf saya yang sangat fakir ilmu tentang perbankan ini. Pengen minjam ke bank tapi kata suami enggak boleh.

Jawab (Ustadz S. Robin):
Harga itu bebas terserah penjual.
Contoh:
Daftar seminar; daftar hari ini hrg X, daftar pekan depan hrg X+20%, daftar hari H hrg X+50%

Ini boleh menurut jumhur  ulama, yang penting akadnya jelas jual beli. Penjual yang sama boleh punya beberapa harga yg berbeda selama belum deal akad jual belinya.

6
Akhwat
Assalamualaikum. Jika ada makanan disemutin, apakah lebih baik dibuang saja makanannya atau dimatikan saja semutnya biar bisa dimakan makanannya? Syukron

Jawab (Bunda Dewi):
Walaikumsalam. Semut itu tidak boleh dibunuh. Ketika menempel pada makanan boleh saja semutnya disingkirkan dulu, terus lanjut dimakan, atau kalau merasa tidak nyaman, ya monggo makanannya dialihkan buat kucing ato hewan lainnya.

7
Akhwat
Assalamualaikum. Bolehkah puasa hari sabtu untuk puasa daud, saya pernah baca hadist tidak boleh puasa hari sabtu ? Syukron

Jawab (Bunda Dewi):
Kalau dikhususkan puasa hari sabtu itu yg haram, karena itu puasa orang yahudi. Ketika kita komitmen mau puasa sunah Daud ketika giliran hari sabtu boleh dilaksanakn puasa daudnya.

8
G2
Saya mau tanya, kadang setelah buang air kecil. Selang beberapa saat seperti ada cairan yang keluar itu termasuk najiskah? Keputihan juga termasuk najis tidak ya?

Jawab (Ustadzah Lillah):
Ya najis. Kalau keputihan ada 2 pendapat, ada yang mengatakan najis ada yang tidak.

9
G2
Assalamualaikum. Saya mau nanya, di masjid saya tiap jumat ada berbagi sembako buat yatim janda duafa, yang saya tanyakan banyak dari warga janda kaya pada dapat sejumlah anak yatimnya, sementara dana dari warga pengajian per-RT yang ekonomi banyak di bawah janda itu. Bagaimana hukumnya? Soalnya dari pihak pengurus enggak mau tahu. Kalaupun orangnya kaya tapi status janda tetap dapat. Terima kasih.

Jawab (Ustadz Endang):
Waalaykumusalaam warahmatullahi wabarakaatuhu. Bismillah. Asas keadilan itu bukan sama rata tetapi menerima sesuai kapasitasnya. Mungkin sama-sama janda, namun berbeda kondisinya, maka pemberian disesuaikan dengan keadaan itu. Panitia tidak boleh tutup mata. Kalau tutup mata berarti sdh tidak adil dan sebaiknya tdk pada posisi panitia. Wallahu a'lam.

10
G5
Assalamu'alaikum. Ustadz mau tanya, andai kita mohon sesuatu kepada Allah, bila sudah dikabulkan tapi di tengah jalan kita gagal menjaga. Apakah kita boleh minta lagi seperti itu lagi/contohnya seorang janda minta jodoh lagi boleh enggak, jadi malu nich.

Jawab (Bunda Dewi):
Boleh-boleh saja, selagi permintaan kita yang positif dan masuk akal. Firman Allah yang artinya.."Mintalah kepadaKu maka akan Aku kabulkan..''. Artinya kita boleh berdoa apa saja yang penting bukan minta yang buruk ato berdoa mencelakakan orang lain. Selain itu ada usaha dalam diri kita untuk lebih mendekatkan diri pada Allah dan 'memantaskan diri' ke arah yang lebih baik.

11
G2
Assalamualaikum. Saya mau tanya. Apakah boleh jika kita berpuasa senin kamis diniatkan juga sebagai bentuk doa untuk kesembuhan Ibu yang sedang sakit, agar diberikan kesembuhan?

Jawab (Ustadz Farid):
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Berpuasalah untuk menghidupkan sunnah dan mencari ridha Allah Ta'ala. Itu yang utama, sebagai syarat diterimanya amal shalih. Kemudian, silahkan berdoa kepada Allah Ta’ala dgn bertawassul menggunakan amal shalih (termasuk puasa sunnah). Ini boleh menurut kesepakatan para ulama, tidak ada perselisihan pendapat. Misal, "Ya Allah, jika puasaku hari ini tulus dan ikhlas karenaMu, sembuhkanlah ibu saya yang sdh sakit." Wallahu A’lam.

12
G5
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh. Izin bertanya ustadz. Menyangkut hukum waris, bila laki-laki sudah jelas 2 bagian dari perempuan dan itu sudah tertulis dalam Alqur'an, lalu bagaimana dengan khuntsa (banci/transgender) yang sudah berubah jenis kelaminnya, apakah pembagiannya warisan mengikuti jenis kelamin sebelumnya atau setelah dia benar mengganti jenis kelaminnya? mohon pencerahannya Ustadz.

Jawab (Ustadz Farid):
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Transgender dinilai berdasarkan kelamin aslinya. Maka bagian dia adalah bagian asli sebelum dia operasi pelatik. Istilahnya bukan khuntsa, khuntsa itu orang yang lahir berkelamin ganda, atau tanpa kelamin sama sekali, atau tidak jelas kelaminnya. Sedangkan transgender bukan itu. Mereka lebih disebut al Mukhanats, laki-laki yang menyerupai perempuan atau sebaliknya.

Syaikh Ibnul Utsaimin mengatakan:

والخُنثى هو: الذي لا يُعْلَمُ أَذكرٌ هو أم أنثى؟ فيشمَلُ مَن له ذَكَرٌ وفَرْجٌ يبول منهما جميعاً, ويشمَلُ مَن ليس له ذَكَرٌ ولا فَرْجٌ، لكن له دُبُرٌ فقط

Al Khuntsa adalah orang yg tidak diketahui priakah dia atau wanita? Mencakup didalamnya pula yaitu orang yg memiliki dzakar dan vagina jg dan kencingnya lewat keduanya. Mencakup pula di dalamnya orang yg tidak punya dzakar dan tidak punya vagina, hanya punya dubur.  (Selesai)
Wallahu A’lam.

13
Akhwat
Assalamualaikum. Saya ingin bertanya. Bagaimana sikap kita sebagai anak jika kedua orang tua kita sedang bertengkar? Terima kasih.

Jawab (Bunda Dewi):
Jika orang tua bertengkar sebaiknya kita cukup menjadi penengah tidak usah membela salah satunya ayah atau ibu. Sebisa mungkin kalau anaknya mampu ajak ngobrol bareng orangtuanya atau pendekatan ke masing-masing ayah atau ibu, sambil ngobrol santai sambil di dengar kelu kesahnya atau curhatan dari keduanya sambil memberi masukan positif, menjadi juru damai. Kalau di rasa tidak mampu mungkin ajak orang /saudaranya yang  disegani untuk menasehati orangtuanya. Sambil terus berdoa untuk kebaikn orangtuanya.

14
G4
Ustadz, kalau mana yang didahulukan antara bayi di rumah atau ngaji dan sholat berjamaah di masjid?

Jawab (Bunda Dewi):
Semua yg kita lakukan dalam kerangka Ibadah, cuma kita harus bisa prioritaskan mana yang lebih uatama. Kalau ketika bayi kita menangis pas kita mau tilawah, yang kita pegang bayi dulu digendong atau di tidurkan, kalau memungkinkan bisa sambil tilawah. Pun sholat berjamaah di masjid, kalau memang memungkinkan bisa ikut sekali-kali. Intinya bisa-bisanya kita yang mengatur.

15
G2
Assalamu'alaikum. Mau tanya tentang rambut dan kuku yang juga termasuk aurat wanita. Bagaimana memperlakukan kuku dan rambut itu setelah kita potong?

Jawab (Bunda Dewi):
Walaikumsalam. Cukup dibuang ato kubur di dalam  tanah.

16
G5
Assalamualaikum ustadz/ustadzah. Ijin bertanya. Bagaimana penghitungan uang tabungan yang ada di bank yang sudah jatuh nisob. Misal bulan februari 2018, uang ada 100 juta sudah jatuh nisob sampai bulan februari 2019. Nah pada bulan mei 2019 uang ada 110 jt. Itu penghitungan yang bulan mei gimana?? Apa kita bayar lagi yang jumlahnya 110 juta. Mohon pencerahannya. Wassalam.

Jawab (Ustadz Ashari):
Dari data diatas maka dibayar Zakat nya untuk yang 100 juta di bulan februari 2.5%. Selanjutnya jatuh tempo lagi nanti feb 2020 berapa jumlahnya.

17
G1
Assalamu'alaikum. Ijin tanya. Bagaimana kalau kita kerja di bank. Apakah uang itu hasilnya halal atau tidak? Apa solusinya?

Jawab (Ustadz Farid):
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillahirrahmanirrahim. Bank konvensional, alias bank ribawi, tentu dibangun atas dasar sistem yg ribawi pula. Maka, aktifitas berupa mencatat, saksi, memakan hasilnya, dan memberikan riba adalah terlarang.

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba…” (QS. Ali ‘Imran: 130)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah bersabda:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا هُنَّ قَالَ  ... وَأَكْلُ الرِّبَا ...

  “Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang membinasakan.” Mereka bertanya: “Apa saja itu wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: (Salah satunya) .. memakan riba .. (HR. Al Bukhari No. 2766, Muslim No. 89)

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

هذا تصريح بتحريم كتابة المبايعة بين المترابيين والشهادة عليهما وفيه تحريم الاعانة على الباطل والله أعلم

Ini merupakan penjelasan keharaman penulisan transaksi antara para pelaku riba, juga menjadi saksinya, dan dalam hadits ini terdapat pengharaman memberikan bantuan  terhadap kebatilan. Wallahu A’lam. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/26)

Sebagian ulama ada yang memberikan "keringanan", yaitu jika dia bekerja di bank konvensional tapi tidak langsung bersentuhan dengan proses ribanya maka tidak apa-apa. Seperti tukang servic AC, Office Boy, security, dan sejenisnya.

Berikut ini saya lampirkan fatwa cukup bagus dari Mufti Kerajaan Jordania, Syaikh Nur 'Ali Salmaan Rahimahullah:

العمل في البنوك الربوية فيه تفصيل تابع لصفة العمل المقصود:

1- فإذا كان عمل الموظف في البنك الربوي بعيدا عن مباشرة الفوائد الربوية، وليس فيه إعانة مباشرة عليها: فلا بأس في عمله ولا حرج.

2- أما إذا كان عمل الموظف في البنك الربوي مباشرا للفوائد الربوية، وفيه إعانة عليها: فلا يجوز له ذلك، لقول الله عز وجل: (وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثم وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ) المائدة/ 2.

وفي صحيح مسلم عن جابر رضي الله عنه قال: (لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ) يقول الإمام النووي رحمه الله: "فيه تحريم الإعانة على الباطل" انتهى. "شرح مسلم" (11/26)

والاعتذار عن العمل الحرام بنية تجميع الأموال والانتقال إلى عمل آخر مباح اعتذار مردود، فالمال المحرم لا يبارك الله فيه، والنية لا تقلب العمل المحرم حلالا، واللعن الوارد في الحديث لكل من أعان على الربا يوجب على المسلم التوقف والتأمل، إن كان يرضى أن يحشره الله في زمرة الملعونين، أم في زمرة التائبين العابدين.

وأخيرا نذكركم أن الله عز وجل يقول: (وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجاً وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْراً) الطلاق/2-3. والله أعلم.

Bekerja di Bank Ribawiyah (konvensional) ada perincian hukumnya sesuai sifat pekerjaan yang dimaksud:

1.  Jika pekerjaan pegawai bank ribawi tersebut jauh dari berhubungan langsung dengan bunga bank, tidak ada aktifitas i’anah (membantu) secara langsung maka TIDAK APA-APA, tidak masalah

2.  Jika pekerjaan pegawai bank ribawi tersebut langsung berhubungan dengan bunga bank maka di dalamnya ada aktifitas membantu secara langsung maka TIDAK BOLEH baginya kerja di situ.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: Janganlah saling menolong dalam dosa dan pelanggaran. (QS. Al Maidah: 2)

Dalam Shahih Muslim, dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu dia berkata:
_"Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat pemakan riba, pemberinya, penulisnya, dan dua orang saks

inya.” Beliau bersabda: “Semuanya sama.”_

Imam An Nawawi berkata: "Pada hadits ini menunjukkan HARAMNYA membantu kebatilan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/26)

Beralasan bahwa bekerja di tempat haram dengan niat mengumpulkan harta dulu dan pindah ke pekerjaan lain yang halal adalah alasan yang tertolak. Sebab harta yang haram tidak diberkahi Allah Ta’ala.  Dan niat itu tidaklah mengubah suatu yg  haram menjadi halal.
Kata laknat dalam hadits berlaku bagi semua bentuk pertolongan atas riba dan wajib setiap muslim untuk tunduk dan memperhatikannya. Jika dia ridha terhadap riba, maka Allah akan mengumpulkannya bersama orang-orang yang dilaknat. Ataukah dia mau dikumpulkan bersama orang-orang bertaubat.

Terakhir, kami ingatkan Anda dengan sebuah firman Allah Ta’ala:

Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (QS. Ath Thalaq: 2-3). Wallahu a'lam

Mufti: Syaikh Nuur ‘Ali Salmaan (mufti umum Darul Ifta)
(Fatwa No. 467)

Demikian. Jawaban saya atas masalah ini.

Ada pun apakah terhalangnya jodoh karena bekerja di bank konvensional? Wallahu a'lam. Para ulama menjelaskan -seperti Imam Ibnul Qayyim- bahwa maksiat termasuk penghalang rezeki, dan salah satu jenis rezeki dan nikmat hidup adalah pernikahan. Di sisi lain, kita lihat banyak orang yang hidupnya bergelimangan riba tapi baik-baik saja, juga memiliki istri dan anak-anak. Ini bisa jadi istidraj bagi mereka. Istidraj adalah kesenangan dan nikmat yang Allah  berikan kepada orang yang jauh dariNya yang sebenarnya itu hanyalah penundaan azab baginya, dengan istidraj ini menguji manusia  apakah dia bertaubat atau semakin jauh.

Demikian. Semoga bermanfaat.
Wa Shalallahu 'Ala Nabiyyina Muhammadin wa'ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu'man Hasan
🔈 Join Channel: bit.ly/1Tu7OaC
🅿 Fanpage: https://facebook.com/ustadzfaridnuman
Kunjungi website resmi: alfahmu.id

18
G1
Assalamu'alaikum, bagaimana kalau kita mempergunakan bank sebagai sarana nyimpen dan kirim uang saja, makasih. Bank konvensional ya bun.

Jawab (U Ashari):
Wassalamu'alaikum. Nyimpan berarti ada bunga. Hukumnya adalah haram. Kalau menggunakan atm boleh. Bila terpaksa harus bank konvensional saldo harus selalu nol.

19
G1
Ijin bertanya. Bagaimana cara bertaubat jika sudah terlanjur memakan harta riba?

Jawab (Ustadz Endang):
Bismillah. Yang sudah dimakan ditaubati dengan sungguh-sungguh, semoga Allah menerima taubat kita. Sesungguhnya Allah maha pengampun. Dan segera tinggalkan yang tersisa. Wallahu a'lam.

20
G3
Assalamualaikum ustadz. Ijin bertanya mengenai warisan. Almarhum bapak meninggal setahun yang lalu. Bapak memiliki 2 istri, istri pertama sudah dicerai dan anak-anak istri pertama ikut istri pertama, dan hubungan dengan anak-anak istri kedua tidak dekat (cuma sekedar tau kalau bersaudara). Ketika bapak meninggal istri kedua dan anak-anaknya tidak menyebutkan peninggalan bapak apa-apa saja, yang diketahui anak-anak dari istri pertama hanya rumah. Setelah setahun berlalu baru ada niat dari anak-anak istri kedua untuk menjual rumah dengan catatan akan direnovasi dulu dengan uang tabungan almarhum bapak. Jadi anak-anak dr istri pertama tau ternyata selain rumah ada uang tabungan juga. Anak-anak dari istri pertama, 2 laki-laki dan 1 perempuan. Anak-anak dari istri kedua, 6 perempuan. Yang ingin ditanyakan apakah boleh dilakukan renovasi jika salah satu dari anak tidak setuju, alasannya biar cepat selesai urusan waris mengingat sudah setahun berlalu baru dibuka sekarang. Mohon penjelasannya ustadz. Mohon maaf jika terlalu panjang.

Jawab (Ustadz Hizbullah):
Apakah yang bertanya sudah mengetahui siapa saja yang merupakan ahli waris? Pasal urusan waris, semua harus duduk (ahli waris), dibantu oleh seorang yang adil dan tidak berkepentingan atas harta waris tadi, anak dari mantan istri, istri, anak dari istri.
Lalu semua harta peninggalan dari beliau yang tidak bercampur dengan istri saat ini diungkap nanti diperhitungkan, rumah itu diperhitungkan harganya berapa sehingga ada nilai cash (dengan harga jual yang berlaku saat ini), lalu ditambahkan dengan jumlah uang cash yang ada, plus harta baik bergerak maupun yang tidak bergerak yang merupakan hak milik murni dari yang meninggal. Lalu dibagi sesuai dengan perhitungan waris.

Jika memang ada yang ingin memiliki rumah, dan nilai hak warisnya sepadan dengan harga rumah tersebut, maka rumah tersebut bisa ia miliki. Jadi, tidak boleh uang beliau (yang memang murni milik yang meninggal) dipergunakan untuk renovasi.






•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•

Kita tutup dengan membacakan istighfar....hamdalah..
Astaghfirullahal’adzim..... Alhamdulillahirabbil'aalamiin

Doa Kafaratul Majelis:

 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!