TJSU 16 September 2020

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Saturday, January 16, 2021

 •┈┈•┈••┈┈•⊰✿ ✿⊱•┈┈••┈•┈┈•

*NOTULENSI KONSULTASI TANYA JAWAB SYARI'AH DAN UMUM*

*_Bersama Asatidz dan Asatidzah Kajian Online Hamba اللَّهِ SWT_*

*Hari, Tanggal : Rabu, 16 September 2020*

*Waktu : 09.00-12.00 WIB*

*Group : G1 & G2*

*Moderator : Restu*

*PJ : Bunda Dewi*

★★★★★★★★★★★★★★★★


1️⃣ G-1

Assalamualaikum. Mau tanya, bagaimana hukum jual beli saham lewat sekuritas? misal mandiri sekuritas

Jawab (Ustadz S. Robin) 

Waalaikumussalam wrwb. Hukum asal jual beli saham adalah boleh, selama saham yang diperjualbelikan dari usaha yang sesuai syariah. Selain itu, praktik jual beli saham tidak boleh dilakukan dengan tujuan spekulasi. Amannya, kita memilih perusahaan sekuritas syariah, agar aman dari sisi jenis saham, dan juga transaksinya.

Lebih lengkap terkait jual beli saham, bisa disimak dari penjelasan Dr. Oni Sahroni, anggota Dewan Syariah Nasional MUI sbb:

Jual beli saham untuk tujuan investasi itu diperkenankan. Sebab, jual beli dengan underlying saham yang halal bahkan dianjurkan karena memenuhi investasi dan pengembangan aset salah satu maqashid syariah (hifdzul maal). Sedangkan, jual beli saham untuk tujuan spekulasi (main saham) tidak diperkenankan.

Spekulasi (dalam bahasa fikih dikenal dengan mujazafat dan muqamarah) adalah membeli ketika harga jual mahal dengan cara membeli sebelum dibayar dan ia jual sebelum barang dimiliki untuk mendapatkan perbedaan harga beli dan jual.

Di antara karakteristiknya yaitu ada unsur taruhan, menjual barang yang belum dimiliki, transaksi pertama formalitas belum sempurna karena barang belum dimiliki, membeli bukan untuk dimiliki tetapi untuk langsung dijual, menciptakan permintaan palsu agar harga barang itu naik atau turun, tanpa pertimbangan data dan kajian.

Sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawa: "Risiko terbagi menjadi dua. Pertama adalah risiko bisnis, yaitu seseorang yang membeli barang dengan maksud menjualnya kembali dengan tingkat keuntungan tertentu dan dia bertawakal kepada Allah atas hal tersebut. Ini merupakan risiko yang harus diambil oleh para pebisnis ... bisnis tidak mungkin terjadi tanpa hal tersebut. Yang kedua adalah _maisir_ yang berarti memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Spekulasi inilah yang dilarang Allah dan Rasul-Nya."

Untuk mengenal spekulasi bisa dengan melihat praktik jual beli saham yang terlarang sebagaimana Fatwa DSN MUI No.80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

(a) Short selling, yaitu suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali pada saat harga turun. 

(b) Front running, yaitu tindakan anggota bursa yang melakukan transaksi terlebih dahulu atas dasar adanya informasi bahwa nasabahnya akan melakukan transaksi dalam volume besar yang diperkirakan memengaruhi harga pasar.

(c) Wash sale, yaitu transaksi antara pihak pembeli dan penjual yang tidak menimbulkan perubahan kepemilikan dan/atau manfaatnya atas transaksi saham tersebut. 

(d) Pre-arrange trade, yaitu transaksi melalui pemasangan order beli dan jual pada rentang waktu yang hampir bersamaan yang terjadi karena adanya perjanjian pembeli dan penjual sebelumnya.

(e) Pump and dump, yaitu aktivitas transaksi diawali oleh pergerakan harga uptrend yang disebabkan oleh transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi, pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan harga melakukan transaksi jual dengan volume yang signifikan dan dapat mendorong penurunan harga.

(f) Creating fake demand/supply, yaitu melakukan pemasangan order beli/jual pada level harga terbaik, tetapi jika sudah mencapai best price maka order tersebut di-delete atau di-amend secara berulang kali.

(g) Pooling interest, yaitu transaksi yang terkesan likuid pada suatu periode dan hanya diramaikan sekelompok anggota bursa efek tertentu.

(h) Marking at the close, yaitu penempatan order jual atau beli yang dilakukan di akhir hari perdagangan untuk menciptakan harga penutupan sesuai dengan yang diinginkan, baik harga ditutup meningkat, menurun, ataupun tetap.

(i) Alternate trade, yaitu transaksi dari sekelompok anggota bursa tertentu dengan peran sebagai pembeli dan penjual secara bergantian serta dilakukan dengan volume yang berkesan wajar. 

Bentuk-bentuk jual beli saham yang terlarang sebagaimana tersebut pada praktiknya sulit dilakukan karena ada SOP, aturan, dan sistem yang dibuat di bursa dan diatur oleh regulasi untuk meminimalkan adanya transaksi-transaksi terlarang di atas. 

Semoga Allah SWT memberkahi dan meridhai kita. Wallahua’lam. [dikutip dari republika.co.id]


2️⃣ G-2 

Assalamualaikum. Ijin bertanya dokter, anak yang berusia 14 bulan demamnya 39,6 dan mencret # maaf# efek dari tumbuh gigi 6 (4 atas dan 2 bawah) berbarengan dengan bisa jalan, benar tidak, dok? Ataukah mitos?

Jawab (dr Lilis)

Mitos bunda. Tumbuh gigi memang suka agak demam sedikit karena radang di giginya. Tapi tidak sampai mencret dan tidak sampai 39°C demamnya.


3️⃣ G-1 

Assalamu'alaikum. Ustadzah, apa hukumnya kalau suami sering bilang cerai, memaki dan melaknat? Tapi tidak pernah KDRT, hanya asal tengkar/emosi suka bilang cerai? Apakah di mata Allah pernikahan itu masih halal?

Jawab (Ustadzah Riyanti) 

Perceraian hendaknya menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri setelah semua upaya telah ditempuh untuk menjaga keutuhan rumah tangga. Kemudian, karena Anda menyebut istilah talak, kami menyimpulkan bahwa agama yang Anda dan suami anut adalah Islam.

Pada dasarnya, apa yang dikatakan suami Anda berupa kata-kata “Kamu mau pisah?” atau “Kamu mau cerai” belum dapat dikatakan sebagai talak. Cerai karena talak dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991:

“Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.”

Yang dimaksud tentang talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

Lebih lanjut dalam Pasal 129 KHI diatur mengenai cara mengajukan talak kepada istri:

“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”

Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. Sedangkan, talak yang diucapkan di luar Pengadilan Agama hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia karena tidak dilakukan di Pengadilan Agama. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat Anda simak dalam artikel Cerai Karena Gugatan dan Cerai Karena Talak.

Mengacu pada hal-hal di atas, maka kata-kata seperti “Kamu mau pisah?” atau “Kamu mau cerai?” bukanlah merupakan suatu talak. Hal itu dikatakan sebagai talak apabila misalnya berupa kata-kata “Saya jatuhkan talak kepada kamu.”

Menghadapi suami seperti demikian, pertama-tama Anda bisa menyampaikan keberatan Anda terhadap sikap suami. Anda bisa katakan hendaknya kata-kata cerai atau pisah dihindari. Segala permasalahan antara suami dan istri perlu diselesaikan secara baik-baik. Masih berkaitan dengan kata-kata cerai atau talak, Anda bisa sampaikan bahwa talak tidak boleh sembarang diucapkan.  

Dalam Islam, “perceraian adalah perbuatan yang halal tapi dibenci oleh Allah”. Kalimat tersebut mengandung sifat yang kontradiktif sebab biasanya suatu perbuatan yang halal tidak mungkin akan dibenci Allah dan sebaliknya perbuatan yang dibenci oleh Allah tidak mungkin perbuatan yang halal, oleh karenanya konsep tersebut perlu pemahaman yang mendalam. Pemahaman tersebut antara lain meskipun halal jangan sembarangan menjatuhkan talak atau melakukan perceraian, sebaliknya meskipun dibenci perceraian dapat dilakukan apabila keadaan sudah memaksa.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

*Dasar Hukum:* Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.


4️⃣ G-2

Assalamu'alaikum wr wb. Ijin bertanya, Ustadzah.Bagaimanakah hukumnya bila seorang istri tidak diijinkan bekerja oleh suami tapi kebutuhan pribadinya pun tidak dicukupi, yang di utamakan nafkah dirinya dan anak-anaknya meski anak perempuannya sudah ada yang menikah. Apakah itu termasuk menzholimi istri dalam hal nafkah? Dan bagaimana si istri harus menyikapinya ?

Jawab (Ustadz Endang) 

Waalaykumussalaaam warahmatullahi wa Baarakatuh. 

Wajib mentaati perintah suami untuk tidak bekerja. Walaupun nafqah suami hanya mencukupi kebutuhan dasar dalam rumah tangga. Karena memang mencari nafqah dalam rumah tangga adalah kewajiban Suami. Itu bukanlah kezholiman kepada istri, tetapi justru tanggung jawab suami untuk tidak membebani istrinya bekerja mencari nafqah.. Semoga Allah memurahkan rizki suami yang demikian.


5️⃣ G-1

Assalamualaikum, mohon ijin bertanya ustadz/ustadzah. Ibu Saya sudah sepuh, sudah tidak ingat apa-apa kecuali yang merawatnya. Tapi dia enggak disuruh sholat, kalau puasa memang sudah tidak tapi anak-anaknya pada bayar fidyah. Bagaimana dengan sholat yang ditinggalkan, adakah masih kewajiban sholat, apa bisa digantikan. Terima Kasih. Wassalam. 

Jawab (Ustadz Farid Nu'man) 

Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Afwan, apakah sudah tidak bisa membedakan waktu shalat? Sudah pikun?

*Sudah Pikun, Bagaimana Shalatnya? Jika pikun kasus nya, sama dengan pertanyaan berikut*

▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️

Jazakallah khoir Ustadz. Afwan mau menanyakan pertanyaan titipan dari sahabat. Bagaimana hukum sholat orang tua lansia 84 tahun yang sudah lupa waktu sholat dan bacaan sholat. Sekarang dalam keadaan sakit dan kemarin sempat masuk rumah sakit. Bagaimana kami sebagai putra-putrinya? Apakah sholatnya kami gantikan atau bagaimana?

*Jawab:*

Bismillah wal Hamdulillah wash shalatu wa salamu 'ala rasulillah wa ba'd:

Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

Pena diangkat dari 3 gol:

1. Orang tidur sampai dia bangun

2. Anak kecil sampai dia mimpi basah (baligh)

3. Orang gila sampai dia berakal.

*(HR. Abu Daud no. 4403 At Tirmidzi no. 1423. Shahih)*

Semua golongan dalam hadits ini punya kesamaan yaitu sama-sama tidak berfungsinya akal. Maka, orang pikun juga mengalaminya, sehingga pikun yang dominan dalam kehidupan seseorang membuatnya terangkat kewajiban baginya, alias ketentuan syariat tidak dibebankan kepadanya.

Bahkan bisa jadi pikun ini lebih berat, sebab: _anak-anak akan dewasa, orang tidur akan bangun, orang gila bisa disembuhkan._ Berbeda dengan orang pikun yang biasanya dialami sampai wafat.

Oleh karena itu Imam As Subki mengatakan -seperti yang dikutip Imam Abu Thayyib Syamsul 'Azhim:

وَالْمُرَادُ بِهِ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ الَّذِي زَالَ عَقْلُهُ مِنْ كِبَرٍ فَإِنَّ الشَّيْخَ الْكَبِيرَ قَدْ يَعْرِضُ لَهُ اخْتِلَاطُ عَقْلٍ يَمْنَعُهُ مِنَ التَّمْيِيزِ وَيُخْرِجُهُ عَنْ أَهْلِيَّةِ التَّكْلِيفِ وَلَا يُسَمَّى جُنُونًا لِأَنَّ الْجُنُونَ يَعْرِضُ مِنْ أَمْرَاضٍ سَوْدَاوِيَّةٍ وَيَقْبَلُ الْعِلَاجَ وَالْخَرَفُ بِخِلَافِ ذَلِكَ

_Yang dimaksud dengan pikun adalah orang jompo yang akalnya hilang karena ketuaannya. Orang jompo yang mengalami kekacauan dalam akalnya sehingga tidak bisa lagi mampu membedakan apa-apa dan *mengeluarkannya dari lingkup kepantasan menerima beban syariat (mukallaf)*._

_Ini tidak dinamakan gila, sebab gila itu salah satu jenis penyakit dan masih bisa diobati, hal itu berbeda dengan pikun._ *('Aunul Ma'bud, 12/52)*

Jadi, sudah tidak wajib shalat di masa-masa pikunnya. 

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

والحاصل أن من وصل إلى مرحلة الخرف ، وأصبح لا يدرك الوقت ، ولا يميز بين الصلوات ، فهذا لا تجب عليه الصلاة . 

_Kesimpulannya, orang yang sudah sampai taraf pikun, yang membuatnya tidak mengerti waktu, tidak mampu membedakan waktu-waktu shalat, maka ini tidak wajib shalat._ *(Al Islam Su'aal wa Jawaab no. 90189)*

Demikian. Wallahu A'lam


6️⃣ G-1

Assalamu'Alaikum wrwb. Mau tanya, andai kita mendoakan orang muslim tanpa kita ketahui bin atau binti boleh tidak, beliau muslim yang baik, kebetulan Saya tidak tahu orangtuanya, beliau baik ibadahnya jadi semuanya baik pokoknya.

Jawab (Bunda Dewi)

Mendoakan saudaranya termasuk amalan terpuji. Jika berdoa ikut adab berdoa memuji Allah terlebih dahulu dan sebutkan isi doa kita sambil bayangkan orang yang kita doakan. Tidak ada aturan khusus mendoakan harus disebutkan bin atau bintinya.


7⃣ G-2

Assalamu'alaikum. Mau tanya, Saya punya teman di Banjarmasin. Selama ini kalau suaminya pulang ke surabaya pasti sama suami Saya, kesepakatan berdua dikirimi oleh-oleh dan itu sudah berkali-kali. Tetapi herannya, istrinya tidak pernah memberi kabar Saya kalau kiriman sudah diterima. Kita jadi bertanya-tanya. Pastinya suami sungkan mau nanya temannya tentang paketan itu. Bolehkah kita tanya langsung tentang itu sementara selama ini yang Saya baca dan dengar bahwa kalau kita memberi sesuatu ke orang lain jangan mengharap ucapan apapun. Memang Saya tidak mengharap ucapan terima kasih atau balasan tapi Saya penasaran, sampaikah kiriman itu-itu saja. Jazakumullah khairan.

Jawab (Ustadzah Tribuwhana) 

Wa'alaykumsalam wr wb. Boleh saja untuk memastikan kalau paketannya sudah sampai.


★★★★★★★★★★★★★★★★

Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat 

Hamba اللَّهِ SWT

Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com

FanPage : Kajian On line-Hamba Allah

FB : Kajian On Line-Hamba Allah

Twitter: @kajianonline_HA

IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!