TJSU 13 Agustus 2020

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Wednesday, January 6, 2021

•┈┈•┈•⊰✿ ✿⊱•┈•┈┈•
NOTULENSI KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
_Bersama Asatidz dan Asatidzah Kajian Online Hamba اللَّهِ SWT_

Hari, Tanggal : Kamis, 13 Agustus 2020
Waktu : 9.00-12.00 WIB
Group : G1 & G2 
PJ : Dyah
•┈┈•┈•⊰✿ ✿⊱•┈•┈┈•

1️⃣ *G1*
Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh..
Izin bertanya..bagaimana hukumnya mengambil modal dengan menggadaikan emas di pegadaian syari'ah? 

Jawab (Ustadz Ashari) 
Pegadaian Emas Syariah.
Jika kondisi yang Anda alami mendesak, skema mendapatkan dana segar dengan sistem gadai emas syariah bisa jadi alternatif mendapatkan dana dimana Anda juga tidak kehilangan (masih memiliki) emas. Emas yang digadaikan sewaktu-waktu bisa ditebus jika sudah memiliki dana.

Sistem gadai emas syariah tidak beda jauh dengan pinjaman bank pada umumnya. Gadai emas biasanya dilayani oleh bank syariah atau pegadain dimana mereka menerapkan prinsip barang yang dihargai kemudian ditebus lagi. Biasanya sistemnya langsung yaitu saat  memiliki uang dalam jumlah cukup bisa langsung melunasi atau mengambil barang kembali atau bisa juga dengan sistem angsuran.
Bagaimana hukum untuk modal ?
Hukum dasar mubah boleh tinggal menghitung besarnya untung dan kemungkinan rugi
Wallahu alam


2️⃣ *G1*

ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻭﺭﺣﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺑﺮﻛﺎﺗﻪ
Ijin bertanya ustadz/ustadzah. Umma Ghaza dari Cibinong, Bogor. Mohon penjelasan akad Istishna dalam ekonomi Islam. Jazakillahu khairan. 

Jawab
Pengertian Istisna :
"Jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan." Otoritas Jasa Keuangan

Apa itu Istishna’?
Dalam lembaga keuangan syariah, istilah Istishna acap kali digunakan. Lalu apakah yang dimaksud dengan istishna? Istishna adalah akad pemesanan suatu barang dari pihak 1 (pemesan) ke pihak 2 (produsen). Adapun dalam Istishna, pemesan memiliki kriteria sendiri untuk dibuatkan barang tersebut oleh produsen. Singkat kata, produsen harus membuatkan barang pesanan sesuai dengan keinginan pemesan.

Akad istishna sudah dikenal sejak dahulu kala di zaman Rasulullah, Nabi Muhammad SAW. Di salah satu riwayatnya, Rasulullah diceritakan memesan cincin dari perak. Bentuk pemesanan barang tersebut masuk ke dalam akad istishna. Lalu, akad ini pun di zaman-zaman selanjutnya disepakati oleh ulama sebagai salah satu akad perdagangan yang sesuai dengan syariat islam.


3️⃣ *G1*

Tanya: Saya pernah ikut arisan setornya 11 kali tetapi pas dapat cuma hitungan 10 kali
Misal : setor 100 x 11
Pas dapat cuma 1 juta
Itu termasuk riba ga ya? Soalnya skrg sy ditawari lagi.. 

Jawab (Ustadz S. Robin) 
Akad aris pada dasarnya adalah akad utang. 
Jumlah setoran dan jumlah pengembalian saat utang harus sama. Perbedaan jumlah dapat dikategorikan riba.
Adapun jika ada biaya administrasi (misal gaji tuk bendahara yg mengelola dana) atau uang konsumsi, harus disebutkan sebagai akad terpisah.

Misal "arisan kita 10x ya bu... tambahan yang 1x adalah patungan untuk biaya konsumsi" dll.

Intinya;
1. Akad utang harus sama, yg disetor dan yg didapat.
2. Jika ada biaya lain2, harus disebutkan sebagai akad terpisah. Biaya harus riil.


4️⃣ *G1*

Assalamualaikum, ijin bertanya, titipan dari temen sayah : ayah nya teman sudah alm, dan kebetulan ada yg konflik terkait wasiat alm, ada perusahaan ya ga  dihibahkan ke anak kedua dan ketiga, sementara anak pertama ini ga diamanati pegang perusahaan oleh ayahnya karena ayahnya tau sifat anak pertamanya ini kurang amanah. Nah sekarang anak pertamanya ini menuntut hak, dan bilang kalo adik2nya itu sudah memakan hak dia. Ini bagiamana ya ustadz? padahal anak pertama juga jadi saksi dan menandatangani surat wasiat tersebut, hanya sekarang dia bilang bahwa itu tidak sah? 

Jawab (Ustadz Dodi) 
Kalau sudah menandatangani surat wasiat yang artinya menandatangani akad, maka jika melenceng dari apa yang disepakati, mak zhalim anak pertamanya. Harus duduk bersama mengurai duduk perkara. 
Jika tidak bisa dan selalu ribut, maka ada hukum dunia yang mengatur, yaitu UU Perseroan dan hukum positif di suatu negara, silahkan saling berperkara


5️⃣*G1*

Assalamu'alaykum warahmatullahi wabaarokatuh. Ustadz, mau menanyakan. Beberapa saat lalu ada Lembaga A yang datang ke UKM2. Saat ini memberikan informasi kepada Para Pelaku UKM jika ada dana pinjaman yang sifatnya tidak ada bunga. Karena Lembaga A ini bekerja sama dengan CSR Perusahan B. Nah dana CSR Perusahan B dikelola oleh Lembaga A. Lembaga A ini memberikan pinjaman ke pada pelaku UKM yg berkenan mengajukan. Saat sosialisasi itu, disampaikan jika dalam akad pinjaman ada keterangan jasa administrasi sebesar 3% dari total yang dipinjam. Informasinya 3% ini nanti dikembalikan lagi kepada Pelaku UKM berupa kegiatan2 seperti Klinik bisnis, reward2 bagi UKM yang berkembang,  dll. 
Nah bagaimana hukum akad yg seperti ini Ustadz?  Syukron wa jazaakallah khoir

Jawab (Ustadz S.Robin) 
Prinsipnya uang yang dipinjam harus sama dengan uang saat pengembalian pinjaman.

Jika terima pinjaman 100, maka pengembaliannya 100. Jika terima pinjamannya hanya 97, maka pengembaliannya tidak boleh 100. Jika ada biaya administrasi harus bersifat rill, terukur, dan adil.

Riil dan terukur artinya sesuai biaya yang dikeluarkan (misal biaya materai dll). Tidak ada marjin untuk keuntungan perusahaan. Karena akad pinjaman tidak boleh ambil untung.

Adil maksudnya berlaku sama tuk semua peminjam. Jika biaya administrasi dibuat reward untuk sebagian pelaku usaha yg sukses saja, maka tidak adil. Padahal sama-sama ditarik biayanya.

Jika lembaga A mengambil keuntungan dari pinjaman yang diambil UMKM, maka ini bisa jatuh dalam kondisi mengambil keuntungan dari akad pinjaman, yang termasuk riba. Wallahu a`lam.

Lembaga A harusnya meminta fee jasa langsung ke perusahaan B. Fee sebagai lembaga penyalur CSR, bukan memotong jatah CSR yang diterima UMKM.
Wallahu a`lam.


6️⃣ *G1*

Menyambung pertanyaan nomer urut 3, mengenai arisan antara nyetor unag dengan uang yang didapat tidak balance, nah itu yang lain oke2 saja mungkin bun saya yang ga oke tp gimana dipaksa ikutan,, ntah apa hukumnya..klopun dapat aku sllu ga mau ambil, yg terakhir saja jd ky nabung gt ga utang

Jawab (Ustadz S.Robin) 
Jangan terpaksa saat melakukan akad muamalah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ 

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), *kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu...* (QS. An-Nisa': 29)

Diperjelas saja, itu iuran ke sebelas buat apa?
Kalau ada maksud tertentu dari iuran kesebelas itu, _maka bisa coba dicarikan akadnya, agar menjadi transaksi yang halal. Diperjelas saja maksudnya.
Tapi kalau tidak mau dijelaskan, maka bisa jatuh pada riba. Setor 11 tapi cuma dikembalikan 10.
Riba dosa besar. Jangan lakukan dosa besar.


7️⃣ *G1*

Assalamualaikum ustdz/ ustdzh ijin bertanya..ini titipan adik saya. Punya seorang suami tidak pernah cemburu & tidak imau tahu urusan istri..pokoknya istrinya mau berbuat apa aja dia ga komen...Alhamdulillah istrinya selalu berbuat positif...juga kalau disuruh ke taklim tidak mau padahal bisa ngaji...trus denger nasehat tidak pernah didengar,.tapi untuk sholat 5 waktu tidak pernah tinggal. Silaturahmi kurang. Juga smua urusan si istri yang tanggung jwab... Sampai urusan untuk urusan suami jg si istri yang urus. Nah apakah kalau suami seperti itu si istri masih wajib taat..karena menjengkelkan. Juga bagaimana cara menasehatinya mengingat usia juga sudah banyak, sudah umur 50 thn

Jawab (Ustadz Endang) 
Bismillah... 
Salah satu ciri wanita sholihah adalah mentaati suaminya. Taat kepada suami disini adalah dalam kerangka beribadah kepada Allah, bukan taat kepada suami dalam hal bermakshiyyat kepada Allah. 
Contoh suami memerintahkan melepas hijab, menyuruh meninggalkan sholat,  maka perintah ini tidak perlu di taati. Adapun keadaan suami yang seperti digambarkan diatas, tidak punya rasa cemburu terhadap istri, dan inj salah satu tanda lelaki Dayus. (Dayus, laki2 yang di akhirat nnti diharamkan masuk surga) 

Apakah istri tetap mentaatinya.. 
Maka bersabar bersama suami yang demikian dengan tetap mendoakan suami itu adalah kebaikan besar buat istri. Melayani suami dengan sebaik2nya dalam hal muammalh relasi suami istri, termasuk wajib mentaati dalam perkara2 kewajiban insaniyyah kepada suami. Adapun keadaan suami yang seperti itu merupakan urusan dia dengan Allah dan istri tidak bertanggung jawab atas keadaan suami di hadapan Allah kelak. 

Semoga Allah anugerahkan limpahan hidayah kepada keluarga penanya, dan memperbaiki keadaannya. Aamiiin.. 
Wallahu A'lam


8️⃣ *G2*

Mau tanya tadz..  apa hukumnya bagi wanita haid memegang al qur'an? Mengaji dll.. karena beberapa orang ada yang bilang haram.. makruh ada juga yang ga mubah..kalau misal nya haram amalan apakah yang bisa dilakukan saat wanita sedang haid... mohon pencerahannya ustadz/ah.. terimakasih

Jawab (Ustadzah Ida Fitri) 
Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, maka bila seorang wanita haidh..dia masih bisa berdzikir pagi dan petang...dengan surat2 yang biasa dibaca dalam dzikir..dan bisa membaca terjemah Alquran


9️⃣ *G2*

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Apa hukum nya apabila setelah beberapa hari dari habis haid trus ada flek lagi apakah boleh sholat cuma bebersih saja atau wajib mandi....mohon penjelasan nya ....syukron

Jawab (Ustadzah Ida Fitri) 
Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh.
Bila flek itu keluarnya di massa haidh dalam madzhab syafii (masa haidh paling banyak 15 hari) maka ini termasuk haidh, bila masih keluar darah atau flek dalam masa ini wajib meninggalkan sholat, dan bila bersih..maka wajib mandi


1️⃣0️⃣ *G2*

Mau tanya lagi tadz kalau diperkenankan. Untuk kunjungan ke makam para wali itu bagaimana? Apakah ada anjurannya dalam islam. Kalau ada gimana ajaran berziarah yang benar, karena kebanyakan kunjungan yang pernah saya ikuti banyak yang berdoa dan meminta karomah dari wali tersebit. Terus untuk tabur bunga dikuburan itu juga bagaimana hukumnya? Terimakasih

Jawab (Ustadz Farid Nu'man) 
Bismillahirrahmanirrahim.
Pada dasarnya ziarah kubur - baik kubur famili atau sesama muslim lainnya- itu adlah SUNNAH.. Hal ini berdasarkan hadits:

عن بُرَيْدَة - رضي الله عنه - ، قَالَ : قَالَ رسول الله - صلى الله عليه وسلم - : (( كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عن زِيَارَةِ القُبُورِ فَزُوروها )) رواه مسلم . 

            Dari Buraidah Radhiallahu ‘Anhu, katanya: Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: _“Dahulu saya melarang kalian dari berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah.”_ (HR. Muslim no. 1977)

Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri Rahimahullah menjelaskan:

( فزوروها ) الأمر للرخصة أو للاستحباب وعليه الجمهور بل ادعى بعضهم الاجماع بل حكى بن عبد البر عن بعضهم وجوبها

_(maka berziarahlah) perintah ini menunjukkan keringanan atau menunjukkan kesunahannya, dan inilah pendapat mayoritas ulama, bahkan sebagian mereka ada yang mengklaim adanya ijma’, bahkan Ibnu Abdil Bar dan selainnya menceritakan tentang wajibnya berziarah kubur._ *(Tuhfah Al Ahwadzi, 4/135)*

*Apakah wanita juga disunnahkan ziarah kubur?*

Mayoritas ulama mengatakan sunnah bagi laki-laki dan perempuan. Sebagain lain mengatakan wanita tidak diperbolehkan ziarah kubur. 

Imam At Tirmidzi Rahimahullah mengatakan tentang hadits _La’ana Az Zawaaraat Al Qubur_ (Rasulullah melaknat wanita yang berziarah kubur):

قد رأى بعض أهل العلم أن هذا كان قبل أن برخص النبي - صلى الله عليه وسلم - في زيارة القبور، فلما رخص دخل في رخصته الرجال والنساء.

_Sebagian ulama mengatakan bahwa hal ini terjadi ketika sebelum diberikan keringanan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang ziarah kubur, maka ketika sudah diberikan keringanan, maka keringanan itu mencakup laki-laki dan wanita_. (Lihat Sunan At Tirmidzi No. 1056, lihat juga Imam As Suyuthi dalam Syarh Sunan Ibni Majah, 1/113, Imam Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 2/417 )

Manfaat ziarah kubur adalah  “karena hal itu bisa mengingatkan akhirat.” Mengingat akhirat dan kematian bukan hanya kebutuhan kaum laki-laki, tetapi juga wanita.

Berkata Al ‘Allamah Asy Syaikh Waliyuddin At Tibrizi Rahimahullah:

لأن الزيارة عللت بتذكير الموت ، ويحتاج إليه الرجال والنساء جميعاً

_Karena berziarah merupakan sebab untuk mengingat kematian, dan hal itu dibutuhkan oleh laki-laki dan wanita sekaligus._ (Misykah Al Mashabih, 5/1033)

        Berkata Imam Mulla Ali Al Qari Rahimahullah:

وقد عللت الزيارة فيها بأنها ترق القلب وتدمع العين وتذكر الآخرة والموت ، وبأن فيها عبرة ما لفظه هذه الأحاديث بتعليلاتها تدل على أن النساء كالرجال في حكم الزيارة

_Telah ada   berbagai sebab berziarah bagi wanita, di dalamnya hal itu bisa melembutkan hati, mengalirkan air mata, dan mengingat akhirat dan kematian, dan   pelajaran yang terdapat pada berbagai hadits yang menyebutkan sebab itu menunjukkan bahwa wanita adalah sama dengan laki-laki tentang hukum berziarah (kubur)._ *(Ibid)*


Adab-Adab ziarah kubur:

*1. Ucapkan salam saat memasuki area pemakaman*

Ada beragam lafaz, salah satunya:

عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُهُمْ إِذَا خَرَجُوا إِلَى الْمَقَابِرِ فَكَانَ قَائِلُهُمْ يَقُولُ فِي رِوَايَةِ أَبِي بَكْرٍ السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ وَفِي رِوَايَةِ زُهَيْرٍ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ

                Dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, katanya: Dahulu Rasulullah ﷺ  mengajarkan mereka jika keluar menuju pekuburan, yang mereka ucapkan –dia katakan dalam riwayat Abu Bakar- : _“Salam sejahtera atas penduduk negeri “–dalam riwayat Zuhair- “Salam sejahtera atas kalian penduduk negeri kaum mu’minin dan muslimin, dan kami Insya Allah akan benar-benar  menjumpai, aku minta kepada Allah keselamatan untuk kami dan kalian.”_ (HR. Muslim No. 975)

*2. Melepaskan sendal*

Nabi ﷺ bersabda:

يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ» فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا

                Wahai pemakai sendal! Celaka kamu, lepaskan sendalmu! Maka laki-laki itu memandang dan tahu bahwa itu adalah Rasulullah ﷺ  maka dia melepas kedua sendalnya dan melemparnya. (HR. Abu Daud No. 3230, Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad No. 775. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)

                Ada keragaman komentar para ulama kita   terhadap hadits ini:

✅ Bahwa berjalan di antara kubur dengan sendal adalah makruh. (‘Aunul Ma’bud, 9/36)

📌     Bahwa berjalan di antara kubur dengan sendal adalah boleh, kecuali sendal sibtiyah. Ini pendapat Imam Ibnu Hazm. Namun pendapat ini dikoreksi, para ulama seperti Imam Ibnu Hajar, yang menurutnya itu merupakan jumud yang parah dari Ibnu Hazm, bagi Imam Ibnu Hajar  larangan tersebut mutlak bagi semua sendal. Ada pun sendal sibtiyah karena memang sendal yang biasa dipakai saat itu. (Fathul Bari, 3/206)

✅ Larangan ini terkait karena kesombongan (khuyala) si pemakainya. Sebagaimana kata Imam Al Khathabi. (‘Aunul Ma’bud, 9/37) Ini juga dikritik oleh Imam Ibnu Hajar, bahwasanya para sahabat terbiasa memakai sendal sibtiyah, bagaimana mungkin itu disebut pakaian khuyala (sombong).  (Fathul Bari, 3/206)

📌   Perintah melepaskan sendal karena untuk menghormati kuburan dan menghindari kesombongan. Ini dikatakan Imam Al ‘Aini (‘Aunul Ma’bud, Ibid)

✅ Sementara Imam Ath Thahawi mengatakan tidak makruh, sebab larangan Nabi ﷺ kepada laki-laki itu disebabkan adanya kotoran pada sendal laki-laki tersebut. Dalil lain ketidakmakruhannya  adalah hadits shahih   bahwa  mayit mendengarkan suara sendal pengantarnya. Juga hadits shahih bahwa Nabi ﷺ shalat menggunakan sendal di masjid, maka itu menunjukkan jika dimasjid dibolehkan maka di kubur lebih utama untuk dibolehkan.   (‘Aunul Ma’bud, Ibid, Fathul Bari, 3/206  dan 10/309)

📌  Imam Ibnu Hajar mengoreksi Imam Ath Thahawi, bahwa larangan ini untuk menghormati mayit, sebagaimana hadits larangan duduk di kuburan, penyebutan sendal sibtiyah bukan menunjukkan pengkhususan.  Larangan ini sudah disepakati. (Ibid)

Namun jika  melepaskan sendal justru memudharatkan seperti tertusuk duri, panas, terkena najis, atau sulit dan repot membukanya seperti khuf, maka ini tidak apa-apa tetap memakainya. Karena, _Adh Dharar Yuzaal_ – Bahaya mesti dihilangkan. _Al Masyaqqat Tajlibut Taysir,_ kesulitan membawa kemudahan.

*3. Menyiram air ke kubur*

Menyiramkan air ke kubur adalah sunah menurut mayoritas ulama.

Berikut ini hadits-haditsnya:

📕 Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu 'Anhu, katanya:

 رُشَّ عَلَى قَبْرِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- الْمَاءُ رَشًّا. قَالَ : وَكَانَ الَّذِى رَشَّ الْمَاءَ عَلَى قَبْرِهِ بِلاَلُ بْنُ رَبَاحٍ بِقِرْبَةٍ بَدَأَ مِنْ قِبَلِ رَأْسَهِ مِنْ شِقِّهِ الأَيْمَنِ حَتَّى انْتَهَى إِلَى رِجْلَيْهِ

Kubur Nabi ﷺ disirami air. Jabir berkata: Yang menyiramkannya adalah Bilal bin Rabah dengan sebuah qirbah (wadah air dari kulit), dimulai dari bagian kepala sisi bagian kanan sampai ujung kakinya.  *(HR. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 6990)*

📗 Dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya: 

أن النبيّ صلى اللَّه عليه وسلم رَشَّ عَلَى قَبْرِ ابنه إبراهيمَ وَوَضَع عليه حَصْبَاءَ

Bahwa Nabi ﷺ menyiramkan air ke kubur puteranya, Ibrahim, dan meletakkan kerikil di atasnya. *(HR. Musnad Asy Syafi’i No. 599, dengan susunan Syaikh As Sindiy)*

Dijelaskan dalam kitab  _Musnad Asy Syafi’iy_ :

ومعلوم أن إبراهيم مات طفلاً لا وزر عليه وإنما يفعل ذلك الرسول تعليما لنا : أما الحكمة في رش الماء ووضع الحصى فلا نعرفها فما علينا إلا القبول والإمتثال لأن في الشرع أموراً تعبدية لا ندرك أسرارها

Telah diketahui bahwa Ibrahim wafat saat masih kecil dan tidak ada dosa padanya. Perbuatan Rasulullah ﷺ itu merupakan pendidikan buat kita, ada pun apa hikmahnya dalam menyirami air dan meletakkan kerikil itu kita tidak mengetahuinya,  yang wajib bagi kita adalah menerimanya dan menjalankannya, karena pada syariat ada perkara peribadatan yang akal kita tidak mencapai apa rahasia-rahasianya. *(Musnad Asy Syafi’i, Ibid)*

📒 Dari ‘Amir bin Rabi’ah, dari ayahnya:

أن النبي قام على قبر عثمان بن مظعون بعدما دفنه وأمر برش الماء

Bahwa Nabi ﷺ berdiri di sisi kubur Utsman bin mash’un setelah dikuburnya dan memerintahkan untuk disiramkan air. (HR. Al Bazzar No. 3822)

*📘 Lalu Bagaimana status hadits2 di atas ?*

Syaikh Muhammad Abdul Malik Az Zaghabi mengatakan bahwa semua sanad hadits tema di atas adalah dhaif, tetapi satu sama lain saling menguatkan sehingga sampai derajat maqbul (bisa diterima), dan menjadi dalil disyariatkannya amal tersebut.  *( _Tsamanun Su'aalan 'An 'Adzaabil Qabri wa Na'iimihi,_ Maktabatul Iman, Manshurah, Mesir)*

Menurut mayoritas ulama perbuatan ini adalah SUNNAH, berikut ini keterangannya:

صرح الحنفية والشافعية والحنابلة ؛ بأنه يسن أن يرش على القبر بعد الدفن ماء؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم فعل ذلك بقبر سعد بن معاذ , وأمر به في قبر عثمان بن مظعون. وزاد الشافعية والحنابلة: أن يوضع عليه حصى صغار؛ لما روى جعفر بن محمد عن أبيه ( أن النبي صلى الله عليه وسلم رش على قبر ابنه إبراهيم ووضع عليه حصباء ) , ولأن ذلك أثبت له 

*Kalangan Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Hambaliyah menerangkan bahwa disunahkan menyiramkan air setelah mayit dikubur,* sebab Nabi ﷺ  melakukan itu pada kuburnya Sa'ad bin Mu'adz, dan memerintahkannya pada kubur Utsman bin Mazh'un. Juga diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ  menyiramkan air pada kubur puteranya, Ibrahim, dan juga menaburkan kerikil, karena itu bisa memperkuatnya. *(Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah,  32/250)*

*4. Mendoakannya*

Bisa membaca dengan doa Nabi ﷺ kepada jenazahnya Abu Salamah _Radhiallahu 'Anhu_, atau shalat jenazah, atau doa lainnya. 


 اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأَبِي سَلَمَةَ وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي الْمَهْدِيِّينَ وَاخْلُفْهُ فِي عَقِبِهِ فِي الْغَابِرِينَ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ وَنَوِّرْ لَهُ فِيهِ

"ALLAHUMMAGHFIR LIABI SALAMAH WARFA' DARAJATAHU FIL MAHDIYYIIN WAKHLUFHU FI 'AQIBIHI FIL GHAABIRIIN, WAGHFIR LANAA WALAHU YAA RABBAL 'ALAMIIN, WAFSAH LAHU FII QABRIHI WA NAWWIR LAHU FIIHI (Ya Allah, ampunilah Abu Salamah, tinggikan derajatnya di kalangan orang-orang yang terpimpin dengan petunjuk-Mu dan gantilah ia bagi keluarganya yang ditinggalkannya. Ampunilah kami dan ampunilah dia. Wahai Rabb semesta alam. Lapangkanlah kuburnya dan terangilah dia di dalam kuburnya)." (HR. Muslim no. 920)

Nama Abu Salamah, diganti dengan nama yang kita ziarahi kuburnya.

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah, dalam kitab tafsirnya:

  فأما الدعاء والصدقة فذاك مجمع على وصولهما، ومنصوص من الشارع عليهما.

  _“Adapun doa dan bersedekah, maka keduanya telah disepakati (ijma’) akan sampai kepadanya (mayit), dan keduanya memiliki dasar dalam nash  syariat.”_

*(Tafsir Al Quran Al ‘Azhim,  Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, Juz.7, Hal. 465. Dar Thayyibah Lin Nasyr wat Tauzi’. Cet. 2, 1999M-1420H)*

*5. Mengingat kematian dan akhirat*

Inilah intisari dari berziarah kubur. 

 Nabi ﷺ bersabda:

 فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْمَوْتَ

_.. Maka berziarahlah ke kubur karena itu bisa mengingatkan kalian pada kematian._ *(HR. An Nasa'i no. 2034, Shahih)*

Demikian ini _Adab-Adab Ziarah Kubur_, yang diseoakati umumnya ulama.


Ada pun yang diperselisihkan adalah:

*1. Membaca Al Qur'an (Yasin)*

Imam Asy Syafi'iy mengatakan Sunnah, bahkan jika sampai khatam bagus menurutnya. *(Lihat Imam An Nawawi, Riyadhus Shalihin, Hal. 117. Mawqi’ Al Warraq)*

Ini juga pendapat Imam Ahmad bin Hambal. Imam Ibnu Qudamah mengatakan, diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hambal, beliau berkata: “Jika kalian memasuki kuburan maka bacalah ayat kursi tiga kali, qul huwallahu ahad, kemudian katakan: _Allahumma inna fadhlahu li Ahlil Maqabir_.” *(Al Mughni, 5/78)* 

Ulama lain memakruhkan hal itu,  seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. 

Syaikh Athiyah Shaqr mengatakan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memakruhkan membaca Al Quran di kubur, alasannya karena tak ada yang sah dari sunah tentang hal itu. *(Fatawa Al Azhar, 7/458)*

*2. Tabur Bunga*

Para ulama berbeda pendapat dalam hal itu.

*📌 Pertama, membolehkan bahkan menyunnahkan.*

Imam Ibnu Hajar Al Haitami Al Makki Rahimahullah berkata: 

يسن وضع جريدة خضراء للاتباع و سنده صحيح و لأنه يخفف عنه ببركة تسبيحها اذ هو اكمل من تسبيح اليابسة لما تلك من نوع حياة و قيس بها ما اعتيد من طرح الريحان و نحوه

Disunahkan meletakkan pelepah kurma yang masih hijau dalam rangka mengikuti sunah, dan sanadnya shahih, dan hal itu bisa meringankan si ahli kubur mellui keberkahan tasbih pelepah kurma tsb. Lebih sempurna lagi tasbih dr yang pelepah masih basah karena itu termasuk jenis tanaman hidup, *dan diqiyaskan dengan hal itu adalah  menaburkan kembang harum dan semisalnya*
*(Tuhfatul Muhtaj, 3/198)*

*Kedua. Pihak yang melarang bahkan membid'ahkannya.*

Fatwa di Al Lajnah Ad Daimah:

 وضع الأزهار أو الريحان أو ورق الشجر الأخضر أو غيرها على القبر زعمًا أنها تستغفر لصاحب القبر ما لم تيبس كل ذلك محدث وبدعة لا أصل له في الشرع المطهر، والمشروع هو الاستغفار للميت والدعاء له عند قبره أو في أي مكان، فذلك الذي ينفعه، وأما ما يحتج به بعض الناس على مشروعية وضع الجريد أو الورق الأخضر على القبور بحديث ابن عباس رضي الله عنهما، أن
(الجزء رقم : 7، الصفحة رقم: 450)
النبي صلى الله عليه وسلم مر بقبرين فقال: إنهما ليعذبان وما يعذبان في كبير، أما أحدهما فكان لا يستتر من البول، وأما الآخر فكان يمشي بالنميمة ثم أخذ جريدة رطبة فشقها نصفين فغرز في كل قبر واحدة، فسئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ذلك فقال: لعله يخفف عنهما ما لم ييبسا رواه البخاري . فالجواب عن ذلك أن هذه الحادثة واقعة عين لا عموم لها في شخصين، أطلع الله نبيه صلى الله عليه وسلم على تعذيبهما وذلك خاص برسول الله صلى الله عليه وسلم، ولم يكن ذلك منه سنة مطردة في قبور المسلمين. 

📌 Meletakkan kembang, bunga, daun2
-daunan, dgn menyangka bisa memohonkan ampun bagi ahli kubur adalah bid'ah, tidak ada dasarnya.

📌 Yg disyariatkan itu adalah mendoakannya memohonkan ampun di sisi kuburnya atau di mana saja

📌 Dasar pihak yg membolehkan, yaitu kisah Nabi ﷺ  melewati dua kubur yg penghuninya sdg diazab, lalu Beliau menanamkan pelepah kurma basah ke dua kubur itu, yg dengan itu bs meringankan siksa kuburnya. (HR. Bukhari)

📌 Keistimewaan ini khusus bagi Nabi ﷺ  saja, tidak berlaku umum.

📌 Maka tidak boleh kaum muslimin mengamalkannya karena bukan Sunnah.

*(Fatwa no. 20517)*

Jadi, perbedaan ini dikarenakan beda paham dalam memahami perbuatan Nabi ﷺ. Pihak yang menyunnahkan menilainya sebagai hujjah yang berlaku umum, pihak yang membid'ahkan menganggap itu adalah khusus bagi Nabi ﷺ saja.

Maka kita lihat kubur-kubur di negeri yang umumnya bermazhab Syafi'iy seperti Asia Tenggara, banyak ditumbuhi dedaunan, dan bunga-bunga. Sementara di Arab Saudi, tidak demikian. Dibiarkan kering, ini tidak semata kondisi tanah atau iklim, tapi juga dipengaruhi pilihan pendapat fiqih ulamanya.

Demikian. Wallahu a'lam


*Larangan-Larangan Saat Ziarah Kubur*

*1. Sering Ziarah Bagi Wanita*

عن أبي هريرة  أن رسول الله صلى الله عليه و سلم لعن زوارات القبور

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah ﷺ melaknat zawaaraat (wanita peziarah) kubur. *(HR. At Tirmidzi No. 1056, katanya: hasan shahih)*

Disebutkan dalam Tuhfah Al Ahwadzi:

قال القارىء لعل المراد كثيرات الزيارة وقال القرطبي هذا اللعن إنما هو للمكثرات من الزيارة

Berkata Al Qari bahwa bisa jadi maknanya adalah banyak berziarah. Al Qurthubi berkata: _laknat ini adalah untuk yang banyak melakukan ziarah._ *(Syaikh Abul ‘Ala Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwdzi, 4/126)*

*2. Bersolek, bertabarruj, dan niyahah (meratap)*

Imam As Suyuthi mengatakan, bahwa yang dilaknat dalam hadits ini adalah wanita yang berziarah dengan tanpa menjaga adab dan akhlak, katanya:

إن اللعن محمول على زيارتهم بما لا يجوز كالتبرج والجزع والصياح وغير ذلك مما لا ينبغي ، وأما إذا أمن جميع ذلك فلا مانع من الإذن لهن
                Sesungguhnya laknat di sini dimaknai bahwa ziarahnya mereka itu dibarengi dengan hal-hal yang tidak diperbolehkan seperti tabarruj (bersolek), mengeluh, berteriak,  dan hal-hal tidak pantas lainnya. Ada pun jika aman dari semua hal ini, maka tidak terlarang mengizinkan mereka (untuk ziarah). *(Misykah Al Mashabih, 5/1033)*

Termasuk mitos, yaitu berpakaian hitam saat ziarah kubur.

*3. Berdoa (meminta) kepada penghuni kubur.*

Ini syirik Akbar, dan sudah jelas. Minta mudah rezeki, jodoh, atau apa pun seperti yang dilakukan orang-orang awam dan jahil. Mereka bukan meminta kepada Allah Ta'ala tapi kepada penghuni kubur, "Wahai Syaikh, saya punya hutang lunaskan hutang saya." Ini syirik sangat nyata.

Ada pun jika berkata: _"Ya Allah, dengan kedudukan Syaikh Fulan, mudahkanlah urusanku."_ Ini namanya tawasul kepada orang Shalih dan diperselisihkan hukumnya, antara yang melarang dan membolehkan.

*4. Mengambil Tanah Kubur Untuk Jimat*

Ini juga jelas kemungkaran besar. 

Demikian. Wallahu a'lam


1️⃣1️⃣

Mau tanya, setelah sholat, dzikir apa yang harus diucapkan sesuai tuntunan Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam? Karena banyak sekali masukan baca ini baca itu... jazakumullahu khairan

Jawab (Ustadzah Tribuwhana) 
وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته
a). Berikut ini adalah bacaan-bacaan dzikir yang shahih setelah shalat fardhu, yang sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam. (dibaca setelah salam).

1. Membaca :

أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ

Astaghfirullaåh. Astaghfirullaåh. Astaghfirullaåh. Allahumma antassalaam, wa mingkassalaam, tabarakta ya dzaljalaali wal ikraam.

“Saya memohon ampun kepada Allah.(3x) Ya Allah Engkau Maha Sejahtera, dan dari-Mu lah kesejahteraan, Maha Suci Engkau wahai Rabb pemilik Keagungan dan Kemuliaan.”

Keterangan: HR. Muslim no.591 (135), Ahmad (V/275,279), Abu Dawud no.1513, an-Nasa-i III/68, Ibnu Khuzaimah no.737, ad-Darimi I/311 dan Ibnu Majah no.928 dari Sahabat Tsauban radhiyallaahu ‘anhu.

Perhatian: Hendaklah dicukupkan dengan bacaan ini dan jangan ditambah-tambah dengan macam-macam bacaan lainnya yang tidak ada asalnya dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Misykaatul Mashaabiih 1/303)

2. Membaca :

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ, اللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ

Laa ilaaha illallaåh wahdahu laa syarikalah, lahul mulku, walahul hamdu, wahuwa ‘ala kulli syay-in qådiir. Allahumma laa maani’a limaa a’thayta, wa laa mu’thiya limaa mana’ta, wa laa yamfa’u dzaljaddi min kaljaddu.

“Tidak ada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya segala pujian dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah tidak ada yang dapat mencegah apa yang Engkau beri, dan tidak ada yang dapat memberi apa yang Engkau cegah. Tidak berguna kekayaan dan kemuliaan itu bagi pemiliknya dari (siksa)-Mu.”

Keterangan: HR. Al-Bukhari no.844 dan Muslim no.593, Abu Dawud no.1505, Ahmad IV/245, 247, 250, 254, 255, Ibnu Khuzaimah no.742, ad-Darimi I/311, dan An-Nasa-i III/70,71, dari Al-Mughirah bin Syu’bah.

3. Membaca :

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَلاَ نَعْبُدُ إِلاَّ إِيَّاهُ، لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الْفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الْحَسَنُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُوْنَ

Laa ilaaha illallaåh wahdahu laa syarikalah, lahul mulku, walahul hamdu, wahuwa ‘ala kulli syay-in qådiir. Laa hawla wa laa kuwwata illa billaah, laa ilaaha illallaah, walaa na’budu illaa iyyaahu, lahunni’matu walahul fadhlu walahuts tsanaaul hasanu, laa ilaaha illallaåh mukhlishiyna lahuddiyn walaw karihal kaafiruun.

“Tidak ada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya segala pujian dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali (dengan pertolongan) Allah. Tidak ada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Allah. Kami tidak beribadah kecuali kepada-Nya. Baginya nikmat, anugerah, dan pujian yang baik. Tidak ada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Allah, dengan memurnikan ibadah hanya kepada-Nya, meskipun orang-orang kafir tidak menyukainya.”

Keterangan: HR. Muslim no.594, Ahmad IV/ 4, 5, Abu Dawud no. 1506, 1507, an- Nasa-i III/70, Ibnu Khuzaimah no.740, 741, Dari ’Abdullah bin az-Zubair Rahimahullah.

4. Membaca :

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِيْ وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

Laa ilaaha illallaåh wahdahu laa syarikalah, lahul mulku, walahul hamdu, yuhyiy wa yumiytu wahuwa ‘ala kulli syay-in qådiir.

“Tidak ada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya segala pujian. Dialah yang menghidupkan (orang yang sudah mati atau memberi ruh janin yang akan dilahirkan) dan yang mematikan. Dan Dialah Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (Dibaca 10x setiap selesai shalat maghrib dan shubuh).

Keterangan: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa setelah shalat Maghrib dan Shubuh membaca ‘Laa ilaaha illallaåh wahdahu laa syarikalah, lahul mulku, walahul hamdu, yuhyiy wa yumiytu wahuwa ‘ala kulli syay-in qådiir,’ sebanyak 10x Allah akan tulis setiap satu kali 10 kebaikan, dihapus 10 kejelekan, diangkat 10 derajat, Allah lindungi dari setiap kejelekan, dan Allah lindungi dari godaan syetan yang terkutuk.” (HR. Ahmad IV/227, at-Tirmidzi no.3474). At-Tirmidzi berkata: Hadits ini hasan gharih shahih.”

5. Membaca :

اللَّهُمَّ أَعِنِّيْ عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ

Allahumma a-’inniy ’ala dzikrika wa syukrika wa husni ’ibaadatika.

“Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu, serta beribadah dengan baik kepada-Mu.”

Keterangan: HR. Abu Dawud no.1522, an-Nasa-i III/53, Ahmad V/245 dan al-Hakim (I/273 dan III/273) dan dishahihkannya, juga disepakati oleh adz-Dzahabi, yang mana kedudukan hadits itu seperti yang dikatakan oleh keduanya, bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah memberikan wasiat kepada Mu’adz agar dia mengucapkannya di setiap akhir shalat.

6. Membaca :

سُبْحَانَ اللهُ

Subhaanallaah (33x)

“Maha suci Allah” (33x)

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ

Alhamdulillah (33x)

“Segala puji bagi Allah” (33x)

اَللهُ أَكْبَرُ

Allahu Akbar (33x)

“Allah Maha Besar” (33x)

Kemudian untuk melengkapinya menjadi seratus, ditambah dengan membaca:

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

Laa ilaaha illallaåh wahdahu laa syarikalah, lahul mulku, walahul hamdu, wahuwa ‘ala kulli syay-in qådiir.

“Tidak ada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya segala pujian dan Dialah Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

Keterangan: “Barangsiapa membaca kalimat tersebut setiap selesai shalat, akan diampuni kesalahannya, sekalipun seperti buih di lautan.” HR. Muslim no.597, Ahmad II/371,483, Ibnu Khuzaimah no.750 dan al-Baihaqi II/187).

7. Kemudian membaca (Surat al-Ikhlash) :

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ>>للَّهُ الصَّمَدُ>> لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ>> وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُوًا أَحَد

Qul huwallaahu ahad. Allaahusshamad. Lam yalid walam yuulad. Walam yakullahu kufuwan ahad.

Katakanlah: “Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah tempat bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia”.

8. Kemudian membaca (Surat al-Falaq) :

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ>> مِن شَرِّ مَا خَلَقَ>> وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ>> وَمِن شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ>> وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ

Qul a’uudzu birabbil falaq. Min syarri maa khalaq. Wamin syarri ghaasiqin idzaa waqaba. Wamin syarrin naffaatsaati fii al’uqadi. Wamin syarri haasidin idzaa hasada.

Katakanlah: “Aku berlindung kepada Robb Yang Menguasai waktu subuh, dari kejahatan apa-apa (mahluk) yang diciptakan-Nya. Dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, dan dari kejahatan orang-orang yang dengki apabila ia dengki”

9. Kemudian membaca (Surat an-Naas) :

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ>> مَلِكِ النَّاسِ>> إِلَهِ النَّاسِ>> مِن شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ>> الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ>> مِنَ الْجِنَّةِ وَ النَّاسِ>>

Qul a’uudzu birabbin naas. Malikin naas. Ilaahin naas. Min syarril waswaasil khannaas. Alladzii yuwaswisu fii shuduurin naas. Minal jinnati wannaas.

Katakanlah: “Aku berlindung kepada Robb (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia.

Keterangan: HR Abu Dawud no.1523, an-Nasa-i III/68, Ibnu Khuzaimah no.755 dan Hakim I/253. Lihat pula Shahiih at-Tirmidzi III/8 no.2324. Ketiga surat tersebut dinamakan al-Mu’awwidzaat.

10. Selanjutnya, membaca Ayat Kursi:

اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ، لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ، لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ، مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ، وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاءَ، وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ، وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا، وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ

Allaahu laa ilaaha illaa huu, al hayyul qoyyum, la ta’khudzuhuu sinatuw walaa naum. Lahuu maa fissamaawaati wa maa fil ardh. Man djalladjii yasyfa’u ’indahuu illa bi idjnih. Ya’lamu maa bayna aydiihim wa maa kholfahum. Wa laa yuhiithuuna bi syay-im min ’ilmihii illa bi maa syaa-a. Wasi’a kursiiyyuhussamaawaati wal ardh. Walaa ya-uuduhuu hifzhuhumaa. Wa huwal’aliiyul ’azhiim.

”Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk. Allah tidak ada Ilah (yang berhak diibadahi dengan benar) melainkan Dia. Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi. Siapakah yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya. Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Dan Kursi Allah meliputi langit dan bumi, dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”(Al-Baqarah: 255)

Keterangan: “Barangsiapa yang membacanya setiap selesai shalat, tidak ada yang menghalanginya masuk Surga selain kematian.” HR. An-Nasa-i dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah’ no.100 dan Ibnus Sunni no.124 dari Abu Umamah rahimahullah, dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani.

11. Khusus setelah selesai shalat Shubuh, disunnahkan membaca:

اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً

Allahumma inniy as-aluka ‘ilman naafi’an, wa rizqon toyyiban, wa’amalan mutaqobbalan.

“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang baik, dan amalan yang diterima.”

Demikian bacaan dzikir yang shahih setelah shalat fardhu sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam. Mudah-mudahan dapat memberi kebaikan dan manfaat bagi kita semua.


b). Adapun ketika kita masuk sedang Imam dalam keadaan sujud atau keadaan apapun maka kita bertakbir takbiratul ihram sebagai pembuka shalat, kemudian bertakbir takbir intiqal (takbir perpindahan gerakan) dan mengikuti posisi Imam.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid berkata :

إذا دخل المصلي المسجد والإمام في السجود أو الجلوس أو على أي حال ، دخل معه , لقوله صلى الله عليه وسلم : ( إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلا تَعُدُّوهَا شَيْئًا , وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاةَ ) رواه أبو داود (893) وحسنه الألباني في صحيح أبي داود .

“Jika orang yang shalat masuk masjid sedang imam dalam keadaan sujud atau duduk atau keadaap apapun, maka ia langsung masuk mengikuti posisi imam berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam :

‘Jika kalian datang menuju shalat dan kami sedang sujud maka ikutlah sujud dan jangan menunggu apapun. Barangsiapa mendapatkan satu rakaat maka ia telah mendapatkan pahala shalat tersebut.” (HR Abu Dawud dihasankan oleh Imam Al-Albani di dalam Shahih Sunan Abu Dawud.”

Wallahu a’lam



★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat 
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!