•┈┈◎❅❀●❀❅◎┈┈•
*REKAP KAJIAN LINK ONLINE HAMBA اللَّهِ*
Hari, Tanggal : Jumat, 7 Agustus 2020
Waktu : 09.30-11.00 WIB
Narsum : Ustadz Robin
Materi : Sunnah Sayyid Sabiq (Jual Beli)
Moderator : Yayuk
Notulen : Rina
•┈┈◎❅❀●❀❅◎┈┈•
*MATERI*
Mencari Rizki Yang Halal
Silahkan disimak bahasan pada link berikut:
https://youtu.be/q0Nki7aVI_A
###############
TANYA JAWAB
1️⃣ Ustad....ijin tanya. Kalau kita bermuamalah dalam perniagaan, boleh /tidak ya menyebutkan nilai rupiah keuntungan per item, dalam rangka biar konsumen mau beli....menarik konsumen....agar membeli.
*Jawab :
Boleh bun. Dalam khasanah fikih disebut Murabahah; Jual beli tegaskan untung.
2️⃣ Assalamu'alaykum ustadz..ijin tanya. Boleh tidak ustadz..cara menjualnya, mengorderkan barang nanti ketika seseorang memesan barang tertentu dengan cara sama-sama ke toko kemudian di cash, jadi modal sama untung diketahui kemudian pembayarannya dengan cara diangsur sesuai kesepakatan.
*Jawab :
Waalaikumussalam wrwb.
A menawarkan barang X. Lalu B bilang mau beli tapi cicil. Lalu A dan B bersama2 ke toko tuk memastikan barang X. A membayar harga barang X ke toko secara tunai. B membeli barang X dari A secara cicil dengan harga yang dinaikkan.
Hukumnya boleh. Wallahu a`lam.
3️⃣ Ustad....ijin tanya. Terkait nilai fee nih...misal: Kita jual rumah....pembelinya tahu lewat teman kita....untuk angka 2,5% dalam Islam.. Apakah harus ya....kita berikan ke teman kita yang bawa pembeli....dengan kondisi apapun kita butuh uang penjualan rumah tersebut? Misalkan tmn kita nolak uang fee 2,5%😃 kita kasih bentuk parcel aja..boleh kah? Mohon masukannya ustadz.
*Jawab :
Tidak harus, jika tidak ada akad sebelumnya, maka fee bukanlah sesuatu yang wajib. Bisa dilihat kebiasaan yang ada. Kalau pun tidak diberikan tapi keduanya saling ridho, tidak apa-apa. Kalaupun diberikan dalam bentuk parcel juga tidak apa-apa.
4️⃣ Oh...jadi angka 2,5% itu dalam Islam bukan keharusan ,kek wajib gitu ya tad....?Jadi kalau kita mau jual...apakah hrs di bilang....Jual rumah 700jt..bersih...Ini sebenarnya sdh pemberitahuan ya...artinya broker silahken nyari angka.
*Jawab :
Iya itu sudah termasuk pemberitahuan. Angka 2,5% dlm syariat setahu saya hanya dalam urusan zakat. Saya tidak tahu kalau ada 2,5% yang lain.
5️⃣ Mau nanya ustadz. Kalau kita jual beli online... Terus kita hanya jualan gambar saja tanpa tahu barang realnya.. dan hanya tahu bahan detailnya via tulisan yang ada di gambar.. itu gimana hukumnya tadz?
*Jawab :*
Jika jualan, maka hendaknya kita mengetahui barang yang kita jual dengan baik. Walaupun misalnya dropship, tetap kita harus punya infonya dg baik, walaupun barangnya tidak kita pegang. Dan bila dropship, kita harus jujur. Apakah jujur kepada pemilik barang bahwa kita dropship, atau jujur kepada calon pembeli bahwa barang sistem PO, dan dikirim dari gudang penjual (bukan dari kita)
6️⃣ Ustadz.. adakah ketentuan dalam islam aturan menentukan harga jual suatu barang.. misal batasan berapa % keuntungan yg boleh diambil?
*Jawab :
Wallahu a'lam setahu saya tidak ada ketetapan pasti dalam dalil syariat yang qath'i. Walaupun syariat membebaskan, namun jangan sampai misalnya terjadi kezhaliman, khususnya tuk produk2 yang terkait dg hajat hidup orang banyak. Seperti bahan makanan pokok dll. Dalam konteks ini, pembatas harga adalah ada tidaknya kezhaliman.
Kaidah fiqihnya;
_Adh dhororu yuzal_ : Kemudharatan harus dihilangkan sebisa mungkin.
Adapun untuk produk-produk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak, tidak ada monopoli, maka dikembalikan pada mekanisme pasar dan saling ridho antara penjual dan pembeli. Wallahu a'lam
★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment