TJSU 6 Agustus 2020

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Tuesday, January 5, 2021

•┈┈•┈•⊰✿ ✿⊱•┈•┈┈•

NOTULENSI KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
_Bersama Asatidz dan Asatidzah Kajian Online Hamba اللَّهِ SWT_
Hari, Tanggal : Kamis, 6 Agustus 2020
Waktu : 9.00-12.00 WIB
Group : G1 & G2 
PJ : Sasi
•┈┈•┈•⊰✿ ✿⊱•┈•┈┈•


1️⃣ G-2

Mau nanya, seandainya kita bangun subuh kesiangan, masih bolehkan kita sholat sunnah dulu?
*rawatib qabliyah

Jawab (Bunda Dewi) 
Kalo Waktu subuhnya sdh mepet ato mau habis, kita langsung sholat subuh dulu
Mndahulukan yg wajib dari yg sunah


2️⃣ G-1

Assalamualaikum..Ijin bertanya Ustadz/Ustadzah. 
Kita punya majlis ta'lim, nah di MT itu jamaah ngumpulin uang buat qurban, itu boleh enggak? 
Kalau boleh nanti niatnya untuk siapa? 
Wassalam.

Jawab (Ustadzah Rini) 

 Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. 
 Sebatas pengetahuan yang saya pahami, untuk urunan uang buat qurban itu jadinya dianggap shodaqoh biasa bukan pengeluaran qurban secara khusus. Terkait pahalanya mungkin terhitung pahala shodaqoh, Allahua'lam.
Sedangkan setelah uangnya terkumpul kemudian dibelikan hewan qurban oleh panitia qurban, maka secara syariatnya, panitia bisa meniatkan qurban tersebut atas nama salah seorang panitia (bisa ketua panitianya atau salah satu pengqurban sesuai kesepakatan). Kemudian oleh ketua panitia tadi, qurban tersebut pahalanya diniatkan untuk para donatur yang urunan. Dengan demikian, harapannya semoga para donatur bisa mendapatkan pahala qurban tersebut dari Allah Yang Maha Adil dan Maha Mengetahui segala sesuatu... Allahua'lam.


3️⃣ G-1

Assalamu'alaykum. Saya mau bertanya tentang bagaimana hukum mendapat hadiah dari program giveaway yang biasa diadakan para artis atau selebgram? Lalu bagaimana hukumnya mendapat hadiah hanya dari menonton iklan-iklan di youtube? Hmm.. (melihat fenomena teman-teman di sekitar yang seperti itu, ada yang bertanya-tanya tentang hukumnya). Syukron, jazaakumullah khoir sebelumnya atas jawabannya.

Jawab (Usatd Farid Nu'man) 

Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. 
Giveaway, bisa jadi JUDI jika hadiah yang diterima berasal dari dana atau poin yg muncul krn aktifitas "klik"nya para peserta, lalu pemenangnya diundi. Tapi, jika tidak begitu, jika hadiahnya berasal dr sumber dana pihak lain maka itu bukan judi. Itu hadiah yg diperbolehkan.

Islam tidak mengajarkan mencari uang atau harta dengan kemalasan. Berharap dr _klak klik_, nonton iklan, lalu dapat uang. Ini cara mencari uang, yang tidak wahar dan normal. Sejak zaman kuno, manusia sudah paham bahwa harta itu diperoleh dengan kerja keras. Maka, iming-iming hadiah dr aktifitas hanya banyak-banyak nonton iklan adalah tidak mendidik.

Allah Ta'ala berfirman:

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan. (QS. At Taubah: 105)

Dari Rafi' bin Khadij, "Dikatakan:

 يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ

"Wahai Rasulullah, mata pencaharian apakah yang paling baik?" beliau bersabda: _"Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri (mandiri) dan setiap jual beli yang mabrur."_ *(HR. Ahmad No. 17265, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 2158. Syaikh Syuaib Al Arnauth mengatakan: hasan lighairih)*
Demikian. Wallahu a'lam


4️⃣ G-2

Setahun yang lalu, teman menjual rumah ke orang Arab, terus minta sekalian dibikinin sertifikat a.n dia, ya sudah kami ke asisten notaris tanya berapa harga bikin sertifikat dengan harga 8 juta, tapi 10 juta ke si pembeli karena pasarannya. Orang arab bayar 10 jt, 2jt nya kami ambil. Tapi ternyata sampai sekarang sertifikatnya enggak dikasih karena notaris bilang PEMBAYARANNYA KURANG 2 JT. Akhirnya karena sudah malas, suami bilang ke Saya untuk melunasi jika sudah ada post uangnya. Kalau kasus seperti ini, apa boleh dibiarkan saja atau harus tabayyun dulu. Karena khawatir kelebihan uangnya akan jadi harta haram. Karena asisten notaris ini menyebar berita tidak baik ke orang-orang kampung kalau kami masih berhutang.

Jawab (Ustadz S.Robin

Saya coba rapikan kasusnya ya.

Kasus pertama:
Penjual menjual rumahnya ke Pembeli. Pembeli meminta sekalian dibuatkan sertifikat atas nama pembeli. Biaya pembuatan sertifikat ke notaris adalah 8 juta. Penjual menagih biaya sertpikat ke pembeli 10 juta.

Di sini ada ketidakterbukaan dari penjual saat menagih biaya pembuatan sertifikat ke pembeli. Walaupun biaya pasaran sertifikat adalah 10 juta, tapi karena biaya aslinya adalah 8 juta (sesuai jawaban notaris), maka harusnya jujur menyampaikan info ke pembeli bahwa biaya sertifikat adalah 8 juta. 
Jika memang terjadi ketidakjujuran di awal saat membicarakan hal ini ke pembeli, maka harus mengembalikan kelebihan 2 juta yang dulu diambil.

===
Kasus kedua
Notaris mengatakan bahwa biaya sertfikat 8 juta. Namun setelah dibayarkan 8 juta, ternyata sertifikat tidak keluar2, dan dikatakan bahwa biaya sertifikat kurang 2 juta.

Di sini perlu dikumpulkan bukti, saat pertama kali Notaris menyebutkan biaya 8 juta (misal bukti chat atau tagihan tertulis). Dan bukti kwitansi pembayaran 8 juta yang sudah ditunaikan (misal bukti transfer dll). Dengan kedua bukti itu, silahkan melakukan tabayyun, dan menuntut hak yang ada.

Demikian yang saya pahami dari cerita penanya di atas.
Bisa jadi pemahaman saya berbeda dengan kondisi riilnya, karena dalam kasus sengketa harus mendengar cerita dari semua pihak-pihak yang terkait. 
Wallahul musta`an.


5️⃣ G-1

Assalamualaikum. Saya ijin bertanya Ustadz/Ustadzah. Di masa pandemi ini kan diwajibkan pakai masker. Pertanyaan Saya kalau yang pakai cadar/niqob masih haruskah pakai masker? Makasi. Wassalamualaikum

Jawab (dr Lilis) 

Ngga perlu bun. Tujuan masker kan menutup kontak hidung dan mulit dengan udara yg tercemar virus 
Kalau sudah pakai niqob insyaallah sudah tertutup.


6️⃣ G-2

Mau tanya, sekarang kan banyak pengobatan batu alam berupa gelang atau kalung dan sejenisnya.
Bagaimana hukumnya jika sudah ketergantungan.. misalnya kalau enggak pakai sakitnya datang lagi. Apa itu masuk kategori obat atau masuk ke jimat? 
Mohon pencerahannya.

Jawab (Ustadz Endang) 

Bismillah.. 
Hukum berobat adalah mubah..
Kita di bolehkan berobat dengan cara2 yang pantas, dan sudah dikenal sebagai metode pengobatan baik melalui penanganan medis maupun secara tradisional.
Apapun bentuk pengobatannya harus di fahami semuanya merupakan washilah, sarana saja dan tidak berkeyakinan sebagai penyembuh..  
Dan hakikat penyembuh hanya Allah Assyafi'.. 
Jika kita berkeyakinan dengan suatu metode tertentu untuk pengobatan dan kita tuma'ninah dengan hal itu dan kita tetap mendudukannya sebagai ikhtiar dan disertai tawakkal in syaa Allah tidak mengapa. 
Namun jika sudah berkeyakinan bhwa metode tertentu dan obat tertentu sebagai pemyembuh yang jika dengan itu tidak akan sembuh, maka sangat di khawatirkan akan jatuh pada kesyirikan..
Maka berobatlah... Dengan keyakinan apapun obatnya apapun metodenya Allah lah yang menyembuhkan.. 
Wallahu a'lam...


7️⃣ G-1

Izin tanya. Anak bayi yang minum asi full usia 3 bulan, apa normal jika teksturnya berair? (Lebih sering pipis daripada pup) biasanya 3-4 hari baru pup. Terima kasih.

Jawab (dr Lilis) 

Asi full biasanya tekstur pupnya memang lebih cair bun. Untuk liat normal atau tidaknya coba lihat pertumbuhan lainnya bagaimana berat badannya dan motoriknya atau gerakannya, apakah aktif atau tidak.


8️⃣ G-1

Izin bertanya, jika saat sedang sholat tiba-tiba anak kita yang masih kecil buang air besar/kecil dan mengenai alat sholat yang sedang dikenakan, bagaimana hukumnya? Apakah sholat kita sah dan bagaimana jika tidak sengaja tersenggol suami yang sedang mengamankan si kecil karena mau mengganggu ibunya yang sedang sholat?

Jawab (Ustadzah Ida Fitria) 

Bila mengenai alat shoalat berupa tempat atau pakaian maka hukumnya batal. Bila tersenggol suami dan tidak mengenai kulit langsung maka tetap sah. Wallahu 'alam


9️⃣ G-1

Assalaamu'alaykum. Ustadz/ustadzah, bagaimana dengan hukumnya asuransi syariah? Misal asuransi pendidikan syariah. Apakah diperbolehkan mendaftarkan anak dengan asuransi pendidikan syariah?

Jawab (Ustadz Dodi) 

  وعليكم السلام ورحمة اللّٰه
Bisa iya dan bisa tidak. Tergantung SOP yang berlaku apakah sesuai syariat atau tidak


1️⃣0️⃣ G-1

Assalamu'alaikum. Ustadz, andai kita sholat sunnah tiba-tiba batal boleh enggak sholat itu diulang lagi dengan cara baru wudhu dulu tentunya terus sholat lagi?

Jawab (Bunda Dewi) 

WalaikumsLm kalau wudhu kita batal maka sholat kita ga sah.. Jadi harus wudhu lagi ya


1️⃣1️⃣ G-1

Assalaamu'alaykum. Ustadz/ustadzah, bagaimana hukumnya memberikan dana syubhat untuk kondisi seseorang yang benar-benar sempit dan sulit..? Jadi ada tetangga janda anak 3 yang sakit kanker serviks dan kita sebagai tetangga sudah kumpulkan dana untuk bantu dan ternyata masih kurang Ustadz/Ustadzah. Bolehkah dana syubhat (bunga bank konvesional) diberikan kepada ibu tersebut?
Mengingat kita yang kewalahan cari dana dan kasihan juga kalau enggak dibantu sementara yang Saya tahu dana syubhat tidak boleh disedekahkan..? 
Makasih Ustadz/Ustadzah..

Jawab (Bunda Dewi) 
 Tidak ada darurat di sini, riba hukumnya tetap haram. Allah Ta’ala berfirman:

يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِيْ الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ.

“Allah melenyapkan riba dan mengembangkan sedekah, dan Allah tidak menyukai setiap orang yang kafir dan banyak berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 276)

Nabi shallallahu alaihi was sallam bersabda sebagaimana disebutkan dalam Ash-Shahihain dari Abu Hurairah:

اجْتَنِبُوْا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ.

“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan…”  [1]

Diantara yang beliau sebutkan adalah riba.

Jadi riba tidak boleh digunakan. Orang yang sakit akan disembuhkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan rumah juga akan dimudahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hanya kepada Allah saja kita memohon pertolongan.

Al-Bukhary telah meriwayatkan di dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi was sallam bersabda:

يَأْتِيْ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ، لاَ يُبَالِيْ المَرْءُ مِنْ أَيْنَ دَخَلَ عَلَيْهِ الْمَالُ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنَ حَرَامٍ.

“Akan datang kepada manusia suatu zaman di mana seseorang tidak lagi mempedulikan dari manakah dia mendapatkan harta, apakah dari sesuatu yang halal ataukah dari sesuatu yang haram.”  [2]

Rasulullah shallallahu alaihi was sallam juga bersabda sebagaimana disebutkan dalam Ash-Shahih Al-Musnad Mimma Laisa Fish Shahihain:

مَنْ تَرَكَ شَيْئًا لِلَّهِ عَوَّضَهُ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ.

“Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, pasti Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik darinya"



★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat 
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!