Home » , , , , » Permasalahan Investasi Emas Syariah

Permasalahan Investasi Emas Syariah

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Tuesday, January 5, 2021

 •┈┈•❅❀❦❀❅•┈┈•

*REKAP KAJIAN UMUM ONLINE HAMBA اللَّهِ*

Hari, Tanggal : Selasa, 4 Agustus 2020

Waktu : 19.39-20.58

Narsum : Ustadz Dodi AbuEl

Materi : *Permasalahan Investasi Emas Syariah*

Moderator : Bunda Rina

Notulen : Bunda Sasi

•┈┈•❅❀❦❀❅•┈┈•


*MATERI*

📗 Permasalahan Investasi Emas Syariah

📱 Kajian On-Line

🧔🏻Dodi AbuEl


Emas adalah benda berharga yang telah diperjual-belikan sejak dahulu. Bahkan dahulu emas digunakan sebagai alat pembayaran atau alat tukar dalam jual beli. Islam telah memberikan pedoman bagaimana berjual-beli emas agar tidak terjerumus dalam riba. 

Karena riba itu membahayakan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Dan dari pedoman jual-beli emas yang telah dijelaskan dalam Islam, kita akan membahas suatu masalah kontemporer terkait hal tersebut, yaitu mengenai hukum jual-beli emas secara online.

Secara umum, pedoman jual-beli emas tersirat dalam sebuah hadits, dari Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

‎الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ

“emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Al Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim).

Sebelum membahas hukum jual-beli emas secara online, ada beberapa bahasan yang perlu pembaca ketahui. Simak paparan berikut ini.


Definisi komoditi ribawi

Yang dimaksud al amwal ar ribawiyah atau komoditi ribawi adalah

‎الأموال التي تجري فيها الربا

“harta benda yang bisa terjadi riba (pada transaksi jual-belinya)”

Sumber pokok penentuan komoditi ribawi adalah hadits Ubadah bin Shamit yang telah dibawakan, disana disebutkan 6 komoditi yaitu emas, perak, burr, sya’ir, tamr, garam. Enam komoditi ini dikelompokkan oleh para ulama menjadi 2 kelompok, yaitu

1. Kelompok emas-perak

2. Kelompok selain emas-perak


Kemudian, para ulama berbeda pendapat mengenai apa sajakah harta benda yang termasuk komoditi ribawi dalam dua pendapat:

1. Pendapat pertama, komoditi ribawi hanya sebatas 6 komoditi yang disebutkan dalam hadits, yaitu: emas, perak, burr, sya’ir, tamr, garam. Selain 6 hal ini maka tidak termasuk. Ini adalah pendapat zhahiriyah, karena madzhab zhahiriyah menafikan qiyas secara mutlak. Juga merupakan pendapat Ibnu Aqil dari Hanabilah.

3. Pendapat kedua, komoditi ribawi tidak hanya sebatas 6 komoditi yang disebutkan oleh hadits, namun juga berlaku pada semua komoditi yang memiliki illat yang sama. Sehingga komoditi lain yang memiliki illat yang sama, di-qiyas-kan dengan 6 komoditi tersebut. Inilah pendapat jumhur ulama dan inilah pendapat yang tepat insya Allah.


Namun para ulama yang berpendapat adanya qiyas dalam hal ini, mereka berbeda pendapat mengenai illat-nya:

1. Pendapat pertama, illah dari kelompok emas-perak adalah al waznu, yaitu ditimbang beratnya. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah al kaylu, yaitu ditakar dengan ukurannya. Ini adalah pendapat Hanafiyah dan Hanabilah.

2. Pendapat kedua, illah dari kelompok emas-perak adalah ats tsamaniyah, yaitu digunakan sebagai alat tukar jual-beli. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah ath thu’mu, yaitu makanan. Ini adalah pendapat Syafi’iyyah.

3. Pendapat ketiga, illah dari kelompok emas-perak adalah ats tsamaniyah. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah al quuth al mudakhar, yaitu makanan pokok yang disimpan. Ini adalah pendapat Malikiyah.

4. Pendapat keempat, illah dari kelompok emas-perak adalah ats tsamaniyah. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah ath thu’mu ma’al kayli (makanan yang ditakar ukurannya) atau ath thu’mu ma’al wazni (makanan yang ditimbang beratnya). Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Pendapat keempat adalah yang dinilai lebih rajih oleh Syaikh Khalih Al Musyaiqih hafizhahullah, karena pendapat ini menjamak pendapat-pendapat yang ada, wallahu a’lam.


Jual beli emas online

Sekarang kita akan coba telaah hukum jual-beli emas secara online. Pertama kali, kita perlu memahami shuwar atau gambaran proses jual beli emas secara online. 

Proses jual beli emas secara online pada umumnya salah satu dari yang ada di bawah ini:

* Pembeli membuka website penjual emas, lalu memilih emas dan jumlah yang akan dibeli, lalu pembeli melakukan Checkout sebagai tanda sudah selesai memilih dan memesan emas. Kemudian secara otomatis website penjual emas akan mengirimkan tagihan dan imbauan kepada pembeli untuk mengirim uang melalui beberapa metode pembayaran, misalnya transfer bank, Paypal dan lainnya. Setelah uang diterima oleh pembeli, penjual pun mengirim emas melalui jasa ekspedisi. Barang sampai di tangan pembeli 1 hari atau lebih, tergantung pada jarak pengiriman.

* Pembeli membuka website penjual emas, lalu melihat-lihat harga dan memilih emas dan jumlah yang akan dibeli. Pembeli menghubungi penjual melalui media komunikasi seperti SMS, BBM, Whatsapp, Yahoo Messenger atau telepon untuk melakukan tawar-menawar dan transaksi. Setelah deal, penjual akan meminta pembeli untuk mengirim uang melalui beberapa metode pembayaran, misalnya transfer bank, Paypal dan lainnya. Setelah uang diterima oleh pembeli, penjual pun mengirim emas melalui jasa ekspedisi. Barang sampai di tangan pembeli 1 hari atau lebih, tergantung pada jarak pengiriman


Jadi dari sini bisa kita simpulkan beberapa hal:

* Pembeli membeli emas dengan uang

* Pembayaran dilakukan secara kontan

* Emas tidak langsung diterima oleh pembeli setelah melakukan pembayaran

* Emas diterima dalam hitungan hari setelah pembayaran

Kemudian, dari penjelasan sebelumnya, kita ketahui bahwa emas dan uang adalah amwal ribawiyah yang illah-nya sama yaitu tsamaniyah, namun berbeda jenis karena emas bukan uang dan uang bukan emas. 

Sehingga serah-terima barang secara langsung di majelis akad. Dan syarat ini tidak terpenuhi dalam jual beli emas secara online sebagaimana digambarkan di atas. Maka, jual beli emas secara online termasuk yang terlarang dalam syariat.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid ditanya, “sebuah perusahaan menjual emas lewat internet. Bolehkah membeli darinya? Atau bolehkan saya merekomendasikan pelanggan kepada perusahaan tersebut sehingga saya mendapatkan komisi dari hal itu?”.

Beliau menjawab:

“Alhamdulillah, telah diketahui bersama bahwa salah satu syarat jual-beli emas dengan uang dalam Islam adalah adanya taqabudh (serah-terima langsung) ketika akad. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “emas dengan emas, perak dengan perak, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan” (HR. Muslim 1578). 


Dan saya rasa, jual-beli emas lewat internet tidak dapat terjadi serah terima dari tangan ke tangan. Karena anda menyerahkan pembayaran, kemudian penjual mengirimkan emasnya kepada anda setelah beberapa waktu. Jika demikian, maka jual beli dengan cara ini adalah haram. 

Dan diharamkan pula bagi anda merekomendasikan pelanggan kepada perusahaan ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya): “janganlah tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”.

Namun jika dapat terjadi serah-terima barang secara langsung di majelis akad, hal tersebut dibolehkan berdasarkan dalil-dalil. Dan dibolehkan juga bagi anda untuk merekomendasikan pelanggan kepada perusahaan tersebut serta mengambil komisi darinya, berdasarkan dalil-dalil tersebut”. 


Demikian juga yang difatwakan dalam Fatawa Syabakah Al Islamiyyah dibawah bimbingan Syaikh Abdullah Al Faqih hafizhahullah:

“boleh membeli barang lewat internet jika terpenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli. Silakan lihat kembali fatwa no. 9716. 

Kecuali emas dan perak. Anda tidak diperbolehkan membeli emas dan perak lewat internet. Karena (dengan metode demikian) keduanya baru bisa diterima setelah beberapa waktu. Dan sudah diketahui bersama, bahwa emas dan perak tidak boleh diperjual-belikan dengan metode-metode transaksi masa kini kecuali diserah-terimakan secara langsung. 

Maka, menggunakan metode yang demikian (internet), yang mengandung unsur penundaan penyerahan emas jauh dari majelis akad, tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam”


Solusi

Solusi dari masalah ini adalah membeli emas secara langsung di toko emas. Dan alternatif solusi yang bisa dilakukan bagi orang yang ingin membeli emas lewat intenet adalah dengan membeli dari toko online yang melayani COD (Cash On Delivery), yaitu sistem pembayaran ketika barang sampai di tempat. Sistem COD ini memiliki dua shuwar (bentuk) :

1. Setelah deal soal barang dan harga via internet, penjual mengantar sendiri barangnya ke tempat pembeli, lalu diulangi kembali ikrar akad jual-beli sebagaimana yang disepakati di internet, lalu dilakukan pembayaran dan serah-terima barang terjadi di tempat pembeli.

2. Setelah deal soal barang dan harga via internet, penjual menggunakan kurir yang disewa oleh penjual untuk melakukan COD. Kemudian ketika kurir sampai di tempat, diulangi kembali ikrar akad jual-beli sebagaimana yang disepakati di internet, lalu pembeli menerima barang dan membayar kepada kurir tersebut. Ini termasuk at taukil fil ba’i (menggunakan sistem perwakilan dalam jual-beli), dan ini diperbolehkan.

Perlu diperhatikan adanya isti’naf (pengulangan ikrar akad jual-beli) di majelis akad, ketika penyerahan barang kepada pembeli, karena inilah akad jual-beli sebenarnya dan dilakukan secara langsung (yadan-bi-yadin) yang merupakan salah satu syarat sah pertukaran komoditi ribawi.

Semoga bermanfaat, 

wabillahi at taufiq was sadaad.


###############

TANYA JAWAB


*1.* G-1

Pertanyaan: Kalau kita cicil emas boleh tidak? Akad misalnya harga emas 10 gr ... seharga 6 juta...kita bayar dp 2 juta sisanya dicicil sejumlah sisa harga emas 4 juta selama 10 bulan... ketika lunas baru dikasih emas nya.

*Jawab:

Lebih aman cash and carry

🔁 Harganya tidak ditambah sampai lunas masih harga lama..pertama akad emas...misal 10 bulan berikut harga naik, tetap cicilan flat di bank syariah

*Jawab:

Iya. Salah satu syarat dalam pembelian barang ribawi termasuk emas didalamnya adalah *SERAH TERIMA LANGSUNG* atau istilah zaman sekarang adalah *CASH ON DELIVERY*


*2.* G-1

Mau tanya ustadz, kalau sistem nabung misal 100.000 terus dikonversi ke emas dapet misal 0.2 gram, kalau sudah terkumpul misal 5 gram dicetak, itu bagaimana?Tidak boleh juga ya?

*Jawab:

Tidak boleh. Harus cash and carry


*3.* G-1

Lalu, kenapa bank Syariah saat ini mengadakan tabungan/cicilan emas ini, Ustadz? Secara bank syariah saat ini adalah fasilitas yang mendekati jauh dari riba walau belum maksimal.

*Jawab:*

Ituh! Perhatikan kata-kata → WALAU BELUM MAKSIMAL. Ambil produk yang tidak melanggar syariat di Bank Syariah dan tinggalkan yang masih belum maksimal.  Toh ngga akan ada pengaruh apa'apa ke diri kita bukan kalau ngga nyicil emas di Bank Syariah?

🔁Sebagai investasi, Tadz, persiapan untuk anak sekolah. Karena kalau beli cash belum mampu, jadinya nyicil deh.

*Jawab:*

Nyicil aja di bawah bantal. Bisa kan? Apalagi sekarang ada loh pecahan terkecil 0,5 atau 0,2 gram. Beli yang ini saja. 

🔁 Bagaimana kalau sudah berjalan, Ustadz? November tahun ini selesai cicilan emas di salah 1 bank syariah.

*Jawab:

Bertaubat aja deh ya. Dosanya soalnya masuk kategori *RIBA*. Taukah dosa 1 Rupiah dosa riba...? Yang paling ringan...? Dosa riba paling ringan adalah seperti → *BERZINA SEBANYAK 36x dengan ORANG TUA (IBU) KANDUNG KITA*

🔁 Ya Alloh..kami pikir cara ini aman, Ustadz, karena di bank syariah. Jadi gimana baiknya, Ustadz?? segera melunasinya belum ada uangnya.

*Jawab:

Kalau bisa, tarik aja uangnya kalau sudah selesai secara tunai, dan belikan emasnya di toko emas.

🔁 Oh bisakah seperti itu, Ustadz?

*Jawab:

Toh kita setor dan nabung uang kan? Maka... ambil aja uangnya secara tunai deh nanti di akhir periode

🔁 Setiap tanggal 15 uang yang disetorkan langsung tidak muncul di saldo, Ustadz.

*Jawab:

Nanti aja saat sudah selesai

🔁 Bismillah..semoga bisa diambil uangnya saja. Tapi kalau enggak bisa gimana, Ustadz, kalau sesuai akad pertama, apa yang harus Saya lakukan?

*Jawab:*

Patuhi akadnya dan kemudian bertaubat


*4.* G-1

Kalau beli kurma online riba juga ya, Ustadz?

*Jawab:

Kurma bukan termasuk alat tukar ribawi


*5.* G-1

Saya pernah menabung emas dengan cara mencicil sesuai dengan harga emas pada saat setor cicilan, cicilan pun tidak ditentukan berapanya, jadi semampunya dan dicatat sesuai gram yang didapat dari pembayaran cicilan tersebut, dan emasnya bisa diambil sesuai dengan jumlah gram cicilan. Apa yangg sudah Saya lakukan itu ada ribanya?

*Jawab:

Ada. Maka solusinya seperti yang Saya sarankan (lihat tanya jawab no. 3)

🔁 Astagfirullah.. Saya pikir tidak riba, karena nabungnya langsung di toko emas dan tidak ada kewajiban bunga dll..


*6.* G-1

Ijin bertanya, bagaimana dengan menyimpan uang di bank tapi untuk ulah alih kebutuhan, misal anak transfer ke orang tua kemudian transfer ke saudaraa atau lainnya, apakah termasuk riba, Ustadz?

*Jawab:

Tidak

🔁 Alhamdulilah, tenang Saya. Kalau nyimpen deposit termasuk riba ga, Ustadz? Deposit cuma sedikit lebihnya malah buat admin bank pas.

Jawab:

Ituh dia, Bun. Riba lah

🔁 Kalau bunganya enggak di ambil boleh enggak, Tadz?

*Jawab:

Tetap riba

🔁 Kan uang pokoknya saja yang diambil, bunganya ditaruh di bank

*Jawab:

Alkohol haram bukan kalau diminum...? Kalau kita membantu menuangkan minuman alkohol ke orang yang minum alkohol, hukumnya apa? Inget loh, alkoholnya ngga kita minum. Apa hukumnya?

🔁 Haram, Tadz..

*Jawab:

Jadi “menciptakan” bunga dari uang kita dan bunganya untuk orang lain. Hukumnya apa...?

🔁 Haram 

*Jawab:

Ituh! Analogi lainnya → Ngebantu memasarkan PSK ke laki-laki hidung belang hukumnya apa? Inget loh. Bukan kita yang jual diri. Apa hukumnya?

🔁Haram. Waah ribet dah nih. Semula buat biaya anak kuliah, Tadz , biar enggak kepake gitu. Nyimpen uangnya dibawah bantal aja ...jangan di bank gitu. BJB konvensional bukan sih, Tadz?

*Jawab:

Di Bank apa...? Bank Konvensional? Bank Jawa Barat? Sah konvensional! HARAM!!!

🔁 Bank Jawa Barat Banten

*Jawab:

Tarik aja. Pindahkan ke Bank Syariah

🔁Oh boleh ya ? maksudnya enggak riba? BJB ada 2, Um, ada BJB Syariah dan BJB ..yang BJB aja itu yang konvensional.

*Jawab:*

Next session kita bahas antara BK dan BS yaa

🔁 Untuk sementara lebih aman pindahkan saja ya, Tadz ke BS? Gimana cara taubat yang kemarin-kemarin, Tadz, dengan apa?

*Jawab:

Iya. Bersungguh-sungguh dalam hati dan tidak mengulanginya kembali


*7.* G-1

Oh ya, Ustadz, beberapa waktu lalu, ada orang dari Kementrian Perdagangan menawarkan produk dengan sistem nabung dan berdagang dengan standart minimal tabungan awal 60jt, jika kita aktif melakukan transaksi berdagang maka akan dapat keuntungan, tapi kalau tidak, uang kita tetap aman dan tidak berkurang. Ini bagaimana, ustadz?

*Jawab:*

Harus detail SOP nya. Agar bisa menghukuminya.


*8.* G-1

Assalamualaikum, Ustadz. Saya Wina dari Wonosobo. Ijin bertanya, Ustadz. Apakah riba jikalau kita beli rumah secara nyicil langsung ke pemiliknya tanpa perantara bank ? 

*Jawab:

Islam membolehkan pembelian cash dan kredit. Jadi tidak masalah kok. Walaupun ada perbedaan harga. Di materi yang akan datang, akan jauh lebih jelas uraiannya.

🔁 Segera ya, Ustadz agar kita-kita nih enggak salah langkah.

🔁 Berarti dibolehkah ya, Ustadz. Semisal kalau harga cash 150 juta terus kalau dicicil jadi 170 juta asalkan langsung sama pemilik bukan lewat perantara bank atau lainnya. Gitukah, Ustadz

*Jawab:

Boleh

🔁 Kalau lewat perantara bank jadi riba ya, Ustadz?

*Jawab:*

Next sesion kita bahas ya


*9.* G-1

Seru nih kalau riba. Saya tinggal di komplek yang KPR di bank konvensional, kalau riba berarti harus bagaimana? Walaupun rumahnya sudah lunas 15 tahun.

*Jawab:*

Solusinya. Minggu depan


*10.* G-2

Ustadz, mungkin agak menyimpang dari tema tapi masih tentang emas. Bagaimana jika ada arisan emas? Misalnya per keping seharga 700.000. Kemudian yang ikut arisan 10 orang masing-masing 70 ribu-an per-bulan. Apakah diperbolehkan? Jazakallahu khayran

*Jawab:

Konsep arisan dalam jenis apapun adalah *BERHUTANG*, lebih baik tidak mengikutinya. Apalagi ada harga fluktuatif emas yang sulit diprediksi. Peserta-peserta berikutnya mungkin ada yang kekurangan menerima gramasi emasnya dan ada juga yang kelebihan gramasi emasnya. Akhirnya saling menzhalimi di antara peserta arisan


*11.* G-2

Ustad, ijin bertanya, ada titipan pertanyaan. Kan syarat jual beli itu mesti adanya keridhoan di kedua belah pihak. Pada saat akad jual beli, penjual sudah ridho untuk pembayaran secara online. Emas tersebut akan di antar secara langsung oleh penjual/kurir. Misal pembayarannya lewat online. Tapi emasnya diantar ke pembeli. Bolehkah cara tersebut dalam Islam?

*Jawab:

Tunggu terima barang di tangan, lalu langsung transfer ya. Kurirnya jangan suruh pergi 


*12.* G-2

Ustad, terkait dengan jawaban pertanyaan ini (lihat no. 10). Kalau harga emasnya tidak mengikuti fluktuatif gimana, Ustadz? Maksudnya harganya flat dipatok pada harga pertama kali dimulai. Syukron Ustadz

*Jawab:

Terus ternyata harga emas 1 gramnya di tahun berikutnya 850.000 per gram. Sementara uangnya 700.000. Jadi gimana dong supaya bisa dapat 1 gram juga...? Yang subsidi siapa? Kasihan kan. Jadi keluar uang lebih. Zhalim ngga kita?

🔁 Waduuh kurang tahu yah, Ustadz karena Saya pernah diajakin seperti itu, katanya tidak berubah. Mungkin subsidi silang Ustadz karena kalau harga emasnya turun yah kita tetap saja bayarnya tidak berubah. Mungkin koordinatornya Ustadz. Jadi kalau harga emas turun kita rugi tapi kalau harga emas naik kita untung sepertinya begitu Ustadz. Maaf Saya juga belum pernah ikut, Ustadz.

*Jawab:

Zhalim dong kita sama koordinatornya. Ada selisih harga di sana dan pasti ada ribanya


*13.* G-2

Terkait jawaban ini (lihat no. 11). Berlaku buat smua perdagangan yang beli online? Contoh: Shopee, Tokped dll ? Mereka selalu maunya transfer baru barang dikirim. Gimana, Ustadz?? hindari??

*Jawab:*

Khusus produk-produk ribawi ya


★★★★★★★★★★★★★★

Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat 

Hamba اللَّهِ SWT

Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com

FanPage : Kajian On line-Hamba Allah

FB : Kajian On Line-Hamba Allah

Twitter: @kajianonline_HA

IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!