Home » , , » Bank Konvensional VS Bank Syariah

Bank Konvensional VS Bank Syariah

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Tuesday, January 5, 2021

 •┈┈•❅❀❦❀❅•┈┈•

*REKAP KAJIAN UMUM ONLINE HAMBA اللَّهِ*

Hari, Tanggal : Selasa, 11 Agustus 2020

Waktu : 19.39-20.58

Narsum : Ustadz Dodi AbuEl

Materi : *Bank Konvensional VS Bank Syariah*

Moderator : Restu

Notulen : Bunda Tini

•┈┈•❅❀❦❀❅•┈┈•

*MATERI*


ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻭﺭﺣﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺑﺮﻛﺎﺗﻪ

اعوذبالله من الشيطان الرجيم

بسم الله الرحمن الرحيم

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَسْتَهْدِيْه

ِ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَهَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.

Puji syukur kehadirat Allah ﻋﺰّﻭﺟﻞّ  atas segala nikmat dan karuniaNya sehingga kita bisa berjumpa di kajian mlm ini, dalam kafaah keilmuan kita untuk menjadi seorang yang lebih baik lagi dalam bertaqarrub kepada Allah, menguatkan Azzam dalam jamaah, memaksimalkan potensi dakwah, menyemaikan syariah dalam bermuamalah hingga dunia bersemai indah.

Shalawat dan salam kita haturkan pada baginda Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ , yang berahklak mulia, uswatun hasanah. 

Semoga terus memotivasi kita untuk terus menjadi lebih baik. Semoga mampu menerangi kita untuk selalu dekat dengan-Nya untuk menuju Jannah yang Abadi...Aamiin ya robbal alaamiin.

*****

Bismillah. 

Metodenya pointer. Maka perhatikan dan pahami point per point. 

1. Kita kupas kali ini kuliah singkat kita tentang Kredit Syariah dan sedikit menyinggung Bank Syariah [BS].

2. Dimana اللّهُ Ta'ala Berfirman : وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا → “Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. [al Baqarah : 275].

3. Perhatikan kalimatnya dengan baik → _*“… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”_*

4. Sekali lagi, mohon dipahami ini baik baik ya

5. *KEUNTUNGAN* itu akan *TERCIPTA* dengan adanya *JUAL BELI*

6. Jadi keuntungan yang tercipta dari *AKAD PINJAM* jelaslah bahwa itu adalah *RIBA*

7. Jika saya gabung kalimatnya maka menjadi demikian :

8. *KEUNTUNGAN* itu akan *TERCIPTA* dengan adanya *JUAL BELI* | Jadi keuntungan yang tercipta dari *AKAD PINJAM* jelaslah bahwa itu adalah *RIBA*

9. Masuk ngga ke ayat diatas?

10. _*“… padahal اللّهُ telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”*_

11. *KEUNTUNGAN* itu akan *TERCIPTA* dengan adanya *JUAL BELI* | Jadi keuntugan yang tercipta dari *AKAD PINJAM* jelaslah bahwa itu adalah *RIBA* - pahami ini

12. Keuntungan yang hadir karena Jual Beli maka ini → *HALAL*

13. Kentungan yang hadir karena akad pinjam meminjam → *HARAM*

14. Terus buanyaak yang bilang kalau KPR mendingan ke BK aja deh, soalnya kalau BS sama aja kok

15. Kita lihat contoh soalnya yuk, agar lebih mudah di pahami oleh kita bersama.

16. Bank Konvensional [BK]

A = Nasabah

B = Penjual

C = Bank

Harga Mobil = 100 Juta

17. Ketika A mau beli mobil ke B, maka A akan datang ke showroom dan melakukan Akad dengan si B

18. Sudah deal :

- Dp Berapa?

- Tempo berapa lama?

- Cicilan per bulan berapa?

19. Anggap DP 20% [20 Juta] dari harga Mobil, dan sudah dibayarkan dari A ke B.

20. Dan sisanya A mencari Bank Konvensional [BK] atau Leasing Konvensional [LK], agar pihak C membayar sisanya kepada si B sebesar 80%. Maka ini terjadi → *AKAD PINJAM MEMINJAM*

21. Dan si A melakukan cicilan kepada si C setiap bulan dari 80% [80 Juta] yang dipinjam A + dengan bunga bunganya, mungkin bisa sampai [70 an Juta]

22. Maka total hutang A ke C → 80 Juta + 70 Juta = 150 Juta

23. Inga! Total BK = 170 Juta

24. Kalau saya gabung, maka akan menjadi seperti ini :

25. Rekapan Bank Konvensional [BK]

A = Nasabah

B = Penjual

C = Bank

Harga Mobil = 100 Juta

Ketika A mau beli mobil ke B, maka A akan datang ke showroom dan melakukan Akad dengan si B

Sudah deal :

- Dp Berapa?

- Tempo berala lama?

- Cicilan per bulan berapa?

Anggap DP 20% [20 Juta] dari harga Mobil, dan sudah dibayarkan dari A ke B. 

Dan sisanya A mencari Bank Konvensional [BK] atau Leasing Konvensional [LK], agar pihak C membayar sisanya kepada si B sebesar 80%. Maka ini terjadi → *AKAD PINJAM MEMINJAM*

Dan si A melakukan cicilan kepada si C setiap bulan dari 80% [80 Juta] yang dipinjam A + dengan bunga bunganya, mungkin bisa sampai [70 an Juta]

Maka total hutang A ke C → 80 Juta + 70 Juta = 150 Juta

Inga! Total BK = 170 Juta

26. Sekarang kita lihat Ilustrasi Bank Syariah [BS]

27. Bank Syariah [BS]

A = Nasabah

B = Penjual

C = Bank Syariah

Harga Mobil = 100 Juta

28. Ketika A mau beli mobil ke B, maka A melihat lihat ke B dan mencari C

29. A menyampaikan niatnya ingin membeli mobil di B, C paham maksud keinginan si A

30. Maka, si C mendatangi B dan membeli tunai 100 Juta mobil tersebut dari B.

31. Lalu, C menjual mobil tersebut kepada A. Anggap terjadi kesepakatan bahwa C menjual mobil tersebut ke A seharga 170 Juta [ C ambil margin 70 Juta]

32. Maka, A bayar DP 20% [34 Juta] dari harga Mobil, dan sudah dibayarkan ke C.

33. Dan sisanya A mempunyai kewajiban mencicil hutangnya kepada C setiap bulannya sebesar 170 - 34 Juta = 136 Juta yang akan dicicil selama 5 tahun. Cicilan FIX dan TETAP serta TIDAK BERUBAH. Maka ini terjadi → *AKAD TADABULLI / JUAL BELI

34. Sisa Hutang A kepada C tidak akan pernah berubah sampai dengan akhir periode cicilan.

35. Inga! Total BS = 170 Juta

36. Kalau saya gabung, maka akan menjadi seperti ini :

37. Rekapan Bank Syariah [BS]

A = Nasabah

B = Penjual

C = Bank Syariah

Harga Mobil = 100 Juta

Ketika A mau beli mobil ke B, maka A melihat lihat ke B dan mencari C. A menyampaikan niatnya ingin membeli mobil di B, C paham maksud keinginan si A. Maka, si C mendatangi B dan membeli tunai 100 Juta mobil tersebut dari B. Lalu, C menjual mobil tersebut kepada A. Anggap terjadi kesepakatan bahwa C menjual mobil tersebut ke A seharga 170 Juta [ C ambil margin 70 Juta]. Maka, A bayar DP 20% [34 Juta] dari harga Mobil, dan sudah dibayarkan ke C. 

Dan sisanya A mempunyai kewajiban mencicil hutangnya kepada C setiap bulannya sebesar 170 - 34 Juta = 136 Juta yang akan dicicil selama 5 tahun. Cicilan FIX dan TETAP serta TIDAK BERUBAH. Maka ini terjadi → *AKAD TADABULLI / JUAL BELI*

Sisa Hutang A kepada C tidak akan pernah berubah sampai dengan akhir periode cicilan.

Inga! Total BS = 170 Juta

38. Kok sama antar BK dan BS...? Memang ngga boleh sama...? Memang ada larangan ngga boleh sama...? | Nanti saya bahas |

39. Lihatlah Point 25 [Rekapan Bank Konvensional]. 

40. Ada 2 akad disini :

A ke B → Akad Jual Beli

A ke C → Akad Pinjam Meminjam

41. *HARAM* → tidak boleh ada 2 akad dalam 1x transaksi ditambah adanya akad pinjam meminjam

42. Lihatlah Point 37 [Rekapan Bank Syariah].

43. Cuma ada single akad disini :

A ke C → Akad Jual Beli

44. *HALAL* → Karena 1 Akad dan akadnya Jual Beli

45. Karena akad jual beli dan ada keuntungan [70 juta dari nasabah A], maka boleh dong BS bagi keuntungan kepada Nasabah yang menabung ditempatnya. Karena uang 100 Juta yang dikeluarkan C ke B adalah Uang Keseluruhan Nasabah.

46. Bolehkan...? Itu dari 1 nasabah. Bagaimana dengan nasabah yang lainnya...?

47. Saya masuk pembahasan point 38

48. Bolehkah menjual adanya 2 harga...? 1 harga cash dan 1 harga kredit...

49. Dan kedua harga tersebut tidak sama...?

50. Misal beli barang Z Harga CASH → 100 Juta. Harga Kredit → 170 Juta

51. Jawabannya → *BOLEH*

52. Kenapa akad jual beli cicil itu selalu lebih besar dari akad jual beli tunai?

53. Di sini hukum fiqh muamalah berlaku _*[inna lizzamani hishotun min tsaman]*_ bahwa dengan berlalunya waktu itu boleh ada penambahan harga!

54. Keren banget kan Islam

55. Sudah mengenal *TVOM* dari zaman dahulu. Kalah para pakar ekonom sekarang

56. Pernah denger kisah sewaktu Nabi ﷺ mau berperang dan tidak mempunyai Onta....?

57. Akhirnya Nabi ﷺ membeli seekor onta dengan melakukan akad jual beli tidak tunai kepada penjualnya

58. Dan tibalah masa zakat datang, sehingga Nabi ﷺ membayarnya dengan 2 ekor Onta

59. This is TVOM! 👆

60. *TVOM = Time Value Of Money*

61. Masha اللّهُ ilmu Islam ini. Sudah ada dari dahulu kala. Mengalahkan para Pakar Ekonomi Sekarang.

Demikian pembahasan kita kali ini mengenai. Perbandingan antara BK dan BS.

Sekedar tahu saja bahwa dosa paling ringan di dosa RIBA adalah seperti menzinahi Ibu Kandung Sendiri. Selamat BAGI antum yang masih mempunyai SALDO di BK. Karena antum memberikan KONTRIBUSI terhadap berkembangnya Pesta Riba di bumi Pertiwi ini. Dan selamat menikmati DOSA ZINA dengan Ibu Kandungmu, SETIAP HARI! Karena PERHITUNGAN RIBA di BK mengacu kepada HARIAN!

Segera PINDAHKAN SALDO di Tabungan BK antum. Dan kembangkan PEREKONOMIAN SYARIAH di Indonesia. iapa lagi yang mau mengembangkan Perekonomian Syariah, jika bukan kita sendiri SEBAGAI MUSLIM

_*#AyoKeEkonomiSyariah*_

Doa Kafaratul Majelis : سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Semoga Bermanfaat!


###############

TANYA JAWAB


1. Kalau ada yang pinjam uang/barang terus pas mengembalikan dianya memberi sesuatu sebagai tanda terima kasih, gimana ustadz? Sebelum ga ada kesepakatan. 

Jawab: Halal - In Sha اللّهُ


2. Assalamualaikum ustadz . Saya Wina dari Wonosobo . Mohon maaf bisa dijelaskan lebih detail dari point' 13 ? Jazakallahu Khairan. 

Jawab: Minjemin 10.000 lalu harus balik 11.000, maka ada keuntungan 1.000. Nilai 1.000 ini adalah Riba, Haram!


3. Ada kah batasan maksimum keuntungan yang bole diambil dari jual beli tadz?

Jawab:Bebas tidak ada batasaaaan

🔁 Jadi untung 100% tidak apa-apa tadz? 

Jawab: Tidak apa-apa. Selama pembelinya mau atau ridho. Jual beli akan terjadi ketika penjual dan pembeli sama sama ridho. Pembeli ngga ridho, ya ngga bakalan ada transaksi. 


4. Ustadz, apakah pola/system' di BS selalu seperti itu?

Jawab: Belum tentu


5. Izin bertanya:

A. Apakah BK selalu menggunakan pola seperti itu tadz?

B. Pernah iseng2 ke showroom, kita bisa milih mau LK/BK atau LS/BS yang sudah kerjasama dengan showroom tersebut, apakah ini boleh tadz?

Jawab:

A. Semua BK demikian

B. Mesti lihat SOP mereka ya. Tanya tanya aja. Ngga semuanya prosesnya demikian


6. Bagaimana dengan akad pinjaman untuk renovasi rumah/pembelian property di BS dengan SHM sebagai jaminannya tadz?

Jawab: Harusnya BS tidak punya produk meminjamkan uang 

🔁 Ada ustadz

Jawab: Ga boleh. Minta prosedurnya seperti beli mobil.  Sampaikan keinginan ke BS mau renovasi rumah. BS lah mencari kontraktor dan mendatangi rumah nasabah. Silahkan hitung hitungan deh


7. Minta jaminan dalam pinjam meminjam, apakah dibolehkan ust? misal ada teman yang minjam tad, trus kita minta jaminan, tanpa ada kelebihan.. 

Jawab: Halal


8. Bagaimana dengan SK PNS yang sekarang marak ustadz, disekolahkan ke BS? 

Jawab: Tidak boleh. Haram


9. Lalu kredit di dealer berati juga halal ya tad? LK leasing.. 

Jawab: Haram. Lihat point 25. Prosesnya harus seperti LS. Ngga harus ke LS.  Ke BMT juga boleh. 


10. Satu lagi tadz, ada yang pinjam dana 20 juta, karena ga ada cash saya ksh emas 10 emas, harga emas waktu itu 1 emas 1.420.000 jd 10 emas 14.200.000 sy tambah 5.800.00 supaya genap 20 juta, kalau saya minta balikin senilai 10 emas+uang 5.800.00, halal kah tadz?

Jawab: Haram! Pinjam emas kembalikan emas. Pinjam uang kembalikan uang

🔁 iya kan emas 10 emas tadz

Jawab: Boleh

🔁 yang saya kasih emas 10 emas + uang 5.800.000

Jawab: Kembalinya harus sama. 


11. Mau tanya ust.. Ada seorang teman yang sudah tahu hukum beli mobil pakai uang pinjaman di bank, tapi tetap dilakukan beli mobil tersebut dengan alasan yang bla.. Bla..bla.. Nah itu seperti ap ustadz hukumnya?

Jawab: Ya haram


12. Apakah sekarang sudah ada lembaga yan meminjamkan uang tanpa bunga ato kelebihan ustad?

Jawab: Ngga ada


13. Ustadz bagaimana dengan BS mandiri atau BCA syariah apakah boleh nabung disana? Makasi ustadz

Jawab: Sementara bole. Memang belum ada yang sempurna. Tapi setidaknya kita sudah memulai


★★★★★★★★★★★★★★

Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat 

Hamba اللَّهِ SWT

Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com

FanPage : Kajian On line-Hamba Allah

FB : Kajian On Line-Hamba Allah

Twitter: @kajianonline_HA

IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!