Home » , , , » Sunnah Sayyid Sabiq (Jual Beli)

Sunnah Sayyid Sabiq (Jual Beli)

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Wednesday, January 13, 2021

 •┈┈◎❅❀●❀❅◎┈┈•

*KAJIAN LINK ONLINE HAMBA اللَّهِ*

*Hari, Tanggal : Jumat, 11 September 2020*

*Waktu : 09.17 - 11.30 WIB*

*Narsum : Ustadz Syaikhul Muqorrobin*

*Materi : Sunnah Sayyid Sabiq (Jual Beli)*

*Moderator : Yayuk*

*Notulen : Restu*

•┈┈◎❅❀●❀❅◎┈┈•


*Materi*


ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻭﺭﺣﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺑﺮﻛﺎﺗﻪ

اعوذبالله من الشيطان الرجيم

بسم الله الرحمن الرحيم

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَسْتَهْدِيْه

ِ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَهَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.

Puji syukur kehadirat Allah ﻋﺰّﻭﺟﻞّ  atas segala nikmat dan karunia-Nya sehingga kita bisa berjumpa di kajian sore ini, dalam kafaah keilmuan kita untuk menjadi seorang yang lebih baik lagi dalam bertaqarrub kepada Alloh ﷻ, menguatkan Azzam dalam jamaah, memaksimalkan potensi dakwah, menyemaikan syariah dalam bermuamalah hingga dunia bersemai indah.

Shalawat dan salam kita haturkan pada baginda Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ , yang berakhlak mulia, uswatun hasanah. Semoga terus memotivasi kita untuk terus menjadi lebih baik.

Semoga pada malam  yang barokah ini, insyaAllah mampu menerangi kita untuk selalu dekat dengan-Nya untuk menuju Jannah yang Abadi...Aamiin ya robbal alaamiin.

Marilah sama2 kita membaca basmalah...Bismillahirrahmanirrahiim

Selanjutnya pemaparan materi dari ustadz. Tafadhol ustadz. Jazakallahu khayr. 

*******


Bismillah walhamdulillah washsholatu wassalamu 'ala rasulillah... 

Kita lanjutkan kajian fikih muamalah via kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq.

Silahkan menyimak di link berikut:

https://youtu.be/gIRH7g1nQWI


Setelah disimak, kita akan lanjutkan dengan tanya jawab.


###############

TANYA JAWAB


*1. G2*

Saya Bekerja di perusahaan yg memberikan modal kepada umkm dengan status syariah, sistematika pembiayaannya sprti ini : nasabah mengajukan pinjaman lalu kami mencairkan, akadnya dilakukan pada saat pencairan disertai nota pembiayaan. Apakah sistem sprti ini sudah termasuk dlm sistem syariah yg benar?

Jawab: Perlu dicek lebih detil tuk mengetahui status syariahnya. Dalam syariah Islam, akad pinjaman bukanlah akad bisnis, sehingga perusahaan tidak mungkin mengambil untung dari akad bisnis. Adapun perusahaan keuangan syariah, biasanya memakai istilah pembiayaan, bukan pinjaman. Pembiayaan ini, akadnya bisa macam2; mudharabah (kerja sama bagi hasil), murabahah (jual beli), ijarah (sewa), dll akad yang diperbolehkan syariah.

Dari pertanyaan di atas, belum jelas jenis akad apa yang dipakai.

Gampangnya, jika perusahaan keuangan tersebut terdaftar secara resmi dan memiliki Dewan Pengawas Syariah di bawah MUI, insya Allah praktiknya bisa lebih terjami secara syariah. Walaupun tetap harus dicek lagi detil akad dan dokumen hitam di atas putihnya tuk memastikan apakah akadnya sesuai syariah atau tidak.

===

Contoh akad yg sesuai syariah misalnya jual beli.

UMKM mau membeli mesin yang mahal, lalu mengajukan pembiayaan ke perusahaan keuangan. Maka perusahaan keuangan membeli dulu mesin tersebut dari dealer misal harga 100 juta dibayar cash. Lalu, perusahaan langsung menjualnya ke UMKM yang membutuhkan tsb dg harga 120juta, dicicil setahun.

Ini boleh. Akadnya jual beli. Perusahaan akan mendapat untung 20 juta.

Wallahu a'lam


*2. G2*

Izin bertanya lagi.. Jika misalkan perusahaan mengambil keuntungan dari margin (bagi hasil) dari pinjaman, tapi kan pengusaha atau peminjam tidak memiliki laba tetap atau berubah-ubah setiap waktu, apakah bisa disebut bagi hasil jika laba yang diperoleh berbeda-beda tapi angsuran yang harus dibayarkan nominalnya tetap setiap jangka waktu pembayaran?

Jawab: Sebaiknya dicek dulu dokumennya, biar jelas akadnya. Ini ada kata "pinjaman", ada kata "margin", ada kata "bagi hasil".. ini masing-masing terkait dengan 3 jenis akad yang berbeda semua. Dalam akad, pilihan kata akan mempengaruhi hukum. Silahkan dicek dulu hitam di atas putihnya seperti apa. 

Kalau akad kerja sama bagi hasil maka uang yg dibagi sesuai dg profit usaha. Kalau akad jual beli dengan margin, maka cicilan tidak tergantung dg profit usaha. Mau untung ataupun rugi, barang/jasa yg sdh dibeli harus dibayar. Kalau akad pinjaman, tdk boleh ada profit. Tapi tetap wajib dilunasi.


*3. G1*

Ijin bertanya ustadz.. Apa hukumnya berdagang makanan/kue-kue, tapi tidak tau halal atau haramkah bahan dasarnya. Umpamanya jual brownies bahan utama nya coklat batang. Tapi kita tidak tau coklatnya bener-benar halal atau haram. Bagaimana hukumnya ustadz?

Jawab: Sebagai penjual kita wajib memastikan bahwa produk yg kita jual adalah halal. Jika kita bukan produsen, hanya menjualkan produk orang lain, maka pastikan kita mengambil barang dari orang yang terpercaya dalam menjaga kehalalan produk. Atau langsung tanyakan saja ke produsennya; "Mba, ini bahan2nya dijamin halal kan ya?"

Sebagai muslim kita wajib hanya menjual sesuatu yg kita yakini kehalalannya. Rezeki sudah dijamin Allah. Jangan sampai takut bertanya, tapi malah mengorbankan agama.


*4. G2*

Mohon maaf pertanyaan terakhir. Apakah halal jika saya bekerja di perusahaan pembiayaan syariah tersebut?

Jawab: Saya tidak tahu karena tidak mengetahui detilnya. Tapi jika perusahaan tersebut memiliki Dewan Pengawas Syariah yang diakui Majelis Ulama Indonesia, mudah-mudahan perusahaannya benar sesuai syariah. Tapi jika tidak ada Dewan Pengawas Syariah yang diakui MUI, maka perlu diwaspadai.


*5. G1*

Afwan ustadz... apakah kehalalan itu cukup dari label saja? 

Jawab: Kehalalan ditentukan oleh sebuah *proses panjang di belakang label itu.

Label resmi artinya sudah melewati proses sedemikian rupa. Label resmi halal MUI, maka bisa kita yakini sebagai hasil proses kajian para ahli dan para ulama yang ada di MUI. Tentu saja jika mampu, silahkan kita mengecek sendiri kehalalan sesuatu sekuat tenaga kita, tidak bergantung pada label.


*******

Barakallahu fiikum Ustadz, Ummahat, Akhwatifillah, kita sudah mengikuti kajian hari ini, semoga acara kita ini mendapat ridho dan maghfiroh Allah SWT, dan dapat menambah keilmuan kita, 

Aamiin Allahum aamiin... 

Terima kasih kepada semua yg telah mengikuti acara ini, jazakumullahu khairan katsiron. 

Terutama kepada Ustadz Syaikhul Muqorrobin kami ucapkan Jazaakallahu khairan katsiron atas waktu, materi dan ilmunya. 

Marilah kita tutup acara ini dg bacaan 

hamdalah 3x,  الْحمد لّله رب الْعالميْن 

Istighfar 3x,  أسْتغْفر الّله الْعظيْم 

Doa kafaratul majlis 

سُبحآنكَ اللهُمّ وبحمدكْ , أشهَدُ أنْ لآ إله إلا أنتْ , أستغفِركَ وأتُوبُ إليك

Mohon maaf atas segala kekurangan dan kekhilafan. Billaahi taufik wal hidayah

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


★★★★★★★★★★★★★★

Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat 

Hamba اللَّهِ SWT

Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com

FanPage : Kajian On line-Hamba Allah

FB : Kajian On Line-Hamba Allah

Twitter: @kajianonline_HA

IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!