TJSU 10 September 2020

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Wednesday, January 13, 2021

 •┈┈•┈••┈┈•⊰✿ ✿⊱•┈┈••┈•┈┈•

*NOTULENSI KONSULTASI TANYA JAWAB SYARI'AH DAN UMUM*

•┈┈•┈••┈┈•⊰✿ ✿⊱•┈┈••┈•┈┈•

*_Bersama Asatidz dan Asatidzah Kajian Online Hamba اللَّهِ SWT_*

*Hari, Tanggal : Kamis, 10 September 2020*

*Waktu : 9.00-12.00 WIB*

*Group : G1 & G2*

*Moderator : Rini*

*PJ : Bunda Dewi*

★★★★★★★★★★★★★★★★


1️⃣ Bismillah. (Cleo_ Kramat jati). Izin bertanya Ustd/Ustdzah. Bolehkah saat shalat 5 waktu, suara sedikit di keraskan supaya anak2 belajar dengan mengikuti bacaan kita?

Jawab: (Ustadzah Tribuwhana) 

Sebaiknya tidak pas jadwal sholat wajib mengajari anak-anak


2️⃣ Nuni,  pamulang. Bolehkah memberikan zakat profesi kita kepada adik kandung. Dalam kondisi:

1. Adik tidak tinggal serumah (tetapi masih dibilang dalam 1 komplek)

2. Suami adik sedang tidak punya pekerjaan tetap

3. Untuk keperluan makan/dapur pun adik sering tidak ada

Jawab: (Ustadz S. Robin)

Boleh memberikan zakat ke saudara kandung yang termasuk salah satu dari 8 mustahik zakat (fakir, miskin, dll). Karena dalam kasus ini saudara kandung dalam kesehariannya bukanlah tanggungan muzakki. Wallahu a`lam.


3️⃣ Assalamualaikum. Bun mau tanya anak perempuanku kan umur 8 tahun. Anaknya aktif sekali lebih suka mainnya yang lari-lari dll, dan lebih suka main sama laki-laki karena bisa diajak main kejar-kejaran, kalau sama perempuan dia kurang berminat karena main masak-masak, dll. Kita sudah sering kasih tau kalau prempuan itu bermainnya sama prempuan. Gmana cara kita mengajarkan/ mengarahkan untuk menjdi kepribadian sebagai wanita muslimah sejak dini ?

Jawab: (Ustadzah Heradini) 

Memang ada anak perempuan yang tipikalnya seperti itu. Jagoan. Coba dilihat, siapa diantara anggota keluarga yang rada-rada tomboy ? Dan tipe-tipe seperti itu niscaya akan dibutuhkan dikemudian hari. Anak nomor 5 saya juga seperti itu. 

Cara mengingatkan ya seperti itu tadi, dia harus tetap ingat fitronya sebagai perempuan. Tetap memakai jilbab, kalau bicara jangan kayak anak laki-laki, bersikap tetap seperti anak perempuan. Tetap jagoan juga nggak papa. Perlu itu, untuk melindungi saudara-saudaranya.


4️⃣ Assalamu 'alaikum mau tanya bolehkan kita itu infaq tetapi saat memasukan ke kotak amal selalu disaksikan jama'ah yang lain, apakah itu tidak dikatakan riya? Apakah sebaiknya nunggu kalau jama'ahnya sepi? Mohon penjelasannya

Jawab: (Bunda Dewi)

Walaikumsalam. Riya atau bukan tergantung niat kita ya. Sebaiknya Ketika beramal apapun itu.. selalu meluruskan niat semata untuk Allah. In sya, Allah.. akan terjaga niatnya baik diliat orang atau tidak. Karena, ada beberapa orang beramal di tempat keramaian dengan tujuan memberikan motivasi pada orang lain.. bukan karena Riya.


5️⃣ Assalamualaikum. Ijin bertanya dok, apakah pengaruh gigi anak grepes jadi kalau anak ngomong ga jelas. Ponakan saya usia 3 tahun gigi atas yang depan 3 gigi grepes & kalau ngomong ga jelas.

Jawab: (drg. Selly) 

Waalaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh.  Bisa jadi karena lidah kehilangan perlekatannya. 


6️⃣ Assalamu'alaikum. Mau tanya hukum ikut ajang give away yang marak di medsos apa ya? Apa seperti judi (yang modal dikit kuota doang, pengen dapat untung gede, mobil/gamis/sepatu/uang tunai misalnya)? Karena penyelenggaranya juga ada beberapa tokoh ustadz atau ustadzah yang tentunya paham akan ketentuan event ini. Bukankah modal sedikit untuk untung besar hanya diijinkan dalam konteks perniagaan seperti yang diajarkan Rasulullah? Mohon penjelasan nya ustadz dan ustadzah. 

Jawab: (Ustadz S. Robin) 

Giveaway menurut fikih diperkenankan selama tidak ada uang kepesertaan yang diperuntukkan bagi hadiah bagi pemenang, hadiah bersumber dari penyelenggara atau pihak lain, serta konten dan target giveaway itu positif. Kesimpulan ini bisa dijelaskan secara runut dalam poin-poin berikut ini.

Pertama, tidak ada iuran dari peserta sebagai sumber hadiah. Sebuah transaksi atau permainan bisa dikategorikan sebagai maisir jika memenuhi unsur (a) taruhan dan mengadu nasib (mukhatarah/murahanah), maksudnya setiap peserta bertaruh untuk menjadi pemenang atau setiap taruhan di mana menang atau kalah ditentukan oleh sesuatu yang tidak diketahui, (b) hadiah yang dipertaruhkan adalah kontribusi peserta, dan (c) pemenang mengambil hak orang lain yang kalah. (Rafiq Yunus al-Mashri, al-Maisir, Damaskus: Dar al-Qalam, 2001 cet. II).

Dalam bahasa lain, terhindar dari unsur zero sum game. Karena setiap permainan, baik berbentuk game of chance, game of skill, ataupun natural events, harus menghindari terjadinya zero sum game. Hal itu yakni kondisi yang menempatkan salah satu atau beberapa pemain harus menanggung beban pemain lain, atau setiap permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak lain akibat permainan tersebut.

Kriteria tersebut dijelaskan oleh beberapa ahli, seperti Rafiq Yunus al-Mishri saat menjelaskan makna maisir atau judi dalam firman Allah SWT berikut: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS al-Maidah: 90).

Kedua, iuran peserta yang menjadi sumber hadiah tersebut (sebagaimana dalam poin pertama) itu bisa berbentuk uang, aset, atau harta bernilai yang lain. Sehingga, hadiah yang diberikan kepada peserta bersumber dari dana kepesertaan atau terjadi zero sum game di mana pemenang akan mendapatkan hadiah dari peserta lain yang kalah dan membuka peluang akan melalaikan peserta dari aktivitas lain yang bermanfaat.

Jika menelaah skema dan mekanisme giveaway tersebut, apa yang dilakukan para peserta dengan mem-follow akun penyelenggara itu tidak menjadi kontribusi langsung hadiah yang akan dibagikan oleh penyelenggara kepada pemenang. Walaupun mem-follow tersebut itu memberikan benefit kepada penyelenggara, tetapi ia bukan benefit langsung yang menjadi sumber hadiah.

Hal yang sama terjadi pada event dan perlombaan yang lain, di mana penyelenggara yang memberikan hadiah, dengan event tersebut memberikan benefit atau manfaat secara tidak langsung seperti nama baik dan sejenisnya, dan itu diperkenankan merujuk kepada unsur kelaziman. Dengan begitu, bisa disimpulkan bahwa follow akun tidak termasuk kontribusi uang yang menjadi sumber hadiah.

Ketiga, konten dan target giveaway itu positif, seperti marketing produk bisnis, perlombaan, dan sejenisnya yang tidak bertentangan dengan adab dan ketentuan fikih.

Keempat, jika dalam giveaway tidak terdapat iuran atau uang dari peserta yang menjadi sumber hadiah dan tujuan giveaway itu tidak bertentangan dengan adab dan ketentuan fikih, maka diperkenankan.

Karena illat/manath (sebab) diharamkannya judi yaitu zero sum game tidak terjadi, begitu pula unsur melalaikan (yulhi) dan permusuhan (sad dzariah) yang menjadi sebab diharamkannya judi (maisir) juga tidak ada. Sebagaimana kaidah yang ditegaskan Ibnu Qayyim dalam I'lam Muwaqqi'in; "Ada dan tidaknya suatu hukum itu didasarkan pada illatdan sebabnya." Wallahu a'lam.

*(disadur dari jawaban Dr. Oni Sahroni di Republika)


7️⃣ Mimi,  Bekasi. Jika ada saudara kita  yang meninggal tapi punya hutang sama kita,  kita mengiklaskan saja tanpa ada pembicaraan pada pihak keluarga nya untuk menhindari kesalahpahaman?  Apakah itu sudah menghapus semua hutang orang tersebut?  Karena saya pernah mendengar harus ada ijab kabulnya

Jawab: (Ustadz Farid Nu'man)  

Bismillahirrahmanirrahim..

Adabnya adalah diberitahukan. Sebagaimana awalnya ada pembicaraan, maka mengakhirinya - baik lunas atau dibebaskan- mesti ada pembicaraan. Agar yang bersangkutan tidak merasa masih ada hutang. Seandainya tidak diberitahukan memang tidak masalah, karena pembebasan hutang itu sama dengan sedekah, tidak disyaratkan adanya lafaz ijab qabul. Beda hal dengan jual beli yang mengsyaratkan adanya ijab qabul.

Wallahu A’lam


★★★★★★★★★★★★★★★★

Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat 

Hamba اللَّهِ SWT

Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com

FanPage : Kajian On line-Hamba Allah

FB : Kajian On Line-Hamba Allah

Twitter: @kajianonline_HA

IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!